Kategori: Lampung Selatan

  • Pemprov Lampung Upacara Perdana HUT ke-79 RI di Kotabaru Pj Gubernur Akan Catat Sebagai Momen Bersejarah

    Pemprov Lampung Upacara Perdana HUT ke-79 RI di Kotabaru Pj Gubernur Akan Catat Sebagai Momen Bersejarah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kali perdana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) di Kawasan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu 17 Agustus 2024.

    Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, momen ini akan dicatat sebagai momen bersejarah karena untuk pertama kali melaksanakan upacara bendera di Kota Baru.

    Pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI di Kawasan Kota Baru hari ini, menjadi awal pergerakan positif dan optimisme untuk kembali membangun kawasan pemerintahan di Lampung.

    “Hari ini bukan hanya acara seremonial saja, tetapi menjadi perenungan diri atas perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Serta ini menjadi langkah awal perjuangan kita untuk kembali membangun Kota Baru,” kata Samsudin.

    Menurut Samsudin, sejak 2010 pemerintahan daerah (pemda) mencoba memulai langkah besar dan strategis dalam membangun Kawasan Kota Baru dengan harapan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Pembangunan Kawasan Kota Baru yang hari ini digunakan sebagai tempat upacara, bukan hanya fisik, tetapi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang bagi Provinsi Lampung,” ucap dia.

    Samsudin menyatakan Kota Baru menjadi saksi rasa cinta dan hormat kepada para pahlawan nasional ataupun yang berasal dari Lampung dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa. “Jadi mari kita sejahterakan, majukan, dan meratakan pembangunan di Lampung yang dimulai dari Kota Baru,” katanya.

    Sebelumnya, pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kota Baru telah dimulai sejak 2010 di lahan seluas 1.580 hektare dengan total anggaran sebesar Rp341 miliar. Namun, pembangunan pusat pemerintahan itu tidak berlanjut dan terbengkalai hingga 14 tahun.

    Oleh karena itu, pada 2024, Pemda memulai optimisme untuk membangun kembali membangun kawasan Kota Baru tersebut, salah satunya dengan mengaktifkan aktivitas di kawasan itu antara lain dengan melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan ke-79 RI. (Red/*)

  • Dapat Dukungan PKS Nanang Ermanto-Antoni Imam Siap Berlayar Pilkada

    Dapat Dukungan PKS Nanang Ermanto-Antoni Imam Siap Berlayar Pilkada

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Calon Petahana Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dipastikan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Nanang mendapatkan rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk berpasangan dengan Antoni Imam sebagai pasangan Calon Wakil Bupati Lampung Selatan. Rekomendasi secara resmi diberikan oleh Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim, Sabtu 17 Agustus 2024.

    Mufti mengatakan, penyerahan rekomendasi untuk Nanang dan Antoni yang paling ramai dari biasanya. “Alhamdulillah dengan koalisi PDIP dan PKS kita bisa take off,” Katanya.

    Mufti mengungkapkan, PKS memasangkan Nanang dengan Antoni ini sebenarnya sudah terpikir sejak dua bulan lalu. “Alhamdulillah, dari mimpi akhirnya kenyataan. Dan secara resmi mengumumkan merah putih hadir untuk masyarakat Lampung Selatan,” Ungkapnya.

    Sementara Nanang mengatakan, rekomendasi dari PKS sangat patut untuk disyukuri, karena mendapatkan rekomendasi di detik-detik pendaftaran. “Ini adalah takdir Allah, Saya bukan siapa-siapa, insyallah perjalanan ini diridhoi,” katanya.

    Nanang mengungkapkan, di hari kemerdekaan Indonesia ke 79, saat ini juga merebut kemerdekaan di Lampung Selatan.

    Nanang mengaku selama ini ada upaya-upaya agar dirinya tidak maju dan berlayar. “Alhamdulillah PKS mempertahankan integritasnya, ada yang ini menguasai. Tapi hari ini telah dibuktikan,” Ujanya. (Red/*)

  • Demokrat Usung Pasangan Melinda-Antoni Imam Untuk Lampung Selatan, Egi-Syaiful Dapat Tambahan PKB Nanang Ermanto Terancam?

    Demokrat Usung Pasangan Melinda-Antoni Imam Untuk Lampung Selatan, Egi-Syaiful Dapat Tambahan PKB Nanang Ermanto Terancam?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-DPP Partai Demokrat resmi mengusung pasangan Melinda Zuraida dan Antoni Imam di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel). Berdasarkan surat rekomendasi nomor 174/SK-PILKADA/DPP.PD/2024 tersebut Melinda dan Antoni disetujui sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan dari Partai Demokrat.

    Nunik serahkan REkom PKB untuk Egi-Saipul

    Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 8 Agustus 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jendral Teuku Riefky Harsya. Pasangan Melinda dan Antoni sudah mengantongi dua surat rekomendasi dari Partai Politik yakni dari PKS dan Demokrat dengan 9 kursi dari 50 kursi yang ada.

