Kategori: Lampung Barat

  • STEBI Liwa Siap Ikuti Akreditasi Peningkatan Pendidikan 

    STEBI Liwa Siap Ikuti Akreditasi Peningkatan Pendidikan 

    Lampung Barat, sinarlampung.co – STEBI Liwa dibawah binaan Dr.FAUZI.Se.Mkom ME.AKT CA telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muara Enim, pada Sabtu, 29 Juni 2024. di aula kampus STEBI Tanggamus.

     

    Selain STEBI Tanggamus sebagai tuan rumah penyelenggaranya, pada kesempatan yang sama Merliyanti M.M STEBI Liwa., juga menandatangani MOU dengan STIT Muara Enim di wakili oleh Hi. Rurpin M.Pdi

     

    Hadir dalam acara tersebut Riki Renaldo ketua STEBI Tanggamus sebagai tuan rumah, Prof. Dr. Saipul Amir, Rektor UIN Raden Intan, Dwi Romadoni Mustofa M. Pdi, Tetra STIT Tanggamus dan Dini M.M, STIT Al Multazam

     

    Sesuai arahan dan kesepakatan, STEBI Liwa siap berkompetisi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian di Lampung dan adanya MOU ini sebagai pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berhubungan dengan akreditasi.

    “Kerjasama ini tidak hanya berhenti pada MoU, tetapi harus ditindaklanjuti dengan MoA dan Implementation of Arrangement (IA) untuk menghasilkan dampak nyata dan kami juga akan persiapan mengikuti akreditasi karena ini sangat penting” ujar Merli. Sabtu, 20 Juli 2024

     

    Penandatanganan MoU dan MoA ini menandai langkah awal kerjasama strategis antara STEBI, STIT di Lampung dengan STIT Muara Enim, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program kolaboratif seperti pertukaran mahasiswa, pengajaran lintas kampus, dan penelitian bersama.

    ” seperti yang di sampaikan pak Riki, selain untuk mempererat tali silahturahmi dalam pengembangan pendidikan dan tri darma perguruan tinggi, kita bisa mengenal perguruan tinggi satu sama lainya, Diharapkan, kerjasama yang terjalin akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pendidikan di daerah kita khususnya” kata Merli. (Wisnu)

  • Perangkat Pekon Se-Lambar Tambah Skill untuk Implementasi Smart Village

    Perangkat Pekon Se-Lambar Tambah Skill untuk Implementasi Smart Village

    Bandarlampung, sinarlampung.coSebanyak 270 operator dan perangkat pekon/kelurahan se-Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur dalam implementasi program Smart Village. Acara berpusat di Hotel Golden Tulip Springhills Teluk Betung, Bandarlampung, mulai 15-18 Juli 2024 (Senin-Kamis).

    Kepala Perwakilan LP3MD Lampung, Nurul Pihri, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menunjang keberhasilan implementasi program smart village demi tercapainya kemajuan pekon dan kelurahan di Lampung Barat.

    “Acara ini tidak hanya sekadar pertemuan kelas, namun juga dengan praktik aplikasi smart village untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman para peserta dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan desa secara efektif dan efisien, terkhusus pelayanan publik dan pemerintahan di Pekon, yang diikuti dengan penuh semangat oleh peserta pelatihan dan aktif terlibat dalam berbagai sesi diskusi, workshop, dan presentasi yang dipandu oleh pelatih yang kompeten,” terangnya, Kamis, 18 Juli 2024.

    Selama pelatihan intensif, lanjutnya, para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga berbagi pengalaman dan best practice dengan sesama aparatur pekon lintas kecamatan sesuai dengan cluster-cluster yang ada.

    Saat penutupan, Pj. Bupati Lampung Barat Nukman berpesan supaya sekembalinya dari pelatihan ini para peserta ke pekon/kelurahan masing-masing dengan semangat baru dan keterampilan yang ditingkatkan untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.

    “Langkah ini bukan hanya menuju keberhasilan program Smart Village, tetapi juga membangun Lampung Barat yang lebih maju dan berkelanjutan,” ungkapnya.

    Terpisah, Koordinator Intitute on Corruption Studies (ICS), Apriza, mengapresiasi bimtek smart village itu. Sebab bimtek itu akan memicu peningkatan pelayanan yang efektif berbasis teknologi.

