Kategori: Lampung Tengah

  • Diam Jadi Guru, Bergerak Jadi Pelaku 

    Diam Jadi Guru, Bergerak Jadi Pelaku 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – “Diam Jadi Guru, Bergerak Jadi Pelaku” mungkin inilah kata-kata yang tepat untuk menyebut seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lampung Tengah berinisial WYD (40). Dia baru saja ditangkap karena terlibat kasus pencurian belasan baterai menara BTS PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan WYD merupakan satu dari tiga pelaku yang ditangkap dan kini berstatus tahanan di Mapolres setempat. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

    “Pelaku (WYD) ditangkap di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.00,” terang Nikolas, Rabu, 19 Juni 2024.

    Nikolas menjelaskan, pelaku WYD bersama dua rekannya mencuri 14 unit baterai tower BTS milik PT Mitratel. Sebanyak 12 unit telah dijual kepada penadah, sedangkan 2 sisanya disimpan WYD.

    Menurut Nikolas, pelaku WYD ternyata kerap berbuat kriminal meski labelnya adalah seorang tenaga didik. Tercatat, WYD sudah empat kali terlibat kasus tindak pidana di wilayah Lampung Tengah, 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, 1 laporan di Polsek Trimurjo.

    “Empat kasus tersebut dilakukan pelaku WYD di sepanjang April hingga Mei 2024,” ujar Nikolas.

    Nikolas menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang penadah berinisial JLY (26), warga Terbanggi Besar. JLY lah yang menampung baterai tower BTS hasil curian para pelaku.

    Atas perbuatannya, kata Nikolas, WYD dijerat Pasal 363 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara, JLY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Red/*)

  • Pria di Lampung Tengah Gugat Cerai Istrinya ASN Yang Selingkuh Dengan Atasanya

    Pria di Lampung Tengah Gugat Cerai Istrinya ASN Yang Selingkuh Dengan Atasanya

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Fajrin, warga Lampung Tengah, menggugat cerai istrinya, NNA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah. Fajrin melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan talak cerai di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin 10 Mei 2024.

    “Hidup tenang merupakan hal mutlak dalam berumah tangga, jauh dari kata curiga, cemburu dan bahagia mengarungi yang namanya mahligai rumah tangga adalah idaman setiap insan yang memiliki pasangan. Tapi tidak bagi klien kami, yang sudah sekian tahun berumah tangga harus kandas oleh tingkah laku sang istrinya,” kata Ardian Marsen SH, kuasa hukum Fajrin.

    Menurut Ardian Marsen, kliennya menggugat talak, karena istrinya yang seorang ASN terindikasi main mata dan punya hubungan khusus atasanya ditempatnya bekerja. “Alasan utama dibalik gugatan perceraian itu karena sang istri berinisial NNA diduga melakukan perselingkuhan dengan pejabat di Pemda Lampung Tengah,” katanya.

    Ardian menjelaskan istri kliennya berstatus ASN dengan pangkat atau golongan penata (IIIC) yang saat ini bertgas di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah. “Terbongkarnya perselingkuhan itu berawal ketika pemohon merasa istrinya menunjukkan prilaku yang berbeda,” katanya.

    Setelah kliennya mencari kebenaran dan membuktikan kecurigaanya. Dan mendapatkan bukti yang menjadi titik perpecahan dalam rumah tangga terjadi. Yaitu, bukti percakapan melalui Whatsapp (WA), yang isi pesan tersebut tidak sepatutnya dilakukan istrinya kepada seorang atasan.

    Bahkan, kata Marsen isipercakapan itu sudah kearah hubungan intim. Yang tidak layak dilakukan seorang pimpinan. “Sebelumnya pihaknya sudah melayangkan laporan kode etik ke inspektorat atas kejadian tersebut. Bahkan sudah dipanggil Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) untuk menyelesaikan tahapan 1. Tapi tidak ada perkembangan dari pemeriksaan laporan itu,” katanya. (Red)

  • Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan KPK, Dipanggil Polres Metro Mangkir

    Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan KPK, Dipanggil Polres Metro Mangkir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan terlibat jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar. Laporan dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Habriansyah, melalui kuasa hukumnya, Agung Mattauch, Senin 10 Juni 2024.

