Kategori: Lampung Tengah

  • Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 1 Seputih Surabaya Dilaporkan Korupsi Dana BOS Rp1,6 Miliar

    Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 1 Seputih Surabaya Dilaporkan Korupsi Dana BOS Rp1,6 Miliar

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMP Negeri 1 Seputih Surabaya, dilaporkan atas dugaan melakukan penyimpangan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023-2024 Rp1,6 miliar lebih, Selasa 29 Oktober 2024.

    Mereka dilaporkan oleh Tim Gabungan Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB Lampung Tengah dan DPD LPAB Provinsi Lampung. ”Ya kedatangan kami secara bersama ke Kejati Lampung untuk melaporkan beberapa sekolah yang ada di Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi,” Kata Ketua Tim Investigasi LPAB Lampung Tengah, Bahtiar dihalaman Kejati Lampung, Selasa 29 Oktober 2024.

    “Salah satunya SMPN 1 Seputih Surabaya yang terindikasi adanya penyimpangan dana BOS, selama dua tahun berjalan yakni 2023 dan 2024 lebih kurang 50% dari total keseluruhan senilai Rp1,6 miliar,” tambahnya.

    Menurut Bahtiar, bahwa diketahui di SMPN 1 Seputih Surabaya setiap tahun mendapatkan BOS sebesar Rp869 juta. Besarnya Anggaran tersebut djperoleh berdasarkan jumlah siswa lebih kurang 770 siswa/i adapun dugaan tersebut atas dasar diantaranya tidak pernah digelar rapat dalam penyusunan Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RKAS).

    “Kepala Sekolag diduga membuat RKAS hanya bersama bendahara dan dibantu satu operator sekolah, tanpa melibatkan komite sekolah dan dewan guru. Maka besar kemungkinan, RKAS yang dibuat tidak sesuai dengan laporan realisasi, dan penggunaan anggaran pada bukti-bukti pembelanjaan diyakini adanya rekayasa LPJ sehingga tidak sesuai aturan yang dijadikan laporan pertanggung jawaban sekolah,“ katanya.

    Menurut Bahtiar, tidak menutup kemungkinan selain banyaknya mark,up anggaran, pihaknya meyakini adanya dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif pada pos-pos tertentu. Seperti contoh pembayaran guru honor, pembayaran jasa pihak ke 3, Pengadaan bahan bacaan, perawatan gedung sekolah, Peningkatan kapasitas tenaga kependidikan dan masih banyak lagi.

    ”Yang kita laporkan juga bukan hanya BOS, kita juga minta diperiksa secara rinci atas bantuan BSM, KIP, PIP dan yang lainnya, yang masuk kepada siswa sebagai penerima manfaat dikarenakan terdiri dari beberapa wali siswa yang tidak siap disebutkan namanya mengeluhkan hal  tersebut, ” katanya.

    Pihaknya berjarap kejati Lampung mengusut kasus korupsi Dana BOS di Lampung Tengah. “Kami berharap pihak Kejati Lampung dan BKP-RI Perwakilan Lampung dapat segera mengadakan pemeriksaan dan mengaudit BOS di Lampung Tengah. SMP Negeri 1 Seputih Surabaya itu baru sampel, tapi data sudah kami laporakan,” katanya

    Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 1 Seputih Surabaya Muji Sunarni, melalui ponsel nomor +62 813-7986-59** tidak merespon. (Red).

  • Lapor Pak Kadis BMBK, Rehab Dua Jembatan Rp500 Juta di Lampung Tengah Asal Jadi?

    Lapor Pak Kadis BMBK, Rehab Dua Jembatan Rp500 Juta di Lampung Tengah Asal Jadi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Proyek rehabilitasi dua jembatan ruas Padangratu-Kalirejo yaitu jembatan Way Balak dan jembatan Way Waya diduga asal asalanya. Proyek milik Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung itu dikerjakan oleh orang yang sama. Selain tidak terpasang papan informasi proyek, juga tidak mematuhi K3, Kamis 24 Oktober 2024.

    Terlihat jelas pengerjaan dilokasi proyek dikerjakan asal asalan. Apalagi proyek itu dikerjakan pada malam hari. Adukan coran terlihat tidak mengunakan molen, alias dikerjakan dengan manual.

