Lampung Tengah, sinarlampung.co – Jasad seorang lansia ditemukan hanyut di saluran irigasi (ledeng) Dusun 1 Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 28 Agustus 2024. Penemuan jasad pria yang diketahui berinisial UM (90), warga Donomulyo, Kelurahan Adipuro, Trimurjo itu sontak menggegerkan warga.
Jasad lansia tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh sudah membengkak dan membusuk dengan mengenakan sarung motif baru serta kaos lengan pendek.
Kapolres Lampung Tengah melalui Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan mayat pertama kali ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan salah seorang warga yang sedang mengendarai sepeda motor dan kebetulan melintas di pinggiran irigasi.
Awal ditemukan, hanya terlihat kedua telapak kaki korban yang mengapung di permukaan irigasi. Sedangkan kepala dan tubuhnya tidak terlihat. “Saksi pun memberitahukan warga lainnya,” kata Nikolas melansir Lampung Geh, Kamis, 29 Agustus 2024.
Warga yang mendapat informasi penemuan penemuan bergegas datang ke lokasi dan bekerja sama mengevakuasi jasad korban dari dalam air. Hasil pemeriksaan, tubuh korban sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tak sedap. “Korban diperkirakan meninggal sejak sekitar 2 hari lalu,” ucap Nikolas.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, lanjut Nikolas, korban sudah pikun dan meninggalkan rumah sejak 27 Agustus 2024. Sementara terkait penyebab kematian korban, Nikolas mengatakan korban diduga terperosok ke dalam irigasi dan tidak bisa menyelamatkan diri. “Korban diduga jalan di pinggiran irigasi. Kemudian terperosok dan tidak bisa menyelamatkan diri, sehingga hanyut terbawa arus,” jelasnya.
Informasi terakhir, polisi telah menyerahkan korban ke pihak keluarga. Mereka menolak korban diautopsi dan memilih secepatnya memakamkan korban. (*)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mulai mengusut dugaan pungutan liar pada peringatan HUT RI ke 79 di Lampung Tengah. Tim Pidsus Kejari mulai meminta keterangan pelapor, Kamis 22 Agustus 2024 siang.
Kholidi pelapor kasus dugaan pungli pada HUT RI ke 79 di tingkat kecamatan itu mengatakan, dia dipanggil ke kantor Kejari Gunung Sugih guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. “Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan itu saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholidi.
Menurut Kholidi. dia melaporkan kasus dugaan pungli itu atas dasar keresahan masyarakat dan para ASN yang merasa dirugikan oleh oknum yang diduga mencari keuntungan dalam peringatan HUT RI ke 79 di Lampung tengah. “Saya dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Fima Agatha,” ujarnya.
Kholidi mengapresiasi langkap cepat Kejaksaan Negeri Gunungsugih yang tanggap dalam menangani laporan kasus dugaan pungli HUT RI ke 79 itu.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alvinda Yuda Utama mewakili Kajari Tommy Adhiyaksyahputra juga mengapresiasi pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah setempat.
“Ya benar, kami telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah diterima beberapa hari yang lalu. Sekarang sedang dilakukan klarifikasi terhadap pelapor. Untuk selanjutnya hasil dari klarifikasi serta bukti-bukti yang diberikan oleh pelapor akan segera kami tindaklanjuti,” kata Alvinda Yuda.
Menurut Alvinda Kejaksaan meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat. “Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor yang melaporkan harusnya bersedia datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma mengunakan kertas selembar saja tanpa melampirkan bukti pendukungnya, kan harus jelas laporannya, tatacaranya sudah ada,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar terjadi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Seputihbanyak, dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada Senin, 19 Agustus 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh salah warga yang menemukan pungutan liar yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat luas. Dalam laporannya, disertakan bukti-bukti yang dinilainya sangat jelas dan menunjukkan adanya praktik yang terstruktur serta sistematis.
Menurut pelapor, unsur pungli dalam kasus ini sangat nyata, terutama karena adanya penetapan nominal yang wajib dibayarkan, khususnya oleh para ASN. Lebih mengejutkan lagi, para petugas Paskibraka juga diminta untuk membayar, padahal anggaran untuk kegiatan mereka sudah tercantum dalam proposal.
