Kategori: Lampung Selatan

  • Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Lampung Selatan Kerap Fiktif dan Jadi Temuan BPK

    Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Lampung Selatan Kerap Fiktif dan Jadi Temuan BPK

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp82.666.352.636 atau 94,79 persen dari nilai anggaran sebesar Rp87.210.399.000. Namun terdapat temuan BPK yang mencatat bahwa banyak laporan perjas yang ternyat fiktif. Tidak melaksanakan perjas, namun dibayarkan dengan laporan palsu alias fiktif. Terutama di Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Selatan

    Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar dari tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah daerah yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain.

    Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya, menempuh ujian dinas atau ujian jabatan, penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan.

    Pelaksanaan perjalanan dinas Pemkab Lamsel diatur melalui Perbup nomor 1.1 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan dan besarnya biaya perjalanan dinas bagi pejabat, ASN, tenaga harian lepas sukarela, dan pihak lain di lingkungan Pemda Lamsel. Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2023, Pemkab Lamsel memberlakukan Perbup nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup nomor 1.1 tahun 2021.

    Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, dan wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Lampung diketahui. Pertama, belanja perjalanan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dilaksanakan.

    Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada DLH diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun biaya perjalanan dinas tetap dibayarkan. Realisasi atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut sebesar Rp12.577.728. Atas kondisi tersebut, telah dimintakan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.

    Pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas dan bersedia untuk melakukan pengembalian ke kas daerah. DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp12.577.728. Kedua, belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua OPD, yaitu Sekretariat Daerah dan DLH Lamsel.

    Untuk di Sekretariat Daerah, belanja perjalanan dinas pada Bagian Perencanaan dan Keuangan tidak sesuai kondisi senyatanya. Tim pemeriksa BPK melaksanakan prosedur cash opname pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah pada tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

    Hasil cash opname menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah memegang uang tunai masing-masing sebesar Rp15.002.000 dan Rp70.000.000.

    Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, uang tunai tersebut bukan merupakan bagian dari Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp85.002.000 merupakan uang sisa dari realisasi Belanja Perjalanan Dinas tahun 2023.

    Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tanggal 31 Maret 2024, diketahui bahwa sisa realisasi belanja Perjalanan Dinas tersebut merupakan pengembalian sejumlah uang oleh pelaksana perjalanan dinas kepada Kepala Subbagian Perencanaan di tahun 2023.

    Selanjutnya, kepala Subbagian Perencanaan menitipkan sejumlah uang kepada Bendahara Pengeluaran. Peruntukkan uang tersebut antara lain pembayaran utang kepada PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (PT ASDP), pemberian uang tunai kepada personel pada Bidang Perencanaan dan Keuangan.

    Selanjutnya, tim pemeriksa BPK melakukan penelusuran terhadap catatan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah untuk mengetahui rincian realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya di tahun 2023.

    Berdasarkan catatan Bendahara Pengeluaran dan analisis dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPTK mengelola uang sebesar Rp88.995.053. Berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban belanja tahun 2023, diketahui bahwa dana berupa kelebihan pembayaran atas belanja yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp88.995.053 merupakan kelebihan pembayaran belanja ATK sebesar Rp29.006.253 dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp59.988.800.

    Selanjutnya, diketahui bahwa uang tunai yang disimpan oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK yang ditemukan melalui cash opname sebesar Rp85.002.000 merupakan bagian dari uang sebesar Rp88.995.053 yang belum dibelanjakan per tanggal 6 dan 7 Maret 2024. Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah telah menyetorkan uang tersebut sebesar Rp85.002.000 ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Maret 2024. Sehingga kelebihan pembayaran belanja yang belum disetorkan ke Kas Daerah adalah sebesar Rp3.993.053.

    Pemeriksaan lebih lanjut terhadap catatan yang diselenggarakan oleh Bendahara Pengeluaran, wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, dan analisis dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran mengelola kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp62.754.000,00.

    Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tersebut merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban pada bulan Mei sampai Desember 2023. Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp66.747.053 sesuai STS tanggal 23 dan 24 April 2023.

    Kemudian, ada belanja perjalanan dinas pada Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp28.019.999. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bagian Protokol) Sekretariat Daerah tahun 2023, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas atas personil yang sebenarnya tidak berangkat sebesar Rp28.019.999.

    Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdri. PR dan Sdri. SA selaku staf pada Bagian Protokol, diketahui bahwa Sdri. SA mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dan Sdri. PR mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota.

    Pelaksana perjalanan dinas yang tidak berangkat menyerahkan kembali realisasi perjalanan dinas kepada Sdri. PR dan Sdri. SA secara tunai, setelah Bendahara Pengeluaran mem-payroll uang perjalanan dinas kepada masing-masing pelaksana di Bidang Protokol.

    Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 25 April 2024 sebesar Rp28.019.999. Untuk realisasi penginapan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada DLH sebesar Rp6.061.500.

    Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan menunjukkan terdapat tiga orang pelaksana perjalanan dinas pada yang secara nyata tercatat tidak menginap di hotel dengan nilai sebesar Rp6.061.500.

    Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas pada DLH. Pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak menginap di hotel. Pelaksana perjalanan dinas bersedia untuk melakukan pengembalian ke Kas Daerah. DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp6.061.500.

    Permasalahan di atas mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup tidak akuntabel. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretaris Daerah belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada organisasi terkait.

    PPTK dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan terkait perjalanan dinas; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan secara tertib atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

    Untuk diketahui, realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung. Pemkab Lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp630.361.501.086 dan telah direalisasikan sebesar Rp596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran. (Red/*)

  • Anggaran ATK Setda Lampung Selatan Rp1,7 Miliar Jadi Bancaan Pejabat?

    Anggaran ATK Setda Lampung Selatan Rp1,7 Miliar Jadi Bancaan Pejabat?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Anggaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Sekrtaritan Daerah (Setda) Pemda Lampung Selatan, Rp1,7 miliar atau Rp1.724.650.100, tahun 2023 diduga dijadikan lahan bancaan para pejabat di Setda Lampung Selatan. Dari realisasi anggaran 39 paket belanja Alat Tulis Kantor Rp1,4 miliar, dan 42 paket belanja kertas dan cover Rp413 juta sarat dengan korupsi dan melanggar peraturan, dan masuk dalam LHP BPK RI.

    Atas temuan itu, Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengusut temuan yang merugikan keuangan negara tersebut, ”Cara-cara seperti ini sangat merugikan masyarakat Lampung Selatan, dan saya yakin dengan Kajati yang baru ini, Bapak Kuntadi adalah jagonya mengungkap kasus Korupsi, karena sudah banyak kasus-kasus besar yang sudah menjadi tersangka saat beliau di Kejaksaan Agung,” kata Panji, Minggu 1 September 2024.

    Menurut Panji, berdasarkan temuan dokumen anggaran yang ada adalah menunjukkan realisasi anggaran 39 paket belanja Alat Tulis Kantor Rp1.462.502.900 dan 42 paket belanja kertas dan cover Rp413.107.200 itu sarat dengan korupsi kolusi dan nepostime (KKN).

    ”Anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor di Setdakab Lampung Selatan tersebut melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022,” ujar Panji.

    Dalam peraturan tersebut, kata Panji, penetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp59.170.000 satker pertahun. Sementara Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp1.480.000 per tahun.

    “Nah, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Setdakab Lampung Selatan diketahui didukung oleh Sumber Daya Manusia sekitar 102 orang pegawai. Sesuai SBM 2023, seharusnya sudah paling banyak anggaran belanja alat bahan untuk kegiatan Kantor di Setdakab Lamsel hanya Rp150.960.000 pertahun,” katanya.

    Dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Elektronik (SPBE) pihak Setdakab Lampung Selatan seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. ”Kami berharap kepada Bapak Kajati Kuntadi selaku Kajati Lampung yang baru, agar dapat menunjukkan kinerjanya untuk menegakkan hukum di Provinsi Lampung setegak tegaknya dan dapat segera menindaklanjuti akan dugaan KKN di Sekretariat Daerah Lampung Selatan tersebut,” harapnya.

