Kategori: Lampung Selatan

  • Ketua Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo Diperiksa Polisi?

    Ketua Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo Diperiksa Polisi?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Anggota DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo diperiksa penyidik Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan Sabtu 6 April 2024 lalu. Benny Raharji diminta keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan uang Rp80 juta, yang dilakukan Direktur Utama PT. Citra Cemerlang Indonesia Jaya E Ambar Rahayu selaku adik kandungnya, dengan korban seorang ibu rumah tangga bernama Asdiana.

    Dalam laporan itu, Ketua DPD Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo diduga terlibat persekongkolan penipuan yang dilakukan oleh adik kandungnya, E Ambar Rahayu, terhadap Asdiana, warga Jl. Pulau Sanama Gang. Subur 7, Lk 1 RT 07, Way Halim, Bandar Lampung. Kasus itu awalnya dilaporkan ke Polda Lampung pada 17 Januari 2024, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polda Lampung Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polsek Jati Agung.

    Informasi di Polsek Jati Agung menyebutkan, kasus itu bermula pada tanggal 04 Oktober 2013 lalu sekira pukul 20 WIB, E Ambar Rahayu bersama dua temannya Vivin dan M Arsi mendatangi rumah pelapor bermaksud meminjam uang sebesar Rp 80 juta.

    Alasan mereka, bahwa uang itu untuk membayar gaji karyawan PT Citra Cemerlang Indonesia Jaya. Dan mereka berjanji akan memberikan imbalan komisi sebesar Rp5 juta setiap bulannya. Karena tergiur janji akan diberikan imbalan Rp5 juta setiap bulannya, pelapor akhirnya menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp80 Juta secara tunai. Uang diterima langsung oleh Vivin disaksikan rekannya M Arsi.

    Satu bulan kemudian pada 04 November 2013, Asdiana secara lisan menanyakan soal hutang tersebut dan meminta agar uang itu segera dikembalikan. Namun, ternyata terlapor justru menghilang dan tidak bisa ditemui lagi hingga saat ini.

    Kepada wartawan, Asdiana membenarkan soal laporan tersebut. Dia meminta pihak kepolisian bisa secepatnya memanggil terlapor tersebut. “Iya mas benar, sudah saya laporkan ke Polda Lampung, tapi sekarang dilimpahkan ke Polsek Jati Agung,” ujar Asdiana.

    Menurutnya Asdiana, peristiwa peminjaman tersebut terjadi 11 tahun lalu. Dia juga sudah berkali-kali berupaya menagih namun tidak pernah ditanggapi. Soal hubungan anggota dewan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo, Asdiana menyebutkan bahwa saat dirinya menagih hutang, Benny Raharjo yang selalu menemui dirinya.

    “Dia (Benny Raharjo,red) mengatakan bahwa karena Ambar adik kandungnya, dia menyatakan menjamin pinjaman tersebut, dan memastikan akan dibayarkan. Tetapi hingga saat ini, jangankan pokoknya, janji untuk membayarkan komisinya saja tidak ada. Sepeserpun saya belum pernah terima uannya,” ujarnya.

    Asdiana menyebutkan kasus itu baru dilaporkan setelah 11 tahun karena saat ini merasa takut dan tidak berdaya. Asdiana yang sudah berusaha untuk menagih, tetapi Vivin sebagai karyawan terlapor selalu menghalangi, dan justru dihadapkan dengan kakaknya Benny Raharjo.

    Menurut Asdiana, berdasarkan informasi dari Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, saksi Vivin dan M Arsi sudah dimintain keterangannya Polsek Jati Agung pada 7 Maret 2024 lalu. Sedangkan Benny Raharjo sendiri karna kesibukannya baru dipanggil pada Sabtu 6 April 2024 lalu. Asdiana berharap, terlapor dan semua yang terlibat persekongkolan jahat menipu dirinya bisa di proses hukum dan mendapat hukuman seadil-adilnya.

    Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan kasus tersebut, Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum direspon. Bahkan saat dihubungi melalui telepon tidak diangkat meski teleponnya dalam keadaan aktif. (Red)

  • Skandal Kadispenda Lampung Selatan Feri Bastian Dengan Pegawai Honor Diduga Sudah Sejak 2015, Panggilan Sudah Mamah Papah

    Skandal Kadispenda Lampung Selatan Feri Bastian Dengan Pegawai Honor Diduga Sudah Sejak 2015, Panggilan Sudah Mamah Papah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan hubungan gelap Kepala Dispenda Lampung Selatan Feri Bastian dan FH diduga sudah lama. Bahkan dari percakapan mesra keduanya tertangkap panggilan sudah papah mamah. Dan kasus Foto selfie mesra itu adalah yang ketiga kalinya terbongkar oleh Indra Arfan suami FH.

