Kategori: Lampung Barat

  • Kucing Kuwuk Tak Jadi Duit, Warga Tanggamus Malah Tersangka

    Kucing Kuwuk Tak Jadi Duit, Warga Tanggamus Malah Tersangka

    Lampung Barat, sinarlampung.co Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria yang diduga berencana menjual kucing kuwuk yang termasuk salah satu satwa dilindungi. Pria itu berinisial SK (27), warga Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. SK diamankan di Jalan Lintas Muaradua – Liwa, Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Senin, 31 Januari 2024.

    Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku ditangkap setelah diinformasikan akan menjual Kucing Kuwuk di Pekon Tanjung Jaya. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi untuk menangkap tersangka. “Pukul 10.30 WIB anggota yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Herdri Purna Irawan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Juherdi.

    Dalam penangkapan tersebut, lanjut Juherdi, petugas menemukan barang bukti berupa satu ekor Kucing Kuwuk yang dimasukkan ke dalam satu buah kotak kayu. “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan, berupa, 1 ekor Kucing Kuwuk, 1 unit R2 merk Yamaha Mio BE 2957 RE warna hitam, 1 buah kotak kayu, dan 1 unit handphone merk Oppo. Tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (*)

  • Pelapor Pertanyakan Kasus Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Yang Digerebek Genjot Istri Warga

    Pelapor Pertanyakan Kasus Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Yang Digerebek Genjot Istri Warga

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Sudah lebih satu bulan, kasus oknum anggota DPRD Lampung Barat, Suryadi, Fraksi Partai Gerindra, yang digerebek warga saat ngamar dirumah istri warga, di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, di proses di Sat Reskrim Polres Lampung Barat.

    Baca: Geger Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Digerebek Warga “Genjot” Istri Warga?

    Kabar terakhir, Sat Reskrim Polres Lampung Barat menunggu hasil visum Celana Dalam (CD) yang dikirim ke laboratorium forensik Bareskrim di Bogor untuk menguatkan bukti.”Polres Lampung Barat masih menunggu visum CD yang dikirim ke Bareskrim Bogor buat menguatkan bukti. Sekarang belum ada kabar. Kami lagi nunggu,” kata RM (34), Minggu 24 Januari 2024.

    RM yang kini mengasuh sendiri kedua putra dan putrinya mengaku tidak akan berdamai, dan ingin kasusnya di proses hukum. Karena kasus itu sudah menyangkut harga dirinya dan keluarga besar. RM membantah isu yang beredra bahwa dirinya sudah berdamai dengan para terlapor. “Justru saya ingin keduanya diproses secara hukum secepatnya,” katanya.

    RM menyatakan dirinya sudah beberapa kali dimintai keterangan, termasuk kesaksian dari anak-anaknya. Dari informasi yang terima dari pihak kepolisian, kasus ini sudah naik tahap penyidikan, dan terakhir ada sample pakaian dalam dikirim ke laboratorium forensik.

    RM menuntut proses hukum terhadap sang wakil rakyat yang terhormat dan istrinya yang telah menghancurkan masa depan keluarganya. “Tak ada kata damai, saya menuntut keadilan yang dirasanya begitu lama hingga muncul isu-isu damai. Keluarga besar juga mempertanyakan perkembangan kasusnya. Kami menuntut proses hukum, lambat sekali ya?,” katanya.

    Kerabat dan keluarga RM yang menghubungi wartatawan mengatakan tak hanya sang suami yang merasakan lambannya proses kasus mesum tersebut. Keluarga besar dan para tetangga juga heran dengan lambatnya proses hukum kasus perzinahan yang melibatkan wakil rakyat yang seharusnya jadi panutan itu.

    Sebelumnya, kasus oknum anggota dewan yang juga Caleg Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau, dan Batu Ketulis, itu digerebek keluarga dan warga sekampung. Warga menggerebek keduanya dalam kamar rumahnya ketika dirinya bekerja keluar kota pada pukul 02.19 WIB, Rabu 3 Januari 2024 lalu.

