Kategori: Lampung Selatan

  • Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja, dan 4 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja, dan 4 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sekitar 4 kg daun ganja, diamankan dari dua warga asal Denpasar, Bali, dari truk ekspedisi. Sementara 4 kg sabu-sabu dibawa pria asal Madura, saat akan naik bus di Bakauheni.

    Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, dari total delapan kilogram narkoba jensi ganja dan sabu-sabu itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram Ganja pada tanggal 21 Februari 2025. Selanjutnya ditankap S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti 4 kilogram sabu, pada tanggal 2 Maret 2025.

    VS dan AAMP, ditangkap saat pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.

    “Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres, Jumat 7 Maret 2025.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Yusriandi Yusrin. (Red/*)

  • Kades Banjar Sari Bantah Pungutan Program PTSL Rp1,2 Juta

    Kades Banjar Sari Bantah Pungutan Program PTSL Rp1,2 Juta

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kepala Desa Banjar Sari, Abdul Kholik, membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp1.200.000 dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat dan cenderung tendensius.

    “Judul dan isi berita di salah satu media online tersebut terkesan menyudutkan,” ujar Abdul Kholik saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 Maret 2025.

    Ia menjelaskan bahwa tidak semua peserta program PTSL dikenai biaya sebesar Rp1.200.000. “Pemberitaan tersebut keliru. Ada 34 pemohon dalam program ini, dan dari jumlah itu, 10 sertifikat dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk perbaikan karena terdapat kesalahan nama dan ukuran tanah,” jelasnya.

    Dari total 34 sertifikat, 12 di antaranya merupakan fasilitas umum, seperti tanah makam, mushola, dan lapangan, yang pengurusannya digratiskan. Sementara itu, terkait kepengurusan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB), memang dikenakan biaya sesuai dengan peraturan desa yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

    “Soal SKJB memang ada biaya, dan itu sudah diatur dalam Perdes, jadi boleh saja,” tambahnya.

    Abdul Kholik juga menegaskan bahwa tidak semua peserta membayar Rp1.200.000. “Ada yang hanya dikenai Rp500.000, dan dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya bagi 12 pemohon yang digratiskan,” imbuhnya.

    Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp1.200.000, Abdul Kholik mengaku keberatan. Menurutnya, berita tersebut tidak berimbang dan terkesan dipaksakan.

    “Saya memang menerima pesan WhatsApp terkait hal ini. Namun, jika ada pihak yang ingin memberitakan, seharusnya konfirmasi langsung kepada saya, bukan hanya melalui pesan singkat,” ungkapnya.

    Ia juga menyinggung beberapa kasus individu, seperti Abah Nisam, yang dikenai biaya Rp700.000 termasuk SKJB, materai, dan biaya kertas, tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, H. Rosikin dikenai Rp1.200.000 karena mengurus dua sertifikat tanah sawah yang berdekatan dengan sungai.

    “Jumlah pemohon yang dikenai Rp1.200.000 tidak banyak, dan itu pun atas permintaan mereka sendiri kepada pemerintah desa. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

    Senada dengan pernyataan Abdul Kholik, Kepala Dusun (Kadus) Banjar Sari juga membenarkan bahwa tidak semua pemohon dikenai biaya sebesar Rp1.200.000. “Berita di media online tersebut keliru. Semua warga telah sepakat, dan ke depan tidak akan ada masalah,” ujar Kadus Jaka.

    Saat ditemui di kediamannya, Abah Nisam selaku pemohon mengaku tidak keberatan. “Saya sendiri yang meminta tolong, dan saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa Banjar Sari. Apalagi untuk fasilitas umum seperti masjid, mushola, dan makam, semuanya digratiskan. Saya sangat bersyukur bisa dibantu dalam pembuatan sertifikat,” tuturnya. (*)

  • Cegah Balap Liar, Aiptu Made Patroli di Bulan Ramadhan

    Cegah Balap Liar, Aiptu Made Patroli di Bulan Ramadhan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Mengantisipasi dan mencegah balap liar, serta gangguan pengguna jalan umum di bulan suci Ramadhan 1446H, Kepala Pos Polisi Kecamatan Way Sulan, Aiptu Made S, menggelar patroli di area persawahan Desa Banjarsari, Rabu (5 Maret 2025).

    Di lokasi, Aiptu Made S, menyampaikan patroli tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa personel anggota Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, di wilayah hukumnya.

