Kategori: Lampung Tengah

  • 1 x 24 Jam Pelaku Begal Karyawati Dibekuk TEKAB 308 Polres Lamteng

    1 x 24 Jam Pelaku Begal Karyawati Dibekuk TEKAB 308 Polres Lamteng

    Lampung Tengah (SL)  – Pelaku begal yang beraksi pada saat Hari Raya Idul Adha di Jalan Raya Kota Gajah, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Rabu (22/8/2018) sekira pukul 12.21 WIB, dalam waktu 1 x 24 jam ditangkap TEKAB 308 Polres Lampung Tengah.

    Korbannya, seorang wanita bernama Erna Puji Lestari (24), warga Dusun III, Kampung Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, yang hendak  berangkat kerja di sebuah swalayan di Bandar Jaya.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP. Slamet Wahyudi, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP. Firmansyah, S.H, M.H, mengungkapkan, penangkapan pelaku begal tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari korbannya.

    “Pada saat melintas di Jalan Lintas Buyut Udik, dua pelaku mengikuti korbannya. Setelah memastikan korbannya seorang perempuan, para pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Satria FU langsung memepet korbannya dan menendang korban hingga tersungkur dari motornya. Melihat korban tak berdaya, salah seorang pelaku langsung turun dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian langsung membawa kabur motor Honda Beat milik korban,” jelas Kapolres.

    Mantan Kapolres Sabang ini mengatakan, motor korban sempat disamarkan para pelaku dengan cara dipasang skotlet pada bodi motor. Setelah itu, motor dijual di area Gunung Sugih dengan harga Rp 2,5 juta.

    “Pelaku yang kita amankan hari ini atas nama Dedi alias Deded, warga Buyut Ilir, Gunung Sugih. Motor korban sempat disamarkan para pelaku dengan cara menutup bodi motor menggunakan skotlet. Namun, setelah anggota melakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka dengan dokumen surat menyurat yang dimiliki korban ternyata pas dengan motor tersebut,” terangnya.

    Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

    “Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis tindak pidana. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian sapi. Selanjutnya, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres.

    Terpisah, korban aksi begal di Jalan Raya Buyut Udik, Erna Puji Lestari, yang ditemui di Mapolres Lampung Tengah menceritakan kronologis peristiwa naas yang dialaminya pada Hari Raya Kurban itu.

    “Tiba-tiba saya dihampiri dua orang tak dikenal berboncengan yang menggunakan satu unit motor jenis Satria FU berwarna hitam yang tidak menggunakan plat nomor polisi. Pelaku menendang saya hingga terjatuh ke jalan raya yang mengakibatkan saya mengalami luka-luka di bagian kaki,” ucap Erna.

    Erna juga menambahkan bahwa ia sempat diancam menggunakan senjata tajam sebelum pelaku begal membawa kabur motornya.

    “Kedua pelaku mengancam saya sambil  menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil motor saya dan membawa lari motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BE 5885 GK,” paparnya.

    Dengan ditangkapnya pelaku begal oleh TEKAB 308 Polres Lampung Tengah itu, Erna mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada aparat Kepolisian.

    “Terimakasih untuk TEKAB 308 atas kerja kerasnya mengungkap kasus begal yang saya alami. Saya sangat bangga kepada TEKAB 308 Polres Lampung Tengah,” tutupnya. (runnews)

  • Peringati HUT RI ke 73, Lapas Gunung Sugih Gelar Porseni

    Peringati HUT RI ke 73, Lapas Gunung Sugih Gelar Porseni

    Lampung Tengah (SL)-Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2018, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas lll Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) menggelar kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni).

    “Kegiatan ini dilaksanakan, dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-73, diharapkan para atlet dapat menjaga sportifitas dan memupuk rasa kebersamaan. Dengan bersatu, Lapas akan tertib dan keamanan juga selalu kondusif”, ujar Kepala Lapas (Kalapas) kelas lll Gunungsugih, Syarpani,

    Harapan Kalapas ini, disampaikan saat membuka acara Porseni bagi Warga Binaan Lapas, yang berlangsung di lapangan futsal dalam Lapas. Tujuan dari kegiatan ini, sebagai upaya menanamkan semangat kemerdekaan serta perjuangan, agar terpatri dalam jiwa setiap anak bangsa.

