Kategori: Lampung Selatan

  • Fraksi PKS Soroti Tujuh Masalah Krusial di Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna

    Fraksi PKS Soroti Tujuh Masalah Krusial di Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi visi dan misi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025. Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Dede Suhendar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS.

     

    Fraksi PKS menilai bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) cukup relevan dengan potensi dan tantangan yang dihadapi Kabupaten Lampung Selatan. Namun, terdapat tujuh persoalan krusial yang masih menjadi harapan masyarakat untuk segera diselesaikan.

     

    Salah satu persoalan utama adalah infrastruktur jalan. Masih banyak laporan dan temuan terkait kondisi jalan yang rusak. Berdasarkan data BPS Lampung Selatan, panjang jalan dalam kondisi baik hanya 415,08 km atau 34,5% dari total panjang jalan 1.204,10 km. Sementara itu, data dari Dinas PUPR mencatat 225,9 km jalan dalam kondisi sedang. Artinya, sekitar 65,5% jalan di Lampung Selatan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

     

    Masalah kedua adalah kemiskinan. Data BPS menunjukkan angka kemiskinan di Lampung Selatan mencapai 12,79 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 9,03 persen.

     

    Di bidang kesehatan, Fraksi PKS mengapresiasi program Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai. Namun, mereka mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang gratis, ramah, dan tanggap di setiap fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.

     

    Masalah keempat adalah pendidikan. Fraksi PKS masih menemukan adanya anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya dan adanya pungutan dana komite, terutama di sekolah negeri.

     

    Kelima, di sektor ketahanan pangan, masih ditemukan kelangkaan pupuk bersubsidi pada musim tanam serta harga hasil pertanian dan perkebunan yang tidak stabil.

     

    Potensi pariwisata juga belum dikelola secara optimal. Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, Lampung Selatan dinilai masih perlu meningkatkan promosi dan pengembangan sektor pariwisatanya.

     

    Masalah terakhir adalah lapangan kerja. BPS mencatat angka pengangguran di Lampung Selatan sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dari rata-rata provinsi yang sebesar 4,52 persen. Tingginya pengangguran ini menjadi sorotan serius Fraksi PKS.

     

    Sebagai penutup, Fraksi PKS menyampaikan bahwa seluruh catatan dan usulan mereka akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Raperda RPJMD di tingkat panitia khusus (pansus). Mereka berharap RPJMD yang disusun tidak hanya memuat target-target formal, tetapi benar-benar menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan di tengah masyarakat. (Waluyo/*)

  • Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Ngendap di Kejari?

    Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Ngendap di Kejari?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tokoh masayarakat Lampung Selatan mempertanyakan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju, yan sejak Desember 2024 lalu ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang hingga kini tidak jelas nasibnya.

    Baca: Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Mengarah Tersangka Sejumlah Pejabat Lampung Selatan Diperiksa Kejari

    Ketua Dewan Adat Anak Lampung (DAA) Lampung Selatan Andi Azis SH meminta agar kasus ini segera terungkap dan semua informasi dibuka secara jelas serta jangan dibiarkan lama menggantung tanpa kejelasan kelanjutan kasus. “Kasus BUMD sepertinya diam di tempat, dimana publik dan masyarakat tanda tanya ada apa sebenarnya,” kata Andi Azis, kepada wartawan.

    Menurut Andi Azis, terkahirnya pihaknya mendapat perkembangan bahwa Kasie Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., MH, menyatakan kasus ini masih dalam proses penanganan. Team auditor internal masih melakukan audit pada BUMD tersebut.

    Pihak Kejari melalui Kasi Intel Volanda memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan segera dituntaskan dan transparan. Pihaknya terus mendalami perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan segera terungkap, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi apa lagi ada kerugian negara, jangan sampai uang negara tak jelas penggunaannya,” kata Andi Azis.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyatakan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju. Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan upaya kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Kajari menyatakan dalam menyelidiki kasus tersebut, kejaksaan akan mengambil tindakan preventif. 

    Yaitu ketegasan dalam pengungkapan kasus korupsi akan dibarengi dengan upaya pencegahan supaya kasus serupa tak terulang kembali. “Harapannya, upaya preventif maupun represif tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerja sama yang efektif antar aparat penegak hukum. Karena pada akhirnya seluruh ikhtiar baik dari aparat penegak hukum maupun perangkat daerah, adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi,” ujarnya.

    Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Shaleh mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju bukan berasal dari laporan masyarakat. “Penyelidikannya hasil temuan intern Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujarnya.

    Volanda menyebut BUMD setempat terindikasi melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal. Adapun penyertaan modal itu mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022. “Sudah tahap penyidikan,” ujarnya.

    Ia menyebut, kejaksaan hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk menyelidiki indikasi dugaan korupsi untuk naik status menjadi penyidikan. “Kami sudah memeriksa dokumen keuangan dan permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

    Menurut Volanda nilai potensi kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi pengelolaan BUMD tersebut masih dalam proses. Dan membenarkan ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan di BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

    Sementara, terkait keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam pusaran kasus dugaan korupsi itu dia menyebut belum ada. Kasi Intek memastikan, pihaknya tidak menemui kesulitan dan akan membongkar habis praktik dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Sesuai komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam memberantas praktik korupsi,” kata dia. (Red).

  • Kejati Lampung Tahan Theo Stevenus Sulistyo si Bohir Mafia Tanah Milik Kemenag

    Kejati Lampung Tahan Theo Stevenus Sulistyo si Bohir Mafia Tanah Milik Kemenag

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik Kementerian Agama yang merugikan Negara Rp54,4 miliar lebih. Tersangka baru itu seorang pengusaha bernama Theo Stevenus Sulistyo (TSS), yang menjadi bohir alias pendana pengalihan lahan tersebut, Senin tanggal 30 Juni 2025.

    Baca: Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

    Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs) sebagai tersangka dan semua ditahan. 

    Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, Theo adalah pengusaha yang membeli tanah milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.  Theo memberikan uang Rp700 juta kepada Lukman dan Theresa demi menguasai lahan tersebut. “Nilai kerugian, sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung,” jelas Masagus di Kejati Lampung, Senin 30 Juni 2025 malam. 

    Menurut dia, Theo terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan.  Penetapan status tersangka terhadap Theo setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Atas dasar tersebut, tim penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008 oleh Lkm atau tersangka sebelumnya,” kata Masagus.

    Demikian perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

    Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Theo Stevenus Sulistyo (TSS). Setelah berulangkali menjalani pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

    Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada Sdr  Theo Stevenus Sulistyo. 

    Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka Kepala BPN sdr Luman yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui. Untuk Tresia yang juga telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

    Tersangka Theo Stevenus Sulistyo merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan itu berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut Palsu.

    Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000,- sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

    Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

    Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

  • Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Badan Kehormatan

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Badan Kehormatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Warga Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan. Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik, atas sikap anggota dewan yang sarat berpihak kepada PT Talun Jaya Abadi, Senin 23 Juni 2025.

    Masyarakat menilai Taman telah bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota dewan, dengan ikut campur dalam persoalan antara warga dan PT Talun Jaya Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian di Kecamatan Palas, yang bukan daerah pemilihan Taman. 

    “Kami menilai kehadiran beliau dalam persoalan ini lebih condong membela perusahaan daripada memperjuangkan aspirasi warga. Ini jelas kami anggap sebagai pelanggaran etik, makanya kami laporkan ke BK,” ujar Imam Syafei, Koordinator Lapangan aksi warga. 

    Dalam tuntutan tertulis yang disampaikan warga, masyarakat meminta manajemen PT Talun Jaya Abadi memberikan penjelasan terbuka mengenai peran Taman, yang diduga kerap mengintervensi keputusan internal perusahaan. Warga juga mempertanyakan alasan seorang anggota DPRD, yang tidak mewakili dapil Palas, bisa terlibat begitu jauh dalam urusan perusahaan tersebut. 

    Di sisi lain, sebagai Ketua Komisi IV DPRD, Taman seharusnya fokus pada bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan anak dan perempuan—bukan malah berkecimpung dalam urusan korporasi swasta. 

    Terkait pelaporan itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, tidak memberikan pernyataan langsung kepada media. Dia berdalih terburu-buru menghadiri suatu kegiatan, Erma hanya menitipkan pesan melalui stafnya, Arshad, bahwa dirinya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu, dan akan menanyakannya ke Badan Kehormatan DPRD. 

