Kategori: Lampung Selatan

  • Ratusan Massa Tuntut Cabut Izin Industri Sawit PT Cahya Bus Mandiri

    Ratusan Massa Tuntut Cabut Izin Industri Sawit PT Cahya Bus Mandiri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan massa asal Kecamatan Sukadamai, Lampung Selatan, bersama mahasiswa menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin PT Cahya Bus Mandiri, karena mencemari lingkungan, dan banyak merugikan masyarakat sekitar, Rabu, 13 Mareta 2024.

    Warga mencatat setidak ada lima masalah yang dilakukan PT Cahya Bus Mandiri. Pertama perusahaan tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). PT Cahya Bus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.

    Kemudian kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, ditambah pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab. Kemudian bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing, terakhir lokasi PT Cahya Bus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri.

    Koordinator lapangan (korlap) aksi M. Syahrul Ramadhan menyampaikan, bahwa beroperasinya perusahaan pengolahan minyak sawit di desa Sukadamai, telah menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat masyarakat. Dalam radius 0-1 KM dari lokasi pabrik berdiri masyarakat merasakan dampak berupa pencemaran udara dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi yang bahkan dalam radius 200 Meter dari pabrik bau busuk tersebut yang terhirup menimbulkan efek mual dan pusing.

    “Belum lagi suara bising yang dihasilkan Dirasakan sangat mengganggu. Dimana terlihat ada aliran air dari perusahaan  yang mengalir ke sawah warga diduga kuat merupakan limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik.” teriak Syahrul, diamini warga.

    Selain itu, masyarakat juga merasakan dampak negatif terhadap kesehatan mereka akibat pengelolaan limbah perusahaan yang tidak memadai. “Atas keresahan tersebut, masyarakat sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun aspirasinya warga justru di abaikan oleh pihak perusahaan. Pihak perushaan beranggapan aspirasi masyarakat hanya omong kosong semata.” Katanya.

    Maka dalam hal ini atas nama masyarakat meminta tanggung jawab kepada PT. Cahya Bus Mandiri dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasional industrinya.

    Penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan: Perda Prov. Lampung No.12 Tahun 20⁩ tentang Revisi RT RW Prov. Lampung. Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031. Serta, celah untuk Memenangkan Perkara perusahaan tidak memiliki AMDAL Keterangan masyarakat, kepala desa, dan surat balasan legal perusahaan kepada masyarakat menjadi bukti kuat.

    Lokasi perusahaan diluar kawasan industri: Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031 jelas melarang pendirian perusahaan di zona pemukiman. Dampak negatif terhadap masyarakat.Suara produksi yang mengganggu, bau busuk yang menyebar, dan limbah yang dibuang sembarangan merupakan bukti nyata pelanggaran.

    “Dugaan tidak memiliki izin lingkungan, Jika ada izin lingkungan, maka patut dicurigai karena izin diterbitkan tanpa AMDAL, yang merupakan pelanggaran serius. Dengan Pasal yang Dilanggar, yaitu Pasal 11 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Sanksi dan Ancaman Hukuman,” katanya.

    Berikut alasan penolakan warga:

    1. PT Cahya Bus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
    2. PT Cahya Bus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.
    3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
    4. Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.
    5. Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.
    6. Lokasi PT Cahya Bus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri. (Red)

  • BKO Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Seaport Interdiction Bakauheni

    BKO Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Seaport Interdiction Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Anggota Tim Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan penyelundupan 70 kg narkoba jenis sabu sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 pagi.

    Personel Pam Obvit BKO Lanal Lampung mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti sekitar 70 kilogram narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Bakauheni Lampung Selatan, Minggu (10/3). (Foto: Dok. Dispenal)

    Narkoba jenis Sabu sabu kemasan teh china itu dibawa dalam mobil Inova warna putih, dikemudikan tiga orang yaitu IA, RY dan SR yang seluruhnya berasal dari Aceh. Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB, tim menghentikan dua unit mobil yang dicurigai.

    “Kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni. Ada kendaraan Inova Putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” dilangsir Puspen TNI-AL, Senin 11 Maret 2024.

    Setelah dilaksanakan pemeriksaan, lanjutnya ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih kurang 70 kilogram di mobil Inova putih. “Selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, RY dan SR yang seluruhnya berasal dari Aceh,” uajranya.

