Kategori: Lampung Selatan

  • Pengurus JMSI Lampung Selatan Terima Mandat, Gandi Yusnadi Jadi Ketua

    Pengurus JMSI Lampung Selatan Terima Mandat, Gandi Yusnadi Jadi Ketua

    Bandarlampung, sinarlampung.coSetelah menerima mandat di Kantor JMSI, Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan segera lakukan pelantikan dan jalankan roda organisasi, Senin, 6 Mei 2024.

    Dalam kesempatan tersebut Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan memberikan arahan untuk menjalankan organisasi agar menjadi besar dan sukses, sebab organisasi bukanlah hal yang mudah karena menyamakan persepsi dari berbagai pola pikir harus saling memahami dan saling mengerti satu sama lain.

    “Program kami saat ini sedang mempersiapkan berkas media yang tergabung di JMSI Provinsi Lampung untuk verifikasi di dewan pers, agar organisasi kita ini semakin eksis dan berjalan lancar,” ucap Novriwan.

    Lanjut ia menyampaikan tujuan surat mandat untuk membesarkan organisasi JMSI Provinsi Lampung agar dapat sinergi dengan pemerintah daerah setempat.

    “Saya berharap calon pengurus JMSI Lampung Selatan agar bisa selektif untuk menentukan pengurus maupun anggotanya,” tambahnya.

    Pihaknya juga segera akan mengajukan ke pengurus pusat yang harus di lengkapi para anggota adalah memiliki perusahaan Pers dengan legalitas yang sah menurut undang-undang tahun 1999 nomor 40, tentang Pers.

    “Saya minta jangan ada perbedaan persepsi dalam satu organisasi, dan saya akan dukung setiap program dan setiap kegiatan yang bersifat positif,” pintanya.

    Ditempat yang sama Gandi Yusnadi selaku Ketua JMSI Lampung Selatan yang menerima mandat mengatakan siap menjujung tinggi Undang-Undang dan menjalankan organisasi sesuai dengan aturan organisasi.

    “Setelah kami menerima mandat ini, kami akan segera mungkin untuk melakukan pelantikan dan menyusun program-program, kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat untuk masyarakat,” ucap Gandi.

    Ia bersama anggotanya segera akan melakukan audiensi dengan para pemangku kebijakan yang ada di Lampung Selatan.

    “Audiensi langkah awal itu agar nantinya kita bisa saling bersinergi dengan pemerintah daerah,” jelasnya. (Red/*)

  • Lagi, Selegram Ummu Hani Viralkan Jalan Rusak di Lampung Selatan

    Lagi, Selegram Ummu Hani Viralkan Jalan Rusak di Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Keluhan tentang kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung, terutama di Kabupaten Lampung Selatan kembali mencuat. Seorang selebgram cantik asal Lampung, bernama Ummu Hani. Mengutip akun Instagram @ummuhanii89 dengan jumlah followers mencapai 200 ribu lebih ini melakukan photoshoot di kubangan jalan rusak.

    Terdapat, 10 foto Ummu Hani yang mempertanyakan kondisi jalan. Selain itu, sang selebgram juga memperlihatkan tulisan aspirasi untuk pemerintah. “Untuk kesekian kalinya kami memohon dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk realisasikan infrastruktur jalan ini,” tulis Ummu Hani, dikutip Sabtu 4 Mei 2024.

    “Karena jalan ini merupakan salah satu akses utama yang menghubungkan antar desa dan kecamatan, sudah banyak dampak merugikan yang dirasakan masyarakat karena jalan rusak ini baik dari aspek ekonomi, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.

