Kategori: Lampung Selatan

  • Kades Way Huwi Akui Tidak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan ke Pengelola Kolam Renang Water World

    Kades Way Huwi Akui Tidak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan ke Pengelola Kolam Renang Water World

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kepala Desa Way Huwi memastikan tidak pernah mengeluarkan Dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.

    Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Tata Semesta Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.

    “Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongin izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Kamis, 12 Desember 2024.

    Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan warga masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
    Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.

    “Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Huwi tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” ujar Yani Kades Way Hui.

    Baca: Diduga Ilegal, Kolam Renang Water World Lampung Disoal Pengunjung

    Sementara manager kolam renang Water World Lampung Rio telah mengklaim sudah mengantongi dokumen persetujuan atau izin warga masyarakat lingkungan atas usaha kolam renang

    “Keberadaan Kolam renang Water World Lampung sudah ada persetujuan atau izin lingkungan dan izin usaha, tidak mungkin kami membuka kolam tidak ada izin,” kata Rio selaku manager Kolam renang, Kamis, 12 Desember 2024.

    Rio mengaku kolam renang Water World Lampung merupakan anak usaha dibawah PT. Tata Semesta Sungai Budi Group yang telah mengurus segala perizinan kolam tersebut, dalam.proses pengurusan izin, pihaknya telah mendapati tanda tangan warga sekitar kolam.

    “Saya tidak kenal kepala Desa Way Huwi, kami sudah mendapati izin dan persetujuan tanda tangan warga, segala urusan perizinan langsung tanya ke kantor PT Tata Semesta Sungai Budi yang merupakan perusahaan yang membawahi usaha kolam renang Water World Lampung, kalau saya selaku manager dalam pengelolaan di wahana kolam renang,” kata Rio.

    Seperti diberitakan sebelumnya Wahana Kolam Renang Water World Lampung diduga belum mengantongi Izin, sehingga pengunjung mulai resah

    dugaan kuat tidak Wahan kolam renang Water World Lampung yang terletak di Jl Airan III, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, belum mengantongi izin, sehingga tidak adanya jaminan memberikan keamanan dan kenyamanan ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, karena kolam renang tersebut sacara legalitas usaha belum mengantongi izin.

    “Bagaimana jika terjadi kecelakaan dalam wahana kolam renang ini, kalau izin belum ada. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada korban jiwa,” kata Siti salah satu pengunjung wahana kolam renang Water World Lampung yang merasa resah, Rabu, 11 Desember 2024.

    Ia menyayangkan dengan keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung, yang tidak dilengkapi izin sehingga membuat kekhawatiran jika untuk datang kembali menikmati beragam wahana air dan fasilitas yang lengkap, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

    “Kami sangat menyayangkan destinasi wisata wahana air water world Lampung terbilang lengkap, sesui dengan mahalnya harga tikat masuk Rp 55.000 hingga Rp65.000, tapi kalau tidak ada rasa kepastian aman dan nyaman, buat apa berkunjung ke sini. Wahana kolam renang memang terlihat sangat rentan terjadinya musibah seperti tenggelam dan kecelakan ketika dalam permainan wahana air kolam,” ungkapnya.

    Dugaan tidak berizin kolam renang Water world Lampung diperkuat dengan pernyataan Tukiman Kadus 5 Desa Way Hui menegaskan, sejauh ini diketahui keberadaan kolam renang Water World Lampung belum mendapatkan izin lingkungan.

    “Kami selaku warga belum pernah memberikan Izin lingkungan terkait berdirinya usaha kolam renang Water World Lampung” ungkapnya.

    Tukiman menjelaskan, memang sebelumnya pihak pengelola kolam renang tersebut sempat mengumpulkan warga untuk meminta izin membangun usaha kolam renang, namum dalam pertemuan tersebut pihak pengelola kolam renang tidak dapat memenuhi kesepakatan mengenai dampak lingkungan baik polusi udara, pencemaran air dan arus lalulintas yang ke depannya akan menimbulkan masalah baru ditengah lingkungan masyarakat.