    Informasi dilokasi proyek menyebutkan pekerjaan rehabilitasi dua jembatan Tersebut yang menghabiskan anggaran hampir menyentuh biaya Rp500 juta, di luar biaya anggaran konsultan. Bahkan diduga material batu juga tidak memenuhi spesifikasi dalam pekerjaan Bronjong dan pengerjaannya asal jadi.

    Dua pekerjaan rehabilitasi jembatan di kabupaten Lampung Tengah yang dikerjakan oleh pemenang tender CV CAJM dan CV WL yang keduanya berasal dari Bandar Lampung masing-masing dengan pagu anggaran Rp250 juta, sehingga total pagu anggaran dari kedua proyek tersebut senilai Rp500 juta.

    “Padahal papan nama kegiatan/informasi proyek Dan K3 sudah ada anggarannyan, dan pemasangan papan nama kegiatan proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” kata warga sekitar jembatan.

    Apalagi, katanya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek (plang proyek) dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, jangka waktu atau lama pekerjaan dan CV Pelaksana.

    Kepala Pekerja proyek yang dikonfirmasi wartawan dilokasi proyek mengakui jika pekerjaan itu dikerjakan tidak sesuai. Bahkan dia harus menombok anggaran karena khawatir dengan kualitas proyek.

    “Terus terang bang awalnya saya ditawarkan oleh pihak rekanan, karna rumah saya disini. Mau ngerjakan elsie gak 8 CM, kata pemilik proyek. Saat kerja saya bilang kalau 8 CM pecahlah itu. Maka saya kerjakan 13 CM. Jujur aja Bang saya nombok akirnya saya jual barang pribadi. Udahlah niatnya ibadah sajalah,” katanya.

    “Ukur saja bang, pekerjaan ini ukuran nya 13 CM lebih. Karena terus terang bang untuk pekerjaan ini 8 CM tidak ketemu bang. Seharusnya ini 10 CM ya berati 2 CM nya dikemanakan sama dia orang,” ungkapnya kesal. (Red)

  • Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Puluhan warga Kecamatan Seputih Agung, harus gigit jari dan berurusan dengan Bank BRI Bandar Jaya, karena terlilit hutang pinjaman senilai Rp4 miliar lebih dengan jaminan sertifikat tanah. Namun pemegang uang dan pihak yang dipercaya mengelola sebagai uang warga itu justru menghilang.

    Baca: Kasus Ratusan Warga Korban Kredit Fiktif Bank BRI Resmi Melapor ke Kejari Bandar Lampung

    Baca: Korupsi KUR Modus Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar Eks Mantri BRI Bandar Lampung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

    Informasi di Kecamatan Seputih Agung menyebutkan, ada sekitar 61 warga Kecamatan Seputih Agung, yang menjaminnya sertifikat tanah, Mereka berasal dari Kampung Gayausakti 49 warga, sisanya 12 warga berasal dari Simpang Agung, Donoarum,  Fajar Asri dan Sulusuban.

    Para korban mengatakan awalnya mereka dihubungi oleh Fitri untuk dapat pinjaman dari BRI secara mudah tanpa ruwet dan prosesnya cepat. Besarnya pinjaman setiap warga yang mengajukan berfariasi antara Rp30-Rp250 juta. Namun Setelah uang cair dari bank, pemilik jaminan hanya menerima Rp10 juta sampai Rp50 juta sisa pinjaman akan dikelola Fitri sebagai modal pembelian ternak sapi atau kambing.

    “Sejak dua tahun, memang terkenal jika melaui penghubung bernama Fitri, warga Kampung Gayausakti, sangat mudah berurusan dengan BRI Unit Bandar Jaya, Lampung Tengah, lancar, mudah dan cepat cair. Kini si penghubung, Fitri bersama keluarganya telah kabur. Rumahnya di Kampung Gayausakti kosong,” kata salah satu korban.

    Sementara, lanjutnya, yang bertanggung jawab membayar angsuran ke bank adalah Fitri sendiri. Karena mengajukan pinjaman ke BRI Unit Bandarjaya di Simpang Agung melalui Fitri mudah dan selalu cair. Kalau ada nasabah yang bawa mbk Fitri selalu cair, lagian prosesnya mudah mas,” kata Maksum, Kepala Kampung Gayausakti.

