Kategori: Lampung Selatan

  • Nama Nanang Ermanto Masuk Dalam Gugatan Ganti Ruri Rp5,5 Miliar

    Nama Nanang Ermanto Masuk Dalam Gugatan Ganti Ruri Rp5,5 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Yusar Riyaman Saleh, terkait uang Rp2,5 Miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk terganggal Rabu 16 Februari 2022.

    Dalam Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, disebutkan Nanang Ermanto menjadi tergugat 4, tergugat lainnya adalah Akbar Bintang Putranto sebagai tergugat 1, Joni Tamin sebagai tergugat 2, Aliunsyah sebagai tergugat 3.

    Penggugat perkara ini Yusar Riyaman Saleh menggugat agar para tergugat membayar ganti rugi yang diderita oleh penggugat sejumlah Rp5,574 miliar, terkait kerugian materi, yakni setoran sebesar Rp2,571 miliar. Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1,002 miliar lebih. Kemudian, kerugian Imateriil yang diderita Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp2 miliar

    Dilangsir harianpilar.com, menyebutkan, uang Rp2.571.500.000 itu dititipkan secara bertahap oleh penggugat kepada tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 mulai tahun 2018 sampai 2019. Karena tergugat 1 tidak dapat mengembalikan uang titipan tersebut, tergugat 1 menawarkan penggugat pekerjaan berupa proyek dengan nilai total Rp32 Miliar yang merupakan proyek DAK 2019 dan APBD 2019. Penggugat telah berusaha meminta kembali uang yang dititipkan itu ke para tergugat.

    Selanjutnya tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 membuat surat pernyataan pada tahun 2019, dan kemudian membuat surat pernyataan kembali dihadapan notaris Riadh Indrawan SH.MH.M.Kn dan telah dilegalisasi oleh notaris dengan nomor 1/L/I/2020.

    Selanjutnya dibuat kembali surat pernyataan oleh tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3, yang menyatakan uang titipan tersebut sebagian diserahkan kepada tergugat IV dan sisanya dipakai untuk operasional para tergugat.

    Saat dikonfirmasi, Tergugat 1, Akbar Bintang Putranto, mengatakan, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Nanti kita ikuti prosesnya ya, karena tidak ada pernah penerimaan uang sejumlah 2.5,” ujar Bintang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu 23 Februari 2022.

    Terkait uang Rp2,5 miliar itu, Bintang menegaskan tidak ada. ”Tidak ada yah. Nanti dijelaskan di persidangan termasuk jumlah dana yang telah kami kembalikan,” tegasnya.

    Disinggung soal pernyataan yang dibuat dihadapan notaris, Bintang menyebut pernyataan itu dibuat karena dipaksa. ”Tidak ada Rp2,5 ya. Pernyataan notaris itu saya dipaksa dan penggugat menjemput kami pagi-pagi sampai malam dan penggugat hanya beralasan untuk pegangan ke rekan penggugat. Dan kami akan persiapkan langkah karena kami telah mengembalikan sejumlah dana kepada penggugat,” ungkapnya.

    Bintang juga membantah pernah menjanjikan proyek pada tergugat. ”Tidak yah mas. Silahkan bisa baca detail gugatan. Nanti kita lihat proses persidangannya seperti apa yaa mas,” pungkasnya.

    Sementara, Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang menjadi tergugat IV dalam masalah ini, belum merespon. Dihubungi melalui telepon pribadinya sedang tidak aktif. Begitu juga dua tergugat lainnya yakni Joni Tamrin dan Aliunsyah juga belum berhasil dikonfirmasi. (red/*)

  • Bupati Lamsel Resmikan Klinik Rawat Inap Cendana Milik Wirahadikusumah

    Bupati Lamsel Resmikan Klinik Rawat Inap Cendana Milik Wirahadikusumah

    Lampung Selatang(SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meresmikan Klinik Rawat Inap Cendana yang berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Rabu 23 Februari 2022. Dalam sambutannya Bupati menyambut baik hadirnya klinik Rawat Inap Cendana, yang diharapkan dapat mengurangi tugasnya sebagai bupati dalam mengatasi masalah kesehatan.

    Ia pun berharap klinik ini bisa maksimal dalam melayani masyarakat, “Saya ingin dengan hadirnya Klinik Cendana ini, keresahan masyarakat khususnya di wilayah Jati Agung bisa teratasi, karena disini mereka sudah deket dengan klinik yang siap melayani 24 jam dengan lokasi yang representatif ” Ujarnya.

