Kategori: Lampung Selatan

  • Terpeleset saat Mancing, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Natar Innalillahi!

    Terpeleset saat Mancing, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Natar Innalillahi!

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang santri Pondok Pesantren Sunan Ampel Denta, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dilaporkan tewas setelah tenggelam di sungai Dusun Kandis, desa setempat pada Senin, 27 Januari 2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Sodik Hidayat (16) tenggelam sekitar pukul 11.00 WIB dan ditemukan pukul 15.30 WIB. Tubuh korban ditemukan tim SAR pada jarak 5 meter dari tempat kejadian awal dirinya tenggelam.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung, Deden Ridwansah, melalui Dantim Rescue Rakhmat Afriza, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama teman-temannya sedang memancing ikan di sungai Dusun Kandis.

    “Saksi mata menyebut korban awalnya tidak menunjukkan kesulitan saat memancing. Namun, diduga korban terpeleset hingga jatuh ke dalam sungai dan tenggelam,” kata Rakhmat melansir dari Prioritastv.com.

    Melihat korban tenggelam, temannya langsung memberitahu Kepala Dusun Kandis lalu diteruskan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung. Menanggapi laporan tersebut, satuan tim SAR gabungan langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pencarian. Setelah sekitar satu jam pencarian, korban berhasil ditemukan namun dalam keadaan meninggal dunia.

    “Korban ditemukan pukul 15.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya, korban dievakuasi menuju rumah duka di Jalan Kaliasin II, Kecamatan Merak Batin, Natar, untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” jelas Rakhmat.

    Belajar dari kejadian tersebut, Rakhmat menghimbau masyarakat supaya berhati-hati saat beraktivitas di area sungai terutama di medan yang licin. (*)

  • Heboh Mayat Dikira Boneka di Tepi Pantai Keramat Lampung Selatan

    Heboh Mayat Dikira Boneka di Tepi Pantai Keramat Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di tepi pantai Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten lampung Selatan, Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Mayat yang diketahui berjenis kelamin pria itu ditemukan Hamzah (31) dan Said (35) warga setempat saat asyik memancing.

    Kedua pemancing itu awalnya mengira mayat tersebut boneka yang terbawa ombak. Namun ketika dihampiri ternyata mayat manusia yang mengenakan kemeja tanpa celana. Selanjutnya Hamzah dan Said langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparatur desa dan diteruskan ke Polsek Sidomulyo.

    ”Saat mendapatkan laporan adanya penemuan mayat anonim oleh warga (pemancing), pihaknya langsung meluncur dan melakukan oleh TKP serta meminta keterangan kepada para saksi yang melihat mayat anonim jenis kelamin laki-laki tersebut,” tutur Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto saat dihubungi melalui telepon.

    Menurut Kapolsek, saat ditemukan mayat tersebut dalam kondisi sudah membengkak. Pihaknya langsung mengevakuasi korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan.

    “Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat anonim tersebut. Mudah-mudahan dapat segera mengungkap identitas mayat tersebut dan apa penyebabnya,” pungkasnya. (*)

  • Rem Blong, Truk Sagu Terguling di Area Pelabuhan Bakauheni

    Rem Blong, Truk Sagu Terguling di Area Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebuah truk fuso bermuatan tepung sagu terguling di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin pagi, pukul 09.50 WIB. Kecelakaan tunggal ini terjadi di jalur akses dermaga eksekutif, tepatnya saat arus kendaraan masih relatif lengang.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa kecelakaan dipicu oleh rem blong pada truk yang bernomor polisi BE 8249 OU.

    Menurut keterangan sopir, peristiwa ini berawal dari rem yang tidak berfungsi dengan baik sejak truk berada di jalur tol KM 01. Jalan yang menurun menyebabkan truk melaju dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menghantam tiang pembatas tinggi kendaraan di area pelabuhan.

