Kategori: Lampung Selatan

  • Proyek Tanggul Sungai di Tanjung Ratu Diduga Sebabkan Banjir Lebih Parah, Warga Desak Pembongkaran

    Proyek Tanggul Sungai di Tanjung Ratu Diduga Sebabkan Banjir Lebih Parah, Warga Desak Pembongkaran

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, mengecam keras pembangunan talut sungai yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Sior Agung menilai proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan meminta pihak pemerintah serta penegak hukum untuk memeriksa dan meninjau proyek pembuatan tanggul sungai di Desa Tanjung Ratu, Kabupaten Lampung Selatan.

    Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Martha Abdi Karya dan merupakan kegiatan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Diduga, proyek ini menjadi salah satu penyebab banjir yang lebih parah dari sebelumnya di daerah tersebut.

    Menurut Sior Agung Saputra, banjir yang terjadi telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi masyarakat setempat. “Pemerintah harus segera menangani permasalahan ini dan meninjau kembali atau memeriksa proyek tersebut untuk menghindari bencana serupa di masa mendatang,” ujar Sior Agung.

    Selain itu, ia juga menyampaikan keluhan warga Perumahan Ratu Mutiara Indah (RMI) yang terdampak banjir di Desa Tanjung Ratu. Sebelumnya, banjir hanya terjadi saat hujan deras berlangsung selama satu hingga dua hari. Namun, kali ini, setelah proyek pembangunan tanggul dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dan pihak rekanan, banjir terjadi hanya dalam waktu dua jam setelah hujan turun.

    “Biasanya, saat hujan satu hari satu malam, barulah banjir terjadi. Namun kali ini, sejak proyek dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dan pihak rekanan, banjir datang lebih cepat,” kata perwakilan warga RMI.

    Proyek tersebut meliputi pembangunan tanggul sungai dengan pengerjaan perkuatan tebing sungai di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (di samping kantor camat). Proyek ini memiliki nomor kontrak 600.141./057/1.03.02.10009/KTR/PK/APND/V.04/VIII/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp586.800.000, yang dibiayai pada tahun anggaran 2023. Penyedia jasa konstruksi adalah CV. Martha Abdi Karya.

    Menurut warga, setelah adanya pembangunan tanggul, hujan dengan durasi hanya dua jam menyebabkan banjir bandang yang bahkan meluap hingga selutut orang dewasa dan masuk ke rumah-rumah warga. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena alih-alih mengurangi risiko banjir, pembangunan tanggul justru memperburuk keadaan. Pasalnya, penguatan tebing yang dikerjakan oleh rekanan CV. Martha Abdi Karya tidak sesuai dengan SOP dan malah menyebabkan penyempitan sungai, bukannya memperlebar atau memperdalam sungai.

    “Adanya penyempitan sungai dari batas awal hingga 2,5 hingga 3 meter membuat sungai menjadi lebih kecil, sehingga air meluap dan menggenangi perumahan warga,” ujar Sior Agung.

    Warga perumahan RMI menolak pembangunan tanggul penguat tebing sungai yang dikerjakan oleh pihak rekanan tersebut dan meminta agar proyek ini dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai dengan SOP yang berlaku. Mereka juga berharap agar pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.

    Sementara itu, Kepala Dinas BPBD Lampung Selatan, Aris Wandi, meninjau langsung lokasi pasca-banjir di Perumahan RMI bersama rombongan pada pukul 21.22 WIB. Dalam wawancaranya dengan media Cakrawalatv.com, Aris Wandi mengatakan bahwa sebenarnya lokasi perumahan RMI memang rawan banjir setiap tahun, namun kejadian kali ini jauh lebih parah.

    “Setelah saya pelajari, ada sedikit kendala dari pembangunan talut tanggul sungai yang dikerjakan oleh pihak provinsi. Seharusnya, aliran sungai ini melebar, namun justru terpotong dan terjadi penyempitan sungai,” ujar Aris Wandi.

    “Harapan saya, pihak pemborong atau rekanan ini harus dibongkar lagi, agar warga perumahan tidak terdampak lebih parah dan air tidak meluap lebih besar di masa mendatang. Jika tidak diperbaiki, kemungkinan banjir akan lebih parah lagi saat hujan lebih lama,” tutupnya. (Wly)

  • Kasus Sabu 73 Kg Mantan Caleg PKS Divonis Mati

    Kasus Sabu 73 Kg Mantan Caleg PKS Divonis Mati

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan divonis hukuman mati. Dan dinyatakan bersalah dalam kasus 73 kg sabu. Sofyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang. Jaksa menyebutkan Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.

    Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.

    Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

    “Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa 21 Januari 2025.

    “Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” Tambah jaksa.

    Pada 25 Mei 2024, polisi menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.

    “Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” ujar jaksa.

    Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

    Sofyan tak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

    “Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin 6 Januari 2025. (Red) 

  • Pencurian Mobil di Kecamatan Way Sulan, Pelaku Ikat Pintu Rumah Korban dengan Tali Tambang

    Pencurian Mobil di Kecamatan Way Sulan, Pelaku Ikat Pintu Rumah Korban dengan Tali Tambang

    Way Sulan, sinarlampung.co – Aksi pencurian mobil kembali terjadi di Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Kali ini, sebuah mobil jenis Daihatsu Grand Max Pick-Up bernopol BE 8202 YI raib dari garasi rumah pemilik di Desa Pamulihan. Kejadian ini menggegerkan warga Dusun Mekar Sari RT 04/RW 03.

    Menurut Agus, pemilik mobil yang menjadi korban, kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Agus baru saja pulang dari tempat kerja pada pukul 12.00 WIB. Karena kelelahan, ia langsung beristirahat tanpa menyadari rencana pencurian yang tengah terjadi.

    “Ketika saya bangun pagi, saya baru sadar mobil di garasi sudah tidak ada. Saya juga kaget karena pintu rumah terikat dari luar menggunakan tali tambang. Sepertinya pelaku sengaja melakukannya agar saya tidak keluar bisa rumah saat pencurian berlangsung,” ungkap Agus.

    Setelah menyadari kejadian tersebut, Agus segera melaporkan peristiwa itu kepada Aiptu Made S, petugas keamanan setempat. Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian.

    Kejadian ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas di Kecamatan Way Sulan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor. Warga dihimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing guna mengantisipasi aksi serupa di masa mendatang. (Waluyo)

  • Aliansi R3 Lampung Selatan Bersurat ke Komisi I DPRD: Bahas Kuota PPPK dan Solusi Non-ASN

    Aliansi R3 Lampung Selatan Bersurat ke Komisi I DPRD: Bahas Kuota PPPK dan Solusi Non-ASN

    Lampung Selatan, sinarlampunh.co – Aliansi non-ASN R3 Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, dan pendidik, resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi I DPRD Lampung Selatan. Surat bernomor 001/AH.R3/I/2025 tersebut dikirim pada 20 Januari 2025 dan diterima langsung oleh Kasubag TU Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

     

    Permohonan ini merupakan upaya serius Aliansi non-ASN R3 untuk memperjuangkan penambahan kuota formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta solusi bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024.

     

    Sekretaris Aliansi non-ASN R3, Satriya Andry Seftiawan Yusuf, menekankan bahwa tenaga non-ASN memiliki kontribusi besar terhadap pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor teknis lainnya. Minimnya kuota formasi PPPK yang tersedia selama ini, kata dia, telah menjadi hambatan serius bagi keberlanjutan pengabdian tenaga non-ASN.

    “Kami berharap DPRD, khususnya Komisi I, dapat menerima kami untuk berdialog dan bersama-sama mencari solusi atas permasalahan ini. Penambahan kuota PPPK adalah salah satu langkah utama yang kami usulkan,” ujar Satriya.

     

    Aliansi R3 menyampaikan apresiasinya atas diterimanya surat permohonan hearing. Mereka berharap Komisi I DPRD segera menjadwalkan audiensi agar aspirasi tenaga non-ASN dapat ditindaklanjuti. “Kami siap menyampaikan data dan fakta terkait kebutuhan tenaga honorer di Lampung Selatan,” tambah Satriya.

     

    Melalui audiensi ini, Aliansi non-ASN R3 mengharapkan adanya pembenahan dalam pengelolaan tenaga honorer. Mereka juga menekankan pentingnya pengawalan dari DPRD untuk mewujudkan kebijakan yang berpihak pada tenaga non-ASN.

