Kategori: Lampung Selatan

  • Tolak Tanda Tangani SPJ Fiktif dan Khawatir Jadi Saingan Kades Sabah Balau Pecat Sekdes dan Kadus

    Tolak Tanda Tangani SPJ Fiktif dan Khawatir Jadi Saingan Kades Sabah Balau Pecat Sekdes dan Kadus

    Lampung Selatan (SL)-Dua perangkat Desa Sabah Balau, Sekertaris Desa Sukadi dan Kepala Dusun II A, di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa Fujianto per Januari 2022. Penghentian Sekdes diduga karena Sekdes menolak menandatangani SPJ Desa yang diduga fiktif. Sementara Kepala Dusun 2A karena santer terdengar akan dicalonkan warga sebagai Kepala Desa mendatang.

    Kabar penghentian sepihak Kades Fujianto itu kini menjadi isu santer cibiran di masyarakat Desa Sabah Balau. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabah Balau menggelar rapat membahas ulah Kades tersebut, Kami 13 Januari 2022. “Masalah ini masih di rapatkan pihak BPD,” kata warga Sabah Balau kepada sinarlampung.co, Jum’at 14 Januari 2022.

    Kepada sinarlampung.co, Sukadi membenarkan bahwa dirinya sejak tanggal 2 Januari 2022, tidak lagi menjalani aktivitas sebagai Sekdes, karena diberhentikan oleh Kepala Desa Fauzi. Menurutnya pada akhir sekitar tanggal 30 Desember 2021, di dipanggil Kepala Desa. Karena masih ada musibah keluarga, dia belum bisa datang.

    “Baru besoknya, Jum’at saya datang. Minta tanda tangan SIPLAH gaji prangkat Desa. Lalu Pak Kades langsung bilang, karena kita sudah ga ada kecocokan, saya diminta berhenti dulu. Saya tanya kenapa pak, dijawab lagi ya karena sudah ga cocok lagi. Selain itu katanya khawatir saya nyalon kepala desa,” kata Sukadi menirukan ucapan Kades.

    Terkait hal lain, kata Sukadi, memang sebelumnya saya diminta tanda tangan SPJ pelaksanaan Program anggaran Dana Desa, tapi dia menolak karena banyak point point program yang belum dilaksanakan dan belum selesai di laksanakan. “Saya pernah diminta tanda tangan SPJ, saya tidak mau tanda tangan karean ada titik titik yang belum dikerjakan, dna belum selesai,” katanya.

    Sukadi mengaku sudah melontarkan alasan mengapa dia tidak mau tanda tangan itu, karena khawatir menjadi temuan, dan akan menjadi persoalan dan pasti sibuk dipanggil sana sini. “Saya bilang ke Pak Kades, jika terjadi persoalan, nama saya menyakut juga nama orang tua, keluarga, anak istri, akan ikut terbawa. Malunya juga terbawa ke keluarga. Pak Kades bilang itu tanggung jawab dia, tapi saya tetap tidak bisa,” katanya.

    Sukadi membenarkan bahwa selain dirinya ada Kepala Dusun II A yang juga langsung di berhentikan oleh Kepala Desa. Alasanya kepala Desa karena ada catatan tersendiri. “Kadus dua A itu memang santer di warganya mau dicalonkan sebagai kepala desa mendatang. Tiba tiba langsung diberhentikan. Bahkan dulu sekitar Juni 2021, saya juga pernah di kasi surat peringatan yang gak jelas, katanya melangkahi weweang,” katanya.

    Wewenang apa, pa Kades tidak bisa jelaskan. “Karena selama ini saya sudah maksimal menjalani tugas melayani masyarakat dan administrasi desa. “Saya bilang kok yang tanda tangan soal soal yang menyangkut pelayanan desa saja. Kalo soal tanah sama soal pernikahan itu langsung Kades. dan terhitung tanggal 3 Januari 2022 saya tidak masuk kerja lagi,” katanya.

