Kategori: Lampung Tengah

  • Tidak Hadir Sidang Cerai Bupati Musa Ahmad dan Mardiana Ditunda, drg Yuniar Dilaporkan ke KASN

    Tidak Hadir Sidang Cerai Bupati Musa Ahmad dan Mardiana Ditunda, drg Yuniar Dilaporkan ke KASN

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sidang ke tiga Isbat Nikah dan Cerai Talak Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad terhadap Maridiana di gelar di Pengadilan Agama Gunungsugih, Jumat 2 Agustus 2024. Sidang perkara Nomor: 1.377 /Pdt.G/PA.Gs, yang dipimpin hakim ketua Abdulloh Almanan dengan anggota Desi Ratnasari dan Siti Mustika dengan panitera Eritia Aditia Setianingsih itu ditunda.

    Baca: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Gugat Cerai Ketua PKK dan Ajukan Isbat Nikah Untuk Istri Kedua Yang Mulai Keliling Dinas

    Baca: Perburuk Citra Golkar Lampung DPD Provinsi Akan Evaluasi Ketua Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad

    Pasalnya, sidang agenda sidang mediasi itu tidak dihadiri penggugat Musa Ahmad maupun tergugat Mardiana. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024. yang haris Musa Ahmad diwakili kuasa hukumnya Malik Hoiwer.,SH, sedang Mardiana diwakili penasihat hukum Eko Heri Harsono ,SH.

    Kuasa hukum Mardiana, Eko Heri Harsono menegaskan Mardiana adalah masih istri sah Musa Ahmad, Bupati Lampung Tengah. “Perjalanan ini panjang. Mereka berumah tangga sudah 29 tahun. Mana mungkin mereka tidak mempunyai dokumen perkawinan,” ujar Eko Heri Harsono.

    Menurut Eko Heri Harsono, selama ini pelapor adalah pejabat publik yang sudah pasti melalui proses administrasi seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak dan administrasi pejabat lainnya. “Pasti ada itu dokumen perkawinan. Silahkan tanya kepada mereka,” tegasnya.

    Eko Heri Harsono menegaskan Musa Ahmad dan Mardiana adalah suami istri yang sah dan memiliki dokumen. Keduanya adalah pejabat publik. Jadi mereka adalah suami istri yang sah. “Jadi jangan ada pihak-pihak diluar sana yang mengaku sebagai istri Musa Ahmad. Perkara ini belum selesai. Jabatan pada ibu Mardiana adalah melekat sebagai istri Bupati Lampung Tengah,” tegas Eko Heri Harsono.

    Sementara itu kuasa hukum Musa Ahmad Malik Hoiwer,SH tidak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan soal buku nikah Musa Ahmad dan Mardiana. “Kita lihat nanti saja, itu pokok perkara. Semuanya kan sudah melalui proses investigasi. Makanya diambil langkah itu,” ujar Malik Hoiwer.

    JPKA Laporkan Dokter Gigi Yuniar ke KASN Karena ASN Menikah Tanpa Izin

    Sementara Ketua JPKA Lampung Tengah Uncu Weda melaporkan drg YUNIAR, MM MH ke Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menikah tanpa izin istri pertama. Laporan Uncu Weda terkait dugaan pelanggaran PP 53/2010. PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010.

    “PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Jadi, sebagai istri bisa melaporkan suaminya dan si istri keduanya pada pejabat yang berwenang menghukum. Apalagi, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” katanya.

    ASN yang melakukan poligami tanpa izin maka jika dikenakan sanksi disiplin berat dan diberhentikan maka pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya, termasuk ASN wanita yang menjadi istri kedua.

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah diatur bahwa jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
    [1] Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
    a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
    b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

    Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
    b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
    c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

    Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

    Jadi secara umum, jika suami ingin bepoligami harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya persetujuan isteri. Tetapi bagi PNS, ada peraturan khusus lagi yang mengatur mengenai poligami. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Sedangkan larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP No.45 Tahun 1990 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

    Menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”). Tetapi PP 30/1980 tersebut sudah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”).

    Yuniar Mulai Kunjungi Dinas-dinas

    Sementara pasca didaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, Yuniar, sang istri muda Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad mulai melaksanakan agenda kegiatan kunjungan di beberapa instansi pemerintah. Aktivitasnya uga ramai diunggah akun di media sosial, yang memposting kegiatan yang diduga istri muda Bupati Lamteng Musa Ahmad mengunjungi beberapa instansi pemerintahan.