    Baca: Viral Kadispenda Lampung Selatan Selfi Mesra Dengan Wanita Bukan Istri?

    Screenshot hasil cloning wa FH oleh suaminya.

    Indra mengaku menyimpan bukti-bukti chat keduanya, dari nomor lama dan nomor barunya. Karena jika sudah tercium mereka kerap ganti nomor. Tahun 2018 dulu sempat ribut besar, dan didamaikan keluarga. Feri juga sempat membuat surat perjanjian, tidak mengulangi lagi. Bahkan sepertinya hubungan keduanya juga diketahui anak bujangnya. Karena jika vc sering didengan anak bujangnya.

    Kepada sinarlampung.co Indra Arfan menceritakan dia dan FH menikah di Tanjung Seneng, Bandar Lampung sejak tahun 2008 lalu, dan sudah dikaruniai dua anak lelaki, satu kelas III SMP, satu lagi SD. Dan beberapa bulan terakhir memang hubungannya sedang renggang akibat adanya hubungan gelap itu.

    “Saya dan FH sama sama honor di Pemda Lampung Selatan, hanya beda dinas. Setiap ribut pasti di bulan Ramadhan. Dulu tahun 2015, saat masih musim blacberry. Saat sedang sholat subuh selitas melihat BB istri ada pesan masuk. Lalu saya buka ternyata dari pria itu. Saya yang balas, dan bahasanya menjurus hubungan mesra, ngajak bobo bareng,” katanya, sambil menunjukkan bukti profil WA dengan foto Feri dan istrinya.

    Saat itu, kata Indra, dia marah besar. FH pulang kerumah orang tuanya. “Mertua saya orang baik, karena FH pulang kerumah saya dihubungi mertua. Dan kemudian FH diantar pulang kerumah saya,” katanya.

    Lalu, hal serupa terjadi ditahun 2018. “Sama juga bulan buasa. Saya mendapatkan pesan WA dai pria itu. Bahkan terang terang pesan itu mengajak nikah istri saya. Besoknya saya labrak, termasuk istri Feri juga datang melabrak di Kantor DLH Lampung Selatan. Diredam oleh saudara saya yang anggota PM. Makanya ada buat surat perjanjian, yang sepertinya surat itu kini di buang istri saya,” katanya.

    Menurut Feri kejanggalan kejanggalan yang mencurigakan itu sudah lama tercium. Bahkan juga sudah menjadi gunjingan di lingkungan Pemda Lampung Selatan. “Sekarang ini saya bisa berpikir agak tenang. Saya ini suami. Bilang pulang ke Bandar Lampung, karena anak yang kecil SD tinggal di Bandar Lampung. Tapi ternyata tidak ada di Bandar Lampung. Dihubungi HP tidak aktif. Apalagi mereka kerap pergi dalam perjalanan dinas,” katanya.

    “Mungkin ini ditunjukkan tuhan, dan saya menemukan chat dari nomor hp. Termasuk foto mesra mereka di Gunung Bromo itu. WA itu hanya mereka berdua yang dapat melihat foto profil wa mesra itu. Jadi logikanya kami ini masih berhubungan suami istri sah. Memang masih suasana pisah ranjang karena persoalan ini. Jika ingin baik-baik, bicarakan baik-baik,” katanya.

    Fery Bastian Akui Foto di Bromo

    Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Fery Bastian yang kini jadi perbincangan publik terkait dugaan skandal dengan pegawai honor itu mengatakan bahwa foto itu adalah foto lama. “Tidak. Itu foto waktu Dinas Lingkungan Hidup jalan-jalan akhir tahun 2023 dan beramai-ramai tidak hanya berdua,” kata Feri Bastian, saat dihubungi, Senin 8 April 2024 malam.

    Menurut Fery foto tersebut diambil saat momen jalan-jalan semasa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Iya ramai-ramai, Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Foto aslinya beramai-ramai tidak hanya berdua, itu di crop fotonya,” ujarnya dilangsir kupastuntas

    Terkait apakah dirinya pernah mengunggah foto bersama staf wanita DLH inisial FH, Feri Bastian menjawab tidak pernah. Fery Bastian menyatakan atas dugaan perselingkuhan dirinya dengan FH istri sah Indra Arfan, Fery Bastian menyerahkan persoalan tersebut kepada pengacara keluarganya atas nama Merik Havit. “Langsung hubungi kuasa hukum an keluarga saya bang ,” katanya.