    “Untuk hari ini telah dilaksanakan beberapa kegiatan antisipasi gangguan Kamtibmas, dan juga telah dilakukan patroli rutin pada jam rawan, dan pada saat sore hari yang menjadi kebiasaan remaja ngabuburit di bulan puasa, dan mencegah balap liar,” ujarnya mewakili Kapolsek Katibung AKP Rudi S, S.H., M.H.

    Aiptu Made juga menghimbau kepada para remaja yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan yang mengganggu pengguna jalan lain.

    “Mari kita bersama-sama dan turut serta menjaga situasi tetap Kondusif pada bulan ramadhan,” tutupnya. (Red)

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

     

  • JMSI Lampung Selatan Gelar Turnamen Mobile Legend Hoaks, Gandi Imbau Masyarakat Waspada

    JMSI Lampung Selatan Gelar Turnamen Mobile Legend Hoaks, Gandi Imbau Masyarakat Waspada

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Beredar pesan di aplikasi WhatsApp (WA), JMSI Lampung Selatan mengelar turnamen Mobile Legends. Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Lampung Selatan, Gandi Yusnadi menghimbau masyarakat lebih waspada menghadapi penipuan mengatasnamakan turnamen Mobile Legends ajang JMSI E-Sports Lampung.

    Kata Gandi, tahun 2025 ini JMSI Lampung Selatan belum mengadakan turnamen tersebut. Turnamen Mobile Legends sendiri pernah digelar JMSI pada Sabtu, 21 Desember 2024.

    Gandi mengaku baru saja mendapat pesan dari WA yang menanyakan ihwal perlombaan tersebut sembari mengirimkan banner perlombaan yang berisikan jumlah peserta turnamen Mobile Legends 64 orang, biaya pendaftaran Rp60 ribu, waktu pelaksanaan perlombaan 8-9 Maret, dengan hadiah Rp7,5 juta.

    “Saya tegaskan itu penipuan. Kami belum mengadakan turnamen Mobile Legends tahun ini, ” kata Gandi, Jumat, 28 Februari 2025.

    Gandi kembali menghimbau masyarakat lebih waspada dalam mendapatkan informasi, serta bijak dalam mengelola informasi dan pandai-pandai mendapatkan informasi yang akurat dari sumbernya.

    “Sumber informasi salah satunya dari media. Baik dari media TV, online, radio dan koran. Itu jelas sumbernya,” kata dia.

    Diketahui, penghujung tahun 2024, JMSI Lampung Selatan menggelar turnamen Mobile Legends, peserta kompetisi Mobile Legends mencapai 160 atlet terbagi 32 tim dengan kategori semua kalangan dapat mengikuti. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari Sabtu dan Minggu, diikuti 160 atlet terbagi 32 time menggunakan sistem gugur.

    Gelaran turnamen Mobile Legends juga mendukung dan mensupport perkembangan zaman bagi minat dan bakat pemuda di bidang E-Sport. Selain itu kegiatan akan digelar setiap tahun menjadi agenda kegiatan mengisi kekosongan waktu pemuda dan pelajar di saat libur sekolah.

    Esports di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Untuk meningkatkan perkembangan kegiatan Elektronik Sports, diketahui pemerintah Provinsi Lampung sudah mengatur Elektronik Sports dalam Perda nomor 13 tahun 2023. (*)

  • Korban Tenggelam Ditemukan, Dede Suhendar Sampaikan Bela Sungkawa untuk Keluarga dan Apresiasi kepada Tim Pencarian

    Korban Tenggelam Ditemukan, Dede Suhendar Sampaikan Bela Sungkawa untuk Keluarga dan Apresiasi kepada Tim Pencarian

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar almarhum Ubay Dillah (18) korban tenggelam di sungai Way Katibung 3 hari lalu, setelah jasadnya ditemukan di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, pada Senin, 3 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB.

    Hal itu membuat Anggota DPRD Lampung Selatan, Dede Suhendar, menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

    “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya turut berduka cita atas berpulangnya saudara kita, almarhum Ubay. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosanya, menerima amal ibadahnya, dan menempatkannya di surga-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Dede Suhendar.

    Selain menyampaikan belasungkawa, Dede Suhendar juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial agar keluarga almarhum dapat menerima santunan kematian.

    Namun, saat ini masih terdapat kendala terkait data kependudukan almarhum yang masih tercatat di luar Kabupaten Lampung Selatan, meskipun ia telah lama menetap di daerah ini bersama pamannya.