    Dalam video Yuniar terang terangan menyatakan mengaku menjadi istri Musa Ahmad. “Perkenalkan saya dokter gigi Yuniar istri Musa Ahmad,” ungkap Yuniar dalam sebuah video kiriman yang diterima media ini, Jumat 5 Juli 2024.

    Sementara diketahui bersama, yang dikenal masyarakat sebagai istri Musa Ahmad adalah Mardiana. Terkait kunjungan ini, Bupati Lamteng Musa Ahmad yang dikonfirmasi wartawan enggan erespon. Begitu juga dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng Kusuma Riyadi belum bisa memberikan tanggapan dikarenakan handphonenya pun dalam keadaan tidak aktif.

    Salah satu warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, Agus Setiawan menyayangkan apabila wanita yang diduga istri muda Bupati Lamteng Musa Ahmad yang berkunjung di instansi pemerintah itu benar istri muda orang nomor satu Lamteng. “Ya tentunya, apabila benar itu istri muda Bupati Lamteng Musa Ahmad, sangat kita sayangkan. Kenapa hal ini harus ditampilkan untuk di tengah masyarakat,” katanya. (Red)

  • Ada Caleg Gerindra di Lampung Tengah Diduga Gunakan Izajah Paket C Aspal, Gemppar Segera Lapor ke Polda

    Ada Caleg Gerindra di Lampung Tengah Diduga Gunakan Izajah Paket C Aspal, Gemppar Segera Lapor ke Polda

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) dua Lampung Tengah, inisial KS, diduga menggunakan izajah paket asli tapi palsu. Alias ijazah hasil manipulasi. Pasalnya, KS daftar paket C Tanggal 3 Januari, belajar hingga April 2023, dan Mei 2023 sudah keluar ijazah. Sementara syarat Paket C adalah minimal satu tahun. Izajah itu digunakan untuk daftar Caleg di KPU Lampung tengah.

    Ketua LSM GEMPPAR Lampung, Danial Pubian mengatakan pihak segera akan melaporkan salah satu oknum Caleg dari Partai Gerindra Dapil 2 Kabupaten Lampung Tengah, berinisial (KS) ke Polda Lampung, atas tuduhan memanipulasi ljazah, saat mendaftar di KPU Lampung Tengah.

    Danial Pubian menyebut bahwa KS memanipulasi ijazah Sekolah non formal, atau paket C sebagai syarat pendaftaran sebagai Caleg periode 2024-2029 di KPU Lamteng. “Dari hasil croscek dan data yang dihimpun oleh tim dilapangan, didapat ijazah KS didapat secara instan, artinya, didapat tanpa melalui prosedur,” kata Daniel Sabtu 2 Agustus 2024.

    Menurut Danial Pubian, hal itu terkuak dari data peserta PKBM di Kecamatan Trimurjo dan Rumbia, dimana KS terdaftar sebagai warga yang belajar didua PKBM itu pada Tanggal 3 Januari-April 2023, dan pada bulan Mei 2024 KS telah mendapatkan ljazah paket C dari PKBM di Kecamatan Rumbia.

    “Artinya KS ini hanya menepuh Sekolah non formal tidak sampai 5 bulan sudah mendapatkan ljazah. Atas dasar itulah kami dari LSM GEMPPAR Lampung, akan melaporkan yang bersangkutan, dan pihak PKBM yang mengeluarkan ijazah itu ke Polda Lampung. Yang menjadi pertayaan kami, bagaimana pihak KPU memproses dan melakukan Verifikasi berkas administrasi KS, sehinga bisa lolos sebagai Bacaleg pada waktu pendaftaran itu.

    Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung Tengah lrawan lndarajaya yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan, dan memiliki ijazah SLTA sederajat tidak ada persoalan.

    “Jadi dalam hal ini kita hanya berpedoman pada kelengkapan administrasi si Caleg, yang penting sah secara Prosedural, Tehknis, dan sah secara Administrasi. Jadi apakah itu didapat dari mana, atau ada indikasi ke arah manipulasi, artinya itu bukan urusan kami, itu urusan yang bersangkutan dengan pihak lain,” kata lrawan, Sabtu 3 Agustus 2024.

    Menurutnya, saat KPU melakukan pemberkasan pendaftaran Bacaleg  berpedoman pada Aplikasi Silon, artinya sepanjang data itu saat diupload melalui Silon tidak ada masalah, dan memenuhi persyaratan, pihak KPU akan menerima data itu dan menetapkan nama Bacaleg sebagai peserta dalam Pileg. “Kalau ada temuan atau lndikasi manipulasi data seperti itu, coba konfirmasi dengan pihak Bawaslu karena mereka yang memiliki wewenang dalam hal pengawasan,” ujarnya. (Red)

  • Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar Jadi Bancaan Pengurus, Kasus Naik Penyidikan Pidsus Mulai Bidik Tersangka

    Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar Jadi Bancaan Pengurus, Kasus Naik Penyidikan Pidsus Mulai Bidik Tersangka

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menaikan status dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah ke tahap penyidikan. Naik status dari penyelidikan ke Penyidikan perkara anggaran hibah bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp5,8 miliiar itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024.

