Kategori: Lampung Selatan

  • Viral SPBU 24.353.57 Ir Sutami Kali Asin Diduga Layani Mobil Ngecor?

    Viral SPBU 24.353.57 Ir Sutami Kali Asin Diduga Layani Mobil Ngecor?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.57 Jalan Ir Sutami, Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diduga aktif melayani mobil ngecor BBM Subsidi. Kuat dugaan pelaku bekerjasama dengan pihak pengawas dengan sejumlah imbalan. Bahkan vidio pelaku yang melakuan pengecoran viral dimedia sosial. Namun pihak pengawas SPBU membantah tuduhan tersebut, dan balik menuduh itu ulah operator. 

    Dalam vidio yang didapat redaksi terlihat pengendara minibus daihatsu xenia dengan nopol B1690UVA berulang kali (hingga 10 kali,red) melangsir BBM di SPBU itu. Dalam vidio menyebutkan bahwa dirinya sudah bekerjasama dengan oknum pengawas SPBU tersebut, untuk melancarkan aktifitas melangsir pertalite dengan membayar Rp7000 rupiah untuk sekali melangsir kepada pengawas yang mengetahui aktifitas tersebut.

    Namun Pengawas SPBU 24.353.57 Tugiman membantah pengakuan pengendara mobil minibus daihatsu xenia dalam vidio tersebut. “Demi allah saya tidak tahu dengan aktifitas pelangsir tersebut. Sudah saya tanya orang dalam vidio itu dan dia mengatakan itu waktu dulu begitu caranya tapi sekarang saya gak ikut-ikutan,” ucap Tugiman.

    Tugiman kemudian menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada operatornya. “Tanya operator aja, mereka semua .yang tahu masalah itu. Saya gak tau mas, saya merasa difitnah,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Lampung yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan kinerja penjualan manajerial dan yang mengawasi berbagai aspek penjualan Andi Reza memastikan akan menindak lanjuti kasus tersebut. “Kita akan memeriksa dan memberi tindakan hingga sangsi bila oknum di SPBU 24.353.57 terbukti. Wajib kita proses jika ada bukti, kita buatkan berita acara,” katanya. (Red)

     

  • Kades Sinar Palembang Sukoco Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

    Kades Sinar Palembang Sukoco Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan melaporkan Kepala Desanya (Kades) Sukoco ke Polres Lampung Selatan, Senin (14/7/2025).

     

    Puluhan warga yang diwakili oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Ali Muhthamar SH mendatangi Polres Lampung Selatan dengan membawa bukti dugaan korupsi/penyimpangan dana desa (DD) yang dilakukan kepala desa setempat.

     

    Sebelumnya kami bersama warga desa Sinar Palembang sudah melaporkan dugaan penyimpangan DD ini kepada beberapa instansi terkait. 

     

    “Sebelumnya warga sudah melaporkan hal ini kepada Kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, dan Pemkab Lampung Selatan, namun hingga kini belum ada tanggapan, ”

     

    “Oleh karena pihaknya mendatangi Polres Lampung Selatan sekali gus menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi damai warga desa Sinar Palembang bersama Ormas Garuda, ” tukas Ali. 

     

    Selain itu, Aksi damai tersebut adalah salah satu bentuk aspirasi kami dan warga masyarakat agar pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama instansi segera merespon tuntutan kami.

     

    “Warga berharap, dengan adanya aksi ini dapat membuka mata dan telinga pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan bertanggung jawab. demi kemajuan dan keberlanjutan desa Kades Sukoco agar diadili dan di nonaktifkan sebagai kepala desa,” Ungkapnya. 

     

    Ali Mukthamar pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Beberapa dugaan penyimpangan yang disorot, antara lain terkait bantuan ternak kambing, pengadaan alat hadro, serta dugaan penyalahgunaan dana desa lainnya.

     

    “Selain itu, penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Sukoco (Kepala Desa Sinar Palembang) ini adalah bukan hal yang pertama. Pada tahun 2019 lalu hal yang sama juga dilakukan oleh kades namun tidak berlanjut, sehingga masyarakat merasa dizholimi oleh sang kades dengan

     berlindung di ketiak kebijakan pemerintah,” Tutupnya. 