    Merik Havit yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Fery menjelaskan, jika tudingan Fery Bastian terlibat affair dengan staf FH semasa menjabat di DLH, maka dalil tersebut perlu dibuktikan. “Klien saya Feri Bastian tidak pernah tertangkap basah telah melakukan dugaan selingkuh dengan FH, dan foto tersebut diambil saat beramai-ramai tidak hanya berdua seperti yang beredar,” kata Merik.

    Merik menegaskan, dugaan selingkuh yang ramai diberitakan dan hanya bersumber dari postingan media sosial Facebook masih sumir. “Saya dan klien siap menghadapi langkah hukum terkait dugaan selingkuh yang dialamatkan kepada klien saya. Ini menyangkut nama baik klien di mata keluarga, serta kredibilitas sebagai seorang ASN,” katanya.

    Dikecam BNM RI

    Badan Anti Narkoba dan Maksiat (BNM) RI Fauzi Malanda mengecam keras dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dispenda Lampung Selatan Fery Bastian. Kabar dugaan sekandal maksiat itu cepat beredar cepat dikalangan publik, diketahui foto-foto dugaan selingkuhan Kadisdik tersebut disebarkan oleh suami sahnya di Facebook yang kesal atas ulah perbuatan istrinya itu.

    Menurut Fauzi, sebagai LSM yang juga fokus pada persoalan maksiat, BNM RI mengecam keras aksi Kadispenda itu. Dan meminta kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang untuk mendalami kebenaran berita itu.

    “Karena jika benar itu, sebagai seorang Kadis yang merupakan PNS telah melanggar aturan kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, dimana PNS yang berselingkuh harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” kata Fauzi.

    “Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tertuang di dalam PP Nomor 90 Tahun 2021, tentang disiplin PNS yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS,” tambahnya.

    Menurut Fauzi sebagai Kadis seharusnya dapat menjaga etika dan moral dalam pergaulan maupun kedinasan, karena mereka adalah orang yang diberi kepercayaan untuk memimpin suatu instansi dan patut menjadi contoh teladan bagi bawahan dipimpinnya.

    Selain itu, pihaknya akan mengawal kasus itu dan melakukan investigasi, dan memberikan pendampingan kepada Indra sebagai suami sahnya. “Kami BNM RI menunggu hasil Tim investigasi dan tindak lanjut dari Pemkab Lampung Selatan. Copot dan pecat saja pejabat tak bermoral itu,” katanya.

    LSM Pematak

    Hal yang sama disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (Pematank) Lampung, Suadi Romli yang menilai tindakan Kadispenda Lamsel tersebut sudah melanggar norma lehidupan masyarakat dan mencoreng Kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. “Jelas ini sudah mencoreng Kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto,” ujar Romli

    Menurut Romli, jika tindakan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintahan Kabupaeten Lampung Selatan tidak disikapi dengan tegas, tentu akan menjadi contoh yang buruk dari sebuah Kepemimpinan Pemeriintahan Kabupaten tersebut. “Bupati harus bersikap tegas atas terjadinya tindakan yang melanggar norma hukum masyarakat kita,”ucap Romli.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah LKbupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp belum memberikan respon. (Red)

  • Pemdes Cintamulya Salurkan BLT-DD, Per KPM Dapat 900 Ribu

    Pemdes Cintamulya Salurkan BLT-DD, Per KPM Dapat 900 Ribu

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Pemerintah Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD ) 2024 sebesar Rp900 ribu kepada 17 keluarga penerima manfaat (KPM). Penyerahan dilakukan langsung Kepala Desa Cintamulya, Dwi Haryani menyerah kan langsung kepada (KPM) disaksikan Ekonang Watoni serta perangkat desa, Minggu, 7 April 2024.

    Dwi Haryani menjelaskan, di tahun 2024 penyaluran BLT DD sebanyak 17 (KPM) disalurkan secara maksimal 25% dengan peraturan DD di peruntukan untuk BLT DD.

    “Penyaluran BLT DD tahap 1 dari bulan Januari Februari hingga bulan Maret sebesar Rp 900 ribu kepada 17 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan langsung tunai dengan tahapan DD cair ada empat tahapan Dalam pengambilan,” katanya.

    Lanjutnya, di tahun 2024 penerima BLT DD masih ada maksimal 25% dan penerima yang dikategorikan miskin ekstrim dan lansia tunggal. Menurutnya penerima KPM hasil musyawarah kadus (musdus) hingga musyawarah desa (musdes) dengan hasil pendataan dan verifikasi penentuan.

    Dwi berharap pemberian BLT DD ini bisa di manfaatkan sebaik mungkin untuk di gunakan sebagai kebutuhan yang bermanfaat agar bisa mencukupi bahan sembako di rumah.