    Baca: Gubernur Lampung Minta Kejati Segera Rampungkan Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung

    Baca: Gubernur Lampung Minta Kejati Segera Rampungkan Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung

    Kepala Kajari Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama,didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, menerangkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI naik ketahap penyidikan. “Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, diketahui KONI Lamteng, pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lamteng, melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp5,8 miliyar,” kata Alvinda, Selasa 30 Juli 2024.

    Menurut Alvinda, dari anggaran sebesar Rp5,8 miliyar itu terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliyar dipergunakan untuk kegiatan operasional KONI Lampung Tengah Tahun 2022 dan dana pembinaan kepada cabang olahraga, (Cabor) di Wilayah Lampung Tengah.

    Kemudian ada pula dana hibah sebesar Rp3,1 miliiar yang digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022. “Dari serangakaian kegiatan penyelidikan yang kami lakukan terhadap pengunaan dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, Tim Penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” jelasnya.

    Alvinda menjelaskan dari rangkaian penyelidikan ada indikasi bahwa pengurus KONI Lampung Tengah dalam menggunakan dana hlibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan tanpa membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah tersebut.

    Termasuk didalam pelaksaannya terdapat pemotongan yang dilakukan Pengurus KONI Lampung Tengah, atas dana pembinaan kepada Cabang Olahraga (Cabor) yang berada dibawah naungan KONI Lampung Tengah. “Dalam penggunaan dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, mereka juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah. Selain itu juga didapat adanya pemotongan anggaran untuk dana pembinaan kepada Cabor yang ada dibawah naungan mereka (KONI),” ujarnya. (Red)

  • Usut Penipuan Modus Fee Proyek Dinas Pendidikan Lampung Tengah Polres Kota Metro Tahan Ayunda Ica Pratiwi

    Usut Penipuan Modus Fee Proyek Dinas Pendidikan Lampung Tengah Polres Kota Metro Tahan Ayunda Ica Pratiwi

    Kota Metro, sinarlampung.co-Penyidik Satreskrim Polres Kota Metro menahan seorang wanita bernama Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penipuan modus fee proyek di Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Total kerugian Rp800 juta lebih.

    Baca: Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

    Baca: Polres Lampung Tengah Proses Dugaan Penyimpangan Afirmasi Bos Disdik Lampung Tengah Rp13,2 Miliar 12 Kepsek Diperiksa

    Kadisdikbud Kabupaten Lampung Tengah M. Nur Rohman

    Ironisnya penahanan Ayunda, dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tiga orang pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tegah, Yaitu Kepala Dinas Dr Nur Rohman, Sekertaris Dinas Ahmaludin dan Bendahara Dinas Eko Prianto. “Perkara ini terkait dengan dugaan penipuan proyek yang mana tersangkanya menarik uang setoran ratusan Juta rupiah dari korban. Kita telah menetapkan seorang wanita bernama Ayunda Ica Pratiwi (40) warga Desa Gunung Batin Baru, RT 02 RW 01, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali

    Selain itu, lanjut Kasat, Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Metro juga telah memeriksa tiga orang pejabat Dinad Pnidikan Lampung Tengah, yaitu atas nama Eko Prianto yang menjabat Bendahara Dinas, Ahmaludin yang menjabat Sekertaris Dinas dan Dr. Nur Rohman yang menjabat sebagai Kepala Dinas.

    “Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu. Yang mana ketiga Pejabat itu disebut oleh tersangka menerima aliran dana dari korban penipuan proyek yang berinisial D (54) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara,” katanya.

    Menurut Rosali kronologi dugaan tipe-tipe proyek palsu yang berawal pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kantor CV Nagatama Sejahtera, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. “Dugaan penipuan proyek yang terjadi awal Januari lalu dengan terlapor bernama Ayunda Ica Pratiwi alias Ayu,” katanya.

    Tersangka ini datang ke kantor korban dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 Miliar. Proyek dapat dikerjakan oleh korban jika dapat menyetorkan uang sebesar Rp800 Juta. “Tersangka mengaku menyetor uang senilai Rp800 Juta untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas pendidikan Lampung Tengah dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut,” ucapnya.

