Kategori: Lampung Selatan

  • Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Dua Rest Area

    Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Dua Rest Area

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengelola Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter), PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) bersama operatornya yaitu PT Hakaaston (HKA) menggelar Operasi Microsleep di dua rest area, yakni Rest Area KM 87 A pada Jumat, 11 Oktober 2024 dinihari dan di Rest Area KM 49 B pada Senin, 14 Oktober 2024 dinihari.

    Operasi Microsleep dilaksanakan di jam rawan mengantuk, yaitu dimulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB yang ditujukan ke para pengguna Jalan Tol Bakter guna menekan angka kecelakaan yang disebabkan karena mengantuk.

    Operasi ini dilakukan bersama dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Lampung dan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI AD. Dalam operasi tersebut, para petugas memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, dan jika mengantuk agar beristirahat di rest area terdekat.

    Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, operasi microsleep yang dilaksanakan di Rest Area KM 87 A difokuskan untuk kendaraan yang mengarah ke Palembang. Sedangkan, operasi microsleep di Rest Area KM 49 B, difokuskan pada kendaraan yang mengarah ke Bakauheni.

    Lebih lanjut Andri menyatakan bahwa dalam operasi microsleep tersebut, para petugas memeriksa kondisi fisik pengendara, identitas pengendara dan penumpang, melakukan pengecekan terhadap kendaraan, memastikan lokasi yang akan dituju serta melakukan pemasangan scotlight atau stiker pemantul cahaya di kendaraan dengan bermuatan besar atau angkutan umum.

    “Operasi microsleep termasuk dalam kampanye keselamatan yang rutin dilakukan di Ruas Tol Bakter, karena dapat meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan dalam berkendara
    khususnya bagi pengemudi yang melintasi Tol Bakter,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Induk 2 PJR Tol Bakter, IPDA Muhammad Afandi mengatakan, selain imbauan keselamatan, pemasangan stiker, pemberian snack, pendataan identitas, para
    pengguna jalan juga diperiksa kendaraannya terutama truk dan pickup, untuk mengantisipasi terjadinya pencurian.

    PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, dan juga saat berkendara di jalan tol yaitu mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi
    mengantuk, serta memperbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150606.

    Sekilas Tentang Bakauheni Terbanggi Besar Toll

    Tol Bakauheni Terbanggi Besar secara resmi dikelola Indonesia Investment Authority (INA) melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll yang bekerjasama dengan PT Hakaaston selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni Terbanggi Besar. Tol Bakauheni Terbanggi Besar memiliki panjang 140 KM yang menghubungkan tiga kabupaten di
    Provinsi Lampung, yaitu Lampung Selatan, Pesawaran dan Lampung Tengah. (Red/*)

  • Egi-Syaiful Curi Perhatian dengan Lomba Senam “Oke GAS”: Warga Bersatu dalam Keceriaan

    Egi-Syaiful Curi Perhatian dengan Lomba Senam “Oke GAS”: Warga Bersatu dalam Keceriaan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Ribuan warga Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, memadati lapangan Desa Karang Pucung pada Rabu, 9 Oktober 2024 siang, untuk mengikuti Lomba Senam “Oke GAS” yang digelar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar (Egi-Syaiful). Acara ini merupakan salah satu rangkaian kampanye dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Meskipun cuaca di lapangan sangat panas, antusiasme warga tidak surut. Peserta senam yang datang dari berbagai desa di Kecamatan Way Sulan tampak bersemangat mengikuti gerakan senam. Sorak sorai dan senyuman memikat wajah para peserta, mencerminkan suasana gembira di tengah rangkaian acara yang berlangsung.

    Lomba senam ini bukan sekedar ajang olahraga, melainkan juga bagian dari strategi kampanye pasangan Egi-Syaiful yang menggunakan pendekatan kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat interaksi dan komunikasi pasangan calon dengan masyarakat.

    Radityo Egi Pratama yang akrab disapa Egi hadir langsung dalam acara tersebut dan tampak berbaur dengan warga. Kehadirannya disambut dengan antusias oleh para peserta dan penonton.

    Tak hanya senam, Egi-Syaiful juga menggelar berbagai program lain sebagai bagian dari kampanye mereka. Pada hari yang sama, pasangan calon nomor urut 2 ini mengunjungi tiga desa di Kecamatan Way Sulan, yakni Desa Talang Way Sulan, Desa Purwodadi, dan Desa Sumberagung, untuk mengadakan pasar murah. Program pasar murah ini mendapat berbagai hangat dari masyarakat, yang merasa terbantu dengan harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau.

