Lampung Barat (SL)-Pengelola tanah garapan di lahan HKM Register 44 adalah harus warga terdekat, atau wilayah warga Pekon Suka Jaya. Terutama kelompok HKM Wana Jaya, yang harus dibuktikan dengan KTP, dan KK setempat. Karena lokasi adalah lahan negara, yang harus dalam pengawasan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam pertemuan konsolidasi kelompok dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kelompok HKM Wana Jaya Reg 44 B menggelar, yang difasilitasi Pemerintah Pekon Suka Jaya, di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Suka Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, dihadiri Kepala KPH2 Liwa, Kamis (16/08).
Kepala Resort KPH 2 Liwa, Abdullah, mengatakan Tanah HKM adalah milik Negara RI dan yang menggarap Tanah HKM adalah berstatuskan warga Pekon Suka Jaya. Hal ini tentunya berkaitan erat karena tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain harus saling terkoneksi dan terbangun jalinan kumunikasi antara pengelola Hutan HKM dengan aparatur pemerintahan.
“HKM pun tidak bisa berdiri sendiri harus tetap dalam pengawasan pemerintahan pekon, pemerintahan kecamatan, pemerintahan kabupaten dan dunia internasional yang ikut mengawasi,” kata Andullah.
Abdullah mengingatkan bahwa jika dalam satu tahun seseorang dari luar mengelola hutan HKM, maka seorang tersebut harus sudah memiliki, membuat KTP Lampung Barat. “Baik semua pengurus yang ada dikawasan direg 44B atau memilih mau menjadi warga diluar Lampung Barat. KTP DAN KK Pengelola Hutan HKM haruslah berindentitaskan warga Lampung Barat. Hal ini akan terus kami godok supaya kemajuan, kesejahtran masyarakat pengelola HKM dapat tercapai,” katanya.
Hadir Peratin Suka Jaya, Wawan Hermawan, Kepala Resort KPH 2 Liwa Abdullah atas nama Dinas Kehutanan, Agus Budi Darmawan PNNS Polhut, Poniran stap Resort Polhut 44B, dan zulifia Stap resort , Herlambang Polhut Reg 44B, Aparatur Pemerintahan Pekon Suka Jaya dan Jajaran LHP pekon Suka Jaya,jajaran pengurus HKM Wana Jaya yang berkedudukan dan bermukim diwilayah administrasi Reg 44 B.
Wawan Hermawan mengatakan acara hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat tanggal 8 Agustus 2018, dan kegiatan kali ini adalah untuk kedua kalinya. Kegiatan untuk mensosialisasikan larangan merambah hutan yang dilarang, pembakaran lahan, pencurian kayu, dan pemburuan satwa liar. Dan bagi yang melanggar peraturan maka akan ditegakkan hukum yang berlaku.
Pihaknnya juga mengaspresiasi Pemerintah Pekon Suka Jaya dalam membantu warganya yang ada berusaha diareal HKM, dalam bentuk pengalokasian bantuan pembibitan yang telah dialokasikan di kelompok HKM Wana Jaya. “Tahun lalu telah dibantu bibit tanaman Tajuk tinggi insya alloh dalam rapat terbatas tadi telah dialokasikan juga bibit duren pada tahin 2018,” katanya.
Wawan Hermawan menjelaskan atas inpormasi dari penggurus Hamparan Wana Jaya, kelompok ini terbentuk delapan tahun silam tepatnya tahun 2010. Yang kemudian mendapat izin pengelolaan 5 Tahun. Ijin kemudian diurus kembali menjadi 35 Tahun dengan ketentuan harus menanam tajuk tinggi per hektar 400 Pohon bertajuk tinggi. “Moto HKM Wana Jaya masyarakat sejahtra hutan lestari begitu pula sebaliknya,lestari hutan masyarakat sejahtera” ucapnya.
Rapat sosialisasi yang menghadirkan kepala Resort KPH2 Liwa itu agar ada bimbingan dan pembinaan secara intensif dari dinas Kehutan Provinsi Lampung, dan dapat membatu. Sesuai motto HKM Wana Jaya dapat tercapai. “Baik dari administrasi maupun dalam hal manfaatan hutan secara arif dan bijak,” katanya.
Kelompok HKM beranggotakan 191 kepala rumah tangga yang terdiri dari anggota dan pengurus yang terbagi menjadi beberapa SUB hal itu tentunya sudah mencukupi separuh DPT dari Pekon Sukajaya. “Kami berkeinginan membuat aturan pekon dan regulasi tentang HKM yang jelas untuk masyarakat di Pekon Suka Jaya. Dan pekon dapat jaminan perizinan HKM selama 35 tahun,” katanya.
Selain itu, anggota HKM harus patuh dengan ketentuan, dan taat pada peraturan hukum yang berlaku. Baik itu peraturan kehutanan, dan peraturan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Dan penting menjaga kerukunan sesama anggota. “Hal ini akan di bentuk peraturan kelompok yang akan dituangkam dalam peraturan pekon,” ucapnya.
Pengurus hamparan HKM Wana Jaya. Tedi menambahkan bahwa maju mundurnya pengelola dan pengurus, hamparan tergantung kekompakkan anggota kelompok, dan kesejahtraan. “Semuanya tergantung pada kekompakan dan kebersamaan kelompok,” kata Tedi didampingi Rizal. (agus salim)
“