    Sebelumnya, Taman juga sempat mengeluarkan bantahan di hadapan awak media dengan menyatakan tidak memiliki kepentingan apapun di dalam PT Talun Jaya Abadi, bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut. Namun, pernyataan tersebut dinilai warga bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

    Masyarakat di sekitar Kecamatan Palas meyakini bahwa PT Talun Jaya Abadi merupakan milik anggota DPR RI Fraksi PDIP, Sudin. Nama Taman juga kerap disebut aktif membantu perusahaan, terutama pasca penggeledahan KPK di rumah Sudin beberapa waktu lalu. “Kalau memang tidak punya kepentingan, kenapa bisa sampai terjun langsung dan ikut mengatur urusan perusahaan? Apalagi ini bukan dapil beliau. Kami di Palas sudah punya wakil rakyat sendiri,” tegas Imam. 

    Masyarakat menantikan langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan. Akankah BK DPRD berani bersikap independen dalam menindaklanjuti laporan warga? Ataukah laporan ini akan berakhir tanpa kejelasan di tengah kepentingan politik yang melingkupinya. (Red) 

  • Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

    Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bersama istrinya Winarni, hingga Merik Havid kini Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, bersaksi di sidang perkara pidana ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil. 

    Saksi lain juga adalah Daryani selaku Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari dan Untung Sucipto selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang serta dan Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin. Sidang pembuktian itu digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 26 Juni 2025. Para saksi, Nanang Ermanto, Winarni, Merik Havid, Daryani,Untung Sucipto, Sulikah, dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna, untuk terdakwa Supriyanti dan Ahmad Syahruddin.
     
    Dihadapan majelis, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, SH menanyakan peran Nanang, saat menjadi Bupati Lampung Selatan dan Ketua DPC PDI Perjuangan, yang mengetahui kader terlibat ijazah palsu dalam maju pencalonan sebagai Caleg. “Apa yang anda lakukan setelah tahu kader anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan Caleg 2024 lalu,” tanya Eko kepada saksi Nanang Ermanto.

    Nanang Ermanto, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, mengaku bahwa dirinya mengetahui kabar adanya penggunaan ijazah palsu dari media masa. “Setelah saya tahu mencuat di media masa. Lalu saya langsung memanggil saudara Supriyati, dan mewanti-wanti agar mengundurkan diri Namun yang bersangkutan Supriyati ini malah nangis terus,“ ungkap Nanang terbata-bata.

    Nanang menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havid untuk membuatkan ijazah paket C kesetaraan atas nama Supriyati. “Saya tak pernah perintahkan Merik, sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR, ” ujar Nanang .

    Sementara, Winarni istri Nanang Ermanto yang namanya selalu disebut dalam BAP dengan kalimat adanya perintah ibu itu membantah Winarni tegas menyebut tidak pernah memerintahkan Merik Havid untuk membuatkan ijazah untuk saudara Supriyati. “Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg,“ ujar Winarni.

    Sementara saksi Merik Havid justru sempat adu mulut dan bersitegang dengan Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, SH. Paslanya saksi Merik Havid selalu menyela pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin.

    “Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai dua ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda,” Tanya Dedi Rahmawan kepada Merik.

    Lalu Merik menjawab bahwa itu sah. “boleh itu sah-sah saja,” Kata Merik.

    Merik Havid menjelaskan bahwa Supriyati saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bougenville. Namun saat akan dilakukan pelantikan menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.

    Adi Yana, SH, penasihat hukum Ahmad Syahruddin lainnya juga bertanya kepada saksi Merik Havid yang terlihat ngotot. “Tahu dari mana ada aturan bisa mengganti ijazah saat pelantikan seperti itu. Karena kami pernah menanyakan kepada KPU & Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg,” ujar Adi.

    Merik menjawab “Lah wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA Kabupaten diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi menggunakan ijazah paket C Anggrek,“ jelas Merik.

    Namun Merik Terdiam saat ditanya bahwa Merik yang memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp1,5 juta rupiah di masukan kedalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin. 