    Dengan begitu, pasangan ini masih membutuhkan satu kursi lagi agar bisa memenuhi syarat pencalonan 20 persen kursi yang ada di DPRD Lampung Selatan.

    Egi-Saipul Dapat Tambahan PKB

    Sementara DPP PKB resmi mengusung pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Rekomendasi untuk menantu dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), Senin 12 Agustus 2024 malam.

    Egi membenarkan soal rekomendasi tersebut. Dan Egi akan segera berkomunikasi dengan pengurus PKB di Lampung Selatan untuk menyusun program kemenangan. “Alhamdulillah PKB sudah berkenan bersama, selanjutnya kita akan segera koordinasi dengan pengurus di Lampung Selatan,” ujarnya.

    Untuk diketahui pasangan Egi-Syaiful saat ini sudah mengantongi 26 kursi dari 50 kursi DPRD Lampung Selatan. Egi sudah diusung dukungan Partai Gerindra 9 kursi, PAN (6), NasDem (5), dan terkahir PKB (6).

    Pertahana Nanang Ermanto?

    Sementara hingga kini, Petahana Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan baru mengantongi Surat Penugasan DPP PDI Perjuangan untuk maju di Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2024.

    Surat Tugas itu diserahkan Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Provinsi Lampung, H. Watoni Noerdin, S.H., M.H., kepada Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, H. Syahirul Alim, S.H., M.H., di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Senin 8 Juli 2024 lalu.

    Kemudian ditambah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Lampung Selatan menyatakan dukungannya kepada kandidat petahana Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam Pilkada serentak 2024.

    Nanang Ermanto, hingga saat ini terlihat belum banyak melakukan pergerakan dan masih sibuk melakukan lobi-lobi ke Partai Demokrat yang menjadi harapan terakhir dirinya agar bisa berlayar. Dari sumber di internal DPP Demokrat, Nanang sudah beberapa kali menghadap ke DPP Demokrat untuk mengajukan bakal calon wakilnya.

    Namun tak kunjung ada kesepakatan. “Sudah beberapa kali meminta wakilnya dari Demokrat, dan menghadap ke DPP Demokrat tapi belum juga ada kesepakatan,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan. (Red)

  • 5 Tahun Rusak Jembatan Penghubung Desa Karya Mulyasari-Way Dadi Lamsel Tak Diperbaiki, Warga Minta Bupati Turun

    5 Tahun Rusak Jembatan Penghubung Desa Karya Mulyasari-Way Dadi Lamsel Tak Diperbaiki, Warga Minta Bupati Turun

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Jembatan penghubung Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro menuju Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan sudah 5 tahun mengalami kerusakan. Namun hingga detik ini, pasca diterjang banjir beberapa tahun lalu jembatan tersebut tak kunjung diperbaiki.

    Menurut keterangan warga, hampir setiap tahun perbaikan jembatan dilakukan secara gotong-royong. Sebab, jembatan tersebut menjadi salah satu akses untuk membawa hasil pertanian.

    “Jika tidak kami akan kesulitan membawa hasil panen pertanian kami mas. Kami perbaiki kayu yang rapuh karena sulit kami lewati,” ujar satu warga kepada sinarlampung.co, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Bahkan, kata warga, kondisi jembatan yang memprihatinkan tersebut sudah menelan korban jiwa. “Dahulu pernah terjadi musibah ada seorang petani membawa traktor terpeleset dan tertimpa traktor tersebut saat menyebrangi jembatan ini,” cerita warga.

    Kendati demikian, warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk segera memperbaiki jembatan tersebut.

    “Jika harus menunggu anggaran dari dana Desa entah sampai kapan karena jembatan ini memang bertempat di perbatasan desa. Jadi kami mohon ke bapak Bupati Nanang Ermanto agar meninjau atau turun langsung ke lokasi,” tambah warga.

    “Untuk mengecek jembatan dan jalannya biar tau jalan ini juga, karena tidak hanya jembatan saja yang rusak, tapi jalan ini pun sudah sangat lama tidak ada perbaikan lebih 10 tahun kami kesulitan melewati jalan,” keluh warga. (Waluyo)

  • Warga Resah Soal Limbah Peternakan Sapi Potong Juang Jaya Sidomulyo

    Warga Resah Soal Limbah Peternakan Sapi Potong Juang Jaya Sidomulyo

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Limbah perusahaan peternakan sapi potong di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, dikeluhkan warga. Selain aroma busuk kotoran sapi, juga banyaknya lalat yang hinggap di rumah warga. Bahkan limbah perusahaan itu diduga mencemari aliran sungai. Warga yang dulunya masih memanfaatkan air sungai untuk mandi, mencuci dan memandikan ternak, kini tak berani agi, karena air sudah berwarna hitam dan berbau.