    Ummu berharap pemerintah terkait terkhususnya Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk segera melakukan tindakan perbaikan jalan yang sudah sangat parah ini di wilayahnya. “Warga beraspirasi malah dibilang cari sensasi, kami butuh realisasi bukan intimidasi,” katanya. (Red)

  • Pandu Kesuma Dewangsa Daftar Balonbup Lamsel di Tiga Partai 

    Pandu Kesuma Dewangsa Daftar Balonbup Lamsel di Tiga Partai 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Jelang Pilkada serentak 2024, Bakal calon bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa (PKD) melalui LO Eko Rahmawan mengambil formulir pendaftaran Bakal calon bupati Lampung Selatan periode 2024 – 2029.

    Kedatangan Liaison Officer (LO) bersama para Lawyer muda asal Kota Kalianda yang digaungi Eko Umaydi dan rekan mengambil formulir pendaftaran di tiga partai besar, diantaranya PKB, Partai Demokrat dan Partai NasDem Lamsel.

    Majunya sebagai Balon Bupati Lampung Selatan, Pandu sapaan akrabnya mendapat restu, dorongan serta dukungan para tokoh, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda serta masyarakat di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini.

    Diketahui, Pandu Kesuma Dewangsa saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan dan berencana akan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lamsel sebagai Bupati berikutnya.

    Menurut LO Eko Rahmawan, majunya Pandu dalam kontestasi Pilkada Lamsel 2024 ini atas atas dasar dorongan dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat, yang meminta dirinya untuk maju menjadi bupati.

    “Ya, tadi kami sudah ke Demokrat, PKB dan NasDem. Insyaallah, semua partai yang membuka (penjaringan) akan kita ambil berkas pendaftarannya,” kata dia didamping sejumlah Lawyer muda asal Lamsel.

    Dirinya menambahkan, untuk Kantor Partai yang sudah menentukan penutupan pengambilan formulir pendaftaran pihaknya akan secepatnya mengembalikannya formulir pendaftaran tersebut.

    “Untuk Kantor Partai Demokrat yang dikatakan akan tutup pada tanggal 26 Mei 2024 ini. Sedangkan untuk, Kantor Nasdem akan tutup pada tanggal 7 Mei 2024 ini. Maka kami akan secepatnya mengembalikan berkas formulir untuk Partai Nasdem akan kita upayakan tepat pada sebelum penutupan,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengatakan, pihaknya menyambut kedatangan pihak dari PKD.

    “Mudah-mudahan pihak yang berkepentingan akan mendapatkan rekomendasi dari DPP,” ujarnya singkat.

    Diwawancarai terpisah, Sekjen DPD Partai NasDem Polman Sinaga mengaku bersyukur PKD melalui LO nya datang ke kantor NasDem.

    “Antara Nasdem dan PKD ini bukan pertemuan pertama, itu dimulai dari Pemilu 2019 lalu. Jadi, kami menyabut dan menerima,” kata dia. (Rls/Red)

  • Gudang BBM Berkedok Bengkel Yang Terbakar di Natar Diduga Milik Oknum Polres Lampung Selatan?

    Gudang BBM Berkedok Bengkel Yang Terbakar di Natar Diduga Milik Oknum Polres Lampung Selatan?

    Lampung Selatan, sinarlampung.o-Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkedok bengkel yang terbakar di Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 1 Mei 2024 dini pagi hari sekira pukul 4:30 WIB, diduga milik oknum anggota Polsi.

    Baca: Gudang BBM Ilegal Berkedok Bengkel di Candi Mas Natar Meledak dan Terbakar

    Kebakaran Tersebut menghanguskan sejumlah 1 Unit mobil carry, dan 1 Unit mobil truk serta 20 tandon dan satu Unit Sepeda Motor serta barang lainnya. “Gudang itu tempat penimbunan BBM milik oknum Anggota Polisi berinisial M. Isinya penampung bahan bakar minyak solar ilegal mas,” kata warga tak jauh dari lokasi kebakaran.