    “Salah satu cara meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan adalah dengan teknologi. Dan bimtek smart village ini patut diapresiasi karena berjalan baik dan berkualitas,” pungkasnya. (Red/*)

  • Cek Fasyankes RSUD di Lampung Barat, Jokowi Tekankan Pentingnya Fasilitas Medis Canggih

    Cek Fasyankes RSUD di Lampung Barat, Jokowi Tekankan Pentingnya Fasilitas Medis Canggih

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Pada kunjungan kerja di Lampung Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta rombongan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar, Jumat, 12 Juli 2024. Dalam kunjungannya, Jokowi mengecek langsung fasilitas dan pelayanan kesehatan (fasyankes) masyarakat terutama peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit tersebut.

    Disela pengecekan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya penyediaan fasilitas medis canggih seperti CT scan di rumah sakit daerah. Presiden mendorong agar pemerintah daerah bisa menyediakan ruangan bagi alat kesehatan tersebut.

    “Yang paling penting semua rumah sakit yang saya kunjungi siapkan dulu ruangannya. Ruangan harus siap, pemda harus menyiapkan itu untuk CT scan, untuk cath lab, untuk mammogram, untuk x-ray yang modern, siapkan dulu. Alatnya akan dikirim dari Kementerian Kesehatan tahun ini sebagian, tahun depan sebagian,” ungkapnya.

    Usai meninjau RSUD Alimuddin Umar, Presiden Jokowi diagendakan meninjau panen kopi di Desa Kembahang, Kecamatan Batu Bekhak. Selanjutnya, Presiden akan kembali ke Stadion Bumi Sekala Bekhak guna lepas landas menuju Kabupaten Tanggamus. (Red/*)

  • Kunjungan Hari Kedua Jokowi ke Lampung Barat dan Tanggamus

    Kunjungan Hari Kedua Jokowi ke Lampung Barat dan Tanggamus

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Hari kedua kunjungan kerjanya di Provinsi Lampung, Jumat, 12 Juli 2024, Presiden Joko Widodo akan mengunjungi Kabupaten Lampung Barat. Melalui Helipad Stadion Transad Poncowati, Kabupaten Lampung Tengah, Presiden Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan helikopter Super Puma TNI AU sekitar pukul 07.45 WIB.

    Setibanya di Helipad Stadion Bumi Sekala Bekhak, Kabupaten Lampung Barat, Presiden Jokowi akan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar.“Bapak Presiden akan mengecek fasilitas dan pelayanan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden M. Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya.

    Di Kabupaten Lampung Barat, Presiden Jokowi juga diagendakan untuk meninjau panen kopi di Desa Kembahang, Kecamatan Batubrak. Selanjutnya, Presiden akan kembali ke Stadion Bumi Sekala Bekhak guna lepas landas menuju Kabupaten Tanggamus.

    “Di Kabupaten Tanggamus, Bapak Presiden akan mengecek harga bahan pokok di Pasar Kota Agung dan meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Batin Mangunang,” ungkap Yusuf.

    Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam penerbangan menuju Kabupaten Lampung Barat yaitu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

    Tampak melepas keberangkatan Presiden di Stadion Transad Poncowati yaitu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Dandim 0411/KM Letkol Arh. Rendra Febrandari Suparman, dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. (BPMI Setpres)

  • Korban Tewas Laka Bus Ranau Indah di Sumber Jaya Ternyata Seorang Pemotor

    Korban Tewas Laka Bus Ranau Indah di Sumber Jaya Ternyata Seorang Pemotor

    Lampung Barat, sinarlampung.co Sebelum terjun ke jurang sedalam sekitar 50 meter di Jalan lintas lintas Liwa-Bukit Kemuning, Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat tadi sore, Rabu, 3 Juni 2024, Bus Ranau Indah bernopol BE terlebih dahulu menabrak seorang pemotor hingga meninggal dunia. Polisi menyebut pemotor yang tewas tersebut merupakan warga Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, bernama Eko.

    Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Samsi Rizal mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam menerangkan, pihaknya langsung mendatangi TKP pasca mendapat laporan lakalantas di wilayah tersebut. Menurutnya kecelakaan berawal saat bus R6 Ranau Indah melaju dari arah Liwa Lampung Barat hendak menuju Sumber Jaya.