    Sementara Kepala Desa Sabah Balau Fujianto yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespon. Dikonfirmasi melalui hubungan telepon dan pesan whatshappnya belum membalas. (Red)

  • Unggul di Pilkades Sukabanjar Muhsani di Laporan Calon Lain Soal Dugaan Ijazah Palsu

    Unggul di Pilkades Sukabanjar Muhsani di Laporan Calon Lain Soal Dugaan Ijazah Palsu

    Lampung Selatan (SL)-Kepala Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, terpilih Muhsani dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, terkait dugaan menggunakan ijazah palsu, Rabu 12 Januari 2022. Laporan disampaikan Ketua MPKT Karang Taruna Desa Sukabanjar Sarikam Adam alias Ikong, yang juga Calon Kepala Desa yang kalah di Pilkades melawan Muhsani.

    “Ya laporan kami sudah sampai dimeja kepolisian Resort lampung selatan, termasuk barang bukti sudah kita serahkan, terkait laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen, terlapor berinisial M,” kata Eko Humaidi, Kuasa Hukum Sarikam alias Ikong, kepada wartawan.

    Menurut Eko, ada dugaan kejanggalan Ijazah SD berdasarkan keterangan dari dinas pendidikan Lampung Selatan ijazah SD lulusan tahun 1975-1976 dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) lulusan Tahun 1999-2000.
    “Berdasarkan kejanggalan ijazah itulah klien kami melaporkan kepala desa terpilih,” katanya.

    Selain itu berdasarkan data Ijazah MTS, kepala desa M ini lahir tahun 1963 lulus Madrasah Tsanawiyah (MTS) Alfalah Tahun (1999-2000). “Jadi umur M saat lulus Madrasah Tsanawiyah ( MTS) sekitar 37 tahun. Dan saat ini umur M 59 Tahun,” ujar pengacara LBH Al-Bantani ini.

    Sarikam Alias Ikong membenarkan bahwa M oknum kepala Desa Suka Banjar sudah dilaporkan terkait dugaan pemalsuaan dokumen pada pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 Tahun lalu.

    “Ada manipulasi data yang dilakukan M, saat pemilihan pilkades serentak di desa Sukabanjar dan kasus ini sudah saya serahkan sepenuhnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Albantani untuk segera ditindak lanjuti,” katanya.

    Sementara belum ada keterangan resmi dari Muhsani, Kepala Desa Sukabanjar terpilih terkait laporan tersebut. Wartawan masih terus mengupayakan konfirmasi kepada Muhsani.

    Sebelumnya, Muhsani adalah Calon No urut satu, yang unggul dan terpilih menjadi kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo. Muhsani yang akrbab disapa Mumu meraih 1039 suara. “Alhamdulillah saya terpilih sebagai kepala Desa Sukabanjar priode pertama ini. Saya ucapkan puji syukur kehadirat Tuhan. Mudah mudahan kedepan bisa menjalankan pemerintahan yang lebih baik dan lebih lanjut,” ucap Muhsani saat itu.

    Muhsani mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya. “Terima kasih pada tim pendukung. Saya berharap kedepan tidak ada atau khilaf. Insya Allah pada priode 2021-2027 ini dirinya akan membawa Desa Sukabanjar lebih maju dan lebih sejahtera,” Tuturnya

    Jumlah DPT Desa Sukabanjar pada Pilkades itu 3701, dalam penghitungan Muhsani No Urut 1 mendapatkan 1039 suara, No Urut 2 Sarikam Adam 892 suara, No Urut 3 Basri 297 suara, No Urut 4 Fauzan 667 suara.

    “Saya berharap kepada semua warga di Desa Sukabanjar ini, sama-sama menjaga kekompakan, kehormonisan, demi kemajuan Desa kita. Dan insya Allah Untuk kedepan kita fokus bersama sama untuk membangun Desa akan menjadi lebih baik lagi,” katanya. (Red)

  • AMHLS: KPK Harus Berani Tangkap dan Penjarakan Bupati Nanang Ermanto

    AMHLS: KPK Harus Berani Tangkap dan Penjarakan Bupati Nanang Ermanto

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangkap dan memenjarakan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang namanya disebut turut serta menerima dan menikmati korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan era Bupati Zainuddin Hasan. Hal itu diungkapkan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) yang menggelar aksi damai ke KPK di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.

