Kategori: Lampung Selatan

  • Pemuda 19 Tahun di Lamsel Setubuhi Ibu dan Adik Kandungnya

    Pemuda 19 Tahun di Lamsel Setubuhi Ibu dan Adik Kandungnya

    Lampung Selatan (SL)- Seorang pemuda, Satria (19) alias Dedet warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Katibung, atas tuduhan melakukan perkosaan, Senin 26 Desember 2022.

    Ironisnya korban adalah EY (37) ibu dan S adik kandungnya yang masih dibawah umur. Aksi berutal pelaku dilakukan berulang sejak tahun 2021 dan terakhir pada Senin 19 Desember  2022 sekira pukul 12.00 siang bolong.

    informasi dilokasi kejadian menyebutkan sebelum kejadian, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya. Karena tidak diberi uang, pelaku mengamuk dan mengancam ibunya. Takut dengan ancaman anaknya mengamuk kesetanan dan mengancam sang ibu yang lalu pergi keluar rumah.

    Kemudian pelaku menyeret adiknya dan mengurung S bersama pelaki dalam kamar dan pelaku kemudian menyetubuhi adiknya. Saat ibunya kembali bertemu S yang menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemaunya.

    Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, dan EY juga sudah mengalami hal sama kemudian melapor kepada perangkat Desa, dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku yang sedang keluyuran di Desanya.

    Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan bahwa pihaknua menangkap seorang pemuda di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, karena terlibat kasus persetubuhan dengan ancaman dengan hubungan sedarah (incest,red). “Korban ini ibu dan anak gadis yang masih dibawah umur. Pelaku anak sekaligus kakak korban,” kata Kapolsek.

    Pemuda berinisial ST alias Dedet dibekuk polisi atas laporan ibu kandung bersama perangkat desa. Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali. Tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan, dan terjadi di rumah sendiri.

    Hasil pemeriksaan kata Kapolsek, pelaku Satria pertama kali menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua kalinya pada pertengahan tahun 2022. Perbuatan pertama di kamar dan berikutnya saat ibunya sedang menonton televisi. “Sang ibu awalnya menutup aib itu, karena ketakutan dengan ancaman akan dibunuh pelaku,” katq Kapolsek.

    Namun, hubungan intim sedarah yang dilakukan pelaku ternyata tidaknya hanya pada ibu. Korban tak terima saat adik kandung pun menjadi korban. “Pelaku mengurung adiknya dalam kamar dan juga diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemuan pelaku. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi ibu dan adiknya,” ujar Kapolsek.

    Akhirnya, sang ibu tidak tahan memendam penderitaandan dan aib keluarga itu hingga membongkar kelakuan pelaku kepada perangkat desa. “Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada ibu dan adik kandungnya itu. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dan perempuan,” katanya.

    Petugas juga mengamankan barang bukti satu pakaian dalam korban warna biru muda, satu buah celana lepis tersangka warna dongker. Kemudian satu buah kaos dalam korban warna putih dan satu buah selimut warna biru tua. “Tersangka kita tahan, dan proses dalam penyelidikan,” katanya. (Red)

  • Posting Foto Orang Dan Ditulis Sebagai Pencuri di Facebook Oknum Bidan di Palas Dilaporkan ke Polisi

    Posting Foto Orang Dan Ditulis Sebagai Pencuri di Facebook Oknum Bidan di Palas Dilaporkan ke Polisi

    Lampung Selatan (SL)-Akibat membuat postingan melalui media sosial akun facebook, dengan memajang foto dan menuding orang tersebut sebagai pencuri, oknum di Puskesmas Kecamatan Palas dan kerabatnya di Laporkan ke Polres Lampung Selatan, dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Pengaduan dibuat Aryo Bagus (39) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Dia melaporkan tiga orang terkait UU ITE, di Mapolres Lampung Selatan, pada 21 November 2022), lalu.

    Tiga orang yang dilaporkan adalah Komsiati (53) pemilik akun Ratu Telor dan Indah Permata Sari (24) warga Palas Jaya, serta sang bidan bernama Rifa Atil Mahmudah (23) pemilik akun Rifa Msglow dan warga Desa Mekar Mulya Palas, Lampung Selatan.

    Aryo Bagus didamping Kuasa Hukum RM. Aryo Bagus dari Kantor Hukum Adi Yana & Partners, Adi Yana, SH telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan nomor SP2HP 1487/XII/2022/Reskrim Polres Lampung Selatan tertanggal 5 Desember 2022.