    Kasus dugaan selingkuh ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak Senin 8 Januari 2024. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam mengatakan kepada Suryadi dan WWN tidak dilakukan penahanan karena ancaman hubukumanya paling tinggi delapan bulan, Minggu 14 Januari 2024.

    Juherdi yang empat tahun (2017-2021), menjabat kanit pidana tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Lampung Barat itu, menyebutkan pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana maksimal (Paling tinggi) hanya sembilan bulan penjara.

    Terkait paoal penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

    Para Rabu 10 Januari 2024, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Satreskrim Polres Lampung Barat telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Umi bahwa kepolisian mendapatkan keterangan berbeda dari kedua belah pihak. Sang wakil rakyat tak mengakui adanya dugaan perselingkuhan yang dilayangkan RM sedangkan istrinya mengakui adanya perbuatan tersebut. Untuk membuktikan keterangan masing-masing pihak, Polres Lampung Barat telah melakukan visum at repertum terhadap WNN.

    Menurut Umi, meski meski oknum anggota dewan itu tidak mengakui adanya dugaan perselingkuhan, penyidikan tetap akan berjalan dan tidak mempengaruhi prosesnya. “Kami tentunya mempunyai cara untuk membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan Metode Scientific Crime Investigation,” katanya. (Red)

  • Gelapkan Pajak Hingga Rp1,1 Miliar Juragan Kopi Lampung Barat Masuk Penjara

    Gelapkan Pajak Hingga Rp1,1 Miliar Juragan Kopi Lampung Barat Masuk Penjara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menerima penyerahan saudagar kopi asal Lampung Barat, PS, yang menjadi tersangka pengemplang pajak Rp1,1 miliar. PS dan dan Barang Bukti (BB) diserahkan Tim Penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Provinsi Lampung, Jumat 12 Januari 2024.

    PS diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Kejati Lampung meneruskan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa agar diperiksa dan segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Liwa”, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, melalui keterangan persnya Jumat 12 Januari 2024.

    Menurut Ricky Ramadhan bahwa Tersangka PS adalah perdagangan kopi dimulai dengan membantu usaha orang tua tahun 2007 dan mulai usaha sendiri sekitar tahun 2016 sampai dengan saat ini. Selama tahun 2019 Tersangka PS telah melakukan penjualan/penyerahan kopi kepada PT LDC Trading Indonesia, PT Torabika Eka Semesta dan PT Berindo Jaya.

    “Berdasarkan data SPT Masa PPN masa bulan Mei sampai dengan Desember 2019 yang disampaikan tersangka dalam tahun 2019 bahwa Rekapitulasi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Penjualan) oleh tersangka kepada PT LDC Trading Indonesia, PT Torabika Eka Semesta dan PT Berindo Jaya,” katanya.

    Tersangka, kata Ricky Ramadhan  telah  diundang  ke  Kanwil  DJP  Bengkulu  dan  Lampung dalam  rangka  klarifikasi berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi  Nomor S-755/WPJ.28/2021  tanggal  10 Desember 2021 yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan tanggal 21  Desember 2021.

    “Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam proses klarifikasi, Wajib Pajak hanya membayarkan PPN (kode 411211-100 sebesar Rp75 juta,- dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.160.610.439,- sehingga terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” jelas Ricky.

    Kasipenkum menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan bahwa Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang belum disetor oleh tersangka masa pajak Mei 2019 sampai dengan 2019 sebagai berikut :

    PPN atas penyerahan ke PT BERINDO JAYA Rp 18.508.280,-
    PPN atas Penyerahan ke PT TORABIKA EKA SEMESAR Rp 142.251.505,-
    PPN atas penyerahan ke PT LDC TRADING INDONESIA Rp 1.381.378.341,-
    Total PPN atas penyerahan masa Mei 2019 sd Desember 2019 sebesar Rp 1.542.138.126,-
    Jumlah setoran PPN Rp 381.527.687,-
    Jumlah PPN yang belum disetor sampai pemberian keterangan ini sebesar Rp 1.160.610.439,-

    Atas adanya penyetoran PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar dari tersangka yang dilakukan dalam proses penyidikan yaitu sebesar Rp40 juta- yang menurut pendapat Ahli diperhitungkan sebagai pokok pajak sebesar Rp10 juta,- dan sebesar Rp30 juta,- merupakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b, maka jumlah kerugian pada pendapatan negara berkurang Rp10 juta.

    Sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara menjadi sebesar Rp1.150.610.439,- (satu milyar seratus ratus lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk masa pajak Mei 2019 sampai dengan Agustus 2019 yaitu atas PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Red)

  • Geger Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Digerebek Warga “Genjot” Istri Warga?

    Geger Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Digerebek Warga “Genjot” Istri Warga?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Suryadi, diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan istri warga. Suryadi digereber warga sedang berduaan dengan WNN (32) yang merupakan istri dari salah satu warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Lampung Barat, Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB

    Aksi Politisi Partai Gerindra Dapil II meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalu, dan Batu Ketulis itu dilakukan saat sang suami bekerja di Bandar Lampung. Warga juga sudah lama mengintai sosok pria yang kerap datang kerumah itu, dan ternyata wakil Rakyat.

    Kedua kemudian digelandang ke Polsek Sekicau, bersama sang wanita WNN. “Benar, saat ini kedua oknum diamankan di Polsek. Karena ini delik aduan, maka belum bisa diproses secara hukum, dan menunggu pelapor,” Kapolsek Sekincau AKP Paison.

    RM (34) suami WNN, mengaku geram dan sangat terpukul saat mendapat laporan warga soal kasus istrinya, bersama pria yang ternyata anggota dewan itu. “Saya banting tulang cari nafkah, malah begini ceritanya. saya tidak terima dan mereka harus dihukum,” kata pria dengan dua anak ini.

    Menurut RM, warga menangkap basah keduanya (istrinya, dan pelaku,Red) pada pukul 02.00 WIB, Rabu 3 Januari 2023. Pasalnya warga juga sudah curiga ketika SYD naik sepeda motor tanpa lampu pukul 20.00 WIB, Selasa 2 Januari 2023. “Mereka masih ditahan diamankan di Polsek Sekincau. Saya akan laporkan langsung. Saya sendiri pelapornya,” kata RM yang sedang dalam perjalanan ke Polsek Sekincau.

    Suryadi, diketahui aktif di Komisi I DPRD Lampung Barat itu juga Caleg Dapil yang sama. Diam diam selama ini berselingkuh dengan istri orang lain WNN, warga Pekon (Desa) Sukarame kecamatan Belalau. Warga setempat curiga Suryadi yang berkunjung ke kediaman WNN hingga larut malam, sehingga pada pukul 02.00 WIB, dilakukan penggerebekan. “Dan hasil penggerebekan itu benar saja si S dan W sedang berduaan dikediaman W,” kata warga.

    Menurut warga, saat dilakukan penggerebekan S dan W sedang tidak melakukan hubungan intim, tetapi keduanya sedang dalam keadaan berbincang-bincang. “Kalau kelihatannya mereka masih istirahat dari melakukan hubungan badan,” ujarnya.

    Setelah ditemukan dalam keadaan sedang berduaan, warga langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.
    “Ya saat itu juga keduanya langsung dibawa ke mapolsek setempat,” tandasnya.

    Sementara Kapolsek menambahkan oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S yang digerebek warga karena dicurigai selingkuh dan berbuat zina di rumah istri orang, mengakui kesalahannya saat ditahan di Mapolsek Kecamatan Sekincau. “Oknum anggota DPRD mengakui bahwa dirinya bersalah,” kata AKP Sahril Paison kepada wartawan,

    Terkait barang bukti ungkap Paison, seperti chat atau pesan WhatsApp sudah terlebih dahulu dihapus oleh keduanya. “Sampai sekarang Polsek masih menunggu aduan dari pihak perempuan sehingga kami belum bisa memberikan statemen lebih lanjut dikarenakan kedua orang ini berstatus istri dan suami dari orang lain,” ungkapnya.

