Kategori: Lampung Selatan

  • Baru di Bangun Proyek Irigasi Way Rengas Rp1,3 miliar di Desa Bangun Rejo Sudah Rusak

    Baru di Bangun Proyek Irigasi Way Rengas Rp1,3 miliar di Desa Bangun Rejo Sudah Rusak

    Lampung Selatan (SL)-Pembangunan proyek Saluran Irigasi Tersier Way Rengas, di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Rp1,381 miliar, diduga asal jadi. Proyek yang baru satu tahun dibangun kini sudah rusak. Kondisi dinding sudah banyak retak dan dasarnya sudah banyak berlubang, Senin 23 Mei 2022.

    Pengamatan wartawan bersama warga dilokasi proyek saluran irigasi terlihat jelas kerusakan yang terjadi. Berdasarkan papan informasi yang di pasang di lokasi pembangunannya, proyek yang dilaksanakan CV. Ageng Jaya tertanggal 06 Juni 2021, kontraknya 31 Mei 2021.

    “Proyeknya baru Mei 2021 sudah rusak. Sepertinya dasar saluran irigasi tak diberi batu lebih dulu sehingga dasar salurannya sudah banyak yang bolong. Jelas terlihat asal jadi. Petani petani disini sudah melaporkan hal kepada pemerintah, tapi belum ad respon,” kata warga di lokasi irgasi.

    Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Way Rengas, Desa Bangun Rejo, Imam Rozali membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan para petani terkait kualiats pembangunan saluran air tersier yang diduga jauh dari spesifikasi proyek.

    “Dan pihak Kecamatan Ketapang juga sudah melanjutkan surat dari P3A kepada Dinas PUPR untuk melakukan perbaikan irigasi. Kami memohon kepada Bupati Lampung Selatan Pak Nanang untuk menjalankan fungsi pengawasan proyeknya. Semoga segera ditanggapi juga pihak-pihak kompeten atas pengaduan warga,” kata Imam Rozali. (Red)

  • Anggota DPRD Lamsel Adakan Sosper Didesa Sumur Kumbang

    Anggota DPRD Lamsel Adakan Sosper Didesa Sumur Kumbang

    Lampung Selatan (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabipaten Lampung Selatan, Ir.Halim Nasai Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,Selasa 17 Mei 2022.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Andi Susila kepala desa sumur Kumbang, Mus Mulyadi Sekretaris desa sumur Kumbang dan seluruh Aparatur desa sumur Kumbang, tokoh agama, tokoh masyarakat seta perwakilan masyarakat sumur Kumbang.

    ”Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kades atas sambutan dan penyediaan tempat, perlu saya sampaikan anggota DPRD berkewajiban untuk mensosialisasikan terkait perda yang telah disahkan kepada masyarakat “,ujar Halim Nasai.

    Ir. Halim Nasai yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 1 (Kecamatan Kalianda dan Rajabasa) periode 2019 – 2024 tersebut, mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
    Ir. Halim Nasai menjelaskan, isi dari Perda No 4 Tahun 2015 diterbitkan dengan 48 pasal yang mengatur tersebut, bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak dan kewajiban orang tua.

    Anggota dewan yang berdomisili di Desa Kecapi tersebut juga menambahkan, bahwa Perda yang di sosialisasikan juga mengatur tentang kekerasan yang terjadi terhadap anak seperti yang tercantum dalam pasal 1 dalam Perda No 4 Tahun 2015, bahwa kategori usia yang masuk dalam peraturan tersebut yaitu anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.

    ”Diharapkan dengan terbitnya Perda nomor 4 Tahun 2015, mampu mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan dapat dipahami atas hak-hak anak dan kewajiban orang tua seperti yang telah di atur dalam Perda tersebut ,” pungkasnya. (Red)

  • Gerak Cepat DPC Demokrat Lamsel Gelar Rapat Calon Pengurus dan Ziarah Makam Radin Inten II

    Gerak Cepat DPC Demokrat Lamsel Gelar Rapat Calon Pengurus dan Ziarah Makam Radin Inten II