    Hingga pukul 10.00 pagi, pemadam kebakaran masih dilokasi kebakaran. Mereka terlihat kewalahan memadamkan api yang terus menyala di truk yang diduga berisi tangki plastik berisi BBM. Gudang yang berukuran sekitar 50×50 meter tersebut ternyata sudah lama menjadi tempat penimbunan BBM. Bahkan mobil modifikasi kerap kali terlihat masuk ke gudang yang tak jauh dari SPBU Candimas, Natar, Lampung Selatan.

    Enam Orang Diperiksa

    Pasca kebakaran Bengkel Putra Desa Candimas, Kecamatan Natar yang yang dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) terbakar, sebanyak 6 saksi diperiksa Polres Lampung Selatan.

    Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung didampingi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, dan Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan 6 saksi yang diperiksa yakni I, AD, D, AG, H dan R seluruhnya warga setempat dengan pekerjaan selaku wiraswasta.

    “Kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dengan meminta keterangan 6 orang saksi selaku pemilik lahan dan penyewa lahan yang dijadikan bengkel dan usaha BBM. Seluruhnya pekerjaan wiraswasta,” kata Reynold Jumat 3 Mei 2024.

    Reynold menyebutkan pihaknya juga meminta bantuan dari laboratorium forensik untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kebakaran tersebut.

    Bukan Anggota Polda

    Sebelumnya Polda Lampung menyebut gudang penimbunan BBM yang meledak di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan bukan milik anggotanya. “Berdasarkan hasil lidik sementara oleh Polres Lamsel, tempat tersebut bukan milik oknum anggota Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Kamis 2 Mei 2024.

    Dalam peristiwa itu, Umi menyatakan, ada dua kendaraan mobil dan satu kendaraan motor yang terbakar. “Mobil ada dua, truk dan pickup. Kemudian ada satu unit motor juga,” jelasnya.

    Informasi dihimpun dilokasi kejadian menyebutkan gudang penimbunan BBM solar di Desa Candimas yang terbakar diduga milik oknum anggota polisi berinisial A.“Bengkel yang menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar tersebut milik seorang anggota kepolisian inisial A bertugas di Polres Lampung Selatan,” kata warga.

    Dia mengatakan bahwa gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi. Bahkan kerap mobil Pertamina berwarna merah putih masuk ke lokasi. “Itu gudang penimbunan BBM yang meledak subuh tadi. Malah pernah ada mobil Pertamina merah putih masuk seminggu bisa dua kali,” katanya.

    “Salah satu pengendali gudang BBM ilegal itu oknum bernama Indra. Indra langsung kabur tak lama setelah peristiwa hebat itu terjadi,” tambahnya.

    Saat dikonfirmasi melalui Handphonenya, HP Indra sudah tidak aktif.

    Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin saat dihubungi mengatakan masih diselidiki. “Masih penyelidikan. Tim masih olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi,” kata Kapolres. (red/*)

  • Plt Camat Merbau Mataram Diduga Paksa 15 Kades Dukung Incumbent, Rapat Tertutup HP Kades Dikumpulkan

    Plt Camat Merbau Mataram Diduga Paksa 15 Kades Dukung Incumbent, Rapat Tertutup HP Kades Dikumpulkan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Baru menjabat sebagai Plt Camat Merbau Mataram, Jhoni Izral diduga melakukan intervensi terhadap para kepala desa se Kecamatan Merbau Mataram, untuk mendukung incumbent Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, untuk maju di Pemilihan Bupati Lampung Selatan November 2024 mendatang.

    Para Kepala Desa mengaku mulai resah atas ulah Plt Camat tersebut. Para Kepala Desa total 15 dari 16 Kades yang ada sempat dikumpulkan di Kantor Kecamatan Rabu 24 April 2024. Namun Plt Camat Merbau Mataram Jhoni Izral membantah melakukan intervensi, dan berdalih mengumpulkan 15 Kades itu untuk kordinasi tugas.

    Sumber Kepala Desa di Merbau Mataram, yang minta tidak disebut namanya menyebutkan ada 15 Kepala Desa yang dikumpulkan di Kecamatan Merbau Mataram Rabu 24 April 2024 itu, setelah waktu solat magrib, para Kepala Desa dikumpulkan di aula kantor Camat.

