Kategori: Lampung Selatan

  • Gunakan Data Palsu Kades Malang Sari Supriyadi akhirnya Ditahan Krimsus Polda Lampung

    Gunakan Data Palsu Kades Malang Sari Supriyadi akhirnya Ditahan Krimsus Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Krimsus Polda Lampung menjebloskan oknum Kepala Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Supriyadi, karena terlibat penggunaan ijazah Palsu, Senin 11 Juli 2022. Supriyadi namanya sebenarnya adalah Ali Bejo bin Marto Masijan, dirubah menjadi Supriyadi bin Jumono Kliwon, warga Dusun IV RT01 RW01, Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten, Lampung Selatan.

    Supriyadi alias ALi Bejo, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Ruang Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/511 N/2022/DIT KRIMSUS/POLDA LPG, tanggal 19 Mei 2022. Senin lalu, 13 Juni 2022 , Pukul 09.00 WIB masih sebagai saksi.

    Supriyadi ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung sejak hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Dalam dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk yang terjadi pada bulan Juni tahun 2012 lalu, di Kantor Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

    Bahkan berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua atau lebih alat bukti. Dasral lain adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/41/V/2022/Reskrimsus tanggal 23 Mei 2022. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/48/V/2022/Subdit IV/ Reskrimus , tanggal 23 Mei 2022, dan Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka , tanggal 23 Juni 2022.

    Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut, terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk. “Ya tersangka kita tahan, dan kasusnya masih dalam penyidikan,” kata Arie Rachman kepada sinarlampung.co, Selasa 11 Juli 2022.

    Menurut Arie Rachman, dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan elemen data penduduk yang terjadi pada bulan Juni tahun 2012 di Kantor Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. “Data tersebut kemudian digunakan untuk pencalonan sebagai kepala desa,” kata Arie Rachman.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, pada tahuan 2012 lalu, Ali Bejo melakukan perubahan nama , tanggal lahir , dan nama ayah kandung. Nama asli Ali Bejo tanggal lahir Kudus 18 September 1975 dengan nama ayah kandung Marto Masijan,

    Kemudian diubah menjadi nama Supriyadi dengan tanggal lahir 09 Oktober 1968, dengan nama ayah kandung Jumono Kliwon. Dengan pertantian data tanpa dilengkapi persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

    Yang kemudian data tersebut untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan – pada tahun 2019 hingga terpilih. Tersangka dijerat Pasal 94 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (Jun/red)

  • Lagi Antrian Panjang Pelabuhan Bakauheni Pengendara Antri Hingga Tiga Jam Didermaga Eksekutif

    Lagi Antrian Panjang Pelabuhan Bakauheni Pengendara Antri Hingga Tiga Jam Didermaga Eksekutif

    Bakauheni (SL)-Antrian panjang kendaraan yang hendak menyeberang dari pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Calon penumpang harus antri hingga tiga jam lebih. Antrian kendaraan mengurai panjang hingga jalur Jalan Tol, tidak ada satupun petugas di lokasi, Selasa 12 Juli 2022 pukul 18.00

    Antrian sepanjang 1 km lebih itu dimulai dari pintu tolkit kapal sampai dengan seafood Polres Lampung Selatan. Akibatkan tiket yang harusnya jam 17.00, hingga pukul 20.00 belum juga naik kapal. “Gila ini tidak petugas satupun. Antri macet panjang. Tiket kami jam 17.00, ini sudah jam 20.00 belum naik,” kata Ahmad, yang akan pulang ke Banten.

    Para penyeberang yang mengaku akan naik Kapal Ekres di dermana Kapal Eksekutif. Dan telah memiliki tiket yang tertera menyeberang 17.30 wib hingga pukul 18.24 wib . “Ini kami masih mengantri di depan anjungan agung mall terminal eksekutif bakauhuni Lampung. Sedangkan tidak ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang,” katanya.

    Salah seorang pengguna jasa kapal ekpres lainya mengaku juga heran. Tidak bisa membeli tiket lewat aplikasi, tapi jika menggunakan loket feryzy bisa. “Saya heran juga. Saat saya beli tiket lewat aplikasi yang saya memiliki tiket gak bisa. Tapi saat lewat loket feryzy saya daapat tiket. Aneh juga Bakauhuni Lampung, ini. Katanya sudah maju morend, pelayanan prima,,” kata Yudi.

    Belum ada keterangan pihak ASDP Bakauheni terkait kemacetan dan antrian hingga berjam jam bafi pengenadara mayoritas kendaraan pribadi itu. Hingga pukul 21.00, antrian masih panjang, dan Yudi dan Ahmad masih harus ngantri. (Red)

  • Bakauheni Macet Hingga Tiga Jam Sopir Truk Tuding Klaim ASDP dan Kepala BPTD Wilayah VI Sigit Mintarso Omong Kosong

    Bakauheni Macet Hingga Tiga Jam Sopir Truk Tuding Klaim ASDP dan Kepala BPTD Wilayah VI Sigit Mintarso Omong Kosong

    Lampung Selatan (SL)-Klaim Kepala BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso yang menyebutkan perkirakan hari Minggu atau Senin optimis ini akan berjalan dengan baik, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Terjadi antrian kendaraan hingga tiga jam lebih pada arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Senin 11 Juli 2022 dini hari tadi.