Selain itu, pelapor juga menyoroti bahwa para siswa yang mengikuti kegiatan karnaval diharuskan mengeluarkan biaya sendiri, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah tercatat dalam proposal. Pelapor berharap agar ke depannya tidak ada lagi praktik pungli seperti ini, yang dinilainya sangat mencederai semangat kemerdekaan rakyat Indonesia.
Dia juga menekankan bahwa jika kontribusi tersebut dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela, masyarakat akan lebih bersedia memberikan dukungan tanpa merasa terpaksa, terutama jika peruntukan anggarannya jelas dan transparan. (Red)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dugaan peraktek jual beli jabatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Tengah kiat marak, dan meresahkan para kepala sekolah. Bahkan sejak kepala dinas saat ini, rolling kerap dilakukan. Bagi kepala sekolah yang tidak mau dirolling maka harus membayar sejumlah uang. Termasuk jika ingin menjadi kepala sekolah.
Hal itu diakui beberapa kepala sekolah, yang mengaku resah dengan seringnya rolling yang dilakukan dinas pendidikan Lampung Tengah. “Pada bulan Februari 2024 lalu kami kepala sekolah sum-suman agar tidak masuk gerbong rolling. Ya bayar kisaran Rp2-Rp3 jutaan per kepala sekolah. Uang langsung disetorkan kepada K3S Kecamatan, yang nantinya akan diserahkan ke salah satu oknum di Dinas Pendidikan,” katanya yang minta namanya dirahasiakan.
Iuran Rp2-3 juta itu juga relatif. Ada yang iurang hingga Rp6 jutaan, karena tergantung besarnya sekolah yang ditempati. “Ya kalau udah bayar tidak akan dirolling. Mau sekolah penggerak atau tidak sama saja tetep bayar. Miris kalau sampai sudah bayar tapi tetap dirolling,” katanya.
Selain dugaan jual beli jabatan, para kepala sekolah juga mengakui terdapat dugaan praktik pungli pada beberapa bantuan. Seperti, dana APBN bantuan Meubeler dan sarana prasarana sekolah lainnya. “Jika ada bantuan, kami juga wajib bayar Rp2,5 juta untuk dapat bantuan Meubeler. Jika tidak ya jangan harap. Ada oknum pejabat dinas pendidikan Lampung tengah. Kami berharap APH dapat mengusut masalah jual beli jabatan yang telah berlangsung sejak lama. Karena kami sangat dirugikan,” katanya.
Kepala Dinas Membantah?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Nur Rohman membantah tuduhan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Lampung Tengah, termasuk tuduhan jika proses rotasi harus ada setoran. “Semua sesuai dengan aturan dan tidak ada itu bahasa harus setor,” kata Nur Rohman, Kamis 22 Agustus 2024, kepada wartawan di Lampung Tengah.
Nur Rohman menyayangkan adanya tuduhan tersebut, dan tuduhan itu merugikan dinas karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Selama saya menjabat tidak pernah saya memberi perintah apalagi sampai menerima setoran. Jadi, saya rasa tuduhan itu sangat tidak pas,” kata Nur Rohman. (Red)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang Kakek (Ncek-Ncek) MS (72), Warga Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Suka Bumi, Bandar Lampung, dijebloskan ke Penjara oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, atas tuduhan kasus penggelapan satu unit Genset seharga Rp350 juta pada September 2024 lalu. Kasusnya di Laporkan pemilik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal, di Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia didampingi dengan Kasi Humas Kompol Sayidina Ali
“Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, menahan seorang kakek berusia 72 Tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit gensert senilai Rp350 juta pada Bulan September 2021 lalu. Genset merk Catepillar 500 KVA tersebut merupakan milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal, yang berada di Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” katanya Kasat Reskrim AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia didampingi dengan Kasi Humas Kompol Sayidina Ali dan Kanit Tipikor Iptu Pande Putu Yoga, Sabtu 24 Agustus 2024.
Kasat menjelas pabrik yang bergerak dibidang pengolahan singkong itu merupakan milik 3 orang, yakni TKF, WJH dan MS. “Pabrik Tri Karya Manunggal tersebut berproduksi sejak tahun 1997 sampai dengan akhir 2019. Diakhir tahun 2019, pabrik tersebut sudah tidak berproduksi karena ada alat pabriknya meledak dan rusak sehingga pabrik sudah tidak bisa beroprasi atau tutup,” jelasnya.