    Baca: Setorkan Fee Proyek Rp4 Miliar Keponakan Musa Ahmad Jadi Buron Polisi, Hampir Dua Tahun Ferdian Ricardo Tak Masuk Kerja

    Baca: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Gelapkan Uang Yusron Rp2 Miliar?

    “Kami laporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad atas dugaan jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp 80 Miliar. Kami minta KPK lakukan pengembangan perkara” kata Agung Mattauch, usai membuat pengaduan di kantor KPK di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

    Kepada wartawan, Habriansyah alias Alex, membenarkan dirinya melalui kuasa hukumnya melaporkan Musa Ahmad ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli proyek di Kabupaten Lampung Tengah. “Iya benar, kemarin sudah dilaporkan. Kuasa hukum saya yang langsung ke KPK membuat pengaduan,” kata Habriansyah, Selasa 11 Juni 2024.

    Menurut Habriansyah alasannya mengadukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Musa Ahmad ke KPK usai mendengarkan keterangan tersangka ES alias Erwin Saputra yang ditahan di Polres Kota Metro. “Kita sampaikan langsung ke KPK untuk KKNnya. Karena saat ini tindak pidana umumnya masih berjalan dan ditangani oleh kepolisian,” katanya

    Habriansyah menjelaskan bahwa di KPK pihaknya mengadukan dugaan tindak pidana KKN atau korupsinya. Karena jelas dari pengembangan di kepolisian kita melihat ada indikasi itu. “Kita ingin sekalian dugaan tindak pidana korupsinya juga ditangani oleh KPK. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kami agar semuanya bisa berjalan,” ujanya.

    Dia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti pengaduannya. Dan KPK dapat menelusuri keterlibatan sejumlah pejabat lainnya dalam dugaan pusaran korupsi jual beli proyek di Lampung Tengah itu. “Karena tersangka sebelumnya menyebut nama Musa Ahmad dalam proyek APBD Lampung Tengah, maka kami memohon KPK dapat menindaklanjuti temuan penyidik,” katanya.

    Habriansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penyidik Polres Metro agar melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi Musa Ahmad. “Kami juga sudah meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk aliran dana ke Musa Ahmad,” katanya.

    Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Kota Metro, telah menahan tersangka atas nama Erwin Saputra yang mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk mencari sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek APBD senilai Rp80 miliar. Untuk data proyek itu pembangunan jalan di Lampung Tengah itu korban diminta uang fee proyek sebesar Rp2 miliar lebih.

    Kepada polisi, Erwin Saputra mengaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp4 miliar dari sejumlah kontraktor. Dari pengakuannya, uang setoran proyek itu dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo alias Ferdi.

    Sementara Habriansyah yang merasa tidak ada kejelasan soal proyek itu kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Musa Ahmad. Dan oleh Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti di tahun depan alias tahun 2023. Namun ternyata proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah tidak ada alias fiktif.

    Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Kota Metro melalui Laporan Polisi No LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023. Selain tersangka ES alias Erwin Saputra, penyidik juga menetapkan Ferdian Ricardo alias Ferdi, kerabat (keponakan kandung,red) Musa Ahmad sebagai buron.

    Dalam pemeriksaan polisi tersangka Erwin Saputra membongkar modus operandi jual beli proyek APBD Lampung Tengah yang melibatkan Musa Ahmad. Uang yang diterima Erwin Saputra dari korban pada akhirnya diserahkan kepada Musa Ahmad.

    Penyidik Polres Lampung Tengah juga telah memanggil Bupati Lampung Tengah, setelah mendapat izin dari Gubernur Lampung. Kapolres dalam Suratnya No. B/157/VII/RES.1.11/2024/Reskrim juga sudah meminta ijin kepada Gubernur Lampung untuk melakukan pemanggilan terhadap Musa Ahmad, namun Musa Ahmad mangkir. (Red)

  • Maryan Hasan: Juleha Aktor Utama Penanggung Jawab Penyembelihan

    Maryan Hasan: Juleha Aktor Utama Penanggung Jawab Penyembelihan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Maryan Hasan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah mengatakan, Juleha yang handal menjadi aktor utama, dan sebagai penanggung jawab penyembelihan. Hal ini ia sampaikan pada acara Pelatihan Juru Sembelih Halal Penyembelihan Syar’i dan Manajemen Qurban di Aula Balai Kampung Rukti Basuki Kecamatan Rumbia.