    Keramaian arus balik mudik pada Malam dan Senin dinihari terjadi karena warga masih berlebaran haji di kampung halamannya hingga sore hari. Sejumlah pengemudi kendaraan dari Terbanggi Besar dan Kotabaru mengatakan keramaian sudah terasa di Jalan Tol Trans Sumatera. Umumnya didominasi kendaraan pribadi berpelat luar Provinsi Lampung.

    Kepadatan kendaraan hendak menyeberang sudah tampak dari sore khusus untuk pengendara yang memilih dermaga eksekutif. Mereka memilih antre menunggu kapal datang karena merasa lebih nyaman dan ingin istirahat selama menyeberang ke Merak.

    Masuknya truk menjelang dinihari membuat keramaian di hampir seluruh terminal penyeberangan di Bakauheni bertambah. Mereka umumnya tertahan hingga berjam jam karena petugas memprioritaskan bus dan kendaraan pribadi.

    Antrian kendaraan yang akan masuk ke kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Merak membuat ribuan sopir kesal, dan mengumpat pelayanan Pelabuhan ASDP. “Sudah tiga jam saya ngantri. Kendaraan memang padat arus lebaran idul adha. Untuk bawa barang mesin, kalo makanan atau buah sudah busuk ini,” kata Ucok, sopir truk asal Medan tujuan Jakarta.

    Iwan, rekan Ucok mengaku dirinya harus pasrah. Sopir truk ekspedisi itu juga harus merogoh dompetnya, untuk mengisi kekosongan selama antri tiga jam. “Bekurang lagi uang saku ini. Bukan makan, ngopi, rokok. Tapi mau gimana lagi kita ini. Dermaga semakin banyak tapi bisa tambah lama, pusing juga kita,” katanya, diamini puluha sopir di antrian truk Pelabuhan Bakauheni.

    Kemacetan terjadi sejak mau masuk pelabuhan. Dari pintu masuk menuju parkir di dermaga pelabuhan Bakauheni, dia harus antri satu jam. “Ini bagaimana otoritas penyedia jasa penyeberangan penumpang, kendaraan dan barang yakni PT ASDP Cabang Bakauheni,” katanya.

    Rendy, sopir Bus tujuan Jakarta, juga mengaku kesal. “Kemarin kita baca berita, kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung selaku pengelola pelabuhan penyeberangan komersial dibawah Kementerian Perhubungan RI, ngomongnya lancar dan aman, ini macet mas,” katanya.

    “Saya lihat juga di TV, Kepala BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung, Sigit Mintarso yang mengklaim puncak arus balik akan berjalan lancar. Apa tidak lihat ini, atau bos bos itu lagi pada nyate mas,” katanya.

    Sebelumnya Kepala BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung, Sigit Mintarso yang mengklaim puncak arus balik akan berjalan lancar. “Kami perkirakan sekitar hari Minggu atau Senin. Karena, arus mudik berdasarkan data ASDP dari Merak sudah ada peningkatan sejak hari Kamis – Jum’at,” katanya.

    “Kemungkinan hari Minggu mereka akan kembali, karena tidak ada cuti bersama kecuali kalau mereka mengajukan cuti di instansinya pasti akan lebih panjang. Insya Alloh optimis ini akan berjalan dengan baik, karena stakeholder mendukung kelancaran penyeberangan,” kata Sigit, Sabtu 9 Juli 2022 lalu.

    Sigit Mintarso, Kepala BPTD Bengkulu Lampung, dan GM ASDP Bakauheni Suharto , Sabtu, 9 Juli 2022, mengatakan pihaknya tidak mengkhawatirkan penumpukan karena peningkatan arus mudik dari Merak hanya sekitar 10 persen dan mereka menyiapkan 60 kapal roro untuk melayaninya.

    Suharto juga memprediksi kenaikan penumpang tidak signifikan tak seperti tahun lalu karena pengaruh dari hari perayaan yang tidak bersamaan. “Tahun lalu dengan sekarang ini kan dilihat jatuh harinya itu berbeda, kalau sekarang ini kan Sabtu dan Minggu dua versi. Saudara-saudara kita ada yang melakukan Idhul Adha di hari Sabtu, ada yang di hari Minggu,” Kata Suharto. (Red)

  • Proyek Jalan Lintas di Wilayah Natar Dikerjakan Asalan Banyak Pengguna Jalan Jadi Korban

    Proyek Jalan Lintas di Wilayah Natar Dikerjakan Asalan Banyak Pengguna Jalan Jadi Korban

    Lampung Selatan (SL)-Proyek pengerjaan tambal sulam jalan lintas sumatra (jalinsum) di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dikerjakan asalan, hingga banyak pengguna jalan menjadi korban kecelakaan. Galian lubang aspal yang dikerjakan tidak langsung ditutup, tapi dibiarkan hingga berhari-hari.

