Kategori: Lampung Tengah

  • Samsudin Pastikan Proses PPDB SMA-SMK di Lampung Tengah Kondusif

    Samsudin Pastikan Proses PPDB SMA-SMK di Lampung Tengah Kondusif

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pj Gubenur Lampung, Samsudin memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB dan pendaftaran ulang tahun ajaran 2024-2025 di Kabupaten Lampung Tengah tidak ditemui kesulitan dan hambatan alias kondusif.

    “Pelaksanaan PPDB di Lampung Tengah telah baik. Semoga dalam prosesnya, sekolah dapat menyerap secara maksimal seluruh pendaftar, baik yang melalui zonasi, maupun jalur prestasi,” kata Samsudin saat meninjau proses PPDB 2024 di sejumlah SMA-SMK di Lampung Tengah bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulfakar, Selasa, 2 Juli 2024.

    Selain meminta sekolah agar memaksimalkan penyerapan PPDB tahun ini, Samsudin juga memotivasi para peserta didik baru agar tetap semangat menuntut ilmu guna mewujudkan cita-cita dan sebagai generasi calon pemimpin bangsa di masa depan. “Melalui proses PPDB yang baik, maka akan menghasilkan generasi yang baik pula di masa yang akan datang,” imbuh Samsudin.

    Diketahui dalam kunjungannya tersebut, Samsudin beserta rombongan pertama kali mendatangi SMK Negeri 2 Terbanggi Besar. Dirinya melihat langsung proses verifikasi berkas, wawancara dan daftar ulang di sana. Lalu dilanjutkan ke SMK Negeri 3 Terbanggi Besar dan SMA Negeri 1 Terbanggi Besar.

    Di SMA N 1 Terbanggi Besar, Pj Samsudin disambut oleh rombongan guru serta jajaran Kepala Sekolah di Kabupaten Lampung Tengah. Pada kesempatan itu, Pj. Samsudin memberikan sejumlah arahan kepada seluruh siswa, guru dan para Kepala Sekolah di Aula SMA Negeri 1 Terbanggi Besar. (Red/*)

  • Viral, Oknum Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Seorang Nenek Hingga Berlumur Darah

    Viral, Oknum Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Seorang Nenek Hingga Berlumur Darah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Beredar video seorang nenek merintih kesakitan disertai darah yang mengalir dari kepalanya. Menurut informasi, nenek tersebut diduga dianiaya oknum bidan. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban R (66), di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan aksi penganiayaan tersebut. Dia mengatakan korban diduga dianiaya oknum bidan berinisial Y (66) hingga kepalanya terluka. “Korban diduga dianiaya oknum bidan pada Jumat 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah R di Kampung Jaya,” ujar Nikolas.

    Nikolas mengaku pihaknya telah memeriksa korban dan lima orang saksi, termasuk melakukan visum terhadap korban. Namun, pihaknya belum bisa menjawab motif penganiayaan terhadap korban termasuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Mohon waktu, masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan,” pungkas Nikolas. (Red/*)

  • Habriansyah Kenal Musa Ahmad Sejak Tahun 2000, Bohong Jika Tidak Kenal Erwinsyah dan Ponakannya Ferdian

    Habriansyah Kenal Musa Ahmad Sejak Tahun 2000, Bohong Jika Tidak Kenal Erwinsyah dan Ponakannya Ferdian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Habriansyah Alias Alek, pelapor kasus penipuan janji proyek menyatakan bahwa pernyataan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad tidak mengenal dirinya, Erwinsyah, dan keponakan kandungnya Ferdian Ricardo, adalah bohong besar. Alek mengaku mengenal dan berhubungan baik dan bekerjasama soal proyek dengan Musa Ahmad sejak tahun 2000 lalu, dan memiliki bukti dan dokumen saat bersama bupati.

