Kategori: Lampung Tengah

  • Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp22 Miliar di Bawaslu Lampung Tengah

    Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp22 Miliar di Bawaslu Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPP Laskar Lampung mengadukan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Tengah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 24 Juni 2025.

    Laskar Lammpung menduga realisasi dana hibah Rp22 miliar yang digelontorkan Pemda Lampung Tengah untuk proses Pilkada 2024 itu sarat dengan markup dan laporan spj fiktif. “Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan jumlah yang telah dianggarkan,” kata Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nugraha, SH.

    Karena itu, Panji meminta Kejati memeriksa anggaran sewa kantor Bawaslu Kecamatan, sewa meubeler hingga Rp1 miliar lebih. Bahkan anggaran makan minum, belanja ATK Rp2,6 miliad, perjalanan Dinas, meeting, BBM Rp511 juta, honor, dan sosialisasi pengawasan pemilu hingga Rp1 miliar. “Saya yakin pihak kejaksaan mampu melihat dugaan ketidakwajaran penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024 tersebut,” kata Panji

    Menurut Panji, Laskar Lampung ingin ikut mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi itu musuh negara. “Kami akan aksi jika kasus ini tak diusut,” ancamnya.

    Dalam laporan tersebut menurut Panji, turut diserahkan bukti-bukti petunjuk diantaranya Spj penggunaan dana hibah dari pemda Lampung Tengah. “Jadi laporan kita ke Kejati tadi juga dilengkapi dengan bukti-bukti diantaranya SPJ penggunaan Dana hibah dari Pemda Lampung Tengah, dan bukti pemberian hibah dari Pemda Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah, waktu masih jamannya Bupati Musa Ahmad,” terang Panji.

    Untuk itu Panji berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan dari Laskar Lampung. “Kami berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan itu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dengan kata lain Kejati diharapkan dapat memperlakukan semua orang sama di mata hukum dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia ini,” Tegas Panji. (Red)

  • Wagub Jihan Beri Nama Bayi yang Ditelantarkan di Teras Warung

    Wagub Jihan Beri Nama Bayi yang Ditelantarkan di Teras Warung

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di teras warung makan di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, diberi nama Hana Aisyah Qaisarah oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

     

    Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik warung, Widia Ningsih, pada Jumat dini hari, 20 Juni 2025. Saat hendak ke kamar mandi, ia mendengar suara tangisan bayi yang kemudian ditemukan tergeletak di atas kursi hanya berbalut handuk merah.

     

    Bayi segera dibawa ke dalam rumah dan dilaporkan ke aparat desa. Kepolisian setempat kemudian membawa bayi ke Puskesmas Seputih Banyak untuk perawatan awal, sebelum dirujuk ke ruang Perinatologi RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

     

    Wakil Gubernur Jihan Nurlela, yang juga menjabat Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung, mengunjungi bayi tersebut dan memberikan nama atas permintaan pihak rumah sakit dan Yayasan Bussaina Lampung.

     

    “Dengan senang hati dan penuh doa, saya berikan nama Hana Aisyah Qaisarah. Semoga Hana tumbuh menjadi perempuan yang tangguh dan membawa keberkahan,” tulis Jihan dalam akun Instagram resminya.

     

    Ia juga memastikan bahwa bayi tersebut akan berada dalam pengawasan negara dan lembaga sosial. Setelah kondisi kesehatannya stabil, proses pengasuhan akan dikoordinasikan oleh Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriah, turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan mendorong evaluasi terhadap sistem perlindungan sosial.

     

    “Peristiwa ini menyentuh nurani kita semua. Ini bukan hanya soal bayi yang ditinggalkan, tapi juga cermin situasi sosial yang perlu dibenahi,” ujarnya.

     

    Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menyatakan bahwa bayi tersebut memiliki berat 1,8 kilogram dan panjang 45 sentimeter. Kondisinya kini stabil dan masih dalam perawatan medis.

     

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penelantaran bayi tersebut. (***)

  • Wagub Jihan Beri Nama Bayi Diteras Warung itu Dengan Panggilan Hana Aisyah

    Wagub Jihan Beri Nama Bayi Diteras Warung itu Dengan Panggilan Hana Aisyah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co — Dini hari yang sunyi itu mendadak berubah menjadi detik yang tak terlupakan. Di teras sebuah warung makan sederhana di Kampung Sri Basuki, Seputih Banyak, Lampung Tengah, suara tangisan bayi memecah keheningan.

     

    Bayi mungil itu ditemukan tergeletak di atas kursi, tubuhnya hanya dibalut handuk merah, menghadapi udara malam yang menggigil. Ia baru lahir, ditinggalkan, dan belum diberi nama—tapi kehadirannya segera menggugah hati banyak orang.