     

    Diketahui, dalam rencana aksi damai yang akan digelar dalam waktu dekat dengan menurunkan ratusan massa itu, terdapat 3 poin yang menjadi tuntutan utama yakni :

     

    1. Meminta aparat penegak hukum segera memeriksa oknum pemerintah desa,

     

    2. Mendesak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024,

     

    3. Meminta Bupati Lampung Selatan untuk menonaktifkan kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (*)

  • Lapor Pak Egi, Gaji Perangkat Desa di Lampung Selatan Nunggak Hingga 10 Bulan?

    Lapor Pak Egi, Gaji Perangkat Desa di Lampung Selatan Nunggak Hingga 10 Bulan?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penghasilan tetap perangkat desa se Lampung Selatan belum dibayarkan. Tunggakan terhitung 8-10 bulan sejak tahun 2024-Juli 2025. Hal itu terungkap pasca protes perangkat Desa, yang menutup layanan kepada masyarakat oleh perangkat desa di Kantor Desa Pala jaya, Kecamatan Palas Medio Rabu 2 Juli 2025.

     

    Penutupan Kantor Desa Palas Jaya, ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Kantor Desa Kami Tutup Sampai Gaji Kami Dilunasi” lalu “Balai Desa Ditutup Pelayanan Dialihkan ke Kecamatan setempat”. Informasi di Desa tersebut menyebutkan penutupan pelayanan kantor desa itu menyusul belum dibayarkannya gaji para perangkat desa yang sudah berlangsung hingga 10 bulan.

     

    Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palas, Iqbal Fuad mengatakan penutupan kantor balai desa dengan ditandai pemasangan banner bertuliskan “Kantor Desa Kami Tutup Sampai Gaji Kami Dilunasi” – “Balai Desa Ditutup Pelayanan Dialihkan ke Kecamatan setempat” dipicu masalah Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang belum dibayarkan.

     

    Menurut Iqbal, bahwa siltap yang belum dibayarkan itu bervariasi antara 8-10 bulan, dimana kondisi tersebut terjadi kepada hampir seluruh Perangkat Desa. “Hampir semua yang belum dibayarkan. Antara 8-10 bulan terhitung sejak tahun 2023-2024,” ujar Iqbal kepada wartawan di Lampung Selata, Kamis, 3 Juli 2025.

     

    Iqbal menjelaskan mendengar kabar protes d Desa Palas Jaya itu,usai pemasangan banner tersebut, dirinya langsung memerintahkan Sekcam dan Kaur Ekobang untuk mencari tahu secara terinci terkait permasalahan pada pihak pemerintahan Desa Pala jaya Lampung Selatan ini. “Kemarin pak sekcam sudah ke lokasi. Terus kita panggil semua ke kantor kecamatan. Tapi, yang hadir hanya Kades, Sekdes, Bagian Keuangan dan Operator desa,” ujar Iqbal.

     

    Iqbal menyatakan pihaknya mendapat informasi jika pada Rabu malam seluruh perangkat desa kembali diundang untuk membahas persoalan tersebut. “Jadi persoalan siltap yang belum terbayarkan itu, akan diselesaikan. Kita sudah menghubungi melalui telepon, WA dan WAG tapi tidak direspon oleh para perangkat desa terkait,” ujarnya.

     

    Terkait permasalahan mendasar sehingga siltap para Perangkat Desa tersebut hingga kini belum terbayarkan, Iqbal belum dapat menjelaskan secara rinci, lantaran masih dicari tahu. “Ya, belum jelas. Mudah-mudahan segera kita dapatkan informasinya dan dapat diselesaikan,” kata Iqbal.

     

    Pihaknya menyebut masih mendata siapa-siapa perangkat Desa yang masih belum menerima siltap, untuk selanjutnya akan diselesaikan. “Hari ini, kita selesaikan, kalau tidak hadir lagi dibalai desa, kita akan berkomunikasi secara langsung untuk mencocokan data orang-orang yang belum dibayar,” kata Iqbal.

     

    Iqbal menyebutkan banner penutupan telah diturunkan. Pihak kecamatan berupaya agar pelayanan di desa dapat kembali normal. “Banner, itu sudah diturunkan, dan diupayakan hari ini sudah normal,” tegasnya.

