Kategori: Lampung Selatan

  • Aksi Aipda Jayamudin dan Bripka Yulius Ferdianyah Gagalkan Pelarian Dua Jambret Jalinsum

    Aksi Aipda Jayamudin dan Bripka Yulius Ferdianyah Gagalkan Pelarian Dua Jambret Jalinsum

    Lampung Selatan (SL)-Dua pelaku jambret tak berkutik diamankan dua petugas Tim Unit Turjawali Pos 6 Kubah Intan, Sat Lantas Polres Lampung Selatan yang sedang melakukan patroli, di jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022, sekira pukul 21.30 WIB.

    Kedua pemuda, adalah Hendra Irawan (30) dan OR (16), warga Dusun Sesepi, Desa Bulok,, Kalianda, Lampung Selatan. Mereka tertangkap setelah menjabret tas milik Ade Silviyana (22), Ibu rumah tangga, warga Desa Tajimalela, saat melintas di Way Lubuk, Kalianda.

    Informasi dilokasi kejadian, menyebutkan kedua pelaku menggunakan motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BE-5626-QQ merampas tas berisi uang, HP, dan identitas lain, di desa Way Lubuk, Kalianda. Petugas im Unit Turjawali Pos 6 Kubah Intan, Sat Lantas Polres Lampung Selatan,   Aipda Jayamudin dan Bripka Yulius Ferdianyah, yang sedang melakukan patroli, kemudian melakukan pengejaran.

    Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah tas berisikan satu unit HP, uang tunai serta identitas korban milik korban. Petugas juga mengamankan Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BE-5626-QQ yang dikendarai pelaku.

    Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra S.I.K., M.H, membenarkan bahwa dua anggotanya Unit Turjawali Pos 6,  Aipda Jayamudin dan Bripka Yulius Ferdianyah, yang sedang melakukan patroli berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan. “Para pelaku diserahkan ke Satrekrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Lantas mendampingi Kapolres Lampung Selatan.

    Menurut Jonnifer, Tim Turjawali, melakukan patroli rutin dalam rangka mendukung terciptanya situasi yang kondusif, dan aman bagi masyarakat dan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. “KIta rutin melakukan kegiatan patroli malam dan live report cegah C3, dan mengantisipasi kejadian kecelakaan Lalulintas,” katanya. (Red)

  • Kapolda Lampung Pimpin Apel Pasukan Zebra Krakatau Tahun 2022

    Kapolda Lampung Pimpin Apel Pasukan Zebra Krakatau Tahun 2022

    Lampung Selatan (SL)- Kapolda Lampung Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022 dengan Tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi” di Lapangan Polda pada hari ini Senin, 03 Oktober 2022.

    Permasalahan lalu lintas telah berkembang begitu cepat dan dinamis hal ini sebagai konsekwensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, hal ini dikatakan Akhmad Wiyagus pada kata sambutannya pada acara apel pagi hari ini.

    Lebih lanjut menurutnya, perkembangan transportasi juga telah menunjang teknologi kita, dunia berada dalam gengaman cukup dengan alat komunikasi.

    Prestasi ini harus dikuti dengan kinerja dalam berlalu lintas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul. “Dengan adanya Sim online tilang, Elte, dan E-samdes, paparnya.

    Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi melibatkan 733 personil Polri selama 14 hari mulai hari ini Senin 03 Oktober – 16 Oktober 2022 serentak di seluruh lndonesia.

    Dalam rangka menjelang Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan penegakan hukum, secara elektronik, teguran simpatik, katanya.

    “Juga dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat kepada Polri dengan tetap menerapkan prokes Covid-19”, ujarnya.

    Menurutnya, tujuan Operasi Zebra Krakatau 2022 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Menurunkan angka penularan Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polda Lampung”, tegasnya.

    Sedangkan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, mengamankan gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi dapat menyebabkan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas, tuturnya.

    Kapolda juga menekankan beberapa hal.

    1. Selalu memohon doa pada Allah Yang Maha Kuasa sebelum melaksanakan tugas sehingga selalu dalam lindungan-Nya.
    2. Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
    3. Menghindari pembuatan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri serta tetap menjaga marwah Polri.
    4. Tidak berorientasi pada dakumlantas tilang tetapi lebih menggunakan kegiatan preventif serta kegiatan simpatik humanis.
    5. Melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam setiap melaksanakan tugas.

    Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan kepada kita sekalian dalam melanjutkan karya dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan Negara, Kapolda menutup kata sambutannya.

    Hadir pada apel pagi ini Perwakilan Danrem 043/Gatam, Wakapolda Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dandenpomal Provinsi Lampung, pejabat utama dan seluruh pasukan yang terlibat Operasi Zebra Krakatau 2022. (Heny HDL)

  • Jaga Aset PT KAI Perkuat Posuska

    Jaga Aset PT KAI Perkuat Posuska

    Lampung Selatan (SL)–Untuk menjag aset-aset milik PT KAI, kini sudah ada Polisi Khusus Kereta Api. Sehingga dapat meminimalisir kerugian dan hilangnya aet-aset PT KAI.

    “Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bertugas diantaranya  menjaga aset prasarana PT. KAI untuk meminimalisir kehilangan yang mengakibatkan kerugian”, kata Heru, kepada wartawan sinarlampung.co, usai menjadi Komandan Upacara  pada peringatan  Hari Ulang Tahun (HUT) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang yang ke-77, di Dipo Rejosari Natar Lampung Selatan pada hari Rabu, 28 September 2022.

    Heru mengatakan banyak juga kejadian-kejadian menonjol di lintasan jalur rel terkait dengan kehilangan beberapa aset prasarana yang membutuhkan  beberapa upaya-upaya kita, ujarnya. “Dalam hal mengurangi atau meminimalisir kejadian-kejadian yang mengakibatkan kerugian bagi PT. KAI Divre IV Tanjung Karang”, tegasnya.

    Menurutnya, oknum-oknum yang melakukan pencurian terutama plat sambung secara tidak langsung bila dicuri secara masiv akan berpengaruh pada keselamatan kereta api kita. Ia menambahkan, ada beberapa titik yang sudah kita amankan seperti di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) kemudian Lampung Selatan. “Kami kolaborasi dengan penegak hukum di setiap wilayah seperti Kepolisian. Kedepankan terutama Polres”, tuturnya.

    Heru juga berharap pada insan-insan kereta api, khususnya warga yang berada dekat dengan jalur kereta api.
    “Minta tolong, mari kita sama-sama menjaga aset negara agar terjamin keselamatan dan keamanannya supaya masyarakat  lebih aktif lagi dalam hal untuk mengurangi kriminalitas di jalur kereta api’, pintanya. “Dirgayahu PT. KAI, Semoga Tetap Jaya”, Heru menutup pembicaraanya. (Heny)

  • KPK Bekali Pengetahuan Antikorupsi Guru di Lampung Selatan

    KPK Bekali Pengetahuan Antikorupsi Guru di Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan pengetahuan antikorupsi kepada 100 Guru SD, SMP, dan SMA/SMK/MAN di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Rabu 28 September 2022. Selain pembekalan antikorupsi, juga dibahas evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada 3 sekolah di Lampung Selatan.

    Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano menyampaikan, pendidikan antikorupsi yang dijalankan KPK merupakan upaya dalam memberantas korupsi dari hilir. Tujuannya, agar tidak ada niat peserta didik melakukan korupsi di masa depan.

    “Pendidikan antikorupsi ini menjadi bagian dari Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Lampung Selatan. Semoga upaya kita dapat memberi kontribusi nyata, agar semakin kuat komitmen antikorupsi masyarakat dan mencegah terjadinya korupsi dari peserta didik di masa yang akan datang,” kata Guntur.

    Guntur menjelaskan, KPK sudah melaksanakan pendidikan antikorupsi setidaknya sejak tahun 2006. Sejak saat itu juga, KPK melakukan berbagai upaya agar materi antikorupsi masuk ke jenjang pendidikan. Yang kemudian terealisasi setelah adanya komitmen implementasi pendidikan antikorupsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2018.

    “Pada 2022, KPK laksanakan proyek percontohan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan. Tujuannya, untuk mencari model pendidikan antikorupsi yang sesuai, untuk direplikasi pada semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Guntur.

    Guntur menambahkan, di Lampung Selatan sendiri terdapat 3 sekolah yang menjadi proyek percontohan pendidikan antikorupsi KPK, yaitu di MAN 1 Lampung Selatan, SD Negeri 2 Merak Belantung, dan SMK Negeri 1 Kalianda.