    Belum ada penjelasan resmi dari pihak Setda Lampung Selatan terkait dugaan KKN anggaran Rp1,7 miliar itu. “Itu urusan bagain umum. Atau bagian perlengkapan. Bukan di Sekda mas,” kata petugas di lobi Sekda Lampung Selatan. (Red)

  • TEKAB 308 Polda Lampung: Garda Terdepan Perangi Kejahatan

    TEKAB 308 Polda Lampung: Garda Terdepan Perangi Kejahatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung merayakan HUT ke-9 TEKAB 308 dengan meluncurkan sebuah buku yang ditulis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold E.P. Hutagalung.

    Buku ini dihadirkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pencapaian TEKAB 308 dalam menjaga keamanan Lampung.

    Mengusung tema “TEKAB 308 HEBAT LAMPUNG AMAN,” buku ini mengisahkan perjuangan tim dalam memberantas kejahatan.

    TEKAB 308 dibentuk pada 30 Agustus 2015, terinspirasi oleh gugurnya Bharada Jefri Saputra.

    Momen ini menandai komitmen Polda Lampung di bawah kepemimpinan Brigjen Pol (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H., untuk melawan kejahatan dan melindungi masyarakat. Angka “308” diambil dari tanggal dan bulan pembentukan tim ini (30 Agustus).

    TEKAB 308 dikenal sebagai unit elit yang terdiri dari personel dengan keahlian khusus dan keberanian luar biasa.

    Dengan simbol serigala yang melambangkan keberanian dan ketangguhan, TEKAB 308 berperan sebagai ujung tombak Polda Lampung dalam menangani kejahatan jalanan dan kasus-kasus menonjol lainnya.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa, telah banyak kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat diungkap oleh Tekab 308.

    “TEKAB 308 telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.” ujar Irjen Pol Helmy di Mapolda Lampung, Jum’at (30/8/2024).

    “Dibentuknya tim ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam merespons kejahatan dengan lebih cepat dan tegas.” tambahnya.

    Kombes Reynold E.P. Hutagalung juga menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme dalam setiap tindakan.

    “TEKAB 308 adalah bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memberantas kejahatan. Tugas kita adalah memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ungkapnya.

    Dengan bertambahnya usia, TEKAB 308 terus beradaptasi dengan tantangan baru dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum.

    Tekad mereka tetap kokoh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung, menjadikan Lampung aman dari ancaman kejahatan. (Red)

  • Pemerintah Harus Buka Mata, Respiyanah Warga Karang Pucung Lamsel Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

    Pemerintah Harus Buka Mata, Respiyanah Warga Karang Pucung Lamsel Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kondisi rumah salah satu warga Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan bernama Respiyanah (34) terbilang sudah tak layak huni. Dinding bilik dan tiang penyangga yang terbuat bambu tampak sudah rapuh. Atap rumah juga terlihat banyak yang bolong. Parahnya lagi, kondisi rumah Respiyanah juga tampak miring lantaran komponen rumah banyak yang lapuk.

    Respiyanah tinggal bersama sang buah hati yang masih berusia enam tahun. Sementara suaminya merantau di luar kota mencari penghasilan dengan menjadi buruh serabutan. “Suami saya Agus, sebagai kepala keluarga bekerja menjadi buruh bangunan di luar kota jika tetep di kampung ga pernah ada kerjaan harus keluar kota,” ujar Respiyanah saat dikunjungi sinarlampung di kediamannya, Kamis, 29 Agustus 2024.

    Gaji sebesar Rp750 ribu yang Respiyanah terima setiap bulan dari bekerja sebagai petugas kebersihan sekolah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gajinya itu tentu tidak bisa mewujudkan keinginannya untuk memperbaiki apalagi membangun rumah tempat tinggal Respiyanah bersama keluarga.

    “Dengan upah yang saya dapat hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari dan suami saya pergi merantau jika di kota ada pekerjaan diajak temen kerjanya, kalo ga ada yang mengajak, ya dia menganggur di rumah. Mau bagaimana lagi saya belum mampu membangun rumah saya karena keadaan ekonomi,” keluhnya.

    Dengan kondisinya saat ini, Respiyanah sangat mendambakan tempat tinggal yang lebih layak. Bertahun-tahun ia mengharapkan bantuan bedah rumah dari pemerintah namun hingga kini belum juga terwujud.