    Sebelum memasuki ruang rapat, Camat memerintahkan jajaran nya untuk mengumpulkan seluruh alat komunikasi (Hanphone) kepala desa dan dikumpulkan kedalam kardus, dengan dalih agar ruang rapat steril dari alat komunikasi.

    “Saat rapat tertutup yang dihadiri seluruh pejabat dan pegawai Kecamatan Merbau Mataram, Jhony Izral memaki-maki dan menunjuk-nunjuk beberapa kepala desa dari 15 kepala desa karena diduga tidak memilih partai dan Caleg dari PDIP, dan justru memilih dan mendukung partai dan Caleg yang lain,” katanya.

    Bahkan, katanya tidak hanya sebatas memaki dan mengintimidasi kepala desa, Jhony Izral juga mengancam tidak segan-segan akan meminta Tipikor untuk memeriksa seluruh anggaran dana desa dan seluruh bantuan yang masuk ke masing-masing desa apa bila tidak memilih dan memenangkan NE atau calon dari PDIP di Pemilihan Bupati mendatang.

    Plt Camat juga mengancam akan memboikot bantuan yang semestinya diterima masarakat melalui pemerintah desa. Di akhir pertemuan para kepala desa juga dipaksa menyampaikan pernyataan kesetian untuk mendukung dan siap memenangkan NE di pemilihan Bupati Lampung Selatan mendatang.

    Para kepala desa diminta membuat video pernyataan sikap. Pernyataan sikap berisi kesetiaan kepala desa tersebut videokan langsung oleh Jhony Izral memakai Hp yang sudah dia siapkan dengan alasan untuk laporan kepada Nanang Ermanto. Pernyataan sikap perdana dimulai dari kepala Desa Lebung Sari dilanjutkan secara bergiliran para kepala Desa lainnya. Satu Kepala Desa Sinar Karya tidak hadir, karena memang tidak diundang. Informasi lain menyebutkan Kades Sinar Karya masih kerabat pejabat Lampung Selatan.

    Plt Camat Merbau Mataram Jhony Izral juga melakukan road show ke seluruh desa di Merbau Mataram yang dikemas dalam kegiatan Pembinaan aparatur. Kepala Desa diminta mengumpulkan pengurus BPD, Perangkat Desa, Kadus, RT, Linmas, Pengurus PKK, dan seluruh kades yang ada di desa.

    Dari beberapa Road show yang sudah dilaksanakan seperti Desa Tanjung Baru, Desa Baru Ranji, Desa Suban, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya dan Desa Karang Raja, ternyata pola dan bahasannya sama. Seluruh alat komunikasi peserta yang hadir diminta dikumpulkan dan dilarang membawa alat komunikasi dalam ruangan.

    Setelah kepala desa memberikan sambutan awal, kepala desa diminta meninggalkan ruangan, dan selanjutnya Camat Jhony Izral yang didamping pejabat dan staf Kecamatan Merbau Mataram mulai memimpin rapat pertemuan. Dan lagi-lagi Jhony Izral melakukan intimidasi dan mengancam akan memberikan sangsi kepada aparatur desa yang tidak mendukung NE atau calon dari PDIP di PilBub mendatang.

    Informasi dari para perangkat desa yang telah melaksanakan kegiatan tersebut, intimidasi dan ancaman yang telah dilakukan Camat Merbau Mataram dan jajarannya, membuat mereka merasa tertekan, was-was, terganggu fisikologinya serta menimbulkan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas.

    “Waduh, kami ga menyangka pada saat pertemuan yang dibahas justru urusan politik dan meminta seluruh kami yang hadir untuk memilih pak Nanang Ermanto. Ditambah, ancamannya itu yang bikin kami jadi tidak nyaman. Plt Camat mengatakan bila kami tidak memenangkan Pak Nanang didesa kami, maka bantuan desa akan dipangkas.Lalu kami akan diberi sangsi serta pemerintah akan meminta Tipikor untuk memeriksa anggaran Dana Desa dan seluruh Bantuan yang lain,” katanya, diamini perangkat desa lainnya.