     

    Widia Ningsih, pemilik warung, adalah orang pertama yang menemukan bayi tersebut pada Jumat dini hari (20/6). Saat hendak ke kamar mandi, ia mendengar suara tangis yang membuatnya berhenti. Setelah memastikan, ia langsung membawa si kecil ke dalam rumah dan melaporkan kepada tetangga serta aparat desa.

     

    Pihak kepolisian datang tak lama kemudian dan membawa bayi itu ke Puskesmas Seputih Banyak untuk mendapatkan perawatan awal.

     

    Beberapa hari kemudian, bayi tersebut dirujuk ke ruang Perinatologi RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Di sanalah, kisahnya memasuki babak baru—dipeluk oleh perhatian yang lebih luas, termasuk dari Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, yang juga Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung.

     

    Dalam kunjungannya ke RSUDAM, dr. Jihan menatap si kecil dengan kasih dan haru. Atas permintaan tim medis dan Yayasan Bussaina Lampung, ia diminta memberi nama bagi bayi yang sebelumnya anonim.

     

    Ia menamainya Hana Aisyah Qaisarah.

     

    “Dengan senang hati dan penuh doa, saya berikan nama Hana Aisyah Qaisarah. Semoga Hana tumbuh menjadi perempuan yang tangguh, membawa keberkahan, dan menjadi sumber kebahagiaan bagi banyak orang,” tulis dr. Jihan di akun Instagram resminya.

     

    Sebagai Ketua LKKS, dr. Jihan juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan perlindungan sosial terhadap anak-anak yang kehilangan pengasuhan.

     

    “Kami pastikan Hana dalam pengawalan negara dan lembaga sosial. Setelah kondisinya stabil, seluruh proses akan dikawal oleh Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

     

    Di sisi lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriah, menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa ini dan mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus Hana sebagai cermin evaluasi sosial.

     

    “Peristiwa ini menyentuh nurani kita semua. Ini bukan hanya soal bayi yang ditinggalkan, tapi juga cermin dari situasi sosial yang harus kita benahi bersama. Perempuan dalam tekanan atau keterbatasan harus mendapat dukungan, bukan penghakiman,” ujarnya.

     

    Khoir menambahkan, negara dan masyarakat perlu lebih aktif menciptakan sistem perlindungan yang bukan hanya bersifat reaktif, tetapi juga pencegahan.

     

    “Kita punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak lahir dengan hak yang sama—hak atas kasih sayang, perlindungan, dan masa depan,” tambahnya.

    Khoir sendiri dikenal luas sebagai pegiat isu perempuan dan demokrasi, serta pernah menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung.

     

    Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa bayi yang ditemukan memiliki berat sekitar 1,8 kilogram dan panjang 45 cm. Saat ini kondisinya stabil dan dalam pengawasan tenaga medis.

     

    “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penelantaran bayi ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya.

     

    Dari tangisan di teras warung, kini Hana memiliki nama, kasih, dan harapan.

    Ia memulai hidupnya dalam dingin dan sepi, namun kini disambut oleh pelukan hangat banyak hati yang peduli. (Red)

  • Ayah Tega Nodai Putri Kandung Sejak SD di Lamteng, Terungkap Berkat Kakak Tiri

    Ayah Tega Nodai Putri Kandung Sejak SD di Lamteng, Terungkap Berkat Kakak Tiri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pria berinisial AS (44) tega memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial AS (14). Pelecehan seksual itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.. Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis 8 Mei 2025, setelah 5 tahun melancarkan aksinya. Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak korban.

    Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun di rumah saat sepi. “Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

    Aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD. “Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” imbuhnya.

    Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (***)

  • Sejak 2018, Gadis di Lampung Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

    Sejak 2018, Gadis di Lampung Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Perbuatan bejat SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, akhirnya terungkap setelah bertahun-tahun tersembunyi. Pria tersebut ditangkap polisi karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.

    Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, menjelaskan bahwa korban, yang kini berusia 19 tahun, mengaku menjadi korban tindak asusila ayah tirinya sejak masih di bawah umur, dan perbuatan itu berlangsung hingga Februari 2025.

    Tindakan pelaku dilakukan secara berulang, biasanya saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada di tempat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap membujuk dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

    Kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban melaporkan kecurigaannya kepada sang ibu, ERN (39). Setelah mendengar langsung pengakuan dari korban, ERN pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

    Tak berselang lama, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 2 Mei 2025. Saat ini, SU mendekam di sel tahanan Polsek Terusan Nunyai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Iptu Daniel Hamidi.

    Pesan Redaksi: “Redaksi sinarlampung.co mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa. Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus dijaga, dilindungi, dan dibesarkan dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Mari bersama ciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi mereka”. (***)

  • Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Pungli & Premanisme Anarkis

    Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Pungli & Premanisme Anarkis

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi premanisme disertai tindakan anarkis pelaku perorangan maupun kelompok masyarakat tertentu.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan, himbauan ini sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas keamanan dan iklim perekonomian yang kondusif di wilayah hukum setempat.

