Kategori: Lampung Selatan

  • Modus Baru Penipuan KUR: Pemilik Agen BRI Link Tipu 141 Warga di Lampung Selatan

    Modus Baru Penipuan KUR: Pemilik Agen BRI Link Tipu 141 Warga di Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebanyak 141 warga Dusun Srimulyo, Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, menjadi korban dugaan penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh pemilik agen BRI Link berinisial JM.

    Modus penipuan yang dijalankan JM adalah dengan meminjam identitas warga untuk mengajukan pinjaman KUR ke berbagai bank. Setelah dana pinjaman cair, JM melarikan diri, meninggalkan warga yang identitasnya dipinjam dalam tekanan menghadapi tuntutan pembayaran dari pihak bank.

    Penipuan ini bermula ketika JM, yang dikenal sebagai pemilik agen BRI Link di wilayah tersebut, mendatangi warga dan meminjam identitas seperti KTP dan sertifikat tanah. Sebagai imbalan, JM menjanjikan “uang rokok” setelah pinjaman KUR cair.

    Tergiur oleh janji-janji tersebut, warga pun menyerahkan dokumen-dokumen penting mereka. Namun, setelah pinjaman dengan nilai mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta cair, JM kabur membawa seluruh dana, dan pihak bank mulai menagih pembayaran kepada warga.

    Sarmani, salah satu korban, menuturkan bahwa JM meminjam identitasnya dan memberikan BPKB motor sebagai jaminan untuk memperlancar pengajuan KUR ke salah satu bank. Sarmani datang ke bank didampingi oleh JM.

    “JM bahkan memberikan saya BPKB motor sebagai jaminan, tapi saya tidak tahu motor itu ada di mana dan apa benar miliknya. Yang jelas, sejak uang pinjaman KUR cair, imbalan tidak pernah saya terima, malah saya ditagih-tagih bank,” ujar Sarmani, Rabu, 2 Oktober 2024.

    Kasus ini melibatkan beberapa bank, termasuk BRI, BTPN Syariah, Mekar, dan Koperasi Sehati, yang kini menagih warga yang namanya terdaftar sebagai peminjam. Dengan JM yang melarikan diri, warga kini merasa terjebak dan tertekan karena harus membayar pinjaman yang tidak mereka nikmati.

    Menyadari situasi ini, Kepala Desa Karang Pucung, Yuliyana Fatul Munir, segera mengumpulkan warga di kantor desa dan mendampingi mereka bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahrul Fauzi Silalahi (WFS). Pendampingan hukum kini diberikan kepada para korban untuk memastikan bahwa kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.

    “Kami sedang mengumpulkan bukti dan informasi dari warga yang menjadi korban. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” kata Diyan Fitri Marciano, SH, perwakilan dari LBH WfS.

    Kasus ini menjadi sorotan, memperlihatkan kelemahan pengawasan dalam pengajuan KUR serta risiko penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Warga berharap agar JM segera ditangkap dan mereka dibebaskan dari kewajiban membayar pinjaman yang bukan untuk mereka. (WLY/Red)

  • BTB Toll dan HKA Bantu Perbaikan Infrastruktur Desa di Lampung Selatan, Warga Sambut Positif

    BTB Toll dan HKA Bantu Perbaikan Infrastruktur Desa di Lampung Selatan, Warga Sambut Positif

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) melalui operatornya PT Hakaaston (HKA) memberikan bantuan perbaikan jalan desa di Dusun Bangun Rejo, Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro (5/9) dan Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram (30/9), Kabupaten Lampung Selatan.

    Project Manager Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Riadiano Muhammad, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan di Dusun Bangun Rejo berupa pemadatan jalan dengan menggunakan alat vibro roller yang dimiliki HKA. Sementara itu, di Desa Panca Tunggal, bantuan berupa penimbunan dan pemadatan akses jalan warga di bawah flyover KM 63 Tol Bakter.