Menurut Nikolas, di tahun 2021, TKF mendapat informasi bahwa beberapa alat yang ada di pabrik tersebut sudah tidak ada ditempat alias hilang. Merasa aset perusahaan ada yang hilang, TKF, warga Jalan Martadinata Blok 55 No. 6 Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. “Berbekal laporan dari pelapor, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari lokasi tersebut, anggota menghimpun berbagai keterangan,” katanya.
Dari hasil olah TKP, kata Nikolas, Polisi mendapatkan petunjuk, bahwa genset tersebut diduga digelapkan oleh MS. Terhadap Sdr. MS telah ditetapkan sebagai Tersangka dan terhadap Tersangka telah dilakukan panggilan sebanyak 2 kali. Dalam panggilan pertama Tersangka dijadwalkan untuk diambil keterangannya pada Tanggal 8 April 2024 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang berobat ke Malaysia.
Kemudian melalui Penasihat Hukum tersangka melampirkan surat Berobat ke Penang Malaysia serta PH mengirimkan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan serta berjanji akan datang di akhir bulan Mei 2024. Namun kembali lagi Tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Atas hal tersebut maka dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali Tanggal 30 Mei 2024 dan kembali lagi Tersangka tidak hadir dengan alasan kembali lagi berobat ke Malaysia.
Selanjutnya melalui Penasihat Hukum bahwa berjanji sepulang dari Malaysia akan mengantar Tersangka Ke Polres Lampung Tengah. Penyidik tau Penyidik Pembantu kembali berkoordinasi dengan Penasihat Hukum Tersangka dan melalui PH bahwa Tersangka siap untuk diambil keterangannya pada Tanggal 27 Juni 2024. Namun kembali lagi tersangka beralasan sedang sakit dan di rawat di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan tersebut maka penyidik/ penyidik pembantu melakukan pengecekan ke RS Advent Bandar Lampung dan ternyata Tersangka MS tidak berobat di Rumah sakit tersebut di Tanggal tersebut. Kemudian pada Tanggal 29 Juni 2024 melalui Penasihat Hukum Tersangka bahwa Tersangka dibawa ke Jakarta dan kembali lagi direncanakan akan berobat kembali ke Malaysia.
Saat itu Penyidik kembali menanyakan Surat Keterangan berobat Tersangka. Namun Tersangka tidak juga pernah mengirimkan surat Keterangan berobat dan foto Timestamp pada saat berobat sebagaimana yang telah Tersangka sampaikan.
Terindikasi bahwa Tersangka hanya menjadikan alasan untuk tidak hadir untuk memenuhi panggilan, maka Penyidik melakukan upaya paksa berupa menetapkan Tersangka MS dalam Daftar Pencarian Orang dan melakukan pencekalan terhadap Tersangka melalui Imigrasi. “Alhasil, MS kami amankan di Bandara Radin Intan, setelah turun dari pesawat, pada 25 juli bulan lalu,” ungkapnya.
Saat ini, MS dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Selama diamankan, MS mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, pengecekan medis terus dilakukan secara berkala, dan hasil rekam medisnya MS diterangkan sehat dan cenderung stabil saat diperiksa oleh Dokkes. Dalam perkara dugaan penggelapan genset senilai Rp 350 juta itu, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” kata Kasat.
Keluarga Lapor Komnasham
Sementara, istri MS, Lely didampingi Pengacara Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm yang ditolak pengajuan penangguhan penahanannya, mengadu ke Komnas HAM dan meminta perlindungan. Lely, menyebut suaminya sudah mengalami komplikasi penyakit.
Dan dokter menyarankan MS seharusnya beristirahat dan mendapatkan perawatan yang lebih baik, bukan malah dipenjara. “Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol menduga penyidik yang menangani kasus tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM. “Kami datang ke Komnas HAM karena menduga ada oknum di Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan. “Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan. Sejak kapan di negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?,” ujar Nathaniel.
Dia merinci berbagai penyakit yang diderita MS antara lain dimensia, urat kejepit, serta darah tinggi. Seluruh penyakit itu ditambah usia yang tak lagi muda membuat kondisi kesehatan MS rentan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Kasus ini terkait penggelapan genset perusahaan senilai ratusan juta rupiah. MS sempat dijanjikan bakal tak diproses hukum lebih lanjut, apabila membayar uang belasan miliar rupiah ke pihak pelapor. “Ini padahal perusahaan MS sendiri,” ucap Nathaniel.