    Maryan menambahkan, peserta yang mengikuti pelatihan ini akan mendapatkan ilmu dan pengetahuan sekaligus keterampilan. “Tugas inti Juleha adalah berkenaan dengan tehnik sembelih secara syariat, daging yang dihasilkan halal dan higienis, serta aman dikonsumsi masyarakat,” tegasnya pada acra pembukaan, Sabtu, 8 Juni 2024.

    Selanjutnya, Maryan menyampaikan, kegiatan ini menjadi momen yang tepat karena sebentar lagi kita akan merayakan Hari Raya Idul Adha, dimana umat Islam akan menyembelih hewan qurban.

    Tak lupa Maryan pun memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan Juleha dinilai sangat bermanfaat bagi para tokoh agama, alim ulama, khususnya juru sembelih halal dalam memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis dalam dunia sembelih hewan yang halal.

    “Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan apa yang diterima oleh peserta pelatihan tidak berhenti untuk disampaikan kepada pengurus-pengurus lain yang ada di wilayahnya masing-masing,” katanya.

    “Saya berharap melalui pelatihan Juleha ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan penyembelihan yang sesuai dengan syar’i dan telah disembelih oleh penyembelih yang tersertifikasi agar makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat terjaga kehalalan, kesehatan, serta kualitasnya,” kata Maryan.

    “Dengan mengucap Bissmillahirrohmanirrohim kegiatan Pelatihan Juru Sembelih Halal Penyembelihan Syar’i dan Manajemen Qurban secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutupnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ratno Ghani Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah menyampaikan, beberapa kasus tak jarang dijumpai penyembelihan ayam di pasar-pasar tradisional yang dilakukan dengan proses tidak memenuhi syarat.

    “Misalnya tidak sampai memotong urat tenggorokan, dan hanya melukai kulit saja, atau proses stunning yang mengakibatkan penderitaan bagi hewan yang akan dimatikan atau cara lainnya,” pungkasnya.

    Dikesempatan yang berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juleha Indonesia Provinsi Lampung, Saluddin menyampaikan, “terimakasih atas semua DPD Juleha Indonesia dan instansi yang sudah bekerjasama dalam melaksanakan Pelatihan Juru Sembelih Halal. Semoga Juleha semakin bermanfaat bagi umat dalam mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan dan praktek Sembelih Halal berdasarkan syariat Islam dan SKKNI Juru Sembelih Halal,” tandasnya.

    Sementara itu, Slamet Riaydi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Kabupaten Lampung Tengah menambahkan, materi sangat bisa membantu pada masyarakat terutama yang belum pernah kenal Juleha. “Setelah diedukasi mereka sangat bersemangat untuk merubah tatacara lama menuju yang lebih baik,” tutupnya penuh optimis.

    Pada acara ini Slamet Riyadi secara simbolis memberikan rompi Juleha kepada Maryan Hasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.

    Ahmad Sofyan, Ketua Panitia, melaporkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 150 peserta perwakilan dari 28 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah. “Tujuan kegiatan Juleha untuk memberi pembekalan kepada juru sembelih hewan agar menjadi juru sembelih yang handal, terampil, dan profesional secara syar’i,” tutupnya.

    Diketahui, materi yang disampaikan Fiqih Qurban oleh Kyai Habib Ansori. APD Juleha, Cara Sembelih, dan Pernak Pernik Idul Adha oleh Slamet Riaydi (Ketua DPD Juleha Indonesia Kabupaten Lampung Tengah. Manajemen dan Penanganan Qurban oleh Surya Permadi.

    Kemudian, Kesehatan Hewan, Tanda-Tanda Penyakit dan Cara Pengobatannya oleh drh. Saras Suciati (DPW Juleha Indonesia Provinsi Lampung), Teori dan Praktek Asah Bilah oleh Ikrom Wahyudi, dan Tali Temali & Cara Merebahkan Hewan oleh Yana Setiana.

    Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Bimas Islam, Ketua Pokjaluh, Kepala KUA Rumbia, Kepala KUA Putra Rumbia, Polsek Rumbia, Koordinator Satgas Layanan Halal, Camat Rumbia, Kepala Kampung. (Red/*)

  • Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Bantah Tudingan Penyimpangan Proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya

    Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Bantah Tudingan Penyimpangan Proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, membantah tudingan Mark Up pada kegiatan Proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

    PPK-OP 2 Balai Besar Sungai Mesuji, Ridwan mengatakan untuk proses pekerjaan swakelola sudah mengacu dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

    Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ.

    “Pelaksanaan Pekerjaan Daerah Irigasi Rawa Seputih Surabaya pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dilaksanakan secara Swakelola. Pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan secara swakelola yaitu Pemeliharaan Berkala pengangkatan sedimen saluran,” kata Ridwan, kepada sinarlampung.co, Senin 3 Juni 2024.

    Ridwan menjelaskan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada umumnya terdiri dari pekerjaan Babatan Rumput pada tanggul saluran dan Pembersihan Gulma pada badan saluran, sedangkan Pemeliharaan Berkala merupakan pekerjaan di luar pekerjaan Pemeliharaan Rutin.

    “Pada Tahun Anggaran 2024 melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Operasi dan Pemeliharaan SDA II lokasi yang dilaksanakan saat ini di Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah adalah pekerjaan Pengangkatan Sedimen secara swakelola,” katanya.

    Daftar pekerjaan swakelo :

    1. Ruas Saluran SP 1, Panjang 1.950 meter.

    2. Ruas Saluran SP 1 – SK 1 Kanan, panjang 920 meter.

    3. Ruas Saluran SP 1 – SK 2 Kanan, panjang 1.000 meter.

    4. Ruas Saluran SP 1 – SK 4 Kanan, panjang 650 meter.

    5. Ruas Saluran P 2 – SK 3 Kanan, panjang 1.532 meter.

    6. Ruas Saluran SP 2 – SK 4 Kanan, 1.550 meter.

    7. Ruas Saluran SP 2 – SK 5 Kanan, 1.600 meter.

    8. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 382 meter.

    9. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 750 meter

    10. Ruas Saluran SP 3 – SK 1 Kanan, 720 meter.

    11. Ruas Saluran SP 3 – SK 2 Kanan, 1.100 meter

    12. Ruas Saluran SP 3 – SK 3 Kanan, 1.100 meter.

    “Ruas saluran yang dilaksanakan Pengangkatan Sedimen pada waktu dan periode yang sama tidak akan dilaksanakan Pemeliharaan Rutin, sehingga untuk pekerjaan rutin dengan jadwal yang berbeda menyesuaikan dengan kondisi ruas saluran di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, bila dalam ruas saluran yang akan dilaksanakan Pengangkatan Sedimen terdapat Gulma/rumput, maka Gulma/rumput yang terangkat tidak dihitung sebagai sebuah pekerjaan tersendiri, namun pekerjaan tersebut masih dalam satu kesatuan pekerjaan Pengangkatan Sedimen.

    “Pekerjaan Pengangkatan Sedimen dilaksanakan secara Swakelola, yang mana kegiatan secara Swakelola tidak diperlukan Papan Nama Proyek. Jadi tidak benar tudingan ada mark-up, dan permainan dalam penyerjaan swakelola itu,” katanya. (Red)

  • Setiap Warga Lampung Tengah Bisa Daftar Rekrutmen Panwaslu

    Setiap Warga Lampung Tengah Bisa Daftar Rekrutmen Panwaslu

    Lampung Tengah, sinarlampung.coSepanjang telah memenuhi persyaratan lainnya, warga berdomisili di Kabupaten/kota sudah cukup mewadahi yang menjadi cakupan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa dimaksud. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung tengah, Yuli Efendi di kantor Bawaslu, Kamis, 30 Mei 2024.

    “Setiap warga negara yang berdomisili di Lampung Tengah bisa mendaftar tes rekrutmen Panwaslu baik tingkat kecamatan maupun Kelurahan/desa,” kata Yuli Efendi kepada sinarlampung.co.

    Yuli Efendi juga menjelaskan, terkait rekrutmen Panwaslu kecamatan yang sudah dilaksanakan melalui proses yang panjang dan sesuai dengan aturan pihaknya pun dari Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan.

