Kategori: Lampung Selatan

  • Dua Pria Yang Diamuk Massa di Jati Mulyo itu Tewas Jasadnya Diserahkan Kepada Keluarga di Lampung Timur

    Dua Pria Yang Diamuk Massa di Jati Mulyo itu Tewas Jasadnya Diserahkan Kepada Keluarga di Lampung Timur

    Lampung Selatan (SL)-Dua pria terduga pelaku pencuri motor yang diamuk massa di Jalan RA Basyid, Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 24 Juni 2022 sore itu akhirnya tewas. Nyawa kedua warga asal Lampung Timur An dan Hi itu tak tertolong meski dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.

    Baca: Dua Pria Diduga Pencuri Motor Babar Belur Dihakimi Massa Satu Tewas Satu Sekarat

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan bila kedua pelaku yang diamuk massa sudah meninggal dunia. “Iya benar, keduanya meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Satu pelaku meninggal dunia di perjalanan. Dan satunya lagi meninggal dunia setelah dilakukan perawatan,” kata Edwin, dikonfirmasi wartawan Sabtu 25 Juni 2022

    Menurut Kapolres, jasad kedua pria itu sudah diserahkan ke pihak keluarganya. Dari hasil penyelidikan kedua pelaku berupaya melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di perbatasan Bandar Lampung-Lampung Selatan. Kedua pelaku mencoba melarikan diri.

    “Para pelaku diteriaki warga sekitar yang menyaksikan kejadin tersebut. Dan terjadilah keributan. Pada akhirnya motor pelaku tertinggal dan dikejar oleh massa. Ketika dikejar, pelaku terjatuh dan tertangkap oleh warga yang kemudian diamuk massa,” katanya.

    Kapolres menjelaskan saat peristiwa amuk warga terhadap dua pelaku curanmor itu, sempat terjadi baku tembak antara pelaku yang melarikan diri, dengan aparat kepolisian yang melakukan pengejaran. “Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Bandar Lampung, kedua pelaku tersebut mencoba melarikan diri,” katanya.

    Edwin menuturkan, menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian pelaku sempat menunjukan senjata api sebelum berhasil ditangkap massa. “Memang sudah terdengar suara letusan antara kedua belah pihak, karena sebelumnya, keterangan dari saksi katanya ada menunjukkan senjata dari si pelaku,” ujarnya.

    Terkait ada bocah tujuh tahun di Kecamatan Jati Agung yang luka tembak di bagian paha, kata Kapolres, prediksi awal adalah peluru nyasar, berasal dari senjata api milik pelaku. Peristiwa peluru nyasar yang mengenai bocah 7 tahun itu, bersamaan dengan kejadian amuk warga terhadap dua pelaku curanmor di Jalan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung itu.

    “Peluru nyasar itu rekoset. Artinya proyektil peluru yang ditembakkan memantul karena terkena benda keras. Jadi diduga peluru nayasar itu berasal dari senjata api yang dipegang pelaku,” katanya.

    Sementara paman korban AF (7) menyatakan saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit. AF mengalami luka tembak di paha sebelah kanan. “Jadi ponakan saya ini baru pulang dari sholat di masjid, gak tau kenapa kena peluru nyasar,” kata Imam.

    Menurut Imam kondisi keponakannya kini sudah membaik. Pihak rumah sakit bakal melakukan operasi pengangkatan proyektil peluru. “Rencana nya besok mau di operasi, tapi saya belum tahu lagi apakah ada perubahan jadwal,” kata Imam.

    Dari foto-foto yang beredar, terlihat Af dirawat dirumah sakit dengan kondisi kedua paha kanan dan kirinya di balut perban. Diduga peluru mengenai paha kiri dan tembus dan proyektil tersangkut di paha kanan. (Red) 

  • Hakim Kalianda Vonis Bebas Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas

    Hakim Kalianda Vonis Bebas Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas

    Lampung Selatan (SL)-Majelis hakim pengadilan Negeri Kalianda, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa Rawaselapan Nonaktif, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Sebelumnya BAP dituntut 4 tahun penjara, denda Rp36,6 juta, atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu staf desa berinisial RF medio 2020 lalu. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Rabu, 22 Juni 2022.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, Selasa 22 Juni 2022 di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kalianda.

    Dalam vonisnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk segera mengeluarkan Budi Adi Pamungkas dari tahanannya setelah putusan tersebut dibacakan, dan mendapat pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

    Atas putusan tersebut,  kuasa hukum dari Terdakwa Tarmizi  mengucapkan rasa syukurnya atas keadilan yang telah ditegakkan oleh pengadilan terhadap kliennya. Menurut Tarmizi, Majelis Hakim sudah benar dalam mengambil pertimbangan dalam keputusannya, yang juga tentunya sangat jeli melihat fakta-fakta terungkap selama proses persidangan berlangsung.