    Salah satunya membiasakan atau membudayakan hidup sehat, dengan cara rutin berolahraga, yang dikemas dalam berbagai jenis pertandingan olahraga, demi memupuk rasa persatuan didalam Lapas, sehingga tercipta suasana aman dan tertib.

    Syarpani menjelaskan, bahwa event Porseni tersebut juga sekaligus untuk mencari dan menjaring atlet olahraga yang potensial, untuk dipersiapkan guna mengikuti berbagai pertandingan olahraga antar instansi, kedepannya. “Kami mencari atlet-atlet olahraga berbakat potensial, yang dapat dipersiapkan untuk mengikuti berbagai pertandingan antar instansi, kedepannya.”, ujarnya

    Kegiatan Porseni yang sengaja digelar ini, adalah dalam rangka menyambut HUT RI ke-73, yang akan berlangsung selama enam hari, yaitu pada hari Sabtu-Kamis (11-16/8/2018). Dengan menggelar beberapa Cabang Olahraga (Cabor), diantaranya futsal, bola voly, balap karung, lomba adzan, hafidz al-qur’an dan lomba tausiyah atau Kuliah Tujuhmenit (Ersyan)

  • Mapolres Lampung Tengah Kembali Menerima Penyerahan DPO Pelaku Kejahatan

    Mapolres Lampung Tengah Kembali Menerima Penyerahan DPO Pelaku Kejahatan

    Lampung Tengah (SL) – Upaya persuasif Mapolres Lampung Tengah kepada masyarakat soal para penyerahan pelaku kejahatan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terus menunjukkan progres yang positif. Pimpinan Polres juga mengapresiasi upaya tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda yang berkontribusi dalam suksesi program kerja Kapolres Lamteng itu.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP. Slamet Wahyudi, S.IK, M.H, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Tengah (Lamteng), AKP. Firmansyah, S.H, M.H, dan KBO IPDA. Denny Maulana, S.STr, mengapresiasi upaya tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di kabupaten setempat, yang berkontribusi dalam suksesi program kerja Kapolres Lamteng itu.

    “Pola persuasif dilakukan dengan cara mengimbau kepada tokoh masyarakat untuk menyerahkan para pelaku kejahatan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kepemilikan senjata api ilegal, dan kepemilikan kendaraan tanpa surat menyurat lengkap,” ungkapnya.

    Ditemui saat menerima perwakilan tokoh masyarakat Kampung Terbanggi Besar yang menyerahkan DPO pelaku kejahatan perampasan, Kapolres mengatakan sangat mengapresiasi kontribusi tokoh masyarakat dan keluarga yang bersedia menyerahkan tersangka pelaku kejahatan kepada Polres Lampung Tengah.

    “Ini merupakan program kerja kami di Polres Lamteng, dan menjadi terobosan inovasi untuk mengungkap serta mengamankan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terbukti dalam Minggu ini saja sudah ada tiga pelaku kejahatan yang masuk ke dalam DPO. Oleh karenanya, kami sangat mengapresiasi atas kerjasama yang terbangun dari tokoh masyarakat serta keluarga para tersangka yang hari ini langsung menyerahkan para pelaku kejahatan ke Mapolres Lampung Tengah,” terangnya.

    Dikatakan Kapolres, pihaknya mengimbau kepada para tokoh masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam penyerahan DPO pelaku kejahatan, kepemilikan senpi, serta kepemilikan kendaraan tanpa dilengkapi surat menyurat alias bodong.

    “Selama Operasi Sikat Krakatau 2018 kita mengimbau kepada masyarakat dan para tokoh di lingkungan, untuk terus berkontribusi dalam menyerahkan pelaku kejahatan yang masuk ke dalam DPO. Kita masih tunggu kabar dari para tokoh di Lampung Tengah, mengenai penyerahan tersangka pelaku tindak pidana, kepemilikan senpi, serta kepemilikan kendaraan bodong selanjutnya. Polres Lamteng akan menerima dengan tangan terbuka kontribusi mereka, dan akan langsung memproses para pelaku sesuai dengan Undang-undang dan Hukum yang berlaku. Akan tetapi, apabila sampai akhir bulan ini masih ada yang belum menyerahkan diri, maka tim kami akan mengambil tindakan tegas terukur di lapangan ketika melakukan penangkapan pelaku kejahatan,” tegasnya.

    Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kampung Terbanggi Besar Musa Ahmad, S.Sos., yang menyambangi Mapolres Lampung Tengah guna mendampingi penyerahan pelaku kejahatan yang masuk ke dalam DPO, mengatakan, penyerahan pelaku kejahatan tersebut merupakan langkah mendukung tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

    “Saya mengajak kepada seluruh tokoh masyarakat yang berada di Lampung Tengah untuk mendukung program kerja Polres Lampung Tengah. Termasuk mengenai penyerahan para pelaku kejahatan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Kita kooperatif, supaya proses hukum dapat berjalan dengan baik, dan kondusifitas Lampung Tengah dapat terjaga dengan baik,” imbaunya. (rls/jun)

  • Wakil Bupati Lamteng Ajak Masyarakat Bergotong Royong

    Wakil Bupati Lamteng Ajak Masyarakat Bergotong Royong

    Lampung Tengah (SL)-Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Loekman Djoyosoemarto, mengajak masyarakat untuk kerja gotong royong, memperbaiki badan jalan dan jembatan yang mulai rusak. Ajakan orang nomor satu di Lamteng ini, digaungkan kepada masyarakat empat kampung, yang ada di wilayah Kecamatan Rumbia, Minggu (19/8/2018).

    Bersama masyarakat, Wabup Loekman turun langsung ke lokasi ruas jalan dan jembatan, yang ada sekitar Rawa Gentong, Kampung Restubuana, Kecamatan Rumbia.

    Ratusan warga dari empat kampung, yaitu dari Kampung Restubuana, Binakarya Utama, Binakarya Putra dan Kampung Binakarya Mandiri, semuanya tumpah ruah turun ke jalan bersama Wabup. Antusias warga sangat besar, seperti mendapat spirit baru, untuk kembali bersama menggiatkan kerja bhakti.

    “Saya senang, melihat antusias masyakat yang sangat luar biasa, walaupun hanya menggunakan peralatan seadanya, seperti cangkul sabit, tapi mereka bers mangat. Jalan dan jembatan yang tadinya rusak akibat terkena banjir, sekarang sudah diperbaiki dan dapat dilewati, walaupun belum maksimal,” ujar Wabup.

    Wabup Loekman menambahkan, kegiatan gotong royong ini nantinya akan terus dilanjutkan, sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Masyarakat akan diajak Bum cord gorong-gorong, Pemkab Lamteng yang akan memberikan bantuan semen dan cetakannya, dan masyarakat yang akan mengerjakannya.

    “Inilah bentuk kerjasama yang baik, antar masyarakat dan pemerintah daerah, yang mesti dilakukan, agar semuanya dapat berjalan seimbang. Dengan begini, pembangunan dapat merata dan dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

    Seperti kita ketahui, imbuh Wabup, gotong royong merupakan ciri khas budaya bangsa, yang telah ada sejak dulu, dalam kegiatan kerja bhakti seperti ini, ada nilai-nilai kebersamaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan, guna memperkuat integritas sosial masyarakat (Ersyan)

     

  • Kasatreskrim Lamteng Gagas Program Turn Back Crime Dengan Pendekatan Persuasif

    Kasatreskrim Lamteng Gagas Program Turn Back Crime Dengan Pendekatan Persuasif

    Lampung Tengah (SL)-Sepekan menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Tengah (Lamteng), AKP Firmansyah, S.H, M.H, memulai gebrakan program pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di wilyah hukum Lampung Tengah.

    Pola persuasif dilakukan dengan cara mengimbau kepada tokoh masyarakat untuk menyerahkan para pelaku kejahatan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan senjata tajam, dan kepemilikan kendaraan tanpa surat menyurat lengkap.

    Ditemui di ruang kerjanya saat menerima perwakilan tokoh masyarakat yang menyerahkan DPO pelaku kejahatan, AKP Firmansyah, mengapresiasi masyarakat dan keluarga yang bersedia menyerahkan tersangka pelaku kejahatan kepada Polres Lampung Tengah.

    “Ini merupakan program kerja kami di Sat Reskrim Polres Lamteng, dan menjadi terobosan untuk mengungkap serta mengamankan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Oleh karenanya, kami sangat mengapresiasi atas kerjasama yang terbangun kepada masyarakat serta keluarga para tersangka yang hari ini langsung menyerahkan para pelaku kejahatan ke Mapolres Lampung Tengah,” katanya.