    Baca: Dalam PK Zainuddin Hasan Minta KPK Harus Adil Untuk Nama Hendri Rosadi dan Nanang Ermanto

    Masa AMHLS berunjukrasa di Depan Gedung KPK Tuntun Nanang ERmanto di tangkap. (Dok/istimewa)

    Massa AMHLS terdiri dari aliansi para tokoh adat, pemuda, masyarakat, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI Jakarta, juga meminya KPK segera menangkap dan mengadili para terduga Penerima Fee Proyek di Dinar PUPR Lampung Selatan, dan tidak pandang bulu menindak Nanang Ermanto.

    “Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto sudah terbukti menerima aliran dana fee proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan,” kata orator saat berakdi didepan Gedung KPK

    “Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

    Pengunjukrasa meminta ketegasan penyidik KPK terkait penegakkan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang telah memenjaraka Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. “Karena itu, atas nama warga Lampung Selatan, menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan. KPK Jangan mandul,” teriaknya.

    Para Presidium AMHLS hadir di KPK

    Para tokoh Lampung Selatan yang hadir di Gedung KPK diantaranya, mengatasnakan Predium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS) adalah Nivolin CH, SE, MM; Heri Prasojo, SH; Rusman Efendi, SH, MH; Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, dan Aqrobin.

    Berikut enam tuntut massa terkait nama-nama yang terlibat kasus korupsi tersebut, salah satunya Bupati Nanang Ermanto:

    Pertama menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    Kedua mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan.

    Ketiga sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto Sudah terbukti Menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.

    Keempat, Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum.

    Kelima, pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

    Keenam menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan.

    Predium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS):
    H. Nivolin CH, SE, MM,
    Heri Prasojo, SH,
    Rusman Efendi, SH, MH,
    Andi Aziz, SH,
    Syamsuri Panglima Alif,
    Budi Setiawan,
    Ujang Abdul Aziz F, SE
    Aqrobin. 

    (Red)

  • Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai Sales Ditangkap

    Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai Sales Ditangkap

    Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan empat merek rokok tanpa cukai yang akan di edarkan di Provinsi Lampung. Sedikitnya ada 778 slop atau pack rokot total 15.760 batang dengan 4 merek yang berbeda, yang diangkut dengan mobil pribadi, di di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 wib dinihari.

    Keempat merek rokok itu merek Java Bold sebanyak 238 slop, Rokok merek SBR sebanyak 155 slop, Rokok Merk Surya Putra Filter sebanyak 243 slop dan Rokok merk PAS sebanyak 152 slop. Total 788 slop, di dalam mobil jenis avanza warna silver nomor polisi B-1997-BYW. Mobil itu melintas pada malam hari di wilayah Sidomulyo, Lampung Selatan.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan penangkapan pada hari Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 wib, di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, petugas mencurigai kendaraan avanza warna silver nomor polisi B 1997 BYW melintas. “Saat kami berhentikan kendaraan itu. Ternyata didalamnya berisi Ratusan bungkus rokok tanpa cukai. Mobil berikut isinya langsung dibawa ke Mapolres Lamsel,” kata Edwin, Senin 10 Januari 2022.

    Selain mengamankan batang bukti ribuan batang rokok, kata Edwin petugas juga mengamankan satu orang pelaku yang membawa rokok tanpa cukai. Pelaku yang diamankan, yakni Rendi Alansyah (25) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo. “Pelaku RA (Rendi,red) ini dari Tangerang ke Lampung Selatan naik travel. Didalam mobil itu ada dua orang. Satu orang lagi bernama Angga Dinata statusnya sebagai saksi,” katanya.