    Acara juga dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, yang berharap Klinik Cendana bisa segera bekerjasana dengan BPJS, dan melayani pasien dengan maksimal. Bahkan Anggota Dewan Pengawas termuda di Indonesia ini menyilahkan pihak klinik melaporkan kepada Dewan Pengawas jika dalam kerjasama itu nanti terjadi hal hal yang tidak sesuai, apalagi sampai merugikan dan menyulitkan baik pihak klinik ataupun pasien.

    Sesuai dengan target Pemerintah bahwa di tahun 2024 tidak ada lagi masyarakat yang sakit dan tidak bisa dilayani, sesuai dengan amanat konstitusi yaitu negara hadir untuk memberi layanan yang terbaik. Sementara itu Direktur PT Mukayfa Sentosa Abadi Wirahadikusumah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Klinik Cendana yang hadir dengan tagline Sahabat Hidup Sehat, siap berkolaborasi dan bersinergi dengan banyak pihak, untuk memberi pelayanan terbaik di bidang kesehatan.

    Ketua PWI Lampung ini menegaskan bahwa Klinik Cendana hadir tidak hanya kuratif, tapi juga promotif dan prefentif, demi mengedepankan layanan kesehatan masyarakat. Dijelaskannya juga bahwa Klinik Cendana memiliki fasilitas cukup lengkap. “Kami telah siapkan ruang UGD yang buka 24 jam, juga ada ruang rawat inap dengan 8 bed, kebidanan, farmasi, bahkan menerima layanan homecare, sebagai upaya membantu masyarakat secara maksimal” pungkasnya. (Red)

  • Dewas KPK Atensi Laporan AMHLS Soal Korupsi Lampung Selatan

    Dewas KPK Atensi Laporan AMHLS Soal Korupsi Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) merekomendasikan aspirasi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) terkait status hukum Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, ke Deputi Penyidikan KPK.

    Rekomendasi Dewas KPK itu respon atas tuntutan aksi unjukrasa massa AMHLS, yang meminta penyidik KPK RI untuk menuntaskan kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang menyerat mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan 3 pejabat mantan Kadis PUPR Lamsel, AA, HH dan SY, rekanan GR dan ABN orang dekat Bupati ZH.

    Ketua Presedium AMHLS, Heri Prasojo, SH mengatakan, bahwa surat Dewas KPK RI yang tertuang dalam surat nomor:B 361/PM.00.00/03-04/01/2022, prihal: Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022 dari Jakarta telah diterima pada 10 Februari 2022 di Sekretariat AMHLS di Kalianda Lampung Selatan.

    “Alhamdulillah, pada tanggal 10 kemarin kita terima surat tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua AMHLS Heri Prasojo, didampingi anggota presedium Rusman Efendi, Nivolin dan Budi Setiawan, Jum’at 18 Febrauri 2022.

    Namun, dalam kasus itu, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan bahwa Bupati Lampung Selatan saat ini H Nanang Ermanto yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati Lamsel diduga terbukti menerima aliran dana, bahkan Nanang telah memulangkan aliran dana ratusan juta ke KPK.

    Heri Prasojo, mengatakan, pihaknya menerima surat dan tanggapan dari Dewas KPK tentang tidak lanjut surat AMHLS nomor: 03/A/SEK.AMHLS/KLD/1/2022 tanggal 07 Januari 2022 lalu. Isi sudah diterima dan ditindaklanjuti. “Dalam surat Dewas menyebutkan setelah dianalisis dan ditelaah dapat disampaikan dan diteruskan ke Unit Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti KPK,” katanya.

    Rusman Efendi, menambahkan bahwa untuk mengetahui progres atau tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan, Dewas mengarahkan pihaknya dapat berkoordinasi dan menyampaikan informasi tambahan kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. “Kabar ini baru kami publikasikan, karena kami saat ini lagi fokus berkoordinasi serta mempersiapkan bahan-bahan keterangan lain yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Rusman Efendi.

    Menurut Rusman, selain aksi unjukrasa di depan KPK waktu itu, presedium AMHLS juga telah mengirimkan surat disertai bukti-bukti. Bahkan, disertai tanda tangan dukungan dari berbagai kalangan diantaranya tokoh adat, ormas, LSM, tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat yang dikemas dalam kegiatan Simposium beberapa waktu lalu.

    “Kita juga mengirimkan surat ditunjukan kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, Dewas KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Korp Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Ombutsman RI, Kemendagri, Kemenkumham RI,” katanya.

    Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2022, ratusan massa menggelar aksi damai di gedung KPK RI di Jakarta. Kedatangan massa tidak lain meminta penyidik KPK untuk segera menuntaskan kasus fee proyek Lamsel tahun 2018 lalu. Presedium Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) diantaranya Heri Prasojo, SH, Ujang Aziz, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, Nivolin, Panglima Alif dan Budi Setiawan dan Akrobin M, Ruslando. (red).