    Lampung Selatan (SL)–Pasca penetapan ketua DPC Lampung Selatan 9 Mei lalu, Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan (Lamsel) M. Junaidi bergerak cepat. Diam-diam ternyata ia sudah melaksanakan rapat ke tiga untuk penyusunan struktur pengurus DPC Demokrat Lamsel, Sabtu 14 Mei 2022.
    “Ini sudah rapat ke tiga, bersama PAC-PAC di kantor DPC, soal struktur pengurus demokratis saja, berjalan sesuai dengan aturan partai,” kata Junaidi.
    Selain menggelar rapat bersama PAC dan anggota DPRD Lamsel, Junaidi juga mengajak calon pengurs, PAC dan anggota DPRD Lamsel Fraksi Demokrat ke Makam pahlawan Nasional asal Lampung Radin Inten II.
    “Tadi kita menyempatkan diri ziarah bersama ke makam pahlawan nasional asal Lampung, Radin Inten. Mengenang jasa-jasa para leluhur kita, pahlawan nasional asal Lampung yang gagah berani. Hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk berjuang dengan gagah berani mengisi kemerdekaan. Malu bagi orang Lampung jika tidak bisa berbuat untuk tanah kelahiran kita,” jelasnya.
    Adapun rombongan yang ikut dalam acara ziarah ini antaralain, anggota fraksi Demokrat Lamsel, Suhendra, Jengiskhan, dan Kodri. Sementara rombongan ketua PAC antaralain, ketua PAC Palas Agus Nadi, ketua PAC Ketapang Budi Prasetyo, PAC Sragi Lilia dan PAC Bakauheni Yobi, dan PAC Penengahan Wawan Siswan.
    Ditambahkan mantan anggota DPRD Lampung ini, Falsafah orang Lampung Piil Pesenggiri dicontohkan oleh pahlawan nasional asal Lampung Radin Inten II.
    “Dalam membangun bangsa orang Lampung memiliki falsapah hidup yakni Piil Pesenggiri, salah satunya merasa malu bisa tidak bisa berbuat baik untuk rakyat dan bangsa, seperi dicontohkan oleh Radin Inten II dalam dialognya dengan ibunya, Api ubat Liom Mak, Mati Anakku artinya apa obat malu ibu, mati anakku,” pungkasnya. (Red)

  • DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Penyampaian Ranperda Pencegahan Narkoba

    DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Penyampaian Ranperda Pencegahan Narkoba

    Lampung Selatan (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna secara virtual yang dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jum’at 13 Mei 2022.

    Rapat paripurna ini digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nartotika.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, S.H., MH. dan didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono,A.Md., Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T., Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H.

    Sementara, Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid itu dihadiri oleh 38 anggota DPRD Lampung Selatan dengan rincian, 18 orang hadir secara fisik dan 20 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

    Terpisah, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, serta Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat.

    Mengawali rapat paripurna itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menyebutkan, Ranperda yang berasal dari DPRD maupun Badan harus dibahas bersama-sama, oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

    Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan khusunya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tantang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    “Ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum,” ungkapnya.

    Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengungkapkan, tujuan dari penyusunan Ranperda ini yaitu, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

    “Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif  lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ungkap Bupati Lampung Selatan.

    Kemudian, Nanang juga menambahkan mengenai substansi materi yang diatur dalam Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

    “Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang meliputi sebagai berikut, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, Tim terpadu/satgas narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba),” ujar Nanang. (Red)

  • DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Penyampaian Ranperda Pencegahan Narkoba

    DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Penyampaian Ranperda Pencegahan Narkoba

    Lampung Selatan (SL)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna secara virtual yang dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jum’at (13/5/2022).

    Rapat paripurna ini digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nartotika.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, S.H., MH. dan didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md., Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T., Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H.

    Sementara, Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid itu dihadiri oleh 38 anggota DPRD Lampung Selatan dengan rincian, 18 orang hadir secara fisik dan 20 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
    Terpisah, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, serta Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat.

    Mengawali rapat paripurna itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menyebutkan, Ranperda yang berasal dari DPRD maupun Badan harus dibahas bersama-sama, oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

    Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan khusunya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tantang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    “Ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum,” ungkapnya.

    Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengungkapkan, tujuan dari penyusunan Ranperda ini yaitu, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

    “Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif  lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ungkap Bupati Lampung Selatan.

    Kemudian, Nanang juga menambahkan mengenai substansi materi yang diatur dalam Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

    “Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang meliputi sebagai berikut, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, Tim terpadu/satgas narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba),” ujar Nanang.

  • Wakil Ketua I DPRD Lamsel peringatan Hardiknas

    Wakil Ketua I DPRD Lamsel peringatan Hardiknas

    Lampung Selatan (SL)-Mewakili Ketua DPRD Lampung Selatan, Wakil Ketua I DPRD Agus Sartono, Mendampingi Bupati Lampung Selatan dalam mengikuti upacara peringatan Hardiknas Tahun 2022, Jum’at, 13 Mei 2022.