    Kantor Pabrik Pt Juang Jaya Sidomulyo

    Menurut warga inisial MN, bahwa perusahaan bernama Juang Jaya itu melakukan aktivitasnya sejak puluhan tahun. Dan selama itu pula warga terutama yang ada disekitar perusahaan hanya mendapat limbahnya bau busuk dan lalat, hingga pencemaran sungai.

    Wanita paruh baya itu mengatakan, aktivitas peternakan membuat udara tak nyaman dihirup lantaran bau seperti kotoran sapi di waktu tertentu. “Kalo dibilang bau, memang bau. Bahkan rumah depan yang jaraknya cukup jauh saat pesta resepsi merasa terganggu bau kotoran sapi. Lalat juga banyak,” ujar MN, di kediamannya, Selasa 6 Agustus 2024.

    MN menyatakan selama dia tinggal di sebelah peternakan sapi belum pernah mendapatkan bantuan atau perhatian dari pihak perusahaan, justru sebaliknya hanya limbah yang diberikan perusahaan. “Malah waktu banjir air masuk rumah, airnya item bau,” ucapnya.

    Hal yang sama diungkapkan warga lainnya NI, dia menyebut perusahaan itu sudah berdiri sekitar 22 tahun, dan selama itu tidak pernah dirinya dan warga mendapat kompensasi atas polusi udara yang timbul dugaan kuat penyebab aktivitas peternakan sapi.

    “Yang saya tau enggak pernah ada. Dari ratusan KK di sini, cuma 3 orang yang dapat bantuan seperti beras 5 kg, gula, mie. Itupun digilir dikasihnya, enggak rutin. Pas lebaran enggak ada juga bantuan. Lebaran haji juga kayaknya perusahaan cuma kasih qurban kambing,” katanya.

    Warga lainnya, As, wanita paruh baya yang juga mengaku sudah berpuluh tahun tinggal di sebelah perusahaan dan pernah bekerja di perusahaan tersebut, hanya pasrah dengan keadaan. Mereka tidak tahu harus mengadu kemana ihwal bau busuk kotoran sapi dan banyaknya lalat di rumahnya. “Kotoran sapi itu ditumpuk. Dikeringin, diayak, baru dikarungin terus dijual,” ujar sambil menunjukkan banyak lalat di kursi rumahnya.

    As juga heran atas ketidak pedulian perusahaan itu terhadap warga dan sekitarnya, yang terdampak. Bahkan kerap terjadi banjir, dan air kotor dari pabrik itu masuk rumah warga, berwarna hitam dan bau. “Kalo banjir, air masuk rumah item, bau. Tapi enggak ada perhatian dari perusahaan,” ujar dia.

    Dilokasi pabrik terlihat lokasi pemukiman yang berjarak sekitar ratusan meter itu dengan aktivitas peternakan sapi. Dipagari beton cukup tinggi. Wartawan yang melakukan konfirmasi dengan menyambangi perusahaan peternakan sapi potong itu harus di pimpong petugas penjagaan.

    Namun menurut petugas keamanan (satpam,red), cukup sulit wartawan untuk bertemu bagian Humas atau para penting perusahaan. Karena petugas keamanan menyebutkan harus buat janji terlebih dahulu. “Ini perusahaan penggemukan sapi. Paling enggak telpon, apa buat surat dulu. Perusahaan ini milik warga Australia, dengan luas lahan lebih 200 hektare dengan kapasitas sapi sekitar 7000 ekor,” katanya sambil mencegah wartawan masuk ke lokasi karena alasan prosedur.

    Menurut Satpam itu, setiap hari kotoran sapi dikeluarkan agar tidak bau bahkan dilakukan penyemprotan dari perusahaan. Kotoran sapi dijual ke petani untuk pupuk. “Sampe keluar kota juga dijualnya,” katanya.

    DLH Akui Banyak Keluhan Warga

    Protes warga soal limbah penggemukan sapi alias sapi potong milik PT Juang Jaya itu ternyata sudah lama dikeluhkan warga sekitar perusahaan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan dan Provinsi Lampung mengakui jika aktivitas perusahaan yang berada di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan meresahkan warga, terutama soal bau busuk kotoran, lalat yang berseliweran dan dugaan tercemarnya sungai.

    “Kalo tahun lalu pernah ada keluhan warga terkait adanya lalat di belakang lokasi peternakan. Pasca mendapat laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan DLH Lampung mengecek langsung apa yang menjadi keluhan warga. Jadi kita juga sudah tinjau lapangan beserta Dinas LH Provinsi. Dan pihak Juang Jaya sudah diinstruksikan untuk melakukan pengelolaan terhadap gangguan lalat dan bau tersebut,” kata Kabid Pengaduan DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto, Rabu7 Agustus 2024.