    Namun, kata Maksum, belakangan setelah angsuran sekitar ke 5 sampai ke-9 kali, Fitri Kabur. “Dan ini membuat masalah, dan menghebohkan warga kami,” ujar Maksum kepada wartawan, di Gayausakti Senin 28 Oktober 2024.

    Camat Seputih Agung Panji Saputro mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Kepala Kampung Gayausakti akan ke BRI Cabang Bandarjaya, dan meminya kebijakan soal pembayaran tanpa bunga dan denda kepada warga yang tertipu itu. “Kasihan warga ini, sudah ketipu masih harus bayar ke bank. Kami akan minta BRI tidak ada penekanan dalam penagihan dan berikan kelonggaran dalam mencicil,” ujar Panji Saputro.

    Sikap BRI Bandar Jaya

    Menanggapi hal itu, Kepala BRI Unit Bandar Jaya di Seputih Agung, Rama menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kampung dan Camat soal pinjaman nasabah yang belakangan membuat gaduh itu. “Secara aturan bank, pinjaman yang diajukan nasabah telah sesuai prosedur. Kalaupun pemilik anggunan tidak menerima dana setelah pencairan, itu diluar tanggungjawab kami,” kata Rama.

    Terkat kasus itu, lanjut Rama, BRI Cabang Bandarjaya saat ini sedang melakukan investigasi terkait 61 sertifikat Warga Seputih Agung yang dijaminkan ke BRI cair Rp4 miliar uangnya dibawa kabur penghubung.

    Melalui keterangan pers, Pimpinan Cabang BRI Bandarjaya Mochamad Chanra Ariesta, menyatakan bahwa saat ini BRI tengah melakukan investigasi terkait aduan warga Seputih Agung yang diduga menjadi korban tersebut. Apabila dalam investigasi ditemukan adanya pelanggaran, BRI akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal.

    Menurutnya, BRI berkomitmen untuk memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan warga sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam kaitannya kasus ini. Perlu dicatat, BRI juga menjadi pihak yang dirugikan. BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya dan BRI berkomitmen dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud, baik internal maupun eksternal.

    BRI juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk dapat menjaga kerahasiaan data perbankan milik nasabah dari pihak-pihak yang mengatasanamakan BRI. Untuk informasi resmi BRI, nasabah dapat mengunjungi kantor BRI terdekat atau mengunjungi website resmi BRI : www.bri.co.id, contact center BRI : 1500017, email :Callbri@bri.co.id.Mochamad Chandra AriestaPemimpin Cabang BRI Bandar Jaya. (Red)

  • Pesta Rakyat Ardjuno di Lampung Tengah, Ribuan Warga Antusias Sambut Perubahan

    Pesta Rakyat Ardjuno di Lampung Tengah, Ribuan Warga Antusias Sambut Perubahan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pesta Rakyat Ardjuno yang diadakan di Lapangan Dono Arum, Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Minggu, 3 November 2024 malam berlangsung meriah. Ribuan warga berbondong-bondong hadir untuk menikmati rangkaian acara sekaligus menjadi bagian safari politik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Sutono, yang dikenal dengan julukan “Ardjuno”.

    Meskipun hujan sempat turun sejak sore, hal tersebut tidak menyurutkan semangat warga untuk menyaksikan langsung acara yang diselenggarakan pasangan calon nomor urut 1 ini. Sejumlah pengunjung mengaku antusias mengikuti pesta rakyat yang menghadirkan hiburan dan dialog terbuka dengan pasangan calon.

    “Saya sangat senang bisa datang ke acara ini. Selain hiburan, saya juga bisa langsung mendengar visi dan misi dari pasangan Arinal-Sutono,” kata Budi (35), salah satu pengunjung asal Lampung Tengah. Baginya, acara seperti ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mengenal lebih dekat sosok pemimpin yang akan mereka pilih.

    Baca: Pemuda Pancasila Lampung Satu Komando Menangkan Arjuno – Ready !