    Irwandi, warga Waisari, Kecamatan Natar, harus dirawat di rumah sakit Medika karena kecelakaan akibat lubang-lubang yang tidak diberi tanda. “Pengerjaan proyek itu tidak ada papan pengumuman, perusahaan apa yang mengerjakan, anggaran negara yang digunakan berapa tidak dijelaskan,” kata Rustam, kerabat korban, Selasa, 5 Juli 2022.

    Selain itu, pekerjaan tambal sulam itu juga menjadi pemicu kemacetan. “Keterbukaan terhadap publik wajib di zaman sekarang ini apalagi digunakan anggaran dari negara. Kami selaku warga Natar menginginkan pekerja dari proyek tidak asal-asalan, apalagi sampai memakan korban kecelakaan seperti sekarang ini,” katanya.

    Menurutnya, penegak hukum semestinya malu karena sudah beberapa kali pengerjaan jalan lintas yang dipertontonkan kepada warga tidak taat aturan seperti tidak ada plang pekerjaan. “Harusnya pemilik proyek dan penegak hukum malu kepada masyarakat luas,” katanya.

    Bukankah pekerjaan itu menggunakan uang negara. Tapi kenapa sembunyi-sembunyi tanpa ada papan pengumuman. “Apa pertanggungjawaban proyek terhadap korban kecelakaan akibat galian itu,” ujar Rustam.

    Rustam mendata sepekan ini saja sudah ada sekitar 10 korban kecelakaan akibat galian tambal sulam itu. Salah satunya kejadian tempat di sekitaran kantor BASARNAS Lampung. “Ini bagaiamana pemerintahnya. Penegak hukum banyak yang lalu lalang, dan diam,” katanya.

    Warga lainnya mengaku akibat perbaikan jalan yang asal aslan itu jalan jadi kerap macet, dan berdebu. Warga sepanjang jalan Lintas yang terkena perbaikan justru kebagian debu.

    “Ada yang masih bagus dibongkar bongkar juga. Kayanya sengaja biar rusak. Nanti juga tidak sampai beberapa bulan rusak lagi. Jadi bingung, jangan jangan cuma buat nyairin uangnya saja,” kata Leni, warga pinggir jalan Natar.

    Menurutnya sebenarnya warga senang, jalan diperbaiki. Tapi bukankan ada mekanismenya, bisa mengatur waktu, dan bukan justru membuat masalah. “Dilubang lubang tidak diberi tanda. dan Tidak langsung ditutup atau ditambal lagi. Dan tidak ada penerangan jalan, udah banyak motor yang terjungkal gara gara kepergok lubang-lubang itu,” katanya.

    Sementara Pelaksana Proyek, Iwan Darmawan, mengatakan, semua korban kecelakaan sudah ditangani semua oleh pihaknya. Namun, dia enggan membeberkan lebih rinci, tidak memasang papan pengumuman dari proyek, nama perusahan, berapa anggaran negara yang digunakan terkait pelaksanaan proyek itu. “Kalo korban kecelakaan itu sudah ditangani semua, soal plang proyek dan lain-lainnya konfirmasi ke humas kami aja,” kata Iwan. (Red)

  • Jabatan Kades Rawaselapan Bagus Adi Pamungkas Tunggu Putusan Incracht

    Jabatan Kades Rawaselapan Bagus Adi Pamungkas Tunggu Putusan Incracht

    Lampung Selatan (SL)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan belum memproses pengembalian jabatan Kepala Desa Rawaselapan. Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Putra (Nonaktif) yang di vonis bebas oleh PN Kalianda, Rabu 22 Juni 2022 lalu. Kades Bagus Adi Pamungkas terpaksa diberhentikan sementara lantaran tersandung perkara pidana.

    Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Erdiyansah SH mengatakan pihaknya masih mempelajari secara kompherensif, dan tidak mau terburu-buru mengambil keputusan. “Masih kami pelajari secara komprehensif. Kami tidak terburu-buru. Supaya nanti terkait masalah jabatan kades Rawaselapan ini memang benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Erdi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu 2 Juli 2022.

    Meski telah divonis bebas, kata Erdi, sesuai dengan pasal 82 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa dan BPD, pengaktifan kembali jabatan kepala desa yang diberhentikan sementara jika oleh pengadilan, kades tersebut dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).

    “Sesuai dengan perda nomor 6 itu, PMD pasti akan memproses rehabilitasi dan pengembalian jabatan kepala desa sesuai dengan salinan putusan pengadilan. Namun begitu, apakah putusan tersebut sudah dianggap berkekuatan hukum tetap atau sebaliknya, masalah itu masih kami koordinasikan dengan bagian hukum sekretariat daerah,” kayanya.

    Sementara Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Selatan, Herry Putra menyatakan sebagai ketua APDESI mengucapkan syukur atas vonis bebas rekan sejawatnya itu.

    Herry yang familiar disapa Enggung itu mengaku jika APDESI telah menggalang petisi untuk mendukung keputusan PN Kalianda sebagai perlawanan terhadap upaya fitnah terhadap kades Rawaselapan nonaktif tersebut. “Alhamdulillah, do’a kami agar saudaraku pak kades Rawaselapan yang kami rindukan telah dikabulkan dan telah kembali ke pangkuan keluarganya,” ucap Enggung.