    Adi Yana, mengatakan, mereka melaporkan terkait dugaan UU ITE lantaran memposting status di media sosial Facebook yang merugikan pelapor.

    “Klien saya merasa malu dan merasa dirugikan atas postingan yang dilakukan oleh para terlapor. Jika merasa klien saya mencuri silahkan lapor saja ke polisi, kenapa harus mencemarkan nama baik klien saya di media sosial facebook. Klien kami bukan kabur tapi sedang bekerja di Prabu Mulih, Sumatera Selatan,” ujar Adi Yana, Sabtu, 24 Desember 2022.

    Menurut Adi Yana, dalam postingannya, terlapor Komsiati pada tanggal 9 November 2022 lalu menulis status postingan di facebook dengan mengatakan RM. Aryo Bagus sebagai pencuri dengan mengupload foto Aryo & istrinya.

    “Pengumuman untuk seluruh warga masyarakat indonesia siapa yang menemukan orang ini hati-hati ini orang penipu ulung dan pencuri ulung yang berkedok dukun dan guru besar. Orangnya sudah kabur barang siapa yang menemukan orang ini mohon menghubungi no hp 082125772xxx,” tulis Komsiati di akun facebooknya Ratu Telor.

    Yang kemudian dishare oleh akun Rifa Msglow milik Rifa Atil Mahmudah dengan caption, “Kalau orang yang udah ngerugiin kita terpaksa harus di viralin, kalau gak mau diviralin gak usah ngerugiin orang lain ya”, tulis Rifa yang merupakan seorang Bidan di Puskesmas Kecamatan Palas dan diteruskan oleh akun Nong milik Indah Permata Sari.

    “Klien saya sudah di BAP pada 22 Desember 2022, selama lima jam, dengan 20 pertanyaan dari penyidik dan hari berikutnya tanggal 23 Desember 2022 istrinya juga dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Adi Yana.

    Menutut pengacara muda Kalianda bahwa para terlapor diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1,4 dan pasal 29 jo pasal 45 b uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008, tentang Undang-Undang Informasi dan Transsaksi Elektronik (UU ITE).

    “Salah seorang terlapor ini kan ada yang berprofesi sebagai bidan, profesi yang mulia tapi sangat disayangan akibat dari perbuatan oknum bidan tersebut klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat dan martabat klien kami dicemarkan dan direndahkan oleh dia di Facebook” kata Adi.

    Informasi di Polres Lampung Selatan membenarkan terkait adanya penanganan kasus UU ITE tersebut. “Ya ada perkaranya sedang dalam proses penyelidikan, dan pemeriksaan saksi saksi. Untuk jelasnya silahkan konfirmasi Kasat saja,” kata petugas di Sat Reskrim Polres Lampung Selatab.

    Beluma ada tanggapan dari para terlapor terkait laporan itu. Dihubungi di Puskesmas Kecamatan Palas, Bidan Rifa sedang tidak di tempat. “Ibu Rifa sedang tidak di puskes mas,” kata salah satu pegawai Puskes kepada wartawan. (Red)

  • Mantan Calon PPK Natar Laporkan Komisionir KPU Lamsel Ke Bawaslu

    Mantan Calon PPK Natar Laporkan Komisionir KPU Lamsel Ke Bawaslu

    Lampung Selatan (SL)-Mantan bakal calon anggota PPK asal Natar melaporkan oknum komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 23 Desember 2022.

    Laporan bakal calon anggota PPK kecamatan Natar KPU kepada Bawaslu Lampung Selatan lantaran merasa dirugikan atas pertanyaan yang diajukan oleh komisionir KPU saat mengikuti test wawancara karena dianggap tidak sesuai dengan materi tentang kepemiluan.

    Dalam keterangannya kepada Bawaslu, Iskandar yang mewakili rekan-rekannya mengungkapkan pada proses test wawancara berlangsung. “Jadi pertanyaannya seperti ini, pada saat Pilbup Lampung Selatan Abang memilih siapa dan saya jawab itu Rahasia, Apakah dengan dasar itu saya yang mendapat Rangking 2 se-kecamatan Natar dengan Nilai 94, dinyatakan tidak lolos, sementara Rangking Pertama dengan nilai 96 hanya terpaut dua dinyatakan lolos,” terangnya.