    Menurut Edwin di hadapan petugas, pelaku Rendi mengaku mengambil rokok tanpa cukai tersebut dari daerah Tangerang. Rencananya, rokok tanpa cukai itu akan dikirim kepada saudara AR yang ada di daerah Rumbia Lampung Tengah. “Pelaku RA ini sebagai Sales Home Industri rokok di Tangerang, Dia mengaku sudah 6 kali mengirim rokok tanpa cukai dari Tangerang ke Lampung,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1955 tentang cukai. “Ancaman Pidananya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Katanya. (red)

  • Irjen Pol Hendro Pastikan Vaksinasi Anak di Lampung Selatan

    Irjen Pol Hendro Pastikan Vaksinasi Anak di Lampung Selatan

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno terus memastikan vaksinasi anak berjalan cepat di daerah. Selesai dari Pesawarab, Kapolda meninjau pelaksanaan vaksinasi serentak di desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat 7 Januari 2022 pagi.

    Selain meninjau gerai vaksinasi presisi Polres Lampung Selatan, Kapolda juga melakukan zoom meeting bersama Kapolri dengan didampingi  Forkopimda Lampung Selatan. Hendro juga meminta kepada seluruh warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta menjalani 5 M. “Mudah-mudahan dengan pelaksanaan vaksinasi serentak akan terbentuk Herd Immunity di wilayah ini,” kata Hendro.

    Mneurut Kapolda, bahwa pemerintah telah memberikan kebijakan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun salah satu persyaratanya adalah pelaksanaan vaksinasi mencapai 70 persen dan lansia 60 persen, “Oleh karena itu dengan percepatan vaksinasi, terget tersebut dapat terpenuhi bahkan bisa lebih,” ujar Kapolda.

    Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Kasie Dokkes) Polres Lampung Selatan dr Cantika T Sabila yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan, dalam kegiatan vaksinasi serentak tersebut pihaknya menyediakan 1.782 dosis yang tersebar di sembilan titik diwilayah Lampung Selatan.”Polres Lamsel menyediakan 1.782 dosis di sembilan titik pelaksanaan vaksinasi serentak, baik dosis satu atau dosis kedua,” imbuhnya.

    Kesembilan lokasi yang menjadi titik pelaksanaan pelayanan vaksinasi serentak tersebut meliputi SDN Pauh Tanjung Iman Kecamatan Kalianda, balai desa Sidoharjo Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Palas (Mobile), Kecamatan Bakauheni (Mobile), SDN 3 Sidoasri Kecamatan Candipuro, desa Natar Kecamatan Natar, Kecamatan Sragi (Mobile), GSG Bethik Hati Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, SDN 2 Galih Lunik Tanjung Bintang Kecamatan Tanjung Bintang.

    Seperti anjuran pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat, walaupun sudah mendapatkan vaksinasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan selalu menjalankan 5 M. “Hal itu dilakukan agar wilayah Lampung Selatan, menjadi daerah yang terbebas dari virus yang mematikan itu dan Herd Immunity dapat segera terbentuk,” kata Cantika. (red)

  • Anggota LSM Pelita Yang Terlibat Sengketa Lahan Dengan PTP VII di Tangkap Sempat Tabrak Pagar Dan Lukai Satpam

    Anggota LSM Pelita Yang Terlibat Sengketa Lahan Dengan PTP VII di Tangkap Sempat Tabrak Pagar Dan Lukai Satpam

    Lampung Selatan (SL)-Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menangkap seorang pengurus LSM Pelita, bernama Sanwari (45) warga Desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, karena diduga melakukan pengrusakan, penganiayaan, dan pengancaman, di Adfeling V, Kawasan lahan PTP VII, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Tersangka Sarwani

    Sarwani, diamankan pada Kamis 6 Januari 2022 sekira jam 11.13 siang. Setelah menjalani pemeriksaan di sat Reskrim Polres Lampung Selatan, dia ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Lampung Selatan. Sementara peristiwa disangkakan terjadi pada Selasa 26 Oktober 2021 lalu, dengan korban sebagai pelapor Ferdinandus (39), petugas keamanan PTP VII.

