Kategori: Lampung Tengah

  • Musa Ahmad-Ahsan Nomor Urut 1 Ardito-Komang Nomor 2

    Musa Ahmad-Ahsan Nomor Urut 1 Ardito-Komang Nomor 2

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pasangan Musa Ahmad-Ahsan As’ad mendapatkan nomor urut 01 dan Ardito Wijaya – Komang Koheri pada nomor urut 02 pada pengundian nomor urut Pilkada 2024 di KPU Lampung Tengah, Senin 23 September 2024. Penetapan calon bupati dan pengudian nomor urut di pimpin oleh ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indrajaya.

    Pasangan Calon Bupati Lampung Tengah Musa-Ahsan diusung Partai Golkar, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, Nasdem dan PSI. Sedangkan Ardito Wijaya – Komang Koheri hanya diusung PDI Perjuangan. Kedua pendukung calon bupati yang mengawal sejak pagi bersorak gembira setelah calon mereka mendapatkan nomor urut.

    Sementara itu ketua Koalisi Relawan (Korean) Lampung Tengah Zen Sunarto yang mendukung Ardito Wijaya-Komang Koheri tetap akan mengawal kemenangan pasangab nomor urut 02. “Diintruksikan kepada pengurus Korean yang ada di Kecamatan se-Lampung Tengah, untuk merapatkan barisan memenangkan Ardito Wijaya-Komang Koheri,” Ujar Zen Sunarto. (Red)

  • Pengemudi Maxim Sukaraja Dibegal Penumpang di Bandar Jaya Pelaku Ditangkap di Lampung Timur

    Pengemudi Maxim Sukaraja Dibegal Penumpang di Bandar Jaya Pelaku Ditangkap di Lampung Timur

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pengemudi ojek online Maxim, Arif Mulyadi (24), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Bakau I, Kampung Kunyit, Lingkungan III, Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung, dibegal penumpangnya, saat melintas di Jalan Poncowati, Bandar Jaya, Lampung Tengah. Pelaku menusuk dan merampas HP korban, Minggu 15 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

    Pelaku ditangkap Tim Resmob Tekad 308 Polres Lampung Tengah, di persembunyianya di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Karena melakukan perlawanan, pelaku di lumpuhkan dengan timah panas.

    AWalnya, Arif Mulyadi menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim. Korban mengendarai Honda Beat Street warna hitam BE-2572-AHE menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS (21) warga Dusun II RT 0I RW 05, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, di Sinar Laut, Bandar Lampung. Dengan alasan mengambil orderan, pelaku meminta diantarkan ke Lampung Tengah dengan imbalan lumayan.

    Saat melintas di Jalan Pocowati, tiba-tiba korban ditusuk dari belakang. Pelaku lalu dengan mudah mengambil motor dan pergi sambil merampas HP korban. Dengan luka dibagian pinggang, korban lalu meminta pertolongan warga sekitar lokasi kejadian. Wara membantu membawa korban rumah sakit. “Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu 18 September 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit,

    Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggrebekan di kontrakan diduga milik pelaku. “Saat penggerebekan di kontrakan itu, petugas berhasil menemukan motor korban. Namun pelaku berhasil kabur,” katanya.

    Nikolas menjelaskan petugas kemudian melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting, Lampung Timur hingga berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. “Saat kegiatan penangkapan tersebut pelaku memberikan perlawanan secara aktif, hingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolres Lampung Tengah,” jelasnya.

    Selanjutnya pelaku bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE-2572-AHE, jaket yang digunakan saat kejadian, Hp merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

  • Kepala Kampung Sumber Agung Pungli Insentif RT dan Linmas di Protes Hariyanto Jual Alasan

    Kepala Kampung Sumber Agung Pungli Insentif RT dan Linmas di Protes Hariyanto Jual Alasan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Kampung (Desa,red) Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Hariyanto diduga menyunat insentif RT dan Linmas. Insentif RT Rp500 ribu perbulan di potong Rp25 ribu, sementara Linmas dipotong Rp10 ribu.
    Total ada 28 RT di desa Sumber Baru, dengan 31 anggota Linmas. Total ada Rp1.010.000 perbulan. Alasan pemotongan oleh Kepala Desa adalah untuk kegiatan gotong royong. “Gaji kami dibayar secara tunai tidak melalui rekening lagi. Dibayar secara langsung oleh Bendahara Oki seliviana dan Angga selaku operator. Dan gaji kami juga selalu dibayarkan di Balai Kampung pada bulan Agutus 2024 lalu.