     

    Sementara Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiansyah membenarkan ada kabar tersebut. “Itu sudah di mediasi oleh plt camat. Kita menghimbau bahwa agar segera diselesaikan Kewajiban Kades setempat,” katanya. (Red)

     

  • Ahli Pidana:  Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

    Ahli Pidana: Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr Heni Siswanto SH MH, bersaksi dalam sidang pidana penggunaan ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan, dan terdakwa Ahmad Syahruddin pembuat ijazah palsu, juga ketua PKBM Bugenvil, di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 10 Juli 2025.

     

    Dalam kesaksianya, Heni Siswanto mengatakan bahwa dalam kasus ini sifat jahat dari perkara ini ada, dan unsur Pidananya berniat jahatnya itu (mensrea). Dilihat awalnya terdakwa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak bisa buat daftar. “Lalu menggunakan ijazah keluaran PKBM Bugenvil yang diduga palsu lalu di ganti kembali dengan ijazah keluaran PKBM Anggrek. “Kalau saya lihat ini kan sudah ada niat jahat berupa kesengajaan (dolus) dari terdakwa, bukan dari kealpaan (culpa),” kata Heni Siswanto.

     

    Dihadapan majelis hakim dengan hakim Ketua Galang Syafta Aristama SH MH, bersama Dian Anggraini SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota, Heni Siswanto menjelaskan bahwa dirinya juga pernah diminta keterangan oleh Polda Lampung dan menjelaskan dalam perkara ini terkait adanya pihak ketiga dalam hal ini penyertaan sesuai dengan Pasal 55 KUHP karena ada orang yang menyuruh. “Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri pasti ada yang menyuruh. Itu keyakinan saya sebagai Ahli yang mulia,“ kata Alumni S3 Hukum Undip Semarang ini.

     

    Ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada Ahli, “Apa memungkinkan Pasal 68 & 69 UU Sisdiknas bisa masuk keranah dalam delik umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” kata Hakim

     

    Ahli pun menjawab “Itu memungkinkan bisa masuk ke delik umum Pasal 263 karena banyak pihak yang dirugikan,” kata Heni.

     

    Hakim anggota lainnya bertanya “Terkait surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum atas asas Dominus Litis merupakan (kewenangan penuh jaksa) dalam membuat dakwaan yang Obscur Libel. karena ada yang berbeda dari keterangan saksi dengan terdakwa apakah masuk Pasal 154 KUHP?,“ tanya hakim anggota.

     

    Ahli pun menjawab “Itu tergantung kewenangan hakim karena hakim merupakan penegahak hukum yang diberikan kewenangan untuk memegang penuh terhadap persidangan ini atas putusannya nanti,” katanya.

     

    Terdakwa Ahmad Syahruddin Dibantar

     

    Sementara untuk perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahrudin ditunda, karena terdakwa Ahmad Syahruddin masih rawat jalan akibat serangan penyakit jantung yang menimpa terdakwa pada sidang Kamis 3 Juli 2025 lalu. Terdakwa harus dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.

     

    Melalui kuasa hukumnya terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi SH, kemudian memberikan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim agar terdakwa Ahmad Syahrudin melakukan istirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025. “Yang mulia kami hanya manyampaikan surat pembantaran dikarenakan terdakwa Syahrudin harus beristirahat total atas anjuran dokter,” kata Eko kepada Majelis Hakim.

     

    Majelis mengabulkan agar perkara atas nama terdakwa Ahmad Syahrudin ditunda selama satu pekan. Sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan dengan saksi meringankan (adcharge) pada 17 Juli 2025 mendatang. (Red)

     

  • Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar Anggaran Pelayanan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung

    Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar Anggaran Pelayanan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran kegiatan Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Dinas Kesehatan Lampung Selatan TA.2024 Ro6,8 miliar lebih, di Laporkan ke Polda Lampung. Modusnya selai markup, juga laporan kegiatan hanya copy paste dari tahun-tahun sebelumnya, dengan SPJ fiktif.

     

    Laporan ke Polda Lampung itu disampaikan oleh Organisasi Masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah, Jaringan Warga Banten Bersatu (Jawara Banten), sejak 18 Juni 2025 lalu. Dalam surat pengaduan masyarakat Nomor: 028/SP//V1/2025 ditujukan Kepada Yth. Kapolda Lampung

    c/q Dir. Reskrimsus Polda Lampung, Perital Markup Kegiatan Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Dinas Kesehatan Lampung Selatan TA.2024.