    “Saya berharap pemerintah memberikan bantuan agar saya bisa mempunyai rumah yang layak huni karna rumah ini memang sudah ga layak namun karna ekonomi yang ga memungkinkan untuk kami memperbaiki sendiri,” harapnya. (Waluyo)

  • Kenakan Pakaian Couple, Nanang-Beriman Daftar ke KPU

    Kenakan Pakaian Couple, Nanang-Beriman Daftar ke KPU

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pasangan bakal calon bupati (cabub) dan calon wakil bupati (cawabup), Nanang Ermanto dan Antoni Imam (Nanang-Beriman) resmi mendaftar ke KPU Lampung Selatan sebagai cabub-cawabup di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2024.

    Iring-iringan ribuan simpatisan dan pendukung Nanang-Beriman mengawal proses pendaftaran mulai dari Kantor DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan menuju KPU, Kamis pagi, 29 Agustus 2024.

    Saat mendaftar, Nanang-Beriman kompak memakai pakaian berwarna hitam putih. Baju berlengan panjang warna putih dipadu celana hitam, dilengkapi dengan peci berwarna hitam di kepala.

    “Alhamdulillah, terima kasih kepada Allah SWT, pada hari ini tanggal 29 pukul 9, kami berdua, Nanang-Antoni Imam bisa mendaftar ke KPU. Saya bukan pekerja borongan, saya adalah pemimpin, nggak perlu target, tapi saya perlu menang,” tegas Nanang Ermanto saat konferensi pers di KPU.

    Selain ribuan pendukung, simpatisan serta relawan dari PDI Perjuangan dan PKS sebagai partai pengusung, pendaftaran Nanang-Beriman juga diwarnai dengan atraksi lintas budaya.

    Pertunjukkan Tarian Barong kebudayaan asli Bali, Barongsai dari negeri tirai bambu, hingga pentas musik Gambus Lampung turut mengiringi proses pendaftaran Nanang-Beriman ke KPU.

    Terpisah, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, Nanang-Beriman merupakan pasangan cabup-cawabup kedua yang mendaftar ke KPU Lampung Selatan.

    Sebelumnya, pasangan cabup-cawabup Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar (Egi-Syaiful) juga telah resmi mendafatr ke KPU Lampung Selatan, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

    Ketua KPU yang akrab disapa Aan ini menyebut, tahapan pendaftaran tersebut meliputi penyerahan dokumen syarat pencalonan yang akan diperiksa dan diverifikasi oleh Tim KPU Lampung Selatan.

    “Dokumen yang diserahkan akan langsung diperiksa, tetapi proses verifikasinya nanti menyusul. Hasilnya akan kami umumkan setelah semua tahapan selesai,” kata Aan. (Rls/*)

  • Proyek Pembangunan Gedung SD di Disdik Lampung Selatan Tahun 2023 Jadi Bancaan Korupsi Terdata di LHP BPK

    Proyek Pembangunan Gedung SD di Disdik Lampung Selatan Tahun 2023 Jadi Bancaan Korupsi Terdata di LHP BPK

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kualitas proyek pengerjaan rehab hingga pembangunan ruang kelas sekolha dasar di Lampung Selatan amburadul. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor: 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, mencatat dari sembilan paket saja ada kerugian uang negara sebesar RP243,2 juta (Rp243.288.040,60).

    Baca: Unjukrasa di Pemda Lampung Selatan Aliansi Perang Desak Usut Korupsi Anggaran Enam Dinas Ratusan Miliar

    Baca: Proyek Rehab Ruang Guru Kepala Sekolah dan TU SMP Negeri 2 Sragi Lampung Selatan Rp666,8 Juta Gunakan Barang Bekas?

    Data LHP BPK mencatat dari satu pekat terjadi dugaan penyimpangan hingga 10 sampai 20 persen dari nilai anggaran. Belum terperinci soal kualitas bangunan. Berikut daftar proyek dan pelaksanya:

    1. Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN Banjar Agung yang dikerjakan CV PS dengan nilai kontrak Rp233.290.671,38, diketahui terjadi kurang volume Rp2.569.305,22, dan tidak sesuai spesifikasi Rp3.054.643,35. Total kelebihan pembayaran atas penyimpangan yang terjadi sebanyak Rp5.623.948,57.

