Kategori: Lampung Selatan

  • Diam Diam Pemda Lampung Selatan Kucurkan Uang Miliaran Untuk Biaya Panitia Pemekaran DOB?

    Diam Diam Pemda Lampung Selatan Kucurkan Uang Miliaran Untuk Biaya Panitia Pemekaran DOB?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menggelontorkan anggaran anggaran Rp1 miliar lebih kepada Panitia pemekaran Kabupaten Selatan, bentukan Bupati Lampung Selatan. Hal itu terungkap saat silaturahmi akbar antara panitia pemekaran DOB Natar Agung bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten Lamsel, tokoh masyarakat, tokoh agama di Masjid Raya Airan, Jati Agung, Lamsel, Sabtu, 27 April 2024.

    Pertemuan juga dihadiri Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung yang diketuai oleh Ir. H. Irfan Nuranda Djafar. Anggaran Rp1 miliar untuk panitia yang di SK kan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto tersebut diserahkan kepada panitia pemekaran wilayah yang baru (Kabupaten Bandar Lampung).

    Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung, Ir. H. Irfan Nuranda Djafar, mengatakan, DOB Natar Agung sudah melaksanakan silaturahmi ke Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serta menyerahkan totalitas persyaratan. Berkas persyaratan telah lengkap. Tetapi ketika itu, saat akan dilakukan persetujuan dilakukan pergantian kepanitiaan. Hingga mencuat kepanitiaan pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung yang diketuai oleh Puji Sartono.

    Dikala itu, panitia pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung keliling ke 5 kecamatan yang akan dilakukan pemekaran dengan memakai APBD sebesar Rp1 miliyar dengan SK Bupati Lamsel. “Tetapi hingga hari ini tidak ada hasilnya. Ini bupati yang bertanggungjawab, sebab dia yang mengeluarkan SK nya sendiri. Kami tidak ada permasalahan soal nama, mau namanya Bandar Lampung atau pun Natar Agung, yang jelas mekar. Tetapi temen-temen dari Natar memohon supaya namanya Natar Agung,” ujar Irfan.

    “Hambatan kita di surat persetujuan dari Bupati Lamsel. Legislatif (DPRD,red) Lamsel belum dapat memberikan persetujuan sebab dari eksekutifnya (Bupati,red) belum ada persetujuan,” tambah Irfan.

    Langkah yang diambil. lanjut Irfan, panitia pemekaran DOB Natar Agung lewat DPRD Lampung Selatan akan memberikan tekanan kepada Bupati Lampung Selatan agar segera menghasilkan surat persetujuan pemekaran. Untuk DPRD Lamsel tidak ada permasalahan 9 fraksi yang ditemui panitia pemekaran DOB Natar Agung, seluruh sepakat pemekaran.

    Berkas pemekaran DOB Natar Agung ini juga telah teregistrasi di Komisi II DPR RI dengan difasilitasi anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar no 78 dari 200 an lebih usulan pemekaran DOB Kabupaten seluruh Indonesia. Apabila moratorium dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan diprioritaskan.

    Diketagui rencana pemekaran DOB Natar Agung ini telah diawali tahun 2009. Terdapat 5 kecamatan yang tergabung di DOB Natar Agung ini, meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang serta Merbau Mataram.

    Sementara Pantia pemekaran lima kecamatan di Lampung Selatan menjadi kabupaten Bandar Lampung, bentukkan Bupati Lampung Selatan, yang diketuai Pujo Sartono, sesui SK Bupati belum merespon konfirmasi wartawan. (red)

  • Lompat Dari KMP Reina, Penumpang Asal Serang Hilang

    Lompat Dari KMP Reina, Penumpang Asal Serang Hilang

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pagi ini Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap penumpang KMP Reina tujuan Pelabuhan Bakauheni di Perairan Pulau Rimau Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan pada Kamis (25/04).

    Diberitahukan bahwa pada Rabu (24/04) sekitar Pukul 22.00 WIB bahwa salah satu penumpang KMP Reina melihat 1 orang tak dikenal dengan ciri ciri menggunakan pakaian berwarna putih lompat ke laut di buritan kapal.

    Melihat kejadian tersebut penumpang melaporkan kepada crew kapal KMP Reinna, kemudian crew meneruskan info tersebut ke BPTD II Lampung dan Basarnas Lampung untuk bantuan pencarian dan pertolongan.

    Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah yang diwakili oleh Koordinator Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara menyatakan bahwa pencarian sudah dilakukan dari Rabu (24/04) malam hingga pukul 00.00 WIB namun masih nihil.