    “Fakta-fakta di persidangan mendukung putusan itu, dari keterangan saksi, ahli dan lainnya, serta alat bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang mengarah bahwa Bagus Adi Pamungkas ini melakukan perbuatan cabul tersebut, Hakim jeli melihat itu, dan akhirnya kita lihat Majelis sependapat dengan kami bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Tarmizi.

    Terkait upaya hukum untuk melaporkan balik RF yang mengaku dicabuli oleh Terdakwa, sehingga Budi pun harus disidang dan mendapat pandangan negatif masyarakat, serta pemberitaan yang buruk. Tarmizi menyatakan akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak keluarga, untuk terlebih dahulu didiskusikan bersama.

    “Kita diskusikan dengan pihak keluarga dulu, pelaporan bisa saja terjadi, karena ini sesuatu hal yang dianggap aneh, tentunya ini akan kita pikirkan, kami tim kuasa hukum akan mendampingi,” katanya.

    Belum diketahui sikap Jaksa atas putusan tersebut. Juru bicara Pengadilan Negeri Kalianda Ryzza Dharma menyatakan bahwa alasan lain, pengadilan membebaskan BAP adalah musyawarah tiga majelis hakim tidak mufakat. Hanya satu hakim yang menyatakan terdakwa bersalah.

    “Tidak mencapai mufakat karena terdapat satu hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusannya. Hakim anggota 1 itu merasa dakwaan JPU ada yang terbukti dan cukup alat bukti sehingga dihukum bersalah bukan bebas,” katanya.

    Dari hasil musyawarah majelis, kata Ryzza, terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan JPU yakni pasal Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP. “Jadi putusan akhirnya menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam tuntutan sebagaimana dalam alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat sehingga dibebaskan dari semua tuntutan,” katanya.

    Ryzza menjelaskan, pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa itu lantaran tidak cukupnya alat bukti yang membuktikan terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa. “Kalau sesuai dengan amar putusan, itu ada perintah supaya JPU membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” jelasnya.

    Upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh JPU atas putusan yang dibacakan majelis hakim itu yakni Kasasi ke Mahkamah Agung. “Tapi saya belum dapat info apakah JPU melakukan upaya hukum lain atau tidak, tapi untuk putusan bebas seperti ini maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU adalah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Tuntutan 4 Tahun Dengan Tiga Pasal Alternatif

    Sebelumnya, BAP didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu staf pemerintah desa berinisial RF pada medio 2020 silam. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransica SH mendakwa BAP dengan tiga pasal alternatif. Pertama Pasal 289 KUHP, alternatif kedua Pasal 285 KUHP dan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.Kemudian pada sidang tuntutan, terdakwa BAP dituntut dengan dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual.

    Dan atas dakwaan itu, pada 28 Mei 2022 lalu, JPU menuntut terdakwa BAP dengan tuntutan hukumam empat tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta.

    “Terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga,” kata JPU Fransica.

    Putusan Sempat Ditunda

    Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kades Rawa Selapan yang dijadwalkan pada Senin 20 Juni 2022 itu juga sempat tertunda. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, menunda sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kepala Desa (Kades) nonaktif Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Senin 20 Juni 2022 sore sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pada Senin itu, pengadilan negeri Kalianda sempat ramai. Ada lebih dari 80 orang lebih keluarga dan kerabat korban RF dari Desa Rawa Selapan dan Way Panji, sebagai simpatisan korban hadir untuk mendengarkan putusan majelis hakim di PN Kalianda. Mereka berkumpul sembari menunggu sidang putusan dimulai di ruang tunggu sidang, mereka juga ada yang menunggu di dekat area parkiran PN Kalianda.

    Selain dari pihak korban, tampak terlihat juga beberapa orang dari pihak terdakwa BAP di PN Kalianda. Namun mereka bukan warga Desa Rawa Selapan tetapi mahasiswa dari Bandar Lampung. Mahasiswa itu menghadiri di sidang putusan itu, lantaran kakak terdakwa adalah seorang dosen di salah satu perguruan negeri di Lampung.

    “Kami datangan dan ingin melihat sidang putusan ini. Kami ingin melihat langsung vonis hukuman yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa oknum Kades BAP tersebut. Saya bersama puluhan orang warga Desa Selapan dan kerabat korban berharap, vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa BAP sesuai atau setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya kepada korban,” katanya.