    2. Pembangunan ruang laboratorium komputer di SMPN 3 Natar yang ditangani CV RJ dengan nilai kontrak Rp357.537.360,42 pun terdapat kurang volume Rp1.916.770,08, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp7.621.356,44. Atau total penyimpangannya Rp9.538.126,52.

    3. Pembangunan ruang guru di SDN Banjar Agung yang ditangani CV RRR dengan nilai proyek Rp242.308.830,66 terjadi kurang volume Rp875.047,80, dan tidak sesuai spesifikasi Rp6.131.765,81. Total yang harus disetor ke kas daerah Rp7.006.813,61.

    4. Pembangunan ruang guru SDN 1 Jati Indah yang ditangani CV TG juga bermasalah. Kekurangan volume senilai Rp4.577.481,11 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp3.479.520,33 dari nilai kontrak Rp241.749.460,84, penyedia jasa konstruksi tersebut harus mengembalikan Rp8.057.001,44.

    5. Pembangunan ruang UKS SMN 3 Natar dengan nilai kontrak Rp263.732.402,35 yang dikerjakan CV JP terjadi kekurangan volume Rp11.317.643,04, dan tidak sesuai spesifikasi Rp3.731.500,67. Dengan demikian, pelaksana pekerjaan harus mengembalikan ke kas daerah Pemkab Lamsel sebesar Rp15.049.143,71.

    6. Pembangunan ruang perpustakaan SDN Banjar Agung kekurangan volume Rp206.295,01, dan tidak sesuai spesifikasi Rp3.748.413,22 dari nilai kontrak Rp153.714.580,43. Akibatnya CV RJ sebagai pelaksana wajib mengembalikan ke kas daerah Rp3.954.708,23.

    7. Rehab ruang kelas SDN 1 Jati Indah yang ditangani CV Rkm dengan kontrak Rp 712.595.682,13 juga mengalami kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12.162.387,69, dan tidak sesuai spesifikasi Rp28.446.662,22. Karenanya, dana sebanyak Rp40.609.049,91 harus dikembalikan ke kas daerah.

    8. Rehab ruang kelas SDN Banjar Agung meninggalkan kekurangan volume Rp2.751.334,40, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp51.509.883,76. CV RRR yang menangani proyek senilai Rp1.241.867.742,15 itu wajib mengembalikan ke kas daerah atas kelebihan pembayarannya sebesar Rp54.261.218,16.

    9. Rehab ruang kelas di SMPN 3 Natar yang dikerjakan CV AFP dengan kontrak senilai Rp1.384.080.746,68 diketahui kurang volume Rp53.875.878,17, dan tidak sesuai spesifikasi Rp45.312.152,28. Tak ayal, penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp99.188.030,45.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan, untuk memerintahkan Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengembalikan kerugian negara atas penyimpangan pekerjaan di Disdikbud Lampung Selatan sebesar Rp243.288.040,60, untuk dikembalikan ke kas daerah. Kepala Disdikbud Lampung Selatan belum merespon konfirmasi wartawan. (red)

  • Oknum ASN Lampung Selatan Empat Bulan Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian?

    Oknum ASN Lampung Selatan Empat Bulan Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ramai jadi gunjingan, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemda Lampung Selatan inisial AN sudah lebih dari empat bulan tidak pernah masuk kerja. Ironisnya AN yang sebelumnya diketahui bertugas di Sat Pol PP Lampung Selatan itu tetap rutin menerima gaji, dan tidak pernah mendapat tindakan, baik peringatan ataupun pemeriksaan oleh Inspektorat.

    Kabar lain menyebutkan, AN juga menjadi saksi mahkota kasus dugaan korupsi insentif Sat Pol PP yang sedang di usut Kejari Lampung Selatan. “Harusnya, jika sudah empat bulan tidak masuk kerja, ASN inisial AN itu bisa saja terancam di pecat. Tapi hebat juga tidak ada peringatan, atau pemeriksaan dari atasnnya. Inspektorat, BKD sepertinya santai. Malah gajian rutin terus berjalan,” kata anggota Peradi Lampung Selatan Adiyana kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2024 siang.