    ”Benar, kami melakukan penahan terhadap oknum LSM Pelita terkait perkara Penganiayaan, Pengrusakan dan Pengancaman yang terjadi, Selasa 26 Oktober 2021 lalu. TKP di PTPN VII tepatnya di Adfeling V Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan, Jumat 7 Januari 2022.

    Kasat Reskrim menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Kasus di proses berdasarkan laporan dari korban, bernama Ferdinandus (39) Karyawan BUMN, warga Perum Griya Damai Sejahtera Blok B17 Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim Bandar Lampung.

    Dalam laporan korban, mengungkapkan bahwa pada hari, Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 wib, korban atas arahan pimpinan PTPN VII, melakukan pengamanan dilokasi lahan milik PTPN VII Unit Rejosari, yang dikelola sekelompok orang dari anggota LSM Pelita tanpa izin.

    Kemudian saat kejadian korban, yang juga Satpam PTPN VII sedang memasang pagar. Kemudian pelaku Sarwani datang dengan menggunakan R4 Daihatsu Ayla Warna silver BE-1032-CN langsung melarang satpam PTPN VII untuk memasang pagar tersebut.

    Namun korban tidak mengubris larangan pelaku. Kemudian pelaku kembali menaiki mobilnya dan langsung menabrakkan pagar yang sedang dibuat oleh korban, Akibatnya pagar menjadi rusak, dan melukai korban. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Selatan,” katanya.

    Saat ini pelaku yang juga diketahui sebagai humas LSM Pelita, ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 351, 335 dan 406 KUH Pidana. Petugas mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) unit R4 Daihatsu Ayla Warna Silver BE-1032-CN, dan 1 buah besi dodos.

    Mantan Kapolsek Penengahan ini juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korbaoleh pelaku atau oknum yang meresahkan masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi. “Kami imbau warga untuk tidak segan-segan melaporkan kepada polisi, apabila ada LSM atau apapun yang meresahkan masyarakat, karena akan menghambat pembangunan di Lampung Selatan ini,” katanya.

    Akis Sarwani juga terekam dalam vidio yang direkam anggota Satpam lainnya. Dia menabrakkan mobilnya hingga sebagai satpam yang menjaga pagar itu terpental, dan ada yang masuk ke parit.

    Namun Sarwani membantah dia melakukan penabrakan itu. Menurutnya pada saat kejadian tidak menabrak para Satpam PTPN VII, dan tidak sampai menabrak pagar yang dibuat para Satpam. “Saya mau masuk ke lahan, enggak sampai numbur itu,” katanya.

    LSM Pelita Kelola 75 Hektar Lahan Atsa Kuasa

    Seperti dikethaui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung mengklaim mendapat kuasa dari Dullah Ahmad alias Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Mereka menuding selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.

    Dilokasi tersebut, lahan 75 Ha yang kini dikuasai dan dikelola oleh LSM Pelitakini telah dipasang banner yang bertuliskan ‘Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung’. Dasar mereka surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.

    Ketua Umum LSM Pelita Misran SR mengatakan di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu. “Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954,” kata Misran, Selasa 30 November 2021 lalu.

    Menurut Misran pihaknya sudar menyurati PTPN VII, namun hingga kini tidak ditanggapi. “Kita sudah surati PTP VII dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban. Apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7?. Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya,” katanya.

    LSM PELITA juga mengakui bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan.

    “Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan. Selanjutnya, Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g,” katanya.  (Red)

  • Dua Oknum Kepala SD di Lampung Selatan Gadaikan Cek Pencairan Dana BOS Kepada Rentenir

    Dua Oknum Kepala SD di Lampung Selatan Gadaikan Cek Pencairan Dana BOS Kepada Rentenir

    Natar (SL)-Dua Oknum Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Natar diduga menggadaikan cek pencairan dana bos kepada warga pengelola jasa peminjaman uang. Kedua kepala SD berinisial RT dan SN meminjam uang kepada rentenir yang berinisial ID di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu 8 Januari 2021

    Kasus itu terungkap, setelah ID, mengunggah kekesalannya kepaa salah satu Kepala SD yaitu RT yang sulit ditagih, melalui akun Facebook pribadi miliknya. Dalam unggahannya ID menyebut RT telah meminjam sejumlah Uang kepadanya, namun RT lambat mencicil pinjamannya sebesar Rp20 juta.