    Gaji kami Rp500.000/bulan, dibayarkan setiap tiga bulan atau Rp1, 5 pertriwulan, ” Kata salah seorang RT, diamini RT lainnya. Namun, saat pembayaran insentif itu, para RT hanya menerima Rp475 ribu perbulan. Atau Rp1, 425.000, berkurang Rp75 ribu. Pemotong itu dilakukan serentak atas perintah kepala kampung dengan alasan penggunaan nya untuk membiayai kegiatan operasional gotong royong di setiapi RT,” Katanya.

    Jika perintah Kepala Kampung itu tidak di penuhi, maka RT yang menolak diwajibkan melaporkan kegiatan di RT. Pengelolaan uang potongan diarahkan kepada Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Wiwik. “Dari 28 RT yang ada, dan 31 Linmas yang ada di Kampung Sumber Baru ini resah. Namun apa daya karena yang memerintah pimpinan Kades Hariyanto. Para RT dan Linmas diam saja, ” Ujarnya.

    Total pemotongan  Rp25/ Bulan x 28 Rt Rp700 ribu dikali tiga menjadi Rp2.100.000,  ditambah Rp 10 ribu insentif linmas / bulan x 31 linmas Rp310 dilai tiga Rp930 ribu. “Artinya tiap gajian triwulan insentif RT dan Linmas di sinar Rp3 juta lebih. Untuk kegiatan gotong royong RT, ” Ujarnya.

    Pasca ramai disorot soal pemotongan itu, Kepala Kampung kemudian memanggil seluruh RT dan Linmas bersama Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Wiwik berkumpul di Balai Desa.  Undangan melalui pesan Whatsap Di Group RT. Rabu 18 September 2024 pukul 19.00,wib.

    Kades Haryanto memerintahkan  para  RT dan Linmas untuk Berkumpul mengunakan seragam batik di Gedung Balai Kampung Sumber Baru. Dalam pertemuan  itu Kepala Kampung menyatakan uang yang diduga bersumber dari hasil pungli itu diperuntukan untuk kegiatan sosial yaitu membantu orang sakit, termasuk membantu warga yang  sedang berduka dengan memberikan air mineral  gelas 10 kardus .

    “Kemarin katanya untuk Gotong Royong RT, sekarang alasan berubah untuk Sosial Masyarakat. Sumbangan kok ditetapkan nominal, dan langsung motong, ” Ucap RT kesal. (Red)

  • Istri Baru Musa Ahmad Jadi Pembina Persatuan Istri Kepala Desa, Wartawan Sempat Dilarang Liputan

    Istri Baru Musa Ahmad Jadi Pembina Persatuan Istri Kepala Desa, Wartawan Sempat Dilarang Liputan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Menjelang cuti untuk suksesi Pilkada 2024, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengukuhkan pengurus Persatuan Istri Kepala Kampung (PIKK) (Kampung=Desa,red) di Nuwo Balak, Rumah Dinas Bupati, Rabu 11 September 2024.

    Musa Ahmad menyampaikan, PIKK merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang menghimpun dan membina Istri Kepala Kampung. Dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan ilmu pengetahuan dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak disegala bidang.

    Istri baru Musa Ahmad, drg Yuniar Musa Ahmad yang ditampuk sebagai Pembina PIKK Lampung Tengah mengatakan, Persatuan Istri Kepala Kampung Lampung Tengah merupakan Organisasi pertama yang ada di Indonesia, “Kita mengikut sertakan istri Kepala Kampung untuk dapat berkreatifitas dan menghemat bersama,” kata Yuniar.