    Paison menuturkan, jika pihaknya siap untuk melanjutkan perkara jika ada laporan dari pihak terkait. “Jika ada laporan kami siap memproses sesuai prosedur. Juga jika pihak keluarga masing-masing ingin mediasi, maka kami juga siap untuk memfasilitasi menengahi,” ujarnya yang masih menunggu pihak keluarga untuk datang.

    Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, mengatakan pihaknya baru mendapat laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggotanya Suryadi dengan WNN seorang wanita yang telah bersuami, hingga digerebek keluarga sang suami dan warga Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB.

    Edi Novial mengaku telah mengetahui mereka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Sekincau. “Iya, saya baru tahu dari kawan-kawan di media, dari pemberitaan juga,” kata Edi Novial.

    Namun, Edi mengaku masih disibukkan dengan urusan partai, dimana menggelar rapat di kantor DPC PDI Perjuangan, sehingga belum ada langkah lebih jauh menyikapi informasi yang merusak nama DPRD tersebut.

    “Saya dari rapat di DPC, saya juga belum menghubungi yang bersangkutan apakah benar atau tidaknya, saya juga belum berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota, sehingga saya belum bisa berkomentar terlalu jauh,” kata Edi Novial. (Red)

  • Enam Parpol di Lampung Barat Belum Laporkan Penggunanaan Bantuan Hibah Partai Tahun 2023

    Enam Parpol di Lampung Barat Belum Laporkan Penggunanaan Bantuan Hibah Partai Tahun 2023

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Enam Partai Poltik (Parpol) dari 10 Partai di Kabupaten Lampung Barat penerima bantuan hibah dari Pemkab Lampung Barat belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat, Rabu 27 Desember 2023.

    Padahal LPJ tersebut akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung. Selain itu, Permendagri sudah memberi waktu satu bulan dari batas waktu penyampaian LPJ.

    Enam Parpol belaum menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tersebut yaitu tahun ini Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, membenarkan keenam partai itu belum menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun 2023. “ya ada enam partai, Demokrat, Gerindra, PKP, PKB, Nasdem dan PPP. Ada empat Parpol telah menyampaikan LPJ PAN, Golkar, PKS, dan PDIP,” kata Burlian Eka Putra kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

    Menurut Burlian, pihaknya pihaknya telah mengirimkan surat dengan nomor :200/1086/IV.03/2023 kepada enam Partai itu, dan diminta agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPJ bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang telah diterima pada tahun 2023.

    Kewajiban LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.

    “LPJ dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,” katanya.

    Dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopy kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat.

    “Sesuai dengan surat yang kita sampaikan kepada Parpol paling lambat sampai 29 Desember 2023. Namun jika sampai tanggal tersebut masih ada Parpol yang belum mengajukan LPJ maka sesuai dengan Permendagri untuk pengajuan LPJ diberikan waktu satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tapi kita berharap kepada Parpol sebelum tahun anggaran 2023 berakhir untuk LPJ sudah disampaikan kepada kita, hal ini dalam rangka tertib administrasi,” kata dia.

    Pemkab Lampung Barat tahun 2023 telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp671 juta lebih. Dengan rinciannya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339.

    Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634. (Red/*)

  • Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Bersikap atas Ulah Pj Kades Pecat 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa

    Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Bersikap atas Ulah Pj Kades Pecat 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Ombudsman RI perwakilan Wilayah Provinsi Lampung meminta Pj Bupati Lampung Barat segera mengambil sikap atas pemberhentian sepihak alias pemecatan semena-mena oleh Pj Kepala Pekon (Kades) terhadap 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, menilai pemberhentian aparatur pekon secara oleh Pj Peratin tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Mengingat regulasi telah mengatur bahwa pemberhentian aparat pekon terjadi karena tiga hal yaitu mengundurkan diri,  meninggal dunia atau diberhentikan.

    Dan proses pemberhentian juga terdapat sejumlah mekanisme sehingga tidak asal diberhentikan. “Jadi tidak asal memberhentikan dimana harus ada proses evaluasi dan pembinaan apabila dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya, proses pemberhentian pun harus berdasarkan persetujuan camat dengan memberikan  alasan  yang kuat kenapa harus diganti,” kata Nur Rakhman, Rabu 6 Desember 2023.