    “Kebutuhan tidak cukup hanya sehari sajam Selagi masih dapat bantuan gunakan sebaik mungkin, karena belum tentu di tahun depan masih dapat bantuan lagi begitupun yang di katakan Pak Bupati Nanang Ermanto,” imbuhnya.

    Sementara sekretaris Desa Muhamad Taba menyampaikan, adanya pemberitaan 11 KPM PKH di non aktifkan oleh pihak desa itu hanya kesalahpahaman dan tidak ada unsur kesengajaan operator DTKS.

    “Karena operator sedang melakukan verifikasi dan validasi data DTKS tujuannya hanya ingin mengeluarkan anggota keluarga yang sedah meninggal dan sudah berumah tangga. Namun tidak tahu kalo efeknya akan menonaktifkan keluarga yang lain,” kata Taba.

    Akan tetapi Taba meminta operator AS untuk segera mendapatkan ulang secepatnya dan operator AS pun berjanji akan bertanggung jawab berkomitmen sampai ke 11 KPM mendapatkan SK baru di Kemensos sebagai penerima bansos PKH atau BLT.

    “AS bertugas di desa cinta mulya menangani data data terpadu sejahtera sosial DTKS,” tukasnya.

    Taba menambahkan terkait 11 KPM yang di nonaktifkan kami sudah memberikan arahan agar sabar dan segera dilakukan pendataan ulang.

    “Bahkan mereka sudah mendatangi tempat kepala Desa dengan para pendamping desa agar kesalahpahaman bisa dimengerti dan dipahami, insyaallah akan segera diperbaiki,” pungkasnya. (Waluyo)

  • Viral Kadispenda Lampung Selatan Selfi Mesra Dengan Wanita Bukan Istri?

    Viral Kadispenda Lampung Selatan Selfi Mesra Dengan Wanita Bukan Istri?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Nama salah satu pejabat Kabinet Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto viral di media sosial, dan jadi gunjingan masyarakat diduga terlibat skandal dengan wanita lain yang masih bersuami.

    Foto mesra Kadispenda Fery Bastian, bersama wanita inisial FH itu juga sempat terang-terangan dipajang jadi foto profil whatsapp. FH adalah mantan stafnya, saat Feri menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan.

    Foto mesra Feri dengan FH itu menjadi cemooh nitizen pasca suami sah dari FH mengunggah foto kemesraan kedua pasangan selingkuh ini media sosial Facebook. Berbagai komentar nitizen, termasuk menyebutkan masih banyak pejabat Lampung Selatan yang terlibat hal serupa.

    Belum ada keterangan resmi dari Kadispenda Lampung Selatan terkait viralnya foto mesra itu. Di konfirmasi via phone, nomor Fery dalam kondisi tidak aktif.

    FH dan suaminya juga dikabarkan dalam hubungan tidak baik baik saja. Namun mereka masih sah berstatus suami istri.

    Panik Minta Hapus Berita

    Pasca ramai media merilis berita tersebut, banyak pihak yang mengklaim sebagai kerabat, dan orang dekat Feri minta media menghapus berita tersebut. “Tolong bang, masih keluarga, ” Kata salah satu wartawan di Lampung Selatan.

    Padahal, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menyebutkan sangsi terberat ASN terlibat selingkuh adalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Red) 

  • Selain Way Kanan, Nasabah di Lampung Selatan Juga Keluhkan Pelayanan Bank Lampung Teller Satu Layanan Banyak Konsumen

    Selain Way Kanan, Nasabah di Lampung Selatan Juga Keluhkan Pelayanan Bank Lampung Teller Satu Layanan Banyak Konsumen

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Warga yang menjadi nasabah Bank Lampung di Lampung Selatan juga mengeluhkan lambannya pelayanan Bank Lampung Cabang di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas teller terbatas sementara nasabah berduyun-duyun melakukan transkasi menjelang lebaran, 2024.

    Baca: Nasabah Bank Lampung di Way Kanan Kecewa Petugas Teller Buka Layanan Diatas Jam 9.00

    Baca: Trinusa Lampung Siapkan Aksi Usut Korupsi Bank Lampung

    “Layanannya lambat sekali mas. Saya agntri sejak pagi belum dapat giliran juga sampai tengah hari siang ini,” kaya Yati (35) warga Kalianda, Jumat 5 April 2024.

