Kategori: Lampung Selatan

  • Empat Karyawan PT Karya Prima Sentoso Abadi Tertimbun Tumpukan Triplek, Satu Tewas

    Empat Karyawan PT Karya Prima Sentoso Abadi Tertimbun Tumpukan Triplek, Satu Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kepala Bagian Ekspor, Pabrik Triplek PT Karya Prima Sentosa Abadi (KPSA) Tunggono, tewas tertimpa robohnya tumpukan triplek di lokasi pabrik yang ada di Beranti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara tiga karyawan lainnya, cidera berat, dan dirawat di RS Natar Medika, Selasa 24 Juni 2025.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, hari itu Tunggono memeriksa produksi pemuatan triplek yang dimasukkan ke dalam kontainer bersama tiga rekannya yaitu Opik, Faisal, dan Puji. Tiba-tiba, triplek longsor menimbun mereka. Para korban tak bisa menyelamatkan diri keluar kontainer karena ada forklift yang parkir di depan pintu pintu keluar kontainer.

     

    Para korban kemudian dievakuasi ke RS Natar Medika. Tunggono akhirnya meninggal dunia dengan kepala dan tubuh luka-luka. Pukul 16.00, tanpa dilakukan visum dan otopsi jasad Tunggono langsung dibawa kerumah duka di Kampung Halamannya, di Provinsi Jambi. Sementara tiga rekan kerjanya masih dalam pengobatan di Lantai 5, Kamar 409, RS Natar Medika.

     

    Pemilik perusahaannya PT Karya Prima Sentosa Abadi (KPSA) Arpin Sutanto yang dihubungi wartawan belum merespon. Dihubungi di kantornya di Jaln Raden Inten No 100 Tanjungkarang. Arpin Sutanto sedang tidak ada di tempat. Petugas di kantornya menyebut Bos Arpin sedang berada di China. 

     

    Untuk diketahui, selain bisnis kayu lapis, Arpin Sutanto yang juga adalah penguasa (vendor) suplai barang ke PTPN 7 sejak hampir 50 tahun tak tergantikan. PT KPSA juga memproduksi kayu lapis, dengan bahan baku kayu karet yang diperoleh dari PTPN 7 yang terus menerus melakukan peremajaan/replanting kebun karetnya. (Red)

     

  • Modus Jasa Paranormal Pria Asal Pati Bawa Kabur Puluhan Gram Emas Milik Pensiunan ASN Lampung Selatan

    Modus Jasa Paranormal Pria Asal Pati Bawa Kabur Puluhan Gram Emas Milik Pensiunan ASN Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Berlagak seperti paranormal dengan kemampuan mengobati orang, pria berinisial MAF (27) memperdaya seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalianda, Lampung Selatan. Korban dirugikan hingga Rp250 karena emas dan berliannya di bawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, dan kini ditahan di Polres Lampung Selatan.  

     

    Kasat Reskrim Polres  Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku inisial MAF (37) dengan tipu daya telah menipu seorang pensiunan PNS dan membawa kabur emas senilai Rp250 juta. Aksi tipu muslihat pelaku dilakukan dengan berpura-pura sebagai dukun yang mengklaim bisa menyembuhkan suami korban dari penyakit stroke. 

     

    Kasus ini bermula saat korban, SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, menghubungi pelaku pada November 2024 untuk meminta bantuan pengobatan alternatif. Pada 3 Desember 2024 malam, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebotol minyak yang disebutnya sebagai media pengobatan, dan meminta uang tambahan sebesar Rp4,2 juta.

     

    Kemudian pelaku berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah dan mengeluarkan jarum emas dari mulutnya. Padahal semua itu merupakan rekayasa pelaku yang memang sudah direncanakan. “Pelaku mengatakan bahwa penyakit berat suami korban hanya bisa disembuhkan jika menggunakan media emas,” ujar Kasat, kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025. 

     

    Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan berupa 85 gram emas murni dan liontin berlian. Pelaku mengklaim emas tersebut harus dibawa ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan dari unsur gaib. Namun, hingga kini emas tak pernah kembali. Belakangan diketahui, pelaku menjual emas itu seharga Rp97,75 juta dan menggunakannya untuk biaya pernikahan. 