    Kasatreskrim atas nama Kapolres Lampung Tengah, juga mengimbau kepada para tokoh masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam penyerahan DPO pelaku kejahatan, kepemilikan senpi dan sajam, serta kepemilikan kendaraan tanpa dilengkapi surat menyurat alias bodong. “Kita masih tunggu kabar dari para tokoh di Lampung Tengah, mengenai penyerahan tersangka pelaku tindak pidana, kepemilikan senpi dan sajam, serta kepemilikan kendaraan bodong,” tegasnya.

    Selain itu, Polres Lamteng akan menerima dengan tangan terbuka kontribusi mereka, “Dan akan langsung memproses para pelaku sesuai dengan Undang-undang dan Hukum yang berlaku tanpa ada embel-embel lainnya. Akan tetapi, apabila sampai akhir bulan ini masih ada yang belum menyerahkan diri, maka tim kami akan mengambil tindakan tegas terukur di lapangan ketika melakukan penangkapan pelaku kejahatan,” ujarnya. (rls/Jun)

     

  • Pemkab Lamteng Tingkatkan Laju Pembangunan di Desa-Desa

    Pemkab Lamteng Tingkatkan Laju Pembangunan di Desa-Desa

    Lampung Tengah (SL)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, terus menggiatkan laju pergerakan pembangunan di Desa-desa, dan melakukan penataan di wilayah perkotaan sebagai wujud dari program membangun. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, saat melihat kondisi jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa-desa yang ada di Kecamatan Rumbia, (14/08/2018).

    “Langkah ini kita lakukan untuk memastikan perjalanan pembangunan yang ada di Lampung Tengah berjalan baik dan maksimal, khususnya pembangunan jalan dan jembatan yang ada di Dusun 4 Rawa Kentong, Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia,” ujarnya, didampingi Sekertaris Daerah Adi Erlansyah dan Dinas terkait lainnya, .

    Loekman mengatakan, pihaknya juga akan melakukan gotong royong bersama masyarakat Kecamatan Rumbia, untuk membangun jalan dan jembatan yang ada di Dusun 4 Rawa Kentong, Minggu 19 Agustus 2018 mendatang. “Budaya gotong royong harus kita hidupkan kembali, karena kegiatan ini adalah warisan dari para pendahulu kita. Kalau kita mengandalkan pembangunan dari pemerintah tentu prosesnya membutuhkan waktu yang lama. Untuk itu saya bersama Dinas tekait akan memberi bantuan peralatan berat untuk memperbaiki jalan dan jembatan di Dusun 4 Rawa Kentong.” ajak Wabup Loekman kepada warga nya.

    Loekman berharap, masyarakat Lampung Tengah, khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Rumbia agar bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan dan jembatan yang ada di Dusun 4 Rawa Kentong. “Kalau jalan dan jembatan ini segera diperbaiki, tentunya akan mempermudah akses masyarakat untuk beraktivitas. Dengan program gotong royong inilah percepatan pembangunan di Lampung Tengah kedepan akan lebih baik lagi.” Ungkapnya (Ersyan)

  • Andi Surya Minta Warga Bantaran Rel Tak Terpengaruh Provokasi PT KAI

    Andi Surya Minta Warga Bantaran Rel Tak Terpengaruh Provokasi PT KAI

    Lampung Tengah (SL) – Kades Rengas Kecamatan Bekri Lamteng, Tubi Suhaili, bersama perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Desa Rengas yang dipimpin oleh Jumali, meminta bertemu Senator Andi Surya terkait undangan PT. KAI kepada warga bantaran rel di desa tsb.

    “Beberapa waktu lalu pihak PT. KAI menyurati warga dengan mengundang sosialisasi Rabu besok 15/08/2018. Undangan sosialisasi ini ujung-ujungnya menekan warga untuk tanda tangan sewa menyewa lahan GroundKaart. Tentu kami harus lapor kepada Bapak Andi Surya” Sebut Kades Rengas.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Tahu Sumedang Wates Lamteng tersebut, Andi Surya menegaskan: “Bahwa masyarakat jangan terprovokasi oleh PT. KAI karena sesuai undang-undang perkeretaapian, Pt. KAI cuma operator gerbong dan lokomatif sementara pemilik rel dan lahan 6 meter kiri kanan rel adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhunungan. Kemudian status lahan groundkaart itu tidak masuk dalam sistem hukum RI karena groundkart itu produk zaman belanda tahun 1913. Masak kita harus mengakui sesuatu yang bukan produk hukum kita apalagi Belanda yang pernah menjajah kita”. Jelasnya.