    Sementara, lanjutnya, calon PPK Natar yang lolos, yaitu rangking 1,5,11,15,16, dua ranhking terakhir dengan nilai 84. “Sementara saya, jangankan lolos menjadi anggota PPK, masuk 10 besar saja tidak. Dengan dasar pertanyaan saat test tersebut, apa indikator penilaian untuk lolos menjadi penyelenggara pemilu 2024,” jelas Iskandar Kepada Bagian Penerima Laporan Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman.

    Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Selatan Kordiv Hukum Khoirul Anam kepada media dalam pesan singkat via WhatsApp mengatakan, akan membuat kajian awal paling lambat dua hari setelah menerima laporan.

    “Terkait laporan yang telah disampaikan mantan calon anggota PPK kecamatan Natar, kami bawaslu lampung selatan akan membuat kajian awal paling lambat 2 hari sejak laporan disampaikan,” ujarnya.

    Dikatakannya, Kajian awal ini untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan matril laporan dan juga menentukan jenis dugaan pelanggatan.

    Selain melapor Ke Bawaslu Iskandar dan rekan juga menyerahkan surat ke KPU Lamsel, Ombudsman dan KIP Lampung. (Red)

  • Kades Karya Tunggal Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 4 Tahun

    Kades Karya Tunggal Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 4 Tahun

    Lampung Selatan (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

    Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH dalam konferensi pers di Aula Kejari, Kamis 22 Desember 2022.

    “Hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap Kades aktif tersebut,” Kata Dwi Astuti Beniyati, didampingi Kasi Pidsus Bambang Irawan dan Kasi Intel Samiadji Noer dihadapan Wartawan.

    Dasar penyidikan, kata Kajari adalah surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

    “Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” kata Kajari.

    Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. “Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp821, 122 juta lebih,” ujar Kajari.

    Kajari mejelaskan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sebagaimana telah dirubah, dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” tegas Dwi Astuti Beniyati.

    Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan  Bambang Irawan mengatakan, bahwa tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara.

    “Jika sudah lengkap akan disegera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini memang belum dilakukan penahanan. Kita akan melengkapi berkas perkara dulu,” jelas Bambang, yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat ini. (Red)

  • Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Lampung Selatan Mutasi, Kadinkes dan Disperindag di Plt-kan

    Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Lampung Selatan Mutasi, Kadinkes dan Disperindag di Plt-kan

    Lampung Selatan (SL)-Bupati H. Nanang Ermanto mengganti sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Jumat pagi 23 Desember 2022.

    Sebagian pejabat itu disebutkan hasil dari job fit atau uji kompetensi beberapa waktu yang lalu. Ironis Kadinkes devinitif hasil lelang sebelumnya kini dicopot dan dijabat Plt, termasuk Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Sekrearis Dinas Sosial.

    Pelantikan sekitar 35 pejabat  itu di pimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Jumat pagi 23 Desember 2022.

    Informasi di Lampung Selatan menyebutkan, pelantikan diikuti 35 orang pejabat dengan rincian 10 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, 13 pejabat administrator atau setingkat eselon III, dan 12 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV.

    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik;

    1. Yanny Munawarty sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
    2. Anasrullah sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
    3. M. Sefri Masdian sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
    4. Hasbie Aska sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
    5. Joniyansah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    6. Maturidi sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; 7. Heri Bastian sebagai Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah;
    8. M. Darmawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
    9. Mulyadi sebagai Kepala Dinas Perhubungan;
    10. Dulkahar sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.
    Jabatan Pelaksana tugas (Plt) :
    1. Hari Surya Wijaya – Plt Kepala Dinas Kesehatan;
    2. Hendra Jaya – Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
    3. Muzni – Plt Sekrearis Dinas Sosial.

    Sekdakab Thamrin mengatakan, pelantikan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kinerja dan tanggungjawab ASN dalam mewujudkan sumber daya aparatur yang berkualitas.

    “Saudara yang dilantik harus mempunyai komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam bekerja. Sebab, dengan komitmen dan dedikasi itu, saya optimis saudara mampu dan berhasil menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh pimpinan dengan baik,” ujar Thamrin.

    Menurut Thamrin,  Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sangat berharap pejabat di Lampung Selatan. berprestasi. Caranya, dengan berprestasi an mempunyai jiwa kepemimpinan yang dapat mengayomi dan melayani masyarakat.