     

    Dalam surat laporan yang ditandatangani Ketua Jawara Banten Suhairlar, dan sekertaris Ahmas Shahrijal, menyebutkan dasar hukum adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Lalu Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, dan Undang-undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

     

    “Bersama surat ini kami ingin menyampaikan adanya indikasi MarkUp pada kegiatan Pelayanan Kesehataan Penyakit Menular dan Tidak Menular tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp.6.846.927.800,- dengan laporan realisasi padda LKPJ senilai Rp. 6.199.588.700,-, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan,” tulis surat pengaduan tersebut.

     

    “Kami menduga adanya Mark Up, pada kegiatan pelayanan kesehatan yang ada di dinas kesehatan Lampung Selatan, dimana kegiatan yang nilainya mencapai miliaran, tidak dijalankan bahkan hanya copy paste laporan dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, kami meminta kepada para pihak untuk membongkar praktik KKN yang ada di Dina Kesehatan Lampung Selatan, mengingat tahun ini presiden prabowo menekankan korupsi di lingkungan pemerintah bisa dibongkar,” tulisnya lagi.

     

    Atas laporan itu Jawara Banten berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan segera, menurut Undang Undang dan Perundangan yang berlaku. Sebagai komitmen bersama dalam mengawal tranparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik.

     

    “Kami juga melampirkan, beberapa bukti hasil investigasi LSM JAWARA BANTEN, bukti laporan pertanggung jawaban kegiatan Dinkes Tahun 2024 dari beberapa sumber terpercaya, kami berharap temuan tersebut, bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan awal, dan bisa segera naik ke tahap penyidikan. Apabila kedepan ada kekurangan data dan memberikan update informasi, kami mengharapkan pihak penyidik dapat menghubungi jawara Banten yang kami tugaskan untuk mengumpulkan data dan informasi,” katanya.

     

    Informasi di Polda Lampung membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat, terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Selatan itu. “Ada dumas, dan sedang didalami bidang Krimsus,” kata salah seorang perwira di Polda Lampung.

     

    Korupsi Anggaran Makan Minum dan Snack

     

    Anggaran lain yang menjadi sorotan di Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk tahun 2024, adalah sebagian besar anggaran untuk kegiatan kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan dialokasikan untuk pengeluaran makan, minum, dan snack.

     

    Dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LKPP), sejumlah besar dana anggaran Dinas Kesehatan justru diprioritaskan untuk konsumsi, bukan pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

     

    Selain pengeluaran untuk konsumsi, anggaran tersebut juga mencakup pengadaan alat kesehatan (alkes) dan barang lainnya, namun alokasi untuk sektor tersebut dianggap tidak memadai. “Seharusnya anggaran untuk kesehatan lebih difokuskan pada program-program yang langsung berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat, Bukan untuk pengeluaran yang sifatnya konsumtif dan tidak mendesak,” ujar salah seorang pegawai Dinas Kesehatan di Lampung Selatan.

     

    Karena banyaknya dugaan korupsi anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Selatan itu, banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Mereka meminta agar penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kesehatan ini segera ditindaklanjuti dan diperiksa lebih mendalam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik. “Sudaha banyak LSM, media, menyoal dugaan korupsi di Dinkes Lampung Selatan priode Bupati Sebelumnya, tapi sepertinya aman-aman saja,” katanya.

     

    Belum ada keterangan resmi dari pihak dinas Kesehatan Lampung selatan terkait laporan dan sorotan miliar anggaran di Dinas Kesehatan itu. Kepala Dinas Lampung Selatan yang dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempat. “Kalo mau ketemu Kadis atau pejabatnya, harus janji dulu mas,” kata petugas di Kantor Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Selasa 8 Juli 2025. (Red)

     

  • Kemenko PMK Dorong Peningkatan Hasil Pertanian Lampung dengan Resource Sharing

    Kemenko PMK Dorong Peningkatan Hasil Pertanian Lampung dengan Resource Sharing

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong optimalisasi hasil pertanian di Lampung melalui skema resource sharing atau pemanfaatan bersama alat produksi pertanian. Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan “Rembug Warga” di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/7/2024).