     

    Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Unit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan pelacakan. Pada 17 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati. 

     

    Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk empat nota pembelian emas, surat perjanjian, serta barang-barang pribadi pelaku seperti mukena emas, sarung BHS, kopiah, dan baju koko bermotif batik. “MAF kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Pelaku menggunakan rangkaian tipu muslihat yang dikemas sebagai pengobatan spiritual, padahal tujuannya murni untuk mengelabui korban demi keuntungan pribadi,” kata Indik Rusmono. (Red)

     

  • Sikap Tegas dan Terukur AKBP Toni Kasmiri Sangat Didambakan Masyarakat

    Sikap Tegas dan Terukur AKBP Toni Kasmiri Sangat Didambakan Masyarakat

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pergantian Jabatan Kapolres Lampung Selatan yang akan diemban AKBP Toni Kasmiri menjadi angin segar bagi masyarakat Lampung Selatan, yang menginginkan tindakan nyata dalam membarantas Korupsi dan kejahatan, salah satunya mafia tanah yang kerap menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

     

    “Sosok AKBP Toni Kasmiri putra asli Lampung yang bersikap tegas dan terukur dalam menangani perkara sudah teruji, tentunya harapan besar bagi masyarakat dapat membaratas korupsi dan mafia tanah di Lampung Selatan,” kata Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan Gandi Yusnadi, kamis (26/6/2025).

     

     

    Gandi mengungkapkan keberanian Putra Lampung AKBP Toni Kasmiri yang sempat viral di media sosial membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ketika eksekusi puluhan rumah di Dukuh Pakis, Rabu (9/8/2023), sangat didambakan masyarakat Lampung Selatan dalam menegakan hukum yang dinilai tidak pandang bulu, siapa yang membekingi kejahatan akan diberikan tindakan terukur.

     

    “Sikap tegas AKBP Toni Kasmiri membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ketika Ekskusi tanah yang sudah inkrrah dari PN Surabaya Bersama FORKOMiNDA surabaya, mengeksekusi puluhan, merupakan tindakan terukur saat menjalankan tugas sebagai penegak hukum, masyarakat Lampung Selatan sangat membutuhkan sosok polisi yang berani dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang lemah,” ujar Gandi.

     

    Gandi menyatakan, selain itu keberanian AKBP Toni Kasmiri sudah teruji, sikap tegas dan tak pandang bulu ketika itu AkBP Toni menjabat Kepala Bagian (Kabag) Operasional di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. diberi amanah untuk menangani keamanan sidang kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan di PN Surabaya pada Januari 2023.

     

    “Sikap berani dan tegas AKBP Toni Kasmiri juga dilakukan ketika dalam menyelesaikan dan mengamankan proses sidang kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.” Ungkap Gandi.

     

    Bukan hanya itu, jabatan strategi sempat diemban AKBP Toni Kasmiri sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jatim, kemudian menjabat sebagai Gadik Madya Tingkat VI SPN Polda Jatim

     

    AKBP toni Kasmiri meniti Karir kepolisian dimulai sejak tahun 2004, ketika Toni lulus Akademi Kepolisian (Akpol).

     

    Toni beserta rekan-rekannya dari Inspektur Polisi Dua di Akpol 2004 dikenal dengan sebutan Batalyon Tatag Trawang Tungga.

     

    Dilansir dari website Polri.go.id, Toni pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resort Malang saat masih berpangkat Komisaris Polisi. Kemudian, di tahun 2018 Toni mengemban amanah sebagai Wakapolres Pulau Morotai, Maluku Utara. Lalu tahun 2022, Toni dipercayakan menjadi Kasubdit 3 di Ditresnarkoba Polda Jatim. (*)

  • Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

    Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung menahan dan menetapkan tersangka keada mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs), Rabu 25 Juni 2025.

     

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah seluas 1,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung. 