    Baca: Tiga Jam Diperiksa Polisi di Jakarta Musa Ahmad Langsung Sukuran Pulang Haji di Yukum Jaya

    Alex )baju Kuning bersama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, saat diminta datang untuk bicara proyek yang dijanjikan. (Dok/istimewa)

    Menurut Habriansyah alias Alex dirinya pernah bekerjasama dengan Musa Ahmad, bahkan satu tim saat menjadi pelaksana proyek Tol Lampung. “Kami kenal lama dengan Musa Ahmad. Pernah bekerjasama dengan Musa Ahmad terkait sub kontraktor mengerjakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Setelah jadi bupati sekarang, wajar kalau dia tidak kenal sama saya. Jangankan sama saya, si Ferdi anak kakak kandungnya saja tidak diakuinya,” kata Alex yang juga mantan wartawan Lampungpost itu.

    Tapi, kata Alex sebelum Musa Ahmad jadi Bupati, Alex mengaku sudah berteman lama dari tahun 2000-an. “Kami pernah bareng-bareng mengerjakan proyek tol trans Sumatera, bahkan kami satu tim dan sama-sama menjadi subkon di PT Waskita Karya,” katanya.

    Alex mengaku masih menyimpan dokumentasi saat dirinya dan Musa Ahmad mengerjakan suatu proyek. Selain itu, dokumentasi terkait dengan percakapan di WhatsApp serta pertemuan membahas sejumlah proyek APBD Lampung Tengah juga masih disimpannya.

    “Kebetulan saya masih menyimpan dokumentasi foto saat Musa mampir ke lokasi proyek kami. Itu tanggapan saya kalau Musa tidak mengakui kenal sama saya. Kalau dia bilang tidak pernah membahas masalah proyek, saya masih punya bukti screenshot percakapan WhatsApp dengan Musa terkait dengan proyek yang sedang dipermasalahkan ini,” ungkapnya.

    “Musa juga pernah manggil saya meminta untuk ke rumahnya membahas proyek yang dijanjikan itu. Bahkan saya punya dokumentasi foto pertemuan itu,” katanya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu membantah apabila kliennya itu mengenal Ferdiyan Ricardo, Alex dan Erwin. “Bahwa bapak Musa menjelaskan tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun dan tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo, dengan Alex dan Erwin,” kata Sopian Sitepu.

    Menurut Sopian, bahwa apa yang disampaikan Erwin dan Alex, tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya. “Bahwa pernyataan Erwin dan Alex dengan menyebut-nyebut nama Musa Ahmad tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana telah dijelaskan diatas adalah sangat merugikan nama baik Musa Ahmad,” kata Sopian. (Red)

  • Tiga Jam Diperiksa Polisi di Jakarta Musa Ahmad Langsung Sukuran Pulang Haji di Yukum Jaya

    Tiga Jam Diperiksa Polisi di Jakarta Musa Ahmad Langsung Sukuran Pulang Haji di Yukum Jaya

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Bupati Kabupaten Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, menggelar kegiatan halalbihalal dan doa syukuran pulang haji, di kediaman Bupati, Jalan Otista Yukum Jaya, Lampung Tengah, Kamis 28 Juni 2024.

    Baca:  Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan KPK, Dipanggil Polres Metro Mangkir

    Baca: Setorkan Fee Proyek Rp4 Miliar Keponakan Musa Ahmad Jadi Buron Polisi, Hampir Dua Tahun Ferdian Ricardo Tak Masuk Kerja

    Baca: Pulang Haji Bupati Musa Ahmad Diperiksa Polisi di Jakarta

    Musa Ahmad mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, OPD serta keluarga yang telah mendoakannya sehingga diberikan kelancaran dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji. “Yang terpenting bagi kita adalah nikmat kesehatan, keselamatan dan kelancaran dalam beribadah,” ujar Musa Ahmad.

    Menurutnya, kondisi cuaca yang berbeda dan cukup panas serta menguras energi, tidak jarang jemaah haji yang mengalami flu selama di tanah suci. “Namun berkat doa bersama, semua berjalan lancar dan dapat bertemu kembali serta diharapkan semua dapat berhaji dan mengetahuai arti kehidupan setelah beribadah haji,” Katanya.