    “Kami warga sempat dikumpulkan tapi tidak ada solusi, meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, anehnya keberadaan kolam renang tetap operasional dan berjalan, kami khawatir ke depannya keberadaan kolam renang tersebut sangat berdampak dengan lingkungan warga,” ungkapnya.

    Sementara berdasarkan pantauan di kolam renang Wahana Water World Lampung yang terkesan dipaksakan operasional tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
    Dimana wahana kolam renang water world dengan berbagi permainan air dari anak-anak hingga dewasa, yang terbilang rentan terjadinya kecelakaan, itu terlihat masih minimnya alat pengaman yang berada di sekitar kolam.

    Diketahui Water World Lampung menyediakan tujuh jenis kolam renang.
    Diaman terdapat wahana air yang rentan terjadi kecelakaan seperti landing and lazy river pool yaitu kolam berbentuk memanjang dan memiliki arus. Selanjutnya Warm Lagon Pool yakni kolam air panas. Kemudian wahana Wave Pool, kolam renang ini memiliki ombak besar dari atas tube, yang dikhawatirkan terjadinya kejadian menelan koban jiwa, ketika anak anak bermain di kolam renang semi olympic pool, kolam renang mirip seperti kolam renang biasa yang memiliki kedalaman lebih dalam dari ukuran orang dewasa.
    Terdapat juga wahana air Baby Pool khusus untuk bayi, Kiddie Pool kolam renang untuk anak-anak. (Red)

  • Polda Lampung Gagalkan Penyeludupan Sabu Rp1,5 Kg Asal Riau di Pelabuhan Bakauheni Empat Orang Ditangkap

    Polda Lampung Gagalkan Penyeludupan Sabu Rp1,5 Kg Asal Riau di Pelabuhan Bakauheni Empat Orang Ditangkap

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, bersama Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, Jumat 6 Desember 2024 sekira pukul 11.30. Kasus itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus B-7965-TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.

    Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas hitam milik salah seorang penumpang, bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, dan ditemukan 15 bungkus paket besar sabu-sabu. Setelah penangkapan Wira, petugas langsung melanjutkan pengembangan, dan mengamankan tiga tersangka lainnya, termasuk seorang wanita, di Pekanbaru, Riau, Minggu 8 Desember 2024. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Reymon, Roni, dan Mutiara. Mereka diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, pada pukul 23.00 WIB.

    Keempat orang bersama barang bukti itu dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat 1,5 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai senilai Rp725 ribu, satu unit ponsel, dan tas hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkotika lintas provinsi. “Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Lampung. Polda Lampung terus berupaya memperkuat kerja sama lintas instansi guna memutus jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat,” kata Umi.

    Kepada keempat pelaku penyelundupan narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Umi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Kasus terungkap saat petugas memeriksa bus dengan nomor polisi B-7965-TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira,” kata Umi. (Red)

  • Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bawaslu Lampung Selatan menyatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Anasrullah, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Ariyantoni, telah melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama netralitas ASN dalam Pilkada.  Anas, dan Ariyantoni juga dianggap melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Pembinaan-pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Berdasarkan kajian dalam rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Anasrullah, dan Ariyantoni diduga melakukan pelanggaran. Terhadap dugaan tersebut, kami meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024

    Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

    PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

    Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

    Sebelumnya, Anasrullah, dan Ariyantoni memenuhi panggilan dari Bawaslu Lampung Selatan pada 4 Desember 2024. Kedatangan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk dimintai klarifikasi secara bersamaan terkait kedatangan mereka ke Masjid Bani Hasan.