    Plt Camat Membantah

    Menanggapi hal itu, Plt Camat Jhoni Izral yang dihubungi via telpon Selasa, 30 April 2024, membantah melakukan intimidasi dan tekanan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk menilih NE di PilBub mendatang. Jhoni Izral mengaku dirinya mengumpulkan kepala desa untuk melakukan koordinasi terkait program-program yang dia laksanakan.

    “Sebenarnya tidak ada intimidasi dan tekanan kepada kepala desa diwilayah kerja saya. Saya kumpulkan kepala desa untuk menyampaikan program-program yang akan kita laksanakan dan sebagai pemberitahuan bahwa saya selaku Plt Camat Merbau Mataram yang baru. Dan menyampaikan bahwa saya akan berkeliling ke desa-desa guna berkenalan dengan perangkat desa. Isi tersebut mungkin muncul dari orang yang tidak suka dengan saya. Sudah biasalah kalau ada satu atau dua orang yang ga suka,” dalih Jhoni Izral.

    Informasi lain menyebutkan, tadinya para kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Merbau Mataram berharap pasca Camat Heri Purnomo yang non Jobb dapat penggati yang lebih baik untuk memajukan Merbau Mataram.

    LSM PRL: Aksi Plt Camat Melanggar Hak Konstitusi

    Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), menyayangkan sikap oknum Plt Camat Kecamatan Merbau Mataram, Jhoni Irzal, yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap 15 dari 16 Kepala Desa yang ada di Kecamatan tersebut.

    Tim Investigasi Lembaga PRL, Deni Andestia mengatakan perilaku oknum Camat yang diduga memerintahkan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram untuk memaksakan kehendak atau mengintimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.

    “Kejahatan terhadap hak kebebasan memilih adalah kejahatan terhadap hak-hak konstitusional. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun mempengaruhi seseorang dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu,” jelas Deni di sekretariat PRL Rabu, 01 Mei 2024.

    Menurut Deni, Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” katanya.

    Deni menegaskan, paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya. “Seorang atasan di sebuah instansi sah-sah saja mengampanyekan kepada bawahannya untuk memilih calon yang dia suka. Namun, merupakan sebuah pelanggaran jika atasan atau lembaga memaksakan kehendaknya tersebut,” tambahnya.

    Disamping itu, Kata Deni dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:

    1. Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

    2. Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    3. Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).

    4. Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.

    5. Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

    6. Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.

    Selanjutnya dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga telah mengatur:

    1. Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

    2. Pasal 189 mengatur sanksi pidananya bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

    3. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

    4. Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

    “ASN wajib mematuhi pakta integritas tersebut karena sudah menjadi kewajibannya yang melekat sebagai aparatur Negara untuk mengawal dan ikut menyukseskan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya lagi.

    Deni berharap, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. “Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” katanya. (Red)

  • Gepak Laporkan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan ke Polda Lampung, Supriati Tunjuk Kasa Hukum

    Gepak Laporkan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan ke Polda Lampung, Supriati Tunjuk Kasa Hukum

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca melapor ke Bawaslu Lampug Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung kembali melaporkan dugaan pengunaan ijazah palsu oleh Calon anggota legislatif DPRD Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, inisial Supriati ke Polda Lampung, Senin 29 April 2024 lalu. Laporan Gepak ke Polda Lampung dikuatkan dengan tanda terima surat nomor: B/641/IV/2024/Set tertanggal 29 April 2024 di cap stempel staf Polda Lampung.