    Terkait pemeriksaan dirinya di Polsek Gambir, Musa Ahmad mengaku hanya dimintai keterangan, setelah itu dirinya langsung pulang ke Lampung Tengah. “Hanya dimintai keterangan. Kalau isu belum mau pulang itu hoax. Ini buktinya saya sudah dirumah. Biasa itu. Namanya isu. Yang jelas alhamdulillah sudah sampe rumah dengan selamat dan bisa melaksanakan acara halalbihalal.,” kata Musa Ahmad.

    Diperiksa Tiga Jam

    Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diperiksa penyidik Polres Metro di Polsek Gambir, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024 malam sejak pukul 20.00 sampai 22.00 WIB. Selama tiga jam itu, Musa Ahmad dicecar penyidik Polres Metro soal dugaan jual beli proyek APBD Lampung Tengah.

    “Pak Musa diperiksa di Jakarta setelah pulang menjalankan ibadah haji dan masih cuti tetapi karena Pak Musa taat hukum, maka bersedia untuk diperiksa dan memberikan keterangan,” kata Kuasa hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu, Jumat 28 Juni 2024.

    Dalam kasus dugaan jual beli proyek APBD Lamteng senilai Rp80 miliar ini, Polres Metro sudah menetapkan 2 tersangka yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo. Erwin Saputra sudah ditangkap tapi Ferdian Ricardo yang mengaku sebagai keponakan Misa Ahmad, masih buron. Sementara korbannya adalah Habriansyah atau Alex.

    Kepada penyidik, lanjut Sopian, Musa menjelaskan tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun dan tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo, dengan Alex dan Erwin. “Bahwa pernyataan Erwin dan Alex dengan menyebut-nyebut nama Musa Ahmad tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana telah dijelaskan diatas adalah sangat merugikan nama baik Musa Ahmad,” katanya.

    Penjelasan Kabid Humas

    Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Kasus tersebut berawal dari laporan korban Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut hingga sumur bor sebesar Rp 2 milyar. “Pelapor atas nama Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2.071.550 milyar,” kata Umi, Jumat 28 Juni 2024.

    Umi menerangkan, dari laporan yang dibuat korban pada 15 Agustus 2023 lalu Kepolisian Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 30 April 2024 pelaku Erwin Saputra berhasil ditangkap. “Pada 30 April 2024, Erwin Saputra berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro,” jelasnya.

    Singkat cerita, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan fakta baru yang dimana Erwin mengaku telah menyetor uang tersebut kepada Ferdian Ricardo. Ferdian dikatakannya sebagai keponakan dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

    Erwin juga mengaku bahwa uang yang disetorkannya ke Ferdian sebesar Rp4 milyar dan uang tersebut akan diserahkan ke Musa Ahmad. Ferdian sendiri hingga kini belum tertangkap, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap Ferdian.

    “Dari pengakuan Erwin, dia (Ferdian) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Dia juga telah ditetapkan menjadi DPO dan penetapan DPO nya sudah diterbitkan oleh Polres,” urai Umi.

    Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad merupakan proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra. “Bupati Lampung Tengah memang tadi malam telah dimintai keterangan di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya,” jelas Umi.

    Meski begitu, Umi belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah tersebut. “Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro,” tuturnya.

    Dia menambahkan, Polres Metro hari ini telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya dinyatakan P21 oleh jaksa. “Hari ini berkas perkara untuk tersangka atas nama erwin saputra ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro dan hari ini penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Metro,” katanya. (Red)

  • Penghadangan Truk Batu Bara Oleh FKKB-MPL Berujung Bayar Pungli Setiap Melintas?