    “Teruslah gali potensi yang ada, berfikir kreatif, inovatif dan senantiasa berfikir maju kedepan dengan membuat perubahan-perubahan kinerja kearah yang lebih baik.Saat ini Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan orang-orang yang mau dan mampu bekerja dengan sepenuh hati demi memajukan kabupaten yang kita cintai ini,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan masih banyak pejabat dinas di Lampung Selatan yang dijabat oleh Plt, termasuk beberapa Camat yang dijabat Kepala Puskes, hingga pejabat yang pangkat golongan lebih rendah dari bawahannya. (Red)

  • Mantan Calon Anggota PPK di Lampung Selatan Resmi Lapor Ke Ombudsman

    Mantan Calon Anggota PPK di Lampung Selatan Resmi Lapor Ke Ombudsman

    Lampung Selatan (SL)- Setelah diwakili Novriansyah melaporkan KPU Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pada Senin 19 Desember 2022 lalu. Sugus Anthoni didampingi sejumlah Bakal Calon (Balon) secara resmi juga melaporkan ke Ombudsman pada Rabu 21 Desember 2022.

    Setelah menyampaikan laporan ke Ombudsman Lampung sugus anthoni saat dihubungi via pesan Whatapp mengatakan jika hasil dari laporan itu, Ombudsman Lampung menyarankan untuk segera membuat surat resmi ke KPU dan ditembuskan ke OMBUDSMAN RI dan Komisi Informasi, sebelum tanggal pelantikan 4 Januari 2023 mendatang, Kamis 22 Desember 2022.

    Dilain tempat, balon lainnya mengatakan jika hari  (Kamis 22 Desember 2022-Red) selambat-lambatnya besok hari Jum’at pagi, pihaknya juga akan melapor ke Bawaslu terkait materi pertanyaan KPU Lampung Selatan dalam sesi wawancara yang memberikan pertanyaan terkait pilihan Balon PPK dalam Pilkada Lampung Selatan yang Lalu.

    “Karena dianggap melanggar azas pemilu LUBER dan JURDIL, apalagi pertanyaan tersebut ditanyakan kepada beberapa calon. Untuk pelaporan ke Bawaslu ini balon akan diwakili Saudara Iskandar dan beberapa balon. Sedangkan surat untuk KPU diantar Balon lainnya,”kata salah satu Balon PPK yang enggan menyebutkan namanya.

    Ditempat yang sama Iskandar menambahkan, jika pihaknya sebenarnya melaporkan hal itu hanya berharap para penyelenggara bisa bersikap Profesional, apalagi dalam syarat pendaftaran jelas mekanismenya, demikian juga dengan test wawancara ada acuan yang harus digunakan sebagai standar penilaian.

    “Jika pertanyaan satu dengan lainnya sama, sementara nilai CAT balon lain rendah bisa lolos sedangkan kami yang nilai CAT tinggi gagal masuk 10 besar, sehingga kami menilai ini sudah tidak benar dan seakan-akan ada unsur lain dalam menetapkan balon terpilih, tutup Iskandar yang diamini balon lainnya,” (Red)

  • Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin terima penghargaan dari Mentri Sosial

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin terima penghargaan dari Mentri Sosial

    Lampung Selatan (SL)-Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.ik.,M.Si menerima penghargaan dari Kementrian Sosial dalam rangka Hari Puncak Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tahun 2022 di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klunkung, Provinsi Bali, Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

    Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Wakil ketua mpr ri, wakil Gubernur Prov Bali, Bupati Kabupaten Klungkung, Komisi 8 DPR RI, Kapolres Klungkung, Dandim Klungkung, Kapolres Lampung Selatan, Kepala Desa Sekabupaten Klungkung, dan Camat Sekabupaten Klungkung.

    Sebelumnya Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dan jajaran membantu Nenek Nurhasanah (60) warga Kalianda yang menderita penyakit lumpuh dan tinggal di rumah geribik reot yang tidak layak huni.

    Setelah itu, AKBP Edwin melakukan perawatan medis kepada nenek Nurhasanah di RSUD Bob Bazar Kalianda, dan tidak disangka-sangka ketika nenek Nurhasanah setelah menjalani perawatan medis, diberikan hadiah berupa sertifikat tanah dan bangunan rumah baru yang sudah siap huni dari Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H.,S.Ik.,M.Si dalam pesan singkat WhatsApp mengungkapkan bahwa ia mendapatkan penghargaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

    “Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Jln Untung Suropati nomor 25 Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klunkung, Bali”.Ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa 20 Desember 2022.