  • Lolos di Polda, Kades Rawa Delapan Bagus Adi Pamungkas Yang Lecehkan Stafnya Ditahan Jaksa

    Lolos di Polda, Kades Rawa Delapan Bagus Adi Pamungkas Yang Lecehkan Stafnya Ditahan Jaksa

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Kepala Desa Rawa Delapan, Kecamatan Candipura, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP), yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap stafnya, kini mendekam di Rutan Polres Lampung Selatan. Dia menjadi tahanan titipan Kejari Lampung Selatan, setelah dilimpahkan tahap dua (P21) (pengiriman berkas perkara, tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Kamis 17 Februari 2022.

    Bagus Adi Pamungkas, yang menjabat Kepala Desa Rawa Selapan itu dilaporkan stafnya, atas aksi melakukan pencabulan terhadap salah satu stafnya berinisial RF saat di Kantor Desa dan didalam mobil ambulans. Akis pencabulan pelaku dilakukan tersangka lebih dari lima kali, dan membuat geram masyarakat yang mengetahuinya karena dilakukan dalam kantor Desa.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung saat dikonfirmasi tim media membenarkan, bahwa oknum kades yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual berinisial BAP telah dilimpahkan ke Kejari Lampung SElatan. “Ya benar, pelimpahan Tahap II telah dilakukan,” kata Reynold Kamis 17 Februari 2022.

    Menurut Reynold, pelimpahan tidak jadi di Kejati Lampung karena setelah berkoordinasi penyidik dengan pihak Kejati Lampung. “Saat pelimpahan, tersangka BAP diantar atau didampingi dengan kuasa hukumnya,” kata Reynold.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan pelimpahan Tahap II dengan tersangka BAP Kades Rawa Selapan itu dilakukan di Kejari Lampung Selatan, karena locusnya kejadian di Lampung Selatan. “Karena locusnya ada di Lampung Selatan, jadi pelimpahan tahap dua di Kejari Lampung Selatan,” katanya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua (P21) kasus pelecehan seksual Kades Rawa Selapan berinisial BAP dari tim penyidik Polda Lampung. “Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap 2, P21 dari penyidik Polda Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi,” kata Dwi.

    Menurut Dwi, kepada tersangka BAP kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2022. “Penahanan tersangka itu dilakukan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung. Untuk penahanan tersangka Kades BAP kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,” katanya.

    Selanjutnya, kata Dwi JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Kemudian akan segera melimpahkan berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II untuk segera disidangkan. “Dalam perkara tersebut, oknum Kades Rawa Selapan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun penjara,” kata Dwi.

    Mencuat di Bulan Maret 2021

    Kasus Kades Bagus Adi Pamungkas yang melakukan pelecehan seksual terhadap staf perempuannya mencuat pada Maret 2021. Korban mulanya takut untuk melaporkan sang kades, yang kemudian curhat dengan wartawan. Korban yang kerap menjadi korban sang kades itu mengaku tak terhitung jumlahnya jika Kades kerap menggerayangi alat vitalnya.

    Bahkan, Kades itu sudah dua kali mencoba memerkosa korban. “Terakhir itu kalau gak salah hari Rabu tanggal 9 Februari, akhirnya saya sudah gak tahan, dan saya mengundurkan diri dari pekerjaan di balai desa,” ungkap wanita muda berparas ayu itu.

    Korban yang didampingi kedua orang tuanya itu mengaku takut untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. “Kami bersama keluarganya merasa trauma, malu dan takut jika masalah ini mencuat hingga berbalik kepada diri dia dan keluarganya. Pokoknya kami masih bingung mau gimana masalah ini yang harus dilakukan,” ucapnya lirih.

    Kepala Desa Rawaselapan sebelumnya sempat membantah telah melakukan perbuatan itu. Dan menyebut jika hal itu tidak benar, dan hanya desas desus.“Tidak benar itu, hanya desas-desus,” ucapnya ketus kepad wartawan, Senin 1 Maret 2021. (Red)

  • Lapor Pak Nanang, Dana BLT Covid-19 Lampung Selatan APBD Tahun 2020 Rp15,5 Miliar Diduga Disunat Hingga 40 Persen

    Lapor Pak Nanang, Dana BLT Covid-19 Lampung Selatan APBD Tahun 2020 Rp15,5 Miliar Diduga Disunat Hingga 40 Persen

    Lampung Selatan (SL)-Aggaran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) tahun anggaran 2020 di Lampung Selatan di duga disunat. Total Rp15,5 miliar BLT Lampung Selatan diduga menguap sampai Rp6,490 Miliar, untuk bancaan oknum di Dinas Sosial Lampung Selatan.