    Menurut Yati, seharusnya pihak Bank Lampung sudah sapat mengantisipasi padatnya Nasabah jelang lebaran ini dengan menambah jumlah taller yang melayani transaksi. Sehingga tidak terjadi antrian panjang seperti ini. “Inikan mau lebaran dan menjelang libur kerja pasti akan banyak nasabah yang butuh uang untuk keperluan lebaran. Kenapa kok nggak ditambah petugasnya. Ini tallernya cuma 2, tapi yang aktif hanya 1, kapan bisa dapat giliran kalau begini caranya,” keluhnya.

    Yati menyebut momen menjelang lebaran, seharusnya pihak Bank Lampung setidaknya menyiapkan sebanyak 10 teller. “Seharusnya ada 10 taller, atau sekurang-kurangnya 5 atau 6 teller yang aktif dan geist,” ujarnya.

    Akibat membludaknya antrian, Yati mengaku sudah kehilangan banyak waktu. Sedangkan masih banyak keperluan yang lain yang harus diselesaikan. “Intinya kami semua disin ya kecewalah dengan pelayanan Bank Lampung. Rugi waktu yang pasti, karena harus seharian di sini,” kata kesal.

    Nasabah lainnya, Udin (50), mengaku sudah tiga hari bolak balik ke Bank Lampung Cabang Kalianda untuk mengambil pencairan dana desa. Namun belum juga mendapat giliran. “Sudah tiga hari ini saya bolak balik mau ambil uang dana desa, tapi belum juga dapat giliran,” kata Kepala Desa Hara, Kecamatan Kalianda.

    Menurutnya, dia bersama beberapa kepala desa lainnya sangat membutuhkan uang tersebut untuk membayar segala keperluan di desanya, jelang Lebaran yang tinggal menghitung hari. “Butuh sekali, uang itu kan sudah banyak yang nunggu, buat bayar-bayar keperluan desa dan perangkat desa. Karena begini, jadi terhambat semua pelayanan ke masyarakat di desa masing-masing,” ujarnya.

    Dia menambahkan, pihaknya masih menahan diri dan bersabar. Namun, kejadian seperti ini semestinya tidak perlu terjadi jika pihak Bank Lampung sudah mengantisipasi sejak awal.

    Saat dikonfirmasi ke pihak Bank Lampung, awak media tidak diizinkan bertemu Pimpinan Bank Lampung Cabang Kalianda mengatakan pimpinan tidak ada ditempat. “Pimpinan saya sedang tidak di tempat pak, nanti saya sampaikan ke baliau. Atau besok kembali lagi ke sini, ok?, ” ujar seorang staff dengan nada ketus. (red)

  • Jalinsum Banyu Asin Macet Total Pemudik Tertunda Hingga 10 Jam

    Jalinsum Banyu Asin Macet Total Pemudik Tertunda Hingga 10 Jam

    Banyuasin, sinarlampung.co-Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, lumpuh total. Kepadatan kendaraan mudik mengakibatkan macet hingga 5 jam lebih. Pemudik harus menempuh perjalanan merayap hingga perjalanan memakan waktu dua kalilipat dari waktu biasanya, Sabtu 6 April 2024. Hingga pukul 22.00 malam kemacetan masih terjadi. Bahkan ada yang berhenti hingga 2,5 jam.

    Petugas dari Polres Banyuasin turun ke lokasi mengurai kemacetan. Namun, upaya yang dilakukan, hingga pukul 22.00 WIB, Sabtu (6 April 2024), belum berhasil menguarai kemacetan. “Kami dari jam 16.30-sampae jam ini (22.00) masih kejebak macet,” kata Ikhsan yang mudik bersama keluarga dari arah Musi Banyuasin.

    Ikhsan harus terhenti di kawasan Lubuk Lancang, Kabupaten Banyuasin. “Seharusnya perjalan sekitar 4-5 jam dan sudah sampai di Musi Banyuasin sekitar pukul 21.00 WIB. Tapi hingga saat ini saya baru di pertengahan jalan, macetnya sudah dari sore tadi,” kata ikhsan.

    Kapores Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi mengatakan kemacetan terjadi sejak siang hingga malam hari, terutama di KM 50-70 Jalan Lintas Sumatera, Sumsel. “Hingga kini, kondisi kendaraan padat merayap, karena padatnya volume kendaraan yang mudik lebaran, dari dan menuju ke Palembang yang didominasi berasal dari luar Sumsel,” kata Ferly.