    “Pekan lalu, kami memberikan bantuan di Dusun Bangun Rejo untuk pekerjaan pemadatan jalan desa sepanjang 850 meter. Sementara itu, di Desa Panca Tunggal, bantuan berupa penimbunan material dan pemadatan jalan di bawah flyover KM 63 Tol Bakter sepanjang 25 meter, serta normalisasi saluran pembuangan agar tidak terjadi banjir dan genangan,” jelasnya.

    Riadiano menambahkan, bantuan di dua desa sekitar Tol Bakter tersebut disesuaikan dengan kebutuhan warga yang disampaikan kepada HKA.

    Sementara itu, Yudi, warga Dusun Bangun Rejo, menyampaikan terima kasih atas bantuan dari HKA dan Tol Bakter. Saat ini, jalan desa sepanjang 850 meter yang telah dipadatkan sudah dapat dilalui dan digunakan oleh masyarakat.

    Senada dengan Yudi, warga Desa Panca Tunggal, Ngatiman, juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Dengan adanya bantuan tersebut, akses jalan yang menghubungkan Dusun Sidorejo dengan Dusun Sidomulyo, Desa Panca Tunggal, kini dapat dilalui tanpa ada lagi genangan dan banjir.

    Selain program TJSL berupa bantuan infrastruktur, BTB Toll bersama HKA juga telah melaksanakan program lain, seperti penyediaan air bersih bagi warga, penghijauan di sekitar ruas tol, dan pemberdayaan usaha kecil. Program TJSL ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia pada tahun 2030. (*)

  • Pengelola Tol Bakter dan ITERA Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan SDM dan Riset

    Pengelola Tol Bakter dan ITERA Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan SDM dan Riset

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll), melalui operatornya PT Hakaaston (HKA), melakukan kunjungan ke Institut Teknologi Sumatera (ITERA) pada Senin, 30 September 2024 Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara dunia industri dan akademik di Provinsi Lampung. Rombongan dari HKA disambut langsung oleh Rektor ITERA, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, di ruang Rektorat Kampus ITERA.

    Project Manager Tol Bakter, Riadiano Muhammad, menjelaskan bahwa kunjungan ini selain sebagai ajang silaturahmi juga untuk memperkuat sinergi yang telah terjalin, terutama dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    “Selama ini, kerjasama dengan ITERA sudah berjalan baik, mulai dari penyerapan alumni menjadi tenaga kerja, penelitian dan pengembangan yang fokus pada Tol Bakter, hingga program Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa ITERA di proyek tol kami,” ujar Riadiano.

    Rektor ITERA, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, menyambut baik kerjasama yang telah terjalin dengan HKA. Ia menyampaikan apresiasi atas penyerapan lulusan ITERA serta kesempatan magang yang diberikan kepada mahasiswa.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Tol Bakter dan HKA yang telah membuka peluang bagi para alumni dan mahasiswa kami. Ke depan, kami sangat terbuka untuk melanjutkan dan memperluas kerja sama, khususnya yang terkait dengan core bisnis HKA,” ungkap Prof. Nyoman.

    Ia juga menekankan pentingnya kajian strategi dari civitas akademika ITERA dalam mendukung pengambilan keputusan di proyek-proyek Tol Bakter, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal. “Kajian strategis ini sangat penting dan terintegrasi dengan bisnis inti. Kami akan terus menyampaikan komunikasi teknis untuk pertemuan ini,” tutupnya. (*)

  • Aiptu Made Intensifkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Way Sulan

    Aiptu Made Intensifkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Way Sulan

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co – Kepala Pos Polisi (Pospol) Kecamatan Way Sulan, Aiptu Made S., melakukan patroli malam hari pada Sabtu, 28 September 2024, guna mengantisipasi peningkatan kriminalitas dan pencurian yang marak terjadi di Kecamatan Way Sulan dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama mengingat tingginya kerawanan kasus pencurian, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Selain itu, patroli malam ini juga dilakukan sebagai langkah preventif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semakin dekat. Aiptu Made S. menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menciptakan suasana yang kondusif.

    “Kami memprioritaskan keamanan masyarakat yang utama. Kami juga menghimbau kepada semua warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tandasnya. (Waluyo)

  • Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

    Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

     

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

    Pengungkapan ini dilakukan selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.