    “Jadi undangan PT. KAI tersebut anggap saja sebagai undangan menghadiri acara ulang tahun, boleh datang boleh juga tidak. Sebaiknya tidak perlu dihadiri karena tidak ada dasarnya, kecuali Pt. KAI bisa menunjukkan sertifikat hak milik terhadap lahan-lahan warga. Bagi warga Desa Rengas yang telah terlanjur tanda tangan sewa tidak perlu khawatir karena dengan sendirinya perjanjian sewa menyewa itu batal demi hukum karena tidak ada dasarnya”. Tutup Andi Surya.

    Jumali, Ketua Forum bersatu Warga Desa Rengas, menyatakan: “Bahwa kami semua tidak takut dengan undangan ini karena menurut undang-undang apa yang dilakukan oleh Pt. Kai tidak sah, apalagi Pak Andi Surya sudah menegaskan bahwa kami dilindungi undang-undang agraria dan perkeretaapian. Sebaiknya Pt.Kai tidak lagi mengganggu kami “. Jelasnya. (rls)

  • Hina Profesi Wartawan, Sekretaris Dispora Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

    Hina Profesi Wartawan, Sekretaris Dispora Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

    Lampung Tengah (SL) – Komite Wartawaan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) Provinsi Lampung mengecam penghinaan terhadap beberapa wartawan media mingguan yang ada di Lampung Tengah oleh oknum Sekeretaris Dinas Pemuda dan Olahraga “Dispora” Agung Karsajiwa, salah satu perwakilan wartawan Novi melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib dengan nomor laporan TBL/262-B/VIII/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Gunsu tanggal 08 Agustus 2018.

    Menurut Wartawan dari Media Sidak Post Yohana mengatakan bahwa beberapa media mendatangi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah untuk menayakan tagihan berlangganan koran yang dari bulan April sampai Bulan Juli belum dibayar, namun oknum sekda menghina profesi wartawan.

    “Apa yang terjadi jangankan mau dibayar yang ada kami di hina dan dilontarkan kata-kata Kotor dari mulut Sekretaris Dispora tersebut. Kami sangat sok atas kejadian tersebut dan kami memutuskan untuk melaporakan perbuatan penghinaan tersebut kepada pihak berwajib”, ujar Yohanna.

    Menurut dia, ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan. Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan seorang oknum pejabat itu dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

    KO-WAPPI mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Sekretaris Dispora tersebut terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang Undang.

    Ditempat terpisah wartawan sidakpost mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Erlan Mengatakan dia sangat menyangkan perkataan kotor itu keluar dari bawahan nya, dia akan memangil Agung Karsajiwa pada hari Senin mendatang untuk memberi peringatan kepada nya. (net)

  • Sekkab Lamteng Adi Erlansyah : Bila Terbukti Bersalah Kami Akan Ajukan Pencopotan Jabatan Sekdispora

    Sekkab Lamteng Adi Erlansyah : Bila Terbukti Bersalah Kami Akan Ajukan Pencopotan Jabatan Sekdispora

    Lampung Tengah (SL) – Tindakan dan ucapan yang tidak mengenakan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah, Agung Karsajiwa berbuntut panjang.

    Pasalnya, selain harus berurusan dengan penegak hukum karena dilaporkan ke penegak hukum, Sekdakab Lamteng, Adi Erlansyah ternyata ikut berang dan marah, sehingga dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan dan bila terbukti bersalah akan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan.

    “Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, tidak seharusnya seorang pejabat berkata dengan perkataan yang tidak patut, saya akan panggil dia dan saya perintahkan kepada Inspektorat untuk memeriksanya, bila terbukti bersalah, tentu saja yang bersangkutan akan kami berikan sangsi”, kata sekda saat beraudensi dengan para wartawan di ruang kerjanya Jumat ( 10/08/2018).

    Dalam kesempatan itu, Adi berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun bila menemui jalan buntu dan tetap diselesaikan pada jalur hukum, tentu saja harus dihormati proses yang tengah berjalan tersebut.

    Secara terpisah Ketua Persatuan Wartawan Mingguan (Perwami) Lampung Tengah, Darmawan Effendi mendesak agar Sekretaris Dispora yang berlaku angkuh tersebut diberikan sangsi dicopot dari jabatannya, karena pejabat yang memiliki prilaku dan temperamen yang tidak baik tersebut tidak pantas menjadi seorang pejabat yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik.