    Kemudian pencarian hari ini Kamis (25/04) dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dan dibagi menjadi 2 SRU (SAR Rescue Unit). SRU I menggunakan RIB 03 Lampung melakukan pencarian hingga radius 2,5 Nm dan SRU II menggunakan perahu karet Polairud melakukan pencarian hingga radius 1,75 Nm. Untuk data korban masih ditelusuri identitasnya dan akan diupdate nanti.

    “Pencarian terus kita lakukan dari semalam hingga saat ini, upaya kita maksimalkan pencarian dan akan kita laporkan ke pimpinan hasil nya untuk dijadikan evaluasi. Pencarian akan dilakukan hingga 7 hari sesuai dengan prosedur Basarnas. Kami dibantu dengan Polairud Polres Lampung Selatan, Polairud Polda dan potensi SAR lainnya dalam melakukan pencarian.”, kata Rezie. (Red)

  • Ribut Soal Masa Jabatan Bupati Nanang Ermanto, Praktisi Hukum: Tak Perlu Diperdebatkan

    Ribut Soal Masa Jabatan Bupati Nanang Ermanto, Praktisi Hukum: Tak Perlu Diperdebatkan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Pro dan kontra soal periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus menjadi perdebatan di kalangan publik. Jika sebelumnya pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto menyatakan baru terhitung satu periode, hal yang sama juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH.

    Menurut Hasanuddin, persoalan mengenai periode atau jabatan Bupati Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, dia beranggapan dalam aturan undang-undang sudah jelas jika orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.

    Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin berpendapat, Bupati Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel. Dengan dasar peraturan UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.

    “Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap 1 periode. Baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara, maka frase Penjabat Sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan Majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena Bupati Definitif sedang cuti kampanye diluar tanggungan Negara bukan Pejabat Sementara akan beda tafsir. Pejabat Sementara meliputi semua baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah Penjabat bukannya Pejabat,” tegas Bang Hasan Yunus.

    Kemudian, dasar berikutnya diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pada Huruf o angka 4. Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan. Sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

    “Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaannya apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melalui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” terangnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, pasca OTT bupati dalam pemerintahan tidak boleh ada Vacum of Power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.

    “Dan dalam setiap mendatangani surat dalam kapasitas masih sebagai Wakil Bupati. Sampai dengan jabatan Wakil dikukuhkan sebagai Pelaksana tugas dengan di SK kan oleh Mendagri yang SKnya tetanggal namun berlaku surut sejak 07 Desember 2018. Lalu dilantik menjadi Bupati Definitif pada tanggal 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum,” lanjutnya.

    Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar hukum tata negara Unila yakni Dr. Budiono yang beranggapan bahwa jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi Delegasi karena sebagai wakil ini sejalan dgn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

    “Sebagai Wakil artinya tanpa di SK-kan oleh Mendagri pun wajib Wakil menjalankan jabatan sementara posisi Bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna. Maka disinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai Bupati Definitif sebaimana ditegaskan dalam PKPU no 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” jelasnya lagi.

    Dengan demikian, jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode. “Karena, kewenangan sebatas Delegasi atau SK mandat diluar konstitusi. Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya. (Waluyo/*)

  • DPRD Minta Dinas PPPA Lamsel Beri Pendampingan Advokasi Anak Korban Asusila

    DPRD Minta Dinas PPPA Lamsel Beri Pendampingan Advokasi Anak Korban Asusila

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan diminta memberikan pendampingan advokasi terhadap anak di bawah umur korban asusila.

    Saran itu disampaikan Ketua Pansus Banggar DPRD Lampung Selatan, M. Akyas dalam pembahasan LKPJ Dinas PPPA Lamsel, Jumat, 19 April 2024.

    “Ini saya lihat kasus asusila anak di bawah umur tiap tahun ada terus. Tolong diberikan advokasi pada korban. Agar korban mendapat keadilan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPPA Lamsel, Hari Surya Wijaya mengatakan, pihaknya secara tupoksi melakukan pendampingan.

    “Secara tupoksi kita melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga. Untuk penegakan hukum itu ranahnya kejaksaan dan pengadilan. Untuk angka kekerasan atu tindak asusila anak dibawah umur tahun 2023, angkanya menurun dari tahun 2022,” ungkapnya.

    Di akhir pembahasan, Pansus Banggar DPRD Lampung Selatan menerima secara baik LKPJ Dinas PPPA Lamsel tahun anggaran 2023. (*)

  • Anggota DPRD Lamsel Soroti Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

    Anggota DPRD Lamsel Soroti Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga di Kecamatan Tanjung Sari mengeluhkan kondisi jalan rusak yang tak pernah tersentuh perbaikan sejak 21 tahun yang lalu.