    Menurutnya, istri Kepala Kampung mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung Kepala Kampung untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Lampung Tengah. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh istri Kepala Kampung yang menunjukkan didikasi dan kontribusi serta bukti nyata selama ini. Melalui Organisasi ini, akan mengangkat derajat semua istri Kepala Kampung,” ujarnya.

    Wartawan Dihadang Pol PP

    Sejumlah jurnalis dihadang Satpol PP saat meliput agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Rabu 11 September 2024. Diantaranya Jurnalis TVRI, Siger TV, Harian Momentum, dan Surat Kabar Harian Medinas Lampung dihadang saat akan melakukan peliputan agenda Bupati Lampung Tengah yang mengukuhkan PIKK di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak.

    Miswan Rony selaku jurnalis Siger TV mengatakan, awalnya dia berdua bersama Angga Murwanto jurnalis TVRI dihadang sejak dari gerbang Gedung Sesat Agung Nuwo Balak oleh Satpol PP, sekira pukul 09.00 WIB. “Di gerbang masuk, Satpol PP tanya keperluan kedatangan kita, tapi walaupun sudah kita jelaskan, tetap dilarang masuk,” katanya.

    Rony mengaku, petugas Satpol PP penjaga gerbang Nuwo Balak ditugaskan untuk mensterilkan acara tersebut dari wartawan.Padahal, kata dia, agenda tersebut adalah agenda terbuka, karena dihadiri Bupati dan seluruh jajaran OPD Lampung Tengah.

    Dia dan jurnalis lainnya pun heran dengan kebijakan yang mengusir setiap jurnalis meliput acara Bupati Lampung Tengah itu. Rony pun mengkonfirmasi agenda tersebut kepada Kabag Protokol Lampung Tengah. “Waktu kita konfirmasi, barulah Kabag Protokol memperbolehkan kita masuk,” katanya.

    Hal serupa dialami Hengki Saputra dari Harian Medinas dan Agus Saputra dari Harian Momentum yang datang setelah Siger TV dan TVRI. Hengki mengatakan, sesaat setelah memperkenalkan diri, dia langsung diusir Satpol PP Nuwo Balak.

    Dia mengaku, alasan pengusiran yang dilakukan Satpol PP karena tidak boleh ada satupun wartawan meliput acara tersebut. “Kata Satpol PP itu acara steril, wartawan tidak boleh masuk, padahal kan itu agenda terbuka di tempat terbuka, dan dihadiri seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” kata Hengki.

    Hengki melanjutkan, setelah ditelusuri, penjaga Nuwo Balak mendapat instruksi langsung dari Kasatpol PP Lampung Tengah. Sehingga, agenda yang seharusnya umum dan terbuka itupun tidak ada satupun wartawan yang meliput karena dilarang masuk.

    Karena tersulut emosi, Hengki dan Agus pun sempat bersitegang hingga menjadi sorotan hadirin pada acara tersebut. “Tak lama berselang, Kasatpol PP menghampiri kita di gerbang Nuwo Balak, akhirnya diijinkan masuk dan ketemu Siger TV dan TVRI yang juga ada di dalam,” katanya. (Red)

  • Bupati Musa Ahmad Bakal Diperkarakan Soal Hutang Rp2 Miliar ke Anggota DPRD

    Bupati Musa Ahmad Bakal Diperkarakan Soal Hutang Rp2 Miliar ke Anggota DPRD

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kasus Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang tidak membayar hutang Rp2 miliar selama 14 tahun, memasuki babak baru. Korban bernama Yusron Amirullah, warga Lampung Timur, berencana memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Lampung Timur.

    “Bukan lagi mengambil, tapi ini sudah merampas hak saya,” ujar Yusron yang kerap dipanggil Kanjeng, Jumat, 12 September 2024.