    Berkat kerja keras dan sinergi antara personel Polres Lampung Selatan dengan jajaran Polsek di wilayah tersebut, khususnya KSKP Bakauheni, sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap.

    Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Selain itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa narkoba yang berhasil disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

    Dalam kasus yang paling menonjol, satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 kg sabu.

    Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional ini.

    Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 75 miliar rupiah.

    Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat-zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. (Red)

  • Way Sulan Darurat Maling, Warga Harapkan Keberadaan Polsek

    Way Sulan Darurat Maling, Warga Harapkan Keberadaan Polsek

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sedang marak di Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Sudah ada 7 unit sepeda motor yang hilang dicuri. Terakhir terjadi di Desa Banjar Sari pada Kamis, 26 September 2024, dini hari.

    Korban pencurian merupakan Ketua RT desa setempat bernama Nadori. Motor Honda Beat miliknya hilang digondol pencuri. Aksi pencurian terjadi saat dirinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku, kata dia, seolah sudah mengerti dengan situasi di rumahnya.

    “Posisi saya tidak di rumah. Saya sedang mengantarkan barang ke Desa Jati Agung . Kebiasaan anak saya setiap pulang malem anak saya kluar lagi bermain bersama teman-temannya kunci selalu dimasukan melalui celah pintu bawah. Kalau mau masuk lagi kunci bisa diambil dengan menggunakan ranting kayu,” ucap Nadori, Jumat, 27 September 2024.

    Sementara itu, Kepala Pos Polisi (Pospol) Way Sulan, Aiptu Made menghimbau warga agar segera melapor apabila terjadi pencurian. “Jangan takut tidak ada yang dipungut biaya. Saya mengajak bersama-sama menjaga desa dengan menggiatkan lagi ronda. Dengan adanya ronda paling tidak bisa mengurangi kriminalitas, saya juga kewalahan menjaga 8 desa dalam satu malam,” katanya.

    Di sisi lain, warga berharap Pospol di Way Sulan bisa segera dijadikan kantor Polsek. Sebab, selama ini warga harus melapor ke Polsek Ketibung yang jaraknya cukup jauh.

    “Kami merasa kejauhan untuk melaporkan kehilangan ke Kantor Polsek harus ke Kecamatan Katibung, meski tidak dipungut biaya tetapi kami harus memiliki uang yang cukup karna jarak yang begitu jauh,” keluh warga. (Waluyo)

  • PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Dukung Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung

    PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Dukung Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) hadiri workshop dan menjadi narasumber inisiasi dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan yang dilaksanakan di Bakauheni Harbour City (BHC), Lampung Selatan, Jumat, 27 September 2024.

    Direktur BTB Toll I Wayan Mandia melalui Kepala Departemen Operasi, Pemeliharaan, dan Unit Jasa Lainnya Hery Prasetyo saat menjadi narasumber di acara talkshow panel dengan tema “Optimalisasi Sinergi Ekosistem Pengembangan Kewirausahaan”, mengungkapkan, BTB Toll selaku pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) telah menyediakan kurang lebih 371 tenant untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di 12 rest area guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar Jalan Tol Bakter.

    “Di Ruas Tol Bakter terdapat 12 rest area yang bisa digunakan untuk pelaku UMKM, prinsipnya kita ke depankan kemandirian ekonomi bagi masyarakat sekitar Ruas Tol Bakter,” ungkap Hery Prasetyo.

    Dirinya juga menjelaskan dari 371 tenant yang disediakan di 12 rest area tersebut, saat ini baru terisi sekitar 50 persen dan 10 dari 12 rest area tersebut berada di Kabupaten Lampung Selatan, dan tidak hanya menyediakan ruang bagi pelaku UMKM, BTB Toll juga memiliki program pendampingan dan penguatan produk berbasis kearifan lokal.