    “Sesampainya di TKP di jalan menikung menurun, tiba-tiba bus hilang kendali dikarenakan mengalami lepas terot. Sehingga kendaraan tersebut melaju lurus dan setir tidak bisa dibelokkan. Kemudian bus kendaraan menabrak kendaraan roda dua (R2) yang dikendarai Eko,” katanya Rabu, 3 Juli 2024.

    Setelah itu, lanjut Samsi Rizal, bus bersama pengendara masuk ke dalam jurang yang kedalamannya diperkirakan 50 meter. Akibatnya, pengendara motor tersebut meninggal dunia dan enam dari 30 penumpang bus Ranau Indah dirujuk ke puskesmas terdekat.

    “Sopir atas nama Sapar dan kondektur atas nama Roni termasuk dirujuk karena patah tulang bagian lengan dan kaki, Sedangkan pemotor atas nama Eko yang II warga Pekon Simpang Sari meninggal dunia,” pungkasnya. (Red/*)

  • Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang, 1 Orang Tewas

    Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang, 1 Orang Tewas

    Lampung Barat, sinarlampung.co Bus Ranau Indah Bernopol BG 7134 V mengalami kecelakaan di jalan lintas Liwa-Bukit Kemuning. Bus yang sedang membawa beberapa penumpang tersebut terjun ke dalam jurang di Pekon (Desa) Simpang Sari kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, Rabu, 3 Juni 2024.

    Melansir informasi dari RMOL Lampung, sejumlah penumpang yang ada di dalam bus tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius dan satu orang dikabarkan meninggal dunia. Namun, belum dapat dipastikan identitas korban yang meninggal dunia itu.

    Berrdasarkan vidio amatir yang beredar, terdapat kerumunan warga yang datang di lokasi tersebut serta petugas medis dan kepolisian yang sedang mengevakuasi korban.

    Kasat lantas Polres Lampung Barat Iptu Samsirizal mengatakan pihaknya sedang melakukan evakuasi serta belum dapat menerangkan kronologi kejadian dari peristiwa itu. “Kami sedang mengumpulkan data-data serta keterangan para penumpang dan saksi yang ada di lokasi tersebut,” singkatnya.

    Sementara, salah satu warga setempat, Guntur, yang juga ikut mengevakuasi korban mengatakan, bahwa mobil bus tersebut melaju dari arah Liwa menuju arah Bukit Kemuning. “Kemudian dari arah berlawanan ada motor, saya tidak tahu penyebab mobil itu bisa bertabrakan karena apa, tetapi setelah menabrak motor, mobil bus itu masuk ke dalam jurang,” terangnya. (Red/*)

  • Dapat Pin Emas Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Minta Kejari Usut Korupsi Angaran Perjas Sekwan Rp24 Miliar

    Dapat Pin Emas Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Minta Kejari Usut Korupsi Angaran Perjas Sekwan Rp24 Miliar

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Anggota DPRD Lampung Barat periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ridwan Efendi mengaku diberikan Pin Dewan palsu terbuat dari kaleng, bukan Pin yang terbuat dari emas oleh Kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Barat Pirwan Bachtiar.

    “Kami diberi pin DPRD bukan dari emas asli, tetapi terbuat dari sejenis kaleng ikan sardencis. Pernah saya tanyakan ke Sekwan Pirwan soal ini, katanya sabar dulu, pakai saja yang itu. Namun, sampai saat ini pin saya tidak diganti dengan emas murni. Padahal, Suharlan yang sama-sama PAW, sudah mendapatkan pin emas,” kata Ridwan Efendi, dilangsir media, Selasa 18 Juni 2024

    Bahkan, kata Ridwan, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lampung Barat sekitar dua bulan lagi, pin emas belum juga diterimanya. Ridwan menduga terjadi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat itu. “Saya minta Kejaksaan Negeri untuk memeriksa anggaran Sekwan Lampung Barat ini. Terutama penggandaan Pin Emas anggota DPRD Lampung Barat, dan perjalanan dinas yang banyak fiktif,” katanya.

    Menurut Ridwan jika alasan Sekwan belum memberikan tanda jabatan sebagaimana ketentuan kepada dirinya karena ketiadaan anggaran, mengapa Suharlan yang sama-sama menjadi anggota Dewan melalui PAW telah mendapatkannya. “Aparat penegak hukum perlu mengusut juga penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik ke Jakarta maupun Palembang. Dan saya pribadi siap memberikan keterangan jika diperlukan,” tegas Ridwan.