    “Kami akan terus berupaya agar keluarga almarhum bisa mendapatkan haknya. InsyaAllah, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil untuk mencari solusi terkait permasalahan administrasi kependudukan ini,” tegasnya.

    Selain itu, Dede Suhendar juga memberikan apresiasi kepada tim pencarian yang terdiri dari Basarnas, BPBD, Tagana, Destana, serta relawan dan masyarakat yang telah bekerja keras dalam proses pencarian dan evakuasi almarhum.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang telah menunjukkan semangat kemanusiaan yang luar biasa. Semoga Allah membalas segala kebaikan dan pengorbanan mereka,” tambahnya.

    Dede Suhendar berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama di area rawan bencana seperti sungai dan perairan terbuka.

    “Semoga almarhum husnul khatimah dan semua pihak yang telah membantu mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT,” pungkasnya. (Waluyo)

  • Remaja Tenggelam Terbawa Arus Saat Memancing di Sungai Way Katibung

    Remaja Tenggelam Terbawa Arus Saat Memancing di Sungai Way Katibung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang remaja bernama Ubay Bilah (18), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan tenggelam di Sungai Way Katibung, Dusun Kiyam, pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Menurut keterangan saksi mata yang juga teman korban, Bagas (18), peristiwa tersebut bermula saat ia melewati sungai untuk mengambil umpan pancing, lalu kembali ke tanggul.

    “Setelah itu, dia (korban) mau turun, ikut nyebrang juga. Katanya, ‘ini gas, pancingnya.’ Saya langsung ke pinggir, lalu tiba-tiba dia melompat ke sungai dan terbawa arus,” ujar Bagas.

    Melihat kejadian tersebut, Bagas dan teman-temannya segera mencari pertolongan dengan memberi tahu warga sekitar.

    “Kami langsung memberi tahu warga agar bisa dicegat,” katanya sambil menunjuk ke arah jembatan perbatasan antara Desa Purwodadi dan Banyumas, Candipuro.

    Saat dikonfirmasi, Bhabinkamtibmas Desa Purwodadi, Bripka Supriadi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Iya Mas, kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Sungai Way Katibung, Dusun Kiyam, Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan,” singkatnya melalui sambungan WhatsApp.

    Sementara itu, Kepala Kantor Basarnas Lampung, Deden Ridwansah, melalui Koordinator Pos SAR Bakauheni, Rezie Kuswara, menyampaikan bahwa kolektif telah melakukan pemantauan di lokasi kejadian.

    “Dari hasil pantauan, angin stabil dan cuaca cerah. Namun, pencarian tidak bisa dilakukan terlalu lama malam ini. Kami telah melakukan pemantauan menggunakan perahu karet untuk menentukan titik terakhir korban terlihat. Upaya pencarian sudah dilakukan secara maksimal, tetapi karena keterbatasan visibilitas dari tebing, hasilnya masih nihil,” jelasnya.

    Hingga malam hari, pencarian masih terus dilakukan oleh pihak keluarga dan warga sekitar, namun korban belum ditemukan. (Waluyo)

  • Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

    Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

    Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

     

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah tanpa izin terus beroperasi tanpa tersentuh hukum di Dusun II B, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Gudang milik PT Sanmaru Indo Energi (SIE) ini disebut-sebut beroperasi dengan kedok pengumpulan limbah B3 dan oli bekas, meski tidak mengantongi izin lingkungan.

     

    Keberadaan PT SIE ini telah berlangsung hampir tiga tahun menurut Kepala Dusun II B, Supardi, gudang tersebut menerima pasokan minyak mentah (minyak cong) dari Sumatera Selatan. Mobil tangki yang membawa minyak ini kerap datang pada malam hari, dan aktivitas di dalam gudang dijaga ketat dengan pagar tembok setinggi lebih dari empat meter.

     

    Supardi menegaskan bahwa warga dan pihak desa tidak pernah memberikan izin lingkungan bagi PT SIE. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pernah terjadi kebocoran minyak dari gudang yang mencemari sawah warga pada tahun 2023. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengganti rugi dengan membeli sawah warga yang terdampak agar tidak terjadi konflik.

    “Waktu itu ada kebocoran, minyaknya masuk ke sawah warga. Pihak perusahaan langsung menyedot minyaknya, dan beberapa sawah dibeli sebagai bentuk ganti rugi,” ujarnya.