    “Benar, terjadi kecelakaan tunggal dimana satu unit truk fuso bermuatan tepung sagu terguling di area Pelabuhan Bakauheni. Truk ini mengalami rem blong sejak dari jalur tol KM 01, dan kondisi jalan yang menurun mempercepat laju kendaraan,” kata Yuni.

    Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, meskipun truk yang terguling menutup jalur kendaraan. Pihak kepolisian kini tengah melakukan upaya untuk mengevakuasi badan truk yang menghalangi jalur kendaraan di sekitar area pelabuhan.

    “Untuk sementara, kami alihkan arus kendaraan melalui gate 7, sambil menunggu proses evakuasi truk fuso ini,” tambah Kapolres Yusriandi.

    Saat ini, polisi terus melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengurangi dampak dari kecelakaan tersebut dan memastikan kelancaran arus kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. (*)

  • Sering Rusuh dan Nyabu di Kampung Sendiri, 2 Sekawan di Natar Disikat Polisi

    Sering Rusuh dan Nyabu di Kampung Sendiri, 2 Sekawan di Natar Disikat Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dua sekawan berinisial Pi dan NY (29), warga Natar, Lampung Selatan, diamankan polisi lantaran kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya juga dilaporkan sering membuat onar di kampungnya sendiri.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan penangkapan berawal dari informasi dan keresahan masyarakat atas perbuatan kedua pelaku di kampungnya. Selain hobi berbuat onar, keduanya juga kerap menyalahgunakan narkoba.

    “Mereka berdua ini memang sudah target operasi kami, karena menurut laporan masyarakat keduanya ini sudah sangat meresahkan. Dan sesuai program bapak Presiden Prabowo, mau besar atau kecil. Yang melanggar pasti kita sikat. Apalagi ini terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Minggu, 26 Januari 2025.

    Mendapatkan laporan dari masyarakat, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua paket sedang narkotika jenis shabu, dengan ukuran berat bruto 9,58 dan satu paket kecil dengan bruto 0.31. Selain itu petugas juga mengamankan 4 unit Handphone jenis android, 1 unit Handphone merk Nokia dan 1 unit kendaraan roda dua.

    Ketika disinggung apakah keduanya merupakan sebuah jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polda Lampung, secara terpisah Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa saat ini anggotanya tersebut sedang melakukan pendalaman terkait hal itu. (*)

  • HKA dan BTB Toll Beri Bantuan Korban Banjir di Lamteng dan Lamsel

    HKA dan BTB Toll Beri Bantuan Korban Banjir di Lamteng dan Lamsel

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Hakaaston sebagai operator Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) memberikan bantuan paket sembako kepada korban terdampak banjir di sekitar ruas tol. Bantuan dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) itu diberikan kepada korban banjir di Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah, Jumat, 24 Januari 2024.

    Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko, mengatakan bantuan yang diberikan tersebut merupakan wujud tanggungjawab bersama untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak musibah banjir di area sekitar Tol Bakter.

    “Ini merupakan wujud komitmen kami, untuk sama-sama memberikan manfaat sosial bagi masyarakat di sekitar Ruas Tol Bakter, dan hari ini alhamdulillah sebanyak 140 paket sembako dibagikan di beberapa desa yang terdampak banjir di Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Semoga bisa meringankan beban saudara-saudara kita,” ungkap Andri.

    Menurut informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
    Provinsi Lampung, terdapat 12 titik banjir di Lampung Selatan dan 4 titik di Lampung Tengah yang meliputi dua kecamatan.

    Kepala BPBD Lampung Tengah Makmuri menyambut baik bantuan yang
    diberikan dari HKA dan BTB Toll. Dia mengatakan bantuan dari HKA dan BTB Toll akan dialokasikan ke Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

    Sementara itu Camat Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Mat Darussaleh menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan ke Kecamatan Bumiratu Nuban.