    Sehingga, kata Ombudsman, untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak dimasyarakat sebaiknya pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menjadi polemik. “Pemerintah daerah kan punya kewenangan terkait pengawasan dan pembinaan. Sebaiknya biar tidak menimbulkan polemik harus segera turun tangan mengevaluasi proses yang ada supaya tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

    Sebelumnya, tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin, yang baru saja dilantik, memberhentikan sepihak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Mereka terdiri dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga kepala pemangku.

    Ironisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin 5 Desember 2023. Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon.

    Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buay Nyerupa. Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj Peratin.

    “Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buay Nyerupa,” terangnya.

    Namun, suasana berubah saat Pj Peratin menyampaikan sambutan bahwa dirinya meminta maaf dengan berat hati akan memberhentikan sebanyak 19 aparatur pekon, yang alasannya dalam rangka penyegaran. “Intinya sambutan dari Pj Peratin menyampaikan terima kasih atas penyambutan aparatur pekon, selanjutnya ia meminta maaf dengan berat hati dirinya akan mengganti 19 aparatur pekon yang tujuannya untuk penyegaran, alasannya gantian dulu dengan yang lain,” ungkap sumber yang menirukan sambutan Pj Peratin.

    Setelah menyampaikan hal tersebut, selanjutnya Pj Peratin menyerahkan petikan SK pemberhentian itu kepada juru tulis berikut lampiran 19 nama aparatur pekon yang diberhentikan. “Pemberhentian kami ini tentu menimbulkan pertanyaan besar ada apa? dan mengapa? Karena setahu kami seluruh pelayanan pemerintahan pekon sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dalam rangka penyegaran, bukannya pemberhentian serentak ini justru akan mengganggu jalannya roda pemerintahan pekon,” katanya.

    Sekcam Sukau, Galih Joko Purnomo menyebut bahwa dalam keputusan pemberhentian 19 aparatur pekon itu, Pj Peratin tidak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, sehingga pihaknya mendorong proses pemberhentian itu agar dibatalkan.
    “Tidak ada (koordinasi) dengan kecamatan, jadi kami meminta supaya prosesnya dihentikan. Besok kami akan kumpulkan seluruh aparatur pekon sekaligus memanggil pihak-pihak terkait,” kata Galih. (Red)

  • Joroknya Kota Liwa DLH Biarkan Sampah Membusuk

    Joroknya Kota Liwa DLH Biarkan Sampah Membusuk

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Warga Liwa Lampung Barat mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat yang membiarkan sampah menumpuk dan membusuk ditempat-tempat pembuangan sampah di sepanjang Kota Liwa, Lampung Barat. Sudah sejak sepekan sampah-sampah itu dibiarkan membusuk,

    “Gimana ini Pemda Lampung Barat dalam pengelolaan kebersihan di wilayah perkotaan. Sampah tidak secara rutin diangkut oleh petugas. Sampah berserakan dan menimbulakn aroma busuk. Sudah seminggu nggak diangkut. Padahal pelanggan ditarik iuran. Ada yang bilang petugas tidak mengangkut sampah dari pelanggan karena Mobil anggkutan tidak adanya Bahan Bakar Minyak, masa iya,” kata seorang warga di Kelurahan Way Mengaku.

    Padahal, lanjutnya, APBD Lampung Barat telah dibebankan untuk biaya kebersihan, termasuk gaji hingga pembelian BBM. “Alasan karena nggak ada BBM, ini ada apa? kemana anggaran dan juga iuran bulanan dari pelanggan. Sementara sampah menumpuk sampai ada belatungnya,” ungkapnya kesal.

    Menanggapi hal itu, Kabid Kebersihan DLH Lampung Barat Fikri Ardiansyah mengatakan tidak ada persoalan terkait dengan BBM petugas untuk melakukan pengangkutan sampah dari rumah pelanggan. “Setiap bulannya dana untuk BBM selalu kita kasih. Tetapi memang untuk tanggal 1-7 atau satu minggu pertama itu GU belum cair, kita tidak punya dana cadangan sehingga memang perlu nyari utangan,” katanya.

