Kategori: Lampung Selatan

  • DPRD Lampung Selatan Sepakati KUPA PPAS APBD Perubahan 2022

    DPRD Lampung Selatan Sepakati KUPA PPAS APBD Perubahan 2022

    Lampung Selatan (SL)- DPRD Lampung Selatan bersama Pemerintah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, pada Senin 22 Agustus 2022.

    Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang didampingi dua orang wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dari Gedung DPRD setempat. Sementara, dari pihak eksekutif, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menandatangani nota kesepakatan tersebut secara terpisah dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat.

    Rapat paripurna yang dihadiri 28 anggota DPRD Lampung Selatan itu, turut dihadiri anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah serta camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

    Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUPA-PPAS yang telah dilakukan pada Senin 05 Agustus 2022 lalu, dan telah dibahas badan anggaran serta disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD setempat.

    Hendry menyatakan, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUPA-PPAS oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.

    “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 dalam nota penandatangan kesepekatan bersama” ujar Hendry Rosyadi.

    Sementara Bupati Lampung Selatan mengatakan, Nota kesepakatan KUPA dan PPAS APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

    “Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi dasar bagi kami dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ucap Nanang

    Nanang menambahkan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah melalui proses pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan dilengkapi dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD.

    “Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya yang kita harapkan adalah hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Nanang.

    Lebih lanjut, Nanang menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dengan telah ditandatangani Nota kesepakatan KUPA dan PPAS ini, maka pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

    “Nanti dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama, berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022,” tutupnya. (Adv)

  • BNSP RI Gelar Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata Lokal di Menara Siger

    BNSP RI Gelar Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata Lokal di Menara Siger

    Lampung Selatan (SL)-Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI memfasilitasi sertifikasi kompetensi pemandu Wisata Lokal di Menara Siger, desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan oleh LSP Pariwisata Raflesia Lampung bekerjasama dengan UPTD Pengelola Kawasan Wisata Menara Siger Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, pada Jumat 12 Agustus 2022.

    Kegiatan itu diikuti sebanyak 40 orang peserta sertifikasi yang berasal dari Karyawan Kawasan Wisata Menara Siger, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) pantai Minang Rua, Pematang Sunrise, dan obyek wisata2 lain di Bakauheni dan sekitarnya.

    Kegiatan itu selain untuk mewujudkan pemandu wisata lokal yang berkompeten dan bersertifikat merupakan dukungan dari BNSP RI terhadap salah satu Pembangunan Proyek Strategis Nasional, Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City ( BHC).

    Sertifikasi kompetensi dihadiri oleh Saluddin, S.H.M.Si. (Kepala UPTD Pengelola Kawasan Wisata Menara Siger), Direktur LSP Pariwisata Raflesia Lampung, Nanda Pungky Raras, S.E., MM. dan Sukirno (Kepala Desa Bakauheni). (Rls/Red)

  • Dibius Lalu Mobil Dibawa Kabur Sopir Pick-up Grand Max Sewaan Digeletakkan di Tepi Jalan

    Dibius Lalu Mobil Dibawa Kabur Sopir Pick-up Grand Max Sewaan Digeletakkan di Tepi Jalan

    Lampung Selatan (SL)-Herison Jamlus (50), warga Kotasepang, Kota Bandar Lampung, sopir mobil picup sewaan dari Kota Bandar Lampung, ditemukan warga tergeletak di tepi jalan Desa Karang Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu 7 Agustus 2022 pagi.

    Korban diduga dibius itu ditinggalakan di jalan, dan mobilnya dibawa kabur. Oleh warga korban sempat dibawa ke rumah Kepala Desa. Sementara mobil Grand Max miliknya, kini tidak tahu dimana keberadaannya.

    Tidak ditemukan luka-luka ditubuh Herison. Dia hanya lunglai dan masih tak sadarkan diri kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Adven, Kedaton, Kota Bandar Lampung. “Mobilnya belum diketahui dimana keberadaannya, karena Herison belum dapat dikonfirmasi. Masih belum sadar,” kata keluarga koban, Gusparman.