    “Alhamdulillah, terimakasih dari pihak Tol Bakter yaitu HKA dan BTB Toll telah
    memberikan bantuan untuk warga kami, kami akan langsung sampaikan dan
    salurkan bantuan tersebut ke dua desa yaitu Desa Wates dan Sukajawa” tutupnya.

    Sebagai informasi, bencana banjir di Provinsi Lampung disebabkan oleh hujan deras pada Jumat 17 Januari 2025 yang mengakibatkan meluapkan beberapa sungai sehingga merendam rumah, sawah, dan kebun warga.

    BPBD Lampung mencatat setidaknya ada 6 Kabupaten yang terdampak, diantaranya Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung. (Red/*)

  • Dede Suhendar Konsisten Pelayanan Sisihkan Gaji untuk 5 Mobil Layanan Masyarakat

    Dede Suhendar Konsisten Pelayanan Sisihkan Gaji untuk 5 Mobil Layanan Masyarakat

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dede Suhendar, terus menunjukkan komitmennya dalam pelayanan masyarakat. Selama lima tahun mengabdi, Dede Suhendar secara konsisten menyisihkan gajinya untuk menyediakan lima unit mobil layanan masyarakat, yang kini telah dimanfaatkan secara luas oleh warga yang membutuhkan.

    Mobil-mobil layanan tersebut difungsikan untuk membantu masyarakat, khususnya dalam hal transportasi ke rumah sakit, puskesmas, atau layanan kesehatan lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan di daerah terpencil.

    “Kesehatan adalah hak dasar setiap warga, dan saya ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di Lampung Selatan, mendapatkan akses yang lebih mudah untuk berobat. Oleh karena itu, saya berinisiatif menyisihkan sebagian gaji untuk pengadaan mobil layanan ini,” ujar Dede Suhendar.

    Selain menyediakan transportasi bagi masyarakat, Dede Suhendar juga aktif membantu warga dalam pengurusan BPJS, sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Upaya ini telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat kurang mampu yang sebelumnya kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

    Konsistensi Dede Suhendar dalam bidang pelayanan masyarakat tidak hanya terbatas pada sektor kesehatan. Ia juga aktif di dunia pendidikan sebagai Ketua Yayasan I’Anatushibyan Way Sulan, sebuah lembaga yang fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.

    Berkat dedikasinya, banyak masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari program-program yang diinisiasi oleh Dede Suhendar. Harapannya, inisiatif seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk turut berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat.

    Masyarakat Lampung Selatan pun menyambut baik berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Dede Suhendar. Mereka berharap agar pelayanan ini dapat terus berjalan dan semakin ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan bantuan di berbagai sektor kehidupan. (Waluyo)

  • Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan IPWK

    Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan IPWK

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sikap taat kepada Agama dalam kehidupan sehari-hari menjadi cermin dari salah satu jiwa Pancasila. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung M. Hazizi, saat melakukan Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama warga di kecamatan Penengahan. Jum’at, 24 Januari 2025.

    “Walau kita diberi kebebasan untuk memilih agama, tapi kita terikat dan diwajibkan untuk taat beribadah sesuai agama tersebut. Begitu juga dengan pancasila, karena kita ini warga RI jadi harus taat kepada aturan yang dibuat,” kata Hazizi saat memberikan sambutan.

    Ia juga menambahkan bahwa salah satu jiwa Pancasila adalah saling mengerti, menghargai dan harus bijak dalam berprilaku. “Kita harus bijak dalam berprilaku, dengan adanya perbedaan-perbedaan kita harus bisa saling mengerti,” lanjutnya.

    Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut digelar di Desa Gedong Harta, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Selain Hazizi, acara tersebut juga dihadiri oleh Rusman Efendi dan Herwanto sebagai pemateri, Asmi Aziz sebagai moderator.

    Pemateri pertama disampaikan oleh Rusman Efendi mengenai tentang pengertian Idiologi Pancasila, menurutnya Pancasila menjadi pedoman Negara Indonesia.