    Kegiatan yang dilakukan pasangan Egi-Syaiful dalam kampanye ini tidak hanya dimaksudkan untuk menarik simpati pemilih, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam setiap kesempatan, Egi menegaskan bahwa program-program yang diusung dalam kampanyenya didesain untuk mendekatkan pemimpin dengan rakyat serta memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.

    Harapan Masyarakat pada Egi-Syaiful

    Keakraban dan pemeliharaan yang dibawakan Radityo Egi Pratama kepada warga memberikan kesan yang sangat positif. Banyak warga yang berharap agar kegiatan seperti ini terus berlangsung jika Egi-Syaiful terpilih memimpin Lampung Selatan.

    Dengan tagline kampanye “Oke GAS” yang berarti “Gerakan Aktif Sejahtera”, pasangan Egi-Syaiful menawarkan visi pemerintahan yang tidak hanya fokus pada infrastruktur pembangunan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat, kesehatan, dan kesejahteraan. Program-program ini, menurut Egi, akan menjadi prioritas utama jika mereka terpilih.

    Lomba senam ini telah meninggalkan kesan mendalam bagi masyarakat Way Sulan, dan diharapkan menjadi awal yang baik dalam perjalanan kampanye Egi-Syaiful menuju Pilkada 2024. Masyarakat Lampung Selatan kini menantikan hasil dari rangkaian kampanye dan program-program yang ditawarkan oleh pasangan ini, sambil berharap bahwa visi dan misi mereka akan membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.

    Pasangan Egi-Syaiful Optimis Menjelang Pilkada

    Menjelang Pilkada 2024, pasangan Egi-Syaiful semakin gencar melakukan pendekatan ke berbagai kalangan masyarakat. Strategi berbasis kampanye kegiatan sosial dan ekonomi ini diharapkan mampu membangun dukungan yang lebih luas. Dengan mengutamakan sentuhan langsung kepada masyarakat, Egi-Syaiful ingin menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan berpihak pada rakyat.

    Kehangatan Berbagai warga Way Sulan dalam Lomba Senam “Oke GAS” memberikan sinyal positif bagi pasangan ini. Dengan kampanye yang mengedepankan kedekatan dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar optimis dapat meraih dukungan maksimal pada Pilkada mendatang.

    Warga berharap kehadiran Egi-Syaiful membawa angin segar bagi Lampung Selatan, menciptakan perubahan yang nyata, serta memimpin dengan hati yang dekat dengan rakyatnya. (Wal/Red)

  • Irjen Helmy Santika Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung

    Irjen Helmy Santika Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung menggelar upacara pengukuhan Komite Olahraga Polri (KOP) di halaman Mapolda Lampung, Selasa (8/10/2024).

    Dalam upacara tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika bertindak sebagai Inspektur Upacara.

    Acara dihadiri Wakil Ketua KONI Brigjen (Purn) Amalsyah Tarmizi, Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, serta para atlet yang tergabung dalam KOP Polda Lampung.

    Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menyampaikan selamat kepada para pengurus KOP yang baru saja dikukuhkan.

    Menurutnya, pengukuhan ini merupakan langkah penting memperkuat solidaritas dan kerjasama, baik di internal Polri maupun dengan masyarakat dan instansi terkait, seperti KONI dan Dispora Lampung.

    “Saya ucapkan selamat kepada para pengurus yang baru dikukuhkan. Ini adalah langkah awal dalam meningkatkan solidaritas dan kerja sama, khususnya dalam memajukan olahraga di lingkungan Polda Lampung.” ujar Irjen Pol Helmy Santika.

    Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya peran Komite Olahraga Polri sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berprestasi di bidang olahraga.

    Para atlet yang tergabung dalam KOP, selain memiliki tugas sebagai anggota Polri, diharapkan mampu mengharumkan nama institusi melalui prestasi di kancah olahraga.

    “Melalui KOP, kita ingin menciptakan SDM yang unggul dan berprestasi. Para atlet Polri ini diharapkan dapat membawa nama baik Polri melalui prestasi mereka di dunia olahraga.” Imbuhnya.

    Kepada pengurus yang baru, Kapolda berpesan bahwa amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan komitmen.

    Menurutnya, olahraga bukan hanya kegiatan fisik, tetapi juga sarana untuk membangun kebersamaan, disiplin, dan kesehatan.