    “Bila menemukan adanya indikasi aksi premanisme perorang maupun kelompok masyarakat tertentu di wilayah masing-masing, kami imbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melapor, karena kepolisian siap melindungi dan menindaklanjuti setiap aduan dengan tegas, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

    Lanjut Kapolda, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kepolisian daerah terus meningkatkan kegiatan patroli rutin dengan sasaran mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk dari aksi Premanisme yaitu kasus pemerasan, pungutan liar, hingga aksi intimidasi.

    Selain itu, Polda Lampung juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan yang merugikan.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan menolak segala bentuk premanisme di Lampung,” tegas Kapolda Lampung.

    Menindaklanjuti imbauan ini sejumlah satuan wilayah secara intens menggelar pembinaan Bhabinkamtibmas, untuk meningkatkan kualitas, serta efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing wilayah hukumnya.

    Aksi-aksi premanisme itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat maupun roda perekonomian di suatu wilayah. Pasalnya, rasa takut masyarakat di ruang publik maupun lingkungan kerja bisa meningkat dikarenakan merasa tidak aman.

    Kemudian wilayah setempat juga bisa mengalami kerugian secara ekonomi dikarenakan terganggunya aktivitas bisnis maupun investasi akibat praktik pemerasan atau pungutan liar, hingga perusakan citra wilayah yang dianggap tidak kondusif bagi wisatawan dan investor.

    “Saya telah perintahkan personel untuk memberantas habis aksi pungutan liar termasuk tetap menjaga serta menjalin komunikasi dengan sambang ke tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mensosialisasikan dampak premanisme ini, sehingga dapat bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

    Dalam menunjang pelayanan masyarakat lainnya, kepolisian juga memberikan dan menempatkan sarana kontak (Sarkon), sebagai bentuk dukungan terhadap tugas-tugas kepolisian di lapangan.

    Untuk diketahui Jajaran Polda lampung juga telah mengamankan lebih dari puluhan oknum masyarakat yang diduga sebagai pelaku Pungli yang beroperasi di beberapa titik sepanjang Jalinsum. Yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda lampung serta jajaran Polres.

    Untuk itu masyarakat dan para sopir selalu dihimbau untuk segera melapor ke Kantor polisi terdekat bila terjadi kembali pungutan liar di Jalan. (Red)

  • Anggaran Bagian Protokol Bupati Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Jadi Ajak Korupsi Oknum Pejabat

    Anggaran Bagian Protokol Bupati Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Jadi Ajak Korupsi Oknum Pejabat

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Mantan Kepala Bagian Protokol Pemda Lampung Tengah, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, inisial RW, diduga kuat melakukan pelewengan atas penggunaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Lampung Tengah Tahun 2023. Modus yang dilakukan adalah dengan memark-up, SPJ Fiktip, hingga manipulasi anggaran.

    Total anggaran bagian protokol dan komunikasi Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023 adalah sebesar Rp1 miliar lebih, yang bersumber dari Dana APBD 2023. Saat itu, RW adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). “Dana tersebut sekitar satu milyar lebih, dan diduga penyelewengan tersebut dilakukan bersama dengan jajarannya,” kata sumber wartawan yang minta nama dan identitasnya untuk tidak dipublikasikan, pada Jum’at 25 April 2025.

    Menurutnya, rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi adalah

    1. Pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan Rp850.459.800 Dengan rincian program atau kegiatan:

    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp21.851.800.
    -Belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp49.794.000.
    -Belanja pakaian dinas harian (PDH). Rp36.000..000.
    -Belanja pakaian dinas lapangan (PDL) Rp23.400.000.
    -Belanja pakaian batik tradisional Rp18.000.000.,
    -Honorarium narasumber, pembahas. Moderator, pembawa acara dan panitia Rp81.600.000.
    -Biaya perjalanan biasa Rp549.704.000.
    -Biaya perjalanan dinas dalam kota Rp55.050.000.

    2. Fasilitasi komunikasi pimpinan Rp494.698.900, dengan rincian:

    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp42.370.100.
    -Belanja alat/bahan untuk kegiatsn kantor -bahan cetak Rp75.340.000.
    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -souvenir/cinderamata kantor Rp150.304.000.
    -Pendokumentasian tugas pimpinan Rp290.270.800.
    -Belanja perjalanan dinas biasa Rp150.304.000.
    -Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp79.200.000.
    -Administrasi keuangan dan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp164.370.000.

    Menurut sumber itu, modus korupsinya adalah mark-up, manipulasi SJP, hingga kegiatan fiktip. “Modusnya ya memark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan atau digunakan untuk kegiatan itu. Sedangkan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai RAB dan Kontrak,” jelasnya.

