Lampung Barat (SL) – Ketua Himpaudi Partinia Parosil Mabsus Resmi di Lantik Ketua Himpaudi Wilayah Provinsi Lampung Dr. Ir. Citra Persada ,MSc., Dan dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir.Natadjudin Amran, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Mansolihi, Beberapa Kepala OPD, Ketua Dharma Wanita Persatuan kab. Lambar, ketua Organisasi wanita lainnya Se-lampung barat
dan Undangan.
Dalam Sambutan Ketua Himpaudi Partinia Parosil Mabsus pada Jumat (27/04) Mengucapkan terima kasih kepada DPW himpaudi provinsi lampung yang telah melantik saya sebagai ketua himpaudi kabupaten lampung barat. insya allah saya akan mengemban amanah yang mulia ini demi memajukan dunia pendidikan di lampung barat.
Pendidikan anak usia dini (paud) merupakan langkah awal yang menjadi penentu keberhasilan anak bangsa dalam dunia pendidikan paud adalah pondasi awal bagi kemajuan anak bangsa, dan tentunya keberadaan paud harus didukung sepenuhnya oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
Untuk memajukan paud di lampung barat bukanlah pekerjaan mudah. kendati demikian saya beserta jajaran pengurus yang baru akan bekerja semaksimal mungkin. didalamnya, termasuk meneruskan program pengurus lama yang dianggap bagus.
“Kita ketahui bersama bahwa pendidikan anak usia dini (paud) merupakan salah satu pondasi penting bagi kemajuan dunia pendidikan di tanah air. lebih rinci dijelaskan bahwa kecerdasan anak 50% dibentuk pada usia 0-4 tahun, sehingga kalau kita salah memberikan pendidikan dasar kepada anak usia dini, maka hasilnya kedepan akan salah. dan untuk dapat meraih impian ini, keberadaan paud perlu didukung oleh semua lapisan masyarakat,” Ungkapnya.
Dalam Kesempatan tersebut Ketua Himpaudi wilayah provinsi Lampung Dr.Ir.Citra Persada, MSc.,menyampaikan Pendidik Paud belum dianggap guru dalam UU guru dan dosen. Himpaudi lahir pada tahun yang sama saat UU guru dan dosen (UU No.14/2005) disahkan. UU ini bentuk pengakuan dan komitmen tinggi negara terhadap peran pentingnya guru namun amat disayangkan isinya menyebutkan guru paud non formal bukanlah dianggap guru. Pada tahun 2017 ini telah keluar pula PP No.19 tahun 2017 yang juga menempatkan hanya guru paud formal saja yang dianggap guru.
Regulasi ini bermuara pada diskriminasi dalam memperoleh hak pembinaan dan kesejahteraan guru paud. Pekerjaan mulia guru paud non formal tidak dianggap sebagai sebuah profesi sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi profesi sebagai guru paud formal. Secara umum, rendahnya minat baca di Indonesia menempatkan Indonesia pada posisi terakhir. “Menumbuhkan minat baca lebih penting dari pada pintar memba, karena kita ingin membentuk anak- anak yang suka membaca bukan bisa membaca,” Ujarnya.
Pihaknya mengharapkan peran keluarga sangat penting karena Gernas Baku dapat membangun kembali ikatan emosi anak dengan orang tua keluarga.
“Berhasil atau tidaknya pendidikan itu ada ditangan guru. Pendidikan berhasil bukan ditentukan oleh kondisi gedung yang bagus tapi bagaimana teknis pelaksanaan yang disampaikan dan bagaimana cara guru dapat mengayomi anak didiknya,” Pungkasnya.(agus salim/marlin Kobes)