    “Sekolah di Lampung Selatan dipilih menjadi daerah pilot project pendidikan antikorupsi, karena memenuhi kriteria komitmen pimpinan, ditambah adanya inisiatif, inovasi, dan konsistensi stakeholder terkait dalam penerapan pendidikan antikorupsi,” ujar Guntur.

    Lampung Selatan sebagai Proyek Percontohan Pendidikan Antikorupsi
    Lebih lanjut, Spesialis Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Indira Anggraini Zachriyan menjelaskan, pilot project pendidikan antikorupsi bertujuan untuk menciptakan peserta didik yang berintegritas. Kemudian juga mewujudkan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

    “Kita masuk lewat kurikulum pendidikan antikorupsi, serta sistemnya. Karena kalau hanya melalui kurikulum saja, tapi gurunya, orang tuanya, lingkungannya belum berintegritas, rasanya belum sempurna. Makanya, kita padukan dua upaya itu bersamaan,” ujar Indira.

    Indira menjelaskan, ke depan KPK akan mengajak lebih banyak sekolah untuk menerapkan pendidikan antikorupsi. “Rencananya kami akan menambah program pendidikan antikorupsi dari PAUD hingga SMA, termasuk di Kalianda. Tujuannya, agar model, resep, kurikulum antikorupsi yang sudah dibuat bisa teruji di mana pun,” sambung Indira.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi telah diterapkan dari SMP hingga SMA di Lampung Selatan sejak 2021. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Gubernur Lampung No. 35 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Lampung Selatan No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.

    “Meski demikian, awalnya pendidikan antikorupsi dirasa oleh sebagian masyarakat sebagai sesuatu yang berlebihan dan menyeramkan. Namun, setelah menerima materi yang terkandung di dalamnya berisi 9 nilai antikorupsi, maka pendidikan antikorupsi disambut dengan baik untuk membangun karakter peserta didik yang sesuai Visi Indonesia Maju,” ujar Asep.

    Pada kesempatan yang sama, KPK juga menerima evaluasi penerapan pendidikan antikorupsi dari guru di sekolah pilot project pendidikan antikorupsi. Menurut, Perwakilan Guru SD Negeri 2 Merak Belantung, pendidikan antikorupsi berdampak pada karakter anak yang terbuka jujur dan disiplin. Kemudian guru, tidak lagi menekankan pentingnya nilai tinggi dari proses pembelajaran kepada peserta didik, tapi karakter jujur yang lebih utama.

    Sementara Perwakilan Guru MAN 1 Lampung Selatan mengusulkan, peserta didik akan semakin tertarik belajar antikorupsi jika ada media permainan (games). Oleh karenanya, ia meminta agar Bus Antikorupsi KPK yang menyediakan games antikorupsi mengunjungi sekolah-sekolah, untuk menarik minat antikorupsi peserta didik.

    Kondisi Integritas Pendidikan akan Dipetakan Melalui SINDIK
    Sektor pendidikan adalah salah satu fokus utama dan menjadi satu dari tiga strategi (Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan) yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi yang diusung KPK. Selain menyebarluaskan nilai dan budaya antikorupsi melalui kurikulum pendidikan, di saat yang sama KPK juga mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang antikorupsi.

    Untuk itu, pada bulan September hingga Oktober 2022, KPK melakukan pemetaan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan.

    Termasuk aspek pengelolaan. Pemetaan ini dilakukan melalui sebuah survei yang dinamakan SINDIK (Survei Integritas Pendidikan). Harapannya, akan tercipta generasi yang berintegritas dan antikorupsi, sekaligus menurunnya praktik korupsi yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia

  • Roadshow Bus Anti Korupsi KPK Tiba di Lampung Selatan

    Roadshow Bus Anti Korupsi KPK Tiba di Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-menyambangi lima kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung, kini Roadshow Bus Antikorupsi “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” KPK tiba di Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 27 September.

    Di wilayah ini, KPK mengusung tema “Peduli” sebagai salah satu dari 9 nilai antikorupsi. Dalam sambutan pembukaan, Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano, menjelaskan bahwa Roadshow Bus Antikorupsi merupakan program KPK untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi masyarakat di daerah.