    Penghadangan Truk Batu Bara Oleh FKKB-MPL Berujung Bayar Pungli Setiap Melintas?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Masyarakat Forum Komunikasi Kampung Bersatu Masyarakat Peduli Lingkungan Lampung Tengah (FKKB-MPL) yang sempat menghadang rombongan truk batu bara sejak Selasa-Rabu 25-26 Juni 2024 sore lalu, akhirnya berdamai dengan pihak pengusaha batu Bara melalui para sopir. Mirip dengan yang di Lampung Utara.

    Baca: Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Para sopir truk menandatangani kerja sama yang disodorkan FKKB-MPL agar tak dicegat lagi oleh warga tiga kampung, yakni Banjarratu, Candirejo dan Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan. Lalu, nyusul Kampung Terbanggibesar. Dan akhinya Truk pengangkut batu-bara dari arah Lampung Utara sudah diijinkan melintasi Lampung Tengah sejak Rabu 26 Juni 2024.

    Dalam surat pernyataan telah bekerjasama antara pengemudi dan FKKB-MPL, yang isinya antara lain:.

    1. Pengemudi akan memberikan jasa pelayanan demi kenyamanan transportasi darat.
    2. Memberikan kenyamanan dan perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan, hingga pelayanan servis jika terjadi kerusakan.
    3. Surat Pernyataan bisa diambil dan di tandatangani di Posko FKKB-MPL tempat aksi damai, Kampung Banjarratu.

    Sebelumnya aksi FKKB-MPL mencegat dan meminta kendaraan pengangkut batu-bara putar balik ke arah Lampung Utara. Selama aksi sejak Selasa sekitar 50-an mobil pengangkut batu-bara harus putar arah. Pada aksi hari kedua arus lalulintas dari dua arah Kotabumi- Bandar Lampung sempat macet.

    Ketua FKKB-MPL Madri Daud mengadakan kesepakatan dengan pihak angkutan Batubara yang diwakili Purba di kantor Dinas Perhubungan Lampung Tengah. Isi kesepakatan pihak perusahaan menerima aspirasi warga.

    Hadir pada acara itu antara lain sekretaris Dinas Perhubungan Des Rio, Kabag operasi Polres Lampung Tengah Kompol Edy Qorinas, camat dan Kapolsek Way Pengubuan. “Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Perusahaan menerima aspirasi warga. Perusahaan juga akan mengikuti aturan sesuai undang-undang,” ujar Madri Daud, usai pertemuan di kantor Dinas Perhubungan Lampung Tengah. (Red)

  • Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Reses di Lampung Tengah

    Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Reses di Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co –Infrastruktur jalan rusak, jembatan penghubung dan jalan usaha tani menjadi keluhan utama masyarakat Lampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah saat menghadiri giat serap aspirasi atau reses yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi di Kampung setempat, 26 Juni 2024.

    Dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda pemudi anggota DPR RI I Komang Koheri, kehadiran Dewi Nadi disambut hangat masyarakat setempat.

    “Hari ini saya menggelar giat serap aspirasi masyarakat Lampung Tengah, khususnya di Kampung Varia Agung Kecamatan Seputih Mataram. Banyak keluhan yang datang dari masyarakat salah satunya infrastruktur jalan rusak,” ucap Anggota Komisi I DPRD Lampung ini.

    Selain jalan rusak, Dewi Nadi juga dicurhati berbagai macam persoalan seperti pembangunan jembatan penghubung di Varia Agung-Subing Karya untuk kelancaran lalu lintas, jalan usaha tani di dusun 8 kampung Varia Agung, lampu jalan di pembuatan Kampung Bumi Setia dan Subing, sumur bor di Ponpes Mambaul Hikam hingga bedah rumah sebanyak 46 unit di dusun 1-8 Kampung Varia Agung.

    “Semua aspirasi dari masyarakat ini kita tampung dan segera kita tindaklanjuti. Doakan saja, mudah-mudahan ini bisa masuk E-Pokir untuk dikerjakan di program kerja mendatang,” ucap Dewi Nadi yang juga wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini.

  • Kejati Didesak Usut Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Lampung Tengah Modus Perjalanan Dinas Fiktif?