    Soal adanya mahasiswa yang hadir, mereka menyatakan tidak mengetahui secara pasti siapa. Tapi yang jelas, para mahasiswa itu bukanlah warga Desa Rawa Selapan. “Mungkin mahasiswa ini datang, karena kakak terdakwa BAP ini kan dosen dan saya lihat ada kakaknya terdakwa,” katanya diamini warga lainnya.

    Mereka yang sudah menunggu sejak jam 10.00 pagi, hingga pukul 15.00 WIB, sidang putusan secara daring (online) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan belum juga dimulai. Sekitar pukul 16.00 WIB, sidang putusan akan dimulai, Namun sidang batal digelar atau ditunda, dengan alasan Majelis Hakim Fitra Renaldo berhalangan hadir.

    “Sidang putusannya hari ini ditunda, karena Majelis Hakim berhalangan hadir dan beliau sedang ada tugas atau dinas diluar. Sidang diagendakan kembali pada Rabu 22 Juni 2022, besok ini,” kata JPU, Fransiska dihadapanwarga Desa Rawa Selapan dan kerabat korban, lalu bergegas pergi.

    Diproses Polda Lampung dan P21 Kejati

    Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang taklain staf desanya. Perbuatan bejat itu, diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari lima kali di Kantor Desa dan di mobil ambulan desa.

    Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya. Selanjutnya, korban RF dan keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung 31 Maret 2021.

    Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung.Dalam laporannya, korban RF melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. Selain itu, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor di Kantor Desa Rawa Selapan dan mobil ambulan desa.

    Dalam perkara itu, oknum Kades Rawa Selapan BAP ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. Penetapan tersangka, berdasarkan dari hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 28 Oktober 2021.

    Oknum Kades Rawa Selapan tersebut, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan ditempat kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 9 tahun dan 7 tahun.

    Selanjutnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka oknum Kades Rawa Selapan ini dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat 11 Februrai 2022). Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Kamis 17 Februari 2022.

    Tersangka oknum Kades Bagus Adi Pamungkas, resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan. Pelimpahan Tahap II tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena locusnya berada di Lampung Selatan, pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejari Lampung Selatan. (red)

  • Disorot LSM Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Ajak Masyarakat Dukung IMTF Gebyar Lampung Selatan

    Disorot LSM Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Ajak Masyarakat Dukung IMTF Gebyar Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengajak masyarakat mendukung program pelaksanaan Indonesia Milenia Teacher Festival (IMTF) Gebyar Lampung Selatan yang akan dilaksanakan pada 28-30 Juni 2022 yang menggunakan anggaran sekolah, dan Desa, di Lampung Selatan.

    Baca: Dinas Pendidikan Lampung Selatan Pungli Rp3,7 Miliar, Wajibkan Guru Bayar Rp150 Ribu Untuk Tiket IMTF dan Gebyar Lamsel

    Plt Kadisdik Lampung Selatan Asep Jamhur membenarkan kegiatan tersebut, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong agar dunia pendidikan di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat lebih baik dan maju.

    “Justru kita harus sama-sama bagaimana pendidikan di Lampung Selatan ini lebih baik lagi, jangan sampai pendidikan di Lamsel monoton. Ya kita doronglah pendidikan di Lamsel ini, biar lebih baik lagi, kita jangan kalah dari Kabupaten lainnya,” kata Asep Jumhur, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis 9 Juni 2022.

    Terkait kewajiban pembelian tiket Rp150 ribu untuk satu guru, Asep menjelaskan dana sebesar Rp150 ribu itu nantinya akan diambil melalui dana BOS sekolah masing-masing. “Kalau itu memang dana dari sekolah, bukan pribadi,” katanya.

    Yang jelas, lanjut Asep, itukan untuk peningkatan kapasitas guru, “Didalam dana BOS kan itu boleh Di Permendikbut tahun 2002 dihalaman 19 pasal 24 jelas boleh, untuk peningkatan kapasitas guru, dibiayai dari dana Bos, bukan dari dana pribadi, dana pribadi itu yang salah,” kata Asep Jamhur.

    Berapa guru yang dipastikan mengikuti kegiatan tersebut, Asep mengaku belum mengetahui pasti. Namun pihaknya tidak menampik bahwa akan diikuti ribuan guru yang ada di Lampung Selatan.  Soal Rp150 ribu dipergunakan untuk apa dan dikumpulkan atau dipergunakan untuk apa saja, Jumhur juga belum mengetahui pasti.