    Ketua DPD Gepak Lampung, Wahyudi mengatakan laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang di terima Gepak terkait dugaan penggunaan ijazah yang digunakan oleh Supriyati. “Kami menerima aduan tentang adanya ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh seorang caleg. Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah tidak terdaftar di Dapodik,” ujar Wahyudi di Polda Lampung.

    Menurut Wahyudi, hasil penelusuran oleh LSM Gepak, ijazah yang digunakan Supriyati itu janggal karena dikeluarkan oleh PKBM Anggrek yang semestinya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda. “Hal ini mengarah pada dugaan bahwa ada pemalsuan dokumen,” ucapnya.

    Wahyudi menyebut, Supriyati menjadi peserta uji kesetaraan Paket C di PKBM Anggrek, namun belum sampai dinyatakan lulus. “Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keaslian ijazah yang digunakan,” kata Wahyudi.

    Gakumdu Lampung Selatan

    Gakumdu Lampung selatan membenarkan ihaknya telah menerima laporan dari GEPAK. Dan Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan. “Kami sudah menerima laporan dari GEPAK dan menyarankan pihak kepolisian untuk mengambil alih penyelidikan,” ungkap seorang pejabat Gakkumdu.

    Supriyati Tunjuk Kuasa Hukum

    Caleg Dapil 6 PDIP Lampung Selatan Supriyati dikabarkan sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi laporan Gepak atas tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya. “Iya pak saya dilaporkan LSM Gepak ke ke Polda Lampungm,” kata Supriyati, dilangsir media,Selasa 30 April 2024.

    Supriati mengaku dirinya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH)nya. “Sudah saya serahkan ke kepada PH saya pak, terimakasih,” kata Supriyati, enggan menjawab siapa kuasa hukumnya.

    Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman mengaku belum mengetahui bahwa LSM Gepak melaporkan Supriyati ke Polda Lampung. “Belum tahu kamis mas,” jawabnya singkat. (Red)

  • Gudang BBM Ilegal Berkedok Bengkel di Candi Mas Natar Meledak dan Terbakar

    Gudang BBM Ilegal Berkedok Bengkel di Candi Mas Natar Meledak dan Terbakar

    Lampung Selatan, sinarlampung-Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terbakar di Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 4:30 WIB. Sebuah Mobil truk dan mobil pikap bermuatan BBM ludes terbakar termasuk ada sepeda motor yang ikut terbakar. HIngga pukul 6.00, pagi petugas pemadam masih berusaha memadamkan api.

    Cold Diesel modifikasi bermuatan BBM hangus

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sebelum api tiba-tiba membesar sekitar pukul 4:30 WIB terdengar suara ledakan keras. Gudang yang disebut-sebut milik oknum anggota berinisial A dan I. ”Saat itu api langsung membesar dan merembet membakar tandon serta ada beberap mobil yang terbakar. Gudang milik oknum anggota,” kata warga di lokasi kebakaran.

    Belum diketahui terkait korban atas kebakaran tersebut. Kapolsek Natar Kompol Hendra saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa kebakaran gudang tersebut. ”Ia mas Benar. Anggota masih dilokasi melakukan penyelidikan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. “Kebakaran terjadi subuh tadi, lokasinya di bengkel mobil yang dijadikan tempat penampungan BBM diwilayah Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pihak Polsek Natar dan Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran ini,” kata Umi, Rabu 1 Mei 2024 pagi.

    Menurut Umi, tim dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan memadamkan api. “Upaya pemadaman masih terus dilakukan oleh tim dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan. Tadi sempat padam namun api kembali muncul disalah satu kendaraan yang terbakar,” ujarnya.

    Dalam peristiwa itu, kata Umi ada dua kendaraan mobil dan satu kendaraan motor yang terbakar. “Mobil ada dua, truk dan pickup. Kemudian ada satu unit motor juga,” jelasnya.