    Menurut Rudi, saat Tim tiba di lokasi bersama tim DLH Provinsi Lampung, bau yang diresahkan warga tidak tercium. “Ya karena kalo bau kan tergantung arah angin. Jadi mungkin saat kami turun lapang arah angin tidak ke lokasi yang kami tinjau. Tetapi kalo lalat kami melihat memang banyak di beberapa rumah warga, khususnya yang paling berdekatan dengan pagar Juang Jaya,” katanya.

    Terkait soal degan pencemaran aliran sungai yang menghitam dan tidak bisa dimanfaatkan oleh warga, Rudi mengaku pihaknya sudah membawa petugas laboratorium untuk melakukan uji sampel air. “Sudah pernah ke lokasi saat pengaduan terjadi. DLH kabupaten beserta DLH Provinsi beserta petugas laboratorium,” kata dia.

    Karena itu, Rudi berjanji akan segera mengecek kembali dugaan pencemaran lingkungan oleh Juang Jaya. Karena itu ada sangsi pidana, tetapi melalui keweangan penegak hukum. “Ada pidananya, jika PT Juang Jaya) melalaikan kewajiban dengan sengaja tanpa melakukan pengelolaan lingkungan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang. Itu bisa pidana,” ujarnya.

    Tapi kata Rudi, untuk sanksi pidana itu kewenangannya ada aparat penegak hukum, sedangkan untuk d DLH sesuai aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. “Dan penghentian sementara sampai terselesaikannya permasalahan dan kewajiban perusahaan. Itupun melalui bberapa tahap. Pencabutan izin itu ada d Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan dan untuk sanksi pidana ada di APH setelah dilakukan penyidikan,” katanya.

    Rudi menerangkan sanksi penghentian sementara jika sanksi administrasi tahap pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti baru kita rekomendasikan untuk penghentian sementara dengan paksaan pemerintah. “Terkait dugaan pencemaran air sungai apalagi saat hujan, DLH Lampung Selatan belum bisa memastikan bahwa itu hanya semata-mata karena satu perusahaan saja terlebih jika di sekitar pemukiman ada perusahaan lain. Jalan yang terbaik itu pengambilan sampel air dan uji laboratorium. Seperti tahun lalu,” ucapnya.

    Tahun lalu, kata Rudi, hasil laboratorium yang didapat bukan dari Juang Jaya, namun saat diambil beberapa sampel di beberapa titik baik di outlet Juang Jaya dan di persimpangan perairan umum itu beda hasil laboratoriumnya.
    “Mangkanya DLH Provinsi menyimpulkan ada perusahaan, aktivitas kegiatan lain yang ikut mencemari sungai. Mangkanya kalo terkait pencemaran air kami selaku dari dinas harus melakukan uji sampel air dulu baru bisa mengatakan itu hasilnya tercemar atau tidak oleh perusahaan tersebut,” ujar Rudi. (Red)

  • Kegiatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Palas Wajib Bayar Rp3 Juta, Ditanya TRanparasi Penggunaan Uang Ketua APDESI Ngeles?

    Kegiatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Palas Wajib Bayar Rp3 Juta, Ditanya TRanparasi Penggunaan Uang Ketua APDESI Ngeles?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Perpanjangan asa jabatan kepala desa dikenakan biaya Rp3 juta perdesa, total ada 21 desa di Kecamatan Palas. Sementara Ketua APDESI Kecamatan Palas Puidi, kemudian menjalani pemeriksaan di Inspektorat Lampung Selatan. Bahkan jadwal rapat 21 Kepala Desa se Kecamatan Palas di di Aula Desa Wai Pisang, Rabu 07 Agustus 2024 gagal digelar.

    “Iya bang, Rabu 7 Agustus 2024 kita mau rapat terkait pelaporan anggaran yang di keluarkan jajaran kepala desa Sekecamatan Palas senilai Rp3 juta tiga juta rupiah per desa untuk kegiatan perpanjangan masa jabatan. Iuran dikordinir langsung Ketua Apdesi Kecamatan Palas, bapak Pujiadi-red selaku panitai. Yang hadir hanya 12 kepala desa, dan kami kecewa,” kata salah satu Kepala Desa, di Palas.

    Ketua BKAD Heri Susanto mengatakan rapat yang sudah di jadwalkan Rabu 7 Agustus 2024 itu belum ada hasil. Karena Ketua APDESI sekaligus ketua Panitia dalam acara tersebut tidak hadir. “Menurut informasi yang saya dapat sedang menghadiri panggilan inspektorat atau sedang di periksa terkait LPJ yang sudah saya terima dari ketua panitia kita kembalikan kepada Bendahara kegiatan yaitu sudara Susilo. Dan kami yang hadir hari ini belum ada yang tau apa isi LPJ tersebut karna kawan-kawan dari kepala desa mengatakan percuma di buka kalau ketuanya tidak hadir,” kata Heri Susanto, kepada wartawan di Lampung Selatan.