    “Namun yang pasti kegiatan selama 3 hari dan guru akan mendapatkan sertifikat secara nasional. Iya dananya segitu, belum tau berapa guru yang ikut, dia (guru) akan dapat sertifikat, sertifikat nasional, kalau kita mau sengaja menggelar pelatihan tingkat nasional berapa biayanya kalau gunakan anggaran. Kegiatan gak tanggung-tanggung di Novotel, acaranya juga ada yang secara virtual ada juga yang langsung tatapmuka,” katanya.

    Sebelumnya, untuk mensukseskan kegiatan Indonesia Milenial Teacher Festival (IMTF) Gebyar Lampung Selatan, para guru dan Kades Lampung Selatan diwajibkan membeli tiket. Dimana untuk guru tiket dijual seharga Rp150 ribu yang akan dibiaya sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprtasional Penyelenggaraan (BOP) untuk guru SD dan SMP.

    Sementara untuk guru PAUD, akan dibebankan kepada para Kepala Desa, dengan kewajiban satu desa 36 guru Paud, dengan harga 100 ribu pertiket yang dananya bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Jadi total ada 256 desa dikalikan 36×100 ribu, Rp921 juta.

    Pungli Jual Tiket IMTF Lampung Selatan Berpotensi Pidana

    Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Rakyat Jelata (AMAK RAJA) Lampung Selatan Ruslando Temenggung menilai pelaksanaa kegiatan IMTF Gebyar Lampung Selatan terkesan dipaksakan dan membebani pihak sekolah (guru) dan Desa (kepala desa). Karena anggaran menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional penyelenggara (BOP), sementara untuk Desa menggunakan dana desa (DD).

    “Kita ketahui kegiatan kesannya dibebankan kepada Sekolah dan Desa, dengan modus melalui penjualan tiket. Sebab mereka mengikuti kegiatan secara virtual,” ujar Ruslando kepada media, Selasa 21 Juni 2022.

    Ruslando mengatakan, jika kegiatan tersebut bagus untuk peningkatakan kapasitas guru, kenapa kegiatan dilaksanakan secara virtual dan pusatnya bukan di Lampung Selatan melainkan dihotel berbintang ternama di Bandar Lampung. “Kami menduga kegiatan IMTF Gebyar Lampung Selatan merupakan salah satu kemasan modus untuk mendapatkan keuntungan serta ajang ‘bacakan’ oknum-oknum tertenu,” tegasnya.

    Ruslando adok Temenggung Tongkok Podang menambahkan, pihaknya menilai seberapa besar urgensinya kegiatan IMTF Gebyar Lampung Selatan, sehingga kegiatan akan dilaksanakan secara megah dan dihotel berbintang di Bandar Lampung.

    “Jika sangat penting, manfaatnya apa harus di gelar di hotel Novotel? Mudaratnya acara gebyar itu seperti apa, lebih baik tidak usah dilaksanakan jika membenani Sekolah dan Desa, atau silahkan  buat acara yang sederhana dan bertempat di Lamsel saja, yang manfaatnya banyak, penjual kaki lima pedagang warung makan, asongan dagangannya laku,” ujarnya.

    Mantan Aktivis 98 PB HMI Cikini Jakarta ini, menyebutkan bahwa dijaman pandemi covid-19 yang saat ini mulai berangsur normal, harusnya Dinas Pendidikan Lamsel menggelar acata tersebut secara sederhana, atau pelatihan langsung kepada para guru yang ada di Lampung Selatan. “Anggaran Disdik Lamsel itu sangat besar, kenapa harus pakai Dana Bos, BOP dan Dana Desa. Seharunya jika kegiatan ini penting konsep dulu yang matang dan dianggarkan melalui APBD bukan sebaliknya,” terangnya.

    Dilain sisi kata Ruslando, dalam kegiatan ini siapa yang di untungkan dan mendapat nama dari kegitan yang megah mewah ini, kemudian ide siapa memungut dana kepada Sekolah dan Desa. Lalu, jika melaksanakan acara seremonial lebih baik gelar secara sederhana, berdayakan lokasi-lokasi yang ada di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini, seperi GOR, tempat wisata bagus bahkan ada lapangan yang bisa menampung ribuan orang.