    Muhsin, rekan sesama sopir jasa angkutan Herison, mengatakan bahwa, Herison mengtar penyewa kendaraannya sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sejak pukul 16.00 WIB. Kasusnya kini dalam penyelidikan kepolisian. (Red)

  • Seorang Wanita dan Sepupunya Diculik Lalu Disekap dan Dianiaya di Kuburan China Natar

    Seorang Wanita dan Sepupunya Diculik Lalu Disekap dan Dianiaya di Kuburan China Natar

    Bandar Lampung (SL)-Seorang wanita ML (27), warga Kedamaian, Bandar Lampung bersama keponakannya yang masih pelajar SMA, diduga diculik dan disekap lalu dianiaya, mantan pacarnya, di area pemakaman (Kuburan China,red), Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar Lampung Selata, Medio Jum’at 5 Agustus 2022 lalu.

    Korban ML (27), yang menderita luka memar luka lecet, dan bekas sundutan rokot hingga diwajah, itu kemudian baru melaporkan kasusnya ke Polsek Natar, dengan nomor laporan B-467/VIII/SPKT/Polsek Natar/Polres Lampung Selatan.

    Kasus penganiayaan terhadap korban sempat tidak diketahui keluarga, paslanya korban yang dikenal pendiam itu tidak menceritakan apa yang dialaminya.

    “Kami baru tahu, saat dua hari ML tidak keluar kamar. Saat kami cek dikamar, wajahnya memamr, dan lebab di badan. Setelah didesak dia baru cerita kasus yang dialaminya,” kata SP, kakak kandung korban.

    Dari keterangan ML, pagi hari sebelum kejadian sang mantan kekasih mengirim pesan melalui inbox dimedia sosial meminta untuk bertemu. Alasa pelaku, ingin mengembalikan barang dan perpisahan untuk terakhir kalinya.

    Lantas ML-pun mengajak keponakannya MD, pria, yang masih pelajar SMA untuk menemai ML menemui pelaku di tempat yang sudah dijanjikan, yaitu pemandian air panas Natar. “Kami janjian untuk ketemu di pemandian air panas Natar. Saya ditemani oleh saudara sepupu saya, cowok masih SMA,” kata ML.

    Setelah sampai dilokasi bukan barang yang dijanjikan akan dikembalikan. Tapi pelaku yang datang bersama temannya, diam diam mengancam MD sepupu ML dengan senjata tajam jenis celurit. “Dia mengancam akan melukai adik sepupu saya jika tidak menuruti kemaunnya,” ujar ML.

    Karena khawatir atas keselamatan sepupunya, ML menuruti kemauan sang mantan tersebut. Kemudian ML dibawa ke area pemakanan Cina di desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    Sementara sepupunya dibawa temannya ke daerah lain. “Di kuburan cina ini saya mendapatkan penganiayaan dengan cara, dipukul di dagu, ditangan, ditendang dan disundut rokok dibagian paha, hingga dipukul dengan gagal celurit,” kata ML.

    Akibat peristiwa tersebut korban tidak hanya mengalami luka-luka, dan trauma psikis. “Sudah saya laporkan ke Polsek, dah sudah visum, berharap pelaku segera ditangkap,” katanya.

    Sementara SP, mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polsek Natar. Dan menurut petugas adiknya sudah keterangan hingga dua kali di Polsek. “Kami diminta menunggu. dan kami diminta menghadirkan saksi-saksi. Sementara pelaku justru masih berkeliaran,” kata SP.

    Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, yang dikonfirmasi sinarlampung.co belum merespon konfirmasi. (Red)

  • Kabulkan Gugatan Dua Guru Hakim Sebut YBL Natar Melanggar UU Ketenagakerjaan Wajib Bayar Pesangon Rp156 Juta

    Kabulkan Gugatan Dua Guru Hakim Sebut YBL Natar Melanggar UU Ketenagakerjaan Wajib Bayar Pesangon Rp156 Juta

    Bandar Lampung (SL)-Perjuangan dua guru SMP swasta milik Yayasan Badrullah Latif (YBL) Natar, Lampung Selatan, yang mencari keadilan atas pemecatan sepihak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang mengabulkan sebagian gugatan mereka, Senin, 13 Juni 2022 lalu. Dua guru, SMP bernama Eko Susanto (38) dan Devi Sariana, keduanya warga Natar, menggugat, YBL dengan dengan nomor perkara, 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk.

    Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief, menyatakan mengabulkan gugatan keduanya untuk sebagian. Majelis hakim juga menyatakan tergugat (YBL,red) telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada para penggugat.

    Tergugat dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada para penggugat berupa uang pesangon dan hak-hak lainnya yang menjadi hak para penggugat secara tunai dan sekaligus,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

    Tergugat diperintahkan membayar pesangon para penggugat, yakni Rp79.459.840 untuk Eko Susanto, dan Rp76.554.313 untuk Devi Sariana.

    Atas putusan tersebut, penggugat Eko Susanto berterima kasih terhadap putusan yang diajukan oleh majelis hakim. Putusan tersebut terutama membayar pesangon, sesuai dengan UMK dan masa kerja mereka. “Dari pihak penggugat tadi diberikan waktu tujuh hari, mengajukan banding atau tidak,” katanya.

    Di-PHK Sepihak

    Sebelumnya diduga diberhentikan secara sepihak dan tanpa surat peringatan, dua guru SMP swasta Eko Susanto (38) dan Devi Sariana. Warga Natar, Lampung selatan, itu menggugat Yayasan Badrullah Latif (YBL) Natar, dengan gugatan perselisihan hubungan kerja ke PN Kelas IA Tanjungkarang.

    Kuasa hukum penggugat, Romalah Sembiring mengatakan perbuatan tergugat memberhentikan keduanya melalui surat pertanggal 29 November 2021 secara sepihak dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat, dan PHK pasal 40 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) sehingga batal demi hukum.

    Dalam gugatan, Romalah Sembiring meminta majelis hakim menghukum tergugat membayarkan kepada penggugat dua kali ketentuan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat, dan PHK pasal 40 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) dengan besaran pesangon untuk penggugat satu dan dua yakni Rp222,6 juta.

    Kemudian, menghukum tergugat membayarkan upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja selama lima bulan gaji pokok terhitung sejak Desember 2021 sampai dengan April 2022 yakni, Rp35.655.000. “Gugatan telah dibacakan,” ujar Romalah Sembiring di persidangan, Selasa, 8 Maret 2022.

    Menurut Romalah, sebelum mengajukan gugatan, kliennya sudah berkoordinasi dengan Disnaker Lampung Selatan, namun hasil mediasi tak ada hasil. Pemutusan tersebut pun menurutnya tanpa adanya upaya peringatan pertama atau kedua terlebih dahulu.

    Alasan PHK pun dinilai janggal, yakni dengan alasan telah mencampuri urusan keluarga Yayasan dengan mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor 112/YBL/SK/XI/2021 yang ditanda tangani oleh ketua Yayasan Badrullah Latif (YBL) Natar A. Syoffian Caropeboka. “Sudah empat kali mediasi, tapi enggak pernah datang. Makanya anjuran dari Disnaker ajukan gugatan,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak YBL, maupun ketua Yayasan A Syoffian Caroeboka, terkait hasil putusan pengadilan tersebut. Pihak YBK enggan ditemui wartawan sinarlampung.co yang akan mengkonfirmasi masalah tersebut. “Pihak yayasan tidak bisa ditemui, sedang dilura kota,” kata petugas keamanan sekolah, Senin 8 Agustus 2022. (Red)

  • Dinkes Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Kategori Gerakan Optimalisasi Penanggulangan Kasus TBC

    Dinkes Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Kategori Gerakan Optimalisasi Penanggulangan Kasus TBC

    Bandar Lampung (SL)-Dinas Kesehatan Lampung Selatan meraih penghargaan tingkat nasional, katagori gerakan optimalisasi pengangulangan penyakit Tuberkolosis (TBC). Penghargaan diberikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI pada rangkaian kegiatan Hari Tuberculosis Sedunia (HTBS) periode 1 Maret-30 Juni 2022, di Episode Gading Serpong Hotel, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tanggerang, Banten, Selasa 2 Agustus 2022.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Joniyansah mengatakan, penghargaan dibidang kesehatan yang diberikan oleh Ditjen P2P itu merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah pusat atas capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