    Lalu tiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni. Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan Barang Bukti Sabu dan 2 Unit kendaraan Inova ke Jakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.

    ‘Hasil penangkapan penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit untuk selalu waspada dan siap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Puspen AL.  (red/*)

  • Keluarga ABG Korban Perkosaan Malangsari Resah, Sudah Lapor Polisi Pelaku Masih Berkeliaran

    Keluarga ABG Korban Perkosaan Malangsari Resah, Sudah Lapor Polisi Pelaku Masih Berkeliaran

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Sukaesih, orang tua RD, korban persetubuhan anak dibawah umur, mempertanyakan laporannya ke Polres Lampung Selatan, yang hingga belum ada kejelasannya. Sukaesih, warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, melaporkan anaknya yang mengalami persetubuhan di bawah umur, oleh tetangganya.

    Korban melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan, dengan nomor: STTLP/70/II/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan, tertanggal 22 Februari 2024 lalu. “Saya bersama suami, sudah melaporkan tetangga sebelah rumah, berinisial S, ke Polres Lampung Selatan atas tuduhan melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” Kata Sukaesih kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

    “Dan hari ini saya hanya dapat penjelasan dari Bu Wulan, anggota Polres Lamsel yang memeriksa anak saya. Katanya, penyidik masih menunggu jadwal dari Dinas PPA Lampung Selatan untuk memeriksa psikologi anak saya, dan dia meminta kami bersabar,” ujar Sukaesih.

    Sebagai ibu dari RD, Sukaesih mengaku tidak terima anaknya yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP diperlakukan tidak senonoh oleh S. “Pulang sekolah hari Selasa 5 Maret 2024 kemarin, RD menangis. Karena teman-temannya sudah mengetahui peristiwa yang dialami korban. Dan kami selaku orangtua Rabu 6 Maret 2024 dipanggil pihak sekolah. Ini menambah beban dan persoalan baru bagi anak saya,” katanya. (Red)

  • Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas Usai Latihan Pencak Silat, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

    Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas Usai Latihan Pencak Silat, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Muhammad Fiqih (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 Kalianda yang tewas usai mengikuti kegiatan pencak silat. Tersangka merupakan senior korban berinisial A (17).

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, tersangka merupakan senior korban di Ponpes sekaligus di perguruan pencak silat.

    “Dia ini statusnya santri juga, dia senior korban di ponpes dan di perguruan pencak silat nya,” ungkap Yusriandi, Kamis, 14 Maret 2024.

    Hingga penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 12 saksi. Sementara tersangka sendiri belum dilakukan penahanan. “Yang diperiksa itu sudah 12 orang, 1 pengurus ponpes, 1 saksi ahli dan 10 dari santri. Belum, belum dilakukan penahanan untuk tersangkanya,” jelas Yusriandi.

    Atas penetapan ini, tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang ancaman 15 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, santri bernama Muhammad Fiqih tewas usia menjalani kegiatan pencak silat di lingkungan ponpes. Dia diduga kuat mendapatkan sejumlah pukulan.

    Pukulan itu diduga merupakan hukuman yang harus diterima karena beberapa kali tidak menghadiri kegiatan latihan. Polisi mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut ada 6 rekan Muhammad Fiqih yang turut menerima hukuman. (***)

  • PDIP Hilang Satu Kursi, Ini Daftar 10 Caleg Provinsi Dapil 2 Lampung Selatan

    PDIP Hilang Satu Kursi, Ini Daftar 10 Caleg Provinsi Dapil 2 Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi suara di KPU Lampung Selatan, PDIP kehilangan satu kursi dari semula mendapatkan 3 kursi pada Pemilu 2019, kini hanya mendapatkan 2 kursi dengan total 96.847 suara di Dapil 2 Lampung Selatan.

    Sementara, Partai Gerindra yang awalnya hanya satu kursi, naik menjadi dua kursi dengan perolehan suara tertinggi yakni 142.393 suara. Baru di susul Partai Golkar (61.539 suara), PKB (58.575 suara), PAN (50.179 suara), PKS (38.826 suara), Nasdem (37.404 suara) dan Demokrat ( 30.857 suara) masing-masing mendapatkan satu kursi.