    Ridwan menjelaskan dalam kegiatan perjalanan dinas, banyak anggota DPRD yang tidak melaksanakannya. Namun diduga kuat tetap mencairkan anggaran, sehingga besar kemungkinan terjadi SPJ fiktif. Terdapat anggaran Rp24 miliar di tahun 2024, dan terindikasi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lambar. Belum ditahun-tahun sbelumnya.

    Ridwan juga mengaku dia bersama 34 anggota DPRD Lampung Barat pernah diminta oleh Sekretaris Dewan untuk urunan setiap kali ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, dengan alasan untuk menutup temuan BPK.

    Melengkapi harapan Ridwan, Ketua LSM Tri Nusa Lampung Barat Heri Susanto meminta Kejari Lampung Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Sekretaris Dewan, Pirwan, Ketua DPRD, Edi Nopal, serta Ridwan, dan badan anggaran.

    “Kok bisa ada anggota Dewan dapat pin emas palsu serta dugaan perjalanan dinas fiktif. Semua anggaran itu kan sumbernya dari uang rakyat juga. Permasalahannya, berani apa tidak pihak Kejaksaan mengusut kasus ini. Kan sudah ada anggota Dewan yang siap memberikan keterangan,” ujar Heri Susanto.

    Heri mengaku dalam waktu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Lampung Barat untuk membahas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Setwan DPRD Lampung Barat itu. “Ini persoalan serius, Rp24 Miliar itu angka besar. Pin Emas Palsu itu pelecehan,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Sekwan Lampung Barat Pirwan atas protes anggota DPRD Lampung Barat itu. Dikonfirmasi di Kantor DPRD Lampung Barat, Pirwan sedang tidak ditempat.

    Anggaran Lain Dilaporkan Ke Kejati

    Sebelumnya, Komunitas Pemerhati Kebijakan Pemerintah (KPKP) Lampung menemukan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat sekitar Rp140 juta.

    Berdasarkan laporan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat tahun 2022, anggaran pemeliharaan randis sebesar Rp565 juta yang digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas jabatan tiga unit Rp196.369.900 dan Pemeliharaan Randis operasional 24 unit Rp368.649.945 menunjukkan realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemkab Lampung Barat.

    Anggaran tersebut belum termasuk dugaan korupsi anggaran Publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2,3 miliar, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1,3 miliar, dan dan anggaran kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta.

    “Bupati Lampung Barat telah menetapkan biaya pemeliharaan randis Ketua DPRD Rp 64.487.000 unit/ tahun, Wakil Ketua DPRD Rp 55.887.000 unit/ tahun, Harga satuan pemeliharaan Roda 4 Rp 24.995.000/ tahun dan Pemeliharaan Roda 2 Rp 5.460.000/ tahun melalui Keputusan Bupati Nomor 202 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Tahun 2019,” kata Ketua KPKP Lampung, Firmansyah DT, Selasa 30 Mei 2023.

    Menurut Firman, dalam merealisasikan anggaran, Sekwan selaku Pengguna Anggaran diduga melakukan mark up anggaran. Seharusnya realisasi anggaran pemeliharaan randis (3 unit randis jabatan, 6 unit Randis Operasional dan 18 unit sepeda motor KLX) paling banyak menghabiskan biaya sekitar Rp 424 juta. “Kami meminta Sekwan Lambar agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 140 juta,” katanya.

    Pihaknya menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Sekretariat DPRD Lambar. Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal. “Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya sekretariat DPRD lambar selalu bermain-main dengan uang rakyat,” cetus Firman.

    Selain itu, lanjut Firman, ada juga laporan realisasi anggaran sebesar Rp365.085.100 untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi sebanyak 41 Orang, sementara jumlah pegawai sekretariat DPRD Lampung Barat diketahui hanya 31 orang.

