Kategori: Lampung Selatan

  • Ramai Disorot Insentif Covid-19 Nakes Puskesmas Kaliasin Disalurkan?

    Ramai Disorot Insentif Covid-19 Nakes Puskesmas Kaliasin Disalurkan?

    Lampung Selatan (SL)-Setelah ramai diprotes kejelasan insentif Tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya di bayarkan. Ironisnya pembayaran oleh bendahara secara langsung dan tidak melalui tranfer rekeing.

    Nakes terima tunai dari bendahara Puskesmas, 7 Maret 2022 lalu. Padahal, Dana Covid-19 untuk Nakes, Posyandu dan Dana Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) masuk di anggaran tahun 2021. Seharusnya Dana Covid tersebut sudah selesai direalisasikan pada 20 Desember 2021.

    Informasi diterima wartawan menyebutkan, Dana Covid-19 untuk Insentif Nakes Puskesmas Kaliasin ternyata dibayar secara nyicil. Dari tiga jenis Anggaran, baru dana Insentif Nakes yang dibayarkan. Sementara, Dana Posyandu dan BIAS terindikasi belum direalisasikan tanpa diketahui alasannya.

    Insentif Covid -19 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) direalisasikan tidak secara langsung dari Kemenkes ke rekening tenaga kesehatan. Melainkan dibayar tunai oleh Bendahara Puskesmas langsung ke Nakes yang bersangkutan. “Ya, hari Senin tanggal 7 Maret 2022 kemarin, dana itu dibayarkan kepada kami,” ujar salah satu Nakes Puskesmas Kaliasin, pada Rabu 9 Maret 2022.

    Menurutnya, Dana Nakes itu di bayar tidak melalui rekening masing-masing Nakes. “Kami terima langsung dari Bendahara Puskesmas. Tidak melalui transfer ke rekening. Realisasi pembayaran Dana Covid untuk Nakes di Puskesmas itu dibayarkan setelah ramainya pemberitaan di Media beberapa hari ini.Setelah ramai berita masalah ini, lalu kami terima dana itu kemarin,” katanya.

    Sebelumnya, para tenaga kesehatan Puskesmas Kaliasin mempertanyakan kejelasan dana Covid-19. Pasalnya, dana nakes untuk penanganan covid-19 selama tahun 2021 hingga Maret 2022 belum juga dibayarkan. Dan diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Bukan hanya dana covid-19 saja yang belum terbayarkan, dana Posyandu dan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) tahun 2021 juga masih menggantung.

    Kondisi tersebut sudah sering kali ditanyakan ke Bendahara Puskesmas Kaliasin, tapi oleh Bendahara Puskesmas Lina Suryani, namun hanya diberi janji. “Dana Covid-19 tahun 2021, selalu kami tanyakan ke Bendahara Puskesmas Kaliasin Lina Suryani, tapi jawabannya besok-besok terus sampai Bulan Maret tahun 2022 ini belum ada kejelasan,” ujar salah satu perawat.

    Tenaga medis lainnya juga mengatakan pihaknya sudah sering menanyakan kapan dana covid-19 tahun 2021 akan dibayarkan, namun pihaknya hanya dikasih angin segar terus, tanpa bukti. “Kalau ditanya kapan dana covid-19 akan dibayarkan, Bendaraha Puskesmas Lina Suryani selalu bilang ya nanti. Saya yakin dananya sudah ada, tapi ga tahu kenapa belum juga dibayarkan,” katanya.

    Puskesmas Kaliasin membawahi tujuh desa yakni; Desa Way Galih, Sabah Balau, Galih Lunik, Lematang, Sukanegara, Sindang Sari, Kaliasin.Sementara.

    Ketua Lembaga Aliansi Negara Lampung Selatan Mistorani mengatakan, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

    Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta dan Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta. Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan Kabupaten, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

    Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurutnya, dana anggaran tahun 2021 harus sudah direalisasikan hingga batas akhir tanggal 20 Desember 2021 atau akhir Desember 2021. “Nah kalau hingga bulan Maret tahun 2022 belum juga dibayarkan. Terus dana itu mengalir kemana.? Ini jelas ada indikasi kuat adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana Korupsi,” tegasnya kepada Media, Jum’at 4 Maret 2022 kemarin.