    Data SPJ jumlah peneriam BLT Tahun 2020 untuk Kabupaten Lampung Selatan adalah 5900 warga penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT untuk tahun 2020. Besaran anggaran yang diglontorkan oleh APBD Kabupaten Lampung Selatan itu untuk bantuan terdampak Covid-19.

    Satu KPM harusnya penerima BLT Rp2,6 juta dianggaran Rp15,5 miliar untuk 5900 KMP, yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan. Namun dalam realisasinya KPM hanya menerima Rp1,5 juta/ KPM, dua kali pencairan..

    “Ya harusnya kami terima Rp2,6 juta. Untuk tiga tahap. Tapi kami hanya terima Rp1,5 juta, dengan dua tahap penerimaan. Tahap pertama dan kedua Rp1,2 juta, kemudian ketiga Rp300 ribu,” kata salah satu penerima KPM, kepada wartawan.

    Artinya, lanjut Dia, ada kekurangan atau pemotongan Rp1,1 juta per KPM. Hingga jika ditotal Rp1,1 dikalikan 5900 KPM, oknum-oknum Pengelola Bantuan BLT memotong hingga 40 persen perKPM, senilai Rp6,490 miliar.

    Data wartawan menyebutkan dalam tahap pertama realisasi anggaran BLT Tahun 2020 direalisasikan pada bulan Juni 2020, sebesar Rp10,481 miliar. Realisasi Tahap II pada bulan Juli dan Agustus 2020 Rp3,415 Miliar. Dan ditahap III senilai Rp1,690 miliar lebih 700.000 ribu.

    Terkait dugaan pemotongan BLT Covid-19 2020 itu Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulhakar mengaku sempat tidak ingat jumlah nilai anggaran BLT Covid-19 tahun 2020 itu. “Saya pasti gak hapal dong berapa jumlahnya,” kata Dulhakar.

    Menurut Dulhakar, BLT Covid-19 tahun 2020 di Lampung Selatan di salurkan melalui mekanisme wesel pos oleh kantor PT Pos Indonesia. Dan jumlah dana yang disalurkan dan jumlah KPM penerima jelas pertanggung jawabannya.

    “Jika ada yang tidak tersalurkan oleh PT Pos Indonesia langsung dikembalikan ke Kas daerah sesuai dengan jumlah yg tidak di salurkan oleh pihak PT Pos Indonesia,” kata Dulhakar.

    Jadi, kata Dulhakar, anggaran BLT Covid-19 itu tidak mungkin dapat disimpangkan. “Disamping itu dalam pelaksanaan program dan setelah selesai juga kami di audit oleh BPK RI perwakilan Lampung,” kata Dulkahar saat dikonfirmasi, Rabu 26 Januari 2022.

    Dulhakar menjelaskan bahwa BLT itu tidak mungkin dapat diselewengkan serupiah pun oleh pihaknya maupun PT Pos Indonesia. Karena dana yang dari kas daerah langsung ditranferkan ke pihak PT Pos Indonesia lalu PT Pos melakukan penyalurannya dan yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh pihak PT Pos ke rekening Kas Daerah kembali.

    Sebelumya, pada April 2020, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto tegas meminta pihak-pihak terkait agar melakukan pendataan yang valid terkait warga kurang mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat.

    “Saya minta dua hari ini kita kerja ekstra demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Kamis sudah masuk kementerian. Jangan sampai saya sudah minta tambah kuota, malah kita menyia-nyiakan kesempatan ini,” kata Nanang.

    Selain data Program Sembako, Nanang juga mengingatkan kepada camat, pendamping desa, dan Koordinator TKSK agar teliti saat melakukan pendataan rumah tangga miskin yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi Covid-19.

    Sehingga, bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat atau yang berasal dari realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) nantinya tidak tumpang tindih atau penerima ganda.

    “Saya minta keseriusan kita semua, pendataan ini harus benar-benar tepat sasaran. Yang paling penting jangan sampai tumpang tindih. Jangan karena hal sepele kita sakiti hati rakyat. penderitaan rakyat adalah penderitaan kita semua,” kata Nanang. (Red)

  • Kasus Oknum Sekdes Digerebek Judi Bersama Dua RT Lanjut di Polres, Pemilik Warung Belum Diproses?

    Kasus Oknum Sekdes Digerebek Judi Bersama Dua RT Lanjut di Polres, Pemilik Warung Belum Diproses?

    Lampung Selatan (SL)-Sekertaris Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candi Puro, Wardono, bersama dua RT Pariyono dan RT Winarto, dan satu warga atas nama Tariyono, digerebek saat asik berjudi di warung milik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mereka kini menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Selatan. Namun, warga heran Joko, pemilik warung tidak di proses, Kamis 17 Februari 2022.