    Menurut Adiyana, seharusnya pihak inspektorat Lamsel maupun pihak BKD Lampung Selatan sudah dapat mulai menerbit surat peringatan ke ASN yang sudah selama empat bulan ini tidak masuk kerja. “Tapi, sebaliknya kabar yang saya dapatkan ASN berinisial AN itu, masih tetap menerima gajih tepat waktu dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak terkait. Ini ada apa dan sangat aneh. Oknum ASN inisial AN ini sepertinya mendapatkan perlakuan istimewa,” katanya.

    Kepala Satuan Pol PP Pemkab Lampung Selatan Maturidi Ismail mengatakan bahwa AN tidak lagi berdinas di Kantor Sat Pol PP Lampung Selatan. “Sudah tidak di Pol PP lagi. Tapi, sudah pindah tugas di Kantor Arsip dan Perpustakaan Lampung Selatan,” kata Maturidi, saat berjumpa wartawan di halaman Masjid Agung Kalianda.

    Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Lampung Selatan, Darmawan sedang tidaka ada di tempat. Pegawai dikantor itu menyebutkan Darmawan sedang dinas luar. Hal yang sama saat konfirmasi ke Inspektorat Lampung Selatan. Plt Inspektorat Lampung Selatan Aris Wandi tidak ada di tempat. (Red)

  • Sudah Periksa 33 Saksi Penyidikan Kasus Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan Masih Tunggu Audit BPKP?

    Sudah Periksa 33 Saksi Penyidikan Kasus Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan Masih Tunggu Audit BPKP?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penyidikan kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan, yang ditangani sejak Januari 2024 lalu, masih berjalan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tim Penyidik Kejari Lampung Selatan sudah memeriksa ekitar 33 saksi. Dan dalam kasus yang menyeret nama Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi ini, Penyidik menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

    Baca: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan Rp10 Miliar Tunggu Hasil Audit

    Baca: Dugaan Korupsi Rp10 Miliar Insentif Satpol PP Lampung Selatan 18 Orang di Periksa, Tersangka Tunggu Hitung Kerugian Negara 

    “Nantinya BPKP akan merinci jumlah kerugian negara dari penggunaan anggaran intensif Pol PP itu. Ada 23 saksi yang sudah diperiksa. Kalo pemeriksaan sementara sudah. Selanjutnya kami menunggu hasil dari BPKP,” kata Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis, Selasa 27 Agustus 2024.

    Volanda menyebut Kejari Lampung Selatan sudah cukup lama menangani dugaan korupsi intensif tersebut. “Dari tanggak 10 Januari 2024 kami sudah ekspose ke BPKP untuk minta PKKN ke BPKP dan tim BPKP baru turun klarifikasi saksi-saksi pada 8-12 Juli 2024,” ujarya.

    Kasus dugaan korupsi insentif Sat Pol PP itu juga masuh dalam LHP BPK. BPK merekomendasikan agar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memerintahkan Kepada Satpol PP untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran.

    Apalagi hasil Pemeriksaan BPK pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan terdapat temuan mencapai ratusan juta pada tahun 2023. Temuan itu pada anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp2.8 miliar lebih (98,51% dari anggaran).

    Realisasi tersebut antara lain sebagai pembayaran insentif personel pada Satpol PP. Selama tahun 2023, realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP adalah sebesar Rp2,7 miliar lebih.

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui analisis dokumen, wawancara dengan Kasatpol PP, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan Tahun 2023, Bendahara Pengeluaran Tahun 2023, dan staf Bidang Trantibum, staf Sekretariat Satpol PP, serta penelusuran berita secara daring.

    Hasinya menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. “Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya minimal sebesar Rp278 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.

    Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, serta Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD.

    Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melaluipayroll ke rekening masing- masing Ketua Unit/Anggota Unit. Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mem-payroll-kan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.

    Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

    Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 BPK tidak memperoleh tanda terima insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024.

    Berdasarkan penjelasan menyatakan pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada unit patroli dan unit lainnya “dititipkan” kepada enam rekening personel Satpol PP. Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum.

    Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).

    Kemudian IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP, penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel IMD.

    IMD melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum. Berdasarkan petikan LHP BPK Kepala Bidang Trantibum, My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.

    “Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP, yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari-Mei 2023 minimal sebesar Rp278 juta lebih,” tulis petikan LHP BPK RI.