     

    Selain permasalahan izin, warga juga mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan terhadap desa. Bantuan dari PT SIE hanya diberikan dalam bentuk proposal saat ada perayaan hari besar, tanpa ada kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

     

    Sementara itu, pemilik PT SIE, Ervan, membantah bahwa gudangnya digunakan untuk mengolah minyak mentah. Ia mengakui bahwa usahanya tidak memiliki izin lingkungan, tetapi mengklaim memiliki izin sebagai pengumpul limbah B3 melalui pendaftaran Festronik.

    “Terkait izin, saya memang tidak punya izin lingkungan, tapi saya punya izin pengumpulan limbah B3. Saya tidak mengolah minyak mentah, saya hanya menangani minyak yang sudah jadi, seperti minyak dari kapal atau oli bekas,” ujarnya saat dikonfirmasi.

     

    Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa selain PT SIE, ada beberapa titik lain di wilayah Tanjung Bintang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah untuk dioplos sebelum dikirim ke Pulau Jawa.

     

    Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan memastikan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak terus berlanjut. (Wisnu/*)

     

  • Ketua TP-PP Lampung Lantik Ketua Lampung Selatan

    Ketua TP-PP Lampung Lantik Ketua Lampung Selatan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua TP-PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza melantik Ketua TP-PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lampung Selatan, Zita Anjani Radityo Egi. Pelantikan berlangsung di ruang Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Rabu, 26 Februari 2025.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua TP PKK Provinsi Lampung Nomor 01/Kep/PKK.LPG/II/2025 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Tim Penggerak PKK di 14 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Periode 2025-2030 dan Surat Keputusan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung Nomor : 001/KEP/Posyandu.Provinsi Lampung/II/2025 Tentang Penetapan Ketua Tim Pembina Posyandu di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Periode 2025-2030.

    Wulan Mirza mengucapkan selamat kepada Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Selatan yang baru dilantik dan berharap amanah ini dapat diemban dengan baik dan mulia.

    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Selatan periode sebelumnya.

    “Alhamdulillah pondasi PKK telah diletakkan dengan baik, mohon doanya Insha Allah di periode ke depan akan kami lanjutkan semua perjuangan yang telah ibu bapak lakukan. Doakan kami agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bumi Lampung yang kita cintai,” tambahnya.

    Meneruskan pesan Mendagri pada pelantikan Ketua TP-PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi, Ibu Wulan menyampaikan bahwa PKK dan Posyandu merupakan organisasi paling besar yang dapat langsung menyentuh keluarga, sehingga harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

    “Karena kunci dari keberhasilan itu adalah pembangunan keluarga, semua itu dapat dibangun dari hal yang terkecil yaitu keluarga yang harus kita bangun terlebih dahulu,” tegasnya.

    Wulan menuturkan bahwa jika keluarga berkualitas maka akan menciptkan desa, kecamatan hingga kabupaten yang maju dengan berpedoman pada Visi TP-PKK yaitu “Terwujudnya Keluarga Sehat, Cerdas, Berdaya, Beriman dan Bertaqwa Menuju Indonesia Maju Di Tahun 2045”.

    “Bersama keluarga kita membentuk generasi emas Indonesia, sebagai ibu kita harus ambil peran penting, namun patut juga kita berpandangan lebih jauh, bagaimana kita bisa memanfaatkan momen, bagaimana kita bisa memanfaatkan teknologi informasi yang serba canggih saat ini sesuai dengan misi PKK ,” pungkasnya.

    Wulan menegaskan bahwa amanah yang diemban merupakan kewajiban yang besar dan mulia dimana tertumpu harapan dan cita-cita masyarakat Provinsi Lampung.

    “Kita memiliki kewajiban yang tidak hanya besar, tetapi kita memiliki kewajiban yang sangat mulia, kita sangat beruntung dilahirkan sebagai seorang ibu untuk mengemban tugas-tugas mulia,” ujarnya.

    Ibu Wulan menggarisbawahi apa yang telah dititipkan dan dipercayakan sebagai mitra untuk mendukung pemerintah dalam mendukung pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa ikhlas serta tanggung jawab.

    Ia mengatakan tantangan yang akan dihadapi kedepan menjadi tanggung jawab berat dimasa yang akan datang.

    Ia meyakini dengan komitmen, kerja keras, sinergi dan kerjasama berbagai pihak, tantangan-tantangan tersebut dapat dilalui dengan mudah.

    Ibu Wulan berharap dukungan dari semua pihak khusunya dari Kepala Daerah beserta seluruh Kepala OPD terkait, karena organisai ini tidak dapat berjalan dengan baik tanpa dukungan dan sinergi semua pihak.

