Lampung Selatan, sinarlampung.co-Masyarakat Desa Palas Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan resah karena ulah oknum Kepala Desanya Isnaini (22) yang melakukan plecehan teradap SPG diruang kerjanya (kantor Desa) Jumat tanggal 26 Juli 2024. Bahkan kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Lampung, karena melecehkan Sales Wanita, pada Senin 5 Agustus 2024.
Laporan perbuatan mesum Kepala Desa Palas Bangunan itu, terdaftar dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VIII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. “Iya mas warga resah, kadesnya Mesum dengan warga sendiri, dan bukan muhrimnya. Bahkan mencoba mencabuli Sales Wanita,” kata warga.
Menurut warga, kasusnya sudah lama menjadi perhatian warga. Baru dilaporkan 5 Agustus 2024. “Kabarnya Senin 26 Agustus 2024 oknum Kepala Desa itu dipanggil Polisi. Diperiksa jam tiga sore kalo tidak salah,” katanya.
Didemo Warga
Medio Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, ratusan masyarakat Desa Palas Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menggeruduk kantor desa. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Bangunan yang diduga melakukan perbuatan amoral asusila atau cabul terhadap seorang wanita.
Ratusan warga Desa Bangunan baik laki-laki dan perempuan berjalan kaki dan menggunakan kendaraan mendatangi Kantor Desa. Massa berkumpul di depan halaman Kantor Desa menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kades Bangunan, Isnaini yang dianggap cacat secara moral.
Untuk mengungkapkan rasa kekesalannya, warga desa membawa spanduk bertuliskan mengenai perbuatan amoral yakni “Pecat Kades Cabul” dan “Kantor Desa Tempat Pelayan Masyarakat, Bukan Tempat Pemuas Syahwat”. Aksi warga dijaga puluhan anggota kepolisian Polres Lampung Selatan dan Polsek Palas di Kantor Desa Bangunan tersebut.
Dalam aksi tersebut, ratusan masyarakat menuntut agar oknum Kades Bangunan Isnaini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala desa (Kades). Kades melakukan perbuatan asusila terhadap korban bernisial DS (22) yang ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Korban DS merupakan warga asal Kabupaten Tanggamus yang bekerja sebagai sales produk alat terapi jenis sabuk yang tengah memasarkan produk alat terapi di wilayah Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Masyarakat juga menuntut penyelesaian hukum atas perbuatannya, agar oknum Kades tersebut diproses secara hukum.
“Hari ini, kami melakukan aksi demo menurunkan Kades Bangunan Isnaini diduga melakukan perbuatan cabul. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, tapi kami (warga) tidak mengetahui kelanjutannya. Kami berharap kasusnya segera tuntas agar masyarakat tau kejadian sebenarnya,” ucap warga dalam aksi.
“Bagaimana seorang pemimpin yang moralnya rusak memimpin ribuan warga, apa mau dibuat rusak semua. Kami minta agar Pak Camat Palas mengambil tindakan untuk merampungkan masalah ini,” teriak warga lainnya dalam aksi. Massa lainnya juga menyuarakan. “Jangan cuma celana saja yang turun, jabatan juga harus turun,” ucapnya.
Kasus Cabul
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bangunan, Zulkifli Zen, mengatakan bahwa aksi ini adalah murni keinginan masyarakat Desa Bangunan sendiri, dimana warga merasa geram atas tindakan oknum Kades Bangunan diduga melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap korban berinisial DS. Perbuatan asusila itu dilakukan di Kantor Desa Bangunan pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.
“Perbuatan amoral diduga dilakukan oknum Kades Bangunan ini, sungguh memalukan bagi masyarakat di sini (Desa Bangunan). Apalagi perbuatan itu, dilakukan di ruangan Kepala Desa atau Kantor Desa yang merupakan sarana pemerintah dan pelayanan masyarakat,” kata Zen, Jumat 30 Agustus 2024.
Menurutnya, kasus dugaan cabul tersebut, telah dilaporkan oleh korban didampingi lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung ke Polda Lampung pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu. “Oknum Kades sudah dipanggil oleh penyidik Polda Lampung belum lama ini, dan dia (Kades) datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatan asusila diduga dilakukan oknum Kades Bangunan ini, kata Zen, ratusan masyarakat desa melakukan aksi meminta Kapolsek Palas dan Camat Palas agar mendampingi kasus yang terjadi tersebut hingga tuntas. Masyarakat juga meminta kepada pihak Kecamatan Palas dan BPD Desa Bangunan untuk memberhentikan oknum Kades Bangunan, Isnaini lantaran dianggap telah membuat aib dan mencoreng nama baik Desa Bangunan.