     

    Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PMK, Abdul Haris, mengatakan bahwa para petani perlu meningkatkan nilai jual produk pertanian lewat inovasi dan kolaborasi. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas produksi secara bergilir antarkelompok tani.

     

    “Prinsipnya adalah resource sharing, seperti penggunaan combine harvester dan pengering gabah. Gapoktan dari Desa Sidoharjo dan Bumi Daya bisa memanfaatkannya secara bergiliran. Pemerintah daerah dan kecamatan siap mendukung,” ujar Haris.

     

    Ia menambahkan, Kemenko PMK terus mendukung program pemberdayaan masyarakat berbasis ketahanan pangan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Termasuk Program Desaku Maju yang digagas Pemprov Lampung, yang dinilai berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani.

     

    Program tersebut, kata Haris, telah membantu menyediakan alat pengering gabah dan fasilitas produksi pupuk organik, yang secara nyata meningkatkan efisiensi usaha tani di pedesaan.

     

    Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela yang turut hadir menyatakan bahwa sektor pertanian menjadi pilar penting dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional.

     

    Hal senada disampaikan Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Rawa Mineral, Pamuji Lestari. Ia menekankan pentingnya pengeringan gabah untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual hasil panen.

     

    “Gabah kering lebih bernilai dan lebih mudah diserap oleh Bulog. Penyimpanannya juga lebih optimal,” jelas Lestari.

     

    Kegiatan “Rembug Warga” juga diisi dengan penyerahan bantuan alat pertanian seperti combine harvester dan peralatan produksi lainnya. Bantuan ini merupakan hasil kolaborasi Kemenko PMK, Kementerian Pertanian, Pemprov Lampung, dan Bank BRI.

     

    Acara turut dihadiri oleh pelaku UMKM, gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta masyarakat dari berbagai desa di Lampung Selatan. Hadir pula Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Staf Khusus Menko PMK Lukmanul Hakim, Forkopimda Lampung, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. (*)

  • Mobil Boks Alfamart Diseruduk Kereta Babaranjang di Pintu Perlintasan Branti

    Mobil Boks Alfamart Diseruduk Kereta Babaranjang di Pintu Perlintasan Branti

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu unit mobil boks merek Alfamart nomor Polisi BE-8804-AML ditabrak Kereta Babaranjang di pintu Perlintasan kereta api Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 9 Juli 202 pagi. Sopirnya terlempar hingga siring jalur rel kereta, menderita luka-luka hingga patah kaki.

     

    Warga yang mendengar benturan keras itu beramai-ramai menolong korban sopir berseragan Alfamart yang luka parah ke rumah sakit. Saat hendak dievakuasi, korban diketahui bernama Musliman (38) warga Lampung Utara menangis tak bisa menggerakan tubuhnya. Warga yang awalnya sempat mengira sang pengemudi tewas bersyukur masih hidup. “alhamdulillah sopir masih hidup,” kata warga.

     

    Berdasarkan video yang diterima wartawan mobil box mengalami ringsek parah. Terlihat sejumlah warga berupaya membantu mengevakuasi korban. Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

     

    Menurut Kapolsek, kecelakaan itu terjadi berawal kereta Tanjung Karang T66 babaranjang melintas dari Tanjung Karang menuju Palembang. Sesampainya di perlintasan rel KA Branti Raya, Natar, terdapat mobil box yang melintas dari Pasar Branti menuju ke jalan lintas.

     

    “Mobil itu mengantri atau menunggu kendaraan didepannya untuk maju. Namun belakang mobil masih dibadan rel, tidak lama kemudian kereta melintas dan tertabrak bagian belakang mobil sampai terpental,” ucapnya.

     

    Akibat peristiwa itu, korban bernama Musliman (38) warga Lampung Utara mengalami luka-luka di bagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. “Korban di bawa ke Rumah Sakit Medika Natar untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

     

    Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dan Kapolsek Natar AKO Setio Budi Howo membenarkan terjadinya musibah tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi seputar kejadian tersebut. 