    Di dalam ruangan itu ada Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, yang didampingi dua stafnya. Dari hasil klarifikasi yang didapat, Anasrullah, dan Ariyantoni mengaku kalau mereka memang datang ke Masjid Bani Hasan. “Kalau dari keterangan, mereka mengaku mau salat, sekalian memantau suasana pilkada di sana,” kata Arif. (Red) 

  • Disdukcapil Lamsel menjadi Satu-satunya di Provinsi Lampung Meraih Predikat WBK

    Disdukcapil Lamsel menjadi Satu-satunya di Provinsi Lampung Meraih Predikat WBK

    Jakarta, sinarlampung.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan meraih penghargaan berskala nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

    Kali ini, Disdukcapil Lampung Selatan berhasil menyabet penghargaan Zona Integritas (ZI) dengan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan, Dra. Intji Indriati, M.H., di Assembly Hall Birawa, Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Pj Sekkab Lampung Selatan, Injti Indriati mengapresiasi Disdukcapil yang telah bekerja keras mengupayakan ZI di wilayah unit kerjanya, sehingga memperoleh predikat WBK.

    “Kata kunci untuk menjalankan fungsi pelayanan publik adalah transparansi dan akuntabilitas. Keduanya diintegrasikan untuk memberikan dampak positif bagi pelayanan terhadap masyarakat luas,” ujar Injti Indriati setelah menerima penghargaan tersebut.

    Penghargaan itu merupakan suatu kebanggaan Lampung Selatan. Karena Disdukcapil Lampung Selatan menjadi satu-satunya di Provinsi Lampung yang mendapat penghargaan.

    Injti Indriati pun berharap perolehan predikat WBK tersebut dapat menjadi ikhtiar sekaligus pemacu semangat antikorupsi bagi semua pihak di wilayah Lampung Selatan. Sebab, kerja jujur dan bersih merupakan hal yang tak bisa dilepaskan dari pengabdian.

    “Tak lelah kami mengingatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat kalau tugas kita itu mengabdi sepenuh hati, dapat penghargaan merupakan bonus. Jadi mudah-mudahan, ini bisa memotivasi instansi lain untuk menumbuhkan semangat antikorupsi,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi menyampaikan jika memperoleh predikat WBK tidaklah mudah dan membutuhkan proses yang panjang.

    “Setelah upaya dua tahun gagal, alhamdulillah ditahun ketiga ini, tahun 2024, akhirnya Penghargaan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dapat diperoleh. Target kedepannya kita akan mengupayakan mendapatkan kategori WBBM, insyaallah,” ujarnya.

    Edy berharap Penghargaan tersebut dapat memacu motivasi dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
    Menurutnya, dengan pencanangan program itu membuat seluruh aparatur sipil negara, baik PNS maupun THLS dituntut semakin berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan paripurna, yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

    “Maka perjuangan mereka selama tiga tahun ini terbayar. Karena menurut Kementerian PAN-RB, kita ini berhasil membangun sistem perubahan di area manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Edy Firnandi. (*)

  • Diduga Ilegal, Kolam Renang Water World Lampung Disoal Pengunjung

    Diduga Ilegal, Kolam Renang Water World Lampung Disoal Pengunjung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Wahana kolam renang Water World Lampung di Jalan Airan III, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diduga belum mengantongi izin. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga, terutama bagi pengunjung yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di kolam tersebut.

    Siti, salah satu pengunjung, mengaku resah dengan keberadaan kolam renang Water World Lampung yang legalitasnya dipertanyakan. Padahal menurutnya, izin sebuah usaha penting demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung. Apalagi Water World Lampung menyediakan berbagai wahana yang tergolong cukup ekstrem.

    “Bagaimana jika terjadi kecelakaan dalam wahana kolam renang ini, kalau izin belum ada. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau ada korban jiwa,” kata Siti salah satu pengunjung wahana kolam renang Water World Lampung yang merasa resah, Rabu, 11 Desember 2024.

    Siti juga sangat menyayangkan, wahana wisata yang menyediakan fasilitas cukup lengkap namun tanpa dilengkapi izin. Terlebih harga tiket masuk kolam renang tergolong cukup mahal.