    Lokasi jalan tersebut tepat antara Desa Kertosari dan Desa Wawasan di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

    Berdasarkan keterangan warga setempat, jalan tersebut mendapatkan perbaikan pada tahun 2003, sedangkan saat ini sudah tahun 2024.

    Warga yang mengeluh juga tak bisa berbuat apa-apa selain menunggu pemerintah setempat memperbaiki jalan penghubung tersebut.

    “Udah lama sekali (tahun 2003), kita pun juga udah capek,” kata warga saat ditemui salah satu anggota DPRD Lampung Selatan.

    Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani juga menyoroti jalan rusak wilayahnya yang tak kunjung diperbaiki.

    “Terakhir disentuh pada tahun 2003, jadi sudah 21 tahun jalan ini tidak disentuh,” kata Hamdani, Selasa, 23 April 2024.

    Selain itu, jembatan yang menghubungkan keduanya juga sangat memprihatinkan, karena sudah amblas dan tampak perlu diperbaiki segera.

    “Ini (jembatan) juga sudah amblas ujungnya,” kata Hamdani.

    Ditanya soal upaya DPRD mengajukan perbaikan jalan tersebut kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa, Hamdani menjelaskan, pihaknya pernah membahas dan menyampaikan keluhan di rapat paripurna.

    “Melalui e-pokir (aplikasi layanan pokok pikiran) sudah beberapa kali kita ajukan. Beberapa kali pembahasan banggar (badan anggaran) dan LKPJ (laporan kepala daerah kepada dewan) juga sering kita sampaikan. Bahkan beberapa kali kita sentil di rapat paripurna juga,” jelas anggota dewan yang dilantik sejak tahun 2019 ini.

    Hamdani menambahkan, jika beberapa waktu lalu komisi 3 DPRD Lampung Selatan yang juga pernah meninjau, termasuk Bupati Lampung Selatan.

    “Beberapa tambahan informasi, beberapa tahun silam kawan kawan komisi 3 yang membidangi infrastruktur juga pernah meninjau lokasi. Bahkan bupati juga sempat ke sini,” ujar Hamdani.

    “Tapi sampai detik ini belum ada hilal (belum terealisasi perbaikan) juga,” katanya.

    Hamdani berharap permasalahan jalan rusak di Lampung Selatan segera teratasi dan menjadi prioritas pihak eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. (*)

  • Akyas Siap Kawal Usulan Jalan Produksi Pertanian dan Lampu Merah di Pertigaan Jatimulyo

    Akyas Siap Kawal Usulan Jalan Produksi Pertanian dan Lampu Merah di Pertigaan Jatimulyo

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pembangunan Jalan produksi pertanian desa Karang Anyar yang terletak di dusun IIB menjadi eletronik Pokok Pikiran (e-Pokir) Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Mohamad Akyas.

    Hal tersebut diketahui saat Legislatif Dapil 5 Jatiagung dari Fraksi PKS itu melakukan Kunjungan kerja lapangan dalam rangka Resesnya, Selasa, 23 April 2024

    Dikatakan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat akan di jadikan e-Pokir untuk dilanjutkan dan dibahas dalam Rapat tingkat Komisi maupun Banggar hingga ke Paripurna.

    “Reses merupakan salah satu kegiatan anggota DPRD di luar kantor untuk mendapatkan laporan dan aspirasi masyarakat secara langsung.”ujar ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Selatan itu.

    Lebih lanjut disampaikan dari hasil reses yang kami laksanakan, memang banyak aspirasi atau usulan masyarakat mengenai infrastruktur diantaranya, jalan Yusuf di dusun 1A sepanjang 500 meter yang merupakan jalan lanjutan dan jalan produksi pertanian di dusun 2B Desa Karang Anyar sepanjang 1.400 meter serta jalan Idris di dusun 1A sepanjang 400 meter.

    Selain itu Pelebaran jalan poros Desa Karang Anyar yang melintasi desa Margakaya,Desa Marga Agung Desa Margodadi Desa Margorejo Desa Margo Mulyo dan Desa Sidodadi Asri Perlu adanya pelebaran.

    “Mengingat ruas jalan tersebut padat kendaraan. Selain itu saya minta Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung dapat memperioritaskan adanya rambu-rambu lampu merah yang terletak di pertigaan Desa Way Hui arah rumah sakit Airan agar tidak menimbulkan kemacetan.

    “Memang untuk menindaklanjuti seluruh usulan masyarakat ini butuh perjuangan dan akan berupaya mendorong Pemda, agar yang masuk skala prioritas ini dapat tertampung dan direalisasikan.” ungkapnya.