    Anggota DPRD Lampung Timur ini juga menyatakan tidak akan berhenti menuntut haknya yang berada di tangan MA, sampai akhirat. “Hal ini saya sampaikan karena dasar tidak dibayarnya hak saya tersebut dilakukan dengan sangat zalim. Dia seperti tidak berakhlak saja, karena dengan bukti yang cukup namun masih saja tidak mengakui mengambil uang saya,” ucapnya.

    Yusron mengaku memiliki semua bukti lengkap dan sah, mulai kwitansi bermaterai sampai tandatangan basah dari MA. “Penyerahan uang senilai Rp2 miliar itu di pecah dengan empat kuitansi. Janji pengembalian jika dia sudah ada dananya,” katanya.

    Dengan nada prihatin Yusron Amirullah mengatakan, meski sudah belasan tahun dan dalam kurun waktu itu menjabat wakil bupati dan bupati, masih saja dia tidak mengembalikannya.

    Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Yusron Amirullah, Gunawan Pharrikesit, mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah perdata. “Pelaku berinisial MA itu boleh saja menganggap persoalan pidananya menguntungkan dia karena beralasan sudah kadaluarsa. Namun proses hukum yang akan kami sasar adalah perkara perdatanya,” ujar Gunawan Pharrikesit.

    Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata di Pengadilan TUN Jakarta dan perkara perdata di Pengadilan Negeri di Jakarta ini menegaskan, pelaporan berupa dumas (pengaduan masyarakat) ke polda beberapa waktu lalu sesungguhnya bukanlah tujuan.

    “Itu hanya ingin membuktikan benar adanya tindakan yang dilakukan MA tentang mengambil uang sebesar Dua Milyar Rupiah kepada klien kami, Kanjeng Yusron,” ujarnya.

    Meski sudah dilakukan penagihan berulangkali, namun MA tetap saja bersikukuh tidak bersedia mengembalikan hak milik klien kami yang ada padanya. “Bagaimana mungkin seorang pejabat prilakunya tidak dapat ditiru. Menjadi pembohong dengan tidak ada uang yang diambil dari klien kami,” tandasnya. (*)

  • Nekat Unboxing Pacar Pemuda di Lampung Tengah Dilaporkan Orang Tua Pacar

    Nekat Unboxing Pacar Pemuda di Lampung Tengah Dilaporkan Orang Tua Pacar

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – ARF (24), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah terancam 15 tahun penjara akibat memaksa pacarnya berhubungan badan layaknya suami istri. ARF dilaporkan orang tua pacarnya ke polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pihaknya menangkap pelaku pada Kamis, 12 September 2024. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban tak berselang lama usai kejadian pada Minggu 8 September 2024, dini hari.

    Nikolas menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut terjadi di kamar rumah pelaku. Pelaku diam-diam menjemput korban dan memasukkan wanita pujaan hatinya ke kamar saat orang tuanya tertidur. Sebelum beraksi, pelaku lebih dulu menelpon dan mengajak korban ke luar.

    Karena pria idamannya yang meminta, korban tak kuasa menolak. Secara diam-diam, keduanya keluar rumah saat orang tua korban tertidur pulas. “Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur,” katanya, Kamis 12 September 2024.

    Nikolas melanjutkan perbuatan pelaku terbongkar setelah korban pulang dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Awalnya orang tua korban menanyakan tentang kepergiannya semalam. Korban pun berkata jujur jika dirinya telah dinodai sang pacar.

    Mendengar cerita korban, orang tuanya lantas kaget dan tanpa menunggu lama langsung mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya itu. “Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu, 8 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.

    Buah dari perbuatannya, ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76d dan 76e UU nomor 35 tahun 2014. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nikolas. (Red/*)

  • Pungli HUT RI ke 79 di Lampung Tengah, Kejari Periksa Panitia dan Tiga UPTD

    Pungli HUT RI ke 79 di Lampung Tengah, Kejari Periksa Panitia dan Tiga UPTD

    Lampung Tengah, sinarlampung.co- Kasus dugaan pungutan liar terhadap ASN dan pedagang yang dikemas dalam kegiatan HUT-RI ke 79 di Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah benar terjadi. Nilai pungutan disesuaikan dengan golongan ASN. Terkini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memanggil tiga UPTD di wilayah kecamatan Seputih Banyak, untuk dimintai keterangan, Selasa 3 September 2024.