    “Berdasarkan data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2021, menempatkan pengetahuan antikorupsi di daerah lebih rendah dibanding pengetahuan antikorupsi di kota-kota besar. Makanya kita banyak melakukan program di daerah, untuk meningkatkan antikorupsi masyarakat daerah, salah satunya Roadshow Bus Antikorupsi KPK,” kata Guntur.

    Adapun skor IPAK masyarakat perkotaan pada 2021 mencapai 3,92, sementara masyarakat perdesaan sebesar 3,83. Nilai indeks yang semakin besar menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, jika nilai IPAK mendekati 0, menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

    Lampung Selatan, sebagai wilayah ke-6 rangkaian kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi, KPK mengusung tema “Peduli”. Peduli artinya mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Peduli pada kepentingan bersama, sehingga tak melakukan perbuatan korupsi yang merugikan orang lain.

    Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan apresiasinya kepada KPK, yang sudah menyelenggarakan Roadshow Bus “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” di wilayahnya.

    “Selaku pimpinan daerah, saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik seluruh rangkaian program Bus Antikorupsi KPK di Lampung Selatan. Untuk itu, kita semua berharap dengan terselenggaranya rangkaian kegiatan ini akan menjadi strategi dan kampanye edukasi kita semua, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus membangun budaya antikorupsi di daerah kita,” ujar Nanang.

    Lebih lanjut, Nanang berkomitmen untuk ikut serta dalam berantas korupsi di wilayah Lampung Selatan. Oleh karenanya, ia mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak melakukan korupsi di dinas/instansinya masing-masing.

    “Mudah-mudahan dengan adanya Roadshow Bus Antikorupsi KPK yang dihadiri jajaran OPD, dari kepala desa, camat, ASN, perguruan tinggi, menjadi media efektif cegah korupsi di tengah-tengah masyarakat, sehingga bisa meningkatkan integritas dan mewujudkan Lampung Selatan yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Nanang.

    Lampung Selatan merupakan Kabupaten Lampung, dengan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 sebesar 58,68. Kehadiran KPK melalui Roadshow Bus Antikorupsi diharapkan mendorong peningkatan skor SPI Lampung Selatan pada masa mendatang, agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

    Penanaman Nilai Integritas bagi Sivitas Akademika
    Di hari yang sama, KPK mengajak sivitas akademika di Kabupaten Lampung Selatan melakukan edukasi antikorupsi dan mewujudkan ekosistem antikorupsi. Karena sejatinya sivitas akademika memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, baik di lingkungan pendidikan maupun di tengah masyarakat.

    Pesan ini disampaikan Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano, kepada para dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pembangunan di Aula STIH Muhammadiyah Kalianda, Lampung Selatan pada Rabu 27 September 2022.

    “Kita berpesan kepada bapak-ibu dosen, mahasiswa, bahwa perguruan tinggi itu mempunyai peran dalam memberantas korupsi. Caranya pertama, edukasi antikorupsi. Kedua, mendorong ekosistem antikorupsi. Mari berikan keteladanan dan pengalaman antikorupsi, karena sebesar atau sekuat apapun kita menyuruh, kalau kita tidak mempraktikkan, jangan berharap akan ditiru,” kata Guntur.

    Cara ketiga, yakni melaksanakan aksi Tridharma Perguruan Tinggi berbasis antikorupsi, seperti saat dilaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa-desa. “KKN antikorupsi bisa dilakukan, karena yang tahu Lampung Selatan hanya orang sini, dan itu bisa dieksplor untuk diterapkan oleh mahasiswa,” ujar Guntur.

    Untuk itu, Guntur mengarahkan para mahasiswa yang tertarik melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi mengembangkan pengetahuan antikorupsinya melalui program Penyuluh Antikorupsi, dan mengunjungi _booth_ Bus “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” KPK di Alun-Alun Kalianda, yang berlangsung dari 27-28 September 2022.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda Muhtadli menyampaikan apresiasi dan dukungannya ke KPK untuk melakukan pendidikan antikorupsi ke civitas akademika di wilayahnya. Menurutnya pendidikan antikorupsi merupakan tugas semua pihak, bukan hanya KPK. Oleh sebab itu, ia menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan KPK dalam memberantas korupsi.