    Menurutnya pengajuan rambu lampu merah sudah masuk e-Pokir sejak 2 tahun yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan realisasi dari dinas perhubungan Lampung Selatan maupun dinas provinsi.

    “Dua tahun yang lalu sudah di survei oleh dinas perhubungan Lampung Selatan, di dampingi oleh petugas pemerintahan desa jati mulyo tapi realisasi NOL.” ujarnya.

    “Saya minta agar pemerintah kabupaten Lampung Selatan berkolaborasi Pemprov dapat merespon dan segera menindaklanjuti usulan. Jangan menunggu ada korban baru bertindak.”tegas wakil rakyat dari Fraksi PKS.

    Diketahui kunjungan lapangan dalam rangka pelaksanaan resesnya di tahun 2024 ini didampingi kepala dusun Supri serta sejumlah perangkat desa dan masyarakat. (*)

  • M Akyas Tetap Istiqomah Layani dan Tampung Aspirasi Masyarakat

    M Akyas Tetap Istiqomah Layani dan Tampung Aspirasi Masyarakat

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M Akyas melaksanakan jejaring aspirasi masyarakat atau Reses.

    Reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menyerap aspirasi masyarakat.

    “Inilah saatnya masyarakat manyampaikan aspirasi dan usulan-usulan yang nantinya akan menjadi Eletronik Pokok Pikiran (e-Pokir) anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam masa persidangan berikutnya.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu.

    Hal tersebut disampaikan Wakil rakyat Dapil 5 Jatiagung dari Fraksi PKS M Akyas saat menggelar reses yang dipusatkan di dusun 2B Desa Karang Anyar Kecamatan setempat, Senin, 22 April 2024.

    Menurutnya dari hasil reses yang kami laksanakan, memang banyak aspirasi atau usulan masyarakat mengenai infrastruktur. Selebihnya juga banyak kegiatan UMKM dan kelompok bersama dan kelompok tani dan Paskes terutama BPJS PBI.

    “Memang untuk menindaklanjuti seluruh usulan masyarakat ini butuh perjuangan dan akan berupaya mendorong Pemda, agar yang masuk skala prioritas ini dapat tertampung dan direalisasikan.” ujarnya.

    Ia menyampaikan, saat pertemuan Reses banyak menerima berbagai permasalahan dan kendala dari warga. Aspirasi yang disampaikan hampir sama saat reses pada tahun-tahun sebelumnya, Salah satu di antaranya yakni, permasalahan umum terkait dengan pembangunan dan perbaikan Infrastruktur.

    Mendengar penyampaian aspirasi dan usulan-usulan masyarakat, M.Akyas, mengatakan bahwa apa yang menjadi aspirasi dan usulan-usulan masyarakat ini manjadi bahan Elektronik Pokok Pikiran (e,Pokir) yang akan di teruskan kepada Pimpinan Dewan dan selanjutkan di rekomendasikan ke Pemerintah daerah.

    “Apa yang telah di usulkan oleh bapak-bapak tadi, ini akan menjadi bahan Elektronik Pokok Pikiran (e,Pokir). yang akan saya perjuangan untuk kepentingan rakyat, “Mudah-mudahan nanti setelah masuk e,Pokir akan cepat terealisasi.”kata politisi dari Fraksi PKS itu menanggapi usulan-usulan masyarakat.

    Kegiatan yang dipusatkan di dusun 2B Desa Karang Anyar itu dihadiri Kepala Desa dalam hal ini diwakili kepala dusun Supri Yono beserta sejumlah perangkat desa lainnya, tokoh masyarakat dan para tamu undangan. (*)

  • Realisasi PAD Parkir Lamsel Tidak Tercapai, Pansus DPRD Minta Dishub Lebih Inovatif

    Realisasi PAD Parkir Lamsel Tidak Tercapai, Pansus DPRD Minta Dishub Lebih Inovatif

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) mempertanyakan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Pasalnya, PAD parkir di Lamsel hingga kini masih sangat kecil.

    “Mengapa realisasinya tidak tercapai. Padahal, targetnya kecil sekali hanya Rp240 juta,” ujar Anggota Pansus DPRD Lampung Selatan, Imam Subkhi, dilansir Lampost, Jumat, 19 April 2024.

    Begitupun Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan, Akyas. Menurut dia, PAD parkir di Dinas Perhubungan Lamsel kecil sekali. Kalah dengan Kabupaten Pesawaran. Selain itu, pendapatan dari lampu penerangan jalan dari tahun ke tahun tidak ada realisasinya.