    “Kami mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lamteng untuk memberikan sangsi dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya”, kata Darmawan usai beraudensi dengan Sekdakab Lamteng bersama 20-an jurnalis mingguan yang bertugas di kabupaten ini.

    Diberitakan sebelumnya, Novi, wartawan SKM Lampung Tengah melaporkan Agung Karsajiwa ke Mapolsek Gunung Sugih karena telah melakukan perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan, menghina dengan perkataan yang tidak senonoh berupa ucapan penghinaan alat vital kaum adam kepada pelapor, tidak terima atas hinaan tersebut pelapor pun menempuh jalur hukum, Rabu (08/08/2018).

    Laporan itu tertuang dalam nopol : 262-8/VIII/2018/LPG/Res Lamteng tentang tindak pidana penghinaan yang diterima Kanit Reskrim Iptu Hamdani.

    Menurut Novi yang didampingi sekitar 20 wartawan yang bertugas di wilayah Lamteng mengatakan dengan terpaksa melaporkan sekretaris Dispora Lampung Tengah, Agung Karsajiwa karena Rabu pada pukul 13.00 WIB sedang menagih uang langganan koran bulan April, Mei dan Juni, tapi pelaku tidak mau membayarnya dan pelaku berkata kasar sambil menunjuk ke arah muka korban, sehingga korban merasa tertekan dan trauma atas kejadian tersebut.

    Sementara, Sekretaris Dispora Lampung Tengah Agung Karsajiwa saat dikomfirmasi menyatakan akan melaporkan balik pelapor Novi ke Mapolres Lamteng dengan pasal yang sama.

    “Saya akan laporkan balik Novi ke Mapolres Lamteng karena dia telah membuat keributan di kantor saya, sebagai manusia biasa saya terpancing emosi saat dia mengatakan kepada saya, bila saya ini adalah sekretaris unyah yang artinya sekretaris nggak benar “, ujarnya. (Ersyan)

  • Mahasiswa KKN STISIPOL Dharma Wacana Gelar Lokakarya GISA

    Mahasiswa KKN STISIPOL Dharma Wacana Gelar Lokakarya GISA

    Lampung Tengah (SL) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Dharma Wacana Metro, Lampung tahun 2018 mengadakan lokakarya sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau GISA. Kegiatan berlangsung di aula Balai Kampung Astomulyo, Jum’at (03/08/2018).

    Kegiatan tersebut menurut Koordinator Desa (Kordes) Mahasiswa KKN di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Firman Hakiki merupakan upaya membantu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara utuh terkait pentingnya arti adminstrasi kependudukan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui GISA.

    Pada sambutannya, Firman mengatakan, “Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan,” ujarnya.

    Kesadaran tersebut ungkapnya, ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

    “Kami ingin agar masyarakat Kampung Astomulyo secara menyeluruh sudah memiliki data kependudukan yang valid dan tidak lagi mengalami kesulitan ketika mengurus kepentingan sosial lainnya, untuk itu kami pilih tema ini (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk),” jelas Firman.

    Program GISA lanjutnya, diharapkan terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi Kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    “Esensi hukum Administrasi Kependudukan itu sendiri, merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum penduduk yang pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia,” paparnya.

    Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan dihadapan peserta lokakarya, agar keberadaan mereka di kampung Astomulyo bisa memberikan sesuatu yang positif.

    “Kami berharap keberadaan kami di kampung Astomulyo ini dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat yang merupakan implementasi ilmu yang kami terima di bangku kuliah,” tegasnya.

    Hadir pada acara tersebut Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah, Suhaini, Kabid Pelayanan Pendaftaran Adminduk Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah, Yudairi Hasan, mereka berdua juga sebagai narasumber lokakarya, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Punggur, Rumini, Kepala Kampung Astomulyo, Sri Widayat, Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa KKN Drs. Agus Budiharto, M. AP dan para peserta yang berasal dari seluruh Perangkat Kampung Astomulyo, masing-masing 34 Ketua RT, 10 Kepala Dusun, 20 Anggota Linmas dan mahasiswa seluruh Mahasiwsa STISIPOL Dharma Wacana Metro yang sedang menjalani KKN. (rls)