Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pria di Kelurahan Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, nekad membobol rumah janda dan nguras harta benda senilai Rp1,5 miliar milik mantan istrinya, yang menolak diajak rujuk, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
Aksi pelaku dilakukan saat Mai (36) pemilik rumah sedang pergi ke Kabupaten Way Kanan. Dia kaget saat pulang rumahnya tidak ada yang mencurigakan, akan tetap banyak barang hilang, mulai dari berkas akte cerai, 7 buah sertifikat rumah, 2 buah buku tabungan, 15 gr perhiasan emas, 1 unit Laptop, 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan sejumlah ijazah berikut transkip ikut hilang.
Korban yang tidak menduga pelakunya adalah SH (40) mantan suaminya itu kemudian melaporkan kehilangan dirumahnya yang diduga telah disantroni maling, dengan nilah kehilangan mencapai Rp1,7 miliar. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, kemudian melakukan penyelidikan meringkus mantan mantan suaminya, Senin 5 Februari 2024.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, aksi nekat SH yang sehari-hati bekerja sebagai buruh, dan tinggal tak jauh dari rumah korban, karena kecewa mantan istrinya menolak untuk diajak rujuk kembali.
“AWalnya ada laporan korban bernama Mai, warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang rumah disantroni maling pada Sabtu 27 Januari 2024, saat korban sedang pergi ke Kabupaten Way Kanan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang pelaku adalah mantan suami korban,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa 6 Februari 2024.
Menurut Edi Qorinas saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yang datang ke TKP, dan melakukan olah TKP mencium gelagat berbeda. Ada dugaan unsur balas dendam alias sakit hati. Kepada petugas SH mengaku kesal dan menaruh dendam terhadap istrinya lantaran menolak diajak rujuk.
Untuk melampiaskan kekesalanya teesebut, pelaku nekat mencuri barang- barang milik mantan istri dan mertuanya. “Lokasi pencurian tidak ada yang rusak dan tempatnya juga tetap rapih. Alhasil, kecurigaan Polisi mengarah ke pelaku yang merupakan mantan suami korban. Karena barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai, bahkan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual dipasaran. Pelaku kita tangkap dikediamannya, tanpa perlawanan,” kata Edi Qorinas.
Adapun barang barang yang telah dicuri oleh pelaku kata Kapolsek, diantaranya adalah akte cerai, 7 buah sertifikat rumah, 2 buah buku tabungan, 15 gr perhiasan emas, 1 unit Laptop, 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan sejumlah ijazah berikut transkip nilai. “Jika ditaksir, total kerugian yang dialami oleh korban nilainya mencapai Rp1.728.600.000,” terangnya.
Kini, pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan semua barang bukti berupa 7 buah serfifikat, akte cerai, perhiasan emas, laptop dan motor milik korban. Barang buktinya komplit,” Katanya. (Red)