    Tersangka juga menunjukkan daftar paket proyek yang akan dikerjakan oleh korban. Saat itu tersangka meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp400 Juta kepada tersangka untuk diserahkan kepada Kepala dinas Pendidikan. “Tersangka menunjukkan daftar paket pekerjaan direhab bangunan yang akan dikerjakan, selanjutnya korban disuruh bekerjasama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua,” katanya.

    Kemudian korban diminta menyetorkan uang senilai Rp 400 Juta kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh tersangka. Setelah sebulan berlalu, tersangka kembali menghubungi korban dengan menjanjikan tambahan paket proyek pembangunan toilet di setiap sekolah serta peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

    “Kemudian setelah satu bulan, tersangka Ayu ini menghubungi korban bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp200 Juta,” terangnya

    “Namun oleh korban disetorkan dengan cara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp102 Juta. Korban dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024. Namun sampai Waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp552.500.000,” imbuhnya.

    Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga orang diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan. Tersangka Ayunda Ica Pratiwi berikut barang bukti lembaran kwitansi hingga fotocopy transfer rekening telah diamankan di Mapolres Metro. Tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Red)

    Kadisdikbud Kabupaten Lampung Tengah M. Nur Rohman membantah dirinya terlibat kasus setoran proyek tersebut. M. Nur Rohman membenarkan dirinya bersama sekertaris dan Bendahar di periksa Polres Kota Metro. Dan dirinya membantah semua tuduhan keterlibatannya.

    “Saya justru menjadi korban. Bahkan tanda tangan saya dipalsukan. Dan ini sangat merugikan nama baik saya sebagi pejabat utama kedinasan di Lampung Tengah,” kata Nur Rohman, Rabu 31 Juli 2024.

    Menurut Nur Rohman pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan oleh Ayunda Ica Pratiwi sudah lama diketahuinya dan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah pada waktu 3 bulan yang lalu. Setelah ditelusuri, hasil pemalsuan tanda tangan yang dilakukan saudari Ayunda, banyak korban kontraktor yang tertipu dan sudah melakukan setoran diperkiran sekitar Rp800 juta rupiah.

    “Tanggal 2 Mei 2024 saudari Ayunda ini sudah kita laporkan ke Polres Lampung Tengah, Karena kita dapati dia menjual nama saya bahkan sampai memalsukan tanda tangan saya untuk memintai setoran proyek kepada rekan-rekan kontraktor,” jelasnya. (Red)

  • Denpom II/Sriwijaya Datangi Lokasi Gudang Rokok Ilegal di Lampung Tengah

    Denpom II/Sriwijaya Datangi Lokasi Gudang Rokok Ilegal di Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tim Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpomad) Denpom II/3 Lampung mulai menyelidiki dugaan keterlibatan oknum militer yang diduga menjadi backing gudang rokok ilegal di Kabupaten Lampung Tengah. Tim berjumlah tujuh petugas mendatangi tempat yang diduga buat ngedrop rokok cukai palsu asal Jawa Timur di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputihagung, Minggu 28 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.

    Baca: Pengancam Wartawan di Gudang Rokok Ilegal Oknum Anggota Korem?

    Baca: Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Para petugas berpakaian sipil itu terlihat keluar masuk gudang dan sempet berbincang dengan pemilik gudang bernama Erwin serta para pekerja. Sekitar satu jam kemudian, para petugas itu berada di gudang tersebut. Sementara oknum yang sebelumnya bak jagoan itu tak terlihat. Sumber menyebut oknum berpangkat Sertu itu juga bertugas di Provost.

    Salah seorang anggota Tim Denpomad membenarkan tengah memastikan informasi bahwa gudang tersebut dibeking aparat militer. Dia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut. “Perintah Danrem, kami akan lakukan tindakan,” katanya.

    Sebelumnya, dua orang yang diduga bcaking gudang itu dengan berboncengan naik sepeda motor mendatangi menghampiri HeloIndonesia yang sedang menggali informasi tentang aktivitas gudang tersebut, Minggu 22 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Satu dari dua orang berpakaian preman berambut cepak itu mengaku oknum aparat datang marah-marah serta melakukan intimidasi.

    “Kamu orang mana?. Kamu jangan ganggu ganggu. Masalah ini saya yang koordinatornya, kalau kamu orang aneh aneh panjang urusannya. Siapa yang gak tau saya!,” ujarnya mengintimidasi.