    Sementara perwakilan Kecamatan Palas, Muslim membenarkan bahwa rapat para Kepala Desa se Kecamatan Palas hanya dihadiri 12 kepala desa. Dan rapat itu tidak membuahkan kesimpulan,karena Ketua Apdesi Kecamatan Palas, sekaligus panitia kegiatan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa tidak hadir. “Rapat hari itu belum membuahkan hasil disebabkan ketidakhadiran ketua panitia sekaligus ketua APDESI saudara Pujiadi. Kabaranya saudara Pujiadi sedang memenuhi panggilan inspektorat,” katanya.

    Sumber lain menyebutkan Ketua APDESI Kecamatan Palas Pujiadi diperiksa pihak inspektorat terkait realisasi Anggaran dana desa mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2023. “Ya kami meawakili para rekan rekan kepala desa, sangat kecewa terhadap Ketua Apdesi, yang juga panitia kegiatan yang tidak hadir dalam rapat penting ini,” kata Kepala Desa Pematang Baru Rosadi.

    Diprotes Sejak Selesai Acara

    Sebelumnya, medio 31 Juli 2024 lalu, sempat ramia protes soal tranparansi penggunaan anggaran kegiatan pengukuhan Kepala Desa se Kecamatan Palas, yang dikotdinir Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Palas, Pujiadi. Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan di Desa Suka Mulya pada 12 Juli 2024 lalu. Pujiadi yang menjadi ketua panitia kegiatan itu tidak menginformasikan secara jelas berapa biaya yang habis pada kegiatan itu kepada anggotanya di APDESI. Padalah padahal seluruh biaya kegiatan itu disokong dari iuran 21 kepala desa.

    Kepala Desa Pematang Baru, Rosadi mengungkapkan tidak terbukanya Pujiadi soal anggaran pengukuhan perpanjangan jabatan kades pada forum rapat koordinasi kecamatan (Rakorcam) di Desa Pulau Tengah pada Rabu 31 Juli 2024. Rosadi dan Pujiadi sempat bersitegang. Rosadi mengaku, sempat diusir saat bersilaturahmi di kediaman Pujiadi, karena ingin mencari tahu secara langsung soal anggaran itu.

    Rosadi juga mendatangi bendahara kegiatan pengukuhan, Susilo. Tetapi kepala Desa Suka Bakti itu malah melempar bola panas, kepada Pujiadi. “Tiga pekan tak dapat kepastian, saya datangi ketua APDESI. Dan hari ini masalah ini saya buka di rakoorcam supaya ada kepastian,” katanya.

    Menurut Rosadi, total anggran kegiatan itu hasil iuran dari 21 kepala desa. Setiap kades dimintai sebesar Rp3 juta. Artinya total anggaran mencapai Rp 63 juta. Tap, jika dilihat dari kegiatan yang telah terlaksana pada 12 Juli lalu itu tak sampai menghabiskan anggaran sebesar Rp63 juta. Apalagi beberapa item sengaja dipangkas oleh panitia, atau diluar hasil kesepakatan kades.

    “Kita itu tahulah berapa habisnya kegiatan itu. Ini malah ada yang dikurangi seperti konsumsi yang sudah disepakati pakai nasi kotak diganti prasmanan lauk ikan tepung. Terus kursi 800 unit yang datang paling 300. Abang tak masalah kalau panitia ambil untung, uang keringat. Tapai harus dijelaskan dulu habisnya berapa,” ucap dia

    Ketua APDESI Kecamatan Palas, Pujiadi mengatakan pertangungjawaban panitia pelaksana pengukuhan akan disampaikan kepada pengurus BKAD. Karena menurut Pujiadi, diluar kepungurusan BKAD tak berhak mendapat informasi langsung dari panitia soal pertangungjawaban kegiatan pengukuhan.

    “Saya bisa beberkan pertangungjawaban ke BKAD. Karena yang memerintah kami disini Ketua atau pengurus BKAD Kecamatan Palas. Jadi tidak ada ini perintah camat, tidak ada. Panitia melaksanakan perintah sesuai dengan alur. Nantinya pertangungjawaban kami ke BKAD, tidak kemana-mana. Kalau saya sampaikan ke Camat itu salah, nanti camat menerima laporan dari BKAD,” kata Pujiadi.

    Pujiadi juga mengaku dirinya belum melaporkan pertanggung jawaban kegiayan lantaran Bendahara dan Sekretari panitia kegiatan Jarwono belum mendapat waktu yang pas. “Mereka sudah saya ingatkan untuk kumpul. Tapi belum ada waktu, kadang pak Susilo bisa pak Jarwo yang tidak bisa,” kata Pujiadi.