    Menurut Joniyansah juara ketiga Gerakan Optimalisasi Penemuan Kasus Tuberkolosis (TBC) tingkat nasional bisa diraih Lampung Selatan berkat keterlibatan PKK di seluruh desa. “Berbagai upaya telah kita lakukan seperti Gardu Elit’s (Gerakan Terpadu Eliminasi Tuberculosis dan Stunting). Dimana program ini dicanangkan Hj. Winarni Nanang Ermanto, selaku ketua Tim Penggerak PKK,” kata Joniyansah, Rabu 3 Agustus 2022.

    Joniyansah menyebutkan kegiatan lain yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan seperti investigasi kontak penderita TB, pemeriksaan terduga TB di Lapas Kelas IIA Kalianda, Pondok Pesantren dan sejumlah fasilitas kesehatan lainnya.

    “Pada rangkaian peringatan Hari Tuberculosis Sedunia (HTBS) salah satu kegiatan yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan adalah Optimalisasi Penemuan Kasus TBC, dengan fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta,” ujarnya.

    Atas raihan itu, Joniyansah menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh petugas kesehatan di Lampung Selatan, dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak. Dan berharap, prestasi yang telah diraih tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

    “Saya sampaikan ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras yang dilakukan seluruh pihak terkait, terutama para petugas kesehatan. Saya berharap prestasi ini bisa ditingkatkan agar lebih baik lagi,” katanya.

    Untuk diketahui Lampung Selatan meraih Juara III tingkat Nasional, Kategori Optimalisasi Penemuan Kasus TBC periode 1 Maret-30 Juni 2022. Sementara, untuk juara I diraih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua, diikuti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dengan juara ke II. (Red).

  • Kecelakaan Kerja Karyawan PT San Xiong Steel Katibung Buta Permanen Korban Minta Tanggung Jawab Perusahaan

    Kecelakaan Kerja Karyawan PT San Xiong Steel Katibung Buta Permanen Korban Minta Tanggung Jawab Perusahaan

    Bandar Lampung (SL)-Idris (40), warga Dusun Sukabandung, Desa Tarahan, Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia, Katibung itu kini buta permanen. Idris bekerja di pabrik yang beroperasi di bidang pengolahan besi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu mengalami kecelakaan kerja 2021 lalu. Dan hingga kini belum jelas tanggung jawab perusahaan tersebut.

    Baca: Lagi PT San Xiong Stell Indonesia “Telan” Korban

    Ironisnya, pihak pemerintah, termasuk Disnaker terkesan justru membela pihak perushaan ketimbang memberikan jaminan kepada pekerja dalam mendapatkan hak-haknya. Faktanya PT San Xiong Steel Katibung, bermasalah sejak tahun 2017. Selain soal korban kecelakaan kerja, blower di PT. San Xiong, membuat para karyawan dan pekerja tidak merasa nyaman melakukan pekerjaan.

    Asap hasil pembakaran tidak keluar dari pabrik dan mengakibatkan banyak pekerja PT. San Xiong yang nyaris tidak sadarkan diri, sakit hingga muntah-muntah, bahkan bisa berakibat fatal pada penyakit yang lain, seperti paru-paru, hingga menyebabkan kematian.

    Tahun 2017 Khaorul Anam, menjadi korban akibat tunggu meledak. Kini selama Juni 2021 dua karyawan termasuk Idris dan menjadi korban. PT. San Xiong kerap jadi sorotan publik.

    Idris sekarat usai dihantam besi tabung gas yang dipotong oleh rekannya sendiri. Potongan besi tabung gas itu terpental menghantam kepala Idris, mata, saraf, dan pembuluh darah korban dikabarkan pecah akibat insiden itu.

    Korban sempat terbaring di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.  Nyaris sebagian kepalanya dibalut dengan perban yang berlumur darah. Idris masih hidup namun tampak sekarat akibat aktivitas yang diduga tanpa perlengkapan safety.