    “Program penguatan produk sudah dilakukan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang sebelumnya sudah dilakukan pemberiaan bantuan kepada UMK Kain Tapis “Khaja Muda” asal Desa Pasuruan, Kec Panengahan Lampung Selatan. Dalam program TJSL tersebut juga dilakukan kerjasama dengan memproduksi merchandise Tol Bakter dan selanjutnya dipasarkan di Rest Area Tol Bakter,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, talkshow ini merupakan rangkaian dari acara workshop Kolaborasi Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Melalui pemanfaatan peluang kesempatan kerja dan berusaha dari operasionalisasi Proyek Strategis Nasional Kawasan Terintegrasi Bakauheni dan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan.

    Kegiatan tersebut dihadiri, Kemenko Perekonomian asisten Deputi Pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan Eripson Sinaga, Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja Muhammad Irwansyah, Balai Besar Pelatihan dan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Chairuka Dewy, PT ASDP Bakauheni Antoni Anugerah, Kabid Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Irsan Murhan, Project Manager Bakter Riadiano Muhammad. (*)

  • Usut Kebakaran Gudang BBM di Hajimena, Polda Lampung Periksa 6 Saksi

    Usut Kebakaran Gudang BBM di Hajimena, Polda Lampung Periksa 6 Saksi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung saat ini diketahui tengah memeriksa enam orang terkait dengan penyelidikan kebakaran gudang BBM ilegal di Desa Hajimena, Lampung Selatan.

    Gudang tersebut diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan terbakar pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kebakaran ini masih berlangsung.

    Fokus penyelidikan adalah untuk mengetahui penyebab kebakaran gudang tersebut.

    “Sampai saat ini, sudah ada enam saksi yang kami periksa,” ujar Umi dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Rabu (25/9/2024).

    Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rangga, pemilik lahan; Suratman, ketua RT setempat; dan Rio, orang yang pertama kali menyewa lahan.

    Kemudian, Olan, pemilik rumah di depan lokasi kejadian; Suhaimi, kepala desa setempat; serta Hendri, petugas pemadam kebakaran.

    Umi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kepemilikan gudang tersebut.

    Ia juga menyebut bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memeriksa empat saksi tambahan pada Kamis (26/9/2024).

    Saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ini adalah pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian.

    Selain itu, Polda Lampung juga masih menunggu kedatangan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang di belakang perumahan di Kabupaten Lampung Selatan terbakar dan meledak. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.

    Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan adanya peristiwa kebakaran ini.

    “Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Natar,” ujar Rully pada Jumat (20/9/2024). (Red)

  • Mantan Staf Khusus Plt Bupati Gugat Pencalonan Nanang Ermanto di KPU, Ini Penjelasan Ketua Tim Hukum Nato

    Mantan Staf Khusus Plt Bupati Gugat Pencalonan Nanang Ermanto di KPU, Ini Penjelasan Ketua Tim Hukum Nato

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan Staf Khusus Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Firdaus mengajukan gugatan permohonan pembatalan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan terhadap pasangan Calon Nanang Ermanto-Antoni Imam. Permohonan tersebut diserahkan Firdaus tepat sehari setelah penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Lampung Selatan oleh KPU Lampung Selatan, Selasa 24 September 2024.

    Eks Staff Khusus Nanang Ermanto saat menjabat tahun 2019 itu menganggap bahwa status hukum Nanang Ermanto sudah menjabat selama dua periode. Oleh sebab itu Firdaus mengajukan permohonan pembatalan ke Gakkumdu Bawaslu Lampung Selatan. “Saya mengganggap Nanang Ermanto sudah menjabat selama dua periode. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan ke Bawaslu agar dapat dibatalkan penetapan Paslon oleh KPU terhadap Paslon Nanang–Antoni,” kata Firdaus, kepada wartawan di Kalianda.

    Permohonan Firdaus itu diterima oleh koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Arif Sulaiman dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sumiarto, Bawaslu Lampung Selatan. Pihaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut bakal dikaji terlebih dahulu selama dua hari kedepan. Lalu kemudian bakal menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya untuk memastikan apakah itu bagian dari pelanggaran atau tidak.

