Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sidang ke tiga Isbat Nikah dan Cerai Talak Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad terhadap Maridiana di gelar di Pengadilan Agama Gunungsugih, Jumat 2 Agustus 2024. Sidang perkara Nomor: 1.377 /Pdt.G/PA.Gs, yang dipimpin hakim ketua Abdulloh Almanan dengan anggota Desi Ratnasari dan Siti Mustika dengan panitera Eritia Aditia Setianingsih itu ditunda.
Baca: Perburuk Citra Golkar Lampung DPD Provinsi Akan Evaluasi Ketua Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad
Pasalnya, sidang agenda sidang mediasi itu tidak dihadiri penggugat Musa Ahmad maupun tergugat Mardiana. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024. yang haris Musa Ahmad diwakili kuasa hukumnya Malik Hoiwer.,SH, sedang Mardiana diwakili penasihat hukum Eko Heri Harsono ,SH.
Kuasa hukum Mardiana, Eko Heri Harsono menegaskan Mardiana adalah masih istri sah Musa Ahmad, Bupati Lampung Tengah. “Perjalanan ini panjang. Mereka berumah tangga sudah 29 tahun. Mana mungkin mereka tidak mempunyai dokumen perkawinan,” ujar Eko Heri Harsono.
Menurut Eko Heri Harsono, selama ini pelapor adalah pejabat publik yang sudah pasti melalui proses administrasi seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak dan administrasi pejabat lainnya. “Pasti ada itu dokumen perkawinan. Silahkan tanya kepada mereka,” tegasnya.
Eko Heri Harsono menegaskan Musa Ahmad dan Mardiana adalah suami istri yang sah dan memiliki dokumen. Keduanya adalah pejabat publik. Jadi mereka adalah suami istri yang sah. “Jadi jangan ada pihak-pihak diluar sana yang mengaku sebagai istri Musa Ahmad. Perkara ini belum selesai. Jabatan pada ibu Mardiana adalah melekat sebagai istri Bupati Lampung Tengah,” tegas Eko Heri Harsono.
Sementara itu kuasa hukum Musa Ahmad Malik Hoiwer,SH tidak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan soal buku nikah Musa Ahmad dan Mardiana. “Kita lihat nanti saja, itu pokok perkara. Semuanya kan sudah melalui proses investigasi. Makanya diambil langkah itu,” ujar Malik Hoiwer.
JPKA Laporkan Dokter Gigi Yuniar ke KASN Karena ASN Menikah Tanpa Izin
Sementara Ketua JPKA Lampung Tengah Uncu Weda melaporkan drg YUNIAR, MM MH ke Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menikah tanpa izin istri pertama. Laporan Uncu Weda terkait dugaan pelanggaran PP 53/2010. PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010.
“PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Jadi, sebagai istri bisa melaporkan suaminya dan si istri keduanya pada pejabat yang berwenang menghukum. Apalagi, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” katanya.
ASN yang melakukan poligami tanpa izin maka jika dikenakan sanksi disiplin berat dan diberhentikan maka pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya, termasuk ASN wanita yang menjadi istri kedua.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah diatur bahwa jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
[1] Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Jadi secara umum, jika suami ingin bepoligami harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya persetujuan isteri. Tetapi bagi PNS, ada peraturan khusus lagi yang mengatur mengenai poligami. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sedangkan larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP No.45 Tahun 1990 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”). Tetapi PP 30/1980 tersebut sudah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”).
Yuniar Mulai Kunjungi Dinas-dinas
Sementara pasca didaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, Yuniar, sang istri muda Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad mulai melaksanakan agenda kegiatan kunjungan di beberapa instansi pemerintah. Aktivitasnya uga ramai diunggah akun di media sosial, yang memposting kegiatan yang diduga istri muda Bupati Lamteng Musa Ahmad mengunjungi beberapa instansi pemerintahan.
Dalam video Yuniar terang terangan menyatakan mengaku menjadi istri Musa Ahmad. “Perkenalkan saya dokter gigi Yuniar istri Musa Ahmad,” ungkap Yuniar dalam sebuah video kiriman yang diterima media ini, Jumat 5 Juli 2024.
Sementara diketahui bersama, yang dikenal masyarakat sebagai istri Musa Ahmad adalah Mardiana. Terkait kunjungan ini, Bupati Lamteng Musa Ahmad yang dikonfirmasi wartawan enggan erespon. Begitu juga dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng Kusuma Riyadi belum bisa memberikan tanggapan dikarenakan handphonenya pun dalam keadaan tidak aktif.
Salah satu warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, Agus Setiawan menyayangkan apabila wanita yang diduga istri muda Bupati Lamteng Musa Ahmad yang berkunjung di instansi pemerintah itu benar istri muda orang nomor satu Lamteng. “Ya tentunya, apabila benar itu istri muda Bupati Lamteng Musa Ahmad, sangat kita sayangkan. Kenapa hal ini harus ditampilkan untuk di tengah masyarakat,” katanya. (Red)