    Baca: Kejari Lampung Tengah Mulai Usut Dugaan Pungli Paskibraka dan ASN Pada HUT RI ke 79

    Pantauan wartawan di Kejari Lampung Tengah, terlihat Kepala Puskesmas Seputihbanyak Firman duduk diruang tunggu kejaksaan. Sementara dua UPTD lainnya yaitu UPTD Pengairan dan UPTD perkebunan terlihat masuk keruangan lebih dulu. “Gak tahu ini dipanggil kenapa. Saya ditelpon dari Dinas disuruh datang ke Kejaksaan. Kurang paham terkait apa. Mungkin terkait HUT itu, kalau benar itu ya memang benar sesuai faktanya ada tarikan pergolongan,” ujar Firman singkat.

    Kasi Intel Kejari Alvinda Yudhi Utama mewakili Kajari Lamteng Tommy Adhiyaksyahputra, membenarkan pemanggilan terhadap tiga UPTD tersebut. “Sementara ini kami masih meminta keterangan lanjutan sebagai data awal terhadap UPTD pengairan, perkebunan dan kepala puskesmas. Kami masih mengundang untuk data awal dan belum masuk ke penyelidikan,” ujarnya.

    Menurutnya, pemanggilan itu ada kaitannya dengan dugaan pungli HUT RI ke 79. “Mereka kami panggil karena ikut menyumbang untuk kegiatan peringatan itu. Ya, mungkin akan ada beberapa orang lagi untuk melengkapi data. Untuk kepala sekolah belum kami bicarakan, ada kemungkinan nanti bisa dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Yang pasti nanti kalo ada penambahan status akan kami kabarkan lagi. Tidak menutup kemungkinan Kecamatan lain juga akan kami panggil,” katanya.

    Periksa Panitia

    Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, telah melakukan pemanggilan terhadap lima Camat terlapor dugaan pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam peringatan HUT-RI. Kamis, 05 September 2024.

    Sebelumnya, kejaksaan setempat juga telah memanggil Camat Seputih Banyak dan Ketua Panitia untuk dimintai keterangan sebagai data awal pemeriksaan. Kelima Camat yang memenuhi panggilan itu adalah, Kecamatan Bandar Mataram, Bandar Surabaya, Way Seputih, Seputih Raman dan Kota Gajah.

    Menurut Camat Kota Gajah Prawito, dirinya dan ke empat camat lainnya datang ke kejaksaan untuk memenuhi panggilan. “Kalau kami hanya mengikuti kegiatan yang sudah terlaksana pada tahun-tahun sebelumnya. Makanya dibentuk kepanitiaan untuk menggalang dana yang didalam proposal itu memang diketahui dan ditandatangani Camat,” ujarnya.

    Menurutnya setelah dibentuk kepanitiaan yang bertanggungjawab keuangan adalah ketua panitia dan anggota. “Berapa uang masuk dan keluar gak tahu? Itu panitia yang tahu berapa nominalnya. Karena kami hanya memfasilitasi pembentukan panitia. Sampai hari ini belum tau karena belum ada laporan dari panitia,” ujarnya.

    Menurutnya, Kecamatan Kota Gajah membutuhkan anggaran sebesar Rp 53 juta yang tertuang dalam proposal. “Akan tetapi anggarannya yang telah masuk saya tidak tahu, anggaran itu kan untuk kegiatan Paskibra sebesar 30 juta, tarub, soundsystem, rapat dan lainnya. Itu saja, kami tidak menggelar karnaval”, ungkapnya. (Red)

  • Beredar Foto Kepala Dinas PMD Lampung Tengah Kumpulkan Apdesi Dirumah Dinas Bupati?