    Kepala Puskesmas Sri Rahayu dan Bendahara Lina Suryani, saat akan dikonfirmasi terkait persoalan itu sedang tidak ada di tempat. “Bu Rahayu dan Bendahara sedang tidak ada di tempat,” ucap Ria Oktaria salah seorang pegawai Puskesmas yang diamini oleh rekannya Aryati. (Red)

  • Sekwan Dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan Rapat virtual Dengan Empat Kementerian

    Sekwan Dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan Rapat virtual Dengan Empat Kementerian

    Lampung Selatan (SL)-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, A. Md, didampingi olah Sekretaris DPRD, Thomas Amirico, S. STP, M.H., pagi tadi mengikuti kegiatan Rapat Bersama Empat Kementerian secara virtual. Rapat tersebut membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 04 Maret 2022.

    Rapat yang diikuti oleh kurang lebih 950 peserta terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD serta organisasi Non Pemerintahan yang berasal dari seluruh Indonesia.

    Adapun narasumber dalam rapat tersebut berasal dari perwakilan 4 (empat) kementerian antara lain :

    1. Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, membahas tentang beberapa poin, diantaranya :
    • Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.
    • Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    • Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dapat melakukan retribusi persetujuan bangunan gedung.
    • Daerah yang telah memiliki perda tentang IMB sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang bangunan gudang, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkanya perda pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.
    • Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.
    1. Dirjen Keuagan Daerah, Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD.
    2. Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, memaparkan terkait fitur pengembagan SIMBG.
    3. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam UU 1/2022.
      Seperti yang kita ketahui Bersama, bulan Desember akhir tahun 2021, DPRD Lampung Selatan telah membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan.

    “Materinya menarik dan update, ini memang kita tunggu-tunggu, saya berharap pemkab respon cepat untuk mensingkronkan apa-apa yang menjadi dasar dalam penerapan PBG kedepannya nanti” ujar Agus Sartono saat diwawancara oleh tim Publikasi DPRD.
    Agus Sartono juga berharap dengan penerapan PBG berbasis aplikasi ini, proses pembuatan PBG di Lamsel lebih transparan dan lebih cepat. (Red/Rls)

  • Nenek Kartini Tewas Usai Divaksin Diantrian Uang BPNT di Kantor Pos Kalianda

    Nenek Kartini Tewas Usai Divaksin Diantrian Uang BPNT di Kantor Pos Kalianda

    Lampung Selatan (SL)-Nenek Kartini (70), tewas usai divaksin, saat mengantri uang bantuan sosial (BPNT) di PT Kantor Pos Cabang Kalianda, Lampung Selatan. Warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda, itu meninggal dunia di halaman kantor Pos, Kamis 3 Maret 2022.

    Kartini yang ditemani suaminya M.Kasim (75) sebelumnya ikut mengantri setelah berangkat dari kediamannya di Desa Agom pada pukul 07.30 wib. Setelah beberapa saat ikut mengantri, sekira jam 09.00 wib Kartini, dilakukan pemeriksaan tensi darah oleh team medis pelaksana Vaksinasi Presisi Polres Lamsel.

    Setelah dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi darah 140/80, selanjutnya Kartini divaksin dosis tahap/dosis 2 oleh team vaksin Presisi Polres Lampung Selatan, yang disediakan di kantor pos tersebut. “Lalu setelah vaksin sekira jam 09.15 wib, Kartini mendapat panggilan untuk pengambilan uang bansos. Setelah proses pembayaran korban duduk kembali ditempat semula untuk menunggu surat bukti vaksin,” terang salah satu saksi mata, Ummul Ullya.