    Muhtadli menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan kurikulum antikorupsi yang diinsersi KPK dalam kegiatan perkuliahan. Hal tersebut menjadi wujud nyata komitmen STIH Muhammadiyah Kalianda dalam mendidik para mahasiswa agar memahami antikorupsi dan menjauhi praktik korupsi tersebut. (Red)

  • Baru Sepekan Hotmix Proyek Jalan Salam Rejo-Puwosari Tanjung Bntang Rp3,3 Miliar Sudah Rusak

    Baru Sepekan Hotmix Proyek Jalan Salam Rejo-Puwosari Tanjung Bntang Rp3,3 Miliar Sudah Rusak

    Lampung Selatan (SL)-Belum sepekan rampung dikerjakan Pekerjaan Rekonstruksi Hotmik jalan Salam Rejo-Purwosari, Kecamatan Tanjung Bintang senilai Rp3,3 miliar lebih yang dikerjakan oleh Rekanan CV. Mulya Gama Mandiri, sudah rusak dan penuh tambal sulam. Padahal proses Hotmix yang dilaksanakan Kamis 15 September 2022 dan selesai Jum’at 16 September 2022 lalu, setidak belasan titik kini sudah dilakukan tambal sulam.

    Dugaan sementara kualitas aspan tidak sesuai RAB, dan pekerjaan yang asal asalan. Pasalnya, Kamis 22 September 2022, pekerja kembali melakukan tambal sulam, yang nampak di sepanjang ruas jalan yang digelar Hotmix. “Bagian Jalan yang ditambal sulam itu diduga dikarenakan kualitas Aspal Hotmix yang kurang bagus dan suhu panas Aspal Hotmix saat digelar kemungkinan sudah tidak sesuai standar panas Aspal Hotmix. Sehingga baru beberapa hari digelar terjadi pengelupasan pada hotmix,” kata warga yang melintas di jalan itu.

    Informasi wartawan menyebutkan pekerjaan Rekonstruksi jalan Salam Rejo-Purwosari Kecamatan Tanjung Bintang yang menyerap APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 sebesar Rp3.348.705.176,98 (Rp3,3 miliar lebih) yang dikerjakan oleh rekanan CV. Mulya Gama Mandiri dengan Nomor kontrak : 48/KTR/KONS-BM/DPUR-LS/APBD/2022.

    Dugaan proyek dikerjakan asal jadi pasalnya, belum lagi satu bulan pekerjaan Lapisan penetrasi (Lapen) yang digelar pada pekerjaan itu kini disepanjang ruas jalan telah terlihat banyak yang terkelupas. Batu split sebagai lapisan Lapen banyak yang terangkat berpisah dengan siraman cairan Aspal. Sehingga terlihat beberapa titik sepanjang ruas Lapen sudah berlobang.

    Hal itu ditenggarai dikarenakan penyiraman cairan aspal pada batu split sangat tipis. “Sebelumnya proses Lapennya saja belum sebulan ini selesai tapi kok Batu splitnya uda pada bertaburan. Ini mungkin nyiram Aspalnya sedikit. Ya itu uda ada yang berlobang. Kalau Lapennya tidak diperbaiki terlebih dahulu. Lalu di gelar Hotmix, sepertinya tidak akan bertahan lama,” kata Alison, warga Tanjung Bintang, yang kerap melintasi jalan itu.

    Alison mengaku sangat menyayangkan dengan hasil pekerjaan yang kurang maksimal itu, sementara anggarannya miliaran. “Sejak mulai pekerjaan jalan awal berupa gelar material besh, saya selalu melewati jalan tersebut. Tidak semua ruas jalan di gelar besh. Sepertinya terpotong potong (Spot spot) tapi kenapa kok semua digelar Lapen,” tandasnya.

    Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Lampung Selatan terkait proyek tersebut. Bahkan KUPT Dinas PUPR Kecamatan Tanjung Bintang dan Pihak pelaksana Rekanan CV. Mulya Gama Mandiri, yang dikonfirmasi wartawan melalui melalui telepon seluler dalam kondisi tidak aktif. (Red)

  • Program Jokowi Ajang Pungli, Pungutan PTSL Jadi Sorotan Publik

    Program Jokowi Ajang Pungli, Pungutan PTSL Jadi Sorotan Publik

    Lampung Selatan (SL)- Menanggapi dugaan pungutan PTSL yang ada di Desa Fajar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Praktisi Hukum, K.N.P DKI Jakarta, Khoirul, SH mengatakan setiap pungutan yang melebihi aturan SKB 3 menteri itu tidak dibenarkan. Apalagi SKB 3 menteri hanya membatasi biaya hanya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

