Kategori: Lampung Tengah

  • Proyek Islamic Center Gunung Sugih Mangkrak, BPK Temukan Pelanggaran Perpres dan Rekomendasikan Denda Rp130 Juta

    Proyek Islamic Center Gunung Sugih Mangkrak, BPK Temukan Pelanggaran Perpres dan Rekomendasikan Denda Rp130 Juta

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Proyek pembangunan Islamic Center Gunung Sugih di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tersebut.

     

    Proyek lanjutan Islamic Center Gunung Sugih yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya (PKP2CK) Lampung Tengah, sempat mengalami mangkrak selama beberapa tahun. Pada tahun 2024, proyek ini kembali dilanjutkan dengan penyedia jasa konstruksi CV BM berdasarkan kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/KTR/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp13,6 miliar.

     

    Namun, berdasarkan audit BPK, hingga batas waktu kontrak 3 November 2024, progres fisik pekerjaan baru mencapai 88,60 persen, atau mengalami deviasi 11,40 persen dari rencana. Bagian pekerjaan yang belum selesai meliputi area toilet dan wudhu, interior lantai 1 dan 2, serta eksterior bangunan.

     

    Ironisnya, penyedia jasa diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan melalui Addendum Kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/ADENDUM-2/X/2024 tertanggal 1 November 2024, dengan tambahan waktu 50 hari kalender. Keterlambatan penyelesaian tersebut dikenai sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai, yaitu senilai Rp11,75 miliar.

     

    Pekerjaan akhirnya dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 23 Desember 2024. Meski demikian, BPK mencatat adanya keterlambatan selama 49 hari, dan nilai denda yang harus diproses oleh Pemkab Lampung Tengah mencapai Rp130,9 juta.

     

    Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas PKP2CK, Veni Libriyanto, untuk memproses dan menyetorkan denda keterlambatan ke kas daerah. Hingga berita ini diturunkan, Kadis PKP2CK belum memberikan tanggapan atas rekomendasi BPK tersebut. (***)

  • Tujuh Proyek Jalan di Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Rp933 Juta Kelebihan Bayar

    Tujuh Proyek Jalan di Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Rp933 Juta Kelebihan Bayar

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp933 juta pada tujuh paket proyek peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

     

    Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024, Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.

     

    Dari delapan paket proyek senilai total Rp22,3 miliar yang telah diserahterimakan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume sebesar Rp233 juta.

     

    “Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporannya.

     

    BPK menilai kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.

     

    BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

     

    Berikut rincian tujuh proyek yang ditemukan bermasalah:

     

    1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai)

    – Penyedia: CV Du

    – Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp250,10 juta

     – Kekurangan volume: Rp116,33 juta

      Total kelebihan pembayaran: Rp366,44 juta

     

    2. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar)

     

    – Penyedia: CV MB

    – Spesifikasi: Rp110,87 juta

    – Volume: Rp27,81 juta

       Total: Rp138,69 juta

     

    3. Jalan Kalidadi–Sendang Mulyo (R244)**

    – Penyedia: CV Par

    – Spesifikasi: Rp35,99 juta

    – Volume: Rp244 ribu

    Total: Rp36,24 juta

     

    4. Jalan Kalidadi–Sendang Mulyo (R244) Lanjutan

    – Penyedia: CV MSR

    – Spesifikasi: Rp58,05 juta

     – Volume: –

      Total: Rp58,05 juta

     

    5. Jalan Margorejo–Timbulrejo (Kec. Padang Ratu)

    – Penyedia: CV Du

    – Spesifikasi: Rp7,19 juta

    – Volume: Rp3,12 juta

    Total: Rp10,31 juta

     

    6. Jalan Srikandi–Sumber Agung (Kec. Kalirejo)

     

    – Penyedia: CV ASJ

    – Spesifikasi: Rp164,15 juta

    – Volume: Rp63,99 juta

      Total: Rp228,14 juta

     