    “Ini pungutan sudah di lakukan, jika ternyata ada aturan hukum yang dilanggar berupa pidana, aparat hukum harus segera memprosesnya, walaupun misal dana pungutan di kembalikan tetap harus ada konskwensinya,” katanya. (Red)

  • Menang Prapradilan Kades Karyatunggal Tubagus Dana Natapraja Bebas Demi Hukum

    Menang Prapradilan Kades Karyatunggal Tubagus Dana Natapraja Bebas Demi Hukum

    Lampung Selatan (SL)-Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natapraja dibebaskan dari tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kalianda, pasca dimenangkannya gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 15 Juni 2022.

    Baca: Setelah Tahan Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Kejari Lamsel Bidik Tersangka Baru

    Tubagus yang didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Merik Havit & Partner (MHP), yakni Merik Havit SH, Hasanuddin SH, Zamroni SH, Pantra Agung SH, Deni Galih Razy SH, Fikri Amrullah SH, dan Daniel Simamora SH keluar dari LP Kalianda berdasarkan surat perintah Kajari Lamsel nomor print:1002/L.8/I I/Fd.1/06/2022 tentang pelaksanaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kalianda nomor : 4/Pid.Pra/PN.Kla.

    “Alhamdulillah, saudara Tubagus pada sore ini sudah kita jemput di Lapas untuk pulang ke kediamannya. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan apresiasi kepada tim kejaksaan negeri kalianda yang telah melaksanakan perintah pengadilan Negeri kalianda, dan juga pihak LP Kalianda yang telah memfasilitasi penjemputan klien kami saudara Tubagus Dana Natapraja,” ungkap koordinator tim kuasa hukum, Merik Havit SH MH, Kamis 16 Juni 2022.

    Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Ryzza Dharma SH dalam amar putusannya menyebutkan, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Lalu menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka tehadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor Print-01/L.8/I I/Fd.1/05/2022 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 23 Mei adalah tidak sah.

    Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Dan terakhir membebani biaya perkara ke negara dengan jumlah Nihil,” ujar Ryzza Dharma mengetuk palu sidang, Kamis 15 Juni 2022.

    Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD), Senin 23 Mei 2022.

    Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka kepada oknum Kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN, Kades Karya Tunggal dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin.

    Menurut Dwi Astuti, kepada tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kalianda, dengan nomor Sprint 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022. “Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD kurun waktu 2016-2019. Sehingga disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp842.464.363.18,” kata Dwi Astuti. (Red)

  • Dinas Pendidikan Lampung Selatan Pungli Rp3,7 Miliar, Wajibkan Guru Bayar Rp150 Ribu Untuk Tiket IMTF dan Gebyar Lamsel

    Dinas Pendidikan Lampung Selatan Pungli Rp3,7 Miliar, Wajibkan Guru Bayar Rp150 Ribu Untuk Tiket IMTF dan Gebyar Lamsel

    Lampung Selatan (SL)-Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan pungutan liar kepada lebih dari 250 ribu guru pegawai negeri dan honor diseluruh sekolah yang ada di Lampung Selatan, dengan mewajibkan membeli tiket seharga Rp150 ribu perorang, untuk kegiatan Indonesia Milenial Teacher Festival (IMTF) dan Gebyar Lampung Selatan akhir bulan Juni 2022. Total pungutan mencapai Rp3,7 miliar.

    Kepala Dinas Pendidikan mewajikan seluruh guru yang di Lampung mengikuti kegiatan tersebut, tanpa terkecuali mulai dari PUD, Sekolah dasar, dan Sekolah menengah Pertama (SMP). Ironisnya, uang tersebut diambilkan dari dana Bantuan Operasional Pendidikn (BOP) bagi tenaga didik PAUD, dan untuk guru SD dan SMP menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Data jumlah guru tahun 2022 di Lampung selatan dalam Web DAPODIK, mulai PAUD, SD, dan SMP se Lampung Selatan ada berkisar 250 ribu lebih guru. Jika 250.000 dikalikan @150.000,- terkumpul Rp3,7 miliar.

    Informasi sinarlampung.co dari para kepala sekolah di beberapa Kecamatan di Lampung Selatan membenarkan penarikan uang Rp150 ribu tersebut. Mereka menyebutkan, kegiatan IMTF dan Gebyar Lampung Selatan akan dilaksanakan disalah satu Hotel di Bandar Lampung, dengan durasi selama tiga hari, dijadwalkan tanggal 28-30 Juni 2022 secara virtual. Para guru masing-masing mengikuti secara Virtual sisekolah masing masing.

    Kegiatan IMTF itu harus di ikuti oleh seluruh tenaga didik (guru.red) yang ada di sekolah, baik yang guru ASN maupun guru Honorer. Untuk tenaga didik PAUD tiket peserta dikordinir oleh pengurus Pusat Kegiatan Gugus (PKG) sedangkan SD dan SMP melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) masing masing Kecamatan.