     

    Daftar Korban Babaranjang Maut

     

    Sebelumnya, Minggu 6 Juli 2025, Lansia bernama Marliah (73) warga Padang, Sumatera Barat tewas tertabrak Kereta Babaranjang dari arah Palembang ke Tanjungkarang di Bumi Manti III RT. 04 Lk. 1, Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

     

    Camat Labuhan Ratu Septia Isparina, mengatakan lansia bernama Marliah adalah warga Padang, Sumatera Barat, yang ikut anaknya Arnal Lisman, warga Family 6 RT 02 Lk 1 Labuhan Raya, sopir Bus Gumarang. Sang nenek terpental dan meninggal di tempat. “Korban langsumg dievakuasi sekitar pukul 08.00 WIb oleh Inafis Polresta Bandar Lampung dan pamong ke RSUD Abdul Moeloek,” ujarnya.

     

    Lalu Senin 19 Februari 2025, seorang nenek bernama Michael Amerta berusia 70 tahun juga tewas ketika menyeberang rel ingin beli sayur di Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu.

     

    Pada Selasa 30 April 2024, pria tewas tertabrak kereta Babaranjang di bawah flyover Universitas Lampung, Jalan Marga Anak Tuha, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

     

    Kamis 1 Mei 2023, perempuan tewas terseret kereta Babaranjang di perlintasan palang pintu PHL du Jk. Bumi Manti IU, Kampung Baru belakang Unila, Kedaton.

     

    Selasa 19 Juli 2022, siswi SMP inisial SFR pulang sekolah ketika menyeberang rel tewas tertabrak Kereta Babaranjang di Stasiun Kereta Api Labuhan Ratu.

     

    Rabu 19 Oktober 2022, pria tanpa identitas tewas tertabrak Kereta Babaranjang di Kelurahan Surabaya, Kedaton. (Red)

  • Kejari Kembali Usut Korupsi Insentif Honor Sat Pol PP Lampung Selatan Pejabat dan Staf Diperiksa

    Kejari Kembali Usut Korupsi Insentif Honor Sat Pol PP Lampung Selatan Pejabat dan Staf Diperiksa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Diam -diam Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memeriksa pejabat dan Staf Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Mereka yang kembali dimintai keterangan adalah inisial MT, selaku pejabat, serta dua orang stafnya yakni PS, dan ZM.

     

    Baca: Kejari Tetapkan Tiga Pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan Tersangka Korupsi Insentif Rp2,8 Miliar, Dua Langsung Ditahan

     

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, membenarkan adanya panggilan teradap pejata an staf Sat Pol PP Lampung Selatan itu. “Iya benar ada pemeriksaan, ini terkait penyidikan baru, pengembangan kasus yang kemarin (Korupsi insentif sat Pol PP),” kata Volan, Kamis, 3 Juli 2025. 

     

    Bila merujuk pernyataan Volan terkait kasus kemarin, arah perkaranya tertuju pada satu perkara, yakni tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022. “Betul, pejabat dan staf. Nanti saya pastikan lagi siapa saja nama-nama yang dipanggil,” katanya.

     

    Tiga Pejabat Divonis

     

    Sebelumnya , Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Tanjung karang menjatuhkan vonis lima sampai tujuh tahun penjara kepada tiga pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan, dalam perkara korupsi dana intensif anggota sat pol pp Rp2,8 miliar. Vonis lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara

     

    Majelis Hakim menyatajan ketiga terdakwa atas nama Gusmiar Lispandi jabatan Kasubbag keuangan, Intan Melicadona Kabid Tibum, dan Mahyuddin, ASN satuan Polisi PP Lampung selatan, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

     

    Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana masing masing terdakwa Agusmiar Lispandi divonis 7 tahun dengan denda Rp300 juta serta membayar uang Penganti senilai Rp252 juta dan baru dibayar senilai Rp30 juta rupiah jika uang penganti tidak dibayar diganti penjara 3 tahun penjara.

     

    Untuk terdakwa Mahyuddin divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta uang penganti Rp1,2 miliar uang sudah dititipkan senilai Rp57 juta. Jika sisa uang penganti tidak dibayar diganti penjara selama 3 tahun.

     

    Terdakwa Intan Melicadona divonis lima tahun Enam bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penganti Rp60 juta dan baru dibayar Rp45 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun.