    “Pancasila artinya lima dasar yang menjadi pedoman baik kita sebagai individu, baik sebagai bangsa atau sebagai penyelenggara pemerintahan yang mentata kelola pemerintahan atau negara yang menjadi pedomannya adalah pancasila,” katanya.

    Sementara menurut Herwanto, Undang-undang Dasar 1945 sangat berketerkaitan dengan pancasila.

    “Kita sering mendengar adanya konstitusi, dan konstitusi itu yang terkandung dalam undang-undang 1945 yang menjadi hukum tertinggi di negara kita ini dan itu ada keterkaitannya dengan pancasila,” katanya. (*)

  • Pengadaan MOT Rp8,4 Miliar di RSUD Bob Bazzar Sarat di Korupsi, Dikonfirmasi Wartawan Pejabat Rumah Sakit Pada Ngumpet?

    Pengadaan MOT Rp8,4 Miliar di RSUD Bob Bazzar Sarat di Korupsi, Dikonfirmasi Wartawan Pejabat Rumah Sakit Pada Ngumpet?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengadaan dua unit Modular Operating Theater (MOT) melalui e-purchasing (Belanja Secara Elektronik) pada kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Operasi RSUD Bob Bazzar senilai Rp8,4 Miliyar sarat dikorupsi. Penyimpangan terlihat dari PT Teknik Multiguna Selaras (TMS) sebagai penyedia produk MOT 36-41,9 M2 tanpa memiliki spesifikasi teknis yang jelas.

    Selain itu waktu pemilihan penyedianya pun tergolong kilat, diumumkan pada RUP 15 Februari 2024 dan berkontrak dan serah terima barang pada 19 Februari 2024. Hanya dengan waktu 4 hari kalender.

    PT TMS diketahui hanya memiliki sertifikasi TKDN industri Furniture untuk ruang operasi, diantaranya Meja Operasi, Tiang Infus dan Tempat Tidur RS. PT TMS dengan merk dagang XC-LENT diketahui sebagai distributor produk dengan standar AKD untuk Oxygen Generator, Sentral Vakum Medik dan Gas Medical Manifold.

    Dalam keterangan spesifikasi produk hanya menunjukkan luas 1 unit MOT 36×41,9 M2. Yang seharusnya pihak RSUD Bob Bazzar wajib memperhatikan standar produk sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, dalam menentukan penyedia jasa MOT .

    Ditelusuri melalui aplikasi sistem pengawasan alat kesehatan dan PKRT: https://mobilealkes.kemkes.go.id diketahui produk MOT 36-41,9 M2 dengan merk XC-LENT tak terdata didalam sistem. Produk tersebut juga diduga tak memiliki sertifikat ISO 13485 (Manajemen Mutu untuk Perangkat Medis) dan ISO 9001 (Manajemen Mutu).

    Penyedia juga tidak terdata memiliki akreditasi dari lembaga akreditasi internasional seperti Joint Commission International (JCI) ataupun memenuhi standar kualitas produk yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (AKD) sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

    Pejabat Panitia Pengadaan Barang (PPB) dan Jasa Rumah Sakit Umum Bob Bazar (RSBB) Lampung Selatan dipastikan akan terjerat hukum, pasalnya alat kesehatan (Alkes) import oleh RSUD Bob Bazzar membeli produk Made In Italy. Sayang hingga kini Direktur RSUD Bob Bazzar dr Renny Indrayani, hingga Kabag TU RSUD, Reny Ayu S.KM, belum merespon konfirmasi wartawan.

    Termasuk Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sulit di konfirmasi. Para pejabat Pengadaan Barang yang dikonfirmasi wartawan selalu tak ada ditempat.

    Penyurusan wartawan setiap barang esehatan harus memilik izin edar dari Kementrian Kesehatan RI, seperti diatur dalam Permenkes Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Edar dan PKRT. Dalam Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity, Peralatan Hematologi dan Patologi, alat buat pewarnaan jaringan manual pada laboratorium medis, meningkatkan visibilitas sel atau struktur jaringan.