    “Kami sangat menyayangkan destinasi wisata wahana air Water World Lampung terbilang lengkap, sesuai dengan mahalnya harga tiket masuk Rp55 ribu hingga Rp65 ribu tapi kalau tidak ada rasa kepastian aman dan nyaman, buat apa berkunjung ke sini. Wahana kolam renang memang terlihat sangat rentan terjadinya musibah seperti tenggelam dan kecelakan ketika dalam permainan wahana air kolam,” ungkapnya.

    Dugaan Water tidak berizin kolam renang Water world Lampung diperkuat dengan pernyataan Tukiman, Kadus 5 Desa Way Hui. Dia menegaskan sejauh ini tempat wisata tersebut belum mendapat izin lingkungan.

    “Kami selaku warga belum pernah memberikan Izin lingkungan terkait berdirinya usaha kolam renang Water World Lampung” ungkapnya.

    Tukiman menjelaskan, memang sebelumnya pihak pengelola kolam renang tersebut sempat mengumpulkan warga untuk meminta izin membangun usaha kolam renang. Namun dalam pertemuan tersebut pihak pengelola tidak dapat memenuhi kesepakatan mengenai dampak lingkungan baik polusi udara, pencemaran air dan arus lalu lintas yang ke depannya. Sehingga dapat menimbulkan masalah baru di tengah lingkungan masyarakat.

    “Kami warga sempat dikumpulkan tapi tidak ada solusi, meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, anehnya keberadaan kolam renang tetap operasional dan berjalan, kami khawatir kedepannya keberadaan kolam renang tersebut sangat berdampak kenyamanan dengan lingkungan warga,” ungkapnya.

    Sementara berdasarkan pantauan pada
    16 Agustus 2024, operasional kolam renang Wahana Water World Lampung tampak dipaksakan. Wisata air dengan berbagai permainan mulai anak-anak hingga dewasa, terbilang rentan terjadinya kecelakaan. Hal itu terlihat dari minimnya alat pengamanan yang berada di sekitar kolam.

    Diketahui Water World Lampung menyediakan tujuh jenis kolam renang. Terdapat wahana air yang rentan terjadi kecelakaan, seperti landing and lazy river pool yaitu kolam berbentuk memanjang dan memiliki arus.

    Selanjutnya, Warm Lagon Pool yakni kolam air panas. Kemudian wahana Wave Pool, kolam renang ini memiliki ombak besar dari atas tube, yang dikhawatirkan terjadinya musibah yang menelan koban jiwa, ketika anak anak bermain dikolam renang semi olympic pool, kolam renang mirip seperti kolam renang biasa yang memiliki kedalaman lebih dalam dari ukuan orang dewasa. Selain itu, terdapat juga wahana air Baby Pool khusus untuk bayi, Kiddie Pool kolam renang untuk anak-anak.

    Sementara saat dikonfimasi terkait legalitas perizinan, Rio selaku penanggung jawab kolam renang Water World Lampung, belum bisa dimintai keterangan. “Bapak Rio ada di dalam, tapi belum bisa ditemui masih ada pertemuan,” kata Ayu salah satu penjaga pintu tiket kolam renang Water World Lampung.

    Hal senada disampaikan Rahman salah satu security kolam renang tersebut yang mengaku jika ingin konfirmasi soal keberadaan kolam renang Water World Lampung ini langsung ke pihak Bumi Waras.

    “Kami tidak bisa memberikan penjelasan mengenai keberadaan kolam renang ini, langsung aja ke kantor Teluk Bumi Waras,” kata Rahman. (*)

  • Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Jadi Ajang Korupsi Diduga KPH Main Mata Dengan Pejabat Kehutanan? 

    Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Jadi Ajang Korupsi Diduga KPH Main Mata Dengan Pejabat Kehutanan? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliar anggaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa lahan dari ratusan pengusaha ternak ayam, di kawasan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan, masuk ke kantong pribadi, dan tidak disetor ke kas Negara.
    Lahan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan.