“Tuntutan masyarakat lainnya, oknum Kades Isnaini ini agar segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan meminta maaf kepada masyarakat Desa Bangunan dalam waktu 3×24 jam,” katanya.
Dilaporkan Damar
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, Afrintina membenarkan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap DS (22), warga asal Kabupaten Tanggamus korban asusila diduga dilakukan oknum Kades Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung selatan.
Dikatakannya, korban adalah warga Kabupaten Tanggamus yang bekerja sebagai SPG (Sales Promotion Girl) produk alat terapi jenis sabuk. “Benar, kami menerima kuasa dan melakukan pendampingan terhadap korban DS. Kasus dugaan asusila itu sudah dilaporkan ke Polda Lampung tanggal 5 agustus 2024 dan laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/334/VIII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG,” kata Afrintina Jumat 30 Agustus 2024, dilangsir teraslampung.com.
Pasca pelaporan itu, pada tangal 15 Agustus 2024 lalu kami mendapat informasi ada surat keterangan lidik dari pihak Polda Lampung. Kemudian tanggal 17 Agustus 2024, korban dipanggil ke Polda Lampung begitu juga dengan saksi-aksi dihadirkan untuk diperiksa dimintai keterangan (BAP). “Sementara ini, saksi ada dua yang dihadirkan dan kita juga belum tahu apakah ada saksi tambahan atau tidak nantinya. Kasusnya, saat ini masih proses penyelidikan,”ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2024, kata Afrintina, adanya permintaan mediasi dari pihak Polda Lampung, dimana mediasi itu diajukan oleh oknum Kades (terlapor) tersebut. “Kami jadi heran dan bertanya-tanya, karena inikan kasus pelecehan seksual kenapa harus ada mediasi dan permintaan mediasi itu Kamis 29 Agustus 2024 kemarin, tapi yang datang terlapor saja,” ungkapnya.
Sementara mengenai kronologi perbuatan asusila itu, Afrintina mengutarakan, kejadian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 lalu, dimana korban DS (22) warga Kabupaten Tanggamus yang bekerja sebagai sales produk alat terapi jenis sabuk sedang memasarkan produk alat terapi di Kantor Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
“Mulanya, korban mendatangi Kantor Desa Bangunan sekitar pukul 12.15 WIB untuk menawarkan alat produk terapi yang dibawanya kepada oknum Kades yang sedang berada diruangannya. Namun oknum Kades tidak mau ketika ditawarkan alat terapi,” kata dia.
Kemudian, lanjutnya, korban keluar ruangan oknum Kades dan saat itu korban dipanggil oknum Kades itu lagi untuk masuk ke ruangannya. Didalam ruangan itu, oknum Kades meminta tolong kepada korban untuk memijat kepalanya. Ketika sedang dipijat kepalanya, oknum Kades menarik korban dan memutarkan badan korban dengan mencium kening, bibir dan area sensitif korban lainnya.
Saat itu juga korban berontak mendorong badan oknum kades, dan korban langsung lari keluar ruangan oknum Kades sembari menangis. “Sementara baru itu keterangan yang kami dapat dari korban, karena akibat dari kejadian itu korban mengalami trauma sehingga saat ini kami (DAMAR) sedang melakukan pemulihan terhadap psilogis korban,”tukasnya.
Kabid Humas Polda lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus asusila tersebut, sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut. “Mohon waktu, kami cek dulu ya mengenai informasi laporan tersebut,”kata Umi melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.
Aksi Kades Bukan Pertama Kali
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Palas Bangunan, Zulkifli Zen kepada wartawan menyampaikan bahwa mengenai desas-desus kabar yang beredar di masyarakat, oknum Kepala Desa Palas Bangunan yang bernama Is tersebut memang berulang kali tertangkap warga sedang berbuat cabul dan kondisi ini yang membuat warga selalu resah.
Karena itu, Zulkifli Zen mengharapkan kepada Bupati Lampung Selatan atau melalui instansi terkait lainnya untuk dapat memeriksa, oknum Kepala Desa yang bersangkutan, karena secara moral prilakunya dianggap sudah mencoreng nama baik pejabat pemerintah serta menimbulkan rasa antipati dari warga.
“Kami mengharapkan tindakan tegas dari Bapak Bupati Lampung Selatan dan kepada Aparat Penegak Hukum juga diharapkan untuk tidak segan dalam menegakkan peraturan sekiranya mungkin ada intervensi dari oknum lain yang berupaya untuk melindunginya,” tegas Zulkifli Zen. (Red)