    “Kalau memang pihak ketiga tidak sanggup, ganti saja. Sedangkan, lampu penerangan jalan di wilayah Lampung Selatan, terutama di Kecamatan Natar, kalau malam gelap gulita. Begitu juga dengan jalan lintas pun gelap kalau di malam hari,” ucap dia.

    Sementara itu, anggota Pansus DPRD Lampung Selatan, Hamdani, mengaku di wilayah Kecamatan Tanjungsari pun gelap. Tidak ada lampu penerangan jalan. Padahal, Kecamatan Tanjungsari rawan begal dan kecelakaan.

    Menanggapi pernyataan Pansus DPRD Lampung Selatan, Kepala Dinas Perhubungan Lamsel, Harrizon, menyatakan lokasi parkir yang di bawah pengelolaan dinasnya hanya yang di pasar dan bahu jalan. Selebihnya, dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

    Sedangkan perbaikan lampu penerangan jalan yang banyak rusak saat dirinya menjabat kepala Dishub Lamsel sudah habis anggarannya.

    “Untuk lokasi parkir hanya ada tujuh titik meliputi Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Way Panji, Sidomulyo, Katibung, Jatiagung, dan Natar. Untuk perbaikan lampu jalan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) terkendala kendaraan hanya mampu pada ketinggian 8 meter. Sedangkan, tiang lampu jalan mencapai 12 meter,” ujarnya.

    “Pada saat menjelang mudik Lebaran, kami harus pinjam kendaraan dari kabupaten lain untuk memperbaiki lampu penerangan jalan. Sebab, sifatnya sangat urgen,” ujar Harrizon.

    Dia menambahkan untuk target PAD dari pengelolaan parkir Rp240 juta dan terealisasi Rp224 juta. Hal itu karena PAD parkir di Pasar Natar tidak dapat terealisasi dengan baik. “PAD parkir di Pasar Natar tidak terealisasi dengan baik. Sebab, kini pasar tersebut tengah dalam perbaikan,” katanya. (Red/*)

  • DPRD Lamsel Soroti Keluhan Warga Terhadap Tambang Batu Andesit Milik PT Bima

    DPRD Lamsel Soroti Keluhan Warga Terhadap Tambang Batu Andesit Milik PT Bima

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Suhendra soroti terkait kegiatan blasting yang dilakukan oleh tambang batu andesit milik PT Bima, yang dikeluhkan warga masyarakat tiga desa yakni, Desa Tanjung Ratu, Desa Tanjung Agung dan Desa Tanjungan.

    Menurut Suhendra yang juga merupakan ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut, persoalan yang terjadi di tiga desa adalah bukan persoalan sederhana namun menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Oleh sebab itu, Ia meminta pihak terkait tidak tutup mata dan segera mengambil langkah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat yang terdampak bisa hidup nyaman dan bisa beraktifitas tanpa dihantui rasa takut.

    “Saya minta pihak terkait jangan diam dan tutup mata terkait perihal ini, ini menyangkut hajat hidup orang banyak , segera ambil langkah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan tersebut, Sabtu, 20 April 2024.

    Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut juga berharap, agar apa yang menjadi keluhan masyarakat Desa Tanjung Agung, Tanjung Ratu dan Tanjungan dapat disikapi dengan bijak oleh pihak PT Bima.

    ”Sebagai wakil rakyat tentunya saya meminta pihak perusahaan, bisa lebih bijak menyikapi apa yang menjadi keluhan warga masyarakat,” pungkasnya. (*)

  • Panggar DPRD Pertanyakan Persoalan Pengangguran di Lamsel

    Panggar DPRD Pertanyakan Persoalan Pengangguran di Lamsel

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Panitia Khusus Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyoroti soal pengangguran.o

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat diminta menjelaskan persoalan tersebut.

    Persoalan pengangguran di Lampung Selatan tahun 2023 itu dipertanyakan anggota pansus pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 Disnakertrans Lamsel di ruang Banggar DPRD setempat, Jumat, 19 April 2024.

    “Gimana angka pengangguran di Lampung Selatan dalam data Disnakertrans lamsel. Tolong dijelaskan,” kata anggota DRPD dari PKB, Imam Subkhi.

    Kepala Disnakertran Lamsel, Badruzzaman menjelaskan, jumlah pengangguran di Lamsel menurun. “Angka pengangguran di Lampung Selatan jumlahnya turun. Dari 51 persen turun menjadi 49 persen,” jawabnya.

    “Menurunnya angka pengangguran di Lampung selatan pada tahun 2023 disebabkan meningkatnya SDM masyarakat, banyak peluang usaha dan lowongan kerja,” imbuhnya. (*)