    Kegiatan IMTF adalah program Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Namun biaya dibebankan kepada para guru yang menjadi peserta, modunya membeli tiket yang menggunakan dana BOP bagi tenaga didik PAUD dan dana BOS bagi tenaga didik SD maupun SMP.

    “Kami sebelumnya diadakan rapat di Korwil, untuk mengikuti kegiatan IMTF itu. Semua guru, yang sudah PNS maupun masih Honor harus ikut semua. Jika disekolah ada guru 10, ya pesertanya 10 orang. Kalikan saja Rp150 ribu,” katanya, Kepala Sekolah yang mewanti-wanti identitasnya tidak dipublis, Selasa 14 Juni 2022

    Dia menceritakan, kegiatan IMTF itu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Pesertanya para guru dengan wajib mengisi tiket dan biaya per tiket satu peserta Rp150 ribu. “Biayanya Rp 150 ribu untuk satu tiket atau satu guru. Biaya itu dibayar dari Anggaran Dana BOS tahap II  ini. Kegiatannya sih katanya secara Virtual selama tiga hari dari sekolah masing masing,” katanya.

    Kordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di salah satu Kecamatan yang di konfirmasi melalui telepon seluler mengarahkan agar Wartawan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Lampung Selatan. “Ini kegiatan Dinas, coba konfirmasi langsung saja ke Pak Kadis,” katanya singkat.

    Kabid PAUD Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Ahmadin membenarkan rencana kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan IMTF ini salah satu Program Duinas Pendidikan Lampung Selatan bekerja sama dengan salah satu Media Televisi Nasional. “Tolong Bang, coba kordinasikan dengan Fr. Kegiatan ini kita bekerja sama dengan Medianya (menyebut salah satu tv Nasional) Kegiatan ini adalah program Dinas kita,” kata Ahmadin via telepon. (red)

  • Perjuangan Pemekaran DOB Natar Agung Sudah Didukung 6 Fraksi

    Perjuangan Pemekaran DOB Natar Agung Sudah Didukung 6 Fraksi

    Lampung Selatan (SL)-Panitia Tim pembentukan daerah otonom baru (DOB) perwakilan masyarakat Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, mendapat dukungan dari lima Fraksi di DPRD Lampung Selatan. Dukungan fraksi-fraksi itu diungkapnya setelah panitia menggelar dialog, dan silahturahmi ke Kantor enam Partai tersebut, diantarnya Demokrat, Golkar, PKS, PAN, Gerindra dan Nasdem.

    Selanjutnya, Tim Panitia DOB akan melanjutkan untuk melakukan audiensi Bupati Lampung Selatan. “Menindak lanjuti audesni dengan liam partai besar di Lampung Selatan, Tim Panitia pemekaran akan melakukan audensi dengan kepala daerah, yaitu Bapak Bupati Lampung Selatan,” Kata Saipul, salah satu Tim Panitia, kepada sinarlampung.co, Jum’at 9 Juni 2022 malam, mewakili Ketua Panitia DOB Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar .

    Menurut Saipul, pihaknya sudah berkordinasi dengan Sekda Lampung Selatan, dan sudah melaporkan rencana tersebut kepada pimpinan Partai Politik di Lampung Selatan itu. “Untuk itu kami sudah menghubungi Bapak Sekdakab Lamsel untuk menyampaikan dan meminta waktu Bapak Bupati untuk audiensi. Maka kita juga hadir bersama para Ketua Parpol. Kita menunggu konfirmasi Pemda Lampung Selatan,” katanya.

    Sebelumnya Tim pemekaran Natar Agung mengunjungi Kantor DPC Demokrat Lampung Selatan (Lamsel), Senin 30 Mei 2022. Silaturahmi sekira pukul 16.00 WIB di kantor DPC Partai Demokrat (PD) setempat, yang di hadiri oleh anggota fraksi PD dan pengurus DPC.

    Dalam silaturahmi tersebut, Ketua Panitia DOB Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, disambut Ketua DPC PD Lamsel Muhammad Junaidi dan jajarannya pengurus DPC serta 4 anggota dari 5 anggota fraksi PD. Tim pemekaran lain Ali Sofyan menyatakan bahwa pembentukan DOB ini perlu dukungan dari semua pihak. “Kali ini kita ke partai Demokrat, Diskusi sembari ngopi dikantor DPC dengan suasana yang asik,” katanya.