    “Tanggung jawab ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi. Olahraga bukan hanya soal fisik, tetapi juga membangun kebersamaan, disiplin, dan kesehatan.” tegas Kapolda.

    Kapolda Helmy Santika berharap, dengan pengurus baru KOP, pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di lingkungan Polri, khususnya di Polda Lampung, dapat berjalan lebih dinamis dan berkelanjutan.

    “Saya berharap dengan kekuatan baru dalam struktur organisasi KOP ini, pembinaan olahraga di Provinsi Lampung akan semakin dinamis dan terarah,” pungkasnya.

    Berikut Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung

    A. Tingkat Polda Lampung:

    Struktural:

    1. Kapolda – Pelindung

    2. Wakapolda – Ketua Umum

    3. Irwasda – Wakil Ketua Umum

    4. Karo SDM – Ketua Harian

    5. Kabidkeu – Bendahara

    6. Kabiddokkes – Kepala Bidang Kesehatan

    7. Kabagwatpers Ro SDM – Sekretaris Umum

    8. Kasubbagrohjashor Bagwatpers – Sekretaris

    9. Dirsamapta – Ketua Cabang Olahraga Terukur

    10. Dirreskrimum – Ketua Cabang Olahraga Permainan

    11. Dansatbrimob –
    Ketua Cabang Olahraga Akurasi

    12. Ka SPN –
    Ketua Cabang Olahraga Beladiri/Martial Arts

    B. Tingkat Polres/TA Jajaran:

    Struktural:

    1. Kapolres – Pelindung

    2. Wakapolres – Ketua Umum

    3. Kasiwas – Wakil Ketua Umum

    4. Kabag SDM – Ketua Harian

    5. Kasikeu – Bendahara

    6. Kasidokkes – Kepala Bidang Kesehatan

    7. Kasubbagwatpers Bag SDM – Sekretaris. (Red)

  • Jadi Kontroversi! GILAS Nilai Pencalonan Nanang di Pilkada Lampung Selatan 2024 Langgar Aturan Masa Jabatan

    Jadi Kontroversi! GILAS Nilai Pencalonan Nanang di Pilkada Lampung Selatan 2024 Langgar Aturan Masa Jabatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kontroversi dan termasuk mengenai pencalonan Nanang Ermanto sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan tahun 2024 terus berlanjut, dengan sejumlah elemen masyarakat yang menolak pencalonannya.

    Setelah menyampaikan tanggapan melalui laman helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sekelompok elemen yang menamakan diri masyarakat Gerakan Independen untuk Lampung Selatan (GILAS) menyatakan bahwa pencalonan Nanang Ermanto melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf (n) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    “Di dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/IPUU-XXI/2023 halaman 50 paragraf (3.13.3) secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, tanpa membedakan antara masa jabatan yang dijalani secara definitif maupun sementara,” jelas Ichwan, juru bicara GILAS, dalam rilisnya pada Rabu, 18 September 2024.

    Meskipun dalam SK Mendagri, Nanang Ermanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan dengan berlaku surut sejak 7 Desember 2018, posisi tersebut diambil alih oleh wakilnya setelah bupati definitif mencakup masalah hukum.

    Ichwan menjelaskan bahwa status Nanang Ermanto sebagai bupati sementara dimulai sejak 3 Agustus 2018 hingga 30 April 2020, dengan total masa jabatan selama 2 tahun, 6 bulan, dan 17 hari. “Dalam putusan MK, jelas disebutkan bahwa masa jabatan yang bersangkutan tidak dihitung sejak tanggal SK penetapan,” ucap Ichwan.

    Ichwan melanjutkan, jabatan Nanang sebagai bupati definitif hingga masa jabatan kedua yang berakhir pada tahun 2024. Menurut Ichwan, jika mengacu pada putusan MK, Nanang telah menjalani masa jabatan selama dua periode. “Pencalonan yang dianggap berpotensi tidak sah dan tidak layak lagi,” tandas Ichwan. (*)

  • Polres Lampung Selatan SP3 Laporan Petani Kota Baru

    Polres Lampung Selatan SP3 Laporan Petani Kota Baru

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Polres Lampung Selatan menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan pengrusakan tanam tumbuh di lahan Kota Baru, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang dilaporkan pada 20 Maret 2024.