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalianda Husni, menybutkan pihaknya sedang berupaya menemui direksi PT San Xiong Steel Indonesia untuk menkonfirmasi atas apa yang menimpa pekerja tersebut. “Korban orang Sukabandung Desa Tarahan. Ini sudah kejadian yang kedua bulan ini. Bulan kemarin juga ada, kalau yang kemarin dua orang terkena semburan besi cair dan masuk ke dalam baju pekerja,” ungkap Husni.

    PT San Xiong Steel, kata dia, seperti terjerembab dalam lubang yang sama berkali-kali. Sebab kasus semacam ini  berkali-kali menimpa pekerjanya. Pentolan LBH Kalianda ini mengaku tak habis pikir ihwal pengawasan dan safety para pekerja disana, apakah tak diperhatikan pakaian safety pekerjanya?

    “Dulu kan pernah juga ditutup itu (PT San Xiong Steel Indonesia, red) tapi kayaknya sebentar aja. Kabarnya, awal mula peristiwa ini mereka membelah tabung gas, yang kena yang diatas bukan yang membelah. Karena begitu tabung itu belah, potongannya nyembur ke atas posisi korban berada di atas, sementara itu yang kami dengar dari pekerja,” imbuhnya.

    Ketua Dewan Anak Adat (DAA) Kabupaten Lampung Selatan Andi Azis juga mempertanyakan kerja pengawas terhadap pekerja di sana. Andi Azis menduga pengawasan terhadap safety pekerja tak dilakukan sehingga kejadian semacam ini acap menelan korban.

    “Human eror pengawasan nggak benar. Kami dengar pengawasnya orang asing. Mestinya siapapun pengawasnya dia harus perhatian terhadap pekerjanya, utamanya baju safety atau pakaian pelindung,” ucapnya.

    Pengawas K3 diperusahaan itu mengaku bawa hal itu dilaporkan secara lisan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Agus Wahyudi. Ironisnya Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia tidak mau mmeberikan keterangan kepada publik terkait insiden di perusahaan mereka.

    Medio Kamis 28 Juli 2022, Dinas tenaga Kerja Lampung Selatan melakukan mediasi kedua antara PT. San Xiong Steel dengan karyaeannya Idris yang mengalami kebutaan permanen akibat kecelakaan kerja Juni 2021 lalu. Mediasi dipimpin Kepala Disnaker Kabupaten Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH, didampingi Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Noviana Susanti SH. Namun belum juga membuahkan hasil. (Red)

  • Pasca Putusan PN Kalianda Warga Kaliasin Sebut Majelis Hakim Tak Merasakan Derita Wong Cilik

    Pasca Putusan PN Kalianda Warga Kaliasin Sebut Majelis Hakim Tak Merasakan Derita Wong Cilik

    Lampung Selatan (SL)-Pasca Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 18/Pdt.G/2022/PN Kla tanggal 13 Juli 2022, warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin ‘sebut’ Majelis Hakim PN Kalianda tak merasakan derita wong cilik.

    Sebutan itu ditujukan kepada Majelis Hakim PN Kalianda yang menangani perkara gugatan warga Dusun Bumi terang terkait ganti rugi perbaikan rumah mereka yang rusak dan retak yang diakibatkan oleh peledakan (Blasting) pabrik batu split PT. Batu Makmur (PTBM).

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tertuang dalam salinan putusan PN Kla Nomor: 18/Pdt.G./2022/PN Kla menolak gugatan Warga RT 06 dan RT 07 Dusun Bumi terang Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang.

    Dikarenakan wakil kelompok sebagai penggugat tidak memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

    Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa untuk menjadi wakil kelompok menurut buku pedoman praktisi gugatan perwakilan kelompok (Class Action) seseorang harus merupakan bagian dari pihak yang dirugikan secara langsung dan memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi anggota kelompok yang di wakilinya.