    Beredar Foto Kepala Dinas PMD Lampung Tengah Kumpulkan Apdesi Dirumah Dinas Bupati?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Beredar kabar Kepala Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah mengumpulkan para ketua APDESI dirumah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Minggu 1 September 2024. Tidak diketahui pasti soal pembahasan para ketua Apdesi di Lampung Tengah itu di Kumpulkan.

    Dugaan kuat dikumpulkannya para Ketua APDESI itu terkait jelang pemilihan Bupati Lampung Tengah November 2024 mendatang. “Kami lagi kumpul Bang, diundang Oleh Kadis PMK dirapatkan di Rumah Bupati,” kata salah satu peserta yang hadir, dalam rapat itu.

    Namun saat dikonfirmasi wartawan, kepada Kadis PMK, Fathul Arifin, membantah adanya acara tersebut. “Yang jelas sejak proses pendaftaran sebagai bakal calon saya tidak pernah mengumpulkan atau mengadakan rapat dengan APDESI untuk mengarahkan kepada pasangan calon manapun,” kata Fathul Arifin.

    Menurut Kadis PMK bahwa kegiatan yang difoto itu merupakan kegiatan sebelum masa Pendaftaran calon Bupati. Yaitu kegiatan rapat bersama APDESI di kediaman Bapak bupati terkait dengan program-program kerja pemerintahan kampung. “Foto itu kegiatan hari Senin tanggal 26 September 2024,” katanya, padahal saat ini baru tanggal 01 September 2024.

    Menanggapi viralnya foto Kepala Dinas PMD Lampung Tengah itu, Pengamat Politik dan Praktisi Hukum Lampung Tengah Suhendar SH MM meminta Kepada Bawaslu untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan baik jelang maupun Saat Pilkada Nanti.

    Suhendar meminta agar Bawaslu memastikan tentang dugaan ini, jangan sampai menjadi berkembang dimasyarakat dan menggambarkan ketidakmampuan Bawaslu sebagai wasit dalam Pilkada ini. “Karena sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan penyelidikan, bila perlu panggil dan pastikan kebenaran informasi ini,” katanya. (Red)

  • HKAston-Bank Mandiri Fasilitasi Pelaku UMKM Daftar Qris Agar Transaksi Lebih Tokcer

    HKAston-Bank Mandiri Fasilitasi Pelaku UMKM Daftar Qris Agar Transaksi Lebih Tokcer

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) melalui HKAston bekerjasama dengan Bank Mandiri Branch Kemiling membuka pendaftaran Quick Response Code Indonesian (Qris) khusus mitra UMKM di Rest Area 116 A Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Kecamatan Bumi Ratu, Lampung Tengah, Senin, 9 September 2024. Pendaftaran merchant Qris ini diikuti lebih dari 10 Owner UMKM yang ada di rest area tersebut.

    Mewakili BTB, manager area Andre Vandiko mengungkapkan pentingnya mengenalkan pola pembayaran berbasis digital kepada pelaku UMKM. Sehingga diharapkan dapat mempermudah transaksi antara pengguna jalan tol dengan pelaku UMKM di rest area.

    “Kami mendorong kepada seluruh mitra usaha di rest area untuk bertransaksi secara digital agar memberikan kemudahan layanan transaksi bagi pengguna jalan tol,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan bawa transaksi uang digital melalui Qris dapat meminimalisir terjadi kerusakan uang fisik saat bertransaksi. Selain itu, metode ini juga diyakini bisa menekan beredarnya uang palsu yang dapat merugikan para pelaku mitra UMKM di rest Area.