    Menurutnya, jika ada sampah di rumah pelanggan yang berhari-hari tidak diangkut petugas, maka itu kesalahan dari petugas, dan Fikri erjanji akan mengevaluasi. “Untuk Bentor itu semuanya jalan, jadi pertanyaan kalau ada sampah di rumah pelanggan yang sampai satu minggu tidak diangkut, nanti akan kita evaluasi,” kata dia.

    Soal sampah yang juga menumpuk berhari-hari pada tempat pembuangan sampah sementara di pojok komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, Fikri berdalih karena banyaknya masyarakat yang membuang sampah di tempat tersebut. “Jadi kadang-kadang, malam hari mereka bawa pick-up dan membuang sampah di lokasi tersebut. Untuk yang dari seputaran komplek perkantoran pemkab itu aman, tidak sampai menumpuk sebanyak itu jika bukan dari sampah masyarakat,” katanya. (Red)

  • Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di PLTA Lampung Barat Diduga Siswi SMA yang Depresi 

    Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di PLTA Lampung Barat Diduga Siswi SMA yang Depresi 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sesosok mayat wanita ditemukan mengambang di bendungan PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 13.40 WIB.

    Panit 1 Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi menyebut mayat pertama kali ditemukan pegawai PLTA bernama Eko. Menurut Mahmudi, awalnya Eko mengira mayat yang telah membusuk tersebut merupakan bangkai hewan. Namun setelah diangkat ternyata mayat seorang manusia.

    Kemudian, Eko bersama rekannya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumber Jaya. Menerima laporan dari Eko, Polsek Sumber jaya langsung melakukan evaluasi setelah sebelumnya berkoordinasi dengan UPT PLTA Way Besai.

    “Jasad itu langsung dibawa ke Puskesmas Sumber Jaya untuk dilakukan pemeriksaan medis sementara,” ucap Mahmudi.

    Diduga Korban Depresi Karena Pinjol

    Kabar penemuan mayat di PLTA Way Besai langsung diketahui pihak keluarga yang mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengaku mengenali korban. Setelah dicek, korban diyakini E (17) siswi SMA yang disebutkan sempat hilang.

    “Korban memiliki ciri khusus yakni bagian jari kelingking kiri kanan bengkok tidak bisa lurus, memiliki gingsul dan pada bagian mata bentuknya kurang normal,” ungkapnya.

    Menurut informasi yang diterima, korban yang merupakan pelajar itu diketahui telah hilang dan tidak pernah kembali ke rumah sejak hari Selasa (28/11) sekitar pukul 06.30 WIB.

    Mahmudi menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, menunjukkan bahwa selaput dara jenazah masih utuh tidak mengalami kerusakan. Selain itu, tidak ditemukan tanda kekerasan pada jenazah korban. Sehingga diduga korban murni bunuh diri.

    “Dugaan sementara korban meninggal karena bunuh diri akibat depresi karena terlilit banyak hutang dari pinjaman online (Pinjol),” kata dia.

    Fakta lainnya, berdasarkan keterangan saksi, korban juga disebutkan sempat ingin bunuh diri dengan cara meminum cairan Autan sekitar sepekan lalu, namun berhasil diselamatkan.

    Atas hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, pihak keluarga tidak menginginkan untuk dilakukan autopsi. “Keluarga korban membuat berita acara penolakan autopsi,” pungkas Mahmudi. (***)

  • Penggarap Ladang Kopi Tewas Penuh Luka Bacok Istri Hamil 4 Bulan Luka Tusuk di Air Hitam Lampung Barat?

    Penggarap Ladang Kopi Tewas Penuh Luka Bacok Istri Hamil 4 Bulan Luka Tusuk di Air Hitam Lampung Barat?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-
    Jaelani (33), warga Pemangku (dusun,red) Bedeng Satu, Pekon (Desa,red) Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, ditemukan tewas setelah terlibat perkelahian dengan istrinya, Devi Yuryani (32), yang sedang hamil 4 bulan.