    “Ada beberapa kejanggalan lainnya yang masih kami dalami, seperti anggaran publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2.301.066.000, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1.326.600.000, dan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta,” katanya. (Red)

  • Gauli Istri Orang Hingga Beranak, Oknum Kabag Pemda Lambar Diminta Dipecat

    Gauli Istri Orang Hingga Beranak, Oknum Kabag Pemda Lambar Diminta Dipecat

    Lampung Barat, sinarlampung.co Oknum Kepala Bagian (Kabag) salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat diduga memiliki keturunan hasil hubungan gelap dengan seorang wanita bersuami. Mirisnya, oknum Kabag tersebut terkesan tidak bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia perbuat pada 2018 silam.

    Padahal menurut salah satu sumber, oknum pejabat berinisial SJ itu dikenal sosok yang baik dan tindak banyak tingkah. Namun faktanya, dirinya justru mencumbui istri orang hingga hamil.

    Buah dari perselingkuhan tersebut juga telah menimbulkan keretakan rumah tangga si wanita yang diduga menjadi selingkuhan SJ dan kini dikabarkan telah berpisah dengan suami sahnya.

    Sumber juga menyebut, bahwa kasus perselingkuhan yang menyeret oknum ASN tersebut berhasil ditutupi dan tidak menyebar ke ruang publik. Mengingat SJ merupakan seorang pejabat pemerintah yang dinilai cukup berwawasan dan berpengalaman di bidang hukum.

    Sementara saat dimintai tanggapan, SJ berkata jujur. Bahkan SJ membenarkan mempunyai anak dari hasil hubungan gelap dengan wanita bukan muhrimnya.

    “Memang benar saya pada waktu itu tahun 2018 Akhir saya bercumbu dengan istri orang (dia tidak menyebutkan namanya) sampai membuahkan keturunan dari hasil hubungan gelap tersebut,” kata SJ saat bertemu tim media di salah satu sekolahan.

    Di lain sisi, suami dari wanita yang berselingkuh dengan SJ berharap bersangkutan ditindak secara tegas. Bahkan, Bupati Lampung Barat diminta segera memecat oknum Kabag tersebut.(Red/*)

  • Tarik Dana Desa Modus Bantuan Hukum Oleh Boimin dan Murtoyo Potensi Rugikan Negara, Hal Sama Juga di Kecamatan BNS

    Tarik Dana Desa Modus Bantuan Hukum Oleh Boimin dan Murtoyo Potensi Rugikan Negara, Hal Sama Juga di Kecamatan BNS

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan pungutan liar dana desa, dengan dalih biaya bantuan hukum dengan pihak lain diluar fungsi Datun Kejaksaan di Lampung Barat terkesan dibiarkan. Bahkan kini kasusnya seperti mengendap di Pemda Lampung Barat padahal sebelumnya sempat muncul kegiatan itu atas restu Pj Bupati Lampung Barat.

    Baca: Ketua Apdesi Kecamatan Batu Ketulis Galang Rp8 Juta Perpekon Untuk Biaya Pendampingan Hukum, Ini Penjelasan Murtoyo

    Informasi diterima wartawan menyebutkan selain di Kecamatan Batu Ketulis, modusnya yang sama terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), dan beberapa Kecamatan lain. Pola yang dilakukan setiap Pekon (Desa) diwajibkan untuk menyetor sejumlah Rp8 juta. Dan dana tersebut sulit di[ertanggung jawabkan. Pasalnya kerjasama pendampingan hukum justru dengan lembaga hukum sebuah LSM.

    “Pungutan liar atau pungli merupakan praktik korupsi yang tidak boleh dibiasakan di masyarakat. Praktik oleh Peratin (Kades) dan mantan Peratin di Kabupaten Lampung Barat itu harusnya di proses hukum. Di Kejaksaan itu ada Datun, yang membidangi atau menjadi pendamping aparatur pemerintahan yang berhadapan dengan hukum,” Kata praktisi hukum Ginda Ansori Wayka, saat diminta tanggapan terkait kasus tersebut.

    Ginda mengaku sempat membaca kabar ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat negara setingkat Peratin (Kades) yang memungut sejumlah uang kepada para Peratin lainnya dengan dalih untuk perlindungan hukum, dan ironisnya ada indikasi keterlibatan Camat dan diketahui oleh PJ Bupati Lampung Barat Drs Nukman MM.

    “Sepertinya ada pembiaran dari pihak Pemerintah Daerah. Jangan-jangan ada keterlibatan dari Pejabat setempat makanya lancar-lancar saja pungli itu. Jika dana yang dipungut itu berasal dari APBN atau APBD, dan tidak ada juklak dan juknis serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, itu sudah jelas masuk dalam kategori pungli (korupsi),” kata Ginda.