    Saat wartawan menanyakan kepada pria berambut cepak itu, apa anda aparat keamanan itu. Dirinya membenarkan dan mengajak jabat tangan seraya mengenalkan diri. “Benar, biar kamu orang tau dulu siapa saya. Kalau mau diperpanjang silahkan kamu orang mau ngadu kemana terserah,” katanya. (Red)

  • Terungkap di Persidangan Kakam Bandar Sari Klaim Tanah Pasar Milik Warga Dengan 3 Dasar Hukum Berbeda

    Terungkap di Persidangan Kakam Bandar Sari Klaim Tanah Pasar Milik Warga Dengan 3 Dasar Hukum Berbeda

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sengketa tanah Pasar Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah saat ini memasuki babak baru yakni Pembuktian. Hal ini dijelaskan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan register perkara nomor 27/Pdt.G/2024/PN.Gns, Kamis, 1 Agustus 2024.

    Ditemui saat sidang, Kuasa Hukum Ahli Waris Sugati dkk, Gindha Ansori Wayka yang juga Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) menyatakan bahwa proses sidang ini agendanya pembuktian.
    “Iya sidangnya sudah masuk tahap agenda pembuktian dari para pihak”, ujar Gindha.

    Ditanya terkait materi pembuktian, Gindha menjelaskan bahwa materinya terkait surat kepemilikan tanah serta historis pengelolaan dan penguasaan tanah Pasar Bandar Sari sejak tahun 1981 oleh Pemilik yakni Damiyar dan saat ini dikelola oleh Para Ahli Waris (Kliennya).

    “Kami sebagai Penggugat dan sekaligus pemilik tanah tersebut memiliki Bukti berupa Akta Jual Beli dan Surat Keterangan Tanah tahun 1981, jadi kepemilikannya sah secara administratif dan tanahnya dikuasai dan dikelola hingga hari ini oleh Klien Kami”, Jelas Advokat Mantan Gubernur Lampung ini.

    Disinggung kepemilikan Tergugat yang dalam hal ini Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Pria yang berasal dari Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Tergugat mendalilkan 3 (tiga) dasar kepemilikan.

    ” Iya Kakam selaku Tergugat menggunakan 3 dasar yang berbeda terungkap dipersidangan, pertama menggunakan Surat Hibah 486/1.Agr tahun 1976, Surat Perjanjian tanggal 5 April 1967 dan Perdes nomor 5 Tahun 2023 yang dibuat oleh Tergugat”, Papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.

    Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa dengan 3 dasar kepemilikan yang berbeda tersebut, Kakam Bandar Sari Inkonsistensional dalam membuktikan tanah tersebut sebagai aset Kampung.

    “Bentuk Surat Kepemilikan tanah itu jelas, dapat Girik, SKT, Sporadik dan SHM, dengan kepemilikan yang inkonsistensi dari Kakam sebagai Tergugat tersebut, maka dipastikan tanah ini bukan aset Kampung tetapi milik Warga Bandar Sari yang pengelolaan sebelumnya dilakukan oleh Kampung”, Jelas Mantan Ketua Hima Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

    Di dalam pembuktian ini, Gindha menghadirkan Mantan Kepala Kampung dan 2 Mantan Sekdes Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

    Diberitakan sebelumnya, Polemik kepemilikan tanah menjadi persoalan yang sangat banyak terjadi di tengah masyarakat, termasuk yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa gugat menggugat di Lampung Tengah melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih (PN GS) terdapat nama Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, hal ini muncul di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Gunung Sugih.

    Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan Register Perkara nomor: 27/Pdt.G/2024/PN.Gns diperoleh data bahwa yang menggugat adalah warganya sendiri yang bernama Saerah, Diran, Masirah, Sugati dan Muhajir yang merupakan ahli waris dari Damiyar (Alm).

    “Iya benar mas, Kami yang menggugat Kakam Bandar Sari karena mengklaim tanah pasar milik orang tua Kami yang dikuasai dan diusahakan sejak 1981,”ujar Muhajir.

    Menurut Muhajir, para Ahli Waris telah menunjuk Kantor Hukum yang pernah viral di tiktok karena melaporkan Bima Yudho ke Polda Lampung beberapa waktu lalu karena menyebut “Lampung Dajjal” yakni Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) yang berkantor di Bandar Lampung.

    Plang Larangan yang di Pasang Pemerintah Kampung Bandar Sari
    “Para ahli waris telah menunjuk Adokat Gindha Ansori Wayka dan kawan-kawan untuk mendampingi gugatan Kami di Pengadilan Gunung Sugih” tambahnya.

    Saat dihubungi terpisah, Direktur Law Office GAW dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) yakni Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum Law Office GAW yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo membenarkan hal tersebut.

    “Para Ahli Waris telah menunjuk Kantor Hukum kita untuk mendampingi kepentingan hukumnya dan Kami sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Gunung Sugih”, Terang Gindha di Bandar Lampung Jumat, 03 Mei 2024.