    “Dalam temuan tersebut bisa dilihat, apakah baru 1 kali ini atau sudah seringkali dipungut. Pungutan dalam Program PTSL ini sangat menciderai Program Pemerintah Pusat yaitu bapak Presiden RI. Karena program ini merupakan untuk pemerataan masyarakat. Jadi tentunya pihak penegak hukum harus ikut bertanggungjawab sesuai fungsinya, dengan melakukan tahapan penyelidikan, Musyawarah tidak bisa dijadikan acuan apabila mekanisme tidak sesuai dengan aturan, yang dituangkan didalam Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022,” ujar Praktis Hukum Khoirul, SH, Direktur K.N.P Jakarta.

    Diketahui bahwa Program PTSL di Desa Fajar Baru sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 lalu, Pokmas diketui oleh Agus Budiantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat itu, pembuatan PTSL sebesar Rp. 750.000. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020 diketuai oleh Ewang dan biaya nya Rp. 750.000. Selanjutnya tahun 2022 diketuai oleh Sukriyanto dan terdapat pemohon yang membayar Rp. 750.000.

    Untuk itu, masyarakat harus benar-benar jeli, apakah memang program PTSL sudah ditentukan sebesar itu biayanya atau memang ada kepentingan oknum Aparatur Desa yang hanya ini mencari keuntungan pribadi. Tentunya hal ini jelas sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa aparatur Desa sudah dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Tidak hanya itu, Kepala Desa Fajarbaru dan Ketua Pokmas dengan menghadirkan beberapa unsur pihak terkait sudah melakukan pertemuan, Senin 19 September 2022 di Balai Desa Fajar baru.

    POSPERA Menyoroti Pungutan PTSL

    Menyoroti banyaknya pungutan liar (Pungli) yang menjadi lahan mencari keuntungan pribadi bagi oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, DPD Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Provinsi Lampung, ikut mengawasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Kami sangat berharap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat bisa merasakan kepedulian Pemerintah akan hak-hak masyarakat dan kepada semua yang bertugas dapat menjalankan sesuai fungsinya masing-masing,” ungkap Humas DPD Pospera Lampung,
    Farizol Taqim, mendampingi Ketua Umum Marsat Jaya, Minggu 25 September 2022.

    Dijelaskan Marsat Jaya, Program PTSL ini digagas Pemerintah Pusat secara gratis untuk rakyat agar memperjelas kepemilikan Tanah mereka tidak ada pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan. Dalam hal pembiayaan persiapan program PTSL, juga ada SKB 3 Menteri, Surat keputusan bersama, yang diputusakan oleh Kementrian ATR/BPN, Kemendagri & Kementrian Desa, Tranmigrasi & pembangunam daerah tetinggal.

    Dalam keputusan tersebut mengatur maksimal yang boleh dikutip oleh aparatur Desa sebesar Rp. 200 000/sertifikat hak atas tanah, dengan rincian sebagai berikut Penyediaan surat tanah (Bagi yang belum ada), Pembuatan dan pemasangan tanda batas, Materai, fotocopy, letter C, saksi dan sebagainya.

    Untuk hal yang Gratis yang dibebankan ke Pemerintah Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis (alas hak), Pengumpulan data fisik, Pemeriksa tanah, Penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis & fisik, Penerbitan sertifikat, Supervisi & pelaporan.

    Dalam hal ini kami juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan tanah hak miliknya agar segera di sertifikatkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan kepada aparatur desa yang mempunyai peran dalam pelaksanaan program PTSL kami himbau agar tidak main-main dalam hal administratif yang menyebabkan tercorengnya layanan publik dan masyarakat merasa dirugikan dalam hal pemungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

    “Kita semua mengharapkan program PTSL ini, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya hak-hak atas kepemilikan tanah rakyat. Kita selalu meminta kepada Pemda & pihak terkait agar dapat memberikan sosialisasi tentang ketentuan PTSL, pada pihak POKMAS dan masyarakat, agar tidak terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Karena pihak Kementrian ART/BPN, telah berupaya agar masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya dengan mudah dan untuk menekan terjadi sengketa masalah hak atas tanah, Kalau ada Pungutan yang melebihin ketentuan kami siap mengawal agar Program PTSL ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan mencari keuntungan Pribadi,” ungkap Marsat Jaya.