    Pujiadi juga mengklarifikasi bahwa dia mengusir Rosadi saat datang kerumahnya lantaran Kepala Desa Pematang Baru itu memaksa meminjam uang. Rosadi juga memaksa dengan sedikit keras soal uang APDESI. “Saya mengusir karena memaksa menjam uang, sementara saya tidak ada. Tapi dia memaksa uang APDESI. Saya siap dilaporkan kemanasaja atas perbuatan saya, itu adanya. Mohon maaf buk Camat saya tidak bisa melaporkan pertangungjawaban kami selain BKAD,” katanya. (Red)

  • Kasus Fee Proyek Rp2,5 Miliar Lampung Selatan, Yusar Kembali Gugat Akbar Bintang Putranto dan Nanang Ermanto?

    Kasus Fee Proyek Rp2,5 Miliar Lampung Selatan, Yusar Kembali Gugat Akbar Bintang Putranto dan Nanang Ermanto?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kasus dugaan fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Yusar RS melalui tokoh pemuda Lampung Selatan Akbar Bintang Putranto, kembali muncul setelah tiga tahun berjalan. Kasusnya itu juga menyebabkan Akbar Bintang Putranto harus menjalani pidana penjara 18 bulan atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan Kabupaten Lampung Selatan pada September 2023 lalu.

    Baca: Nanang Ermanto dan Winarni Bersama Dua Orang Bersaksi di Sidang Akbar

    Baca: Bupati Nanang Ermanto Disomasi Terkait Kasus Tipu Gelap, Tim Relawan: Ngawur!

    Baca: Bupati Nanang Ermanto dan Winarni Terseret Kasus Akbar Bintang Putranto?

    Gugatan kembali muncul setelah Yusar melalui kuasa hukumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98) melayangkan Somasi kepada Akbar dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, gugatan terkait Putusan pengadilan No.467/Pidie.B/2023/ PN Tjk. “Dalam tiga tahun ini saya merasa dizholimi karena hukum tidak ditegakkan secara adil sesuai fakta dan kebenaran, publik pun mampu memberikan penilaian dan banyak mendesak untuk menuntaskan kasus ini berdasarkan putusan PN tersebut,” kata Yusar kepada wartawan.

    Yusar mengatakan dalam pengakuan Akbar yang tertera pada BAP dan fakta persidangan disebutkan bahwa Akbar Bintang, Aliun Syah dan kawan-kawannya hanya menjalankan perintah dari Nanang Ermanto yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan. “Bahwa terdapat bukti-bukti baru dan saksi berupa pengakuan dari beberapa pejabat ASN di Pemkab Lampung Selatan. Sudah jelas dan terang dari pengakuan Akbar, serta Pengadilan Negeri Bandar Lampung harus perintahkan Polri dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk menjalankan putusan PN dengan nomer 467 tahun 2023 tersebut,” ujar Yusar.

    Atas dasar itu semua, Yusar memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98) dalam bentuk Surat Kuasa Khusus No. 95/SKK/YLBH-98/VIII/2024. Dalam kuasa tersebut dijelaskan untuk mendampingi dan bertindak sebagai kuasa hukum pemberi kuasa untuk membuat/melakukan somasi terhadap Akbar Bintang Putranto dan Nanang Ermanto atas dugaan perbuatan tindak pidana.

    Selanjutnya, YLBH 98 dalam surat somasi No. 096/Somasi/YLBH98/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 mengundang Nanang Ermanto untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 8 Agustus 2024 di kantor YLBH 98 beralamat di Kedaton Kota Bandar Lampung.

    Sebelumnya berdasarkan laporan korban bernama Yusar RS, pada bulan Februari tahun 2020 di Polresta Bandar Lampung dengan terlapor Akbar Bintang Putranto alias ABP. Akbar telah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan Kabupaten Lampung Selatan pada September 2023.

    Diketahui dalam surat somasi tersebut, dijelaskan secara komprehensif kronologi kejadian sejak tahun 2019 sampai 2023. Dimana Akbar diperintahkan oleh Nanang Ermanto untuk meminta sejumlah uang kepada Yusar senilai Rp2,5 dengan diimingi proyek DAK 2019 dan proyek APBD 2019 Kabupaten Lampung Selatan.

    Namun, janji alias iming-iming dari Nanang Ermanto melalui ABP tidak pernah ada, sampai akhirnya ABP dilaporkan oleh Yusar ke Polresta Bandar Lampung pada Februari 2020, bahkan penyidik sempat memeriksa Nanang Ermanto di Rumdis Kabupaten Lampung Selatan pada April 2020.

    Atas dasar itu, Yusar melalui YLBH 98 menerangkan dalam surat somasi bahwa dalam perkara ini dan fakta persidangan bukan hanya ABP yang menjadi terdakwa, melainkan ada pihak-pihak lain yang menerima dan menikmati uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Yusar tersebut.