    Siti (28), warga lainnya, menambahkan bahwa pesta rakyat ini adalah momentum untuk mendukung pasangan calon yang dipercaya dapat membawa perubahan bagi Lampung. “Saya berharap Pak Arinal dan Pak Sutono bisa membawa perbaikan yang nyata bagi masyarakat Lampung,” ungkapnya.

    Acara yang penuh kehangatan ini juga dibawakan oleh Arinal dan Sutono. Pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan tersebut tampak menyapa warga dengan ramah. Dalam sambutannya, Arinal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah.

    “Acara ini bukan hanya tentang politik, tetapi juga tentang kebersamaan dan membangun Lampung yang lebih baik,” ujar Arinal di hadapan ribuan warga yang hadir.

    Kemeriahan dan antusiasme warga yang begitu tinggi pada Pesta Rakyat Ardjuno ini diharapkan dapat memperkuat dukungan bagi pasangan Arinal-Sutono menjelang Pilkada serentak 2024, yang tinggal beberapa minggu lagi. Bagi masyarakat, acara seperti ini bukan sekedar kampanye, tetapi juga kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan harapan untuk masa depan Lampung yang lebih sejahtera. (*)

  • UMKM Binaan P3D Desa Waygalih Meriahkan Edufair 2024

    UMKM Binaan P3D Desa Waygalih Meriahkan Edufair 2024

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Binaan Pemuda Pemudi Peduli Desa (P3D) Desa Waygalih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, turut memeriahkan Edufair 2024 yang di lapangan Pringgodani, Minggu, 27 Oktober 2024.

    Diketahui P3D tersebut menggabungkan para UMKM yang ada membuat Street Food Waygalih agar bisa lebih maksimal dalam tata kelola pengembangan produk-produk masih-masing para pelaku UMKM miliki.

    Andre Setiawan selaku Ketua Pemuda Pemudi Peduli Desa (P3D) mengatakan, kami pengurus dan anggota terus berupaya berperan aktif untuk masyarakat yang ada di desa. Karena harus ada kesadaran diri kita selaku pemuda harus aktif dalam kegiatan menunjang pembangunan desa.

    “Sejauh ini kami terlalu berupaya melakukan gerakan nyata terhadap masyarakat dan membantu peranan pemerintah desa dalam mengembangkan potensi minat pemuda yang ada di desa agar lebih peka terhadap masyarakat,” ungkapnya di lokasi, Minggu 27 Oktober 2024.

    Lebih lanjut, terkait UMKM yang ada di Edufair ini perlahan akan terus kami bina agar para pelaku UMKM dapat naik kelar, serta berkembang mencapai mancanegara.

    Masih dilokasi yang sama Agus salah satu pelaku UMKM yang ada di Street Food Waygalih mengatakan, terimakasih untuk para kawan-kawan P3D telah memberikan ruang terhadap para pelaku UMKM di Desa Waygalih.

    “Kami para pelaku UMKM memerlukan tempat atau wadah yang bisa mengarahkan kami agar para pelaku UMKM yang ada di desa bisa terus berkembangnya produk-produknya, seperti ini lah yang mana kawan-kawan P3D telah memberikan wadah untuk kami mempromosikan produk para pelaku UMKM ini,” terangnya.

    Lanjutnya, diharapkan kawan-kawan P3D dapat terus berupaya berperan aktif dan nyata terhadap masyarakat Desa Waygalih.”Saya takjub dengan gagasan para kawan-kawan P3D, mereka Pemuda dan Pemudi yang luar biasa bergerak aktif untuk masyarakat desa. Terus bergerak kawan-kawan P3D kami para pelaku UMKM siap support dan berkerjasama dengan P3D,” tutupnya. (Wal)

  • Bawaslu Tak Main-main! Kasus Kakam Astomulyo Punggur Naik Penyidikan

    Bawaslu Tak Main-main! Kasus Kakam Astomulyo Punggur Naik Penyidikan

    Lampung tengah, sinarlampung.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Punggur, Sri Hidayat ke Polres Lampung Tengah, Sabtu, 26 Oktober 2024. Pelimpahan ini dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lampung Tengah melakukan serangkaian penanganan terhadap dugaan ketidaknetralan Sri Hidayat ke calon Bupati, Musa Ahmad.