    Diberitakan sebelumnya bahwa Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta
    mencegah terjadinnya konflik pertanahan.

    LSM KAMPUD

    Menyikapi persoalan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyrakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan bahwa PTSL sebagai proses pendaftaran tanah pertama kali, yang dilakukan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah/gratis.

    “Apabila mengetahui adanya pungutan PTSL Dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, disetiap daerah tentunya sudah ada tim Saber pungli. Persoalan ini Bisa dijerat sesuai ketentuan yang berlaku, bisa sanksi administrasi maupun sanksi pidana terhadap penyelanggara yang mengenakan tarif pada akses layanan publik yang non tarif/gratis,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD, Seno Aji, SH, MH, Minggu 4 September 2022 kemarin.

    Dijelaskan Seno Aji bahwa Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

    “Hingga kini masih banyak di Desa, Kelurahan yang ada program PTSL memungut biaya lebih dari yang ditentukan. Pungutan yang melebihi ketentuan dari SKB 3 Menteri, berarti tidak memiliki dasar hukum. Berarti setiap pungutan ada unsur pidananya. Masyarakat bisa melapor,” tuturnya.

    Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, untuk Provinsi Lampung sebesar Rp. 200.000.

    Sementara salah satu warga Desa Fajar Baru, yang engan disebutkan namanya membenarkan bila pembuatan PTSL di Desa tersebut sebesar Rp. 750.000. “Iya bang saya diminta Rp. 750.000 untuk pembuatan sertifikat PTSL,” ungkap warga setempat yang engan disebutkan namanya. (Red)

  • DPRD Paripurna Sahkan Raperda APBD Perubahan Lampung Selatan 2022

    DPRD Paripurna Sahkan Raperda APBD Perubahan Lampung Selatan 2022

    Lampung Selatan (SL)- DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Rapat tersebut dilaksanakan secara hybrid meeting yang dipusatkan dari Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 13 September 2022.

    Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat dengan kehadiran sebanyak 33 anggota dengan rincian 20 hadir secara fisik dan 13 orang mengikuti secara virtual.

    DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui Juru Bicara Badan Anggaran Lampung Selatan Baiquni Aka Sanjaya meminta kepada seluruh dinas dan instansi baik yang mengalami penambahan ataupun pengurangan anggaran untuk memperbaiki RKA SKPD untuk dapat disesuaikan dengan program dan kegiatannya yang berdaulat pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.

    “Saya menghimbau kepada seluruh satuan kerja (satker), dinas ataupun instansi terkait terutama yang memperoleh tambahan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, agar dilaksanakan sesuai dengan amanah tepat guna, tepat sasaran, efisien, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

    Sementara Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, nota kesepakatan Perubahan APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu proses penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

    “Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, telah tergambar persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.

    Nanang juga menerangkan, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan terima, serta akan menjadi materi dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

    Selanjutnya, Bupati Lampung Selatan itu juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Saya mewakili pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022, semoga pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan bisa dirasakan manfaatnya untuk rakyat Lampung Selatan,” harapnya.

    Diakhir Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. (Adv)

  • Jemur Bareng Komunitas Bonsai Sabah Balau (KBS) Memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77

    Jemur Bareng Komunitas Bonsai Sabah Balau (KBS) Memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77

    .Lampung Selatan (SL) – Gebyar Bonsai dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 dilaksanakan di Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 19 – 21 Agustus 2022.

    Hadir dalam kegiatan ini, Dewan Juri Nasional dari Karawang, Komunitas Bonsai Bandar Lampung, Komunitas Bonsai Lampung Selatan, Komunitas Bonsai Punduh Pidada dan Padang Cermin Pesawaran, Komunitas Bonsai Pringsewu dan Gading, Komunitas Bonsai Krui, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, Acara ini dimeriahkan juga oleh organ tunggal Win Musik.

    Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, SH., MH mengapresiasi komunitas bonsai Lampung Selatan khususnya yang ada di Sabah Balau.
    “Event ini dapat ditingkatkan untuk inovasi dan kreasi, agar dapat bersaing dengan provinsi-provinsi yang lain pada event nasional, karena bonsai dilihat dari sudut pandang tanaman adalah yang paling langka dan paling unik.” Ujarnya.