    Alkes diadakan 2 unit total harga Rp42 juta, diketahui penyedia barang PT Abadi Makmur Bersama (AMB). Penyedia mencantumkan nomor izin edar (NIE) pada tayangan di E-Katalog dengan nomor Kemenkes RI AKL 10201917795 setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Sistem Pengawasan Alat Kesehatan PKRT milik Kementerian Kesehatan tidak ditemukan NIE .

    Ketika dilakukan pencarian dengan nama merk DIAPATH, maka ditemukan 15 produk alat kesehatan dengan merk DIAPATH dan sebagai distributor adalah PT AMB. Namun dari ke-15 produk alkes tersebut tidak ada satupun kecocokan dengan NIE produk Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity dengan type SDSCM0000.

    Tokoh Pemuda Kalianda, Arjuna Wiwaha mengatakan, distributor alkes tersebut yakni PT AMB dapat terjerat pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pelaku pengedar alat kesehatan tanpa izin edar, dapat kena sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda mencapai Rp1,5 M. Bahkan pidana denda pemberatan 3 kali lipat untuk korporasi,” ujar Arjuna, Selasa 14 Januari 2024.

    Terkait pengadaan alkes yang sudah diterima pihak RSBB yang paling dirugikan sebagai konsumen karena membeli memanfaatkan alat kesehatan tanpa izin edar resmi dari kementrian kesehatan. Disebabkan alat kesehatan belum melalui uji kelayakan.

    Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Selanjutnya, ancaman pidana tidak bagi penyedia jasa, pihak pengguna jasa pun tak luput dari ancaman perkara hukum.

    Dimana dalam tata kelola PBJ pada BLUD, meski memiliki privilege fleksibilitas dalam PBJ, namun yang tetap memberlakukan SOP dalam pelaksanaannya. “Apalagi PBJ yang tidak sesuai dengan regulasi cenderung berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya. (Red)

  • Petani Sebatangkara di Candipuro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Rumahnya

    Petani Sebatangkara di Candipuro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Rumahnya

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pria bernama Pangat (66), petani ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang di Dusun 6, RT 02/RW 02, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Tumini (45) tetangga Pangat, curiga dengan aroma busuk menyengat dari arah rumah korban. Tumini kemudian memberitahu Rohmat (54), adik ipar korban, untuk memeriksa kondisi rumah tersebut. Saat mengintip melalui sela-sela dinding papan rumah, Rohmat melihat korban dalam kondisi tergeletak di belakang pintu samping rumah. Mereka kemudian menghubungi ketua RT

    Ketua RT Dedy Sugiarto (37), datang bersama warga kemudian mendobrak pintu rumah dan menemukan korban sudah dalam keadaan membusuk. Ketua RT kemudian enghubungi Polsek Candipuro, yang kemudian petugas medis dari Puskesmas Candipuro datang kelokasi dan melakukan pemeriksaan.

    Hasil pemeriksaan menyebutkan korban diduga meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang-barang seperti jamu pegal linu, minyak kayu putih, dan alat kerokan, yang menunjukkan bahwa korban kemungkinan mencoba mengobati dirinya sendiri. Diperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar lima hari sebelum ditemukan.

    Korban yang tinggal seorang diri itu memang tidak memiliki interaksi dengan lingkungan sekitar selama beberapa hari sebelum ditemukan tewas. Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili oleh adik kandung korban, Ponidi, menyatakan menerima kejadian ini dan menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah.

    “Kami tidak menyangka bahwa beliau meninggal di rumah dalam keadaan seperti ini. Kami sering melihatnya di luar rumah, tetapi belakangan memang jarang terlihat,” ujar Dedy Sugiarto.