    Menurutnya kemacetan diperparah dengan banyaknya kendaraan yang melanggar lalu lintas, sehingga memperburuk keadaan hingga kemacetan tidak bisa terurai. “Ini kemacetan cuma bisa diurai perlahan. Pengendara diminta bersabar, karena belum ada jalur alternatif,” katanya. (Red)

  • H-5 Lebaran, Pemudik Plat Sumatera Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni 

    H-5 Lebaran, Pemudik Plat Sumatera Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Aktivitas arus mudik via penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Merak, Banten, tampak ramai lancar pada H-5 Lebaran 2024, Jumat, 5 April 2024. Situasi ini terpantau mulai pukul 18.00 – 21.00 WIB, didominasi kendaraan roda empat, bus, dan truk logistik yang akan menyeberang menuju Pelabuhan Merak.

    Suasana kantong parkir di dermaga eksekutif dan reguler juga tampak ramai. Selain itu, ratusan pemudik dengan kendaraan roda empat dengan plat Sumatera tampak memadati Pelabuhan Bakauheni untuk mengantre naik ke geladak kapal. Namun, terlihat juga beberapa plat daerah Jawa seperti B, A, dan D, dan F.

    Meskipun terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif dan reguler, namun tidak menimbulkan kemacetan yang panjang dan berjalan lancar.

    General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, di Bakauheni, Jumat, mengatakan jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan dari Pelabuhan Bakauheni mencapai 7.258 unit. Jumlah itu jauh meningkat dari satu hari sebelumnya sebanyak 6.470 unit.

    Ia mengatakan pihaknya memastikan kesiapan armada kapal untuk melayani mobilisasi penumpang pada periode angkutan Lebaran 2024. PT ASDP juga menyiapkan berbagai fasilitas pelabuhan dan kapal guna memastikan kenyamanan penumpang pada mudik Lebaran 2024.

    Rudi Sunarko mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari. “Kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari,” ujarnya.

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023. (Antara)

  • Kades Waygalih Diduga Pekerjakan Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan

    Kades Waygalih Diduga Pekerjakan Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan

    Lampung Selatan, sinarlampung.coDiduga Aparatur Pemerintah Desa Waygalih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, melanggar undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

    Dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seperti KASI,KAUR dan KADUS harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

    Seperti halnya informasi yang didapat oleh awak media diduga Kades Waygalih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan telah memperkerjakan Kasi Pemerintah dan Kepala Dusun (Kadus) tidak sesuai mekanisme ketentuan dan perundangan yang berlaku.

    Usut punya usut Kasih Pemerintah di Desa Waygalih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan ternyata berusia 45 tahun, dan parahnya lagi Kadus-kadus pun ada yang usianya melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015.

    Selain memperkerjakan jajaran perangkat desa yang di atas usia, ternyata Kepala Desa Waygalih telah memberhentikan jajaran Aparat Desa yang lama ke yang baru dengan alasan sepihak.

    “Kami semua diminta suruh buat pengunduran diri sebagai aparat desa, yang mana kami belum tau alasan yang jelas kenapa kami diminta untuk mengundurkan diri sebagai perangkat desa,” ungkap salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.

    Lanjutnya, kami diminta sama kepala desa sewaktu setelah serah terima, di panggil semua keruangan waktu itu, setelah beberapa bulan di panggil lagi satu persatu di ruangan dia, nanya udah dibuat surat pengunduran diri blm, kami pun menjawab belum.

    “Kami pun telah mendapatkan surat pengunduran diri kami dari tanggal 5 Maret 2024, sampai detik ini kami pun masih ada yang berkerja di Kantor Balai Desa Waygalih,” cetusnya.

    Disudut berbeda Awak Media mencoba menghubungi Kecamatan Hendry Hatta Camat Tanjung Bintang mengatakan, iya saya hanya dapat rekomendasi tersebut dari Kepala Desa atas ada pergantian perangkat desa.

    “Saya pun sudah Kordinasi dengan Kepala Desa ini tidak boleh melebihi usia karena telah melanggar aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya saat di hubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

    Selanjutnya, kenapa dimasukkan batas usia tersebut karena belum ada yang mau untuk menjadi Kasi Pemerintah atau Kadus, mereka rata-rata usianya yang mau itu di atas semua.

    “Dari pada jajaran Aparat Desa ada yang kosong maka dari itu di masukan dahulu, dan itu rekomendasi tersebut dari kepala desa, kami kecamatan pun sudah memberikan saran dan masukan kepada aparatur desa untuk segera melakukan perubahan jajaran perangkat desanya,” pungkasnya.

    Disinggung mengenai pemberhentian sepihak, Hendry Hatta menyampaikan ia telah menerima surat pengunduran diri beberapa jajaran perangkat desa yang mengundurkan diri.

    “Terkait pengunduran saya telah menerima jajaran perangkat desa yang telah mengundurkan diri, untuk alasan lebih jauh mungkin bisa langsung menghubungi Kepala Desanya saja,” tutupnya.

    Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum menerima keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Waygalih. Berulang kali dihubungi namun dirinya tidak merespon, terkesan menghindari awak media. (Waluyo/Red)

  • Pembagian Beras Pangan Nasional di Kampung Halaman Bupati Nanang Ermanto Disunat Dan Dipungli?

    Pembagian Beras Pangan Nasional di Kampung Halaman Bupati Nanang Ermanto Disunat Dan Dipungli?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penyaluran Beras Bantuan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Maret 2024 diduga disunat dan dipungli. Beras yang diterima hanya delapan kilo dari 10 kilo beras, dan setiap penerima diminta membayar Rp5000 rupiah untuk tranfortasi. Ironisnya, Desa Way Galih adalah kampung halaman dan tempat tinggal Bupati Nanang Ermanto.

    Informasi yang dihinpun wartawan menyebutkan penyaluran Bapanas periode Maret 2024, beras 10 kilo adalah dibagikan secara gratis. Namun setiap penerima dimintai uang sebesar Rp5 ribu rupiah oleh oknum perangkat desa, dengan dalih biaya penggantian kuota dan admin Petugas Balai Desa yang membagikan, Selasa 2 April 2024.

    Sementara penerima bantuan yang harusnya menerima 10 kilo beras, ternyata hanya 8 kilo. Kekuranagn dua kilonya untuk warga yang tidak memperoleh bantuan beras tersebut. “Informasi beras 2 kilogram itu untuk masyarakat yang tidak mendapatkan. Jadi kami juga bingung selaku penerima bantuan pangan ini. Kok malah jadi kami sudah dibebankan dengan iuran tersebut. Dan ditambahkan hak kami jadi tidak utuh, berkurang dua kilo,” kata salah satu warga penerima bantuan.

    Padahal, kata dia, dalam penyaluran Bapanas ini pihak Desa tidak boleh membuat aturan sendiri. Sebab, penerima manfaat dan jumlahnya telah ditentualan secara by name by addres oleh pemerintah pusat.

    Menanggapi keluhan warga itu, Sekertaris Desa Waygalih, Joko Supramono mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek lebih lanjut. “Itu bukan untuk kouta atau biaya admin yang photo. Melainkan biaya transportasi dan itu pun baru dimintai selama pengambilan tiga kali dan disepakati. Dari pada antri di balai desa dan jarak kejauhan,” kata Joko, seraya tak langsung mengakui ada pungutan tersebut.

    Inspektur Inspektorat Lampung Selatan sel, Anton Carmana mengatakan pihaknya baru mengetahui hal itu dari pemberitaan media. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Irban V yang bertugas diwilayah tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut. “Tim kita akan turun croscek ke Way Galih. SPT nya baru saya teken hari ini. Kita tidak mendapatkan laporan terkait masalah ini. Tapi, kita tahu dari media online,” katanya.

    Dinas PMD Ikut Turun

    Terkait pungli dan pemotongan penyaluran Bapanas di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, menyatakan akan melakukan kroscek bersama Insektorat mengenai persoalan tersebut, Selasa 2 April 2024.

    Pihaknya juga mewarning agar aparatur desa tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam penyaluran Bapanas tersebut. Pasalnya dalam penyaluran beras itu sudah ada pihak yang menghandle atau diberikan tanggungjawab penuh yaitu transporter.

    “Perlu diketahui program Bapanas ini nasional. Dan itu tidak melibatkan secara langsung aparatur pemerintahan kabupaten atau kecamatan karena langsung dari Bapanas melalui pihak yang ditunjuk yaitu dalam hal ini kantor pos selaku transporter atau pengantar melalui kendaraan langsung ke desa,” kata Erdi.

    Menurut Edi, pendistribusiannya juga sudah melalui data penerima manfaat secara by name by address. Jadi, KPM atau keluarga penerima manfaat langsung mengambil ke gudang atau balai desa yang ditunjuk tanpa ada biaya tambahan apapun.

    “Jadi, jika ada biaya tambahan itu sudah menyalahi ketentuan dan terbuka peluang adanya biaya yang tidak dibolehkan. Apabila ada penyimpangan ya APIP atau APH bisa memantau. Jelas itu menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.

    Dia menghimbau, aparatur desa tidak ikut campur dalam penyalurannya. “Jadi sesuai dengan ketentuan saja. Karena sudah langsung by name by addresnya. Dan desa hanya membantu menyalurkan dan desa bukan penentu. Tidak harus mengurangi jatah untuk membagi kepada yang tidak memperoleh,” imbaunya.