    Sebelumnya pada Rabu 22 Juni 2022 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda memvonis bebas terdakwa Kepala Desa Rawa Selapan nonaktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) atas dugaan kejahatan kesusilaan.

    Sidang putusan itu digelar secara daring di ruang Cakra PN Kalianda itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo. Sedangkan terdakwa BAP, mengikuti sidang putusan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda.

    Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Fitra Renaldo menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa BAP tidak terbukti.“Membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo.

    Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, putusan bebas itu diambil, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, namun tidak mufakat. Hal ini dikarenakan, terdapat salah satu hakim yang mengganggap terdakwa bersalah.

    “Saat persidangan, ada satu hakim yang merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ada yang terbukti dan cukup alat bukti. Atas hal itu, seharusnya terdakwa patut dihukum bersalah, bukan vonis bebas,” kata Ryzza Dharma dalam keterangannya, Rabu 22 Juni 2022.

    Namun dari hasil musyawarah, terus Ryzza Dharma, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP, sebagaimana yang dipersangkakan JPU ke terdakwa.

    Kemudian pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, karena mereka menilai tidak cukup alat bukti.“Sesuai dengan amar putusan, JPU dipersilahkan untuk melakukan banding. Namun setelah putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanannya,” imbuh Ryzza Dharma lagi.

    Dalam perkara tersebut, JPU Fransisca SH menuntut agar terdakwa dipidana hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi denda Rp37,6 juta. (Red)

  • Ratusan Anggota Sat Pol PP Lamsel Belum Terima SK Tapi Ganjian Lancar?

    Ratusan Anggota Sat Pol PP Lamsel Belum Terima SK Tapi Ganjian Lancar?

    Lampung Selatan (SL)-Ratusan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan diduga berlum terima surat keputusan (SK) honor. Padahal, pada Februari 2022 Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah menyerahkan SK THLS Satpol-PP secara simbolis diaula Rumah dinas Bupati Lamsel. Namun faktanya, hingga tanggal 21 Juni 2022 mereka belum terima SK tersebut.

    Informasi wartawan menyebutkan ratusan THLS Satpol PP yang direkrut tahun 2021, melalui Sauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan. Total merekrut sebanyak 220 anggota dan saat ini telah aktif bekerja dilingkungan Pemkab Lamsel.

    Saat di Konfirmasi PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Agus Hariyanto membenarkan bahwa Surat Keputusn (SK) THLS untuk Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baru direkrut tahun 2021 lalu belum dibagikan, dan baru secara simbolis.

    “Waktu itukan rencanya akan dijadualkan kegiatan seperti seremonial, tetapi ternyata tidak perlu dilakukan seremonial. Habis lebaran pak Kasat Pol PP sempat menanyakan, ya udah tinggal dibagikan saja,” ujar Agus saat ditemui media ini diruang kerjanya, Selasa 21 Juni 2022.

    Menurut Agus, meskipun SK THLS belum diterima oleh anggota Satpol PP yang baru, namun mereka telah menerima gaji sesuai salinan SK yang aka diberikan, hanya saja fisiknya (SK) belum diterima kepada yang bersangkutan. “Tapi kalau secara masalah gajinya mereka sudah kita urus berdasarkan salinan SK, hanya saja fisiknya yang belum mereka (THLS Pol PP) belum terima,” jelas Sekretaris BKD Lamsel ini.

    Ketika ditanya apakah SK THLS Pol PP yang baru sedang ditahan, pihaknya menampik tuduhan tersebut. Dia, memastikan untuk SK THLS Pol PP sudah ada dan siap diberikan ke Satuan Pol PP. “Enggaklah, SK sudah redi kok, kalau tidak salah staf saya sudah berkoordinasi langsung ke Satpol PPnya. Setelah itu kewenangan dia (Satpo PP) untuk menyerahkan langsung nantinya,” katanya. (Red)

  • Gubernur Arinal Minta Pimpinan Administrator Tingkatkan Kompetensi dan Implementasikan Prinsip-Prinsip Good Governance

    Gubernur Arinal Minta Pimpinan Administrator Tingkatkan Kompetensi dan Implementasikan Prinsip-Prinsip Good Governance

    Lampung Selatan (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Kepala BPSDM Provinsi Lampung Senen Mustakim, membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Aula Gunung Seminung, BPSDM Provinsi Lampung, Lampung Selatan, Senin 27 Juni 2022.

    Pada kesempatam itu, Gubernur Arinal minta unsur pimpinan administrator meningkatkan kompetensi dan
    Mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance.

    Senen Mustakim menjelaskan Pelatihan Kepemimpinan sangat penting bagi calon pejabat atau yang telah menduduki jabatan, mengingat seorang pemimpin harus memiliki bekal ilmu kepemimpinan. Bekal ilmu kepemimpinan dimaksud, diperoleh tidak hanya di bangku kuliah namun juga melalui Pendidikan dan Pelatihan baik diklat teknis maupun diklat fungsional.