    Sementara Ketua DPC PD Lamsel Muhammad Junaidi, mengungkapkan rasa sukur atas kunjungan tim DOB.“Alhamdulillah hari ini dapat kunjungan senior senior saya ada bang Irfan ada bang Ali Sofyan, dan temen temen panitia pemekaran DOB Natar Agung. jadi kita partai Demokrat Lampung Selatan siap berjuang secara prosedur melalui mekanisme di DPRD Lamsel,” ucap Bung Adi-sapaan akrab-Ketua DPC PD Lamsel.

    Bung Adi juga menambahkan bawah PD memiliki 5 anggota Fraksi dan 4 Anggota Fraksi yang hadir dalam pertemuan tersebut. “Ada ayah Bakri, Suhendra, Bang Jengis Khan ada pak Kodri, jadi Insyaallah siad memperjuangkan. Ini selaras dengan amanah Ketua Umum Demokrat Mas AHY bahwa Demokrat berkoalisi dengan rakyat,” Ujar bung Adi. (Red)

  • Kolam Renang Moro Seneng Telan Korban Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam, Dikonfirmasi Polsek Sidomulyo “Main Pimpong”

    Kolam Renang Moro Seneng Telan Korban Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam, Dikonfirmasi Polsek Sidomulyo “Main Pimpong”

    Lampung Selatan (SL)-Kolam Renang Moro Seneng, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, telan korban. Bocah kelas II SD, CK (8) warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Kalianda, tewas tenggelam, saat berenang bersama keluarganya, Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib.

    Jasad bocah yang masih kerabat karyawan kolam renang itu kini sudah dimakamkan di TPU Kebon Agung. Sementara pemilik usaha Kolam Renang Moro Seneng, Beni mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumah duka, dan menjadikan kasus itu sebagai pengalaman perdana sejak beroperasinya kolam renang tersebut.

    Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Sigig membenarkan tentang informasi bocah tewas tenggelama di Kolam Renang baru yang ada di desanya itu. “Kami dapat laoran warga soal itu. Korbannya warga Kalianda. Soal pertanggung jawaban pihak pengelola, kami tidak tahu,” katanya.

    Pemilik Kolam Renang Moro Seneng, Beni membenarkan peristiwa bocah pengunjung kolam renangnya ada yang tewas tenggelam. “Benar ada peristiwa bocah tenggelam di kolam renang kami. Kami baru saja darai rumah duka. Kami sudah berdamai dengan keluarga korban. Dan kebetulan korban masih keluarga kasir kami. Ini menjadi pengalaman kami pertama,” kata Beni kepada wartawan.

    Menurut Beni, pihak keluarga korban juga memaklumi bahwa peristiwa itu adalah musibah. “Dan keluarga korban juga sudah memakluminya. Ini murni musibah, karena kami sudah peringatkan kepada keluarga korban,” kata Beni sambil meminta wartawan tidak menerbitkan berita peristiwa tersebut. “Tolong ya mas jangan dinaikkan beritanya,” katanya.

    Ironisnya, Pejabat Polsek Sidomulyo yang dikonfirmasi wartawan justru saling lempar antara Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Kanit Intel. Kapolsek menyebut dirinya belum mengetahui kasus tersebut karena sedang cuti, dan menyarankan wartawan bertanya kepada Kanit Resnya. “Belum tahu kejadiannya karena saya sedang cuti. Langsung konfirmasi ke kanit reskrim aja mas beliau yang lebih tau kejadiannya,” kata Kapolsek Iptu Ilham Efendi.

    Hal yang sama diungkapkan Kanit Reskrim Aipda Teguh, juga mengaku sedang cuti. Dan menyarankan wartawan konfirmasi kepada Kanit Intelkam atau Bhabinktibmas. dan Kanit Intelkam balik menyarankan wartawan konfirmasi kepada Kanit Reskrim. “Ke Kanit Reskrim Teguh saja mas konfirmasinya. Karena beliau yang ada di TKP saat setelah kejadian anak tenggelam di kolam renang,” katanya. (Red)

  • DPRD Lampung Selatan Berduka Kader PAN Terbaik Sukardi Akbar Berpulang

    DPRD Lampung Selatan Berduka Kader PAN Terbaik Sukardi Akbar Berpulang

    Lampung Selatan (SL)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) berduka, satu anggota komisi II Fraksi PAN, Sukardi Akbar (63) meninggal dunia, itu meninggal dunia di kediamannya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, diagnosa akibat serangan jantung, Minggu 29 Mei 2022, pada pukul 10.15 WIB.

    Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, anggota Fraksi PAN atas nama Sukardi Akbar usia 63 tahun, anggota DPRD Lampung Selatan dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Wafat di kediamannya di Kecamatan Merbau Mataram. “Benar kabar duka, kami baru pulang ngelayat,” kata Thomas.