    Kendati demikian, dia meminta semua pihak menghormati dan mendukung keputusan yang telah dikeluarkan Bawaslu tersebut.

    “Selain itu Bawaslu Lampung tengah berterima kasih kepada warga Lampung tengah, khususnya warga Kecamatan Bandar Mataram atas bentuk pernyataan dan kepeduliannya terhadap lampung tengah yang menginginkan Pilkada nanti bisa berjalan lancar, aman, dan nyaman,” tutupnya. (Usud)

  • Main ke Rumah Nenek, Bocah 9 Tahun di Lampung Tengah Malah Diperkosa Ayah Tiri

    Main ke Rumah Nenek, Bocah 9 Tahun di Lampung Tengah Malah Diperkosa Ayah Tiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang bocah berusia 9 tahun di Lampung Tengah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri. Kejadian pilu itu dialami korban saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat, 17 Mei 2024.

    Pelaku pemerkosaan atau ayah tiri korban diketahui berinisial IW (34) warga Padang Ratu, Lampung Tengah. Dia telah ditangkap pihak berwajib pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan polisi, pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah sungai yang dekat dengan rumah neneknya. Awalnya, pelaku berpura-pura mengajak korban bermain ke sebuah sungai yang lokasinya tak jauh rumah sang nenek.

    “Sesampainya di sungai, pelaku meminta anak tirinya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,” terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu 29 Mei 2024.

    Pelaku pemerkosaan berinisial IW. (Foto: Polres Lampung Tengah)

     

    Kasus asusila tersebut terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit pada alat buang air kecilnya. Pada kemaluannya terdapat luka dan keluar darah. Orang tua korban semakin kaget ketika korban menceritakan perlakuan ayah tirinya.

    Keluarga korban yang geram langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Berbekal, dari laporan tersebut, pelaku pun berhasil diamankan.

    “Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Nikolas.

    Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Red/*)

  • Juleha Lampung Tengah Gelar Pelatihan Menghasilkan Daging ASUH 8 Juni Mendatang

    Juleha Lampung Tengah Gelar Pelatihan Menghasilkan Daging ASUH 8 Juni Mendatang

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (Juleha) Lampung Tengah akan mengadakan Pelatihan Juru Sembelih Halal Penyembelihan Syar’i dan Manajemen Qurban guna penyembelihan yang menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal). Pelatihan akan berlangsung di Balai Kampung Rukti Basuki Rumbia pada Sabtu, 8 Juni 2024 mendatang.

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juleha Indonesia Provinsi Lampung, Saluddin, mengatakan, setiap melakukan penyembelihan hewan, baik unggas dan ruminansia selalu menerapkan standar kompetensi Juru Sembelih Halal sehingga dapat memenuhi ketersediaan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal) bagi Masyarakat, kata Saluddin.

    “Semoga peserta selah mengikuti pelatihan ini dapat menerapkan ilmu-ilmu yang didapat,” pungkas Saluddin.

    Sementara itu, Slamet Riaydi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (Juleha) Lampung Tengah, menambahkan, pelatihan ini untuk mensosialisasikan Juleha hingga ke pelosok Lampung Tengah serta daerah lainnya sampai tuntas.

    “Diharapkan, semua orang, masyarakat, imam, khotib tahu tentang sembelih yang halal, mulai dari penyembelihan sampai daging siap dimasak,” ujar Slamet.

    Tak berhenti sampai disitu, Slamet, memaparkan, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi ke masjid dan mushollah, istilahnya Roadshow. Jemaah sangat antusias.

    “Selanjutnya, akan di ladakan lagi pelatihan asah bilah sampai setajam silet,” tutup Slamet penuh semangat.

    Rencananya, pemateri dari Team Juleha Indonesia, DPD Juleha Lampung Tengah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah, serta drh. Saras Suciati.

    Adapun fasilitas yang didapat, Kaos Juleha, Materi, Sertifikat, Praktek Sembelih, Pengenalan Bilah, Coffee Break, dan Makan Siang. (Heny)

  • Perawat Asal Palembang Babak Belur Dianiaya Pacar di Lampung Tengah

    Perawat Asal Palembang Babak Belur Dianiaya Pacar di Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Diduga cemburu melihat pacarnya Lisa (26) perawat yang sedang istirahat satu ruangan dengan karyawan pria lainya, sang pacar bernam DK (25), marah dan menganiaya Lisa saat berada di kontrakan, di wilayah Kalirejo, Lampung Tengah, Senin 20 Mei 2024.