    Baca: Kecam Penggusuran Tanaman Petani Kota Baru, Wahrul Minta Polda Lampung Atensi Laporan Petani

    Baca: Lahan Kota Baru Buat “Bancaan” Pejabat dan Jadi Temuan BPK, Ada Tunggakan Gubernur Arinal dan Sekda Darminto

    Baca: Gusur Tanaman Petani BPKAD Lampung Dilaporkan ke Polda

    Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh petani Uun Irawati atau Bunda Tini bersama keluarganya itu ke Polda Lampung, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, dan dinyatakan berhenti setelah kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Oktober 2024.

    Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan penggusuran terhadap lahan tanam tumbuh milik Bunda Tini oleh Pemprov Lampung berlangsung pada 16 Maret 2024, menyebabkan kerugian besar bagi petani tersebut. Tanaman singkong yang digusur menjadi sumber penghidupan bagi keluarga petani, khususnya untuk biaya pendidikan anak-anak mereka.

    Bunda Tini dan petani lainnya melaporkan kasus pengrusakan tersebut ke Polda Lampung pada 20 Maret 2024. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa Bunda Tini sebanyak tiga kali bersama dua anaknya. “Tanpa penjelasan yang memadai, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan, meskipun dampak pengrusakan terhadap kehidupan petani sangat jelas,” kata Prabowo Pamungkas, Senin 7 Oktober 2024.

    Menurutnya, permasalahan ini bermula dari penggusuran lahan petani yang sudah digarap sejak tahun 1960-an. Pada 16 Maret 2024, Pemprov Lampung melalui BPKAD menggusur lahan tersebut dengan alasan penertiban, meskipun tidak ada surat peringatan sebelumnya atau kebutuhan mendesak untuk melakukan penertiban di lahan yang belum digunakan untuk pembangunan.

    “Pemprov Lampung menggusur tanaman singkong yang baru berusia tiga bulan. Tanaman itu menjadi harapan para petani untuk biaya sekolah anak-anak mereka. Kini, akibat penggusuran tersebut, anak-anak petani terancam putus sekolah karena sumber penghidupan mereka telah dirampas, dan keadilan tidak berpihak kepada petani,” ungkapnya.

    LBH Bandar Lampung menilai polisi tidak objektif dalam menangani kasus ini. Prabowo menegaskan bahwa polisi gagal melihat bagaimana hak-hak petani dirampas, serta ketergantungan hidup mereka pada lahan dan tanam tumbuh yang mereka kelola. Di sisi lain, polisi terlihat aktif dalam kriminalisasi terhadap masyarakat, namun pada kasus ini penyidik tampak kurang mendalami persoalan hak kepemilikan tanah.

    “Kasus ini juga menyentuh pada asas-asas penting dalam hukum agraria, yakni asas horizontal dan vertikal. Asas horizontal mengatur bahwa kepemilikan tanah dan benda-benda yang berada di atas tanah dapat dipisahkan, artinya pemilik tanah belum tentu menjadi pemilik tanaman atau bangunan di atasnya. Namun, dalam kasus ini, hak petani atas tanam tumbuh mereka tidak dipertimbangkan dengan layak,” katanya. (Red)

  • Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Intimidasi Wartawan di Lamsel, Korban Merasa Kecewa Pelaku Masih Bebas

    Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Intimidasi Wartawan di Lamsel, Korban Merasa Kecewa Pelaku Masih Bebas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Slamet Riadi (51) oleh Radan, yang juga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, mendapat sorotan karena lambannya penanganan oleh Polres Lampung Selatan.

    Slamet mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian yang belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah lebih dari satu bulan ia melaporkan kasus pengancaman tersebut. Menurutnya, pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran dan diduga melanjutkan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis pertalite di wilayah Sukamaju, Kecamatan Way Sulan.

    “Satu bulan telah berlalu, tetapi belum ada perkembangan. Kata polisi, pelaku koperatif selalu dipanggil, namun hasilnya masih belum jelas,” ungkap Slamet di rumahnya, Selasa, 8 Oktober 2024. Ia mengaku masih trauma setelah pelaku mengancamnya dengan senjata tajam jenis celurit.

    Informasi terakhir yang diterima Slamet dari penyidik Polres Lampung Selatan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Meskipun pihak kepolisian menyatakan akan segera menuntaskan kasus ini, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan keluhan Slamet dan rekan-rekan media lainnya.

    Farida Yani, salah satu saksi, juga menanyakan mengapa pelaku belum ditangkap. Ia menilai penangkapan pelaku upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami berharap semua pelanggaran hukum diproses secara menyeluruh,” tegas Farida.

    Farida menambahkan, sebagai jurnalis, mereka berhak atas perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Kami hanya ingin menjalankan pekerjaan kami tanpa harus merasa terancam,” ujarnya.