    “Kami memperjuangkan ini bukan hanya untuk kepentingan kami, tetapi juga demi pelayanan publik yang lebih baik di Lampung Selatan,” pungkas Satriya.

     

    Dengan surat yang telah diterima, Aliansi non-ASN R3 optimistis suara mereka akan diperjuangkan oleh DPRD Lampung Selatan demi masa depan yang lebih baik bagi tenaga non-ASN dan masyarakat luas. (Wisnu/*)

  • Warga Desa Way Hui Ngamuk Bantai Dua Pria Diduga Akan Mencuri Motor

    Warga Desa Way Hui Ngamuk Bantai Dua Pria Diduga Akan Mencuri Motor

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dua pria dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum diketahui identitasnya babak belur dihajar massa, di Dusun 6 pertigaan menuju Lapas, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu 19 Januari 2025 sore.

    Vidio penangkapan itu beredar dimedia sosial dan aplikasi whatshapp dengan durasi 2 menit 3 detik. Dalam video aksi keduanya gagal total setelah warga memergoki upaya mereka mencuri motor yang diparkir di depan rumah salah satu warga.

    Dalam video amatir yang beredar media sosial, terlihat dua pria sudah jatuh tersungkur. Satu pria mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana panjang, dengan tangan terikat tali meyambung di kedua kaki.

    Sedangkan rekannya mengenakan pakaian coklat dan celana panjang, sudah tidak berdaya di lantai diduga akibat menjadi amukan warga yang sudah geram dengan aksi pelaku pencurian sepeda motor.

    Terlihat juga dalam video beberapa warga dan petugas polisi berpakaian preman berusaha menenangkan massa. Emosi warga yang terus membuncah membuat suasana semakin panas.

    Bahkan saat pelaku sudah dimasukkan ke dalam mobil polisi, petugas tetap kewalahan menghadapi amukan warga yang ingin melampiaskan kekesalannya.

    Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, membenarkan ada dua terduga pelaku curanmor sempat dihajar masa kemudian diserahkan ke Polsek Jati Agung. “Iya benar, di Dusun 6 di pertigaan menuju arah Lapas. Sempat dimassa namun langsung diserahkan ke Polsek Jati Agung,” kata Muhammad Yani, Minggu 19 Januari 2025 malam.

    Kapolsek Jatiagung, Iptu Olivia JC membenarkan terduga pelaku curanmor ditangkap warga dan sempat dimassa. “Iya betul, saat ini personel kami sedang membawa kedua pelaku yang terkena amuk masa ke RS Bhayangkara. Betul, kedua pelaku bersenpi,” ujarnya melalui pesan whatsApp, Minggu malam. (red)

  • Datangi DPRD, Warga Way Huwi Tuntut Klaim HGB Lahan PT BTS Dibatalkan

    Datangi DPRD, Warga Way Huwi Tuntut Klaim HGB Lahan PT BTS Dibatalkan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

    Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

    “Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

    Masyarakat Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah dalam Kasus ini

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung. “Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

    Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

    Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangan sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

    “Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

    Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

    Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

    Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

    “Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

    Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

    Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

    “Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

    Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan. (Red/*)

  • Polsek Katibung Gerak Cepat Tangani Kasus Pencurian Motor Listrik di Desa Purwodadi

    Polsek Katibung Gerak Cepat Tangani Kasus Pencurian Motor Listrik di Desa Purwodadi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polsek Katibung bergerak cepat setelah menerima laporan hilangnya motor listrik di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan. Bhabinkamtibmas Aiptu Made S. langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran laporan pencurian tersebut. Motor listrik milik BPA Bejo dinyatakan hilang, dan Aiptu Made S. menyarankan agar setiap kejadian pencurian dilaporkan langsung ke Polsek. Hal ini agar pihak kepolisian dapat segera mengonfirmasi dan melakukan tindakan hukum.

    Kronologi Kejadian

    Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah dengan membuka kaca jendela samping, mencabut kunci pintu geser, lalu masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil satu unit motor listrik merek GODA 146 warna hitam serta barang belanjaan milik korban. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.

    Barang yang hilang meliputi:

    Satu unit motor listrik merek GODA 146 warna hitam, keluaran tahun 2024. Satu kardus berisi belanjaan untuk keperluan pengajian, seperti minyak goreng, telur, dan roti.