    Selain itu dia menduga ada beberapa kegiatan yang fiktif. “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” ujarnya.

    Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, RW RW, yang dikonfirmasi wartawan di Kantornya sedang tidak ada ditempat. “Pak sekertaris sedang keluar mas. Mungkin bisa janji lagi, atau besok datang lagi,” kata petugas di Kantor Dispenda Lampung Tengah. (radarcyber/Red)

  • Kapolsek Kota Masohi Ipda Panji Arjunsyah Putra Perwira Muda asal Lampung Tengah Meninggal Dunia Saat Bermain Basket

    Kapolsek Kota Masohi Ipda Panji Arjunsyah Putra Perwira Muda asal Lampung Tengah Meninggal Dunia Saat Bermain Basket

    Maluku, sinarlampung.co-Perwira Muda asal Lampung Tengah, Inspektur Dua (Ipda) Panji Arjunsyah Putra, yang menjabat Kapolsek Kota Masohi, Polres Maluku Tengah, Polda Maluku, meninggal dunia pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 17.46 WIT di RSUD Masohi.

    Alumni, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022, itu wafat dalam usia 26 tahun akibat serangan jantung saat tengah bermain basket bersama rekan-rekan di Lapangan Nusantara, Kota Masohi.

    Menurut saksi mata bernama Kezia Lohy (18), sekitar pukul 17.30 WIT, Ipda Panji sedang bermain basket bersama Kanit III Satreskrim Ipda Cahyo dan sejumlah anak muda lainnya. Usai melempar bola, tiba-tiba Ipda Panji terjatuh ke depan, mengalami kejang, menyemburkan air ludah, dan mengeluarkan suara mengorok.

    Melihat kondisi tersebut, rekan-rekannya segera membalikkan tubuh almarhum dan mengangkatnya ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 17.35 WIT, Ipda Panji dilarikan ke RSUD Masohi dan langsung mendapat penanganan medis oleh dr. Niswa Tuasikal bersama tim medis IGD.

    Tim medis sempat melakukan pemasangan alat EKG dan dua siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP), namun nyawa almarhum tidak tertolong. Pukul 17.46 WIT, Ipda Panji dinyatakan meninggal dunia. Almarhum Ipda Panji diketahui merupakan perwira asal Kabupaten Lampung Tengah tinggal di Asrama Polsek Amahai, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

    Dia baru menjabat sebagai Kapolsek Kota Masohi sejak 27 Maret 2025, setelah sebelumnya berdinas di satuan Polairud. Jenazah almarhum dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, untuk dimakamkan.

    Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi Kadir, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum. Ucapan duka juga mengalir dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan seangkatan almarhum dan masyarakat Kota Masohi yang mengenalnya sebagai sosok muda yang ramah, disiplin, dan berdedikasi tinggi dalam tugas.

    Kepergian Ipda Panji Arjunsyah Putra meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Polri. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. (Red)

  • KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Kadis dan Sekertaris Diperiksa

    KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Kadis dan Sekertaris Diperiksa

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah di Bandar Jaya. Lima petugas datang sekitar pukul 08.30 Wib dengan dua mobil B-1145-CIF dan B-1352-CII yang dikawal dua petugas Polres Lampung Tengah, Selasa 22 April 2025.

    Petugas KPK langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan, dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Veni Libriyanto dan Sekretaris Ansori di ruangan Dinas tersebut. Hingga sore hari, KPK masih terlihat memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Petugas melarang siapapun masuk ruangan Dinas Perkim Lampung Tengah itu selama proses pemeriksaan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa sore,

    Menurut Tessa KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai. “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.

    Sebelumnya di ketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 15 Maret 2025.

    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP). Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Setyo Budiyanto mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. (Red)

  • Curi Motor Lansia di Pasar, Warga Pubian Dihadiahi Timah Panas

    Curi Motor Lansia di Pasar, Warga Pubian Dihadiahi Timah Panas

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas.

    Menurut keterangan polisi pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur alias tembakan di kaki lantaran melawan saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban LN (67) yang mengaku sepeda motornya hilang diduga dicuri di parkiran pasar Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, pada 23 Maret 2025.

    “Saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL. Ketika selesai berbelanja, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” ujar Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Jumat, 18 April 2025.

    Edi menambahkan adapun cara pelaku beraksi yakni dengan membobol kunci kontak sepeda motor korban. SNI tidak sendiri. Dalam menjalankan perbuatan jahatnya ia bekerja sama dengan seorang rekannya yang kini berstatus buron.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku SNI bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO, melakukan pencurian dengan membobol kunci kontak sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang dicuri. Balasan dari perbuatannya SNI kembali masuk penjara. Sementara rekannya masih dalam pengejaran polisi.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Edi. (***)