    Kejati Didesak Usut Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Lampung Tengah Modus Perjalanan Dinas Fiktif?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Puluhan miliar anggaran perjalanan dinas di Sekretariatan DPRD Lampung diduga fiktif. Pada tahun 2023 Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah dipimpin Drs Ichsan, M.Si mengelola anggaran Rp21 miliar lebih untuk perjalanan dinas.

    Total jumlah anggota DPRD Lamteng periode 2019-2024 sebanyak 50 orang, jika dikalkulasi dari anggaran perjalanan dinas tersebut perorang mendapatkan uang belanja biaya perjalanan dinas sebesar Rp420 juta rupiah. Sementara tahun 2024 Sekwan juga mengelola sekitar Rp12 miliar anggaran untuk perjalanan dinas.

    “Berdasarkan hasil invetigasi ada temuan anggaran puluhan miliar di sekertariat Dewan Lampung Tengah yang menguap. Kegiatan dilaksanakan tapi diduga fiktif. Yang paling mencolok adalah kegiatan menggunakan anggaran perjalanan dinas biasa dengan nilai anggaran Rp2.387.254.000. Kegiatan berjalan tapi orangnya tidak jalan, namun menggunakan anggaran dengan nota kegiatan fiktif,” kata Ketua LSM Kaki, dibandar Lampung, Sabtu 22 Juni 2024.

    Menurut Luky, anggaran belanja kordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dengan nilai anggaran Rp12.935.146.000 itu juga menjadi bancaan oknum oknum Sekertariat DPRD Lampung Tengah. ”Untuk kegiatan anggaran belanja kordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dengan nilai anggaran Rp12.935.146.000, diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri oknum di seketariat Dewan Lampung Tengah itu,” kata Lucky.

    Lucky menambahkan ada juga kegiatan belanja pendalaman DPRD dengan nilai anggaran Rp2.831.278.000 yang juga fiktif. “Kegiatan belanja pendalaman DPRD dengan nilai anggaran Rp2.831.278.000. juga diduga fiktif,” kata Lucky yang akan melapor ke Penegak Hukum.

    Drs. Ichsan, M.Si yang dilantik menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) pada 1 November 2022, dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas DPRD Provinsi Lampung itu belum merespon Konfirmasi wartawan anggaran perjalanan dinas tersebut.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta pemerintah daerah untuk serius mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang memanfaatkan modus perjalanan dinas. “Memang perjalanan dinas ini menjadi salah satu yang paling banyak menjadi temuan BPK dan itu memang relatif bisa ditelusuri sehingga memang rawan terjadi” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Maruli Tua.

    Maruli Tua mengatakan KPK juga sudah meminta pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar atau menekankan pada penyelesaian secara pengembalian dana, tetapi juga melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pendalaman dan pengenaan sanksi seperti Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

    “Bukan hanya penyelesaian secara pengembalian, tapi juga ada tindaklanjut pendalaman dan kalau bukti-buktinya kuat itu harus ada tidaklanjut minimal pengenaan sanksi disiplin supaya muncul efek jera yang lebih kuat dan bisa mencegah terulang pada masa depan,” katanya.

    Menurut modus yang paling umum dilakukan oknum pejabat atau agar mendapatkan uang perjalanan dinas lebih besar dari yang seharusnya ditanggung negara, yakni dengan melebihkan hari dinas luar kota hingga memanipulasi biaya penginapan. “Menginap tiga hari, tapi faktualnya dicek cuma satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. Karena auditor ini kan semakin cerdas, jadi bisa mengonfirmasi ke pihak hotel, bahkan ke pemerintah daerah setempat. Jadi, yang seperti itu relatif lebih mudah deteksi,” katanya. (Red)

  • Mingrum Gumay Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Mingrum Gumay Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay siap perjuangkan aspirasi masyarakat. Hal itu dikatakan Mingrum saat Reses tahap lll di SMA Negeri 1 Rumbia, Lampung Tengah, 25 Juni 2024.