    “Dengan Pelatihan Kepemimpinan akan dihasilkan seorang pemimpin yang mampu mengayomi, membimbing dan mengarahkan stafnya untuk berkeinginan sama dalam mencapai tujuan organisasi, sehingga lahirlah para Pemimpin yang Ekspert (ahli) dan Profesional,” ujar Senen Mustaqim.

    Senen Mustaqim juga menjelaskan pelatihan kepemimpinan merupakan salah satu instrumen pembinaan bagi aparatur, dalam sebuah bingkai manajemen kepegawaian untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga mampu menjadi pemimpin perubahan di instansinya, dapat memberikan pelayanan terbaik serta dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance, terutama Aspek Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Reformasi Birokrasi sebagai perwujudan pelaksanaan Visi Misi dan Janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

    “Mencermati urgensi dan pentingnya sasaran pelatihan, maka pelatihan harus dipahami dan dilihat dari perspektif sebuah sistem pelatihan. Sistem pelatihan sangat tergantung dari kualitas sarana dan prasarana, Widyaiswara/ Tenaga Pengajar yang berkualitas, penyelenggara Pelatihan yang berorientasi pada pelayanan, kemampuan peserta pelatihan yang terseleksi dengan baik, IT yang menunjang, apalagi di era Pandemi Covid 19 dan dukungan pendanaan yang memadai,” ungkapnya.

    Senen Mustaqim menilai bila ini diikhtiarkan dengan baik, maka di masa mendatang BPSDM Provinsi Lampung akan mampu memiliki daya saing dalam konstelasi Regional maupun Nasional, disamping mampu menghasilkan peserta pelatihan yang profesional, yang mampu melakukan inovasi bernilai tinggi dan mengimplementasikan Aksi Perubahan Instansi sesuai dengan kebutuhan pada saat ini.

    “Terlebih, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator ini berasal dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota,” terangnya.

    Untuk diketahui, Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dilaksanakan selama 91 hari, dan diikuti oleh 40 peserta dengan rincian 34 peserta dari Provinsi Lampung, 4 peserta dari Kabupaten Pesawaran, dan 2 peserta dari Kabupaten Pringsewu. (Rls/Red)

  • Dua Pria Yang Diamuk Massa di Jati Mulyo itu Tewas Jasadnya Diserahkan Kepada Keluarga di Lampung Timur

    Dua Pria Yang Diamuk Massa di Jati Mulyo itu Tewas Jasadnya Diserahkan Kepada Keluarga di Lampung Timur

    Lampung Selatan (SL)-Dua pria terduga pelaku pencuri motor yang diamuk massa di Jalan RA Basyid, Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 24 Juni 2022 sore itu akhirnya tewas. Nyawa kedua warga asal Lampung Timur An dan Hi itu tak tertolong meski dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.

    Baca: Dua Pria Diduga Pencuri Motor Babar Belur Dihakimi Massa Satu Tewas Satu Sekarat

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan bila kedua pelaku yang diamuk massa sudah meninggal dunia. “Iya benar, keduanya meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Satu pelaku meninggal dunia di perjalanan. Dan satunya lagi meninggal dunia setelah dilakukan perawatan,” kata Edwin, dikonfirmasi wartawan Sabtu 25 Juni 2022

    Menurut Kapolres, jasad kedua pria itu sudah diserahkan ke pihak keluarganya. Dari hasil penyelidikan kedua pelaku berupaya melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di perbatasan Bandar Lampung-Lampung Selatan. Kedua pelaku mencoba melarikan diri.

    “Para pelaku diteriaki warga sekitar yang menyaksikan kejadin tersebut. Dan terjadilah keributan. Pada akhirnya motor pelaku tertinggal dan dikejar oleh massa. Ketika dikejar, pelaku terjatuh dan tertangkap oleh warga yang kemudian diamuk massa,” katanya.

    Kapolres menjelaskan saat peristiwa amuk warga terhadap dua pelaku curanmor itu, sempat terjadi baku tembak antara pelaku yang melarikan diri, dengan aparat kepolisian yang melakukan pengejaran. “Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Bandar Lampung, kedua pelaku tersebut mencoba melarikan diri,” katanya.

    Edwin menuturkan, menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian pelaku sempat menunjukan senjata api sebelum berhasil ditangkap massa. “Memang sudah terdengar suara letusan antara kedua belah pihak, karena sebelumnya, keterangan dari saksi katanya ada menunjukkan senjata dari si pelaku,” ujarnya.

    Terkait ada bocah tujuh tahun di Kecamatan Jati Agung yang luka tembak di bagian paha, kata Kapolres, prediksi awal adalah peluru nyasar, berasal dari senjata api milik pelaku. Peristiwa peluru nyasar yang mengenai bocah 7 tahun itu, bersamaan dengan kejadian amuk warga terhadap dua pelaku curanmor di Jalan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung itu.

    “Peluru nyasar itu rekoset. Artinya proyektil peluru yang ditembakkan memantul karena terkena benda keras. Jadi diduga peluru nayasar itu berasal dari senjata api yang dipegang pelaku,” katanya.