    Upacara peringatan Hardiknas yang di gelar di Lapangan Korpri Kabupaten Lampung Selatan, hadir pula para pejabat,Forkompinda pemkab lamsel,Sekdakab Lampung Selatan Thamrin, para staf ahli Bupati, para Asisten Sekda.

    Mengawali sambutan Bupati Lampung Selatan, H.Nanang Ermanto mengucapkan mengucapkan Minal Aidin walfaizin, mohon maaf lahir dan batin.

    “Atas nama Pemkab Lampung Selatan dan keluarga mengucapkan Minal Aidin walfaizin, mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya
    Bupati juga berharap semoga kedepannya Pemkab Lamsel menjadi lebih baik lagi khusus nya dalam memajukan dunia pendidikan.

    Selanjunya bupati membacakan Amanat menteri pendidikan dan kebudayaan Riset, Teknologi republik Indonesia pada peringatan Hari pendidikan Nasional 2 Mei 2022.

    Bupati juga membetikan apresiasi kepada para penerima penghargaan yang diberikan secara simbolis kepada 3 orang kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi, 3 orang guru berprestasi dan 1 orang guru daerah terpencil.
    Kemudian bupati juga telah menyerahkan penghargaan Satya lencana karya Satya Bagi guru secara simbolis.

    Harapan bupati Lampung Selatan dengan pemberian penghargaan ini akan meningkatkan kinerja saudara-saudara smua dan menjadi penyemangat yang akan memotivasi saudara untuk berkarya dan memajukan dunia
    Dalam Amanat menteri pendidikan, kebudayaan Riset dan teknologi republik Indonesia, selama dua tahun terakhir, banyak sekali tantangan yang harus kita hadapi.

    “Hari ini saudara-saudaraku adalah bukti bahwa kita jauh lebih tangguh dari smua tantangan, kita tidak hanya mampu melewati tetapi berdiri di garis depan untuk memimpin pemulihan dan kebangkitan” Tegas Bupati dalam bacaan sambutannya.

    Setelah pelaksanaan upacara Hardiknas, Tim humas protokol DPRD kab Lampung Selatan, menyempatkan diri untuk mewawancari wakil ketua DPRD Kab.Lampung Selatan.

    Harapan wakil ketua I DPRD Kab Lampung Selatan untuk dunia pendidikan terkhusus di Kabupaten Lampung Selatan sebagai berikut,
    Pola belajar dan mutu pendidikan di Kab.Lampung Selatan lebih lagi ditingkatkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pasca melandainya pendemi covid 19 di Kab. Lampung Selatan. Sedangkan untuk pemantauan dilapangan adalah Komisi IV DPRD yang bertugas melakukan peninjauan. (Red)

  • Hendry Rosyadi bersama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Hadiri Penyerahan LHP BPK

    Hendry Rosyadi bersama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Hadiri Penyerahan LHP BPK

    Bandar Lampung (SL)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hendry Rosyadi bersama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.

    Penyerahan LHP LKPD yang digelar secara bersamaan dengan Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji ini, berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis 12 Mei 2022.

    Sementara, penyerahan LHP LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama Kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.

    Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut, sejak tahun anggaran 2016 lalu.

    Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama menyampaikan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

    Dirinya menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

    “Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” kata Andri Yogama.

    Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

    “Terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Lampung, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nanang.

    Nanang menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Oleh karena itu, dengan diserahkannya LHP LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, bisa menjadi masukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah kedepan. Dengan demikian, diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Kami menyadari masih perlu perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya, serta besar harapan kami untuk dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021,” ujarnya. (adv)

  • Ketua DPRD Lamsel Hadiri Penyerahan LHP dan LKPD Tahun 2021

    Ketua DPRD Lamsel Hadiri Penyerahan LHP dan LKPD Tahun 2021

    Lampung Selatan (SL)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hendry Roshadi, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.

    Penyerahan LHP LKPD yang digelar secara bersamaan dengan Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji ini, berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (12/5/2022).

    Sementara, penyerahan LHP LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama Kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.

    Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut, sejak tahun anggaran 2016 lalu.

    Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama mengungkapkan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

    Dirinya menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

    “Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” katanya. (Red)

  • Wakil Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Kemandirian Pangan di Purwotani

    Wakil Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Kemandirian Pangan di Purwotani

    Lampung Selatan (SL)-Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.12/2017 tentang Kemandirian Pangan di Desa Purwotani, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 11 Mei 2022.