    Wardono, Pariyono, Winarto, dan tariyono,  digerebek Tim Satteskrim Polres Lampung Selatan, saat sedang asyik bermain judi di depan warung milik Joko, Sabtu 12 Februari 2022. Dalam penggerebekan itu, polisi  mengamankan sejumlah uang tunai dan kartu remi.

    “Ya mas, empat orang digerebek Polisi, Mereka pak Sekdes Desa Karya Mulyasari Wardono, RT Pariyono dan RT Winarto dan warga atas nama Tariyono,” kata Warga.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra membenarkan adanya penggerebekan tersebut, dan sedang diproses di Sat Reskrim Polres Lampung Selatan.  “Ya ada Tim menangkap kasus 303 proses lanjut bang,” katanya.

    Kepala Desa Karya Mulya Sari Warno membenarkan penangkapan aparatus desanya karean kasus perjudian tersebut. Kepada wartawan, Kepala Desa Karya Mulyasari, Warno mengatakan warung lokasi aparatnya berjudi itu adalah milik Joko, yang memang selama ini kerap dijadikan tempat bermain judi.

    “Warung yang digerebek oleh petugas Polres Lampung Selatan itu memang merupakan sarang perjudian. Bukan hanya warga desa setempat, tapi juga banyak orang luar yang kerap bermain judi di warung yang menjual berbagai camilan itu,” kata Warno, Kamis 17 Februari 2022.

    Menurut Warno, tidak sedikit juga warga dari berbagai desa sekitar menjadi langganan judi kagetan itu. “Saya pernah meminta wakil ketua BPD supaya menegur warung tersebut, karena pemilik warung itu juga salah satu anggota dari BPD Karya Mulyasari,” kata Warno.

    Usai penggerebekan itu, lanjut Warno, dirinya kerap banyak mendapat pertanyaan dari warga. Mereka bertanya mengapa pemilik warung markas judi tersebut tidak turut diamankan pihak kepolisian.

    “Sempat rame juga jadi perbincangan warga, kenapa pemilik warung tidak ikut di tangkap oleh polisi. Padahal memang menurut warga, biang keladi dari perjudian di desa kami memang berasal dari warung itu,” ujarnya.

    Warno berharap tindakan dari aparat hukum dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Dengan begitu, masyarakat didorong dapat ikut andil dalam ketertiban dan keamanan. Karena rasa setiap warga adalah sama di mata hukum. (Red)

  • Dua Proyek Jalan Rp3,5 miliar di Kecamatan Natar Sarat Masalah Komisi III Segera Hearing

    Dua Proyek Jalan Rp3,5 miliar di Kecamatan Natar Sarat Masalah Komisi III Segera Hearing

    Lampung Selatan (SL)-DPRD Lampung Selatan menemukan dua proyek pengerjaan insfrastruktur jalan Ruas Jalan Mandah-Rulung Raya sepanjang 1,3 kilometer dikerjakan oleh Global Kontruksi dan Ruas Jalan Rulungsari-Mandah dikerjakan oleh CV Karang Agung, di Kecamatan Natar, total anggaran mencapai Rp3,5 miliar lebih APBD Lampung Selatan tahun 2021, diduga sarat masalah.

    Untuk itu Komisi III DPRD Lampung Selatan segera menggelar hearing atau rapat dengar pendapat. Hal itu diungkapkan Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana yang mengaku jika pihaknya di Komisi III sudah meninjau langsung ke lokasi dua proyek tersebut, dan menemukan fakta fakta yang tidak maksimal.

    “Dari peninjauan di lapangan, komisi menemukan fakta bahwa Ruas Jalan Mandah-Rulung Raya sepanjang 1,3 kilometer yang dikerjakan oleh Global Kontruksi dan Ruas Jalan Rulungsari-Mandah yang dikerjakan oleh CV Karang Agung dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 itu tidak maksimal,” kata Rosdiana Politisi PDIP asal Dapil Jatiagung itu.

    Komisi III kata Rosdiana, telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait mutu dan hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan yang tak sesuai spek. “Maka kami komisi III DPRD Lampung Selatan yang didampingi bapak Camat dan Kepala Desa serta pihak Dinas PUPR turun langsung untuk membuktikan, ternyata apa yang kami dengar itu sesuai dengan yang kami lihat hari ini. KIta segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait,” katanya.

    Dari hasil penelusuran LPSE Provinsi Lampung, Peningkatan Ruas Jalan Mandah-Rulung Raya dimenangkan oleh Global Kontruksi dengan nilai kontrak Rp1.074.830.448.00 dengan penandatanganan kontrak pada 7 September 2021 dan jenis kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan. Di pengumuman tersebut juga tidak ditemukan jenis jalan maupun volume pekerjaan.