    Merik membantah dengan menyebut bahwa dirinya tidak tahu. “Saya tanya saudara Saksi apakah saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati dan uang tersebut karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin anda yang menyerahkan berkas tersebut,” ujar Adi Yana.

    Namun Merik tidak mengakui isi BAP tersebut. Meski Merik diingatkan soal memberikan kesaksiannya palsu di persidangan dikenakan ancamannya sampai 7 tahun.

    Hadir disidang Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.

    Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Sidang kemudian ditunda dan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025, mendatang., dengan jadwal JPU pada sidang akan menghadirkan saksi ahli. (Red)

     

  • Tokoh pemuda Lampung Selatan Kritik Maraknya Kegiatan Swakelola Pemkab Lamsel Dikerjakan Instansi Sendiri

    Tokoh pemuda Lampung Selatan Kritik Maraknya Kegiatan Swakelola Pemkab Lamsel Dikerjakan Instansi Sendiri

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co-Banyak kegiatan (proyek,red) Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan yang dijalankan secara swakelola, dan dilaksanakan sendiri oleh satua kerja, terutama pada kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pelaksanaan kegiatan menggunakan skema swakelola tipe 1 Pemda Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 mengalokasikan lima kegiatan konstruksi tipe 1 senilai Rp15,8 miliar. 

    Juga ada delapan kegiatan secara swakelola tipe 4, yaitu baik usulan, perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan dilakukan oleh Pokmas dengan anggaran Rp1,050 miliar. “Kegiatan secara swakelola yang dijalankan oleh satker ini seakan-akan legal dan lumrah dilakukan,” kata Tokoh pemuda Lampung Selatan Aqrobin AM, Rabu 18 Juni 2025. 
     
    “Padahal ini bertentangan dengan kerangka hukum sektor konstruksi yang bersifat mengikat. Bukan hanya melanggar prinsip profesionalisme yang diatur undang-undang, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum yang lebih serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Menurut Aqrobin, meski kegiatan secara swakelola memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan lembaga LKPP, namun pelaksanaan kegiatan konstruksi secara swakelola bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

    “Filosofi yang terkandung dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bukan sekadar instrumen hukum yang bersifat administratif. UU ini, dibangun di atas asas tanggung jawab, keahlian, dan perlindungan keselamatan publik,” ujarnya.

    Dalam setiap pembangunan infrastruktur, ujarnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi nyawa manusia dan integritas lingkungan hidup. “Karena itulah, UU Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa memiliki sertifikasi badan usaha dan tenaga ahli.Tujuannya untuk menjamin setiap pekerjaan dijalankan oleh pihak yang memiliki kompetensi profesional dan pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ucapnya.

    Aqrobin menyatakan baik peraturan presiden maupun peraturan lembaga LKPP mestinya tidak mengkhianati hirarki hukum di atasnya. “UU jasa konstruksi mengatur dengan tegas, dan tidak ada satu pun pasal dalam UU nomor 2 ini yang mengakui entitas non-profesional seperti kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, atau perangkat daerah non-penyedia sebagai pelaksana konstruksi,” ujar Aqrobin.

    Dengan demikian, masih kata Aqrobin, entitas seperti dinas atau instansi pemerintah (meskipun punya anggaran dan SDM), unit pelaksana teknis internal, organisasi kemasyarakatan (ormas), pokmas atau perangkat desa, tidak dapat dianggap sebagai pelaksana jasa konstruksi yang sah menurut hukum.

    Aqrobin menyatakan jika pekerjaan konstruksi tersebut dibiayai dari keuangan negara namun dilakukan di luar kerangka hukum, maka praktik tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    “Ini membuka pintu pada pertanggung jawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi sanksi pidana terhadap pelaksana teknis maupun pejabat yang menyetujui dan melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya.

    Ketidakharmonisan antara Undang-Undang, Perpres, dan Peraturan LKPP menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses pemeriksaan keuangan oleh auditor seperti BPK, Inspektorat, maupun APH. Auditor lanjutnya, sering kali menggunakan perpres atau peraturan LKPP sebagai dasar pemeriksaan administratif tanpa merujuk pada ketentuan substantif dalam UU Jasa Konstruksi. (Red)

  • Sampah Jadi Karya Seni: Asep, Pemuda Asal Sukamaju yang Sulap Limbah Jadi Kaligrafi dan Miniatur Indah

    Sampah Jadi Karya Seni: Asep, Pemuda Asal Sukamaju yang Sulap Limbah Jadi Kaligrafi dan Miniatur Indah

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Di tangan kreatif Asep Saepul Rahman, pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, limbah dan bahan bekas disulap menjadi karya seni bernilai tinggi. Mulai dari lukisan, kaligrafi bakar, miniatur rumah, hingga bunga hias dari daun karet tua, semuanya ia ciptakan dengan penuh ketekunan.