    “Oleh karena itu, tidak adil kalau hanya terdakwa yang bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karena itu, majelis hakim PN Tanjung Karang mesti memerintahkan Polri selaku pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa sesuai amar putusan No. 467 tahun 2023 itu,” katanya.

    Berikut putusan Pengadilan

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pidana Umum, Register : 22-06-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 18-09-2023, Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk, Tanggal 15 September 2023.

    Terdakwa: AKBAR BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO

    1. Menyatakan Terdakwa AKBAR BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKBAR BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    a. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada AKBAR BINTANG senilai Rp.170.000.000,-tanggal 21 Agustus 2018
    b. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada ALIUNSYAH senilai Rp.380.000.000,- tanggal 4 September 2018
    c. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada ALIUNSYAH senilai Rp.280.000.000
    ,- November 2018
    d. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada ALIUNSYAH senilai Rp.250.000.000,- 12 Maret 2019
    e. 1(satu) lembar Surat Pernyataan Jhoni Tamin tentang pernyataan pertanggungjawaban dana yang telah diterima dari YUSAR bila AKBAR BINTANG tidak dapat mengembalikannya, tertanggal 02 September 2019
    f. 1(satu) lembar surat pernyataan ALIUNSYAH tentang pernyataan pertanggungjawaban dana yang telah diterima dari YUSAR bilan BINTANG tidak dapat mengembalikannya
    g. 1(satu) lembar surat pernyataan BINTANG terkait penggunaan dana yang diterima dari YUSAR Sebagian diserahkan kepada Pak NANANG ERMANTO tertanggal 13 Januari 2020
    h. 1(satu) lembar surat pernyataan AKBAR BINTANG PUTRANTO, JONI TAMIN, SE dan ALIUNSYAH, perihal telah menerima uang titipan dari YUSAR RIYAMAN SALEH sebesar Rp.2.571.500.000,- dan digunakan untuk keperluan pribadi serta orang lain (Bupati Lampung Selatan), serta akan dikembalikan paling lambat tanggal 25 Januari. (Red)

  • Paman Hamili Ponakan Hingga Melahirkan Tunggu Sidang Dakwaan

    Paman Hamili Ponakan Hingga Melahirkan Tunggu Sidang Dakwaan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Katibung melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial WR (20), warga Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.

    Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Volanda Aziz Saleh membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan paman perkosa keponakan hingga melahirkan tersebut. “Iya benar, kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik pada Senin siang kemarin,” kata Volanda saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Agustus 2024.

    Volanda mengatakan pihaknya akan menahan tersangka hingga 5 hari ke depan. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda.

    Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Barulah kemudian tersangka diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk dilaksanakan sidang dakwaan. “Secepatnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Volanda.

    Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhendi juga membenarkan informasi pelimpahan tersangka tersebut. “Iya betul bang, saya baru saja dapat konfirmasi dari Polsek Ketibung dan Unit PPA terkait hal itu (pelimpahan tersangka),” kata dia melalui pesan singkat whatsapp.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun sinarlampung.co, WR memperkosa keponakannya sendiri yang merupakan pelajar SMK di Kecamatan Way Sulan. Akibatnya, korban hamil hingga melahirkan.

    Perbuatan WR terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya. Korban mengaku telah melahirkan bayi hasil pelecehan pamannya itu di salah satu klinik.

    Bayinya lahir prematur sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung untuk untuk mendapatkan pertolongan Inkubator. Namun, baru berusia 6 bulan bayi tersebut tak tertolong dan dimakamkan di TPU yang ada di Kecamatan Way Sulan. (Waluyo/*)

  • Bupati Nanang Ermanto Disomasi Terkait Kasus Tipu Gelap, Tim Relawan: Ngawur!

    Bupati Nanang Ermanto Disomasi Terkait Kasus Tipu Gelap, Tim Relawan: Ngawur!

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto mengatakan somasi yang dilayangkan YLBH 98 selaku kuasa hukum dari Yusar adalah ngawur, tanpa dasar dan dalil hukum yang jelas. Menurutnya, somasi terhadap kandidat petahana Bupati Lampung Selatan itu sarat bernuansa politik. Terlebih lagi, kata dia, somasi tersebut diiringi publikasi cukup masif dari media menjelang Pilkada 2024.

    Seperti yang dilansir dari salah satu media di Lampung, kata Oki, dalil somasi hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyelidikan dan keterangan terdakwa kasus tipu gelap Akbar Bintang Putranto (ABP) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    “Dasar melayangkan somasi itu apa? Apakah ada perikatan, surat atau akte perjanjian? Saya fikir dalil somasi itu hanya sebatas opini pribadi atau juga mungkin sebuah halusinasi. Atau bisa saja hal ini merupakan bagian dari manuver politik demi kepentingan pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik di Lampung Selatan,” ujar Oki Pantra Agung, Selasa, 6 Agustus 2024.