    Untuk kegiatan peningkatan Ruas Jalan Rulungsari-Mandah yang dikerjakan oleh CV Karang Agung nilai kontrak sebesar Rp1.097.702.283,98. Dengan penandatanganan kontrak pada 7 September 2021 dan jenis kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan. Di 2 pengumuman kegiatan tersebut juga tidak ditemukan jenis jalan maupun volume pekerjaan.

    Dilokasi pengerjaan proyek, masyarakat juga kesulitan untuk mengetahui informasi terkait dua proyek Kecamatan Natar. Tidak ada informasi apapun terkait proyek tersebut.

    Terkait temuan Komisi III DPRD Lampung SElatan itu, Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan Hasby Aska mengaku tidak ingat secara rinci. Hasby menyarankan agar konfirmasi kegiatan PU-PR dapat dilakukan di kantor. “Ke kantor aja,” kata Hasby Aska singkat di sela-sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Candipuro, Selasa 15 Februari 2022. (Red)

  • Even Pasar Malam di Kecamatan Katibung Abaikan Maklumat Kapolres Lampung Selatan

    Even Pasar Malam di Kecamatan Katibung Abaikan Maklumat Kapolres Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Kecamatan Katibung Lampung Selatan mengabaikan maklumat Kapolres Lampung Selatan soal pembatasan kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Pasalnya, event pasar malam yang berpotensi mencipatakan kerumunan, dihelat di lapangan Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan

    Ironisnya, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan Katimbung, mengaku tidak tahu adanya gelaran pasar malam tersebut. Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman mengaku baru tahu jika ada event pasar malam di lapangan Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.

    Untuk itu, Badruzaman menyebutkan pihaknya melakukan kroscek ke pihak Kecamatan, Camat Katibung Hendra Jaya mengaku tidak pernah mengeluarkan izin terkait pasar malam tersebut. “Sudah kita kroscek, pihak Kecamatan tidak pernah memberikan izin pasar malam tersebut,” sebut Badruzaman, Minggu 13 Februari 2022.

    Menurut Badruzaman, dia telah memerintahkan Camat untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola dan desa setempat untuk segera menutup event pasar malam tersebut. “Sudah kita minta agar segera ditutup. Mungkin besok kita akan kroscek langsung ke lapangan bagaimana progresnya,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin telah menerbitkan maklumat soal pembatasan kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Edwin telah menginstruksikan kepada seluruh personel untuk menyosialisasikan maklumat itu.

    “Jadi kita sudah instruksikan kepada jajaran di polres maupun di polsek-polsek agar menyosialisasikan soal maklumat itu. Terkait pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi gelombang ketiga Omicron, khususnya di Lampung Selatan,” kata Edwin seusai vicon bersama Presiden Joko Widodo di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Senin 7 Februari 2022.

    “Untuk Lampung Selatan sendiri, pencapaian vaksin dosis pertama kita sudah sampai 86 persen. Kemudian vaksinasi lansia sudah sudah sampai 70 persen. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun juga kita sudah 72 persen. Artinya kita sudah berada di PPKM level 1,” ujarnya.

    Edwin mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dengan ketat, karena sudah ada 36 warga yang terjangkit virus, dimana 10 di antaranya diisolasi di rumah sakit. “Seiring berjalannya waktu, sampai dengan 6 Februari 2022 kemarin sudah ada 36 warga yang terjangkit virus Covid kembali. Sepuluh orang di antaranya sudah isolasi di rumah sakit,” katanya.

    “Maka dari itu Bapak Presiden mengingatkan kami selaku forkopimda. Mulai dari Pak Bupati, Pak Dandim dan saya sendiri Kapolres, untuk kembali menggiatkan, mengingatkan untuk satu segera lakukan percepatan vaksin dosis dua lansia dan anak-anak,” jelasnya.

    Edwin mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker. “Kepada masyarakat supaya tetap disiplin menggunakan masker di mana pun mereka berada. Bukan hanya ke pasar-pasar aja, tapi ke tempat hiburan, wisata dan lainnya,” katanya.

    “Harapannya warga Lampung Selatan dapat menerapkan prokes yang ketat. Kami dari aparat pemerintahan baik kodim, polri maupun pemda sudah kembali mempersiapkan, memperketat kembali prokes. Dengan tidak mengurangi putaran ekonomi yang ada di bawah,” katanya.