    Arif Sulaiman membenarkan permintaan pembatalan pasangan calon nomor urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam oleh seseorang yang mengaku mantan Stafsus dengan nama Firdaus. “Bawaslu Lampung Selatan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak pemohon tersebut. Sebagai tindak lanjut akan segera melakukan kajian untuk menilai apakah hal tersebut telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya.

    Dalil Permohonan adalah sebagai berikut: 

    Dalam Permohonan

    1. Bahwa status hukum Sdr. Nanang Ermanto sama dengan status hukum Sdr. Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang mengajukan pengujian frasa “Menjabat” pada Pasal 7 Ayat (2) huruf (n) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang ke Mahkamah Konstitusi;

    2. Bahwa pada pokoknya Sdr. Edi Damansyah memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016 – 2021) selama 10 (sepuluh) bulan 3 (tiga) hari tidak dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani; Bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Sdr. Edi Damansyah tersebut maka yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada pilkada 2024 karena pada periode pertama (2016 – 2021) hanya menjabat 2 (dua) tahun 9 (sembilan) hari;

    3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 2/PUU-XXI/2023 menolak seluruh petitum yang dimohonkan oleh Sdr. Edi Damansyah dengan demikian artinya menurut Mahkamah Konstitusi masa jabatan Sdr. Edi Damansyah sebagai PLT Bupati Kutai Kartanegara selama 10 (sepuluh) bulan 3 (tiga) hari tersebut dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani dengan demikian artinya masa jabatannya sudah lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau tepatnya 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan 12 (dua belas) hari pada periode pertama (2016 – 2021);

    4. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum Putusan Nomor : 2/PUU-XXI/2023 halaman 50 paragraf (3.13.3) secara tegas menyatakan : masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara (halaman 50);

    5. Bahwa Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui surat nomor : 2904/HK.07/06/2024 Hal : Masa Jabatan Kepala Daerah bertanggal 12 Juni 2024 yang ditunjukan kepada Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, Msi selaku Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor : 2/PUU-XXI/2023 halaman 50 paragraf (3.13.3) yang berbunyi : masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

    6. Bahwa Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui surat nomor : 6211/3000/AP.01.00/08/2024 Hal : Surat Jawab, tertanggal 01 Agustus 2024 yang ditunjukan kepada H. Rifai Tajudin, S.Sos menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor : 2/PUU-XXI/2023 halaman 50 paragraf (3.13.3) yang berbunyi : masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

    7. Bahwa seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi mengandung prinsip Erga Omnes yaitu mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan dan semua warga negara. Bahkan terkait prinsip Erga Omnes tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 70/PUU-XXII/2024 poin (3.16.4) sampai memberi peringatan keras sebagai berikut : “Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, dan berpotensi untuk dinyatakan tidak Sah oleh Mahkamah”;

    8. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan penetapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nomor : 1606 Tahun 2024 tentang Hal menetapkan pasangan calon Nanang Ermanto – Antoni Imam sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi syarat administrasi serta kelayakan dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lampung Selatan;

    9. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 – 8 tersebut diatas, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan sepatutnya berpedoman pada surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18/6293/OTDA tertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung tentang Hal “Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan Selaku Pelaksana Tugas  Bupati Lampung Selatan”;

    10. Bahwa dalam hal menghitung masa jabatan Sdr. Nanang Ermanto yang merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 2 Agustus 2018 pada periode pertama serta wajib mematuhi Putusan Nomor : 2/PUU-XXI/2023 karena sesuai Putusan a quo masa jabatan yang telah dijalani oleh Sdr. Nanang Ermanto pada periode pertama adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan 17 (tujuh belas) hari (03 Agustus 2018 s.d 30 April 2020 sebagai PLT Bupati Kabupaten Lampung Selatan dan dilanjutkan sebagai Bupati Definitif sampai dengan 17 Februari 2021);

    11. Bahwa terhadap surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 2 Agustus 2018 tentang Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan sebagaimana berdasarkan ketentuan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 65 Ayat (3) menyatakan “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”. Kemudian pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c secara tegas menyatakan “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”;