    Dalam sambutannya, RMI menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan selain untuk melihat kinerja DPRD juga menjadi ajang silaturahmi terhadap masyarakat serta menjaring aspirasi daripada masyarakat Purwotani.

    “Sosper ini selain wadah ajang silaturahmi terhadap masyarakat Purwotani khususnya agar juga masyarakat mengerti dan mengetahui apa yang dilakukan pemerintah pada Perda No.12/2017 tentang Kemandirian Pangan ini,” ungkap RMI 

    Dalam Sosperda itu Raden Muhammad Ismail juga didampingi oleh tim dan Narasumber Dosen Unila Sekaligus Pemerhati Pertanian dan Pangan Gizi Masyarakat DR. Ambya, S.E, MSi., dan Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamsel Ir. Hj. Malelawati 

    Lanjutnya Raden juga mengatakan bahwa Perda No.12/2017 ini terdiri dari 13 Bab dan 57 pasal selain itu dirinya mengajak masyarakat agar tetap menerapkan adaptasi kehidupan sehat yaitu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.

    Pada kesempatan itu juga narasumber juga menjelaskan mengenai persoalan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan Perda Kemandirian Pangan.

    Serta persoalan yang diungkapkan warga mengenai kelangkaan pupuk dan jembatan yang menyambungkan dengan Kabupaten Lampung Timur sebagai jalan transportasi petani dalam mengangkut hasil bumi.

    Politikus Partai Demokrat ini menambahkan pihaknya akan menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Purwotani kepada kementerian terkait ,sehingga nantinya jembatan itu bisa dilaksanakan perbaikan dan pembangunan karena itu bisa menyokong perbaikan pangan.

    Dan mengenai kelangkaan pupuk di masyarakat agar kiranya mengajukan melalui kelompok tani, karena disini pemerintah akan menyediakan dan mendistribusikan pupuk itu lewat pengajuan dari Gapoktan.

    Sementara Sekretaris Desa Purwotani Sulistiyono mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Raden Muhammad Ismail yang telah melaksanakan Sosperda kepada warganya, sebab menurutnya langsung atau tidak langsung warga bisa memahami apa dari isi perda Kemandirian Pangan ini dan berharap nantinya bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (Red)

  • Daihatsu Sigra Berpenumpang enam emak-emak Dan Satu Balita Terseret Kereta di Merak Batin Natar Satu Tewas

    Daihatsu Sigra Berpenumpang enam emak-emak Dan Satu Balita Terseret Kereta di Merak Batin Natar Satu Tewas

    Bandar Lampung (SL)-Satu orang tewas, tujuh lainnya luka-luka, akibat mobil Daihatsu Sigra putih BE-1253-YF terseret lokomotif Kereta Api 3992A, di jalur jalur perlintasan tanpa pintu, Desa Merak Batin, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu 7 Mei 2022, pukul 16.25 WIB.

    Mobil yang dikemudikan Doni Setiawan (22), berpenumpang tujuh orang, satu diantaranya balita, warga Jalan Danau Toba, Gang Sasonoloyo, Kel.Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim. Satu tewas adalah Srisumarni (42), ibu rumah tangga, warga Jalan Danau Toba, Gang Sasonoloyo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung.

    Keluarga lainnya, Eka Aryani (32), Suginem (52), Dini Fitri (22), Kenji (5), luka-luka, termasuk kerbatnya lainnya, Sugiyem (56) IRT, warga Jalan Danau Batur Ujung, Kedaton Bandar Lampung, dan Yuni Kisna (26), Jalan Danau Takuti, GG.Danau Batur Ujung No.48, Kel.Surabaya, Kecamatan Kedaton.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Kereta Api (KS) PLB 3992A melaju dari arah Tanjungkarang menuju Kotabumi, dan menghajar Daihatsu Sigra warna putih dan terseret bagian depan lokomotif KA 3992A sekitar tiga meter.

    Sebelum melewati perlintasan, masinis telah membunyikan trompet dengan keras. Tiba-tiba, kendaraan minibus Daihatsu Sigra yang dimudikan Doni melaju dari arah dari Barat hendak ke Timur melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu (tidak terjaga).

    Warga yang menyaksikan semat teriak mengingatkan namun terlambat. warga kemudian membantu menjauhi mobil dari rel. Pengemudi mengaku tidak melihat bahwa akan ada KA yang akan melintas. Sehingga bagian belakang kendaraan menempel bagian depan lokomotif KA 3992A dan terseret sekitar 3 meter. (Red)