    Bahkan, kata Ginda. apapun dalihnya jika tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam penggunaan anggaran, maka itu adalah perbuatan melanggar hukum. “Semua anggaran baik yang berasal dari APBN maupun APBD itu ada aturannya dan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya melalui SPJ dan LPJ, jika tidak mengikuti aturan dan mekanisme tersebut, sudah bisa dipastikan itu melanggar aturan bahkan berpotensi melanggar hukum,” katanya.

    Untuk dugaan Pungli yang dilakukan oleh Boimin dan Murtoyo tersebut, Ginda mengatakan bahwa seharusnya Camat dan PJ Bupati mengambil sikap tegas jika memang mereka tidak terlibat didalamnya.

    “Seharusnya apa yang menjadi temuan media tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh Boimin dan Murtoyo itu, dapat cepat disikapi Camat dan PJ Bupati Lampung Barat. Dan mengambil langkah-langkah tegas. Atau jangan-jangan mereka terlibat di dalamnya sehingga bisa dikategorikan sebagai Pungli atau korupsi berjamaah,” ujarnya.

    Dan yang menjadi pertanyaan dan keanehan publik menurutnya adalah, seolah-olah kegunaan dana tersebut untuk biaya melindungi para Peratin (Kades) dari kasus hukum. “Saya melihat masalah ini seolah-olah para Peratin itu pasti melanggar hukum. Dan untuk melindungi mereka dari kasus hukum tersebut maka telah disiapkan biaya untuk penasehat hukum,” ujarnya.

    Padahal, lanjutnya jika para Peratin ini tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum dalam mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala Desa atau Peratin, maka tidak perlu melakukan kerjasama dengan penasehat hukum (PH).

    “Inikan aneh dan menjadi pertanyaan, apa lagi dana tersebut berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN yang mana harus jelas penggunaan dan pertanggungjawaban nya. Jika para Peratin itu dalam setahun anggaran tidak melakukan pelanggaran hukum, lantas pertanggungjawaban dana itu seperti apa, kan setiap dana yang digunakan harus ada pertanggung jawabannya bahwa dana itu digunakan untuk apa,” katanya.

    Sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan).

    Mengenai pendampingan hukum terhadap para Kepala Desa seharusnya oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat melalui penanda-tanganan MoU dengan Pemerintah Daerah dengan maksud agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Hal Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2024 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 terutama dalam Pasal 30 tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

    Kerjasama bidang Datun ini akan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan karena dengan adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejaksaan Negeri guna menghilangkan keraguan perangkat dalam menjalankan tugas.

    Tanggapan Pj Bupati

    Sebelumnya, Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM dalam konfirmasinya terhadap wartawan, menyanggah tudingan pungutan tersebut atas restunya. Nukman menyatakan tidak pernah memberikan izin baik secara lisan maupun tertulis terhadap Peratin Pekon Batu Kebayan, Murtoyo untuk melakukan pemungutan uang dana pendampingan hukum yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tersebut.

    “Ini sudah mencoreng nama baik saya, saya harapkan kepada aparat penegak hukum untuk segera dapat melakukan pemeriksaan dan bilamana terbukti maka saya minta yang bersangkutan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nukman.

    Nukman juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dan korupsi ini. “Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat tidak pernah memberikan izin pemungutan dana dari Pemerintahan Pekon untuk alasan apapun,” katanya. (Red).

  • Juleha Lampung Paparkan Panduan Teknis Penyembelihan Hewan Qurban

    Juleha Lampung Paparkan Panduan Teknis Penyembelihan Hewan Qurban

    Lampung Barat, sinarlampung.co Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia Provinsi Lampung memberikan Panduan Teknis Penyembelihan Hewan Qurban pada acara Pelatihan Juru Sembelih Hewan Qurban yang diadakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat. Acara bertempat di Majelis Tafsir al Qur’an (MTA) Perwakilan Lampung Barat, Pekon Tanjung Raya Way Tenong, Selasa, 11 Juni 2024.