Selain ke Komnas HAM, pihaknya juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terjadi setelah istri MS, Lely merasa terintimdasi akibat dari penanganan kasus tersebut. “Rumah klien kami pernah didatangi polisi. Listriknya dimatikan, tujuannya apa? Seakan-akan klien kami teroris. Didatangi rumah, dipanjati, dimatikan listriknya,” kata Nathaniel. (Red)
Lampung tengah, sinarlampung.co –Aparatur sipil negara (ASN) Cipto Maryoto SKM, Kepala Puskesmas Poncowati kecamatan Terbanggi Besar membenarkan adanya parkir yang dikelola oleh pihak puskesmas sendiri, bahkan sudah MOu dengan juru parkir.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi wartawan sinarlampung.co Cipto selaku kepala puskesmas mengatakan juru parkir yang diberdayakan ini baru berjalan satu bulan dan untuk membangun fasilitas parkir,
“Kita memberdayakan masyarakat sini yang kita ambil juga orang-orang Poncowati sini,” tandasnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sementara dari pantauan di lokasi lahan parkir puskesmas Poncowati nampak 2 juru parkir sedang menunggu kendaraan roda dua.
lebih lanjut saat dikonfirmasi juru parkirnya menjelaskan bahwa memang mereka yang bekerja untuk jaga parkir di puskesmas Poncowati,
“Ya kami yang jaga, kalau masalah hasilnya tergantung dari penghasilan misalnya dapat seratus ribu,tujuh puluh ribu buat kami yang kerja,tiga puluh ribu kami setor buat puskesmas”ujarnya.
Meskipun begitu Cipto selaku Kepala Puskesmas Poncowati berharap kebijakan ini diambil juga dikaji dan melalui musyawarah, “kalau pun memang harus dirubah karena tidak dibenarkan terkait kebijakan ini kami siap untuk merubah, dan ini sebagai pembelajaran buat kami” demikian diutarakannya.(usud)
Lampung tengah, sinarlampung.co – Aparatur sipil negara (ASN) Cipto Maryoto SKM, Kepala Puskesmas Poncowati kecamatan Terbanggi Besar membenarkan adanya parkir yang dikelola oleh pihak puskesmas sendiri, bahkan sudah MOu dengan juru parkir.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi wartawan sinarlampung.co Cipto selaku kepala puskesmas mengatakan juru parkir yang diberdayakan ini baru berjalan satu bulan dan untuk membangun fasilitas parkir,
“Kita memberdayakan masyarakat sini yang kita ambil juga orang-orang Poncowati sini,” tandasnya.
Sementara dari pantauan di lokasi lahan parkir puskesmas Poncowati nampak 2 juru parkir sedang menunggu kendaraan roda dua.
lebih lanjut saat dikonfirmasi juru parkirnya menjelaskan bahwa memang mereka yang bekerja untuk jaga parkir di puskesmas Poncowati,
“Ya kami yang jaga, kalau masalah hasilnya tergantung dari penghasilan misalnya dapat seratus ribu,tujuh puluh ribu buat kami yang kerja,tiga puluh ribu kami setor buat puskesmas”ujarnya.
Meskipun begitu Cipto selaku Kepala Puskesmas Poncowati berharap kebijakan ini diambil juga dikaji dan melalui musyawarah, “kalau pun memang harus dirubah karena tidak dibenarkan terkait kebijakan ini kami siap untuk merubah, dan ini sebagai pembelajaran buat kami” demikian diutarakannya. (Usud)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2024 di Kampung (Desa,red) Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, diduga menjadi ajang pungutan liar oleh Oknum Kepala Kampung Ali Sadikin, dan melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ketua Panitia PTSL Musa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan di Kmapung Tanjung Ratu, menyebutkan para pembuat PTSL diminta membayar Rp800 ribu-Rp1,1 juta untuk proses PTSL perbidang atau perserfikat yang telah di Programkan Pemerintah gratis itu.