    Namun, kata Ummul, sekitar 15 menit kemudian setelah menerima bukti surat vaksin, korban bersama suami terlihat akan bersiap-siap untuk pulang. “Saat siap-siap hendak pulang itu, tiba-tiba korban terjatuh ketika ingin berdiri. Setelah beberapa kali mencoba untuk bangun tapi langsung rubuh kembali, akhirnya dengan pertolongan sejumlah orang, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB),” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat Nenek Karini tiba di ruang UGD, kondisi korban sudah sangat lemah. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh petugas medis UGD, korban kemudian dinyatakan sudah meninggal dunia.

    Petugas medis di ruang UGD RUmah sakit Bob Bazar tidak ada yang berani menyatakan penyebab meninggalnya korban. Sejumlah tenaga medis tersebut mengungkapkan kebijakan manajemen bahwa keterangan pers harus dilakukan 1 pintu atas izin pimpinan RSBB.

    Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Martoni Sani membenarkan peristiwa meninggalnya KPM peserta Bansos BPNT. Menurut Martoni, jajaran dinsos telah dia minta untuk turut bela sungkawa ke rumah duka dan menyampaikan sejumlah sebagai tali asih sebagai rasa turut peduli atas musibah yang menimpah.

    “Atas sejumlah temuan, kemudian laporan masyarakat dan juga peristiwa musibah ini rencananya nanti kami akan lebih intens untuk koordinasi dengan pihak kantor pos. Bisa juga nanti bangun komunikasi agar ada masukan dan saran untuk teknis pelayanan dan penyaluran dapat lebih baik lagi kedepannya,” kata Martoni. (red)

  • Inspektorat Lampung Selatan Periksa Realisasi Dana Desa Sabah Balau

    Inspektorat Lampung Selatan Periksa Realisasi Dana Desa Sabah Balau

    Lampung Selatan (SL)-Inspektorat Lampung Selatan memeriksa alokasi dana desa dan dana desa tahun 2020 dan 2021 Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Senin 31 Januari 2022 lalu. Pemeriksaan ini menyusul pelaporan sekretaris desa nonaktif ke Polres Lampung Selatan waktu lalu.

    Tim Inspektorat Bagian Irban 5 terdiri tiga orang mendatangi Kantor Desa Sabah Balau. Mereka mengagendakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas perintah langsung Bupati Nanang Ermanto. Momen itu juga mempertemukan kepala desa dengan sekertaris desa. Keduanya sempat adu mulut saat memberikan keterangan kepada Inspektorat.

    Ketua Tim PDTT Inspektorat Lampung Selatan Febri mengatakan pemeriksaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2020 dan 2021 berdasarkan surat dari bupati kepada kepala desa dan pelapor.

    Sekretaris Desa nonaktif Sukadi mengatakan Inspektorat turun ke desa sesuai laporan. Ia dan masyarakat menuntut anggaran 2020 dan 2021 dikerjakan sesuai rencana. Kaur Perencanaan Desa Sabah Balau Joni juga mengaku dimintai keterangan Inspektorat soal pembangungan yang belum selesai. (Red)

  • Melalui Forwakum, Kades Sabah Balau Akan Dilaporkan Ke Kejati Lampung

    Melalui Forwakum, Kades Sabah Balau Akan Dilaporkan Ke Kejati Lampung

    Lampung Selatan(SL)- Terkait laporan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 20220-2021 yang diduga dilakukan Kepala Desa Sabah Balau, hingga kini belum ada respon dari penegak hukum. Melalui Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sekdes, BPD dan Tokoh Masyarakat berencana untuk menindaklanjutinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Minggu 27 Februari 2022.

    Ketua Forwakum Lampung Aan Ansori, mengatakan jika setelah mengadakan pertemuan bersama Sekdes, BPD, RT, Tokoh dan warga Desa setempat akan mengambil langkah selanjutnya demi kemajuan Desa Sabah Balau dan keharmonisan warga Desa setempat.