    Ini menunjukkan bahwa terdapat uang kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp278 juta lebih. Selain itu, terdapat titipan GU yang di-payroll-kan kepada Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14 juta lebih.

    Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278 juta lebih.

    “Ini disebabkan, Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat; dan PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” petikan LHP BPK RI.

    Sementara Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturudi Ismail mengakui jika soal temuan LHP BPK RI Lampung sedang dalam proses di aparat hukum. Dan pihaknya masih berupa mengembalikan temuan LHP BPK tersebut. “Masalah tersebut masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Kalianda. Dan pengembalian masih Diupayakan,” katanya, Jumat 23 Agustus 2024. (Red)

  • Soal Proyek Rehab Gedung SD Negeri 1 Banjarsari Asal Jadi, PPK Tegur Pelaksana

    Soal Proyek Rehab Gedung SD Negeri 1 Banjarsari Asal Jadi, PPK Tegur Pelaksana

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Selatan, Ahyar Azis mengaku telah menegur pelaksana (kontraktor) rehab gedung SD Negeri 1 Banjarsari yang diduga asal jadi.

    Teguran itu disampaikan Ahyar setelah munculnya pemberitaan soal ketidakberesan proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Banjarsari di sinarlampung.co.

    “Saya sudah mendapat berita yang ditayangkan media sinarlampung tentang tembok yang belum di plester sekarang udah di plester oleh pekerja barusan tadi,” katanya.

    Ahyar mengatakan, adanya ketidakberesan dalam pekerjaan bukan unsur kesengajaan, melainkan kesalahan dan kelalaian pekerja.

    “Saya marah kemarin, ini bukan unsur kesengajaan ternyata ini kesalahan pekerja yang di bawah tidak melihat skema gambar atau RAB, ini sudah saya klarifikasi,” tambahnya.

    Berita Terkait: Anggaran Ratusan Juta, Rehab Gedung SD Negeri 1 Banjarsari Dikerjakan Asal Jadi?

    Sementara terkait pemasangan plafon, Ahyar Azis juga sudah menyampaikan teguran dan berkoordinasi dengan pengawas.

    “Untuk tulang-tulang plafon itu sudah saya tegur, saya sudah koordinasi dengan pengawasnya yang pertama itu pemasangan tidak mengurangi volumenya,” tambahnya.

    “Jadi alasannya, jika berdiri sekrup itu ga nembus. sekrup itu tembus biar lebih kuat berdasarkan pengalaman pekerja di lapangan, dan menurut logika saya itu benar juga jika berdiri sekrup nya itu kan ga panjang jadi kurang kuat,” jelasnya.

    Terkait pemasangan holo baja ringan kurang pas, Ahyar Azis mengatakan tidak masalah asalkan tidak mengurangi volume bangunan. “Yang penting tidak mengurangi volumenya itu poin nya dari saya,” pungkasnya.

    Di sisi lain, selain proyek diduga dikerjakan asal jadi, pihak sekolah memprotes adanya atap bercelah di ruang guru. Sehingga dikhawatirkan terjadi kebocoran saat hujan.

    “Atapnya itu terlihat bocor yang di ruang guru apa nanti ga bocor kalo ada hujan dan ga cepat hancur plafonnya,” ujar narasumber. (WO/Red)

  • Kadis PUPR Lampung Selatan Hasbi Aska Dilaporkan Ke Polda Kasus Uang Proyek?

    Kadis PUPR Lampung Selatan Hasbi Aska Dilaporkan Ke Polda Kasus Uang Proyek?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Drs. Hasbie Azka, dilaporkan ke Polda Lampung, terkait dugaan penipuan, karena tidak membayarkan upah dan uang penggati pekerjaan proyek jalan Rp2,85 miliar, untuk proyek pembukaan jalan sepanjang 3,1 Km. Uang harus diganti hanya Rp249 juta, namun sejak tahun 2016 hingga kini tidak juga dibayarkan.

    Baca: Kejati Terus Dalami Dugaan Korupsi PEN Rp40 Miliar Dinas PUPR Lambar, Kadis Ansari Sudah Kembalikan Ganti Rugi?

    Baca: Proyek Rp45 Miliar Dinas PUPR Lampung Selatan Asal Jadi, Meski Rusak Tetap PHO?