     

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, mantan Kepala BPN dan PPAT ditetapkan penyidik Kejati Lampung sebagai tersangka mafia tanah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

     

    “Setelah enam jam diperiksa oleh tim penyidik, pada hari ini tim penyidik langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Kementerian Agama, ” Kata Armen Wijaya, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ricky Ramadhan, dalam keterangan persnya. 

     

    “Tersangka LKM merupakan mantan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan tersangka TRS, adalah PPAT di Lampung Selatan,” Tambah Armen Wijaya.

     

    Armen menyebutkan bahwa negara telah dirugikan. Berdasarkan perhitungan hasil audit BPKP Provinsi Lampung kerugian negara sebesar Rp54 milyar lebih, dan bidang tanah yang dialihkan seluas 1,7 hektar melalui penerbitan akta palsu sehingga aset tersebut beralih kepada seseorang dengan 1 sertikat (SHM).

     

    “Adapun ke dua tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yaitu untuk tersangka TRS ditahan di rutan Polres Bandar Lampung sedangkan tersangka LKM di rutan Wayhui,” jelas Armen. 

     

    Armen menambahakn tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. (Red)

  • Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Setelah lebih dari tiga pekan, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Polres Pringsewu dan Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, dan perampokan terhadap Siti Sulasih (31), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 15 Juni 2026.

    Pelaku bernama Kelik Fitri Sonianto (34) alias Joni, warga Kecamatan Tanjung Bintang, itu ternyata juga buron (DPO) kasus kekerasan seksual terhadan anak dibawah umur di wiayah Polres Prinsewu. Joni ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah seorang warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ajun Komisaris Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku dibekuk setelah polisi menyelidiki selama hampir satu bulan. Pelaku yang sehari-hari dikenal dengan nama panggilan Joni selama ini kerap berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi dari polisi. ”Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada November 2024 dan Januari 2025. Korbanya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun,” ujar Johannes di Pringsewu, Senin 16 Juni 2025.

    Sebelumnya, Polres Pringsewu pernah menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan pelaku atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya berinsiial CA (15), seorang pelajar SMP. Saat itu, penyidik sudah melakukan upaya penyelidikan dan memburu pelaku. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    Johannes menambahkan, pelaku telah diserahkan oleh Polres Lampung Selatan untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus kematian Siti Sulasih. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat hukuman berlapis.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Yusriandi Yusrin mengatakan, dari keterangan pelaku, awalnya pelaku hanya berniat mencuri sepeda motor milik Siti Sulasih yang terparkir di sekitar kebun. Namun, korban memergoki aksi pencuriannya. Korban pun berusaha mempertahankan sepeda motornya yang akan dibawa kabur oleh pelaku.

    Saat itulah pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Bahkan, pelaku juga akhirnya membunuh Siti yang berusaha meminta tolong pada orang lain dengan cara berteriak. “Tersangka panik dan takut teriakan korban terdengar orang lain. Pelaku pun mengikat tangan dan mulut korban. Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” kata Yusriandi.

    Dalam kasus kematian Siti Sulasih, pelaku tega membunuh korban dengan begitu keji. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tergeletak dengan tangan dan mulut terikat kain. Siti ditemukan dalam kondisi pakaian terbuka. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian mata korban. Tak hanya itu, korban juga diduga kuat menjadi korban perampokan. Pasalnya, sepeda motor milik korban raib. Bahkan, alat semprot tanaman dan celurit yang dibawa korban untuk berkebun juga hilang.

    Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor, dan satu telepon genggam. Polisi juga masih mendalami jika ada orang lain yang juga pernah menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

    Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam kebun karet di Natar, Lampung Selatan, Lampung. Hasil olah TKP ternyata korban pembunuhan dan pemerkosaan. Jasad korban ditemukan dengan mulut dan tangan terikat kain serta celana terlepas. Identitas korban diketahui bernama Siti Sulasih (31), warga Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Jasad Siti Sulasih pertama kali ditemukan oleh pihak keluarganya yang mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang setelah berpamitan ke kebun. Korban berpamitan untuk pergi ke kebun pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Namun hingga memasuki malam hari korban belum pulang sehingga beberapa pihak keluarga melakukan pencarian.

    Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak keluarga menemukan Siti dalam keadaan meninggal dunia di dekat salah satu pohon karet dengan kondisi tangan dan mulut terikat kain dan tidak mengenakan celana. Selain menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaa. Polisi menduga, Siti juga menjadi korban perampokan. 

    Sepeda motor dan sejumlah barang milik korban yang digunakan untuk berkebun raib. Satu sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam tanpa plat, satu satu buah tank semprot warna biru serta satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat.

    Kasus ini menambah banyak daftar perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Lampung. Bahkan, sampai saat, kasus penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Lampung Timur pada 18 Juli 2024 juga belum terungkap.  

    Mayat perempuan itu diketahui merupakan Riyas Nuraini, warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dia ditemukan tewas terbungkus karung di tengah kebun jagung tak jauh dari tempat tinggalnya. Karung tersebut diletakkan di sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 4416 SFX milik korban.

    Korban pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mencari pakan ternak. Lokasi penemuan mayat itu hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah korban. Namun, polisi belum dapat mengungkap kasus tersebut meski penyelidikan sudah berlangsung selama hampir satu tahun. (Red)

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, juga turut menyoroti lambatnya penyelidikan polisi terhadap kasus Riyas tersebut. Meski polisi menyebut telah memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti, kasus pembunuhan keji terhadap Riyan masih belum terungkap. (Red)

  • Kapolda Lampung : Untuk Perbaikan Polisi Wajib Terima Kritikan dan Masukan

    Kapolda Lampung : Untuk Perbaikan Polisi Wajib Terima Kritikan dan Masukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan sikap terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan mahasiswa, menyusul aksi damai kepada Polda Lampung, Rabu lalu (7 Mei 2025).

    “Saya menerima dengan terbuka seluruh kritik dan masukan yang disampaikan oleh mahasiswa, baik secara pribadi maupun melalui organisasi,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helmy dalam pernyataan resminya, Jumat (9 Mei 2025).

    Sebagai pimpinan kepolisian di Lampung, Irjen Helmy menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan berkeadilan, sesuai ketentuan undang-undang serta instruksi Kapolri.

    “Isu-isu seperti pungutan liar dan premanisme menjadi perhatian utama yang akan segera diberantas secara tegas,” kata dia.

    Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan organisasi kepemudaan yang terus mendukung upaya kepolisian dalam menanggapi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

    “Kami berterima kasih atas dukungan dan kritik yang membangun, karena itu menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” ujar Helmy.

    Ia mengakui bahwa Polda Lampung masih terus berproses untuk menjadi lebih baik.

    “Kesempurnaan hanya milik Tuhan. Namun, kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan seluruh bentuk layanan dan pelayanan yang menjadi prioritas utama kami di institusi kepolisian,” tegas Helmy.

    Kapolda berharap kepercayaan publik terhadap Polda Lampung dapat terus meningkat dan seluruh keluhan masyarakat dapat ditangani secara adil dan profesional dengan sikap terbuka dan komitmen pembenahan. (Red)

  • ASN Keluhkan Buruknya Pelayanan Administrasi BPJS Kesehatan Lampung Selatan

    ASN Keluhkan Buruknya Pelayanan Administrasi BPJS Kesehatan Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Lampung Selatan, Muherwan Murod, yang juga peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pasalnya, saat dirinya akan menggunakan BPJS untuk mengobati anaknya tiba-tiba dianggap mati dan memiliki tunggakan iuran sampai 23 bulan.

    Ironisnya lagi saat diminta klarofikasi dan komplain, pihak BPJS Lampung Selatan melempar ke BPJS Bandar Lampung, degan dalih BPJS Lampung Selatan hanya pelayanan. Padahal dirinya rutin bayar karena langsung dipotong dari gaji, dan itu ada bukti pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari pihak Sekretariat Dinas, termasuk potongan iuran BPJS Kesehatan dan lain-lainnya.