     

    Asep mulai menekuni seni sejak duduk di bangku kelas dua di MTs Anatus Shibyan Sukamaju pada tahun 2018. Minatnya terus berkembang hingga ke jenjang SMA di Nurul Hidayah, Desa Karang Pucung. Berbekal keingintahuan dan semangat belajar secara otodidak lewat YouTube, Asep merakit sendiri alat pembakar untuk kaligrafi menggunakan charger ponsel bekas dan jarum suntik. Setelah beberapa kali gagal, ia akhirnya membeli alat solder dan trafo seharga Rp600 ribu dari hasil bekerja serabutan dan menabung.

     

    “Pertama saya sketsa dulu di atas triplek supaya kalau salah bisa dihapus. Setelah itu baru saya ukir pakai alat bakar,” ujar Asep saat ditemui di kediamannya.

     

    Menurutnya, satu lukisan atau kaligrafi biasanya membutuhkan waktu pengerjaan dua hingga tiga jam, tergantung ukuran dan tingkat kesulitan. Sementara untuk karya miniatur yang menggunakan kardus bekas, tusuk sate, dan sendok es krim, bisa memakan waktu hingga tiga hari.

     

    Harga jual karya Asep pun terjangkau. Untuk lukisan ukuran kertas HVS, ia mematok harga sekitar Rp65 ribu. Sementara kaligrafi ukuran besar (30×40 cm) bisa mencapai Rp400 ribu, tergantung tingkat kerumitan.

     

    Namun, usaha kreatif ini tidak selalu berjalan mulus. Setelah lulus SMA pada 2022, Asep sempat mendapat banyak pesanan dari pelanggan di Palembang dan Lampung Timur. Sayangnya, keterbatasan modal membuatnya harus berhenti sejenak dan merantau selama setahun demi membantu perekonomian keluarga.

     

    Kini, ia kembali ke desanya dan melanjutkan usaha seni tersebut sembari membantu orang tua di sawah atau ikut bekerja sebagai buruh bangunan. Ia juga aktif melakukan siaran langsung di TikTok sambil melukis dan membuat kaligrafi untuk menarik perhatian publik.

     

    Selain seni lukis dan kaligrafi, Asep juga tengah mengembangkan kerajinan bunga dan buket dari daun batang karet yang sudah menua. Proses pengolahan daunnya dilakukan secara tradisional, yaitu dengan merendamnya di lumpur selama 20 hari atau merebus dengan soda api untuk memisahkan serat daun.

     

    “Harapan saya, usaha ini bisa terus berkembang. Karena ini keahlian saya. Saya berharap ada perhatian dari pemerintah desa maupun Pemkab Lampung Selatan,” ujarnya penuh harap.

     

    Dengan kreativitas dan ketekunannya, Asep menjadi bukti bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berkarya. Ia melukis mimpinya, satu garis demi satu guratan, dari sampah menjadi karya seni bernilai. (Waluyo)

  • Sopir Travel di Lampung Diduga Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Bawah Jembatan

    Sopir Travel di Lampung Diduga Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Bawah Jembatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di bawah Jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru, Minggu pagi (29/6/2025). Korban diduga merupakan sopir travel yang dibunuh lalu dibuang ke lokasi tersebut.

     

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penemuan mayat tersebut.

     

    “Benar, warga menemukan sesosok jenazah tanpa identitas di lahan kosong di bawah jembatan wilayah Jati Agung,” ujarnya.

     

    Meski identitas belum diketahui secara resmi, polisi mencatat sejumlah ciri-ciri fisik dan pakaian korban yang dapat membantu proses identifikasi.