    Ditanya soal gugatan apa, Gindha menjelaskan bahwa Kakam digugat dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga Kakam Bandar Sari Padang Ratu saat ini telah mengklaim tanah warganya yang dijadikan pasar selama ini sejak tahun 1981 sebagai aset Kampung.

    “Kakam beranggapan bahwa pasar yang saat ini dikelola oleh Para Ahli Waris adalah tanah atau aset Kampung, padahal bukan karena 2 bidang tanah tersebut merupakan milik Para Ahli Waris Damiyar berdasarkan AJB dan SKT kepemilikannya” , papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.

    Menurutnya, Kakam Bandar Sari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai cara termasuk menerbitkan surat-surat undangan rapat desa, memanggil para Ahli Waris, diduga memprovokatori warga dan bahkan mempengaruhi dan menggiring opini untuk mendapatkan dukungan dari jajarannya baik di Kampung Bandar Sari bahkan aparat ditingkat Kecamatan Padang ratu serta aparat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    “Kakam dalam hal ini diduga mempressure Klien Kami dengan menggunakan aparat Kampung, Kecamatan bahkan Kabupaten dengan menerbitkan surat-surat undangan mediasi dan lain-lain” tambah Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

    Masih menurut Gindha, Kakam juga selain menerbitkan surat-surat untuk menggiring opini juga memasang papan plang di Pasar (diatas tanah para Ahli Waris) dengan tulisan ”Tanah milik Pemerintah Kampung Bandar Sari berdasarkan Nomor Aset: PERDES 05 Tahun 2023 Luas 5.000 M² Penggunaan Tanah Pasar, Parkir, Drainase dan Jalan Pasar. Dilarang Memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kampung Bandar Sari Ancaman Pidana 368 Ayat 1 KUHP, 385 dan 389 serta PERPPU 51 Tahun 1960”.

    “Benar, Kakam Bandar Sari diduga memerintahkan anak buahnya untuk memasang papan plang secara melawan hukum di tanah yang dimiliki, dikuasai dan dikelola Para Ahli Waris selama lebih dari 40 tahun”, jelas Advokat muda terkenal ini.

    Menurutnya, Kakam Bandar Sari yang baru saat ini tidak memahami dan mempelajari sepenuhnya historis tanah pasar tersebut, karena Kakam Bandar Sari sebelumnya yakni Raden Bagus Aribowo dilihatnya pernah turut serta dan terlibat dalam pengelolaan pasar milik Para Ahli Waris tersebut.

    “Kakam Bandar Sari yang saat ini menjabat kurang paham, dilihatnya mantan Kakam sebelumnya ikut dalam pengelolaan Pasar tersebut dikiranya tanah pasar itu adalah aset milik Kampung, padahal keterlibatan Kakam sebelumnya hanya dalam hal kegiatan penataan dan pengelolaan Pasar tersebut agar lebih tertib semata, bukan karena tanah pasar tersebut sebagai aset Kampung”, sergah Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini. (*)

  • Pasien Meninggal Dunia Pasca Operasi, RSI Asy-Syifaa Lampung Tengah Tawarkan Sejumlah Uang

    Pasien Meninggal Dunia Pasca Operasi, RSI Asy-Syifaa Lampung Tengah Tawarkan Sejumlah Uang

    Lampung tengah, Sinarlampung.co – Setelah diadakan pertemuan dan klarifikasi, dimana sebelumnya telah diberitakan di media ini terkait keluarga pasien merasa ada kejanggalan atas meninggalnya Ralia (35) pasca operasi sinusitis, akhirnya kuasa hukum Rumah sakit islam Asy-Syifaa Yukum jaya dari kantor Advokat Asima Left & Partner yang beralamat di Langkapura, Bandar Lampung, menawarkan sejumlah uang kepada keluarga almarhumah Ralia (35), pasien yang meninggal pasca operasi sinusitis dengan dalil uang Tali Asih.

    Hal ini diungkapkan Hendrico Tanjung, pada Rabu, 31 Juli 2024, kemarin di kantornya.

    Lebih lanjut Hendrico Tanjung mengatakan selaku ketua tim dari LBH Ranusa menyikapi hal ini bahwa pihaknya mengabaikan penawaran yang diajukan kuasa hukum Rumah sakit karena pihaknya tidak pernah meminta uang.