    Muherwan Murod, menceritakan saat dirinya hendak mengobati anaknya di RS Bob Bazar Kalianda. “Saat itu saya bawa anak saya ke IGD untuk penanganan kesehatan. Disitu saya bilang kepada pihak rumah sakit bahwa BPJS Kesehatan anak saya sudah mati sejak Februari 2025. Sebab, anaknya sudah lulus kuliah, sehingga tidak ditanggung kembali. Pihak rumah sakit menawarkan pembuatan BPJS Kesehatan yang baru dan akan aktif 14 hari kemudian,” ujar Muherwan, Rabu 30 April 2025.

    Karena mengurus pembuatan baru tersebut, dia mendatangi pihak BPJS Kesehatan untuk anaknya itu. “Kalau di suruh buat lagi kan itu perlu waktu, karena saya tidak mau lama-lama, saya lunasin tunggakan anak saya. Tapi disitulah saya terkejut, tunggakan iuran BPJS kesehatan anak saya sampai 23 bulan. Sedangkan perhitungan saya sejak bulan Februari 2025 lalu, hanya 2 bulan tunggakannya,” jelasnya kecewa.

    Karena urgen, dan khawatir terjadi sesuatu kepada anaknya, dia langsung mencari pinjamam untuk melunasi tunggakan tersebut, setelah dapat uang dirinya menyuruh sang istri mentransfer dana kenomor yang dituju sebesar Rp3.600.000.

    Setelah, melakukan pelunasan, Muherwan Murod melakukan penelusuran terkait tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, mulai membawa pihak dari keuangan terkait iuran yang sudah di potong secara automatis dari gaji dirinya untuk tiga peserta, Mulai dari dirinya, istrinya dan anaknya.

    “Namun, saya mendapatkan jawaban yang diluar perkiraan saya. Jawaban pihak BPJS kesehatan, kalau mau komplain ke Kantor Cabang Bandar Lampung. Lalu, saya minta saudara yang berdomisili di Bandar Lampung, dan mereka (BPJS) menanyakan tentang surat keterangan kuliah sejak 2023 hingga bulan Februari 2025,” kata dia.

    Dari situ, dirinya menghadap bagian administrasi di sekretariat, dan pihak Sekretariat membuktikan bahwa semua berkas termasuk surat keterangan sudah di upload ke pihak BPJS kesehatan. “Lalu, kami menghubungi kembali pihak BPJS kesehatan, dan pihak BPJS menklaim tidak ada terkait surat keterangan kuliah. Dan hal ini membuat saya sepert kenai jebakan batman oleh pihak BPJS kesehatan,” keluhnya.

    Dengan kejadian seperti ini, dirinya dapat mengingatkan kepada pihak ASN agar dapat mengecek apakah anggota keluarga sudah di putus oleh BPJS Kesehatan atau tidak. Sebab, dari aturan-aturan BPJS semua tidak terpampang secara merinci dan detail. “Sebab, semua keluhan-keluhan di arahkan ke pihak Cabang di Bandar Lampung, dan jawaban-jawaban mereka kadang kurang memuaskan bagi kita,” ingatnya.

    Saat di konfirmasi wartawan, Kepala BPJS Kesehatan Lampung Selatan di Kalianda sedang tidak ada ditempat. Staf yang bertugas menyarankan untuk mengkonfirmasi ke BPJS Cabang Bandar Lampung. “Kepala gak ada, kalau mau konplain dan adanya keluhan silahkan ke Bandar Lampung aja bang. Disini BPJS Kalianda hanya melakukan pelayanan, kalau masalah keluhan ke Bandar Lampung,” kata staf dibagian pelayanan, pada Rabu 30 April 2025. (Red)

  • Jenazah Karyawan Konveksi Yang Dibunuh Temannya di Tangerang Sudah Dimakamkan di Lampung Selatan Pelaku Ditahan di Polda Metro Jaya

    Jenazah Karyawan Konveksi Yang Dibunuh Temannya di Tangerang Sudah Dimakamkan di Lampung Selatan Pelaku Ditahan di Polda Metro Jaya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Al Bashar (32), warga Desa Sukabanjar, Kabupaten Lampung Selatan, yang tewas dibunuh rekannya sendiri dan jasadnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di pinggir Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Jawa Barat, sudah dimakamkan di Kampung halaman, Sabtu 26 April 2025. Pelaku Nana alias Ragil (23) rekan kerjanya, kini ditahan di Polda Metro Jaya.