    Menurut Thomas, Sukardi merupakan sosok anggota DPRD Lampung Selatan yang baik dan sangat aktif untuk memperjuangkan aspirasi serta membantu masyarakat. Dan Sukardi merupakan anggota komisi II DPRD Lampung Selatan yang sangat dicintai masyarakat. “Beliau ini memang tokoh masyarakat yang selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk mendorong tumbuhnya UMKM jadinya dicintai sama masyarakat,” ungkapnya.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan Roslina mengatakan, pihaknya sangat merasa kehilangan atas wafatnya Sukardi. Sukardi merupakan kader terbaiknya yang sangat supel dan pekerja keras untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sehingga dicintai oleh masyarakat.

    “Kami merasa kehilangan. Beliau tokoh kader terbaik kami. Orangnya baik, pekerja keras dan sangat supel. Beliau banyak perjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya. (Adv/Red)

  • Setelah Tahan Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Kejari Lamsel Bidik Tersangka Baru

    Setelah Tahan Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Kejari Lamsel Bidik Tersangka Baru

    Lampung Selatan (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Selatan masih terus memriksa saksi saksi kasu dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016-2019, dengan tersangka Tubagus Dana Natadipraja, Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Penyidik Pidsus Kejari dikabarkan akan menetapkan tersangka baru.

    “Ada belasan saksi yang akan dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik kejari kaitannya dengan kasus ditetapkannya Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka utama. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan kemungkian akan ada tersangka baru,” kata sumber di Kejari Lampung SElatan, Selasa 24 Mei 2022.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD), Senin 23 Mei 2022.

    Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka kepada oknum Kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN, Kades Karya Tunggal dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin.

    Menurut Dwi Astuti, kepada tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kalianda, dengan nomor Sprint 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022. “Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD kurun waktu 2016-2019. Sehingga disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp842.464.363.18,” kata Dwi Astuti. (Red)

  • Proyek Pengaman Pantai Kalianda Rp65,3 Miliar Diduga Gunakan Material Tambang Batu Ilegal Gunung Rajabasa?

    Proyek Pengaman Pantai Kalianda Rp65,3 Miliar Diduga Gunakan Material Tambang Batu Ilegal Gunung Rajabasa?

    Lampung Selatan (SL)-Pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Breakwater), PT SAC Nusantara diduga menggunakan material ilegal. Perusahaan yang beralamat di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan itu mengambil material Ilegal Minning untuk merampungkan proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp65,3 Miliar tersebut, Selasa 24 Mei 2022.

    Baca: Walhi: Dua Proyek Pengaman Pantai Rp105,8 Miliar di Lampung Selatan Potensi Rugikan Daerah?

    Baca: Terindikasi Korupsi, MTM Laporkan Proyek Gedung Balai Nikah dan Pengaman Pantai Kalianda Ke Polda Lampung

    Pengamat Sosial, Arjuna Wiwaha, mengatakan indikasi pelaksana kegiatan tersebut menggunakan bahan tambang ilegal adalah faktor harga batu sebagai bahan utama dalam pelaksanaan kegiatan itu yang jauh dibawah harga pasaran.

    “Indikasinya terkait cost produksi. Dengan menggunakan bahan tambang ilegal tersebut, maka tentunya harga yang didapat oleh pelaksana kegiatan tentu dibawah harga pasaran harga batu di Lampung Selatan. Termasuk jarak tempuh sebagai salah satu faktor pilihan terhadap hasil ilegal mining tersebut,” kata Arjuna.

    Menurut Arjuna, untuk diketahui, lokasi di sepanjang pesisir Kalianda atau tepatnya wilayah dibawah kaki Gunung Rajabasa itu kaya akan potensi hasil tambang berupa Batu Bolder.  Namun, akibat kegiatan ilegal minning tersebut.

    “Selain berpotensi merusak bentang alam, aktivitas distribusi material tersebut dari lokasi tambang menuju titik pembangunan menimbulkan polusi juga merusak jalan utama. Dan memicu kemarahan warga sekitar,” katanya.

    Arjuna menjelaskan, penggunana bahan baku ilegal mining juga melanggarn hukum. Bahwa sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Bahwa disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

    “Jadi pelaksana proyek yang menggunakan bahan dari hasil ilegal mining itu berpotensi melakukan pidana, melanggar UU pertambangan mineral dan batu bara. Hukuman enam tahun denda 100 miliar,” kata Arjuna. (Red)