    “Kami dan tim selaku kuasa hukum dari keluarga pasien Almarhumah Ralia (35) tidak pernah meminta uang. kami meminta pertanggungjawaban peristiwa yang dilakukan rumah sakit, di mana ada pasien meninggal karena ada kelalaian, dan kami meminta keadilan terhadap ke empat anak serta suaminya yang mana dikatakan almarhumah selama ini adalah sebagai tulang punggung keluarga,” tandasnya.

    Berita Terkait: Penderita Sinusitis Meninggal Pasca Operasi di RS Islam Asy-Syifaa Yukum Jaya, Pihak Keluarga Rasakan Kejanggalan

    Lebih lanjut ia menambahkan,dalam hal ini selaku Ketua tim kami dari LBH Ranusa siap untuk melaporkan ke polisi.

    “Insyaallah kami akan melaporkan Rumah sakit ini langsung ke Polda Lampung dan akan terus berjuang meminta keadilan”, demikian diutarakannya. (Usud)

  • Bapak Gak Punya Ahlak, Anak Lapor Diperkosa Paman Malah Ikut Ngegilir Darah Daging Yang Dibawah Umur?

    Bapak Gak Punya Ahlak, Anak Lapor Diperkosa Paman Malah Ikut Ngegilir Darah Daging Yang Dibawah Umur?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kelakuan SP (45), warga Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, diluar nalar manusia. Pasalnya, anak kandungnya korban (15), yang masih duduk dibangku SMP melapor telah diperkosa paman tiri SG berulang kali. Namun sang ayah justru ikut memerkosa darah dagingnya itu juga berulang kali.

    Baca: Ayah dan Ibu Cerai Bocah 9 tahun di Penawartama Jadi Korban Rudapaksa Kakek, Paman dan 2 Tetangga

    Baca: Kakek Perkosa Cucu Kandung Yang Masih Dibawah Umur Parah Lagi Bapaknya Ikutan Ngegilir

    Baca: Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

    Korban awalnya melaporkan SG (20), adik tiri ayah kandungnya, (Paman tiri,Red) yang sudah delapan kali meniduri paksa korban, sejak Desember 2023 Juli 2024. Namun, SP justru ikut memperkosa Korban hingga 6 kali di Juli 2024.

    Korban yang sangat prustasi lalu tak mau pulang, dan tak mau sekolah. Korban kemudian curhat kepada Gurunnya, bahwa ia tak mau lagi sekolah dan pulang ke rumah. Pada tanggal 5 Juli 2024 lalu, dia mengadukannya Pamanya ke ayahnya, berharap pelaku dapat diproses secara hukum.

    Namun, alih-alih menyeret sang paman ke kepolisian, sang ayah kandung ikut meminta jatah dengan dalih anaknya sudah rusak. Korban yang sudah berusaha menolak dan meronta, tapi sang ayah memaksanya.

    Sang Guru kemudian berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lamteng dan UPTD PPA Lamteng, yang kemudian langsung melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah, Kamis 26 Juli 2024 malam.

    Kurang dari 1×24 jam, kepolisian menangkap dan menjebloskan keduanya ke sel Mapolres Lampung Tengah. “Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian,” kata Eko Yuwono, SH, MH di kantornya Jalan Proklamator Poncowati, Sabtu pagi 27 Juli 2024.

    Ketua LPA Lampung Tengah berharap pelaku bisa dihukum berat. “Orangtua dan paman semestinya melindungi putrinya ini justru memperdaya. Sungguh biadab,” kata Eko Yuwono.

    Ditahan di Polres Lampung Tengah

    SP, dan SG, kini di Tahan di Polres Lampung Tengah. Mereka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, menangkap ayah kandung dan paman tiri korban itu tak kurang dari 1×24 jam setelah laporan korban.

    “Setelah pamannya ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, terhitung dari Desember 2023, kemudian korban menceritakan hal itu ke ayah kandung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu 28 Juli 2024.

    “Ayah kandungnya ini bukannya melaporkan peristiwa itu ke polisi, dia malah meminta anaknya untuk tidak bercerita ke siapa-siapa. Dan akhirnya malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di bawah ancaman. Dari pengakuannya perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali,” katanya.

    Korban tidak kuat atas peristiwa yang dialaminya. Orang yang dia anggap bisa menjadi tempat untuk berlindung, yakni sang ayah kandung, juga tega menyakiti jiwa raganya. Korban lalu bercerita kepada salah seorang gurunya. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan para pelaku tertangkap.

    Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolah pun langsung berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya serta meminta untuk segera menjemput korban. (Red)

  • Pengancam Wartawan di Gudang Rokok Ilegal Oknum Anggota Korem?