    KPH Gedung Wani berdalih uang sewa tersebut untuk operasional kantor. Padahal RPH sendiri memiliki anggaran rutin yang mencapai miliaran termasuk proyek proyek kehutanan. Belum termasuk PNBP dari sektor lain.

    Penyusuran wartawan di Kawasan Register 40 Gedung Wani, UPTD KPH Gedong Wani menjalin kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan Register 40, Lampung Selatan dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Para peternak membayar harga sewa lahan Rp3 juta perhektar. Total peternak ada sekitar 22-an peternak, dengan luas lahan sekitar 5 hektar setiap peternak. Belum termasuk sewa lahan lainnya,

    Dalam surat klarifikasi KPH Gedung Wani menyebutkan total pelaku usaha peternakan ayam yang ada didalam kawasan Gedong Wani ada 22 pelaku usaha peternakan ayam.

    Jika dihitung 22 pelaku usaha dengan sewa lahan satu hektar Rp3 juta, dengan rata rata luas 5 hektar. Artinya Rp3.000.000 X 5 = Rp.15.000.000/tahun Rp.15.000.000 X 22/pelaku usaha = Rp330.000.000 lalu dikali 4 tahun = Rp1,3 miliar lebih. Informasi lain menyebutkan satu orang peternak menyews lebih dari satu paket lahan. Selain peternakan, lahan lahan register itu juga disewakan untuk petani singkong, jagung, sawit, indomart, dan lain lain.

    “Iya bang, kami dapat info sewa peternakan itu tidak pernah masuk atau disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, ” Kata sumber di kehutanan Provinsi Lampung.

    Menurutnya anggaran pengelolaan wilayah KPH Gedung Wani sudah disiapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah. Misal di tahun 2020 melalui APBD Provinsi Lampung di KPH Gedong Wani dengan Pagu anggaran sebesar Rp153.235.750 lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000 milliar lalu tahun 2022 pengadaan langsung sebesar Rp.506.509.000 dan swakelola Rp.1.064.658.000 milliar lalu tahun 2023 pengadaan langsung Rp.119.648.100 dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing dan pengadaan langsung Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.

    Data pengelolaan hutan register Gedung Wani:

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A12JYAB Jaya Abadi 01/LHP-JB/12/2024 01-12-2024 Getah Karet Hutan Ton 4 150,000.00 600,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Padi  (Gabah) Ton 2 120,000.00 240,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Jagung Ton 5 60,000.00 300,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Lindung (HL) PPS  (IUPHHK- HKm) “Hutan Alam” 0801A05KTRS KTH Rangai Sejahtera 01/LHP/KTHRangaiSejahtera/XI/202316-11-2023PalaTon18102,000.001,836,000.0001-12-20231,836,000.0046E7A55DF0K3MONV.

    Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengatakan pihaknya tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap para pembancakan hutan di kawasan Register 40. “Kami saja melihat kebakaran didepan mata saja tidak bisa bertindak, harus menunggu pusat yang turun tangan,” kata Maylinda, alias Maya, kerap mendampingi Kepala Dinas Kehutanan jika perjalanan Dinas Luar itu.

    Selama ini KPH hanya bisa melakukan pembiaran jika ada yang melakukan perambahan hutan register karena tidak memiliki kewenangan. Tetapi KPH bisa melaporkan secara Nota Dinas ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun kata nya hasilnya tidak diketahui seperti apa tindaklanjut dari Disposisi yang turun dari Kepala Dinas. “Sudah kami laporkan secara Nota Dinas, tetapi tidak tau seperti apa kelanjutannya,” katanya.

    Utus Staf Minta Stop Pemberitaan

    Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengutus dua Kepala Seksi (Kasi) bernama Tommy Dacosta dan  Anwar meminta tim awak media memberhentikan pemberitaan agar tidak meluas, Jumat 06 Desember 2024.

    Atas perintah Kepala UPTD KPH Gedong Wani, mereka menawarkan sebuah kerjasama agar tim awak media dapat mendorong para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki izin pemanfaatan hutan untuk dapat di fasilitasi penyiapan berkasnya melalui KPH Gedong Wani.