    Selain itu, pihak desa bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan jatah bantuan beras tersebut. “Nah, desa bisa jelaskan kepada masyarakatnya. Dengan cara tunjukan lewat berita acara/foto/video kalau perlu dari si transporter. Nanti akan kita kroscek berkoordinasi dengan Inspektorat ke Way Galih,” ujarnya. (Red)

  • Pungli Penyaluran Bantuan Beras di Desa Way Galih Diduga ada Instruksi Oknum Atasan ke Bawahan, Inspektorat Siap Telusuri

    Pungli Penyaluran Bantuan Beras di Desa Way Galih Diduga ada Instruksi Oknum Atasan ke Bawahan, Inspektorat Siap Telusuri

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Masih bergulir di kalangan publik terkait dugaan adanya oknum perangkat desa yang melakukan pungutan liar (Pungli). Seperti halnya terjadi di Desa Waygalih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan yang mana oknum perangkat desa setempat diduga melakukan praktik pungli dalam penyaluran bantuan beras.

    Dari informasi yang didapat awak media, ada dugaan pengkondisian dari salah satu oknum aparat desa untuk meminta biaya uang berjumlah Rp5 ribu rupiah kepada penerima dengan dalih untuk penggantian kouta dan admin petugas balai desa yang bertugas saat pembagian Beras 10 Kilogram tersebut.

    Mengenai hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Waygalih Joko Supramono mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. Menurutnya, pungutan tersebut bukan diperuntukkan biaya kuota dan admin, namun dipergunakan untuk keperluan lain.

    “Itu bukan untuk kuota atau biaya admin yang photo melainkan biaya transportasi dan itu pun baru dimintai selama pengambilan tiga kali dan disepakati. Dari pada antri di balai desa dan jarak kejauhan,” pungkasnya, Sabtu 16 Maret 2024 saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.

    Parahnya lagi pungli terjadi di Dusun VB RT 01 bahwa bukan aparat desa berani meminta Iuran kepada penerima bantuan beras.

    Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar kenapa aparat desa begitu berani mengkondisikan atau mengambil kesimpulan sejauh itu jika tanpa adanya seseorang yang mengintruksikan di balik layar.

    Lebih jauh, diketahui Desa Waygalih adalah kampung asal orang nomor satu Lampung Selatan yaitu Nanang Ermanto selaku Bupati. Akan tetapi, sejauh ini belum adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas peristiwa tersebut.

    Inspektur Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui peristiwa ini dari media online beberapa hari terakhir.

    Dia memastikan bahwa timnya akan turun ke Desa Way Galih untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut pada Rabu, 3 April 2024.

    Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan pangan. Tak lain untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerima tanpa adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat.

    Disini lain Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM saat dimintai tanggapannya, Selasa, 2 April 2024 malam. Menurutnya, dalam penyaluran beras itu sudah ada pihak yang menghandle atau diberikan tanggungjawab penuh yaitu transporter.

    “Perlu diketahui program Bapanas ini nasional. Dan itu tidak melibatkan secara langsung aparatur pemerintahan kabupaten atau kecamatan karena langsung dari Bapanas melalui pihak yang ditunjuk yaitu dalam hal ini kantor pos selaku transporter/pengantar melalui kendaraan langsung ke desa,” terang Erdi.

    Disamping itu, pendistribusiannya juga sudah melalui data penerima manfaat secara by name by address. Jadi, KPM atau keluarga penerima manfaat langsung mengambil ke gudang atau balai desa yang ditunjuk tanpa ada biaya tambahan apapun.

    “Jadi, jika ada biaya tambahan itu sudah menyalahi ketentuan dan terbuka peluang adanya biaya yang tidak dibolehkan. Apabila ada penyimpangan ya APIP/APH bisa memantau. Jelas itu menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Dia menghimbau, aparatur desa tidak ikut campur dalam penyalurannya. “Jadi sesuai dengan ketentuan saja. Karena sudah langsung by name by addresnya. Dan desa hanya membantu menyalurkan dan desa bukan penentu. Tidak harus mengurangi jatah untuk membagi kepada yang tidak memperoleh,” imbaunya.

    Selain itu, pihak desa bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan jatah bantuan beras tersebut. “Nah, desa bisa jelaskan kepada masyarakatnya. Dengan cara tunjukan lewat berita acara/foto/video kalau perlu dari si transporter. Nanti akan kita kroscek berkoordinasi dengan Inspektorat ke Way Galih,” pungkasnya.

    Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum menerima keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Waygalih. Berulang kali dihubungi namun dirinya tidak merespon, terkesan menghindari awak media. (Waluyo/*)