    Jasad korban dibawa menggunakan ambulans Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Selatan. Setelah sempat dibawa masuk ke dalam rumah, jenazah korban langsung dimakamkan di pemakaman keluarga, oleh pihak keluarga malam itu juga. Sebelum dimakamkan tak jauh dari rumahnya, beberapa pihak keluarga diperbolehkan untuk melihat kondisi jasad korban.

    Al Bashar diketahui dibunuh Nana alias Ragil (23) rekan kerjanya. Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan shockbreaker sepeda motor hingga piring, pada Minggu 20 April 2025. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di Jalan Daan Mogot Km 21, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa 22 April 2025 pagi atau dua hari kemudian.

    Polisi mengungkap motif lain di balik aksi pembunuhan pria bernama Al-Bashar. Tersangka Nana alias Ragil mengaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkannya saat diajak mengobrol. “Tersangka membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.

    Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir (konveksi,Red) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel). Nana mengaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol. Selain itu, ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban. “Tersangka merasa kesal atau emosi dan juga karena tersangka dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat dari tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” ujar Wira.

    Tersangka Nana juga mengaku bahwa korban songong dalam bertutur. Karena hal tersebut, Nana emosi terhadap korban. “Korban ini menurut pengakuan tersangka kalau berkata-kata agak songong. Kedua, korban merasa pintar, jadi seolah-olah tersangka harus diajari,” ujarnya.

    Wira menambahkan korban di sikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati. “Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha berdiri, tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai. Setelah itu, tersangka menggunakan sebuah besi shockbreaker motor yang terletak di atas meja, memukul leher kanan korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

    “Setelah itu, tersangka memegang piring bekas yang berada di dekat tersangka kembali memukulkan ke kepala korban, piring tersebut pecah. Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker memukul leher korban sebanyak dua kali dilanjutkan memukul kepala korban secara acak lima kali,” tambahnya.

    Tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan plastik dan dimasukkan ke karung. Tersangka menjahit karung tersebut dan membawanya ke dalam motor untuk kemudian dibuang. Pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu 23 April 2025 sore. “Pelaku pembunuhan ini kami tangkap,” kata Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat 25 April 2025.

    Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun; dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)

  • Polda Lampung Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Dewan PDIP Lampung Supriyati dan Pembuat Syafrudin ke Kejari Lampung Selatan, Sejak Tersangka Tidak Pernah Ditahan

    Polda Lampung Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Dewan PDIP Lampung Supriyati dan Pembuat Syafrudin ke Kejari Lampung Selatan, Sejak Tersangka Tidak Pernah Ditahan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penyidik Ditreskrimsusu Polda Lampung melimpahkan kedua tersangka kasus ijazah palsu yaitu anggota DPRD Fraksi PDIP Supriyati, dan Ketua TKBM Bougenville Ahmad Syahruddin, ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu 30 April 2025 siang sekira pukul 14.00 WIB.

    Supriyati anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan Dapil 6 selaku pengguna ijazah palsu dan Ahmad Syahruddin sebagai Ketua PKBM Bougenville selaku pembuat ijazah palsu, menjadi tahanan Kota oleh Kejari Lampung Selatan. Seperti dikethaui, sejak ditetapkan jadi tersangka, keduanya tidak pernah ditahan (tidak masuk sel bui,red).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan proses pelimpahan tersebut yang dilakukan pada Rabu 30 April 2025 sore. “Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan,” jelas Gunawan.

    Gunawan menyatakan tersangka Supriyati dan Ahmad Sahrudin, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan. “Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan,” ujarnya.

    Meskipun sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap kedua tersangka. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi kesehatan tersangka. “Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota, wajib lapor, dan dilengkapi dengan alat APE yaitu Alat Pengawasan Elektronik,” ujar Gunawan.