    Sementara paman korban AF (7) menyatakan saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit. AF mengalami luka tembak di paha sebelah kanan. “Jadi ponakan saya ini baru pulang dari sholat di masjid, gak tau kenapa kena peluru nyasar,” kata Imam.

    Menurut Imam kondisi keponakannya kini sudah membaik. Pihak rumah sakit bakal melakukan operasi pengangkatan proyektil peluru. “Rencana nya besok mau di operasi, tapi saya belum tahu lagi apakah ada perubahan jadwal,” kata Imam.

    Dari foto-foto yang beredar, terlihat Af dirawat dirumah sakit dengan kondisi kedua paha kanan dan kirinya di balut perban. Diduga peluru mengenai paha kiri dan tembus dan proyektil tersangkut di paha kanan. (Red) 

  • Hakim Kalianda Vonis Bebas Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas

    Hakim Kalianda Vonis Bebas Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas

    Lampung Selatan (SL)-Majelis hakim pengadilan Negeri Kalianda, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa Rawaselapan Nonaktif, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Sebelumnya BAP dituntut 4 tahun penjara, denda Rp36,6 juta, atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu staf desa berinisial RF medio 2020 lalu. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Rabu, 22 Juni 2022.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, Selasa 22 Juni 2022 di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kalianda.

    Dalam vonisnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk segera mengeluarkan Budi Adi Pamungkas dari tahanannya setelah putusan tersebut dibacakan, dan mendapat pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

    Atas putusan tersebut,  kuasa hukum dari Terdakwa Tarmizi  mengucapkan rasa syukurnya atas keadilan yang telah ditegakkan oleh pengadilan terhadap kliennya. Menurut Tarmizi, Majelis Hakim sudah benar dalam mengambil pertimbangan dalam keputusannya, yang juga tentunya sangat jeli melihat fakta-fakta terungkap selama proses persidangan berlangsung.

    “Fakta-fakta di persidangan mendukung putusan itu, dari keterangan saksi, ahli dan lainnya, serta alat bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang mengarah bahwa Bagus Adi Pamungkas ini melakukan perbuatan cabul tersebut, Hakim jeli melihat itu, dan akhirnya kita lihat Majelis sependapat dengan kami bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Tarmizi.

    Terkait upaya hukum untuk melaporkan balik RF yang mengaku dicabuli oleh Terdakwa, sehingga Budi pun harus disidang dan mendapat pandangan negatif masyarakat, serta pemberitaan yang buruk. Tarmizi menyatakan akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak keluarga, untuk terlebih dahulu didiskusikan bersama.

    “Kita diskusikan dengan pihak keluarga dulu, pelaporan bisa saja terjadi, karena ini sesuatu hal yang dianggap aneh, tentunya ini akan kita pikirkan, kami tim kuasa hukum akan mendampingi,” katanya.

    Belum diketahui sikap Jaksa atas putusan tersebut. Juru bicara Pengadilan Negeri Kalianda Ryzza Dharma menyatakan bahwa alasan lain, pengadilan membebaskan BAP adalah musyawarah tiga majelis hakim tidak mufakat. Hanya satu hakim yang menyatakan terdakwa bersalah.

    “Tidak mencapai mufakat karena terdapat satu hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusannya. Hakim anggota 1 itu merasa dakwaan JPU ada yang terbukti dan cukup alat bukti sehingga dihukum bersalah bukan bebas,” katanya.

    Dari hasil musyawarah majelis, kata Ryzza, terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan JPU yakni pasal Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP. “Jadi putusan akhirnya menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam tuntutan sebagaimana dalam alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat sehingga dibebaskan dari semua tuntutan,” katanya.

    Ryzza menjelaskan, pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa itu lantaran tidak cukupnya alat bukti yang membuktikan terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa. “Kalau sesuai dengan amar putusan, itu ada perintah supaya JPU membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” jelasnya.

    Upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh JPU atas putusan yang dibacakan majelis hakim itu yakni Kasasi ke Mahkamah Agung. “Tapi saya belum dapat info apakah JPU melakukan upaya hukum lain atau tidak, tapi untuk putusan bebas seperti ini maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU adalah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Tuntutan 4 Tahun Dengan Tiga Pasal Alternatif

    Sebelumnya, BAP didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu staf pemerintah desa berinisial RF pada medio 2020 silam. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransica SH mendakwa BAP dengan tiga pasal alternatif. Pertama Pasal 289 KUHP, alternatif kedua Pasal 285 KUHP dan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.Kemudian pada sidang tuntutan, terdakwa BAP dituntut dengan dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual.

    Dan atas dakwaan itu, pada 28 Mei 2022 lalu, JPU menuntut terdakwa BAP dengan tuntutan hukumam empat tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta.

    “Terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga,” kata JPU Fransica.