    “Bagaimana cara menangani oknum Kepala Sekolah yang sulit membayar uang pinjamannya ketika di tagih,” tulis ID, yang juga mengunggah Foto RT saat itu sedang melakukan transaksi kepadanya, beserta Kuitansi peminjaman Uang sejumlah Rp20 juta, dan foto Cek dari Bank Lampung sebagai slip pengambilan Dana Bos dari Bank Lampung sebagai jaminan pinjaman.

    Postingan ID cepat viral, dan kemudian kurang dari tiga jam postingan tersebut sudah di hapus oleh ID. wartawan menyusuri kebenaran postingan tersebut, bahkan wartawan mendapatkan rekaman SN dan RT yang bercerita kepada warga telah mereka benar meminjam uang kepada kepada ID.

    Saat dikonfirmasi di Sekolahnya, RT sudah tidak ada ditempat. Pihak sekolah menyatakan RT sudah pulang. Dan saat didatangi ke rumahnya sudah kosoang. Tetangga RT mengatakan bahwa RT sudah tinggal dirumah itu lagi. “Dia sudah tidak tinggal disini lagi pak, dia sudah pindah, katanya sih ngontrak tapi ga tau kontrakannya dimana,” ucap tetangganya.

    Wartawan yang berhasil mendapatkan nomor kontaknya kemudian mengkonfirmasi RT. Kepada wartawan RT membantah soal hutangnya. RT mengaku tidak merasa ada utang kepada siapapun. RT juga menolak untuk konfirmasi lebih lanjut.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan Yespi Cory membenarkan tentang kabar dua oknum kepala SD yang terlibat hutang dengan menggadaikan Cek Dana BoS itu. “Iya benar ada, tetapi masalahnya sudah di selesaikan,” katanya. (Red)

  • Ledakkan Dinamit Tambang Batu PT Batu Makmur Rusak Rumah Warga Bumi Terang

    Ledakkan Dinamit Tambang Batu PT Batu Makmur Rusak Rumah Warga Bumi Terang

    Lampung Selatan (SL)-Warga Dusun Bumi Terang, Desa Kali Asin, Tanjung Bintang, resah dan memprotes aktivitas peledakan bukit menggunakan dinamit oleh PT Batu Makmur. Sedikitnya 4 rumah warga rusak akibat getaran ledakan aktivitas tambang batu itu. Ironisnya aktivitas itu diduga dibekingi kepala desa, beberapa hari pasca membagikan beras lima kiloan kepada warga. Selasa 4 Desemeber 2021.

    Pendamping Hukum (PH) warga Dusun Bumi Terang Djauhari mengutuk keras aktifitas PT. Batu Makmur yang melakukan peledakan gunung batu yang ada di sekitar pemukiman warga itu. Apalagi lokasi pabrik dan peledakan Dinamit yang dilakukan oleh PT. Batu Makmur, sangat dekat pemukiman Warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi Terang.

    Menurut Djauhari secara tidak langsung, peledakan yang menggunakan Dinamit yang di lakukan oleh PT. Batu Makmur itu sudah melukai perasaan masyarakat Dusun Bumi Terang. Apalagi sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pihak Perusahaan PT. Batu Makmur ke masyarakat terkait akan dilaksanakannya peledakan.

    “Jangan hanya karna sudah memiliki tanda tangan sebanyak 21 orang dari lingkungan Aparatur Dusun dan Kepala Desa saja, Perusahaan PT. Batu Makmur sewenang wenang meledakan gunung batu dengan Dinamit. Kenapa Kepala Desa sebelumnya tidak melakukan sosialisasi kan ke warga,” kata Djauhari.