    “Kami telah mendengar keterangan dan mendapat data serta tambahan fakta bukti baru atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang guna ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan menentukan sikap guna melaporkan dugaan ini ke pihak Kejati Lampung,” ujar Ketua Forwakum.

    Ketika ditanya data dan bukti baru yang dimaksud, Ketua Forwakum ini hanya mengatakan nanti saja setelah dilaporkan ke pihak penegak hukum. “Terkait data dan bukti baru, tentunya belum bisa dipublish dahulu sebelum kita laporkan ke penegak hukum. Masalahnya kita ingin yang disamarkan menjadi jelas. Karena pengembalian dan pengerjaan kembali atas dugaan yang dimaksud, bukan berarti menghapus tindak pidana. Apalagi masih penyimpang, karena ini masalah dugaan Korupsi,” tegas Aan Ansori.

    Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020-2021, Berawal dari laporan pertanggung jawaban (LPJ) APBDes Sabah Balau TA 2020-2021.

    Sekretaris Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, melaporkan kepala desanya ke Polres  Lampung Selatan, Rabu 19 Januari 2022, dengan dugaan memakai Dana Desa dengan laporan fiktif dan dikerjakan tanpa sesuai RAB. Sukadi, sekretaris desa, didampingi  Badan Permusyawarakatan Desa, dan Ormas GML, menyebut angka ratusan juta yang diselewengkan Kades Sabah Balau, Tanjung Bintang, dari anggaran Dana Desa.

    Dalam laporannya ke Polres Lampung Selatan, Kades Sabah Balau disebut tidak melaksanakan pembangunan onderlagh, gorong-gorong di dua titik, dan bronjong dalam anggaran Dana Desa tahun 2021. Kepala Desa Sabah Balau Pujianto tidak berada di kantornya saat ditemui, Rabu, 19 Januari 2022. Telepon dan WA yang biasa dipakai, juga tidak dibalas. (Red)

  • Nanang Ermanto Tidak Benar Ada Pernyataan Dirinya Akan Matikan Orang dan Rezekinya Jika Mengganggu

    Nanang Ermanto Tidak Benar Ada Pernyataan Dirinya Akan Matikan Orang dan Rezekinya Jika Mengganggu

    Lampung Selatan (SL)-Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meluruskan pernyataannya yang dipelitir terkait akan mematikan orang atau rejekinya bila mengganggu pekerjaa bupati. Pasalnya, pernyataan itu menjadi konsumsi media, dan menjadi makna yang keliru.

    “Saat memberikan sambutan itu, saya mengatakan bahwa Saya ini orangnya pekerja, jangan tipu-tipu saya. Kalau tipu-tipu, kalau enggak mati orangnya, mati rezekinya. Artinya mati itu mati sendiri rejekinya bagi mereka yang menipu saya. Dan Itu bahasa yang sering saya keluarkan kepada para pejabat di sini,” katanya.

    Menurut Nanang, beredarnya pelintiran ucapan itu membuat dirinya tak nyaman, karena dianggap seolah oleh menjadi Kepala daerah yang mengancam masyarakat. “Jadi saya merasa tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang disebutkan oleh media online itu,” kata Nanang di hadapan ratusan Sat Pol-PP di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kamis 24 Februari 2022.

    Nanang juga meminta Kasat Pol-PP Heri Bastian, membentuk tim investigasi untuk menelusuri keterangan yang mengaitkan Korps Praja Wibawa dengan dirinya itu. “Akan saya somasi siapa yang memberikan informasi yang tidak benar. Saya minta jangan main-main,” katanya.

    Politisi PDIP ini mengatakan untuk apa bersusah payah mengangkat 220 orang sebagai THLS Sat Pol-PP apabila tidak bisa berjuang bagi Kabupaten Lampung Selatan. Dengan bekerja dan bergotong royong, apalagi sampai membuat pendapatan daerah meningkat, maka hal itu akan selarasa dengan program pemerintah daerah yang ingin mensejahterakan para pegawainya.