    Bidang Pengembangan Dakwah, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Juleha Lampung Munawir mengatakan, hal yang harus diperhatikan dan menjadi panduan dalam pelaksanaan proses penyembelihan dan pengelolaan daging qurban yaitu, pembelian, pemotongan, dan penyembelihan hewan qurban.

    Menurut Munawir, ada beberapa tips pembelian hewan qurban, pertama, pembelian secara offline. Lalu, penjual hewan yang sudah terpercaya, ini yang kedua. “Kemudian, ketiga, hewan sesuai dengan kriteria syarat qurban, cukup umur, sehat, gemuk dan tidak cacat,” katanya.

    Keempat kondisi hewan yang di jual harus terjamin aspek kesrawannya, cukup pakan, minum, terlindung dari panas hujan, serta tidak stress. Terakhir, siap melakukan jasa antar hewan dengan kondisi yang baik dan tepat.

    Munawir melanjutkan, tata cara pemotongan hewan qurban, hewan di tangani dengan baik, jangan tersiksa. Memenuhi persyaratan halal. “Pisau harus tajam dan bersih, uji ketajaman dengan slice kertas, pada rambut dan kertas HVS 80 gr. Bilah di utamakan yang tahan karat bahan stainless (foodgrade)”, tegasnya.

    Munawir lanjut menjelaskan bahwa, standar penyembelihan diantaranya, hewan yang disembelih harus hewan halal, baik halal jenis hewannya (halal lidzaatihi) maupun halal cara memperolehnya (halal lighairihi). Saat disembelih, hewannya harus masih dalam keadaan hidup. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sangat tajam. “Penyembelihan harus diawali dengan membaca Basmallah,” katanya.

    Kemudian kata Munawir, syarat sah menyembelih hewan, hewan yang disembelih harus halal dan masih hidup. Orang yang menyembelih beragama Islam. Menggunakan alat yang tajam kecuali gigi,tulang, dan kuku. “Penyembelihan di lakukan dengan tujuan baik dan diridhoi oleh Allah SWT serta menyembelih hingga putus saluran pernafasan, makan dan darah,” urainya.

    Persiapan sebelum proses penyembelihan

    Munawir memandang, hal yang harus dilakukan adalah menajamkan pisau, tambang/tali yang baik digunakan, lubang untuk darah sembelihan.

    Lebih dalam, Munawir menjelaskan, persiapan penampungan hewan qurban. Syarat lokal penampungan yaitu memiliki atap peneduh yang melindungi hewan dari panas dan hujan. Memiliki pembatas /pagar. Memiliki tempat makan dan minum serta ventilasi udara yang baik. Air bersih tersedia.

    Tak berhenti sampai disitu, Munawir melanjutkan, persiapan kesehatan dan keselamatan kerja. “Gunakan Alat Pelindung Diri (APD), cuci tangan, hand sanitaser, pakaian yang bersih, apron, sarung tangan, sepatu boot, topi/helem, dan masker,” imbuhnya.

    Munawir menuturkan, metode merobohkan sapi diantaranya metode Burley dan Reef/Rope Squezee hanya direkomendasikan untuk sapi yang sudah terbiasa berinteraksi dengan manusia. Tidak direkomendasikan untuk sapi yanag dipelihara efektif dan reaktif, ungkapnya.

    Kemudian, menggunakan tali/ tambang 15 meter tidak licin bukan terbuat dari nylon, operator yang terlatih. Arah perebahan ditentukan oleh operator yang berada dibelakang sapi. “Perhatikan posisi hewan dan kemana arah perobohan,” ungkap Munawir.

    Lalu, hewan dibaringkan pada sisis sebelah kiri dengan kepala disisi Selatan (menghadap kiblat). Hewan tidak diseret/dibalik. Setelah roboh kaki dapat diikat dengan simpul tomfool secara hati-hati.

    Pada kesempatan ini juga, Munawir menambahkan, lokasi atau tempat penyembelihan merupakan daerah terbatas dan hanya orang yang berkepentingan yang boleh masuk ke daerah pemotongan. Diupayakan kondisi dalam keadaan tenang.

    Tentunya, terpisah dari tempat penampungan hewan karena hewan hidup tidak boleh melihat hewan lain yang sedang disembelih/dipisahkan kepalanya. “Hewan boleh dibawa ketempat penyembelihan ketika semua petugas dan peralatan sudah benar-benar siap,” pungkas Munawir. (Heny)