     

    “Korban memiliki tinggi sekitar 165 cm, bertubuh agak gemuk. Saat ditemukan, ia mengenakan kaos hijau toska bertuliskan ‘Athletic’, celana jeans biru, dan cincin warna hitam di jari manis tangan kanan,” jelas Kapolres.

     

    Korban ditemukan dalam posisi telungkup. Di bagian dahi terdapat luka robek, dengan darah yang keluar dari hidung. Tidak ditemukan kendaraan milik korban di lokasi kejadian.

     

    Sementara itu, informasi lain menyebut, korban bernama Arika Arwin, warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Namun, hal ini masih belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

     

    “Masih kami selidiki. Kami menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” tambah Yusriandi.

     

    Beredar dugaan bahwa korban merupakan sopir travel. Petugas kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait dugaan tersebut.

     

    Tim Inafis bersama anggota Polres Lampung Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah dievakuasi menggunakan kantong jenazah dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

     

    Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri serupa untuk segera melapor. (***)

  • Diam-diam Kadisdik Lampung Selatan Asep Jumhur Dicopot Bupati Tunjuk Darmawan Jadi Plt

    Diam-diam Kadisdik Lampung Selatan Asep Jumhur Dicopot Bupati Tunjuk Darmawan Jadi Plt

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama diam diam mencopot Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur. SEbagai pengganti Egi menunjuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Muhammad Darmawan MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik. Pencootan sesui Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nomor: 800.1.11.1/240/V.5/2025, tertanggal 23 Juni 2025.

     

    Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan penunjukan Darmawan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Asep Jamhur. Penunjukan ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/1/2021 terkait kewenangan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. “Suratnya saya serahkan tadi pagi sekitar pukul 10. Mulai berlaku efektif per 24 Juni,” ujar Supriyanto, Senin 23 Juni 2025 usai mengikuti rapat paripurna DPRD.

     

    Menurut Sekda, langkah itu sekaligus memastikan tidak ada kekosongan jabatan dalam pelayanan publik di sektor pendidikan, yang merupakan salah satu sektor vital di kabupaten ini. Muhammad Darmawan sendiri membenarkan penunjukan itu. “Ini amanah yang berat. Tapi insya Allah saya siap menjalankannya. Mohon doa dan dukungan agar tugas ini bisa saya jalankan dengan baik,” ujarnya melalui pesan singkat.

     

    Asep Jamhur dikabarkan kini menduduki posisi baru sebagai pejabat fungsional di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Lampung Selatan. Belum ada pernyataan resmi dari Asep terkait pencopotan tersebut. (Red)

  • Warga Mekarsari Gotong Royong Bersihkan Jalan dan Saluran Air

    Warga Mekarsari Gotong Royong Bersihkan Jalan dan Saluran Air

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, menggelar kegiatan gotong royong untuk membersihkan saluran air dan merapikan jalan yang berlubang di wilayah desa, Minggu pagi (29/6/2025). Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif warga dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa.

     

    Sejak pagi hari, warga tampak antusias membawa peralatan seperti cangkul, sapu, dan karung sampah. Mereka bekerja bahu-membahu membersihkan rumput liar, mengangkat sampah dari saluran air, serta menutup lubang di badan jalan.

     

    Kepala Desa Mekarsari, Miftah, turun langsung memimpin kegiatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan dan infrastruktur desa secara bersama-sama.

     

    “Hari ini kita berkumpul untuk membersihkan jalan kita. Ini adalah bagian dari upaya menjaga keindahan lingkungan dan memastikan fasilitas desa bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.

     

    Tak hanya sekadar membersihkan, gotong royong ini juga menjadi ajang mempererat hubungan antarwarga. Suasana keakraban terlihat saat warga beristirahat bersama, menikmati makanan dan minuman yang disediakan oleh pemerintah desa.

     

    Miftah mengapresiasi antusiasme warganya. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata semangat kolektif dalam membangun desa.

     

    “Saya sangat berterima kasih atas kehadiran dan kerja keras semua pihak. Gotong royong ini adalah contoh semangat kebersamaan yang harus terus kita jaga,” kata dia.

     

    Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu semangat warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Pemerintah Desa Mekarsari juga berkomitmen melanjutkan program gotong royong secara berkala demi menjaga infrastruktur dan kenyamanan hidup masyarakat desa. (Waluyo)