    Tim awak media diminta untuk membuat CV yang bergerak sebagai Konsultan Kehutanan dan penyiapan dokumen agar mendapatkan sejumlah keuntungan dari para pelaku usaha yang ada di kawasan register 40. Selain itu, mereka akan memberikan informasi dimana saja pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam pemanfaatan hutan di kawasan Gedong Wani. “Kalau ok, kami lapor ke pimpinan,”kata Tommy Dacosta saat di Rumah Makan Putih Minang Haji Mena.

    Kegiatan UPTD

    Sebelumnya dalam penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan. Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan, mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan dan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakan.

    Hal tersebut berdasarkan Permen LHK No 7 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

    Mekanisme penggunaan kawasan hutan terbagi menjadi 3 yaitu : Persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan persetujuan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.

    Berdasarkan kondisi yang ada di UPTD KPH Gedong Wani, ditemukan banyak usaha yang sudah terbangun akan tetapi belum memiliki izin secara resmi dari KLHK. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh UPTD KPH Gedong Wani diketahui ada kurang lebih 40 unit usaha terbangun yang terdiri dari; usaha peternakan baik itu kambing ataupun sapi, juga lembaga pendidikan dan juga menara telekomunikasi yang belum memilik izin dari KLHK. 

    Sebagian besar pelaku usaha tersebut belum mengerti tatacara pengurusan izin di dalam Kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dari UPTD KPH Gedong Wani. (Red) 

  • Punya Strategi Matang, Pengelola Tol Bakter Siap Hadapi Nataru 2024

    Punya Strategi Matang, Pengelola Tol Bakter Siap Hadapi Nataru 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) siap melayani masyarakat yang akan berlibur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2024 yang diprediksi akan naik sekitar 35% dari Nataru tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Manager Operation and Maintenance, Bimo Wibi Aditya, dalam Apel Siaga Nataru di Rest Area 87 B, Senin, 9 Desember 2024

    Bimo juga menyampaikan bahwa PT BTB Toll menyiapkan berbagai strategi untuk penanganan antrean kendaraan. Diantaranya, menyiagakan alat mobile reader untuk mempercepat transaksi di lima gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Gerbang Tol Kotabaru, Gerbang Tol Terbanggi Besar, Gerbang Tol Natar, dan Gerbang Tol Tegineneng Timur.

    “Guna melayani masyarakat yang ingin berlibur nanti, kami berupaya meningkatkan pelayanan di Rest Area, baik itu kebersihan tempat makan, tempat Mandi Cuci Kakus (MCK), ketersediaan air bersih, serta keamanannya. Selain itu, kami juga bekerjasama dengan Pertamina Retail untuk penambahan SPBU modular di RA 20 A dan 49 B selama periode Nataru” tegas Bimo.

    PT BTB Toll juga menyiapkan Rest Area 20 B, Rest Area 49 B, Rest Area 67 B, dan Rest Area 87 B sebagai buffer zone sebagai upaya delay system saat terjadi antrean kendaraan yang akan menuju ke Pelabuhan Bakauheni. Mesin Top Up juga disiagakan di tujuh gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Sidomulyo, Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Gerbang Tol Lematang, Gerbang Tol Kotabaru, Gerbang Tol Natar, Gerbang Tol Tegineneng Barat, dan Gerbang Tol Terbanggi Besar.

    Sementara itu untuk menunjang kelancaran para pengguna tol, PT BTB Toll juga menyiagakan 200 personil Layanan Jalan Tol (LJT), mulai dari petugas patroli, petugas towing & derek, petugas rescue, dan juga petugas ambulance.

    Project Manager Ruas Tol Bakter Riadiano Muhammad menegaskan, progress pemeliharaan dan perbaikan minor jalan sudah berjalan dan akan selesai secara fisik di H-10 Nataru.