    Bejo (55), korban pencurian, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Motor listrik dan belanjaan dapur yang baru dibeli disimpan di dalam rumah dengan pintu samping dalam kondisi terkunci. Namun, pelaku berhasil masuk dengan cara mendongkel pintu.

    “Saya menyadari motor beserta belanjaan hilang sekitar pukul 02.00 WIB, ketika terbangun dan melihat motor sudah tidak ada,” ujar Bejo.

    Menurut Bejo, belanjaan tersebut direncanakan akan digunakan untuk keperluan pengajian di Kantor Nahdlatul Ulama (NU) Desa Banjarsari. Belanjaan itu dibeli di Dusun Kiam pada malam sebelumnya, namun ia lupa menurunkan barang-barang tersebut dari motor.

    Warga Resah Akibat Maraknya Pencurian

    Hilangnya motor listrik dan belanjaan ini menambah keresahan warga Desa Purwodadi, karena kasus pencurian di wilayah tersebut semakin sering terjadi. Tidak hanya kendaraan bermotor, hewan ternak seperti kambing dan itik juga sering menjadi sasaran pencurian.

    “Mau beli motor lagi tidak ada uang. Motor yang hilang saja hasil kredit dan belum lunas. Harga motor itu Rp7 juta, dan cicilannya masih berjalan,” keluh Bejo.

    Warga lain, Wahyu, berharap agar Pos Polisi di Desa Pamulihan segera ditingkatkan statusnya menjadi Polsek.

    “Jarak dari sini ke Polsek Katibung sangat jauh. Kami harus mengeluarkan biaya besar untuk transportasi, seperti membeli bensin. Belum lagi risiko dalam perjalanan, seperti ban bocor. Kami sudah menjadi korban pencurian, tetapi harus mengeluarkan biaya lagi untuk melapor,” ujar Wahyu.

    Polsek Katibung berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan dan patroli di wilayah tersebut guna menekan angka pencurian yang meresahkan masyarakat. (Waluyo)

  • Rakerda JMSI Lampung 2025: Wujudkan Indonesia Emas Melalui Desa dan Sekolah

    Rakerda JMSI Lampung 2025: Wujudkan Indonesia Emas Melalui Desa dan Sekolah

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bertema “Menyongsong Era Baru Provinsi Lampung” di Virgo Beach Desa Sebalang, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Jumat malam, 17 Januari 2025 .

    Dewan Pakar JMSI Lampung, Juniardi menjelaskan, JMSI Lampung secara nasional mengusung visi besar pada tahun 2025, yakni “Astha Cita Presiden Prabowo Subianto Menuju Indonesia Emas” . Dalam rangka mendukung visi tersebut, JMSI meluncurkan dua program unggulan, yaitu “JMSI untuk Desa Maju” dan “JMSI Goes to School” .

    “Program kedua ini dirancang untuk mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) di desa dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui literasi digital di sekolah. Program ini juga menjadi rekomendasi strategi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah, termasuk kepada gubernur baru, dengan harapan dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat, khususnya di desa dan sekolah,” kata Juniardi.

    Dia melanjutkan, program “JMSI untuk Desa Maju” bertujuan menggali potensi SDA di desa agar dapat dipublikasikan secara luas, menarik minat investor, dan mendukung pembangunan berbasis desa. Di sisi lain, “JMSI Goes to School” berfokus pada peningkatan literasi digital di kalangan pelajar, sekaligus mempublikasikan prestasi siswa, guna menciptakan generasi muda yang unggul dan berdaya saing.

    “Sebagai langkah awal, JMSI telah menunjuk Provinsi Riau, tepatnya Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai lokasi percontohan untuk pelaksanaan kedua program tersebut. Ketua Bidang ICT JMSI, Zulpen Zuhri, ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) untuk mendampingi implementasi program di wilayah tersebut,” jelasnya.

    Untuk mendukung keberhasilan program, kata Juniardi, JMSI Pusat telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Selain itu, JMSI juga membentuk pembentukan Lembaga Advokasi Pemberitaan (LAP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di setiap provinsi, dengan dukungan dari 28 advokat yang siap mendampingi pelaksanaan program di desa dan sekolah.