     

    Pada sidang sebelumnya JPU Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai satpol pp ke rekening penampungan mereka dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

     

    Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 M lebih. (Red)

  • Lalai Pengawasan, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Dekat Rumah di Palas Satu Tewas

    Lalai Pengawasan, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Dekat Rumah di Palas Satu Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Asila Latalita (6) seorang siswi Taman Kanak-kanak (TK), tewas setelah tenggelam di kolam eks galian, di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban sempat dilarikan ke Bidang, namun tak tertolong, Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, siang itu Asila bermain bersama sepupunya Ilham (10) keluar rumah dan berada tak jauh dari lokasi kolam eks galian sedalam 1,5 meter. Kakak korban Ahmad Rivail (14) mencari keduanya karena tak terlihat di sekitar kolam. Ahmad Rivail lalu bergegas mencari, dan menemukan keduanya sudah mengambang di tengah kolam. Sepotan Rivail berenang dan menyelamatkan Ilham, lalu menarik sang adik. 

     

    Warga lain, Sarip (45) yang melihat itu juga cepat mengangkat keduanya dari dalam kolam. Keduanya langsung dibawa ke Bidan Jamilah di Desa Bangunan. Namun Asila tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga.

     

    Tim Polsek Palas yang mendapat laporan perstiwa itu mendatangi lokasi kejadain. Petugas memasangan garis polisi (police line) di sekitar kolam galian. “Kami turut berduka atas musibah ini. Kolam bekas galian yang tidak diberi pagar pengaman ini rawan dan membahayakan anak-anak. Kami imbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati dan melarang anak-anak bermain di area terbuka yang berpotensi membahayakan,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, di lokasi.

     

    Menurut Kapolsek, dari hasil visum luar oleh tim medis Puskesmas Palas, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kejadian ini adalah murni musibah, dan menolak dilakukannya autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi.

     

    Kepolisian Sektor Palas meminta pemilik galian dan masyarakat sekitar agar segera memasang pagar atau tanda peringatan di sekitar kolam bekas galian untuk mencegah kejadian serupa. Polisi juga akan terus melakukan patroli dialogis ke titik-titik rawan seperti kolam, saluran irigasi besar, dan sungai tanpa pengaman.

     

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak dari risiko bahaya lingkungan. Bila menemukan kolam atau tempat serupa yang berbahaya, segera laporkan agar kami bisa bantu tindak lanjut pengamanan. Peristiwa ini menjadi pesan bersama bahwa pengawasan terhadap anak dan penanganan lokasi berisiko adalah tanggung jawab semua pihak keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa,” katanya. (Red/*)

     

  • Lantik 10 Pejabat Struktural, Bupati Lampung Selatan Copot Plt Direktur RSUD Bob Bazar Camat Jati Agung dan Merbau Mataram

    Lantik 10 Pejabat Struktural, Bupati Lampung Selatan Copot Plt Direktur RSUD Bob Bazar Camat Jati Agung dan Merbau Mataram

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melantikan 10 pejabat struktural adinistrator dan pengawas yang terdiri camat, kabag, kasubag, kabid dan sekretaris dinas dan Camatdi lingkungan Pemkab Lampung Selatan, di Aula Rajabasa, Rabu 2 Juli 2025.

    Para pejabat yang dilantik adalah, Eko Irawan menjabat Camat Natar, Qorinilwan menjabat Kabag Hukum, Sufi’ah menjabat Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengdalian Penduduk dan KB, Firdaus Adam menjadi Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol.

    Lalu, Amir Ali menjadi Kabag Protokol dan Dokumentasi Pimpinan, Iwan Chandra Gautama Kabag Perencanaan dan Keuangan, Hendry Kurniawan Kabag Umum, Djuanda Seretaris Dinas Perhubungan, disusul Mucktarudin Sekcam Rajabasa dan Bagus Wijaya Kusuma Kasubag Protokol pada Bagian Protokol dan Dokpim.

    Selain itu Bupati Egi juga menunjuk tiga orang Pelaksana tugas (Plt). Mereka diantaranya, dr Djohardi Plt Direktur RSUD Bob Bazar, Ricky Randa Balpama sebagai Plt Camat Merbaumataram dan Riswan Effendi sebagai Plt Camat Jatiagung.

    Radityo Egi Pratama mengatakan, pelantikan ini merupakan proses regenerasi dan penyegaran organisasi yang normal. “Pelantikan adalah hal yang biasa. Ini bagian dari proses untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju. Selamat kepada para pejabat yang dilantik dan untuk selanjutnya dapat amanah. Karena ini tidak ringan, jadi bekerjalah dengan hati,” ujarnya. (Red)