    Kondisi ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Lampung Selatan, khususnya terkait perlindungan terhadap jurnalis. Slamet dan rekan-rekannya berharap kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Wal/Red/*)

  • Oknum Bank BRI Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Pinjaman KUR di Lampung Selatan

    Oknum Bank BRI Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Pinjaman KUR di Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kasus penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan JM, yang diduga menipu ratusan warga dengan memanfaatkan identitas mereka untuk pengajuan pinjaman di Bank BRI, kini merembet dugaan keterlibatan oknum internal bank. Oknum tersebut diduga memfasilitasi JM dalam proses pengajuan pinjaman menggunakan identitas para korban yang mayoritas warga Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.

    Salah satu korban yang identitasnya dipakai oleh JM mengungkapkan bahwa proses pengajuan pinjaman terasa janggal. Jaminan berupa BPKB motor hanya difoto dan dikirim ke pihak bank, dan dana pinjaman bisa segera dicairkan. Menurut korban, prosedur ini jauh lebih mudah dibandingkan biasanya, yang memperkuat dugaan adanya kerja sama antara JM dan oknum bank.

    Bantuan dari “orang dalam” diduga memudahkan JM untuk melancarkan aksinya, sehingga dia bisa mengaburkan uang hasil pinjaman atas nama orang lain. Akibatnya, ratusan warga, termasuk korban, kini terdaftar sebagai peminjam, dan pihak bank menagih mereka, bukan JM.

    Berita Terkait: Modus Baru Penipuan KUR: Pemilik Agen BRI Link Tipu 141 Warga di Lampung Selatan

    Salah satu warga Desa Karang Pucung, Tasrup, menceritakan pengalamannya ketika mengajukan KUR di Bank BRI. Ia menyebut, tanpa bantuan agen seperti JM, pengajuan pinjaman sangat sulit dan bisa memakan waktu berbulan-bulan. “Ketika pinjaman sebelumnya sudah lunas, mengajukan kembali dengan nominal Rp100 juta tidak diperbolehkan oleh bank. Hanya bisa meminjam tambahan sebesar Rp65 juta, karena sistem di bank hanya memperbolehkan penambahan pinjaman sebesar 135 persen,” kata Tasrup, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

    Namun, Tasrup bertanya-tanya mengapa melalui JM, dengan jaminan hanya berupa BPKB motor, pinjaman bisa cair hingga Rp50 juta, meski identitas yang digunakan adalah nasabah baru.

    Berita Terkait: BRI Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penipuan KUR oleh Oknum Berinisial JM di Lampung Selatan

    Dugaan adanya kolusi antara JM dan oknum bank semakin kuat setelah diketahui adanya pengajuan KUR dengan menggunakan identitas atas nama salah satu korban dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Meski korban tidak datang langsung ke bank, pengajuan yang dikirimkan melalui JM tetap diproses dan dana cair dengan cepat.

    Modus penipuan JM, pemilik agen BRI Link, adalah dengan meminjam identitas warga dengan iming-iming imbalan kecil, seperti uang rokok. Namun, setelah pinjaman cair, JM menghilang, meninggalkan korban yang harus menanggung beban tagihan dari bank. Alhasil ada sekitar 141 warga Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, menjadi korban penipuan oleh JM yang diketahui pemilik agen BRI Link di wilayah setempat. (WLY/Red)

  • BRI Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penipuan KUR oleh Oknum Berinisial JM di Lampung Selatan

    BRI Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penipuan KUR oleh Oknum Berinisial JM di Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan 141 warga Dusun Srimulyo, Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Dugaan penipuan ini dilakukan oleh seorang oknum berinisial JM, yang memanfaatkan identitas warga untuk mengajukan pinjaman, namun membawa kabur dana pinjaman setelah cair.

    Berita Terkait: Modus Baru Penipuan KUR: Pemilik Agen BRI Link Tipu 141 Warga di Lampung Selatan

    Menurut laporan awal, J adalah pemilik agen BRI Link di wilayah tersebut dan menggunakan modus dengan meminjam KTP serta sertifikat tanah milik warga untuk mengajukan pinjaman KUR ke berbagai bank. Setelah dana pinjaman cair, J melarikan diri, meninggalkan warga dalam tekanan pembayaran pinjaman yang mereka tidak nikmati.