    “Kami pastikan untuk perbaikan rekonstruksi jalan di beberapa titik yang telah direncanakan saat ini akan rampung sebelum momen libur Nataru, perbaikan tersebut meliputi perbaikan jalur utama serta bahu jalan,” imbuh Riadiano.

    Sementara itu, Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko, mengatakan untuk layanan di rest area, Tol Bakter menyediakan posko screening tiket ASDP di Rest Area KM 20 B dan Rest Area KM 49 B, kemudian pengecekan kendaraan gratis bagi pengguna jalan di Rest Area KM 49 B.

    “Kami juga menyiagakan posko Dinas Kesehatan di Rest Area 87 A dan B, Rest Area 116 A dan B serta Rest Area 20 B, serta memfungsikan toilet semi permanen di seluruh Rest Area yang ada di Tol Bakter” imbuh Andri.

    Dirinya juga menegaskan bahwa guna memaksimalkan pelayanan selama momen Nataru 2024, BTB Toll bersama PT Hakaaston (HKA) menambah lima kendaraan patroli tim Layanan Jalan Tol, kemudian menyiagakan dua genset portable 80 KVA di Gerbang Tol Kotabaru dan genset portable 40 KVA di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.

    “Kami juga memastikan bahwa seluruh layanan di Tol Bakter, mulai dari layanan transaksi, layanan lalulintas hingga rest area berjalan secara maksimal selama Nataru ” tutupnya.

    Perlu diketahui, guna mengantisipasi keamanan di sepanjang jalan Tol Bakter terdapat CCTV yang dipantau selama 24 jam. Selain itu, PT BTB Toll juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, ASDP, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Pemprov/Pemda dan juga pihak terkait lainnya agar penyelenggaraan libur Nataru berjalan dengan lancar.

    PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memperbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150606. (*)

  • Pemerintah Salurkan 7,05 Ton Beras untuk Warga Desa Neglasari

    Pemerintah Salurkan 7,05 Ton Beras untuk Warga Desa Neglasari

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan bantuan beras kepada keluarga miskin yang rentan di Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

    Kegiatan pembagian beras dilaksanakan pada Senin pagi, 9 Desember 2024, di Balai Desa Neglasari. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Kepala Desa Neglasari, Jamaludin. Dalam program ini, sebanyak 7,05 ton beras disalurkan kepada 705 keluarga penerima manfaat (KPM), di mana setiap keluarga menerima 10 kilogram beras.

    Nur Siyah, salah satu penerima bantuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian pemerintah dan Bulog terhadap warganya. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama bagi keluarga yang sangat membutuhkan. Kami berharap program seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.

    Beberapa warga lain juga menyampaikan harapan serupa agar program ini tidak menjadi yang terakhir. “Kami sangat bersyukur, ini sangat membantu kebutuhan makan sehari-hari kami,” tutur Nur Siyah. Ia juga menambahkan, “Semoga ke depannya program ini terus berlanjut karena kami sangat terbantu dengan Bagi Bulog ini.”

    Kepala Desa Neglasari, Jamaludin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

    “Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam situasi yang memerlukan bantuan segera. Kami memastikan bantuan ini tepat sasaran,” jelas Jamaludin.

    Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat Desa Neglasari dapat merasa lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka dan tetap semangat menghadapi tantangan ekonomi. Pemerintah bersama Bulog berkomitmen untuk terus memperbaiki dan melanjutkan program bantuan serupa agar dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. (Waluyo)

  • Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aksi kejahatan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) di Bandar Lampung berakhir dramatis di pelabuhan.

    Pelaku, yang mencoba kabur menuju Pulau Jawa, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di wilayah penyeberangan.

    Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menghadapi pelaku kriminal meskipun situasi tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu.

    Kasus pecah kaca ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, ketika korban, Nurdin Hidayat (39), kehilangan uang tunai lebih dari Rp60 juta di parkiran Hotel Swiss-Bel, Jalan Rasuna Said, Gulak Galik, Bandar Lampung.