    Selain itu, dalam fakta persidangan ternyata persidangan beberapa kali digelar sebagaimana dicatat dalam berita acara persidangan, penggugat dalam hal ini yang mewakili anggota kelompoknya sering tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

    Majelis Hakim menilai penggugat tidak ada kesungguhan dalam perkara ini, sehingga penggugat tidak mampu membuktikan sebagai wakil kelompok yang memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

    Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa – Penggugat belum dapat membuktikan siapa anggota kelompok yang benar benar secara nyata mengalami kerugian. Majelis Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 3 huruf b, c, dan d dan f peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2002.

    Oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah gagal dalam mengajukan gugatan dengan menggunakan tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action).

    Penggugat tidak mengemukakan tentang ganti rugi secara jelas dan rinci serta tidak membuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian kerugian kepada anggota kelompoknya termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi.

    Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Kalianda, Rohayati sebagai penggugat yang mewakili anggota kelompok warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi terang Desa Kaliasin sangat menyayangkan apa yang telah menjadi keputusan Majelis Hakim.

    Menurutnya, apa yang menjadi alasan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penggugat (dirinya.red) yang mewakili anggota kelompok tidak memiliki kejujuran dan kesungguhan dikarenakan dirinya tidak pernah hadir dalam persidangan itu alasan yang kurang tepat.

    “Saya ini orang bodoh saja mengerti, kami berikan kuasa kepada PH kami, dalam arti PH kami lah yang mewakili kami hadir dalam persidangan, toh setiap jadwal sidang PH kami selalu hadir. Dan juga inikan baru sidang gelar berkas, ” Tegasnya kepada Bongkar Post, Minggu 24 Juli 2022.

    Selain itu Rohayati juga menegaskan, dirinya mewakili kelompok berdasarkan sebagai warga Desa Kaliasin dengan NIK 1081056708790004 dan sudah memiliki surat pernyataan kuasa bermaterai Rp. 10.000 dari anggota kelompok yang mewakili warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin.

    “Kan sudah jelas, berkasnya di lampirkan dalam gugatan itu, KTP dan KK saya terlampir, ada tanda tangan bermaterai dari anggota kelompok yang mewakili warga RT 06 dan 07 memberikan kuasa kepada saya untuk mewakili anggota dalam melakukan gugatan. Bahkan surat kuasa mewakili warga RT 06 dan 07 yang memberikan kuasa kepada kelompok untuk melakukan gugatan juga ada, ” Ungkap Rohayati.

    “Selain itu, dari 86 warga yang rumahnya terdampak peledakan PT. Batu Makmur, itu semua membuat pernyataan diatas materai Rp. 10.000. Bahkan dari 86 warga yang membuat pernyataan diatas Materai yang menyatakan rumahnya retak rusak akibat peledakan (Blatsing) PTBM itu juga termasuk anggota kelompok. Jadi mana yang kata Pak Hakim saya sebagai penggugat tidak bisa membuktikan siapa anggota kelompok yang benar benar secara nyata mengalami kerugian, “imbuhnya.

    Rohayati juga menambahkan, dalam gugatan tersebut dirinya sudah menyampaikan tentang ganti rugi yang jelas dan rinci. Itupun sudah disampaikan oleh PH nya dalam berkas gugatan.

    “Dalam gugatan kami itu, ada gugatan ganti rugi secara rinci dan jelas, “bebernya.

    “kalau Majelis Hakim mempermasalahkan kami penggugat tidak membuat usulan tentang mekanisme tatacara pendistribusian kerugian kepada kelompok termasuk termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi,”katanya.

    Lanjutnya, Kami ini orang bodoh, pengetahuan kami sangat terbatas. Apakah Majelis Hakim tidak bisa mempertimbangkan dengan keterbatasan pengetahuan kami. Dengan Keputusan ini, secara tidak langsung Majelis Hakim PN Kalianda tak bisa merasakan derita kami wong cilik, kemana lagi kami harus mengadukan nasib kami, kepada siapa kami akan menuntut hak kami. (Red)

  • Dua LSM Temukan Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Lampung Selatan

    Dua LSM Temukan Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LACAK dan Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) Provinsi Lampung, mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DPTPH Bun) Kabupaten Lampung Selatan.