    Maklumat Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Nomor MAK/01/II/2022 tentang kepatuhan kegiatan masyarakat dan objek wisata selama masa pandemi virus corona. Salah satunya Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, tempar hiburan, restoran/cafe, pusat kebugaran gym, objek wisata, pembatasan pengunjung hanya sebanyak 75 persen. (Red)

  • Pengelola Gerai BRI-Link Dijabret Usai Tarik Uang di Bank BRI Kalianda Rp108 Juta Raib

    Pengelola Gerai BRI-Link Dijabret Usai Tarik Uang di Bank BRI Kalianda Rp108 Juta Raib

    Lampung Selatan (SL)-Uang Rp108 juta, milik pengelola gerai BRI Link, Herwanto (40), warga Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, di jabret dijalan Zainal Abidin Pagar Alam, Way Urang, Kalianda, Kamis 10 Februari 2022, sekitar pukul 13. 30 wib siang.

    Korban yang baru selesai menarik uang tunai di Bank BRI Kalianda itu dijambret tak jauh dari Bank, tepatnya sebelum lampu merah Jalan Zainal Abidin, Pagar Alam. Uang itu rencananya untuk aktifitas BRI-linknya dirumah.

    Setelah mencairkan uang korban bermaksud untuk belanja onderdil mobil yang tak jauh dari kantor cabang BRI. “Saya keluar dari Bank BRI hendak membeli alat mobil, mobil saya parkirkan disebrang jalan. Saat akan transaksi pembayaran tas tiba-tiba ada seseorang yang merebut tas saya yang berisikan uang 108 juta itu,” kata Herwanto.

    Menurut Herwanto, tas berisi uang sedang dipegang. “Pelaku menjambret tas yang saya pegang, lalu pelaku kabur arah utara dengan menggendarai motor NMAX warna hitam,” katanya.

    Selain uang Rp108 juta, dalam tas juga ada buku rekening, BRI, dan ATM, KTP miliknya dan istri, NPWP. “Saat itu, yang ada di toko hanya dia dan pemilik toko. Ciri ciri pelaku mengenakan pakaian atasan switer berwarna kuning dengan celana levis,” katanya.

    Saat kejadian spontan Herwanto berteriak maling, dan mencoba mengejar. Tapi pelaku tancap gas dengan motor yang dikemudikan rekannya. “Saya teriak maling. Dan mencoba mengejar pelaku langsung tancap gas naik motor temannya yang menunggu,” ujarnya.

    Usai kejadian, Herwanto langsung melaporkan ke Polres Lampung Selatan. “Benar ada laporan korban nasabah bank yang kejambretan. Korban atas nama Herwanto, warga Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Petugas Reskrim Polres Lamsel Aiptu Wahyu Aditama mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

    “Kasusnya dalam penyelidikan. Petugas melakukan olah tkp, memeriksa pelapor dan saksi. Kita sedang kumpulkan bukti-bukti, termasuk CCTV sekitar lokasi,” katanya.

    Dua Gerai BRI-Lik di Kota Metro Kebobolan

    Dua tempat agen BRI Link  di Kota Metro dibobol pencuri. Dari dua lokasi itu  pelaku menggasak uang total Rp60 juta, medio Januari-Februari 2022. Modus para pelaku mendatangi kios BRI Link dengan modus mencairkan uang, saat pemilik lengah, pelaku membuka laci dan membawa kabur uang.

    Pelaku menggasak Rp30 juta dari Kios Agen BRI Link di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, pukul 10.00 WIB, Sabtu 5 Februari 2022. BRI Link milik Iyal yang dijaga Zahrial Musthofa Hasani (27) di Jalan Dr Sutomo. Sebelumnya pencuri juga menggasak BRI Link di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara.

    Zahrial mengatakan saat dibuka pada jam tersebut, ada dua nasabah yang ingin mencairkan dananya. Namun, Zahrial menyempatkan diri masuk ke dalam rumah lebih dulu untuk mengangkat air. Pada saat mengangkat air tersebut, korban mendengar suara seperti orang membuka laci.

    Zahrial langsung keluar dan mengecek laci tempat menyimpan uang BRI Link yang ternyata sudah tak ada lagi. Spontan, Zahrial berteriak maling sambil melihat nasabah sudah berada di atas sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Korban berusaha langsung mengejar pelakunya pakai sepeda motor. Namun, Zahrial gagal. Petugas Polsek dan Satreskrim Polres Kota Metro langsung melakukan oleh TKP. (Red)

  • Pernyataan Bibit Purwanto Soal Pupuk Subsidi Asal Bunyi?

    Pernyataan Bibit Purwanto Soal Pupuk Subsidi Asal Bunyi?

    Lampung Selatan (SL)-Pernyataan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto, yang menyebut kasus distribusi pupuk subsidi kelompoktani fiktif di Desa Palas Pasemah, karena human error, dianggap pernyataan asal bunyi, dan terkesan cari-cari alasan.