    Dengan dilimpahkannya perkara dimaksud, maka Pilres Lampung Tengah segera memulai penyidikan hingga 14 hari kerja ke depan. Polres Lamteng akan mencari informasi, memperkuat barang bukti, menggali keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli bila dibutuhkan, dan seterusnya hingga proses penyidikan selesai dan lengkap.

    “Betul berkas perkara Kakam Astomulyo sudah dilimpahkan ke Polres Lamteng,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Gakkumdu, Bawaslu Lampung Tengah, Imam Nurrohim, Sabtu, 26 Oktober 2024.

    Imam meneruskan, kasus tersebut layak dilimpahkan setelah pembahasan satu, kajian dengan meminta keterangan atau klarifikasi kepada Panwascam, Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, RT, Linmas, serta Kepala Kampung. “Pada pembahasan kedua di Gakkumdu, perkara tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” tegas Imam.

    Ditambahkan Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, bahwa perbuatan atau tindakan Kakam Astomulyo, Kecamatan Punggur yang mengarahkan perangkat kampung termasuk RT dan linmas untuk memilih calon bupati Musa Ahmad pada Pilkada 2024.

    “Tindakannya itu diduga melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU 10 tahun 2016 yang pada pokoknya kepala kampung dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Tedi.

    Menurut Tedi, tindakan Kakam Astomulyo dalam acara resmi pemerintahan tersebut, setelah pembahasan kedua di Gakkumdu pada Jumat, 25 Oktober 2024, akhirnya diputuskan dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

    “Kami berharap ini tidak dilakukan Kakam lain. Mereka semua sudah pernah deklarasi netralitas kepala kampung di Bawaslu bulan lalu. Semoga hanya satu ini dan tidak bertambah lagi. Kita berharap pilkada di Lamteng ini berjalan demokratis jujur dan adil,” Harap Tedi. (Usud)

  • Kadis Pendidikan Dan Kadis Sosial Lampung Tengah di Laporkan ke Polda Lampung

    Kadis Pendidikan Dan Kadis Sosial Lampung Tengah di Laporkan ke Polda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, melaporkan dua kepala dinas, yaitu Pendidikan dan Sosial, Kabupaten Lampung Tengah, ke Polda Lampung, atas dugaan melakukan korupsi miliarn rupiah anggaran bersumber dari APBD Lampung Tengah, Rabu 17 OKtober 2024.

    Ketua LSM LPAB Lampung Tengah Sofyan AS ST mengatakan pihaknya melaporkan dua kepala dinas itu atas dugaan korupsi anggaran negara. “Kita laporkan ke Polda, juga Kejati, hingga BPK. Karena korupsinya ini sudah sangat luar biasa, Sangat besar nilai kerugian negaranya. Ini baru dua Dinas. Insya allah Dinas lain segera menyusul kita laporkan,” kata Sofyan di Polda Lampung.

    Sofyan menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua Dinas tersebut dengan cara manipulasi LPJ pada pengadaan kursi roda yang akan diserahkan untuk masyarakat penyandang desabilitas bagi dinas sosial sedangkan pengadaan Crembook untuk dinas pendidikan yang mana masing-masing program tahun 2023 lalu.

    Sofyan, meminta Polda Lampung segera memeriksa dugaan korupsi yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diminta segera dikembalikan ke Kas Negara. Saat ditelusuri kepada sejumlah Bank, termasuk Bank Lampung, Bank Mandiri, menyebutkan belum ditemukan ada pengembalian dari temua BPK RI atas nama dua dinas tersebut.

    Padahal total kerugian negara dari kedua dinas tersebut mencapi Rp7 miliar. Terbagi Rp4 miliar milyaran rupiah lebih pada dinas pendidikan. Dan Rp3 miliar pada dinas sosial Lampung Tengah.

    Sofyan menguraikan bahwa pihaknya menduga praktik korupsi di yang diduga dilakukan oleh kedua Dinas tersebut dimungkinkan tidak hanya dilakukan atas dasar keinginan kepala Dinas sendiri tentunya jika diperhaikan dari beberapa temuan BPK RI pada lembar LHP tahun 2023 hal tersebut besar kemungkkinan dilakukan secara berjamaah dikarenakan jika lebih cermat kira perhatikan di lampung tengah korupsi dilakukan telah tersetruktur dan masif.