    “Sehingga begitu pendapatan daerah meningkat, gajinya untuk para THLS. Kebersamaan dan rasa gotong royong Sat Pol-PP sudah saya rasakan di era saya. Hasil kebersamaan sudah bisa dilihat dari kerja sama antara Sat Pol-PP dengan instansi lain,” katanya.

    Terkait dengan pemberitaan media itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabbupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, sudah menjelaskan kepada wartawan media tersebut. Sefri mengatakan bahwa Bupati Lampung Selatan tidak pernah mengatakan ‘akan mematikan orang yang berani mengganggu kinerjanya. Kalau orangnya tidak bisa saya matikan, maka riskinya akan saya matikan’.

    Sefri menegaskan tidak pernah bupati mengatakan seperti itu. “Apa yang disampaikan Pak Bupati lebih pada mengajarkan kita untuk bekerja keras, memberikan motivasi serta kerja sesuai dengan koridor sebagaimana  yang disampaikan oleh Bupati,” katanya.

    Menurut Sefri bahwa kalimat yang disampaikan oleh Bupati pada saat penyerahan SK THLS Sat Pol-PP pada waktu itu menyinggung tentang kegagalan suatu organisasi adalah menajemen konflik dan adu domba serta membangun sistem kotak mengkotak. Sefri menyatakan Bupati tidak mau melihat hal-hal seperti itu.

    Karena, kata dia, pasti bakal ketahuan dengan Bupati. “Kalau enggak ketahuan, kalo enggak mati orangnya, mati rejekinya. Dari kalimat itu, kan, jelas sangat berbeda maknanya. Itu yang disampaikan oleh Pak Bupati saat penyerahan SK. Jika kita telaah dan bandingkan, jelas sangat  berbeda maknanya. Apa yang disampaikan oleh pak bupati lebih pada memotivasi  jajarannya, memacu semangat kerja serta kerja sesuai dengan koridornya,” kata Sefri. (Red)

  • Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan

    Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan

    Lampung (SL)-Krimsus Polda Lampung menyelidiki dugaan penyimpangan sejumlah proyek APBD dan APBN tahun 2021 di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan. Termasuk Proyek 10 sumur bor senilai Rp1,3 miliar lebih, tahun 2021 APBD perubahan du Dinas Pertanian Lampung Selatan yang diduga menjadi bancaan oknum pejabat Dinas tersebut.

    Tim penyidik Polda Lampung juga dikabarkan sudah turun langsung dan memeriksa sejumlah proyek bermasalah di dinas tersebut, yang melibatkan kepala dinas. Bahkan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto tersebut sudah dimintai keterangan secara marathon di Polda Lampung.

    “Soal Dinas Pertanian Lampung Selatan, sepertinya sedang dalam proses penyelidikan. Benar ada tim yang turun. Lain lain tanya pimpinan saja, kita tidak boleh statemen sembarangan nanti salah,” kata sumber di krimsus Polda Lampung.

    Informasi sinarlampung.co selain proyek-proyek didinas tersebut, polisi juga memriksa terkait proyek 10 titik sumur bor yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2021, diduga langsung dilaksanakan oleh  oleh Kepala Dinas sebagai PPK, dengan menggunakan sewa nama perusahaan. “PPKnya langsung kepala Dinas. Ada tiga perusahaan yang tertera sebagai pelaksana,” kata Sumber di Dinas tersebut.

    Proyek 10 sumur bor itu, di kerjakan oleh tiga nama perusahaan. Dengan membagi anggaran sekitar Rp135 juta untuk satu titik sumur bor. Sementara untuk pembuatan satu titik sumur bor hanya berkisar puluhan juta. “Kita juga tidak tahu dimana titik pembangunannya. Soal laporan bisa gunakan foto lokasi yang memang sudah jadi. Apalagi banyak desa desa yang juga punya proyek sumur bor,” katanya.

    Proyek lainya yang juga diduga bermasalah adalah proyek bantuan Kementrian Pertanian bernama Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi). Proyek dengan nilainya mencapai Rp3 miliaran, di Lampung Selatan. Anggaran tersebut tidak sampai kepada kelompok tani, termasuk indikasi di sunat.