    12. Bahwa pada tahun 2021 Sdr. Nanang Ermanto terpilih kembali menjadi Bupati Lampung Selatan berpasangan dengan Pandu Kesuma Dewangsa pada Peroide 2021 – 2026, dengan demikian sampai dengan masa berakhirnya masa jabatan Nanang Ermanto periode kedua tahun 2024 ini yang bersangkutan sudah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) periode;

    13. Bahwa kami perlu mengingatkan akibat ketidakpatuhan pada putusan lembaga peradilan oleh Komisi Pemilihan Umum berakibat KPU mendapat sanksi teguran keras dari DKPP sesuai Putusan Nomor : 16-PKE-DKPP/I/2024 dan berakibat hukum dibatalkannya hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan Nomor : 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 hal itu terjadi pada pemilihan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumatera Barat tahun 2024 akibat KPU mengabaikan Putusan PTUN Jakarta Nomor : 600/2023 yang menyatakan Sdr. Irman Gusman memenuhi syarat untuk menjadi calon DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat;

    14. Bahwa akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat rakyat sangat dirugikan/menimbulkan kerugian keuangan negara karena dana yang harus dikeluarkan oleh negara untuk PSU tersebut sebesar Rp350.000.000.000.-(Tiga ratus lima puluh milyar rupiah);

    Dalam Pokok Permohonan

    Primair:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan membatalkan penetapan pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan (Nanang Ermanto – Antoni Imam) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 1606 tahun 2024.
    3. Menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 1606 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 terhadap Calon Bupati Nanang Ermanto tertanggal 22 September 2024.
    4. Menyatakan menetapkan terhadap pasangan Calon Bupati (Nanang Ermanto) telah terhitung 2 (dua) periode masa jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan.
    5. Memerintahkan kepada Termohon (KPUD Kabupaten Lampung Selatan) untuk patuh dan tunduk melaksanakan terhadap isi putusan ini.

    Tanggapan Tim Kuasa Hukum Nanang Ermanto

    Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto Hasanuddin SH mengatakan bahwa terkait permohonan pembatalan terhadap pasangan calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Hi Nanang Ermanto – Antoni Imam (NaTo) ke Bawaslu Lampung Selatan itu adalah sah-sah saja dalam gelaran pesta demokrasi seperti saat ini ada pihak yang pro maupun kontra.

    “Inikan bukan barang baru. Dari awal memang isu ini gencar dihembuskan. Tapi kami optimis, setelah melalui serangkaian kajian, bahwa memang bapak Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati dalam pilkada serentak Lampung Selatan 2024, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

    Terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tersebut, Hasanuddin tak menampik, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan itu adalah dalil yang pernah dikemukakan sebelumnya. Bahkan kata Hasanuddin belum ada sesuatu yang baru dari pihak yang kontra tersebut yang dapat mematahkan bahwa paslon NaTo dapat digantikan dengan kotak kosong.

    “Saya fikir tidak ada yang baru ya, apa yang mereka kemukakan itu kan memang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Hanya orangnya saja yang berbeda-beda berganti-ganti, kalo subtansinya sih sepertinya sama saja. Nothing new,” ujar lawyer senior asal Kecamatan Sidomulyo ini.

    Hasanuddin menjelaskan kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan tidak membedakan antara jabatan definitif maupun penjabat sementara. “Kan sudah tegas hakim MK menyebutkan tidak membedakan penjabat sementara dengan pejabat definitif. Sekali lagi saya tegaskan pejabat sementara, ndak ada itu sebut Plt atau Plh. Jadi tolong jangan diterjemahkan atas maunya sendiri,” jelas Hasanuddin.

    Hasanudin mencontohkan fakta lain Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada saat ini telah ditetapkan sebagai calon bupati dan memperoleh nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar KPU setempat, pada Senin 23 September kemarin.