    Pengancam Wartawan di Gudang Rokok Ilegal Oknum Anggota Korem?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum keamanan yang mengancam dan mengusir wartawan saat liputan gudang rokok ilegal milik Erwin, di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ternyata oknum anggota TNI-AD, bertugas di salah satu Batalyon, Korem 043/Gatam.

    Baca: Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Oknum TNI berpangkat sersan satu (sertu) dikenal dengan panggilan AM atau AK bersama rekannya naik sepeda motor mendatangi wartawan Helo Indonesia yang sedang bertanya dekat gudang bongkar muat dugaan rokok ilegal dari Jawa Timur, atau Drop Rokok Ilegal di Seputih Agung, Lampung Tengah itu.

    “Kamu orang mana? Kamu jangan ganggu-ganggu. Masalah ini, saya yang koordinatornya. Kalau kamu orang aneh-aneh panjang urusannya. Siapa yang gak tau saya,” ujar AM kepada wartawan.

    Sambil jabat tangan wartawan Helo Indonesia menyebutkan julukan, AM merespon, “Benar, biar kamu orang tau dulu siapa saya. Kalau mau diperpanjang, silahkan kamu orang mau ngadu kemana terserah,” ucapnya.

    Meski dengan perlakuan tidak menyenangkan itu, wartawan tetap melakukan aksi peliputan meski berkali-kali dilakukan penghadangan saat dua truk hendak bongkar muat berplat N-9295-TL dan W-8852-NM mengantar barang. Di halaman gudang dan sekitarnya, banyak orang berpakaian preman yang diduga mengawal kendaraan saat menurunkan ratusan bal rokok berbagai merk diduga pakai cukai palsu.

    Menurut keterangan warga sekitar, kondisi bongkar muat rokok ilegal tersebut telah berlangsung lama. Namun warga sekitar tidak ada yang berani. “Ya biasanya begitu turun bongkar, langsung ada mobil yang menunggu untuk memecah dan mengirimkan bongkaran bal rokok kesejumlah tempat,” kata warga. (red) 

  • Kurangi Volume Aspal Jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki Bandar Mataram Rekanan Ditahan Jaksa

    Kurangi Volume Aspal Jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki Bandar Mataram Rekanan Ditahan Jaksa

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjebloskan kenpejara Andri Affandi (43) warga Teluk Betung, Bandar Lampung. Direktur CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Dia ditetapkan sebagai tersanga, untuk proyek dengan bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender, Kamis 25 Juli 2024.

    Andri Affandi, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Srirejeki, Kecamatan Bandar Mataram, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. Kejaksaan setempat menangani kasus tersebut sejak tahun 2023.

    Modus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.

    Kajari Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa, melalui Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi didampingi Kasi lntel, Alvin mengatakan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejari Gunung Sugih, secara resmi menetapkan AA sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menetapkan Andri AA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Modusnya mengurangi ketebalan aspal jalan,” kata Media Suwardi.

    Media menjelaskan dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. “Berdasarkan laporan masayarakat, saat ini kita memperdalam penyidikan keterlibatan oknum di organisasi perangkat daerah di Lampung Tengah, dalam perkara kasus tipikor,” katanya.

    Media menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsugih menahan tersangka AA (43), selaku kontraktor kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram. “Hasil pekerjaannya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Median Suwardi.

    Pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut, yakni CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Proyek tersebut bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.

    “Bahwa nilai harga penawaran sementara (HPS) kegiatan tersebut senilai Rp999.888.734 dan nilai kontrak berikut realisasi anggaran kegiatan tersebut Rp979.701.941. Kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya Sumberrezeki dengan panjang 0,863 km dan lebar 4 meter,” ujarnya.

    Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Sebab, ada dugaan terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.

    Audit BPKP

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tanggal 10 Juni 2024, kerugian keuangan negara Rp185.531.820,58. “Dari hasil audit BPKP Lampung, kerugian negara Rp185 juta lebih. Atas perbuatannya, kami menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.

    Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi. Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.

    Tersangka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    “Dari hasil penyidikan, dan hasil audit penghitungan, kita temukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.185 juta lebih dalam proyek pembangunan peningkatan ruas jalan pasar kodim Sriwijaya, pada APBD tahun anggaran 2021,” terang Median, Kamis (25/7).”Dari hasil penyidikan dan hasil audit dilapangan yang dilakukan, ternyata tidak sesuai dengan spesipikasi yang ada dalam RAB, adanya pengurangan volume ketebalan aspal,” ujarnya.

    “Hari ini tersangka kita titipkan di Lapas kelas ll Gunung Sugih selama 20 hari kedepan. Dan penahanan terhadap tersangka kita lakukan, kita khawatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” tambah Median. (Red)