    Total ada 10 kursi di DPRD Provinsi Dapil 2 yang melihat Kabupaten Lampung Selatan. Dari jumlah tersebut, hanya empat petahana yang bertahan. Mereka adalah Wahrul Fauzi Silalahi sebelumnya diusung Nasdem, Fahror Rozi, Lesty Putri Utami, Puji Sartono dan Muhammad Junaidi. Sementara itu, lima anggota lainnya adalah pendatang baru. Mereka adalah Aribun Sayunis, Agus Sutanto, Ahmad Basuki, M. Hazizi, dan Jasroni.

    Berikut ini perolehan suara 10 Anggota DPRD Provinsi dari Dapil 2 Lampung Selatan:

    1. Gerindra – Wahrul Fauzi Silalahi (43.457 suara)
    2. Gerindra – Fahror Rozi (30.657 suara)
    3. PDIP – Lesty Putri Utami (23.736 suara)
    4. PDIP – Aribun Sayunis (11.063 suara)
    5. Golkar – Agus Sutanto (15.330 suara)
    6. PKB – Ahmad Basuki (17.738 suara)
    7. PAN – M. Hazizi (19.920 suara)
    8. PKS – Puji Sartono (19.125 suara)
    7. NasDem – Jasroni (9.335 suara)
    8. Demokrat – Muhammad Junaidi (10.276 suara).

    (Red)

  • Puting Beliung Terjang Lampung Selatan Ratusan Rumah Rusak 8 Warga Luka-luka 

    Puting Beliung Terjang Lampung Selatan Ratusan Rumah Rusak 8 Warga Luka-luka 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Angin puting beliung menerjang Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Senin, 11 Februari 2024. Angin Puting beliung menyebabkan sebanyak 102 rumah warga rusak dan 8 orang luka-luka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, angin puting beliung menerjang desa Baru Ranji sekitar pukul 18.00 WIB. Angin puting beliung meluluhlantakkan bagian atap serta tembok warga. Selain itu, bencana alam ini juga menumbangkan sejumlah pohon.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan telah mendata rumah yang rusak, mulai kerusakan ringan, sedang hingga berat. Sebanyak 19 unit rumah rusak ringan, 72 rusak sedang, dan 11 rusak berat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

    “Tidak ada korban jiwa, namun 8 orang mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Ariswandi dilansir Lampung Geh, Selasa, 12 Maret 2024.

    Menurut Ariswandi, pihaknya bersama TNI-Polri, Kesehatan, Damkar, dan aparat setempat bergotong-royong membersihkan puing-puing bangunan. Disamping terus melakukan pendataan, BPBD juga telah mendirikan pos bencana bagi korban. (Red/*)

  • DPRD Lamsel Pembekalan Saksi Pemilu 2024

    DPRD Lamsel Pembekalan Saksi Pemilu 2024

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Salah satu anggota DPRD Lampung Selatan menggelar kegiatan pembekalan saksi pemilu tahun 2024 di aula Kantor Partai Golkar Lamsel, Senin, 12 Februari 2024.

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Syaiful Azumar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan warga dari dua kecamatan terhadap Partai Golkar Lamsel. Yakni, warga Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

    Selain ucapan terima kasih Syaiful Azumar yang tercatat pula sebagai Caleg Dapil 1 nomor 1 dari Partai Golkar ini menyampaikan apresisasi kepada kader Partai yang selama ini rukun dan kompak.

    “Sebagai orang orang pilihan Partai Golkar, saya ingin bapak dan ibu, untuk kembali menjadi saksi di TPS masing masing, di Pemilu tahun 2024 ini,” harapnya.

    Syaiful Azumar mengatakan, untuk semua peserta yang hadir dapat mendengarkan baik baik dan mengikuti arahan dalam kegiatan pembekalan saksi.

    “Sebelum itu, izinkan saya memperkenalkan diri, kalau kalau ada yang belum kenal dengan saya. Nama saya Syaiful Azumar SH MH dan saya saat ini sebagai anggota dewan Lamsel dan dari Partai Golkar menjabat Sekretaris,” ujarnya.

    “Saya juga saat ini sebagai Caleg dari Partai Golkar, Dapil 1 Rajabasa Kalianda, dengan nomor urut 1. Jadi mohon doa restunya,” tambah pria yang tinggal di Desa Kedaton Kalianda, Lamsel ini.