    “Bukan janji, tapi kita akan perjuangkan bersama atas aspirasi yang disampaikan oleh Bapak I Nyoman Susila selaku Kepala SMA Negeri 1 Rumbia,” ujar Mingrum.

    Politisi PDIP Lampung ini berharap aspirasi dari Kepala SMA Negeri 1 Rumbia bisa berjalan dengan baik dan segera terealisasi.

    “lnikan yang diajukan oleh keluarga besar SMA 1 Rumbia seperti perbaikan jalan depan sekolah, gamelan tari sembah, panggung dan dinding gedung serba guna. Jadi kita doakan bersama-sama agar semuanya bisa sukses dan tercapai,” katanya.

    Ia juga mengingatkan kepada siswa-siswi untuk menjaga nama baik sekolah dan nama baik pribadi masing-masing, demi masa depan.

    “Ketika kalian selesai dari sekolahan ini, masa depan kalian ada pada diri kalian sendiri, dan bukan kepada orang lain, serta maju atau mundur, semua terletak pada diri kalian masing-masing,” tegasnya.

    “Jangan kalian rusak masa depan kalian, ingat itu. Kalo sampai kalian rusak masa depan kalian saya pastikan selamanya masa depan kalian akan suram dan tidak gampang untuk dipulihkan,”pungkasnya

  • Dewi Nadi Sosperda di Lamteng

    Dewi Nadi Sosperda di Lamteng

    Lampung Tengah, sinarlampung.co –Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, ST menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya bersama masyarakat Kampung Restu Baru, Rumbia, Lampung Tengah, Minggu, 23 Juni 2024.

    Dewi Nadi mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung.

    Ia menjelaskan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba untuk para generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.

    Dewi Nadi mengungkapkan orang tua wajib menjalin komunikasi yang baik agar dapat mengedukasi tentang penyalahgunaan narkoba.

    Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini menegaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba di kalangan remaja agar sebagai generasi dapat terhindar bahaya narkoba.

    “Kita tahu bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan,” ujarnya.

    Generasi muda, menurutnya adalah calon pemimpin bangsa kedepan, jika mereka terbebas dari Narkoba maka mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.

    Dewi Nadi juga mengatakan bahwa salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan serta konflik di masyarakat juga akibat penyalahgunaan narkoba. (*)

  • Dilempar Mikrofon Berujung Laporan ke Polisi 

    Dilempar Mikrofon Berujung Laporan ke Polisi 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Nurhasan (34) warga Adi luwih Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, merasa kesakitan setelah dilempar dengan mikrofon oleh KC alias Sikun di dekat kediamannya. Akibatnya Nurhasan mengalami luka lebam dan robek, tampak juga seperti membesar di sekitar bibirnya.

    Tidak terima dengan kejadian tersebut Nurhasan segera melakukan visum kemudian membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan nomor laporan polisi : STTPL/B/152/VI/2024/SPKT/PORLES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

    Nurhasan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada kamis 20 juni 2024 sore, sekira pukul 17.30 di kediaman terlapor KC alias Sikun. Hal ini terjadi saat dia menemani rekannya Sobiri dan Yulianto untuk menghadiri hari ulang tahun terlapor.

    Saat bincang-bincang terlapor diminta untuk bernyanyi lalu pada saat itu pelapor menyerahkan mikrofon dengan seseorang yang berada dekat dengan terlapor.

    Tidak lama setelahnya seorang laki-laki yang memakai seragam dinas batik berwarna biru bernama HM mendekati pelapor sambil berkata “Sok-sokan kamu” seketika lalu pelapor memegang tangan HM dengan tangan kirinya dan berucap “Duduk dulu, maksudnya apa omongan tadi”.

    Tidak berselang lama, pelapor mendapat hantaman benda keras yang mengarah ke wajah dan mengenai bibir. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian bibirnya.

    Untuk itu Nurhasan selaku pelapor berharap dapat ditindak lanjuti oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian dan berharap mendapatkan keadilan. (Usud)