    7. Jalan Gunung Sugih–Sumber Agung (Kec. Gunung Sugih)

    – Penyedia: CV ASJ

    – Spesifikasi: Rp63,76 juta

    – Volume: Rp20,23 juta

    Total: Rp83,99 juta

     

    8. Jalan Gotong Royong–Kota Gajah–Terbanggi Subing (Kec. Gunung Sugih)

    – Penyedia: CV SJA

    – Spesifikasi: Rp9 juta

    – Volume: Rp2,17 juta

    Total: Rp11,18 juta

     

    Rekapitulasi Total Temuan:

     

    1. Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp699.148.942,77

    2. Kekurangan volume: Rp233.918.636,09

    3. Total kelebihan pembayaran: Rp933.067.578,86

     

    (***)

  • Pemprov Lampung Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Pasar Modal Lewat GENCARKAN

    Pemprov Lampung Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Pasar Modal Lewat GENCARKAN

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menggelar Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), Selasa (15/07/2025) di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Lampung Tengah. 

     

    Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. 

     

    GENCARKAN bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Lampung, khususnya dalam bidang keuangan syariah dan pasar modal, dengan sasaran utama Anggota Tim Penggerak PKK, pelaku UMKM, dan masyarakat Lampung Tengah. Inisiatif ini mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung untuk mencapai inklusi keuangan sebesar 85,5% pada tahun 2025 dan 97,2% pada tahun 2045. 

     

    Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menekankan pentingnya edukasi keuangan sebagai fondasi kemandirian dan kesejahteraan. 

     

    “Program GENCARKAN merupakan langkah nyata dan strategis dalam membangun masyarakat yang melek finansial, cakap mengelola keuangan, dan bijak dalam mengambil keputusan ekonomi,” ujar Wagub. 

     

    Wagub juga menyoroti peran strategis ibu-ibu PKK dalam mengelola keuangan keluarga. Dengan pemahaman pasar modal, masyarakat diharapkan dapat berinvestasi dengan aman, menghindari investasi ilegal, serta menumbuhkan budaya menabung. 

     

    Wagub Jihan Nurlela juga menambahkan bahwa peran ibu rumah tangga dalam mengatur keuangan keluarga, mengelola belanja, dan mempersiapkan masa depan anak-anak adalah kunci keberhasilan pembangunan ekonomi dari tingkat rumah tangga. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat pondasi ekonomi mulai dari unit terkecil masyarakat. 

     

    Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menjelaskan bahwa transformasi digital meningkatkan aksesibilitas dan daya saing sektor keuangan. 

     

    “Meluasnya aksesibilitas industri jasa keuangan dan meningkatnya daya saing sektor keuangan Indonesia adalah dua potensi dampak positif paling signifikan dari transformasi digital,” jelas Otto. 

     

    Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, literasi keuangan nasional mencapai 66,46% dan inklusi 80,51%. Literasi keuangan syariah 43,42% dengan inklusi 13,41%, sementara literasi pasar modal 17,78% dengan inklusi 1,34%. Data ini menunjukkan perlunya peningkatan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat memahami layanan keuangan dengan baik. 

     

    Otto Fitriandy juga menegaskan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya menggunakan layanan keuangan, tetapi juga memahaminya dengan baik. 

     

    “Ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat kurangnya pemahaman tentang produk dan layanan keuangan, serta mendorong pemanfaatan produk keuangan secara optimal,” ujar Otto 

     

    Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Pelantikan GenRe Lampung Tengah, Pengukuhan Bunda GenRe Lampung Tengah, serta penyerahan Duta Literasi Keuangan Tahun 2025 kepada Ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Tengah, Andria Ardito Wijaya, Duta Literasi Keuangan Syariah kepada PKK Kecamatan, dan penyerahan simbolis pembiayaan KUR. 