    Baca: Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan

    Baca: Usut Dugaan Korupsi Proyek SERASI Rp1,3 Triliun Kejati Geledah Kantor Dinas Pertanian

    “Temuan kami terutama indikasi dugaan penyimpangan anggaran dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan atau di tanggung jawabkan kepada satuan kerja Dinas PTPH Bun Lampung Selatan. Kami akan berunjukrasa ke DPTPH Bun Kabupaten Lampung Selatan,” kata Ketua Umum LSM ACAK, Tamam Adian dan Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) Provinsi Lampung, Irsyad.

    Dalam surat permintaan Klarifikasi, LACAK dan APPN, akan penyampaian pendapat di muka umum atau yang disampaikan kepada Kepala Dinas PTPH Bun Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor surat 024/APPN/LACAK/LPG/VII/2022. Tanggal 19 Juli 2022.

    Menurut mereka, ada temuan soal pembangunan Sumur Bor beserta Instalasinya pada kelompok tani sumber rejeki di Kecamatan Jati agung APBD 2021 sebesar Rp135 juta. Kemudian pembangunan sumur bor beserta Instasinya pada kelompok tani Mekar sari II kec Natar APBD 2021 sebesar Rp135 juta.

    Proyek lainnya, rehabilitasi ruang informasi BPP Kec Tanjung Bintang APBD 2021 Rp100 juta. Rehabilitasi ruang informasi BPP Kec Jati agung APBD 2021 Rp100 juta. Kemusian Belanja Modal Personal Computer APBD 2021 nilai anggaran Rp. 251 juta, uraian pekerjaan penyediaan sarana ke informasian kantor BPP di Kecamatan.

    Lalu, Penanganan pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan pendukung alat panen Padi alat RMU sebesar Rp310 juta APBD 2021, uraian pengadaan alat/mesin pelengkap penggilingan padi moderen.

    “Indikasinya adanya fee proyek pada semua kegiatan itu sehingga pelaksana kegiatan leluasa menjalankan aksinya dalam mencari keuntungan secara besar besaran tanpa mempertimbangkan hasil dari kegiatan itu,” Tamam Adian.

    Selain itu, pekerjaan dilaksanakan akan tetapi tidak dengan kualitas bahan yang sesuai spesifikasi dan diduga kuat adanya penyalahgunaan gunaan wewenang. “Sehingga terjadi indikasi manipulasi data kegiatan lapangan demi memperlancar pencairan dana PHO,” Imbuhnya.

    Irsyad menambahkan bahwa klarifikasi tidak ditanggapi itu menunjukan bahwa temuan itu adalah benar adanya. “Langkah selanjutnya kami akan mendesak pihak institusi hukum agar segera dilakukan proses pemeriksaan, penyidikan hingga penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Irsyad.

    “Dalam penyampaian pengaduan itu akan kami sampaikan secara terbuka di hadapan publik dengan cara pengerahan masa (Demonstrasi) pada hari kamis mendatang,” katanya. (red)

  • Mediasi Gugatan Yusar Vs Nanang Ermanto Cs Gagal Perkara Lanjut Sidang

    Mediasi Gugatan Yusar Vs Nanang Ermanto Cs Gagal Perkara Lanjut Sidang

    Bandar Lampung (SL)-Mediasi gugatan Yusar dengan empat tergugat termasuk Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan,red) dinyatakan gagal. Proses selanjutnya dilanjutkan ke Persidangan yang direncanakan akan digelar pada Rabu 3 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Baca: Nama Nanang Ermanto Masuk Dalam Gugatan Ganti Ruri Rp5,5 Miliar

    Demikian putusan mediasi Selasa 28 Juni 2022 lalu dengan perkara gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Dalam gugatan tersebut, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat pihak Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

    Dalam gugatan, Yusar meminta majelis hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Yusar meminya majelis hakim menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5,5 miliar. dengan rincian Uang titipan sebesar Rp2,5 miliar, dengan kerugian bunga deposito Rp38,5 juta lebih X 26 bulan = Rp1 miliar lebih.

    Kemudian kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2 miliar. Dengan meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). (red)