“Di dusun kami, dusun 7 Kampung Tanjung Ratu, mendapatkan jatah 200 sertifikat PTSL. Dusun lainya kami tidak tahu berapa jatahnya. Untuk biayanya kami dikenakan biaya Rp800 ribu yang memiliki berita acara. Yang tidak memiliki berita acara menambah Rp300 ribu jadi kena biaya Rp1,1 juta. Biaya PTSL itu dari Tahap 1 dan seterusnya, kalau tidak salah, ya sama pak biayanya,” kata salah seorang warga Dusun 7.
Dan untuk biaya tersebut disetorkan kepada Kepala Dusun 7 yaitu bapak Musa. “Kami setor langsung ke pak Kadus yaitu Bapak Musa. Karena beliau juga sebagai Pokmasnya,“ katanya,
Belum ada keterangan resmi dari Kepala Kampung Tanjung Ratu Ali Sadikin dan Ketua Pokmas Musa terkait dugaan pungutan liar tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Ali Sadikin sedang tidak ada ditempat. Termasuk Kepala Dusun 7 Musa, yang dikonfirmasi dikediamannya sedang tidak ada ditempat.
Untuk diketahui, Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) adalah sepenuhnya gratis, karena biaya untuk penerbitan dan biaya untuk Panitia PTSL Tingkat Provinsi dan Kabupaten sudah dianggarkan Pemerintah Pusat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Jika ada biaya swadaya dari masyarakat, yang di haruskan membayar, Pemerintah mempunyai ketentuan biaya yang Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,No : 25/SKB/V/2017.No : 590-3167A Tahun 2017.No : 34 Tahun 2017Pertanggal 22 Mei 2017 Provinsi Lampung masuk dalam Kategori IV, yang mana biaya untuk Perbidang/persertifikat PTSL itu Sebesar Rp200.000.
Bupati Lampung Tengah ditahun 2017 telah mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Pebiayaan di Kabupaten Lampung Tengah. (Red)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sopir truk lintas, Nanang (49) Warga Dusun II Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri Lampung Tengah, ditemukan tewas di semak tepi jalur arag Gerbang pintu Tol Gunung Sugih. Kondisi jasad korban sudah menjadi tengkorak. Jasad dikenali dari celana yang dikenakan, ikat pinggang serta kartu E tol dari dalam sakunya, Selasa 6 Agustus 2024.
Krangka korban kali pertama ditemukan oleh karyawan TOL, yang sedang berpatroli. Petuga tol kemudian menghubungi pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih, dan Inavis Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, kemudian melakukan olah TKP, dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Polisi menyebarkan informasi kepada masyarakat terutama di Lampung Tengah, jika ada warga yang merasa kehilangan kerabatnya. Jasad krangka itu sempat disemayamkan dikamar mayat RS Demang Sepulau Raya. Dari lokasi ditemukanya kerangka manusia itu, ditemukan seutas tali, celana korban, ikat pinggang serta kartu E tol dari dalam saku,” kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, didampingi Kasi Humas Kompol Sayidina Ali, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, kerangka manusia itu adalah bernama Nanang (49) Warga Dusun II Kampung Binjai Ngagung Kecamatan Bekri Lampung Tengah tersebut berpropesi sebagai sopir truck lintas. Untuk ementara indikasinya korban adalah bunuh diri, diduga tidak kuat menahan beban ekonomi. “Sebelumnya korban sempat mengontak istrinya, dipertengahan bulan Mei 2024 lalu, kira-kira tiga bulan lalu. Kepada istrinya korban curhat dan pamit serta menitipkan anak-anaknya,” kata Nikolas.
Sementara mobil yang dikemudikan korban diduga ditinggal bunuh diri, dan diparkir dipintu Tol Gunung Sugih dan telah diambil oleh pemiliknya. “Mobil itu terpantau oleh pemiliknya melalui JPS, karena tidak bergerak, didalam mobil itu terdapat barang-barang korban diantaranya adalah Handphone. Saat ini jasad telah diambil pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya. (Red)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, bersumber dari DAK/APBD 2023 Rp9,7 miliar lebih diduga raib dan menjadi bancaan oknum pejabat bersama sejumlah kabidnyanya.
Data wartawan menyabutkan angaran Rp9,7 miliar di Dinas PPKB itu digunakan untuk kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp757.868.350.00, operasional pelayanan KB Rp670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp654.124.000. Kemudian operasional penurunan Stunting Rp5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp152.313.350.00.