    Terkait adanya informasi bahwa tempat tersebut yang dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal, Umi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan, namun yang jelas ada beberapa tandon yang ditemukan di lokasi. Untuk ilegal atau tidaknya itu nanti terungkap dari hasil penyelidikan,” katanya. (Red)

  • Diam Diam Pemda Lampung Selatan Kucurkan Uang Miliaran Untuk Biaya Panitia Pemekaran DOB?

    Diam Diam Pemda Lampung Selatan Kucurkan Uang Miliaran Untuk Biaya Panitia Pemekaran DOB?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menggelontorkan anggaran anggaran Rp1 miliar lebih kepada Panitia pemekaran Kabupaten Selatan, bentukan Bupati Lampung Selatan. Hal itu terungkap saat silaturahmi akbar antara panitia pemekaran DOB Natar Agung bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Lamsel, tokoh masyarakat, tokoh agama di Masjid Raya Airan, Jati Agung, Lamsel, Sabtu, 27 April 2024.

    Pertemuan juga dihadiri Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung yang diketuai oleh Ir. H. Irfan Nuranda Djafar. Anggaran Rp1 miliar untuk panitia yang di SK kan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto tersebut diserahkan kepada panitia pemekaran wilayah yang baru (Kabupaten Bandar Lampung).

    Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung, Ir. H. Irfan Nuranda Djafar, mengatakan, DOB Natar Agung sudah melaksanakan silaturahmi ke Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serta menyerahkan totalitas persyaratan. Berkas persyaratan telah lengkap. Tetapi ketika itu, saat akan dilakukan persetujuan dilakukan pergantian kepanitiaan. Hingga mencuat kepanitiaan pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung yang diketuai oleh Puji Sartono.

    Dikala itu, panitia pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung keliling ke 5 kecamatan yang akan dilakukan pemekaran dengan memakai APBD sebesar Rp1 miliyar dengan SK Bupati Lamsel. “Tetapi hingga hari ini tidak ada hasilnya. Ini bupati yang bertanggungjawab, sebab dia yang mengeluarkan SK nya sendiri. Kami tidak ada permasalahan soal nama, mau namanya Bandar Lampung atau pun Natar Agung, yang jelas mekar. Tetapi temen-temen dari Natar memohon supaya namanya Natar Agung,” ujar Irfan.

    “Hambatan kita di surat persetujuan dari Bupati Lamsel. Legislatif (DPRD,red) Lamsel belum dapat memberikan persetujuan sebab dari eksekutifnya (Bupati,red) belum ada persetujuan,” tambah Irfan.

    Langkah yang diambil. lanjut Irfan, panitia pemekaran DOB Natar Agung lewat DPRD Lampung Selatan akan memberikan tekanan kepada Bupati Lampung Selatan agar segera menghasilkan surat persetujuan pemekaran. Untuk DPRD Lamsel tidak ada permasalahan 9 fraksi yang ditemui panitia pemekaran DOB Natar Agung, seluruh sepakat pemekaran.

    Berkas pemekaran DOB Natar Agung ini juga telah teregistrasi di Komisi II DPR RI dengan difasilitasi anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar no 78 dari 200 an lebih usulan pemekaran DOB Kabupaten seluruh Indonesia. Apabila moratorium dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan diprioritaskan.

    Diketagui rencana pemekaran DOB Natar Agung ini telah diawali tahun 2009. Terdapat 5 kecamatan yang tergabung di DOB Natar Agung ini, meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang serta Merbau Mataram.

    Sementara Pantia pemekaran lima kecamatan di Lampung Selatan menjadi kabupaten Bandar Lampung, bentukkan Bupati Lampung Selatan, yang diketuai Pujo Sartono, sesui SK Bupati belum merespon konfirmasi wartawan. (red)

  • Lompat Dari KMP Reina, Penumpang Asal Serang Hilang

    Lompat Dari KMP Reina, Penumpang Asal Serang Hilang

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pagi ini Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap penumpang KMP Reina tujuan Pelabuhan Bakauheni di Perairan Pulau Rimau Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan pada Kamis (25/04).