    Peristiwa tragis itu terjadi saat mereka itu sedang berada di gubuk ladang kopi milik Dion, garapan mereka, Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Minggu 12 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB siang.

    Jaelani ditemukan tewas dengan kondisi luka bacok di kaki, perut dan leher belakang. Sememtara istrinya Devi dengan luka tusuk di bagian perutnya. Devi masih dalam perawataan intensif di Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

    Jaelani kemudian dievakuasi dan divisum dr Madinah Firdus di Puskesmas Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, oleh keluarga dan Anggota Polsek Sumberjaya.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan sempat terdengar suara pertengkaran antara suami istri tersebut. Dion, pemilik lahan kali pertama datang ke gubung tersebut, karena diberitahu istrinya Heli yang mendapat telpon dari Devi, tentang peristiwa yang dialami Devi

    Saat Dion datang ke kebun, pintu gubuknya terkunci dari dalam. Dion lalu minta bantuan warga, dan kemudian mendobrak pintu gubuk. Saat pintu terbuka mereka melihat Jaelini sudah terkapar meninggal dunia, sementara Devi memgalami luka tusuk di perut.

    Peratin Sindang Pagar Sudriman, mengatakan kejadian tersebut sudah ditangani aparat Polsek Sumber Jaya. Menurut Peratin, Jaelani dan Devi, adalah bukan warga Pekon Sindang Pagar, melainkan penduduk pendatang dari Pekon Gunung Terang, yang menggarap paroan kebun kopi dalam hutan kawasan milik Heli dan Dion.

    Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya maupun motif kasus cidera istri dan tewasnya suami tersebut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan pendalaman terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya,” kata Kapolsek.

    Menurut Kapolek, pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.

    Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. “Saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan iatringa itu. Dion kemudian memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanya pun mendatangi gubuk tersebut,” katanya.

    Polisi mengamankan barang bukti pisau dapur, golok, dan handphone, termasuk pakaian milik kedua korban. “Motif pembunuhan belum dapat dipastikan dan masih dalam penyelidikan,” katanya. (Red)

  • Duel Sajam, Kadus Tikam Pinggung Kades di Balik Bukit?

    Duel Sajam, Kadus Tikam Pinggung Kades di Balik Bukit?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Aksi duel bersenjata tajam dua aparat desa terjadi di areal Ladang, Pekon (Desa,red) Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Minggu 12 November 2023 siang sekira pukul 15.00.

    Mereka yang terlibat duel adalah Peratin (kepala Desa,red) Pekon Bahway, Badri dengan Ikhwan, Pemangku (Kepala Dusun,red). Akibatnya Ikhwan dan Badri sama sama cidera luka luka serius.

    Peratin Badri mengalami luka tusuk di bagian pantat sebelah kanan, dua luka tusuk di lengan sebelah kiri dan luka sayat di telapak tangan sebelah kiri.

    Sementara, Ikhwan mengalami luka bacok di bagian leher bagian kanan, luka bacok di leher bagian kiri, luka bacok di kepala, luka bacok di bagian muka dan luka bacok di bagian lengan kiri.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan pada Minggu 12 November 2023 Sekira pukul 12.00 WIB, Peratin Badri menghampiri Ikhwan di gubuk ladang milik Ikhwan di Pekon Bahway.

    Entah apa persoalannya tiba tiba keduanya langsung terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam. Keduanya sama sama terluka.

    Setelah Badri meninggalkan lokasi kemudian. Badri bertemu salah seorang warga dan meminta tolong untuk diantarkan ke rumah sakit.

    Kepada warga tersebut, Badri bercerita bahwa ia baru saja berkelahi dengan Ikhwan dan keduanya sama-sama mengalami luka.Sementara Ikhwan ditolong keluarganya, yang juga mendapat kabar kondisinya terluka diladang

    Kasusnya kini masih diselidiki Polres Lambar yang menunggu laporan. “Benar, masih dilakukan penyelidikan. Hingga kini belum ada laporan dari kedua belah pihak. Kita tetap mengambil langkah membuat laporan polisi Model A untuk melakukan tindakan kepolisian dan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi. (Red)