     

    Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Lampung Tengah dan seluruh Lampung mendapatkan akses keuangan dan literasi yang lebih baik, sehingga dapat menjadi individu yang mandiri secara finansial dan agen perubahan dalam menyebarluaskan pemahaman keuangan. (***)

  • SGC Diduga Juga Caplok Lahan Warga di Lampung Tengah

    SGC Diduga Juga Caplok Lahan Warga di Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah Viral Dugaan suap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee senilai Rp70 Miliar, PT SGC juga diduga caplok lahan ratusan hektar milik warga Lampung Tengah, di SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, dan melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di kabupaten Lampung Tengah. 

     

    Baca: PT SGC Diduga Ngemplang Pajak Triliunan?

     

    Hal itu terungkapsaat Anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat, 11 Juli 2025. Munir Abdul Haris membawa aspirasi warga SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang mendesak pemerintah menetapkan wilayah mereka sebagai desa definitif.

     

    “Saya mendapat amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan. Setelah 79 tahun Indonesia merdeka, mereka belum mendapatkan haknya sebagai warga negara,” ujar Munir di hadapan Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD.

     

    Menurut Munir, wilayah SP I dan II adalah kawasan transmigrasi lokal yang dibuka sejak 1996 untuk mendukung operasional PT Indo Lampung, anak usaha dari PT SGC. Transmigran berasal dari wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah bagian barat. Namun hingga kini, kata Munir, dua permukiman itu masih berada di bawah administrasi Kampung Mataram Udik.

     

    Bahkan akses listrik baru masuk ke wilayah tersebut pada 2023, setelah hampir 25 tahun hidup dalam kegelapan. “Itu pun setelah perjuangan panjang para pemuda, salah satunya Wilanda Riski, yang harus berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi,” kata Munir.

     

    Munir menambahkan, syarat administratif pembentukan desa definitif telah terpenuhi mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kepala keluarga, hingga fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan kantor kepala kampung.

     

    Karena itu, Munir mendesak Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD untuk segera mengoordinasikan aspirasi warga SP I dan II kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal, dan pemangku kepentingan lainnya. “Namun yang tak kalah penting, kami minta PT SGC merelakan wilayah SP I dan II untuk berdaulat sebagai desa definitif. Tidak mungkin desa dibentuk jika korporasi belum ikhlas melepas,” ujar Munir. (red)

  • Polisi dan Jaksa Lampung Tengah Reskontrusi Kasus Pembunuhan Surya di Pasar Gunung Agung, Kasus BBM Kepala Desa Lolos dari Polres dan Mulai Kembali Ngantor

    Polisi dan Jaksa Lampung Tengah Reskontrusi Kasus Pembunuhan Surya di Pasar Gunung Agung, Kasus BBM Kepala Desa Lolos dari Polres dan Mulai Kembali Ngantor

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Penyidik Sat reskrim Polres bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Tengah melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo, anak Kepala Kampung Bandar Agung, dengan korban Surya di Pasar Bandar Agung, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 10 Juli 2025. Rekontruksi di kawal dua jaksa Kejari Lampung tengah itu melakukan reka ulang tersangka Agus Sadewo memperagakan 27 adengan dan mengungkap fakta peristiwa pembunuhan.

     

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera mengungkapkan, bahwa rekonstruksi yang dilaksanakan merupakan bagian dari pembuktian, untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. “Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara. Ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara,” ungkap Alfa Dera.

     

    Sebab, lanjutnya, pada 17 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, tersangka Agus Sadewo telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban Surya hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

     

    Alfa menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian, dengan tujuan agar memperjelas kronologi serta peran dari masing-masing pihak yang terlibat. “Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelasnya.

     

    Dalam rekonstruksi ini, kata dia, tersangka memperagakan 27 adegan, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban. Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi. 

     

    Hasil rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya. “Kami sebagai jaksa penuntut umum secara aktif mengawal jalannya rekonstruksi ini untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara,” terangnya.

     

    Kejari Lamteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).

     

    “Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” ujarnya.