    Dirkerimum Polda Lampung Kombes Pol Ari Racman Nafarin membenarkan kabar tersebut. “Ya benar ada penyelidikan itu. Tapi sifatnya baru kalrifikasi, karena ada laporan masyarakat. Jika ditemukan unsur, pasti kita tindak lanjuti,” kata Ari Racman.

    Kepada sinarlampung.co, kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya diminta klarifikasi oleh penyidik Krimsus Polda Lampung. “Ya kita baru di klarifikasi. Kita melakukan tugas sudah sesuai prosedur dan aturan,” kata Bibit. (Red)

  • Suplayer BPNT Tanjung Bintang Bantah Salurkan Beras Tak Layak, Curiga Ada Oknum Yang Sengaja Merusak Nama Baik Suplayer

    Suplayer BPNT Tanjung Bintang Bantah Salurkan Beras Tak Layak, Curiga Ada Oknum Yang Sengaja Merusak Nama Baik Suplayer

    Bandar Lampung (SL)-CV Bintang Jaya Artha (BAJA) sebagai Suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan membantah pihaknya menyalurkan beras BPNT tidak layak konsumsi. Hal itu terkait kasus yang terjadi di dusun 4, Desa Kaliasin, yang protes soal beras tak layak, Jum’ar 25 Februari 2022.

    Baca: Suplayer BPNT Tanjung Bintang Salurkan Beras Tak Layak Konsumsi E-Warung Kaliasin Pungli Rp10 Ribu?

    Direktur CV Baja, Andre mengatakan bahwa vidio yang beredar terkait beras tak layak konsumsi, bau busuk, banyak kutu, dan ada ulat blatungnya itu hanya pengakuan sepihak. “Vidio yang beredar itu hanya pengakuan sepihak dari satu KPM,” kata Andre, Sabtu 26 Februari 2022 dini hari.

    Yang mana, kata Andre, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan kroscek di beberapa KPM. “Yang mana mana kita langsung turun kroscek ke rumah beberapa KPM. Kami datang ke seputaran rumah pakk Udin Jatilan, Kampung Sawah dan mereka bilang bagus semua,” kata Andre.

    Bahkan lanjut Andre, dia langsung kerumah KPM lainnya, yang disebut ada blatungnya. “Saya kerumah  ibu  Kus yang bilang ada belatungnya itu. Ketika kami tanya dimana berasnya Bu. Dijawab sudah di tukar. Lalu saya tanya dimana belatungnya, ditaruh mana Bu,” katanya.

    Ibu Kus menyatakan bahwa ulat dimasukin lagi ke sak beras dan dikembalikan lagi ke E-Warung. “Ibu itu bilang dimasukann ke sak lagi tempat beras, dan di balikan ke E-Warung. Itu jawaban ibu Kus itu. Dan kita ke tempat tetangga yang lain, melakukan kroscek dan berasnya bagus ngak ada belatung,” ujar Andre.

    Bahkan, lanjut Andre, ketika dalam perjalanan pihaknya menanyakan kembali kepada Ibu Kus soal belatung yang ada itu, yang katanya sudah dibuang. “Diperjalanan saya tanya lagi ibu Kus. Bu biar enak kalo ada buktinya blatung, kita tegur dan permasalahkan E-warung. Coba ibu inggat masih ada ngak bukti blatungya. Dan ibu Kus menjawab ngak ada lagi mas.  Uda dibuang,” jelas Andre.

    Jadi, lanjut Andrea ada dugaan itu ada permainan pihak tertentu, dan ingin membuat keruh suasana. “Jadi kesimpulan kami sementara, diduga ada permainan atau sengaja membuat keruh suasana. Karena E-warung dan saya selaku suplayer selalu bilang ketika ada barang yang kurang bagus, secepatnya bilang dan pasti kita ganti,” kata Andre meyakinkan.