    “Bagi provinsi yang belum memiliki LBH atau advokat, JMSI Pusat akan memberikan dukungan langsung melalui LBH di tingkat pusat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi program dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

    Melalui kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat, program-program JMSI ini diharapkan menjadi katalisator menuju Indonesia Emas 2045. (*)

  • Masyarakat Soroti Tambang Pasir di Merbau Mataram Diduga Tanpa Izin Terus Beroperasi

    Masyarakat Soroti Tambang Pasir di Merbau Mataram Diduga Tanpa Izin Terus Beroperasi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tambang pasir diduga tanpa izin yang resmi terus beroperasi, menjadi sorotan masyarakat setempat, tepatnya di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

    dari keterangan beberapa masyarakat setempat Tambang pasir tersebut sudah sejak lama beroperasi. “Sudah bertahun-tahun lah mas tambang itu, sempat berhenti tapi lanjut lagi ya begitu terus mas,” ungkap TY seorang warga Desa setempat.

    Sementara itu, dilokasi pertambangan saat di minta keterangannya oleh media ini, selaku pekerja GN mengaku kurang paham soal izin, terlebih mengenai setoran dirinya tidak mengerti.

    “Saya hanya pekerja bang kalau lokasi yang saya kerjakan ini sih punya bos saya, kurang paham saya bang mengenai setoran saya hanya kerja, silahkan tanya ke bos saya saja,” ungkap GN, pads Rabu, 15 Januari 2025.

    Dari berita ini di muat, belum diketahui secara jelas pemilik sejumlah pertambangan pasir tersebut dan belum dapat di konfirmasi. (*)

  • JMSI Bersama KPU Lampung Selatan Komitmen Ciptakan Demokrasi Bersih dan Kondusif

    JMSI Bersama KPU Lampung Selatan Komitmen Ciptakan Demokrasi Bersih dan Kondusif

    Lampung Selatan, sinarlampung.co –Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menciptakan demokrasi yang bersih dan kondusif.

    “JMSI Lamsel akan bersinergi bersama KPU setempat untuk menciptakan demokrasi yang bersih dan kondusif,” kata Gandi Yusnadi ketua JMSI Lamsel saat kunjungan ke Kantor KPU setempat, di Kalianda, Selasa, 14 Januari 2025.

    Ketua JMSI Lamsel, Gandi Yusnadi mengatakan, kehadirannya dan beberapa pengurus lainnya itu guna membangun sinergitas baik dengan jajaran KPU Kabupaten Lampung Selatan.

    “Kami siap bermitra dengan siapapun. Kami juga ingin berkontribusi untuk pembangunan di Lampung Selatan, kedepannya” ujar Gandi.

    Pemilik media online begawinews.com ini menjelaskan, tujuannya sendiri yang utama adalah silaturahmi, kedua agar bisa bersinergi dan bekerjasama dengan KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk lebih baik lagi kedepannya.

    “Umumnya begitu saja, untuk membangun sinergitas yang baik antara JMSI dan KPU kabupaten tentunya,” jelasnya.

    Gandi berharap, dengan adanya audiensi yang telah dilakukan tersebut, antara JMSI dengan KPU Kabupaten Lampung Selatan bisa menghasilkan terbangunnya jalinan komunikasi yang baik dengan organisasi yang diakui pemerintah.

    Untuk pertama kalinya pengurus cabang JMSI Kabupaten Lampung Selatan diketuai Gandi Yusnadi Owner Media Online Begawi News.com, didampingi wakil ketua Dadang Erlangga media Rulles, dan bendahara Amuri Alpa pemilik media online Tinta Informasi serta pengurus JMSI Lamsel Lainya, menyambangi kantor KPU Lamsel, langsung diterima hangat komisioner KPU Lamsel nyang baru diketua  Rival Arian, didampingi komisioner bidang Datin, Lilik Mawati, bidang hukum Ansurasta Razak, sedang dua komsioner KPU lainya izin berhalangan hadir.

    Sementara dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, Rival Arian mengaku sangat menyambut baik atas ajakan audiensi yang dilakukan oleh jajaran JMSI Kabupaten Lampung Selatan.

    “Saya sangat mengapresiasi terkait audiensi yang sudah dilaksanakan JMSI ke lembaga kami yakni KPU Kabupaten Lampung Selatan. Insha Allah dengan audiensi pada hari ini, KPU Kabupaten Lampung Selatan bisa membangun bersinergi dengan teman-teman wartawan dan pemilik media,” ungkapnya. (Red)