     

    Kepala Kampung Sukardi Bebas Sesumbar Dengan Warga

     

    Sementara Informasi di Kampung Gunung Agung, Kepala Kampung (Kades,red) Sukardi, yang sempat diperiksa insentif dalam asus penimbunan BBM sudah kembali beraktifitas dan sudah ada dirumahnya. Bahkan Sukardi sesumbar dengan warga bahwa tidak akan ada yang berani melanjutkan kasusnya.

     

    “Iya bang sudah ada dirumah dan sudah beraktifitas. Warga juga mulai resah. Apalagi dia sesumbar dengan warga, tidak akan tersentuh hukum,” kata warga yang enggan disebut namanya di Kampung Itu.

     

    Sebelumnya, Polres Lampung Tengah tengah melakukan pemeriksaan intensif Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini muncul secara tak terduga saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca-pembakaran rumah Sukardi oleh ratusan massa pada Sabtu 17 Mei 2025 lalu.

     

    Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menjelaskan bahwa temuan indikasi tindak pidana yang dilakukan Sukardi terkuak ketika timnya berada di lokasi untuk mengidentifikasi kerusakan pasca-insiden pembakaran. “Pada saat melakukan olah TKP pembakaran rumah tersebut, anggota menemukan 335 liter solar dalam jerigen kapasitas 35 liter dan 44 jerigen kosong di rumah Sukardi,” kata Pande kepada wartawan Selasa 20 Mei 2025.

     

    Pande merinci barang bukti yang disita, di antaranya sembilan jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar, tiga jerigen kapasitas 10 liter berisi solar, serta 44 jerigen kosong berukuran 35 liter yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi.

     

    Selain itu, polisi juga menemukan satu unit truk yang baknya telah dimodifikasi, dilengkapi dengan tangki yang kuat dugaan digunakan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Satu unit mobil Panther yang juga telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, meskipun dalam keadaan kosong, turut diamankan. “Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi,” ujar Pande.

     

    Saat ini, lanjutnya pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini. Setelah penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana tersebut meliputi: 11 kempu kosong kapasitas 1.000 liter 2 buah drum 2 unit mobil Fuso 44 jerigen kapasitas 35 liter 1 mesin sedot dengan selang terpasang 9 buah ember 1 buah corong bensin.

     

    Kemudian satu buah sekop bangunan 1 unit motor utuh 4 unit motor terbakar (sisa rangka) 1 unit mobil modifikasi tangki (Panther) 1 buah alat ukur bensin 1 buah drum yang terpotong yang dijadikan bak 3 buah mobil pick up 9 jerigen 35 liter berisikan solar 3 jerigen 10 liter berisikan solar.

     

    Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

     

    Tiga Tersangka Pembakaran Rumah di Sukardi

     

    Pasca kematian Surya di Pasar Bandar Agung, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dengan pelaku anak Kepala Desa Gunung Agung, warga marah dan membakar rumah Sukardi. Dalam kasus itu Polda Lampung menetapkan tiga tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai/

     

    Polisi juga menyatakan masih memburu pelaku lainnya dan kemungkinan tersangka bisa bertambah. “Penetapan sementara tiga orang tersangka berdasarkan video dari CCTV yang berada di lokasi kejadian,” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak di Bandar Lampung, Kamis, 22 Mei 2025.

     

    Pahala menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari provokator, pembakaran kendaraan, hingga perusakan rumah kepala kampung. Para tersangka kini telah ditahan di Polda Lampung. Kemudian untuk berberapa warga lainnya yang ada di dalam video sudah dipanggil namun mereka tidak datang. Sehinga akan dilakukan pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan terkait insiden pembakaran tersebut. (Red)

  • Dendam Diejek, Petani di Lampung Tengah Tebas Tetangga hingga Tewas

    Dendam Diejek, Petani di Lampung Tengah Tebas Tetangga hingga Tewas

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang petani di Lampung Tengah berinisial BY (32) tega menganiaya tetangganya sendiri, AD (73), hingga terbunuh. Aksi keji itu terjadi di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

     

    Korban diketahui merupakan warga Kampung Padang Ratu, sedangkan pelaku tinggal di sebelah rumahnya. Serangan brutal itu diduga memicu balas dendam karena pelaku kerap diejek oleh korban.