    “Kkarena saya beli ke pabrik, juga beli dengan barang bagus. Ketika ngak bagus ya saya komplain dan pabrik komid siap mengganti ketika ada barang yang kurang bagus. Mungkin itu sementara klarifikasi dari kami,” katanya.

    Trkait kasus ini, lanjut Andre, pihaknya sedang berkordinasi dengan kuasa hukum, untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika memungkinkan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Dan permasalahan ini akan kita kordinasikan dengan pengacara kita. Kalo memang terpenuhi unsur dan berpengaruh terhadap usaha kami, ya mungkin kita akan ambil langkah hukum untuk melaporkan orang yang telah ngshare di group dan distatus media sosial,” ucap Andre. (Red).

    yang dikonfirmasi sinarlampung.co, membenarkan pihaknya adalah suplayer Beras BPNT kepada E-Warung diwilayah Kecamatan Tanjung Bintang. Terkait hal itu, Andre belum bisa menjelaskan, dan meminta sinarlampung.co datang saja ke kantor CV Baja di Tanjung Bintang.

    “Karena panjang dan banyak yang akan dijelaskan. Ijin bang, mohon maaf kami lagi dijalan. Ya kalo bisa supaya lebih jelas, kalo sempat main kekantor kita saja, biar enak kita klarifikasi dan penjelasan. Karena panjang ini penjelasannya, Saya Andre memang suplayer di Tanjung Bintang,” katanya. (Red)

  • Suplayer BPNT Tanjung Bintang Salurkan Beras Tak Layak Konsumsi E-Warung Kaliasin Pungli Rp10 Ribu?

    Suplayer BPNT Tanjung Bintang Salurkan Beras Tak Layak Konsumsi E-Warung Kaliasin Pungli Rp10 Ribu?

    Lampung Selatan (SL)-Warga Dusun 04 Bumi Terang, Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengelurkan kualitas beras yang diambil di E-Warung Kaliasin Bu Junai, dengan suplayer CV Bintang Jaya Artha (BAJA), tak layak konsumsi. Beras dalam kondisi berbau busuk, banyak kutu dan belatungan, Jum’at 25 Februari 2022.

    Meski kondisi tak layak konsumsi, pemilik E warung Junai justru memaksa warga penerima BNT untuk mengabil atau membelajakan di Ewarung miliknya, dengan nilai BPNT yang dicairkan, Rp600 ribu dan wajib menambhak uang Rp10 ribu untuk uang plastik. Beras E Warung Kaliasin Bu Junai di suplai dari CV Baja.

    Kepada warga Junai juga memaksa dengan menghubungi para penerima BPNT yang baru mencairkan agar segera mendatangi E-Warungnya di Kaliasin dengan segera. “Prosedurnya memang begitu uang dicairkan di kantor Pos, dan harus dibelanjakan di E-warung, Rp600 itu semua harus dibelanjakan sama Rp10 ribu untuk uang platisk,” kata Junai melalui voincenote wahtshap kepad warga.

    Warga yang mengetahui berasnya E-Warung Junai yang disuplai dari CV Baja tidak layak konsumsi ada yang memilih tidak mengambil. “Berasnya apek, berulat, dan banyak kutu. Kaya oplosan apa gitu. Berasnya Busuk,” kata warga, saat membongkar beras dari E warung Junai.

    Dikonfirmasi terkait beras tak layak itu, E-Warung Kaliasin, Junai enggan merespon. Dia hanya mengirim nomor HP Suplayer, Andri dari CV Baja. “Silahkan langsung konfirmasi ke suplayer,” ucap Junai via WA, Jum’at malam.

    Sementara Direktur CV Bintang Jaya Artha (BAJA) Andre, sebagai Sulayer yang dikonfirmasi sinarlampung.co, membenarkan pihaknya adalah suplayer Beras BPNT kepada E-Warung diwilayah Kecamatan Tanjung Bintang. Terkait hal itu, Andre belum bisa menjelaskan, dan meminta sinarlampung.co datang saja ke kantor CV Baja di Tanjung Bintang.