    “Selain percepatan transaksi, kita juga berikan kemudahan dan kenyamanan bagi semua pihak yang menggunakan fasilitas jalan tol sebagai Upaya memberikan pelayanan dan pengalaman terbaik bagi semua,” tutupnya. (*)

  • Kepala Sekolah di Lampung Tengah Resah Kerap Jadi Perahan Inspektorat Berdalih Temuan Akhirnya Ngakali Dana BOS

    Kepala Sekolah di Lampung Tengah Resah Kerap Jadi Perahan Inspektorat Berdalih Temuan Akhirnya Ngakali Dana BOS

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Inspektorat Lampung Tengah diduga kerap meminta upeti kepala para kepala sekolah dengan dalih temuan masalah. Jika tidak memberikan upeti maka pemeriksaan akan dipersulit, dan berlarut-larut. Bahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan, para Kepala SD dan SMP di Lampung Tengah itu harus dikondisikan upeti lebih awal dengan kode “pengertian”.

    Baca: Anak Buah Diperiksa Jaksa Sekertaris Inspektorat Diduga Ngamuk di Kejari?

    Baca: Pria di Lampung Tengah Gugat Cerai Istrinya ASN Yang Selingkuh Dengan Atasanya

    Hal itu diungkapkan sejumlah kepala sekolah yang pernah berurusan dengan Inspektorat. “Beberapa kepala sekolah sebelum dilakukan pemeriksaan harus mengkondisikan sejak awal, jika tidak maka dipersulit. Ini gimana ya, Inspektorat melarang untuk korupsi tapi kita kalo gak pengertian, mereka akan lebih mempersulit dan ada saja kesalahan itu,” kata Kepala Sekolah yang minta dirahasiakan identitasnya, Selasa 27 Agustus 2024.

    Diamini beberapa rekannya sesama Kepala Sekolah, dia menyatakan seharusnya Inspektorat melakukan pembinaan itu ada kesannya. Misalnya, satu Kecamatan dibimbing cara pembuatan laporan yang benar. “Tapi ini, kita sudah ditarget gitu. Tanyalah sama kepala sekolah dan K3S, kalau dengan Inspektorat itu pasti duitnya gede (Besar,red). Duit apa coba? kalau duit sendiri gak mungkin, kita gak boleh korupsi tapi ternyata kita harus menilap uang untuk transportasi dan oleh-oleh untuk mereka gitu,” ujarnya.

    Misalnya, ada beberapa sekolah sebagai contoh untuk dilakukan pemeriksaan. Itu sudah ditarget minimal jutaan hingga puluhan juta, belum lagi uang rokok, transportasi, makan dan lainnya. “Ya atur-atur lah masak gak bisa atur uang segitu kan bapak ibu dapet uang banyak dari dana BOS,“ katanya, menirukan ucapan oknum Inspektorat itu.

    Padahal, kata dia, Dana BOS itu untuk memenuhi kebutuhan operasional anak-anak sekolah. Dengan adanya dugaan permintaan sejumlah uang, dia dan beberapa kepala sekolah berinisiatif bagaimana untuk menanggulangi itu. “BOS itu kan jatah uang anak-anak untuk kebutuhan oper asional di sekolah, untuk buku, lemari dan lainnya. Jadi kami mengutip dari Dana BOS sebesar Rp3000 hingga Rp5000 rupiah persiswa, serta menganggarkan belanja fiktif tanpa barang hanya nota untuk menutupi semua itu,” katanya.

    Sumber menambahkan, belum lagi upeti saat menyerahkan laporan, karena untuk jatah makan siang. “Kami masih juga diminta lagi uang makan siang. Jadi kita gak enak, tapi apa boleh buat karena sebuah persatuan untuk kita semua biar gak bertele-tele tapi tetep saja dipersulit. Mereka itu yang mengajarkan kita korupsi padahal kita beli buku anti korupsi,” keluhnya.

    Menanggapi itu, Kepala Inspektorat Lamteng Adi Sriyono mengaku kaget ada hal seperti itu. Terlebih oknum yang diduga melakukan tindakan pungli itu merupakan ASN Inspektorat. “itu setoran apa? Wah gila kok berani amat, coba cari bukti dulu. Itu gak bener kalau ada harus ditindak tegas. Tolong bantu saya juga untuk info itu kalau benar adanya. Kalau dari kami gak bener itu seperti itu,” kata Adi Sriyono. (Red)