    Ia melanjutkan, Penghargaan tersebut adalah dari unsur Aparatur Negara yang berperan aktif dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya.

    “Alhamdulillah, capaian yang telah di ukir bukan untuk saya semata tetapi seluruh personil Polres Lampung Selatan, penghargaan yang diberikan ini tidak lepas dari orang-orang penting yang turut serta ikut berpartisipasi dibalik itu semua, mulai dari tenaga, pikiran dan pembiayaan pembangunan rumah untuk nenek Nurhasanah. Saya berpesan kepada jajaran atau personil Polres Lampung Selatan khususnya, jangan pernah merasa lelah untuk berbuat baik kepada siapapun itu. Jadikan diri ini untuk bisa bermanfaat bagi orang lain”. Pungkas Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. (Red)

  • Ratusan Anak-Anak Ikut Sunatan Massal Polda Lampung

    Ratusan Anak-Anak Ikut Sunatan Massal Polda Lampung

    Lampung Selatan (SL)-Tidak Kurang dari 150 anak anak di lingkungan markas kepolisian daerah Lampung mengikuti Khitanan masal, serta pemberian vaksin boster bagi 200 warga yang digelar di Gedung serbaguna Presisi Polda Lampung Rabu 21 Desember 2022.

    Aksi sosial ini merupakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan sosial dalam rangkaian perayaan natal bagi anggota kepolisian serta PNS di jajaran Polda Lampung. Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus dan Ketua Bhayangkari Polda Lampung Ny. Ges Akhmad Wiyagus bersama pejabat utama Polda Lampung hadir di gedung serbaguna Presisi Polda Lampung

    Brigjen Pol Purnawirawan Edward Syah Pernong Turut mengapresiasi Kegiatan yang dilakukan para Personil Polda Lampung yang merupakan sebagian diantaranya merupakan umat Kristiani dan akan menggelar perayaan Natal tahun 2022. “Ini cukup membanggakan, ada inisiasi positif dalam mengkokohkan persaudaraan antara umat beragama,” tegas Pun Edwar

    Hal ini lah yang menjadi pendorong untuk teguhnya Kebhinekaan yang menjadi Jabaran Pancasila. Sementara itu, Ketua MUI Lampung Moh Mukri saat di konfirmasi dalam kegiatan ini mengatakan bahwa masyarakat Lampung dan Indonesia saat ini wajib menjaga kerukunan.

    “Kita harus saling membantu satu sama lain,untuk mencapai kesejahteraan. Tidak merendahkan,tidak bertikai terlebih saling menjatuhkan. Kita harus saling dukung demi Bangsa ini dan para Penerusnya.” Tambahnya

    Disamping itu Kegiatan ini pun di sambut dengan senang bagi para orang tua dan anak-anak nya,mengingat telah memasuki masa libur sekolah anak-anak ini pun memang memiliki rencana untuk dapat di khitan.
    Ada juga sebagian warga yang kurang mampu terbantu untuk mengkhitankan anaknya secara geratis.

    Seperti yang di ungkapkan Udin berusia 10 tahun warga karang anyar,yang sempat merengek minta di sunat namun orang tuanya masih mengumpulkan biaya,namun kini Udin telah di khitan yang di gelar Kepolisian Daerah Lampung.

    “Seneng Om,..agak sakit waktu di suntik,dapat duit lagi.dari tahun lalu Udin pengen di sunat tapi kata bapak nanti terus”, Ungkapan Udin saat di tanya bersama para anggota kepolisian yang bertugas.

    Para warga yang mengikuti kegiatan sosial ini pun banyak mengucapkan terimakasih mengingat kegiatan semacam ini dapat meringankan beban untuk mengkhitan anak.

    Di sela sela kegiatan itu pun sempat di tinjau langsung oleh . (Red)

  • Calon Anggota PPK Tanjung Bintang Pertanyakan Hasil Test Wawancara

    Calon Anggota PPK Tanjung Bintang Pertanyakan Hasil Test Wawancara

    Lampung Selatan (SL)-Menyikapi hasil test calon anggota PPK di lampung selatan yang merebak beritanya di sejumlah media online di Lampung mulai mengusik calon lain yang juga merasa kecewa.