    Pasalnya hal itu berbanding terbalik dengan temuan Komisi II DPRD Lampung Selatan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi (JPLAK) berkoalisi dengan Komunitas masyarakat Lampung (Komal). “Keterangan Kadis Bibit Purwanto itu asal bunyi. Kami mendesak Polda dan Kejati Lampung menguat dan menindak tegas adanya dugaan mafia pupuk bersubsidi di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Lampung Selatan itu,” kata Andhika Putra.

    Menurut Andhika Putra, pernyataan Kepala Dinas TPH-Bun Lampung Selatan, Bibit Purwanto di Media  yang menyatakan tidak ada mafia pupuk dan data fiktip di Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Desa Palas Pasemah, dan menyebut persoalan dugaan RDKK dan Poktan Fiktip itu telah diselesaikan secara tuntas, itu terkesan di paksakan, tanpa melihat faktanya.

    “Coba simak hasil kunjungan Komisi 2 DPRD Lamsel yang juga dirilis oleh Media. Ada temuan bahwa anggota kelompok tani menggunakan KTP berdomisili di luar Lampung Selatan. Apakah itu bukan suatu masalah,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at 11 Februari 2022.

    Selain itu, kata Andhika, bahwa  UPT TPH- Bun Kecamatan Palas paham tentang sarat sarat ke anggotaan untuk masuk dalam kelompok tani. Tetapi kenapa ada anggota yang bukan berdomisili (KTP) Lampung Selatan teyap masuk dalam pengajuan RDKK, artinya ini jelas ada pembiaran.“Kan lucu, Poktannya berdomisili di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, anggota nya berdomisili di luar Lampung Selatan. Kok bisa, kok dibiarkan oleh UPT nya, ” Ujarnya.

    Menurutnya, permasalahan yang ada tentang RDKK pada Poktan Rawa Pasemah XI tidak bisa hanya dikatakan karena masalah human eror dan kesalahan tehnis oleh Admin Simluhtan. “Yang dikatakan oleh Pihak Dinas TPH- Bun, Bibit Purwanto, hanya Human Eror dan kesalahan tehnis, itu setelah ramainya pemberitaan di media. Berarti tanpa adanya pemberitaan, itu tidak ada human eror, kesalahan tehnis. Ibarat pribahasa, mau maling tapi ketahuan, ” Ujarnya.

    Yang patut di pertanyakan, lanjut Andhika, Kelompok tani Rawa Pasemah XI terbentuk sekitar Januari 2021. Namun, pada Musim Tanam (MT) 1 di tahun 2021 sudah mendapat jatah pupuk bersubsidi. Sementara, yang menganggarkan Pupuk Subsidi itu adalah APBN, bukan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.

    “Untuk kelompok tani yang baru terbentuk, belum bisa langsung mendapatkan pupuk bersubsidi. Dia harus menunggu kouta dahulu. Karena, Pupuk Bersubsidi itu dikeluarkan melalui APBN, itu prosesnya cukup lama bisa satu tahun menunggu keluarnya quota penambahan pupuk bersubsidi untuk desa yang mengajukan kelompok tani yang baru. Nah, ini ada apa, hanya dalam tiga bulan baru terbentuk, langsung mendapat jatah pupuk, ” katanya Andhika.

    Alasan-alasan yang disampaikan ketua Pokta Rawa Pasemah XI, dan admin penyuluh pertanian hanya juga pembenaran yang dibuat buat. “RDKK itu di buat sendiri oleh poktan berdasarkan pengajuan luas lahan pada Musim Tanam (MT) untuk tahun 2022. Pembuatan RDKK itu satu tahun, tahun sebelumnya. Proses pembuatan RDKK itu waktunya panjang, tidak bisa dibuat secara mendadak, dimulai dari bulan Maret dan berakhir di bulan Oktober 2021, ” urainya.

    Setelah RDKK itu selesai dibuat oleh poktan lalu diserahkan ke Gapoktan, di tandatangani oleh Gapoktan dan UPT lalu diserahkan ke Admin Simluhtan (Admin penyuluh pertanian). “Kalau ada kesalahan Upload oleh Admin, itu ada waktu 5 hari dalam setiap bulannya untuk di revisi. Untuk penggunaan pupuk tahun 2022, ERDKK bisa di print oleh petugas Simluhtan sekitar tanggal 20 hingga 30 Desember 2021. Nah, yang dimaksut Human eror, kesalahan tehnis Admin meng Upload dan Admin menghandel tanda tangan RDKK, itu dimana, ” kata Andhika sambil tertawa.

    Terkait hal tersebut, Andhika, akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dan Kajati Lampung untuk membongkar kasus tersebut. “Kita segera laporkan persoalan ini ke Polda Lampung. Berkas berkas dan hasil temuan sudah kita kumpulkan. Kita segera kordinasikan dengan penegak hukum,” katanya. (Red)