    Sofyan mencontohkan diatas kepala dinas ada Sekda, diatas Sekda ada Bupati, bahkam dibawahnya ada PPK, “Ada lagi Kabid, Kasis hingga bendahara dan staf. Kita belum tau kebenarannya seperti apa jelasnya kita tunggu apa hasil dari penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Sofyan.

    Sofyan berharap aparat penegak hukum bisa segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara langsung terutama anggaran tahun 2023 kemudian BPK RI dapat segera meng audit anggaran tahun 2024, seperti apa yang telah menjadi harapan kami LSM sekaligus perwakilan Masyarakat tentunya masyarakat kabuten lampung tengah yang cinta terhadap keadilan dan pembangunan yang baik. (Red)

  • Usut Korupsi Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar, Tim Kejari Geledah Kantor Koni dan Disporapar Sebentar Lagi Ada Tersangka

    Usut Korupsi Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar, Tim Kejari Geledah Kantor Koni dan Disporapar Sebentar Lagi Ada Tersangka

    Gunung Sugih, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Tim Intelijen, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022 Rp5,8 miliar. Setelah 30 saksi diperiksa, Tim Jaksa menggeledah Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinas Porapar) Lampung Tengah, Selasa 15 Oktober 2024.

    Baca: Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar Jadi Bancaan Pengurus, Kasus Naik Penyidikan Pidsus Mulai Bidik Tersangka

    Baca: Komisi III Soroti Kasus KONI Perjas DPRD Tanggamus dan Covid-19 Yang Mangkrak di Lampung

    Dari kantor Disporapar Penyidik Pidsus menyita satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan cabang olahraga (cabor). Penggeledahan dilanjutkan ke Kantor KONI Lampung Tengah dan juga menyita satu koper berkas dokumen.

    “Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen menggeledah Kantor Dinas Porapar dan Kantor Koni Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Penggeledahan guna mengumpulkan dokumen pendukung,” kata Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama yang didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi.

    Menurut Alvunda Tim mengamankan satu boks kontainer dokumen dari Disporapar dan Kantor KONI Lampung Tengah. “Satu boks kontainer berisi dokumen proposal permohonan cabor, lalu dokumen monev. Kami ambil semua berkas yang berkaitan dengan kasus ini,” katanya.

    Hingga kini, pihaknya sudah memeiksa sekitar 30 saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.  “Kami sudah memeriksa kurang lebih 30 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah pada tahun anggaran 2022. Mereka dari pihak cabor,” ujarnya.

    Naik Penyidikan Sejak Juli 2024

    Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp5,8 miliyar, naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.

    “Status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan. Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp5,8 miliyar,” kata Alvinda, Selasa 30 Juli 2024.

    Temuan awal, kata Alvinda dari Rp5,8 miliyar dana hibah tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar dipergunakan untuk kegiatan operasional KONI Lampung Tengah Tahun 2022 dan Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Lalu terdapat dana hibah sebesar Rp3,1 miliyar digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.

    “Dari serangakaian kegiatan penyelidikan yang kami lakukan terhadap pengunaan dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, Tim Penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.

    Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah dalam menggunakan Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan Pengurus KONI setempat juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut, serta terdapat pemotongan yang dilakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah untuk dana pembinaan kepada Cabor yang berada di bawaha naungan KONI Kabupaten Lampung Tengah.

    Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di KONI kabupaten setempat pada Tahun 2022 ke tahap Penyidikan. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tertuang dalam Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tangga 19 Juli 2024. “Selanjutnya, penyidik melengkapi alat bukti secara Komprehensi dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” katanya. (Red)

  • Main Serobot Gadis yang Baru Dikenal, Remaja di Lampung Tengah Masuk Bui

    Main Serobot Gadis yang Baru Dikenal, Remaja di Lampung Tengah Masuk Bui

    Lampung Tengah, sinarlampung.co –Seorang remaja putri di Lampung Tengah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui whatsapp. Pelaku yang berinisial RDO (19), Warga Bekri, Lampung Tengah, tak segan mengajak korban bertemu di tempat sepi berhasil melancarkan aksinya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kasus itu sudah diterima unit PPA pada 30 September dan RDO ditangkap hari Jumat, 18 Oktober 2024. “Korban mendapatkan perlakuan asusila setelah meladeni ajakan ketemuan dari RDO di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,” katanya pada Selasa, 21 Oktober 2024.

    Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban tiba-tiba dihubungi pelaku pada 20 Juli 2024. Saat itu, korban tidak mengenal nomor telepon pelaku dan terjadilah interaksi dan perkenalan singkat diantara keduanya.

    Namun, saat itu RDO langsung mengajak korban ketemuan di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah pukul 14.00 WIB. Korban pun tanpa ragu menyetujui ajakan pelaku.

    “Tanpa pikir panjang, korban pun bersedia menemui pelaku selayaknya ABG yang sedang PDKT. Korban pun diminta menunggu di areal perkebunan sawit, lalu dijemput RDO,” ujarnya.

    Setibanya di lokasi, pelaku tanpa ragu melakukan tindak asusila kepada korban yang baru dikenalnya. Mendapati hal tersebut, korban pun mengadu kepada keluarganya, dan berujung pelaporan ke Polres Lampung Tengah.

    Yudhi menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah dan dia mengakui perbuatan asusila tersebut. “Pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 junto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Red/*)

  • Kepala Kampung Kampanyekan Calon Bupati, Gakkumdu Lamteng Bergerak

    Kepala Kampung Kampanyekan Calon Bupati, Gakkumdu Lamteng Bergerak

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GakKumdu) Lampung Tengah, seperti maraton menangani dugaan pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini. Perkara satu belum atau baru selesai, masuk lagi perkara baru.

    Terbaru, adanya dugaan ketidaknetralan kepala kampung yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis pada pilkada lamteng.

    Setelah sebelumnya Bawaslu Lamteng meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pidana yaitu adanya dugaan keberpihakan Kepala Kampung Astomulyo kecamatan punggur, inisial SW, yang memanfaatkan jabatannya dengan mempengaruhi Linmas, RT, dan warganya untuk memilih calon Bupati Musa Ahmad pada pilkada 2024 dalam sebuah forum resmi acara kampung. Acara itu diduga diketahui oleh camat dan beberapa ASN di lingkungan Kecamatan Punggur.

    Kini perkara itu sudah masuk ranah Gakkumdu Lampung Tengah. Lembaga yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Lamteng itu saat ini bergerak cepat dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

    Gakkumdu lampung tengah akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat agar memperoleh informasi atau keterangan yang betul-betul utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Mulai senin, 21 Oktober 2024 ini, hingga beberapa hari ke depan, gakkumdu lamteng akan memanggil dan mengklarifikasi para saksi, kepala kampung, termasuk camat dan ASN yang hadir pada acara itu. Semua diminta hadir bila dipanggil, tidak mangkir atau menghilang, semua diminta menghormati proses penegakkan hukum di wilayah Gakkumdu lamteng.

    Bawaslu lamteng menghimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke KPU Lamteng. Itu sesuai amanah UU pilkada dan PKPU 13 tentang kampanye. Ini penting agar asas dan prinsip pemilihan kepala daerah berjalan baik dan berkualitas sebagaimana UU mengamanahkan.

    Bawaslu Lampung Tengah mengajak agar semua paslon, tim kampanye, pihak lain, relawan, tidak memberi uang tunai kepada peserta kampanye. Juga demikian dengan peserta kampanye dilarang menerima uang tunai dari pasangan calon, tim kampanye, pihak lain dan relawan, karena UU dan PKPU 13 tentang kampanye mengatur larangannya.

    Kampanye harus bermuatan pendidikan politik, menawarkan visi misi dan program, mengenalkan sosok paslon bupati dan wakil bupati, menjauhkan penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, mengadu domba, tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kampanye harus memedomani pasal 69 UU Pilkada dan PKPU 13 2024 tentang kampanye.

    Pejabat daerah, ASN, Anggota kepolisian dan TNI, serta kepala kampung agar tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena itu dilarang dan diancam pidana. (Usud)