    Menurut Oki, mestinya pihak Yusar yang didampingi oleh tim kuasa hukum dapat memahami, bahwa tidak ada dalam amar putusan dengan nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK dalam perkara tipu gelap dengan terdakwa ABP itu memerintahkan untuk menindaklanjuti fakta hukum persidangan.

    Dalam artikel berita tersebut, Yusar disebut meminta majelis hakim PN Tanjung Karang harus memerintahkan Polri selaku pihak yang berwenang menindaklanjuti keterangan dari terdakwa sesuai amar putusan nomor 467 tahun 2023 itu.

    “Perlu dipahami, ada perbedaan makna hukum yang tegas antara fakta persidangan dan fakta hukum. Fakta persidangan itu fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan dalam persidangan. Sedangkan fakta hukum adalah fakta yang tak terbantahkan. Jadi, hal-hal yang masih dipertentangkan antara alat bukti satu dengan lainnya dalam fakta persidangan tidak dapat menjadi fakta hukum,” tutur lawyer dari BBHAR Lamsel ini.

    “Secara umum, yang menjadi amar putusan pengadilan untuk ditindaklanjuti adalah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Maksudnya adalah fakta yang tidak terbantah atau yang bersesuaian satu sama lain berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang relevan. Artinya siapa pun bisa mendalilkan sesuatu, namun demikian barang siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikannya. Menjadi lucu jika hanya berdasarkan keterangan sepihak dalam persidangan yang tidak didukung bukti yang relevan menjadi sebuah fakta hukum,” kata Oki Pantra.

    Lebih lanjut Oki mengungkapkan, bahwa perkara dengan nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK dalam perkara tipu gelap dengan terdakwa ABP tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. Dengan begitu, terus Oki, baik putusan, fakta hukum maupun fakta persidangan sudah tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lanjutan.

    Meski telah didampingi oleh kuasa hukum, Oki mengaku sedikit agak geli dengan pernyataan Yusar di sejumlah media dengan melayangkan somasi berdasarkan dalil-dalil yang sejatinya merupakan hanya opini pribadi dibandingkan dalil hukum. Maka itu, Oki menduga pelayangan somasi tersebut lebih cenderung mengharapkan dampak sensasional dibanding dampak hukumnya.

    Bahkan hanya tinggal hitungan 100 hari lagi menjelang pilkada, Oki tak menampik jika isu liar dengan nuansa politis memang kerap diluncurkan oleh pihak lawan politik. Terlebih lagi dengan kondisi fakta yang tak terbantahkan jika elektabilitas kandidat petahana Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto masih bertengger di pamuncak sebagai kandidat yang paling populer.

    “Isu liar bahkan fitnah yang makin gencar merupakan konsekuensi logis bagi kandidat calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas paling tinggi. Bahkan dari data teranyar, gap atau selisih elektabilitas pak Nanang Ermanto jauh meninggalkan kandidat-kandidat lainnya,” katanya.

    “Apalagi ini hanya tinggal sekitar 100 hari lagi jelang pemilihan bupati dan wakil bupati, tentunya segala cara bakal dilakukan demi kepentingan politik sesaat. Ya cukup kami maklumlah, karena hal seperti ini juga terjadi menimpah kami pada pilkada sebelumnya pada 2020 silam,” tukas Alumni Fakultas Hukum Unila 2011 ini. (***)

  • Soal Anggaran Kominfo Kota Metro Pematank Siapkan Unjukrasa di Kejati Lampung

    Soal Anggaran Kominfo Kota Metro Pematank Siapkan Unjukrasa di Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan monopoli dan dugaan korupsi anggaran media di Kominfo Kota Metro.

    Baca: Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Metro Rp5,8 Miliar Ada Temuan BPK Rp1,2, Soal Media Istimewa Kadis Membantah

    Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi ke dinas Kominfo kota Metro. “Pekan pedan kami akan menggelar aksi di Kejati Lampung, kami akan meminta kejati untuk melakukan pemeriksaan anggaran media di dinas Kominfo kota Metro yang selama ini sudah berjalan diduga ada dugaan permainan dan monopoli anggaran, ” Kata Romli kepada media ini, Rabu.

    Menurut Romli, bahwa dengan tidak diresponnya surat klarifikasi yang dikirimkan artinya dinas Kominfo merasa tidak ada persoalan yang perlu diluruskan. ”Masuk atau tidaknya pada kriteria tindak pidana korupsi itu bukan kewenangan kami, APH lah yang bisa memutuskan. Maka kami sebagai lembaga yang konsen dalam memerangi korupsi, kami menyampaikan laporan tersebut kepada Kejati Lampung untuk dapat ditindaklanjuti, ” katanya. (Red)