    Setelah itu koordinator pembekalan saksi, Jayusman memberikan materinya. Salah satu penegasan yang disampaikan adalah tentang tugas tugas para saksi. (*)

  • Tiga Remaja Tenggelam Saat Sambut Puasa di Pantai Kahai, 1 Korban Asal Jaksel Tewas

    Tiga Remaja Tenggelam Saat Sambut Puasa di Pantai Kahai, 1 Korban Asal Jaksel Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Tiga remaja tenggelam di Pantai Kahai, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Senin, 11 Maret 2024. Satu korban bernama Alisa Nofiana (15), warga Jakarta Selatan (Jaksel) dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.

    “Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB, terjadi peristiwa tiga orang tenggelam di Pantai Kahai Desa Batu Balak,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Ariswandi di Kalianda, dilansir ANTARA, Senin, 11 Maret 2024.

    Ariswandi menyebut, satu korban yang tewas merupakan warga Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara dua korban selamat merupakan warga Kecamatan Rajabasa. Kini kedua korban selamat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bob Bazar (RSBB) Kalianda.

    “Dua orang lainnya yang selamat bernama Ahmad Fauzi Andriyani, dan Miftah Hasanah warga Desa Cuggung, Kecamatan Rajabasa,” ujar Ariswandi.

    Ariswandi menjelaskan, peristiwa itu sekitar pukul 16.30 WIB. Ketiganya berencana akan rekreasi ke Pantai Kahai Desa Batu Balak menjelang bulan puasa.

    “Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Ahmad bersama Alisa dan Miftah berenang di Pinggir Pantai. Setelah mereka berenang datang ombak, dikarenakan ketiga korban ini tidak bisa berenang, korban terseret ombak dan dilihat pengunjung lainnya,” katanya.

    Pengunjung lain yang melihat kejadian berupaya menolong para korban yang terbawa arus ombak pantai. Ketiga korban berhasil dibawa kedaratan, namun Alisa Nofiana dalam kondisi pingsan. Kemudian pengunjung langsung membawa ketiganya ke RSBB Kalianda.

    “Sekira pada pukul 17.20 WIB korban masuk di UGD Bob Bazar Kalianda korban Alisa Nofiana Az-Zahra dinyatakan meninggal dunia dan korban Ahmad dan Miftah mendapatkan perawatan di RS Bob Bazar Kalianda,” tandas Ariswandi. (Red/*)

  • Edi Waluyo Harap Masyarakat Paham Aturan Dalam Wujudkan Ketentraman

    Edi Waluyo Harap Masyarakat Paham Aturan Dalam Wujudkan Ketentraman

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020, Senin, 9 Februari 2024.

    Edi mengatakan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sangat penting untuk di lakukan dalam kehidupan sehari-hari.

    “Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” jelasnya dalam sambutan.

    Kegiatan sosper yang digelar di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri Kepala Desa dalam hal ini diwakili Sekdes Puji dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan.

    Legislator dari Fraksi PAN Dapil VII itu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

    Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

    Dijelaskannya, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

    “Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,” paparnya.

    Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut. “Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan terhadap konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.

    Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

    “Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*)

  • Anggota Komisi I dan II DPRD Lamsel Gelar Hearing Dengan OPD BPKAD Setempat

    Anggota Komisi I dan II DPRD Lamsel Gelar Hearing Dengan OPD BPKAD Setempat

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Guna memastikan kondisi keuangan daerah untuk menunjang program kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada tahun 2024.

    Anggota komisi I dan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP-Hearing) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, di ruang Badan Anggaran (Bangar) setempat, Jumat, 8 Maret 2024.

    Pimpinan rapat, Edy Waluyo mengatakan tujuan hearing tersebut dilakukan agar DPRD dapat mengetahui sejauh mana kesiapan keuangan daerah dalam mendukung kegiatan pemerintahan pada tahun 2024 ini.

    “Melalui hearing ini, kami mengetahui bahwa dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi tahun lalu, belum masuk ke rekening kas daerah. Oleh karenya, kami meminta agar hal tersebut dapat segera diselesaikan,” Kata Edy yang juga sebagai ketua Komisi II DPRD Lamsel kepada wartawan.

    Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, bahwa Pemerintah daerah juga berencana melakukan refokusing anggaran.

    Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengatasi kendala-kendala yabg ada, agar tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan program kegiatan tahun 2024 baik yang ada di eksekutif maupun yang ada di legislatif.

    “Agar semuanya lancar dan tidak asa kendala. Maka kami minta kepada BPKAD agar dapat bekerja lebih maksimal lagi,” tukasnya. (*)