    APE merupakan perangkat pemantau, seperti gelang elektronik berbasis GPS, untuk memastikan pergerakan tersangka tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum secara real-time. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2023.

    Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin

    Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin, Dr. Jainuri SPd, SH, MH, mengatakan dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggung jawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas. Pasalnya kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21.

    Pada kasus ini, kata Jainuri, ijazah Paket C yang dimiliki tersangka dikeluarkan tahun 2021. “Tersangka Supriyatin mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM itu dilakukan pada umumnya. Tapi, hanya menjalankan pesanan,” kata Ketua BLH Al Bantani saat jumpa pers Rabu 30 April 2025.

    Jainuri menjelaskan kasus bermula kliennya Sahrudin, dihubungi rekannya bernama MH. “MH ini meminta dibuatkan ijazah paket C, untuk digunakan pencalonan anggota dewan. Saat itu, klien kami Pak Sahrudin, sempat mengingatkan MH, apakah tidak bahaya gunakan ijazah tampa melalui proses yang benar untuk nyalon dewan, tanya klien kita ke MH,” ujar Jainuri.

    Namun, peringatan kliennya langsung dijawab dengan mengatakan tersangka Supriyati merupakan sahabat ‘bunda’ dan ‘suaminya’ kan Ketua DPC. “Karena alasan itulah, terjadilah “kesepakatan”. Padahal, klien kita Pak Sahrudin dengan tersangka, tidak saling kenal. Dimana, Pak Sahrudin tinggal di Kalianda dan tersangka Supriyati tinggal di Tanjungsari,” ujarnya.

    “Pertemuan klien kita dengan tersangka, tentunya dibawa oleh MH dan sesuai “kesepakatan” maka, klien kita dikasih MH duit Rp1,5 juta dan MH serahkan persyaratan pembuatan ijazah, seperti KTP, Foto, KK, dll,” terang Jainuri.

    Karena itu, Tim LBH Al-Bantani ini meminta aparat penegak hukum profesional dengan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat. “Jangan ada tebang pilih, dengan ada yang dikorbankan dan ada yang dibiarkan. Padahal, jelas jelas terlibat,” ujar Jainuri. (Red)

  • Korban Perkosaan Anak Dibawa Umur Pertanyakan Laporan di Polsek Jati Agung Sudah Berjalan Tiga Bulan dan Ngadu ke Polda, Pelaku Masih Berkeliaran? 

    Korban Perkosaan Anak Dibawa Umur Pertanyakan Laporan di Polsek Jati Agung Sudah Berjalan Tiga Bulan dan Ngadu ke Polda, Pelaku Masih Berkeliaran? 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Korban perkosaan anak dibawah umur, mempertanyakan proses penanganan hukum di Polsek Jati Agung, dengan Tanda Bukti Laporan nomor : TBL/B-87/I2025/SPKT/SEK Jati agung /Res Lamsel, pada 27 Januari 2025. Pelapor IM (bibi korban,red), warga Dusun Tri Rejo, desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara korban AM dengan terlapor Yuda alias (YP) .

    Kepada wartawan IM menceritakan bahwa kejadian pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib, lokasi depan ladang Darsono, di Dusun Tri Rejo, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terlapor Yuda Prasetyo dan korban AM yang merupakan keponakan pelapor. Aksi pelaku diduga dilakukan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan ayam geprek.

    “Pada 10 Maret 2025 lalu saya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polsek Jati Agung dengan nomor : Sp.Lidik/03/I/2025 Reskrim dengan penyidik Inspektur Polisi Satu Rudy Prawira, SH.MH dan penyidik pembantu AIPTU Abdul Rahman,” katanya .

    Menurut IM, karena Proses laporan yang hampir tiga bulan, tapi terlapor tidak pernah dipanggil untuk BAP maka pelapor melakukan konsultasi ke WASIDIK POLDA LAMPUNG pada 15 April 2025 lalu, terkait laporan ke Polsek Jati Agung. “Namun sampai hari ini laporan tersebut tidak terproses dan terlapor belum dipanggil untuk pemeriksaan,” katanya.