     

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan, berdasarkan keterangan Saksi dan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena sering dihina korban.

     

    “Pada saat itu, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang. Sesampainya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok,” kata Kasat Reskrim.

     

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melapor ke Polsek Padang Ratu.

     

    “Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung melaporkan ke Polsek Padang Ratu,” imbuhnya.

     

    Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

     

    Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     

    “Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkapnya.

     

    Kasat Reskrim menambahkan, penyidik ​​juga akan melakukan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi mental pelaku. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

     

    Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

     

    “Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

  • Pengelola Tol Bakter Sterilkan PKL di Area Gerbang Tol Lewat Sosialisasi dan Edukasi

    Pengelola Tol Bakter Sterilkan PKL di Area Gerbang Tol Lewat Sosialisasi dan Edukasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) dan PT Hakaaston (HKA) Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Komando Resor Militer (Korem) 043/Garuda Hitam (Gatam) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar area akses masuk Gerbang Tol Terbanggi Besar, Sabtu (5/7). Hal ini dilakukan guna mensterilkan area akses masuk gerbang tol untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jalan Tol Bakter.

     

    Project Manager Ruas Tol Bakter Riadiano Muhammad mengungkapkan, penertiban tersebut merupakan bentuk penataan kawasan operasional jalan tol, karena aktivitas PKL di sekitar pintu tol tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pedagang itu sendiri.

     

    “Sebelum kita lakukan sterilisasi, para pedagang sudah kita sosialisasikan dan edukasi soal larangan dan juga bahayanya berjualan di akses masuk jalan tol, kita lakukan dengan pendekatan persuasif yang juga melibatkan tokoh masyarakat di sana” imbuh Riadiano.

     

    Dirinya juga menjelaskan, akan segera mencarikan solusi dan jalan terhadap para pedagang agar aktivitas ekonominya terus berjalan, seperti memberikan pembinaan melalui program Enviromental Social and Governance (ESG) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang saat ini juga sudah berjalan di daerah Lampung Selatan.

     

    “Harapannya dengan dilakukan pendampingan dan juga pembinaan bagi para pedagang yang ada di wilayah Terbanggi Besar dapat memberikan peluang usaha baru yang kemudian tidak berpotensi dapat merugikan dan membahayakan bagi pengguna jalan tol kedepan,” ungkap Riadiano.

     

    Sementara itu Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko menambahkan, BTB Toll dan HKA akan terus mengawasi sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi PKL berjualan yang dibantu dengan tim BKO, PJR, serta tim Patroli Tol Bakter untuk dipasangi rambu larangan, serta dilakukan pengawasan rutin untuk mencegah aktivitas serupa kembali terulang. (***)

  • Pemuda Diduga Gangguan Jiwa Tebas Leher Tokoh Adat Pamannya Sendiri di Padang Ratu

    Pemuda Diduga Gangguan Jiwa Tebas Leher Tokoh Adat Pamannya Sendiri di Padang Ratu

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang pria tewas ditebas lehernya hingga nyaris putus, di Jalan Poros, Pasang Ratu Lampung Tengah, tak jauh dari jembatan Way Seputih, Kamis, 10 Juli 2025 waktu duhur. 

     

    Korban Ahmad Sutan Pesirah Migo (60), sementara pelaku Buyung (27) masih keponakan, yang diketahui mengalami gangguan jiwa.

     

    Tidak diketahui pasti motif pelaku melakukan aksinya. Peristiwa terjadi saat korban sedang mengendarai motor saat pulang dari ladang. Tiba tiba pelaku muncul dan langsung menebas korban dibagian kelapa bagian leher hingga nyaris putus. 