Namun hasil penelusuran wartawan menemukan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, dengan modus Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif. “Kami minta penegak hukum tidak tutup mata. Usut anggaran BOKB dan Dinas PPKB Lampung Tengah. Anggaran untuk masyarakat, tapi masyarakat tidak merasakannya,” kata warga.
Kepala Dinas PPKB selamu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kabid selaku PPK, di Dinas PKB Lampung Tengah belum memberikan keterangan. Dikonfirmasi di Kantor PPKB Lampung Tengah kadis dan Kabid sedang tidak ditempat. “Pak Kadis dan Pak Kabid masih dinas luar, mungkin bersama Bupati,” kata pegawai PPKB kepada wartawan. (Red)
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Samsudin melakukan kunjungan ke Tulang Bawang Barat, Rabu, 7 Agustus 2024. Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin meninjau pasar tradisional, mengunjungi posyandu, menghadiri pasar murah UMKM dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Kunjungi diawali dengan peninjauan pasar tradisional untuk mengetahui stabilitas harga barang pokok. Samsuddin, didampingi Pj. oleh bupati Tubaba Firsada dan beberapa pejabat daerah serta aparat keamanan setempat.
hal. Gubernur Samsudin berkeliling pasar sambil menyapa para pedagang. Dalam kunjungan ini, Samsudin memberikan bantuan dana kepada pemilik kios yang mengalami kebakaran beberapa hari lalu.
Samsudin menyempatkan diri berdialog dengan para pedagang dan pembeli. Juga mendengarkan aspirasi mereka serta memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
Samsudin menegaskan bahwa harga barang pokok di pasar Tubaba berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) menandakan harga barang pokok sudah stabil.
“Untuk inflasi di Provinsi Lampung harus terus dikendalikan, apalagi mengingat kita telah menerima insentif inflasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Selanjutnya Samsudin mengunjungi posyandu Melati Tiyuh Kagungan Ratu. Posyandu merupakan garda terdepan dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Dalam kunjungannya, Samsudin meninjau fasilitas yang ada dan berdiskusi dengan petugas kesehatan mengenai tantangan yang dihadapi serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi stunting.
Acara diakhiri dengan menghadiri pasar murah yang diselenggarakan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, Samsudin juga memberikan bantuan sosial kepada warga dan anak-anak, termasuk memberikan sertifikat siap nikah dan hamil kepada beberapa pasang calon pengantin. (*)
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengingatkan seluruh personel untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas serta menyiapkan fisik, mental dan pengetahuan jelang tahapan Pilkada.
“Dan yang terpenting adalah Berdoa serta menguatkan Keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, agar seluruh aktivitas yang dijalankan dapat dilaksanakan secara maksimal,” kata Helmy usai memimpin apel dan menyambangi personel Polres Lampung Tengah, Senin, 5 Agustus 2024.
Kapolda juga menyampaikan beberapa arahan penting terkait tugas dan tanggung jawab anggota Polri di jajaran, terutama dalam melayani masyarakat. Selain itu, Kapolda mengapresiasi semangat luar biasa dari seluruh personel Polres Lampung Tengah dan juga anggota di jajaran Polda Lampung. Atas semangat itu, kata dia, situasi keamanan hingga saat ini tetap kondusif dan tidak terjadi peristiwa yang cukup menonjol.
“Pada bulan Agustus ini, diperkirakan tanggal 23, akan ada pendaftaran para calon kepala Daerah yang perlu kita amankan dengan baik. Oleh karena itu, saya meminta semua anggota untuk siap secara fisik dan mental. Jaga kesehatan dengan olahraga, serta terus-menerus membina diri, Terlebih berdoa dan menguatkan Iman spiritual kita Meminta kepala allah agar tugas yang kita jalankan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Helmy.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga keamanan selama proses pilkada. “Saya harap tidak ada kekacauan, kerusuhan, ataupun konflik yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas selama pemilihan ini. Kita harus memastikan bahwa Lampung tetap kondusif,” lanjutnya.
Kapolda mengingatkan anggota agar tetap waspada dan tidak terlena dengan situasi yang tampaknya kondusif. “Jangan sampai kita terlena dan merasa aman, sehingga kita lupa untuk tetap menjaga keamanan dengan penuh kesadaran,” tutup Helmy. (Red/*)