    “Karena panjang dan banyak yang akan dijelaskan. Ijin bang, mohon maaf kami lagi dijalan. Ya kalo bisa supaya lebih jelas, kalo sempat main kekantor kita saja, biar enak kita klarifikasi dan penjelasan. Karena panjang ini penjelasannya, Saya Andre memang suplayer di Tanjung Bintang,” katanya. (Red)

  • Nama Nanang Ermanto Masuk Dalam Gugatan Ganti Ruri Rp5,5 Miliar

    Nama Nanang Ermanto Masuk Dalam Gugatan Ganti Ruri Rp5,5 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Yusar Riyaman Saleh, terkait uang Rp2,5 Miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk terganggal Rabu 16 Februari 2022.

    Dalam Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, disebutkan Nanang Ermanto menjadi tergugat 4, tergugat lainnya adalah Akbar Bintang Putranto sebagai tergugat 1, Joni Tamin sebagai tergugat 2, Aliunsyah sebagai tergugat 3.

    Penggugat perkara ini Yusar Riyaman Saleh menggugat agar para tergugat membayar ganti rugi yang diderita oleh penggugat sejumlah Rp5,574 miliar, terkait kerugian materi, yakni setoran sebesar Rp2,571 miliar. Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1,002 miliar lebih. Kemudian, kerugian Imateriil yang diderita Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp2 miliar

    Dilangsir harianpilar.com, menyebutkan, uang Rp2.571.500.000 itu dititipkan secara bertahap oleh penggugat kepada tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 mulai tahun 2018 sampai 2019. Karena tergugat 1 tidak dapat mengembalikan uang titipan tersebut, tergugat 1 menawarkan penggugat pekerjaan berupa proyek dengan nilai total Rp32 Miliar yang merupakan proyek DAK 2019 dan APBD 2019. Penggugat telah berusaha meminta kembali uang yang dititipkan itu ke para tergugat.

    Selanjutnya tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 membuat surat pernyataan pada tahun 2019, dan kemudian membuat surat pernyataan kembali dihadapan notaris Riadh Indrawan SH.MH.M.Kn dan telah dilegalisasi oleh notaris dengan nomor 1/L/I/2020.

    Selanjutnya dibuat kembali surat pernyataan oleh tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3, yang menyatakan uang titipan tersebut sebagian diserahkan kepada tergugat IV dan sisanya dipakai untuk operasional para tergugat.

    Saat dikonfirmasi, Tergugat 1, Akbar Bintang Putranto, mengatakan, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Nanti kita ikuti prosesnya ya, karena tidak ada pernah penerimaan uang sejumlah 2.5,” ujar Bintang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu 23 Februari 2022.

    Terkait uang Rp2,5 miliar itu, Bintang menegaskan tidak ada. ”Tidak ada yah. Nanti dijelaskan di persidangan termasuk jumlah dana yang telah kami kembalikan,” tegasnya.

    Disinggung soal pernyataan yang dibuat dihadapan notaris, Bintang menyebut pernyataan itu dibuat karena dipaksa. ”Tidak ada Rp2,5 ya. Pernyataan notaris itu saya dipaksa dan penggugat menjemput kami pagi-pagi sampai malam dan penggugat hanya beralasan untuk pegangan ke rekan penggugat. Dan kami akan persiapkan langkah karena kami telah mengembalikan sejumlah dana kepada penggugat,” ungkapnya.

    Bintang juga membantah pernah menjanjikan proyek pada tergugat. ”Tidak yah mas. Silahkan bisa baca detail gugatan. Nanti kita lihat proses persidangannya seperti apa yaa mas,” pungkasnya.

    Sementara, Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang menjadi tergugat IV dalam masalah ini, belum merespon. Dihubungi melalui telepon pribadinya sedang tidak aktif. Begitu juga dua tergugat lainnya yakni Joni Tamrin dan Aliunsyah juga belum berhasil dikonfirmasi. (red/*)