    Felix Pakpahan, Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, dalam keterangannya menyatakan bahwa saat ini BRI sedang melakukan investigasi menyeluruh atas aduan warga terkait kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memverifikasi dan menindaklanjuti setiap pengaduan, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, BRI akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik internal maupun eksternal,” ujar Felix dalam keterangannya, Jumat, 4 Oktober 2024.

    Ia juga menegaskan, BRI turut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Oleh karena itu, bank akan memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan dalam proses ini. BRI akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh operasionalnya dan menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap tindakan fraud.

    BRI mengimbau seluruh nasabah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perbankan mereka. Nasabah diminta untuk tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan BRI tanpa verifikasi. Untuk informasi resmi, nasabah disarankan mengunjungi kantor BRI terdekat, situs resmi www.bri.co.id, menghubungi contact center BRI di 1500017, atau melalui email di Callbri@bri.co.id.

    Kepala Desa dan LBH Mendampingi Para Korban

    Kasus ini telah mengundang perhatian pemerintah desa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahrul Fauzi Silalahi (WFS), yang bergerak mendampingi para korban. Kepala Desa Karang Pucung, Yuliyana Fatul Munir, bersama tim hukum, kini mengumpulkan bukti dan keterangan dari warga.

    Mereka berencana membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan pelanggaran yang lebih luas. “Kami ingin memastikan warga mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Harapannya, kasus ini bisa diselesaikan secara adil, dan warga dibebaskan dari kewajiban membayar pinjaman yang bukan mereka nikmati,” tegasnya.

    Kasus dugaan penipuan ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data dan berhati-hati terhadap penipuan yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem perbankan. Warga berharap JM segera ditangkap dan mereka dibebaskan dari tanggung jawab pembayaran atas pinjaman yang tidak mereka nikmati. (WLY/Red)

  • Komitmen Berikan Pelayanan Prima, Pengelola Tol Bakter Adakan Pelatihan Pelayanan dan Housekeeping

    Komitmen Berikan Pelayanan Prima, Pengelola Tol Bakter Adakan Pelatihan Pelayanan dan Housekeeping

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengelola Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) melalui operator nya PT Hakaaston (HKA), bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, melakukan pelatihan peningkatan kompetensi bagi para petugas.

    Para petugas yang mendapatkan pelatihan yakni petugas layanan lalu lintas, petugas layanan tol, dan juga petugas housekeeping rest area Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter).

    Pelatihan dilaksanakan selama empat hari dari tanggal 30 September sampai tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor HKA Lematang yang diikuti oleh 16 peserta dari petugas layanan lalu lintas dan petugas layanan tol Bakter.

    Sedangkan untuk pelatihan
    housekeeping dilaksanakan di Rest Area 116 A yang diikuti oleh 16 peserta housekeeper rest area.

    Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, pelatihan para petugas ini dilakukan guna meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif baik para
    petugas layananan lalu lintas, petugas layanan tol, ataupun petugas houskeeping di rest area.

    “Tujuan utama pelatihan ini ialah peningkatan kompetensi SDM di Tol Bakter agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jalan” tambah Andri Pandiko.

    Unstruktur pelatihan bidang pelayanan yang difasilitasi dari BBPVP Serang, Catur Yuda, mengatakan selama empat hari pelatihan, para peserta diberikan materi pelatihan secara teori
    maupun praktik, sehingga materi yang disampaikan benar-benar bisa diserap oleh para peserta pelatihan.

    “Ada banyak sekali materi yang kita sampaikan, mulai dari dasar-dasar komunikasi, baik komunikasi dengan pelanggan atau pengguna jalan, dengan rekan kerja, dengan kolega, ataupun dengan atasan.” Ujar Catur.

    Sementara itu, salah satu peserta pelatihan, yaitu Merdiansyah mengaku selama pelatihan dirinya dan peserta lainnya benar-benar dibekali pemahaman mengenai pelayanan terutama dalam hal berkomunikasi yang baik dengan pengguna jalan.

    Sebagai informasi, dalam peningkatan kemampuan dan kompetensi para petugas guna memaksimalkan pelayanan kepada para pengguna jalan, BTB Toll bersama HKA juga sebelumnya melakukan pelatihan security, pelatihan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ,
    dan juga pelatihan safety driving. (Red)

  • Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

    Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, Kamis (3 Oktober 2024).

    “Kami bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depan dapat dimanfaatkan dengan baik.” Ujar Mungki.

    Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

    Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

    Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

    “Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery, karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal. Imbuh Mungki.

    Di sisi lain, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

    “Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini.” Kata Thamrin.

    Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Red)