    Tumini, saksi yang pertama kali mencium bau busuk, berharap kasus ini tidak terulang. Warga harus peduli dengan tetangga apalagi yang tinggal seorang diri. “Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran agar lebih memperhatikan tetangga yang tinggal sendiri, terutama yang sudah lanjut usia.” ucapnya.

    Dengan persetujuan keluarga, jenazah korban dimakamkan tanpa dilakukan otopsi. (Red)

  • Kasus Ijazah Palsu Supriati Anggota Dewan Lampung Selatan, Ketua PKBM Bugenvil Siap Jadi Justice Colaborator, Polda Diminta Usut Dalangnya

    Kasus Ijazah Palsu Supriati Anggota Dewan Lampung Selatan, Ketua PKBM Bugenvil Siap Jadi Justice Colaborator, Polda Diminta Usut Dalangnya

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kepala PKBM Bugenvil, AS, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembuatan ijazah palsu milik Anggota DPRD Lampung Selatan PDIP Surpriati, siap menjadi justice colaborator (JC). AS merasa ditumbalkan pada kasus tersebut, dan belum menyentuh dalang dan orang orang yang terlibat.

    Baca: Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Baca: PAW Supriyati di DPRD Lampung Selatan Tunggu Ingkrah?

    Hal itu ditegaskan AS, saat konferensi Pers, didampingi kuasa hukum Dr Januri M Nasir SH MH, Adi Yana, dari LBH Al Bantani. “Kita akan menempuh semua cara agar klien mereka itu bisa mendapatkan keadilan setegak tegaknya,” kata Januri M Nasir, Senin 20 Januari 2025.

    “AS siap menjadi JC dalam kasus ini, kami juga akan melaporkan ini ke badan kerhormatan DPRD Lampung Selatan serta Dewan Etik Partai yaitu DPC PDI Perjuangan juga meminta Polda Lampung agar objektif pada kasus yang sedang jadi sorotan publik di Lampung ini,” Tambah Januri.

    Januri mengatakan saat ini kliennya seolah-olah dijadikan tumbal atas apa yang terjadi. Oleh karenanya AS siap buka-bukaan agar kasus ini menjadi terang benderang dan semua pelaku yang terlibat dapat dijamah oleh hukum.

    “Masa tiga orang pelaku, yang dua ditetapkan tersangka dan yang satu (MHV) ongkang-ongkang kaki. Dimana letak keadilannya, kami ini kan hanya menuntuk keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

    Januri menganalogikan seperti pencurian kendaraan bermotor, yang satu mengawasi kemudian satu lagi eksekutor dan satu lagi yang menjual. Artinya sama-sama melakukan tindak kejahatan. “Klien kami sempat bertanya apa tidak bahaya? Terus MHV bilang kalau itu perintah bunda karena tahu yang bersangkutan dekat dengan sosok bunda yang disebut pemberi perintah tadi,” kata Januri.

    Hal senada dikatakan Tim LBH Albantani lainya, Adi Yana yang menyebut bahwa ada indikasi pengaburan fakta dalam kasus ini. Bahkan ada upaya pengondisian yang dilakukan terhadap klien mereka agar jawaban yang keluar saat pemeriksaan penyidik Polda Lampung sesuai dengan yang sudah disepakati.

    “Klien kami ini berubah fikiran setelah diperiksa penyidik, karena dalam pemeriksaan itu tim kuasa hukum yang dari BBHR itu hanya diam saja, Cuma duduk, diam dan mendengarkan saudara AS diperiksa. Akhirnya klien kami drop, ternyata MHV tidak ada tindaklanjut pasca pemeriksaan itu,” ucapnya

    Hal senada disampaikan tim lainya, Eko Umaidi, menurutnya klien mereka dijadikan tumbal oleh orang-orang yang punya kepentingan. Sebab setelah laporan masuk ke Gakkumdu MHV kerap melakukan pertemuan-pertemuan dengan AS.