     

    Korban langsung tersungkur di tepi jalan. “Pelaku dan korban masih kerabat. Pelaku ini masih bujang, mengalami gangguan jiwa. Sudah disarankan untk di pasung. Tapi keluarga tidak tega. Lepas dari pengawasan hingga terjadi ini,” Kata warga di lokasi kejadian. 

     

    Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku ke Polres Lampung Tengah. Sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung. Kasusnya kini ditangani Polres Lampung Tengah. (Red) 

  • Viral Tidur Saat RDP Balegnas Bupati Lampung Tengah Ardito Dibuly Nitizen

    Jakarta, sinarlampung.co-Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi sorotan dan viral di media sosial setelah tertangkap kamera tertidur pulas saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) Dengan Badan legislatif Nasional (Balegnas) di Kompleks Senayan, Jakarta.

     

    Video yang berdurasi 13 detik itu dengan jelas memperlihatkan Bupati terlelap di kursinya dengan kepala menunduk. Wideo yang menunjukan Ardito Wijaya sedang tertidur pulas saat itu di unggah oleh akun tiktok Info+62 pada, Minggu 6 Juli 2025.

     

    Berbagai tanggapan dan komentar Netizen pun memenuhi kolom komentar pada unggahan video tersebut. Salah satu komentar dari akun yang bernama hefni mengatakan, digaji Rakyat hanya untuk tidur haddeeh. Komentar lain dari akun pensiunan73, menyatakan perlu dikasih penghargaan yang setinggi mungkin kepada beliau yang telah bermimpi memperbaiki jalan rusak.

     

    Dalam komentar itu juga, akun dari Bupati Lampung Tengah yang benama Ardito98 memberi klarifikasi terkait videonya yang tertidur saat RPD di Senayan. “Wah. Ngantuk banget saya itu. Sempet tertidur sebentar. Tapi setelah itu di bangunkan mas Egy. Maaf ya” tulis ardito di kolom  komentar.

     

    Nitizen menilai peristiwa Bupati tertidur saat mengikuti rapat penting di Senayan bukan sekadar kasus viral biasa, melainkan mencerminkan beberapa pelajaran moral dan etika yang perlu menjadi perhatian, terutama bagi pejabat publik. Karena pejabat harus menunjukan sikap profesional dan respek dalam setiap forum resmi karna itu mencerminkan integritas dirinya dan daerah yang dipimpin. (Red)

  • Dua Karyawan Tewas Diseruduk Pajero Kompoi di Jalan Lintas Sumatera Way Pengubuan

    Dua Karyawan Tewas Diseruduk Pajero Kompoi di Jalan Lintas Sumatera Way Pengubuan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dua remaja berboncengan sepeda motor Adi Putra (24) dan Panji Restu Galeh (25), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, tewas setelah motor yang dikendarainya tabrakan dengan mobil Pajero, di Jalur Lintas Tengah Sumatera (Jalinsumteng) Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sore.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, peristiwa kecelakaan berawal saat kedua Karyawan swasta itu berboncengan sepeda motor Honda Vario BE-3133-KH melaju dari arah Bandarjaya menuju arah Kotabumi. Saat melintasi di tikungan Tanjung Ratu, dari berlawanan muncul iring-ringan mobil. 

     

    Satu Mobil Mitsubhitsi Pajero warna hitam yang sedikit tertinggal dari rombongan tiba-tiba menabrak kedua pengendara. Bahkan saksi dilokasi kejadian sempat melihat korban AP terseseret mobil hingga  beberapa meter. Pengendara Pajero yang berhenti lalu membawa kedua korban ke RS Medical Yukumjaya. AP tewas di lokasi kejadian, sementara PA meninggal di Rumah sakit.

     

    Keluarga korban bersama pamong Kampung yang mengetahui kecelakaan itu segera ke RS YMC. Minggu sore jelang magrib jenazah kedua karyawan itu tiba di rumah duka Kampung Candirejo untuk disemayamkan. Senin pagi kedua jasad dikebumikan di TPU Kampung Candirejo. Keluarga korban minta penabrak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. (Red)