    Baca: Puluhan Rekanan Protes Dugaan Kongkalikong Tender Dinas PUPR Lampung Selatan

    Pelapor atas nama Yusnadi mengatakan pada tahun 2016, Drs Hasbie Azka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat. Dia memanggil Yusnadi dan memerintahkannya untuk mengerjakan proyek pembukaan badan jalan sepanjang 3,1 kilometer di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. “Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,85 miliar, dengan perjanjian bahwa saya akan menerima gaji bulanan serta fee setelah pekerjaan selesai,” kata Yusnadi, di Polda Lampung.

    Menurut Yusnadi, di awal proyek, Hasbie memberikan uang sebesar Rp140 juta untuk memulai pekerjaan. Setelah sekitar satu bulan, Yusnadi melaporkan kepada Hasbie bahwa dana tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pekerjaan.

    Mendengar itu, Hasbie meminta Yusnadi untuk mencari dana talangan agar pekerjaan bisa diselesaikan. “Namun, setelah proyek selesai, janji Hasbie untuk mengganti dana talangan dan memberikan fee tidak pernah terwujud hingga saat ini. Saya nuntut hak, dan baya pengganti dana talangan dan pembayaran fee,” katanya.

    “Saya juga meminjam orang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Total dana talangan sebesar 249 juta rupiah. Sekarang Hasby Azka menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan,” katanya.

    Proyek PUPR Lampung Selatan Banyak Dikerjakan Sendiri?

    Sementara informasi lain menyebutkan, pola yang dilakukan Hasby Azka, sama dengan sat di PUPR Pesisir Barat. Saat menjabat Kepala Dinas PUPR, banyak proyek bernilai miliaran yang dikerjakan sendiri dengan meminjam perusahaan kerabat dan keluarga.

    “Dia memang begitu polanya. Proyek dikerjakan sendiri. Perusahaan yang banyak masuk dari Way Kanan. Wajar di Lampung Selatan didemo orang. Cek saja perusahaan-perusahaan pemenang tender di Lampung Selatan itu,” kata Sumber di Lampung Selatan.

    Didemo Rekanan

    Puluhan kontraktor dan aktivis tergabung Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) unjukrasa di depan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Selasa 30 Juli 2024. Mereka menyampaian orasi berlanjut kegagalan mediasi karena bersitegang soal jumlah perwakilan pendemo.

    Massa menggelar orasi dan spanduk berisi keluhan dan tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hasbi Aska. Massa menyampaikan aspirasi Hasbi kenyang, kami lapar, jangan tutup mata pada infrastruktur Lampung Selatan, punya lumbung tapi lapar di rumah sendiri, dan memperingati 6 tahun Operasi Tangkap Tangan mantan kadis PU ditangkap.

    Kontraktor orasi bergantian menyampaikan aspirasi yaitu Fahrudin Ali Hasan, Herman, dan Saifun Naim. Para kontraktor menuntut pemberdayaan setelah merasa dimarjinalkan di daerah sendiri. Mereka menuding Dinas PUPR Lampung Selatan justru mengakomodasi kontraktor dari wilayah lain seperti Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus, dan Bandar Lampung.

    Kepala Dinas PUPR dianggap semena-mena terhadap kearifan lokal yaitu pengusaha atau rekanan Lampung Selatan. Herman menyampaikan rekanan berunjuk rasa hari ini karena merasa tidak diperhatikan. Sejak Hasbi Aska menjabat kepala Dinas PUPR, rekanan lokal tidak pernah mendapatkan pekerjaan. Kontraktor menuntut kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dicopot.

    Penyampaian aspirasi berjalan lancar. Perwakilan pendemo diajak mediasi. Baru masuk ruangan terjadi perdebatan panas setelah Kepala Dinas PUPR Hasbi Aska menolak karena peserta terlalu ramai. Masuknya awak media di ruang mediasi rupanya menjadi pangkal perselisihan.

    Hasbi Aska menuding kontraktor atau rekanan salah alamat berunjuk rasa di kantornya seraya membeberkan soal sistem atau prosedur lelang proyek. Proses ini bisa dipantau siapapun dan dari manapun karena menggunakan sistem online. Dengan prosedur tersebut, Dinas PUPR tidak punya wewenang membagi-bagi proyek. (Red)