    Sebagai Pendamping Hukum (PH) masyarakat Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin Djauhari meminta Kepada Pimpinan Perusahaan PT. Batu Makmur segera menghentikan aktifitas peledakan. “Selain tidak sosialisasi pihak perusahaan tidak memikirkan dampak kehidupan masyarakat sekitar akibat dampak peledakan tersebut,” katanya.

    “Coba lihat, aktifitas peledakan batu PT. Batu Makmur pada hari ini sehingga debu batunya sampai ke mana mana dan sangat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Bahkan bukan hanya itu, akibat ledakan itu rumah milik warga seperti di RT 06 dan RT 07 yang dinding rumahnya retak akibat getaran dentuman peledakan hari ini. Kalau peledakan ini diteruskan, akan banyak lagi korban rumah warga,” lanjut Djauhari.

    Djauhari juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun kelokasi, dan melihat dampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar akibat peledakan Dinamit yang di gunakan oleh PT. Batu Makmur. “Saya berharap Kepada APH segera menghentikan aktivitas peledakan yang di lakukan oleh PT. Batu Makmur,’ katanya. (Red)

  • Mukhlis Basri Salurkan Dua Ribu Lebih Paket Bantuan Beras Puan Maharani

    Mukhlis Basri Salurkan Dua Ribu Lebih Paket Bantuan Beras Puan Maharani

    Lampung Selatan (SL)-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. H. Mukhlis Basri kembali menggelar kegiatan serap aspirasi masyarakat, sekaligus pembagian beras untuk rakyat dari Ketua DPR RI Puan Maharani kepada para pengurus, kader, simpatisan partai dan masyarakat di tataran akar rumput.

    Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan ini merupakan rangkaian akhir dari pembagian beras sebanyak 2.287 paket beras 5 kg. Sebelumnya pembagian paket beras dilaksanakan oleh Mukhlis Basri di sejumlah wilayah seperti di Lampung Barat  Pesisir Barat, Tanggamus dan Pringsewu.

    “Kader PDI Perjuangan harus selalu ingat untuk menangis dan tertawa bersama rakyat. Kader dan kepala daerah PDI Perjuangan harus menunjukkan kepedulian kepada rakyat,”‎ Ujar Mantan Bupati Lampung Barat 2 periode itu.

    Kegiatan reses yang dilaksanakan di Lampung Selatan di tiga lokasi, yaitu Desa Berundung Kecamatan Ketapang, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni dan Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa. Mukhlis didampingi oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Sadide, serta para PAC dan Ranting Partai.

    Mukhlis mengingatkan, kemenangan PDI Perjuangan  di pemilu lalu menjadi tugas bersama kader untuk menjaganya agar bisa terus mendapatkan dukungan dari rakyat. “Kita harus  menjaga soliditas.,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Mukhlis memaparkan hasil survei mengenai partai politik. Berdasarkan survei itu, PDI Perjuangan masih menempati urutan teratas yang dipilih rakyat. “Kita juga harus tahu apa yang harus ditingkatkan dan menggunakan kemenangan itu untuk menambah kepedulian kepada masyarakat. Untuk itulah, seluruh kader partai. harus solid dan melakukan kerja nyata dengan turun ke bawah,” Ucap Mukhlis.

    Menurut Mukhlis kehadirannya di Kabupaten Lampung Selatan selain melakukan reses, juga di tugaskan oleh Ketua DPR RI, mbak Puan Maharani untuk  menyampaikan titipan beras dari beliau untuk masyarakat. “Mbak Puan menitipkan amanah kepada saya untuk menyampaikan beras ini kepada masyarakat, sebagai bentuk kepedulian beliau terhadap masyarakat yang baru saja terdampak musibah covid 19 ini dalam keadaan susah”, Tutup Mukhlis Basri. (rls/red)

  • Hampir Rp20 Milyar Uang Lembur Karyawan Assorsing PT AJP Lenyap?