    Abdul Karim, SH., MH Pembina Persatuan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Kabupaten Lampung selatan mengatakan.
    “Sabah Balau merupakan komunitas yang baru, tetapi eksis, kompak dan guyub memang cukup luar biasa, lebih menonjol dari komunitas yang lain,” katanya.

    Camat Tanjung bintang Hendry Hatta, S.Ag, mewakili Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto juga memberikan tanggapan ada acara ini.
    “ini adalah bentuk silaturahmi antara pencinta bonsai, kita dukung kegiatan-kegiatan bagian dari wisata seperti ini, dalam rangka meningkatkan perekonomian dan berharap desa yang lain di kecamatan Tanjung Bintang mengadakan hal yang sama karena banyak juga masyarakat cinta bonsai yang memiliki seni unik,” terangnya.

    Kepala Desa Sabah Balau Pujianto, SE, merasa bangga dengan Komunitas Bonsai Sabah Balau (KBS) dan warganya karena telah mensukseskan acara ini.

    Ucapan terimakasih disampaikan Sigit Haryadi, S.St.Par., M.Par., mewakili M. Beny Kholil Ketua Komunitas Bonsai Sabah Balau (KBS).
    ” Terimakasih pada para undangan, peserta Gebyar Bonsai, warga desa Sabah Balau serta pengunjung yang telah mensukseskan acara ini,” ucapnya.

    Asril Yudha Ketua Pelaksana menjelaskan ada beberapa kategori kelas dalam penilaian.
    “kelas Prospek dan Kelas Jadi dengan ukuran bonsai mulai dari small, medium, large dan extra Large merupakan katagori pada acara Jemur Bareng ini dan untuk trophy ada katagori Best in Show, Best Ten pada kelas Jadi dan Best Favorite pada kelas Prospek. Jemur Bareng diikuti sebanyak 400 pohon bonsai. Suksesnya acara tak lepas dari support dan dukungan Sobat Bonsai,” jelas Yudha.

    Jilonk Dewan Juri Nasional dari Karawang mengatakan acara ini secara umum bagus, kwalitas pohon juga bagus. Secara teknis untuk waktu penjurian serta ketepatan penempatan pohon pada kelas Prospek dan kelas Jadi tidak tertukar.

    Pemenang, Best In Show yaitu Iswanto dari Persatuan Pecinta Bonsai Indonesia (PPBI) Kabupaten Tanggamus. Best Ten diraih peserta lainnya dan acara ini semakin semarak dengan door prize utama seekor kambing yang di berikan kepada Sahabat Bonsai sebagai peserta bonsai terbanyak. Peserta lain juga mendapatkan door prize yang disediakan oleh panitia pelaksana. (Heny HD/Wisnu)

  • DPRD Lampung Selatan Sepakati KUPA PPAS APBD Perubahan 2022

    DPRD Lampung Selatan Sepakati KUPA PPAS APBD Perubahan 2022

    Lampung Selatan (SL)- DPRD Lampung Selatan bersama Pemerintah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, pada Senin 22 Agustus 2022.

    Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang didampingi dua orang wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dari Gedung DPRD setempat. Sementara, dari pihak eksekutif, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menandatangani nota kesepakatan tersebut secara terpisah dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat.

    Rapat paripurna yang dihadiri 28 anggota DPRD Lampung Selatan itu, turut dihadiri anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah serta camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

    Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUPA-PPAS yang telah dilakukan pada Senin 05 Agustus 2022 lalu, dan telah dibahas badan anggaran serta disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD setempat.

    Hendry menyatakan, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUPA-PPAS oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.

    “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 dalam nota penandatangan kesepekatan bersama” ujar Hendry Rosyadi.

    Sementara Bupati Lampung Selatan mengatakan, Nota kesepakatan KUPA dan PPAS APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

    “Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi dasar bagi kami dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ucap Nanang

    Nanang menambahkan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah melalui proses pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan dilengkapi dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD.

    “Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya yang kita harapkan adalah hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Nanang.

    Lebih lanjut, Nanang menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dengan telah ditandatangani Nota kesepakatan KUPA dan PPAS ini, maka pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

    “Nanti dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama, berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022,” tutupnya. (Adv)