    Putusan Sempat Ditunda

    Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kades Rawa Selapan yang dijadwalkan pada Senin 20 Juni 2022 itu juga sempat tertunda. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, menunda sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kepala Desa (Kades) nonaktif Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Senin 20 Juni 2022 sore sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pada Senin itu, pengadilan negeri Kalianda sempat ramai. Ada lebih dari 80 orang lebih keluarga dan kerabat korban RF dari Desa Rawa Selapan dan Way Panji, sebagai simpatisan korban hadir untuk mendengarkan putusan majelis hakim di PN Kalianda. Mereka berkumpul sembari menunggu sidang putusan dimulai di ruang tunggu sidang, mereka juga ada yang menunggu di dekat area parkiran PN Kalianda.

    Selain dari pihak korban, tampak terlihat juga beberapa orang dari pihak terdakwa BAP di PN Kalianda. Namun mereka bukan warga Desa Rawa Selapan tetapi mahasiswa dari Bandar Lampung. Mahasiswa itu menghadiri di sidang putusan itu, lantaran kakak terdakwa adalah seorang dosen di salah satu perguruan negeri di Lampung.

    “Kami datangan dan ingin melihat sidang putusan ini. Kami ingin melihat langsung vonis hukuman yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa oknum Kades BAP tersebut. Saya bersama puluhan orang warga Desa Selapan dan kerabat korban berharap, vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa BAP sesuai atau setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya kepada korban,” katanya.

    Soal adanya mahasiswa yang hadir, mereka menyatakan tidak mengetahui secara pasti siapa. Tapi yang jelas, para mahasiswa itu bukanlah warga Desa Rawa Selapan. “Mungkin mahasiswa ini datang, karena kakak terdakwa BAP ini kan dosen dan saya lihat ada kakaknya terdakwa,” katanya diamini warga lainnya.

    Mereka yang sudah menunggu sejak jam 10.00 pagi, hingga pukul 15.00 WIB, sidang putusan secara daring (online) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan belum juga dimulai. Sekitar pukul 16.00 WIB, sidang putusan akan dimulai, Namun sidang batal digelar atau ditunda, dengan alasan Majelis Hakim Fitra Renaldo berhalangan hadir.

    “Sidang putusannya hari ini ditunda, karena Majelis Hakim berhalangan hadir dan beliau sedang ada tugas atau dinas diluar. Sidang diagendakan kembali pada Rabu 22 Juni 2022, besok ini,” kata JPU, Fransiska dihadapanwarga Desa Rawa Selapan dan kerabat korban, lalu bergegas pergi.

    Diproses Polda Lampung dan P21 Kejati

    Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang taklain staf desanya. Perbuatan bejat itu, diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari lima kali di Kantor Desa dan di mobil ambulan desa.

    Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya. Selanjutnya, korban RF dan keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung 31 Maret 2021.

    Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung.Dalam laporannya, korban RF melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. Selain itu, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor di Kantor Desa Rawa Selapan dan mobil ambulan desa.

    Dalam perkara itu, oknum Kades Rawa Selapan BAP ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. Penetapan tersangka, berdasarkan dari hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 28 Oktober 2021.

    Oknum Kades Rawa Selapan tersebut, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan ditempat kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 9 tahun dan 7 tahun.

    Selanjutnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka oknum Kades Rawa Selapan ini dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat 11 Februrai 2022). Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Kamis 17 Februari 2022.

    Tersangka oknum Kades Bagus Adi Pamungkas, resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan. Pelimpahan Tahap II tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena locusnya berada di Lampung Selatan, pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejari Lampung Selatan. (red)

  • Disorot LSM Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Ajak Masyarakat Dukung IMTF Gebyar Lampung Selatan

    Disorot LSM Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Ajak Masyarakat Dukung IMTF Gebyar Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengajak masyarakat mendukung program pelaksanaan Indonesia Milenia Teacher Festival (IMTF) Gebyar Lampung Selatan yang akan dilaksanakan pada 28-30 Juni 2022 yang menggunakan anggaran sekolah, dan Desa, di Lampung Selatan.

    Baca: Dinas Pendidikan Lampung Selatan Pungli Rp3,7 Miliar, Wajibkan Guru Bayar Rp150 Ribu Untuk Tiket IMTF dan Gebyar Lamsel

    Plt Kadisdik Lampung Selatan Asep Jamhur membenarkan kegiatan tersebut, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong agar dunia pendidikan di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat lebih baik dan maju.

    “Justru kita harus sama-sama bagaimana pendidikan di Lampung Selatan ini lebih baik lagi, jangan sampai pendidikan di Lamsel monoton. Ya kita doronglah pendidikan di Lamsel ini, biar lebih baik lagi, kita jangan kalah dari Kabupaten lainnya,” kata Asep Jumhur, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis 9 Juni 2022.

    Terkait kewajiban pembelian tiket Rp150 ribu untuk satu guru, Asep menjelaskan dana sebesar Rp150 ribu itu nantinya akan diambil melalui dana BOS sekolah masing-masing. “Kalau itu memang dana dari sekolah, bukan pribadi,” katanya.