    Hampir Rp20 Milyar Uang Lembur Karyawan Assorsing PT AJP Lenyap?

    Lampung Selatan (SL)-Karyawan PT. Agung Jasa Poetra (AJP) (Assorsing) yang di pekerjakan pada PT Chiel Jedang Feed And Care, (CJ) di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadikan karyawan mirip sapi perahan. Uang lembur disunat, dan dibayar tidak sesuai UU.

    Pasalnya kerja di luar jam kerja (Over Time atau lembur) yang hanya menerima upah lembur di hitung secara global dengan hitungan Rp22.993 dikalikan lama jam kerja lembur. System kerja lembur di PT. AJP tidak menggunakan hitungan All Inn yang telah ditentukan oleh Undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta Kerja.

    Mantan HRD Management PT. AJP, Bayu Perdana, mengatakan karyawan yang bekerja di PT. AJP sejak tahun 2014 hingga 2020 sebanyak 180 orang karyawan. Namun, di sekitar bulan Agustus tahun 2020 ada pengurangan karyawan sebanyak 40 orang di karenakan pandemi Covid-19. Hingga di akhir Desember 2021 jumlah karyawan yang bekerja di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP sebanyak 140 karyawan.

    “Data jumlah karyawan sejak tahun 2014 hingga 2021 itu yang ada di management PT. AJP, sejak tahun itu, hitungan upah Over Time Karyawan tidak di hitung secara All Inn. Upah Lembur karyawan hanya di hitung Rp. 22.993 di kali selama jam over time, ” kata Bayu Perdana, Rabu 22 Desember 2021 lalu.

    Menurut Bayu, seharusnya hitungan dalam undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta Kerja, untuk over time karyawan hitungan secara All Inn. Dalam ketentuan di hitung secara bertahap dalam setiap jam.

    “Itu hitungan All Inn nya, misal upah Lembur sebesar Rp22.993, itu untuk jam pertama, lalu pada Lembur jam ke dua nilai nya ada peningkatan (bukan Rp. 22.993 lagi) dan seterusnya setiap jam berubah (selalu) naik. Tapi, di PT. AJP over time tidak di hitung seperti itu, hanya hitungan global, “terangnya.

    Sehingga, sambung Bayu, dengan cara hitungan over time yang di pakai oleh Management PT. AJP, di duga telah terjadi penggelapan uang lembur Tim karyawan PT. AJP di kerjakan di PT. CJ Chiel Jedang And Care.

    “Ya bisa di hitung, di misal kan Rp50.000 ribu saja Upah Over time karyawan yang hilang dalam Satu harinya, bila kalikan dengan jumlah karyawan, di kali kan dalam Satu bulan lalu dalam tiap tahunnya bisa di hitung kira-kira berapa Milyar Upah Over Time karyawan PT. AJP yang di duga hilang tak jelas,” katanya.

    Parahnya lagi, di ketahui setiap karyawan yang akan bekerja pada di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP itu harus melalui Rekomendasi Kepala Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, Heri Tamtomo.

    “Ya itu, di PT. AJP ada ketentuan, apa bila ada warga yang akan bekerja di PT. CJ itu harus melalui rekomendasi Kepala Desa Sukanegara. Bahakan, ada selebaran rekomendasi yang di tandatangi Kades bahwa di PT. CJ karyawan tidak diperbolehkan berserikat,” katanya.

    Kasi Hukum dan Penindakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Helmi Aldi menegaskan bahwa pada hari ini pihak PT. Agung Jasa Poetra Dan PT. CJ sedang di lakukan pemeriksaan. Mereka yang diperiksa Management PT. AJP dan PT. CJ.

    “Kalau tempatnya di ruangan mana, itu tidak bisa kita sebutkan. SOP kita memang seperti itu. Tidak bisa kita sebutkan. Ini mash berupa pemeriksaan, kita belim bisa memberi keterangan pemeriksaan hari ini. Silahkan nanti tanya langsung yang bersangkutan (PT.AJP,red),” katanya. (Red)