Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) staf pengajar (Guru,red) di SMA Negeri di Kecamatan Bandar Surabaya, RJ (38) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, terlibat aksi pencurian motor, di halaman Parkir Pondok Pesantren di Lampung Tengah. Modusnya pelaku bersama rekannya pura-pura mengajukan proposal, lalu membawa kabur motor, di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi Kamis, 28 April 2024 itu terekam CCTV rumah korban.
Korban bernama Slamet (47) yang mengalami kerugian Rp11 juta kemudian melaporkan keasusnya ke Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung tengah. “Setelah penyelidikan berbekal laporan korban. Kami dapat mengidentifikasi para pelaku pencurian yakni AN. Kami amankan pada salah satu pabrik. Dan RJ kami amankan pada rumahnya,” kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, h-1 Lebaran.
Jufriyanto menjelaskan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, berhasil menggulung dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AN (36) dan RJ (38) berikut penadahnya inisial AS (45). Ketiga pelaku tersebut ditangkap atas laporan korban Slamet (47) warga Kampung Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng).
Pada Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban Slamet hendak mengaji dan memarkirkan motornya di halaman pondok Al- Ikhlas Kampung Gaya Baru III, dengan posisi tidak dikunci setang. “Setelah korban selesai mengaji dan mau pulang, ternyata satu unit motor yang di parkirkan di halaman Pondok tersebut sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 11 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian yakni AN dan RJ yang merupakan warga Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Para pelaku amankan pada Jumat 5 April 2024 siang. Tersangka AN berhasil kami tangkap di sebuah pabrik tapioka yang berada di Kampung Gaya Baru. Para pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban sudah terjual kepada AS selaku penadah yang turut teramankan.
“Salah satu pelaku ternyata oknum ASN, berinisal RJ (38). ASN yang sehari-hari mengajar pada salah satu SMA Lampung Tengah mencuri sepeda motor. untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri 1445H/2024M. Modus operandi oknuk ASN tersebut dengan memberikan proposal Tunjangan Hari Raya (THR),” katanya.
Kedua pelaku memanfaatkan momentum menjelang Idul Fitri Tahun 2024, kemudian berpura-pura menyodorkan proposal THR, kerumah yang ada pada wilayah pondok pesantren. “Pelaku berpura pura memberikan propolsal THR lebaran kesebelah rumah yang mereka satroni. Dan salah satu pelaku mengambil motor pada parkiran pondok pesantren,” jelasnya.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah teramankan pada Mapolsek setempat untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AN dan RJ terjerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Sementara AS kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana,” katanya. (Red)