    Lalu soal poin yang menyebutkan masa jabatan bapak Nanang. Bahwa terhitung 2 Agustus 2018, pak Nanang Ermanto telah ditugaskan sebagai Plt bupati sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18/6293/OTDA. “Dalil tersebut sangat lah tidak beralasan. Itu SK Gubernur, meski SK tersebut berdasarkan surat Mendagri soal penugasan wakil bupati. Hal itu sebenarnya, lebih dari sebagai pengingat dan penegasan dari atasan tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak wakil kepala daerah dalam situasi seperti itu,” ujar Hasanuddin.

    Hasanuddin menjelaskan, bahwa sejatinya SK Gubernur tersebut kaitannya dengan dalil yang dikemukakan oleh pihak kontra yang menyebutkan dalam UU Pemda pada pasal 65 Ayat (3) menyatakan “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c menyatakan Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

    “Dengan kerendahan hati, perlu saya luruskan bahwa pasal 65 dan 66 yang didalilkan itu termasuk dalam paragraf 3 UU Pemda yang mengatur soal Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukan mengatur soal pemberhentian kepala daerah, itu nanti pembahasannya lebih lanjut,” jelas Hasanuddin.

    Diungkapkan Hasanuddin, mengapa penetapan pak Nanang sebagai Plt bupati malah tertanggal 7 Desember 2018, bukannya 2 Agustus 2018 sesuai dengan yang didalilkan oleh pihak kontra. Hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pemda pada paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pada pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pasal 86 ayat (1) dan (5).

    “Pasal 83 (1) menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Hasanuddin.

    Kemudian, sambung Hasanuddin, di pasal 83 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. “Sekali lagi saya jelaskan, sesuai dengan pasal 83 (1), kepala daerah diberhentikan sementara kalau sudah jadi terdakwa. Kapan jadi terdakwanya? Pada ayat (2) disebutkan jika sudah terdaftar pada register perkara di pengadilan untuk disidangkan,” ujar Hasanuddin.

    “Lalu pasal 83 (3) menyebutkan, Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” sambungnnya.

    Sedangkan, ucap Hasanuddin, pada Pasal 86 mengatur mekanisme dan kewenangan pengisian jabatan sementara kepala daerah oleh wakil kepala daerah seperti pada pasal 86 (1) menyebutkan, apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Seterusnya ayat (5) “Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jadi seperti yang saya bilang tadi, masih belum ada yang baru. Semua dalil-dalil yang dikemukakan mereka adalah dalil yang pernah saya jelaskan juga sebelumnya. Jujur, lama kelamaan sebenarnya saya agak muak juga bila selalu harus mengulang-ulang penjelasan dari materi yang itu-itu saja,” katanya. (Red)

  • Pandu Kesuma Dewangsa Jadi Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan

    Pandu Kesuma Dewangsa Jadi Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan. Pandu Kesuma Dewangsa akan mengisi kekosongan jabatan Bupati Lampung Selatan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

    Itu lantaran Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto telah resmi dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 yang berpasangan dengan Antoni Imam sebagai wakilnya. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Oleh karena Wabup Pandu Kesuma Dewangsa yang kali ini tidak ikut pencalonan, secara otomatis menjadi Plt Bupati Lampung Selatan untuk mengisi kekosongan jabatan selama 60 hari ke depan.

    SK Plt Bupati diterima Wabup Pandu dari Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, bersamaan dengan pengukuhan empat Penjabat sementara (Pjs) Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Lampung, di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa, 24 September 2024.

    Dalam arahannya, Samsudin mengingatkan kepada para Pjs dan Plt kepala daerah, menjaga netralisasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan masing-masing. “Saya minta kepada para ASN di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota untuk tetap menjaga netralisasinya selama masa proses Pilkada nanti,” imbuh Samsudin.

    Pada kesempatan itu, Samsudin juga mengingatkan kepada para Pjs dan Plt kepala daerah untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

    “Saya, selaku Pj Gubernur Lampung, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat bertugas. Saya percaya bahwa dalam waktu singkat ini, saudara-saudara sekalian mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” kata Samsudin.

    Selain itu, Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih, juga mengukuhkan Nuri Maulida Pandu sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan. (Rls)