    Seperti diungkapkan calon anggota PPK dari kecamatan Tanjung Bintang, dalam pesan WhatApp tentang kekecewaan Salah satu peserta yang tidak lulus berasal dari Kecamatan Tanjung Bintang saudara Sugus Anthoni juga mengeluhkan hasil test wawancara PPK KPU Kabupaten Lampung Selatan yang dinilainya tidak transparan.

    “Dengan modal pengalaman pada pelaksanaan Pilkada 2020 dan Nilai CAT 95 No 3 terbesar se-Kecamatan Tanjung Bintang, Namun tidak masuk 10 besar pada hasil test wawancara, bahkan nilai terbesar ke 1 dengan nilai 99 dan No 2 dengan nilai 98 pun nasibnya sama, bahkan dikecamatan lain yang nilainya lebih dari 100 ada juga yang tidak keterima”. Terang sugus Anthoni.

    Sugud menambahkan dalam form test wawancara sebagaimana diatus dalam SK KPU No. 31 Tahun 2018 sudah jelas terkait materinya. “Sesuai dengan SK KPU No. 31 Tahun 2018 sudah jelas terkait materi wawancara yaitu : Pertama Rekam Jejak, Kemudian Pengetahuan Tentang Pemilu” terangnya.

    Sugud juga mempertanyakan materi pertanyaan saat test wawancara yang dikatakan standard dan pertanyaan wajib serta bagaimana menilainya. “Bagaimana menilainya kalu materi pertanyaan tidak sesuai dengan aturan. Coba berani gak KPU kabupaten buka2 terkait hasil nilai wawancara”

    Sugus menambahkan Anehnya lagi dalam 1 hari, dihari yang sama ada 2 kali pengumuman hasil test wawancara karena infonya ada yang gak ikut test wawancara masuk 9 besar. Media coba menghubungi orang yang dimaksud Sugus dinomor Phonsel 082380294xxx meski aktif namun tidak menjawab. (Red)

  • Sikapi Kisruh Rekrutmen PPK di Lamsel, Mantan Anggota KPU Lampung Ingatkan Azas Pemilu

    Sikapi Kisruh Rekrutmen PPK di Lamsel, Mantan Anggota KPU Lampung Ingatkan Azas Pemilu

    Bandar Lampung (SL)- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah, menyikapi persoalan pertanyaan test wawancara rekrutmen anggota badan adhox / Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Persoalan itu terkait pertanyaan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lampung Selatan tentang pilihan di pemilihan Bupati Lampung Selatan yang lalu, Minggu 17 Desember 2022.

    Meski menjadi kontroversial, Komisioner Lampung Selatan Irsan Didi saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika pertanyaan tersebut adalah salah satu pertanyaan wajib pihaknya. “Pertanyaan itu untuk mengetes bagaimana pengetahuan calon soal azas pemilu dan pengalaman dalam organisasi dan kepemiluan,”Kata Irsan.

    Menanggapi itu, Esti mengingatkan Komisioner KPU Lamsel untuk tidak lupa dengan azas Pemilu. “Jangan lupa loh dengan asas Pemilu LUBER JURDIL, langsung umum bebas rahasia jujur dan Adil,”kata Hesti saat dihubungi Via WhatsApp.

    Terkait tanggapan Irsan Didi perihal pertanyaan pilihan calon peserta PPK pada Pemilukada Bupati Lampung Selatan yang lalu yang muncul di test wawancara bahwa itu bagian dari pertanyaan wajib dalam pengujian dengan maksud mengetahui pengetahuan calon dalam azas pemilu dan organisasi.

    Menurut Esti itu sebuah pelanggaran, “Tidak boleh siapapun menanyakan pilihan orang lain dan itu melanggar asas kerahasiaan”ujarnya.

    “Saya mantan Komisioner KPU Propinsi pernah juga loh diamanati untuk melakukan wawancara Terhadap KPU Kab/Kota yang setahu saya pada saat itu TIDAK ADA yang namanya pertanyaan wajib. Apalagi pertanyaan wajib kok sampai menjurus kearah menanyakan siapa pilihan kita pada pemilu sebelumnya,”ucapnya.

    Essti juga mengungkapkan jika dirinya mengetahui hal itu dan sempat konfirmasi langsung ke ketua KPU Lamsel, “Saya sudah konfirmasi ke ketua KPU Selatan, tentang pertanyaan wajib ini ya harusnya standar aja Kisi-kisi pertanyaan tentang kepemiluan, intergritas, komitmen dan lain-lain,” tutupnya. (Red)