    “Ada sejumlah pertemuan setelah kasus ini mencuat, di sebuah kafe, di rumah saudara S di Tanjungsari lalu di dinaspendidikan. Di Dinas pendidikan pertemuan berlangsung dari Buka Puasa sampai pukul tengah malam. AS dipengaruhi supaya satu suara, tetapi AS akhirnya sadar dan akan mengungkap kebenaran seterang-terangnya nanti di persidangan. Kami juga meminta KY mengawasi jalannya sidang supaya tidak ada intervensi,” katanya.

    Kronologis Kasus

    Dr Januri M Nasir SH MH, kuasah hukum AS menjelaskan berdasarkan penetapan tersangka oleh Polda Lampung Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik Polda Lampung dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan duduk perkaranya agar kasusnya menjadi terang benderang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa hukumnya, dan mencegah agar tidak mengaburkan peristiwa sesungguhnya oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini hanya berhenti terhadap saudara S dan AS sebagai pelakunya,” kata Januri.

    Menurut Januri sebagaimana peristiwanya yang berawal dari saudara MHV menghubungi Kepala PKBM Bugenvil, AS, untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C dalam rangka pencalonan sebagai Anggota Legislatif tahun 2024 atas nama saudari S.

    Setelah itu saudara MHV datang kerumah saudara AS dengan membawa dokumen persyaratan administrasi seperti Foto, KTP, KK, ijazah paket B milik saudari S. Lalu saudara AS diberikan uang oleh saudara MHV sebesar Rp1,5 juta yang diserahkan langsung oleh saudara MHV kepada saudara AS di rumah saudara AS.

    Setelah beberapa hari kemudian saudara AS mengerjakan apa yang diminta saudara MHV karena saudara AS sangat mengenal dekat dengan saudara MHV yang merupakan masih satu partai dan merupakan orang kepercayaan tau orang dekat Bupati Lampung Selatan.

    Sehingga saudara AS mengikuti perintah dan kemauan apa yang diinginkan saudara MHV untuk membuat Ijazah Paket C tersebut dan menggunakan data milik orang lain yang juga sebagai siswa yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan Ijazahnya oleh saudara AS.

    Kemudian ditulislah nama yang diminta oleh saudara MHV yakni saudari S yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029. Bahwa saudari S juga tidak terdaftar dalam sistem Database yayasan PKBM Bugenvil karena oleh saudara AS tidak dimasukkan dalam sistem karena Ijazah Paket C yang dipergunakan adalah asli akan tetapi identitas namanya yang diganti oleh saudara AS yang milik orang lain atas nama Suktiyadi.

    Setelah Ijazah paket tersebut jadi kemudian MHV menghubungi saudara AS untuk mengantarkan Ijazah paket tersebut ke Kantor BBHAR dan di kantor BBHAR sudah ada saudari S yang sudah menunggunya lalu saudari S melakukan cap 3 jari di Ijazah paket yang saudara AS buat kemudian diserahkan kepada saudara S dan mengambilnya

    Bahwa di kantor BBHAR itulah awal pertama kali saudara AS bertemu dengan saudara S sebelumya antara saudari S dan saudara AS tidak saling mengenal, saudara AS mengetahui saudari S dari saudara MHV yang diminta untuk membuatkan Ijazah paketnya saudari S lantaran karena ingin membuat Ijazah paket C sebagai syarat pencalonan anggota legislatif 2024.

    Bahwa dari runtutan peristiwa tersebut saudara AS merasa dirinya menuruti perintah saudara MHV karena tidak bisa menolak perintah dari saudara MHV yang diperintah langsung oleh IBU melalui saudara MHV.

    “Kami selaku Tim Kuasa Hukum saudara AS meminta Polda Lampung mengembangkan otak pelaku dari perkara dugaan ijazah palsu ini yang menyeret nama klien kami yaitu saudara AS. Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya keadilan hukum di Negeri ini,” katanya. (Red)