    Pelaku, Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (34), menggunakan modus berpura-pura sebagai nasabah bank untuk mengincar korban yang baru menarik uang dalam jumlah besar.

    Setelah membuntuti korban hingga lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara melempar busi motor ke kaca mobil korban.

    Uang yang berada di dalam mobil pun digasak, dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

    Setelah berhasil menggasak uang korban, kedua pelaku pecah kaca tersebut berusaha melarikan diri menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

    Namun, kepolisian yang sigap mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari anggota KSKP Bakauheni dan Merak. Penangkapan berlangsung dramatis pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB.

    “Pelaku mencoba memanfaatkan kelengahan aparat yang tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu, namun berkat kerja sama lintas wilayah, upaya mereka kabur ke Pulau Jawa berhasil digagalkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Kamis (5/12/2024).

    Barang Bukti dan Identitas Pelaku

    Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru; Uang tunai Rp735.000; 2 unit ponsel Oppo dan 1 unit ponsel Nokia; Kartu ATM dan dokumen milik pelaku.

    Identitas kedua pelaku pun terungkap. Yusman Safrizal, warga Tangerang, berperan sebagai eksekutor, sementara Hendri Wibowo, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, bertindak sebagai joki.

    Kompol Hendrik menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

    Modus pecah kaca sering kali dilakukan pelaku yang mengincar korban di bank atau lokasi-lokasi umum lainnya.

    “Tim kami tetap siaga meskipun situasi pengamanan Pemilu sedang intens. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polresta Bandar Lampung untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

    Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

  • Samsudin Hadiri Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama Angkatan II di Lampung Selatan

    Samsudin Hadiri Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama Angkatan II di Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Pendidikan Menengah Kepemimpinan (PMK) Nahdlatul Ulama (NU) Angkatan II, yang berlangsung di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, Lampung Selatan, Rabu (4/12/2024).  

    Dalam Berbagainya, Pj. Gubernur menyampaikan bahwa program PMK NU merupakan langkah strategis untuk melahirkan generasi pemimpin yang tidak hanya memiliki kompetensi manajerial, tetapi juga berlandaskan akhlakul karimah serta nilai-nilai Ahlussunah Wal Jamaah.  

    “NU harus memainkan peran penting dalam kancah nasional, khususnya dalam membentengi moral masyarakat. Di Provinsi Lampung, NU dapat terus melakukan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah degradasi moral, pergaulan bebas, dan masalah sosial lainnya yang tidak hanya berdampak pada dosa besar, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial,” ujar Samsudin.  

    Samsudin juga menekankan pentingnya pendidikan ini sebagai upaya mendidik masyarakat agar terhindar dari berbagai bentuk degradasi moral. 

    Samsudin meyakini bahwa melalui program PMK NU, para peserta akan memperoleh bekal berharga untuk menjadi pemimpin yang mampu beradaptasi, mengambil keputusan strategi, dan menjaga sinergi antara nilai-nilai agama, budaya, dan kebangsaan. 

    Ia juga mengapresiasi NU yang terus melahirkan kader-kader yang berkomitmen menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.  

    “Kepemimpinan yang kuat tidak hanya lahir dari kecerdasan intelektual, tetapi juga dari integritas moral, kemampuan kolaborasi, dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, melalui pendidikan ini, mari kita tanamkan nilai-nilai tersebut dalam setiap langkah kepemimpinan kita,” ujarnya.  

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PBNU, KH Miftafakih, mewakili Ketua Umum PBNU, menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya Pendidikan Menengah Kepemimpinan Angkatan II di Provinsi Lampung. 

    Ia menekankan pentingnya kompetensi dan tanggung jawab sebagai landasan utama dalam kepemimpinan, terutama dalam mengemban amanah konstitusi Nahdlatul Ulama (NU).

    Acara ini dihadiri oleh Kaban BPSDM Provinsi Lampung, berbagai tokoh NU, peserta program, serta pejabat pemerintah Provinsi Lampung. (*)