    Yang jelas, lanjut Asep, itukan untuk peningkatan kapasitas guru, “Didalam dana BOS kan itu boleh Di Permendikbut tahun 2002 dihalaman 19 pasal 24 jelas boleh, untuk peningkatan kapasitas guru, dibiayai dari dana Bos, bukan dari dana pribadi, dana pribadi itu yang salah,” kata Asep Jamhur.

    Berapa guru yang dipastikan mengikuti kegiatan tersebut, Asep mengaku belum mengetahui pasti. Namun pihaknya tidak menampik bahwa akan diikuti ribuan guru yang ada di Lampung Selatan.  Soal Rp150 ribu dipergunakan untuk apa dan dikumpulkan atau dipergunakan untuk apa saja, Jumhur juga belum mengetahui pasti.

    “Namun yang pasti kegiatan selama 3 hari dan guru akan mendapatkan sertifikat secara nasional. Iya dananya segitu, belum tau berapa guru yang ikut, dia (guru) akan dapat sertifikat, sertifikat nasional, kalau kita mau sengaja menggelar pelatihan tingkat nasional berapa biayanya kalau gunakan anggaran. Kegiatan gak tanggung-tanggung di Novotel, acaranya juga ada yang secara virtual ada juga yang langsung tatapmuka,” katanya.

    Sebelumnya, untuk mensukseskan kegiatan Indonesia Milenial Teacher Festival (IMTF) Gebyar Lampung Selatan, para guru dan Kades Lampung Selatan diwajibkan membeli tiket. Dimana untuk guru tiket dijual seharga Rp150 ribu yang akan dibiaya sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprtasional Penyelenggaraan (BOP) untuk guru SD dan SMP.

    Sementara untuk guru PAUD, akan dibebankan kepada para Kepala Desa, dengan kewajiban satu desa 36 guru Paud, dengan harga 100 ribu pertiket yang dananya bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Jadi total ada 256 desa dikalikan 36×100 ribu, Rp921 juta.

    Pungli Jual Tiket IMTF Lampung Selatan Berpotensi Pidana

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Rakyat Jelata (AMAK RAJA) Lampung Selatan Ruslando Temenggung menilai pelaksanaa kegiatan IMTF Gebyar Lampung Selatan terkesan dipaksakan dan membebani pihak sekolah (guru) dan Desa (kepala desa). Karena anggaran menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional penyelenggara (BOP), sementara untuk Desa menggunakan dana desa (DD).

    “Kita ketahui kegiatan kesannya dibebankan kepada Sekolah dan Desa, dengan modus melalui penjualan tiket. Sebab mereka mengikuti kegiatan secara virtual,” ujar Ruslando kepada media, Selasa 21 Juni 2022.

    Ruslando mengatakan, jika kegiatan tersebut bagus untuk peningkatakan kapasitas guru, kenapa kegiatan dilaksanakan secara virtual dan pusatnya bukan di Lampung Selatan melainkan dihotel berbintang ternama di Bandar Lampung. “Kami menduga kegiatan IMTF Gebyar Lampung Selatan merupakan salah satu kemasan modus untuk mendapatkan keuntungan serta ajang ‘bacakan’ oknum-oknum tertenu,” tegasnya.

    Ruslando adok Temenggung Tongkok Podang menambahkan, pihaknya menilai seberapa besar urgensinya kegiatan IMTF Gebyar Lampung Selatan, sehingga kegiatan akan dilaksanakan secara megah dan dihotel berbintang di Bandar Lampung.

    “Jika sangat penting, manfaatnya apa harus di gelar di hotel Novotel? Mudaratnya acara gebyar itu seperti apa, lebih baik tidak usah dilaksanakan jika membenani Sekolah dan Desa, atau silahkan  buat acara yang sederhana dan bertempat di Lamsel saja, yang manfaatnya banyak, penjual kaki lima pedagang warung makan, asongan dagangannya laku,” ujarnya.

    Mantan Aktivis 98 PB HMI Cikini Jakarta ini, menyebutkan bahwa dijaman pandemi covid-19 yang saat ini mulai berangsur normal, harusnya Dinas Pendidikan Lamsel menggelar acata tersebut secara sederhana, atau pelatihan langsung kepada para guru yang ada di Lampung Selatan. “Anggaran Disdik Lamsel itu sangat besar, kenapa harus pakai Dana Bos, BOP dan Dana Desa. Seharunya jika kegiatan ini penting konsep dulu yang matang dan dianggarkan melalui APBD bukan sebaliknya,” terangnya.

    Dilain sisi kata Ruslando, dalam kegiatan ini siapa yang di untungkan dan mendapat nama dari kegitan yang megah mewah ini, kemudian ide siapa memungut dana kepada Sekolah dan Desa. Lalu, jika melaksanakan acara seremonial lebih baik gelar secara sederhana, berdayakan lokasi-lokasi yang ada di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini, seperi GOR, tempat wisata bagus bahkan ada lapangan yang bisa menampung ribuan orang.

    “Ini pungutan sudah di lakukan, jika ternyata ada aturan hukum yang dilanggar berupa pidana, aparat hukum harus segera memprosesnya, walaupun misal dana pungutan di kembalikan tetap harus ada konskwensinya,” katanya. (Red)