    Selain dipukul dan ditendang hingga memar diwajah dan hidung berdarah, pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan pisau dapur. Lisa dengan mata kiru memar, hidung perdarah, kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Kalirejo. DK kemudian ditangkap dan mendekam di Polsek Kalirejo.

    Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang menimpa Lisa seorang perawat asal Palembang, yang bekerja di Lampung Tengah itu sudah dilaporkan ke polisi. Dan tersangka juga sudah diamankan pada hari itu juga, pukul 11.00 WIB.

    “Dugaan sementarq pelaku ini cemburu. Mereka cekcok kemudian pelaku menganiaya korban. Korban ditinju dua kali, dan wajahnyq jugq dua kali ditendang,” kata Kapolsek, Kamis 22 Mei 2024.

    Menurut Kapolsek pelaku DK adalah warga Lampung Tengah. Selain dianiaya korban juga diancam dengan menggunakan pisau dapur. “Pemicunya karena pelaku melihat Lisa istirahat satu ruangan dengan seorang laki-laki di tempat ia bekerja,” katanya.

    Mengetahui hal itu, DK kemudian mendatangi tempat tinggal Lisa di salah satu kost yang berada di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan DK kemudian melakukan tindak kekerasan.

    “Saat korban menelpon kerabatnya minta bantuan, tersangka sempat mengambil pisau dapur lalu ditempelkan ke perut korban sambil berkata ‘mati aja kamu’,” kata Kapolsek. (Red)

  • Warga Kritik Tambal Sulam Jalan di Batanghari Nuban-Kota Gajah Asal Jadi

    Warga Kritik Tambal Sulam Jalan di Batanghari Nuban-Kota Gajah Asal Jadi

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur hingga Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, menyoal perbaikan jalan Provinsi dengan sistem tambal sulam (patching) yang menghubungkan Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Pasalnya mereka menilai pekerjaan patching terkesan asal jadi, Jumat 17 Mei 2024.

    Perbaikan jalan provinsi dengan sistem tambal sulam (patching) yang menghubungkan Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah itu mulai dikerjakan sejak Selasa 14 Mei 2024. Pekerja tambal sulam jalan nasional dari Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, sampai Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah. “Ini proyek swakelola perawatan jalan anggaran dari Provinsi Lampung,” kata seorang pekerja dilokasi pengerjaan, Jumat 17 Mei 2024.

    Anehnya, pengerjaan tambal sulam di lokasi itu tanpa menggali lebih dahulu jalan yang rusak. Akibatnya, hasil perbaikan tersebut terkesan asal jadi. “Seperti jalan di tikungan simpang NV Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, itukan rusak parah dan berlubang. Seharusnya benahi dulu dasarnya dengan penggalian supaya fondasinya kuat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban, Herman (54).

    Namun, kata Herman, pelaksanaan tambal sulam itu hanya ditimbun dengan batu split pada jalan yang rusak dan langsung digilas alat berat. “Mereka para pekerja hanya menimbun bagian yang rusak dengan batu split dan langsung digilas dengan alat berat. Ini terkesan asalan, dan asal jadi,” katanya.

    Herman mengatakan sistem tambal sulam atau patching untuk memperbaiki kerusakan jalan nasional di Kabupaten Lampung Timur tidak serta-merta dapat menyelesaikan masalah. Bahkan para pengendara menilai proses perbaikan jalan berlubang dengan cara tambal sulam hanya membuat jalan raya menjadi bergelombang.

    “Kalau begini justru jadi bergelombang. Dan mengganggu kenyamanan pengendara. Dan pola yang sama dilakukan pada sepanjang ruas jalan Provinsi di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur hingga Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah tersebut. Kami berharap perbaikan jalan ini sesuai dengan aturan. Kami sudah bertahun-tahun menunggu perbaikan jalan ini. Namun, setelah masuk anggaran, perbaikannya asal-asalan,” ujar Herman.

    Belum diketahui siapa pihak pelaksana pengerjaan tambal sulam jalan tersebut. (Red)