    Menurut IM, dirinya kemudian melakukan komunikasi konsultasi kembali dengan Wasidik Polda Lampung, melalui nomor whatsapp layanan pengaduan. Dan IM mendapatkan jawaban bahwa telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan asistensi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan pada hari Rabu 23 April 2025.

    Pada tanggal 22 April 2025, IM kembalimenghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman tidak mendapat jawaban yang pasti kapan terlapor YP akan diperiksa. Bahkan tanggal 25-26 April 2025 IM kembali menghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman, tapi tetap juga belum mendapatkan kepastian kapan terlapor akan diperiksa.

    IM merasa sangat miris, pasalnya sebagai korban yang melakukan pelaporan ke Polsek Jati Agung namun berbulan bulan kaus ini tidak terproses dengan cepat dan berharap kasus ini dapat segera ditangani karena terlapor yang masih dengan bebasnya berkeliaran namun sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan oleh Polsek jati Agung .

    Menanggapi hal itu, pemerhati sosial Eddy Saputra Sitorus, ST yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila, Kecamatan Jati Agung menyarankan agar Polsek Jati Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan, karena keterbatasan unit PPA di Polsek. Sehingga tidak menimbulkan opini liar yang berkembang terhadap lambatnya proses penanganan laporan ini di Polsek Jati Agung.

    Pemudi Desa Legundi Cabuli ABG Ketapang

    Seorang remaja GTJ (18), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, dilaporkan atas kasus telah menyetubuhi IN (16), warga Desa Ketapang, Lampung Selatan. Orang tua IN didampingi kuasa hukumnya, kemudiab melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan, pada Minggu 27 April 2025, dengan bukti surat Laporan Kepolisian (LP) Nomor: STTPL/LP/B/193/IV/2025/SPKT/, Polres Lampung Selatan.

    Keluarga IN juga melaporkan rekan GTJ, inisial LNF, warga Dusun Cemara Ujung, Desa Ketapang dan ABJ warga Desa Tri Dharma Yoga, yang dianggap terlibat mengatur waktu perintiwa tersebut.

    Kuasa Hukum korban, dari Kantor Hukum Benteng Saka, Adv. Muhammad Ali Roni, S.H, M.H & Partners Adv. Jonizar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan GTJ atas dugaan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, IN ke Polres Lampung Selatan.

    Aksi pelaku dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Simpang Taman, Desa Legundi Kecamatan Ketapang, pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. “Klien kami melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan yang diduga perbuatannya yang telah secara paksa merengut kesucian dan menghancurkan masa depan klien kami,” kata M Ali Roni kepada wartawan, usai menyerahkan Visum rumah sakit.

    Selain pelaku utama, pihaknya juga melaporkan LNF sebagai saksi kunci karena terlapor merupakan orang yang mengantarkan langsung korban ke rumah terduga pelaku. “Kami menduga saksi ini terlibat persekongkolan dengan terduga pelaku. Klien kami menyebut, bahwa LNF ini terindikasi menjebak dan menipu klien kami dengan alasan meminta korban untuk menemani ke warung membeli minuman keras jenis vigor ke Simpang Lima,” katanya.

    Faktanya, bukannya ke warung, LNF malah mengantar korban ke rumah pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, LNF langsung meninggalkan korban di rumah pelaku dalam suasana sepi, karena orang tua pelaku lagi ke luar kota. “Dan saat ini hanya ada teman pelaku berinisial AJ yang sedang duduk di ruang tamu,” katanya.

    Berselang lama, lanjut Muhammad Ali Roni AJ pun keluar dari ruang tamu dan pindah ke dapur rumah pelaku. “Saat itulah tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut secara paksa,” katanya.

    Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga, sehingga korban tak berdaya dan terduga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. “Maka AJ juga turut terlapor sebagai saksi, karena dia ada saat peristiwa itu terjadi. Klien kami masih mengalami trauma psikologis atau tekanan batin,” ujarnya. (Red)