    Ia mengajak untuk melangkah bersama, bergandengan tangan, saling mengisi, bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis.

    “Saya berharap kita semua bisa bekerjasama, bersinergisitas dan selalu mengemban tugas dengan ikhlas, dengan hati yang luas bahwa ini adalah suatu kewajiban kita sebagai pemimpin, sebagai seorang ibu, sebagai wakil dari masyarakat,” pungkasnya. (Adpim)

  • Begal Motor Modus Tabrak Dari Belakang Beraksi di Natar Satu Pelaku Asal Bandar Lampung Bonyol Ketangkep Massa

    Begal Motor Modus Tabrak Dari Belakang Beraksi di Natar Satu Pelaku Asal Bandar Lampung Bonyol Ketangkep Massa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pelaku begal motor modus tabrak korban dari belakang, tertangkap dan babak belur dihakimi massa, di Jalan Gajah Mada, Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa 25 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB.

    Pelaku yang tertangkap dikatahui bernama Yudi Irawan (41) warga Jalan Purnawirawan Gang Swadaya II Nomor.17 Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

    Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa tersebut, dan mengamankan satu tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Berdasarkan keterangan saksi, koran bernama Ahmawati (35) warga Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, dalam perjalan hendak ke rumah kerabatnya di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung.

    Saat melintas di wilayah Way Halim, korban merasa diikuti oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic warna gelap. Dan saat diwilayah Pasar Way Kandis, salah seorang yang dibonceng sempat berkata dari atas motornya untuk mengajak korban agar mau dibonceng. Akan tetapi korban menolak dan tetap meneruskan perjalanannya.

    Dan tiba-tiba, pelaku menabrak sepeda motor korban dari arah belakang. Akibatnya korban terjatuh, dan satu pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung turun dan mengambil sepeda motor milik Korban. “Korban berteriak meminta tolong sehingga warga sekitar keluar rumah,” ujar Kapolsek, Rabu 26 Februari 2025.

    Mendengar teriakan korban, warga langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan hingga berhasil menangkap satu pelaku tersangka. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam putih tanpa Nomor polisi. (Red)

  • Gubernur Larang Sekolah Tahan Ijazah, Pungli PIP dan Studi Tour, Thomas Amirico Siap Sanksi Sekolah Bandel

    Gubernur Larang Sekolah Tahan Ijazah, Pungli PIP dan Studi Tour, Thomas Amirico Siap Sanksi Sekolah Bandel

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah, pungli PIP, dan kegiatan Studi Tour. Hal itu sekaligus mengingatkan intruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tentang larangan yang masuk target program inovasi.

    “Gubernur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, melakukan langkah nyata bagi dunia pendidikan. Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah para siswa, serta melakukan pemotongan dana PIP,” kata Thomas.

    “Program Indonesia Pintar jangan dipotonng-potong lagi, dan tidak boleh lagi mewajibkan siswa dan siswi untuk ikut kegiatan Study Tour yang memberatkan Wali Murid,” kata Thomas Amirico, saat melakukan Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru SMAN, SMKN, SLBN, Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah I, di Gedung Gelanggang Olah Raga Way Handak (GOR GWH) Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada hari Sabtu 22 Februari 2025 pagi.

    Menurut Thomas, target program inovasi Lampung adalah capaian yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan terhadap progres prestasi akademik dan pembinaan karakter terhadap peserta didik. “Program capaian peningkatan dan pengembangan sarana prasarana sekolah secara berkala, ini merupakan program before-after. Saya ingin melihat bagaimana capaiannya,” ujarnya.

    “Dari kondisi sebelum dan progres setelah peningkatannya. Saya ingin melihat kondisi akademiknya per tahun itu seperti apa peningkatannya. Uji kompetensi kepala sekolah juga ya. Yang merasa hebat dan bekerja dengan baik akan kita uji. Akan saya cek dengan guru-gurunya, bagaimana kepala sekolah mengelola memanajemen komunikasinya,” tambahnya.

    Thomas menyatakan bahwa konteks kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap item-item larangan dalam instruksi gubernur dan penyampaian target program inovasi oleh satuan pendidikan.

    “Jika masalah-masalah ini sudah kami sampaikan dan dapat dipahami, maka saya berharap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kita hadir disini sebagai sahabat, sebagai mitra bukan sebagai ancaman. Saya berharap apa yang disampaikannya dalam kesempatan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya. (Red)