    Diberitahukan bahwa pada Rabu (24/04) sekitar Pukul 22.00 WIB bahwa salah satu penumpang KMP Reina melihat 1 orang tak dikenal dengan ciri ciri menggunakan pakaian berwarna putih lompat ke laut di buritan kapal.

    Melihat kejadian tersebut penumpang melaporkan kepada crew kapal KMP Reinna, kemudian crew meneruskan info tersebut ke BPTD II Lampung dan Basarnas Lampung untuk bantuan pencarian dan pertolongan.

    Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah yang diwakili oleh Koordinator Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara menyatakan bahwa pencarian sudah dilakukan dari Rabu (24/04) malam hingga pukul 00.00 WIB namun masih nihil.

    Kemudian pencarian hari ini Kamis (25/04) dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dan dibagi menjadi 2 SRU (SAR Rescue Unit). SRU I menggunakan RIB 03 Lampung melakukan pencarian hingga radius 2,5 Nm dan SRU II menggunakan perahu karet Polairud melakukan pencarian hingga radius 1,75 Nm. Untuk data korban masih ditelusuri identitasnya dan akan diupdate nanti.

    “Pencarian terus kita lakukan dari semalam hingga saat ini, upaya kita maksimalkan pencarian dan akan kita laporkan ke pimpinan hasil nya untuk dijadikan evaluasi. Pencarian akan dilakukan hingga 7 hari sesuai dengan prosedur Basarnas. Kami dibantu dengan Polairud Polres Lampung Selatan, Polairud Polda dan potensi SAR lainnya dalam melakukan pencarian.”, kata Rezie. (Red)

  • Ribut Soal Masa Jabatan Bupati Nanang Ermanto, Praktisi Hukum: Tak Perlu Diperdebatkan

    Ribut Soal Masa Jabatan Bupati Nanang Ermanto, Praktisi Hukum: Tak Perlu Diperdebatkan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Pro dan kontra soal periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus menjadi perdebatan di kalangan publik. Jika sebelumnya pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto menyatakan baru terhitung satu periode, hal yang sama juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH.

    Menurut Hasanuddin, persoalan mengenai periode atau jabatan Bupati Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, dia beranggapan dalam aturan undang-undang sudah jelas jika orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.

    Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin berpendapat, Bupati Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel. Dengan dasar peraturan UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.

    “Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap 1 periode. Baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara, maka frase Penjabat Sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan Majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena Bupati Definitif sedang cuti kampanye diluar tanggungan Negara bukan Pejabat Sementara akan beda tafsir. Pejabat Sementara meliputi semua baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah Penjabat bukannya Pejabat,” tegas Bang Hasan Yunus.

    Kemudian, dasar berikutnya diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pada Huruf o angka 4. Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan. Sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

    “Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaannya apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melalui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” terangnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, pasca OTT bupati dalam pemerintahan tidak boleh ada Vacum of Power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.

    “Dan dalam setiap mendatangani surat dalam kapasitas masih sebagai Wakil Bupati. Sampai dengan jabatan Wakil dikukuhkan sebagai Pelaksana tugas dengan di SK kan oleh Mendagri yang SKnya tetanggal namun berlaku surut sejak 07 Desember 2018. Lalu dilantik menjadi Bupati Definitif pada tanggal 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum,” lanjutnya.

    Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar hukum tata negara Unila yakni Dr. Budiono yang beranggapan bahwa jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi Delegasi karena sebagai wakil ini sejalan dgn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

    “Sebagai Wakil artinya tanpa di SK-kan oleh Mendagri pun wajib Wakil menjalankan jabatan sementara posisi Bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna. Maka disinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai Bupati Definitif sebaimana ditegaskan dalam PKPU no 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” jelasnya lagi.

    Dengan demikian, jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode. “Karena, kewenangan sebatas Delegasi atau SK mandat diluar konstitusi. Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya. (Waluyo/*)