Kategori: Lampung Tengah

  • Liga Tarkam Gunung Sugih Ricuh Libatkan Puluhan Anggota Brimob, Dansat dan Polda Lampung Minta Maaf

    Liga Tarkam Gunung Sugih Ricuh Libatkan Puluhan Anggota Brimob, Dansat dan Polda Lampung Minta Maaf

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Diduga kesal Timnya kalah dalam pertandingan sepakbola antar kampung, puluhan anggota Brimob Gunung Sugih melakukan pengeroyokan terhadap seorang suporter tim lawan, saat kompetisi sepakbola antarkampung (tarkam) Karang Taruna Cup Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat 26 Januari 2024, sore.

    Akibatnya, sang suporter tuan rumah, Rahmad Hidayatullah (23), mengalami luka dan memar. Peristiwa itu sempat viral dan ramai memicu kemarahan warga Buyut Udik. Beruntung Polres Lampung tengah cepat mengamankan 24 anggota Brimob yang terlibat, dan menangkan warga.

    Peristiwa itu dipicu saat pertandingan sepak bola antar kesebelasan Kampung Trunjono dengan Kampung Buyut Udik, Kecamatan Pungur, Lampung Tengah. Tim Brimob berada di kesebelasan Kampung Trunjono melawan tuan rumah Buyutudik.

    Rahmad Hidayatullah, warga Kampung Buyut Udik menjadi korban penganiyaan (dipukul dan ditendang) oleh pemain sepak bola dari Trunjono dengan nomor punggung 9 yang diduga kuat anggota Brimob. Sementara 22 pelaku yang diduga anggota Brimob yang tergabung dalam suporter dan warga Trunjono sebagai pemain sepak bola.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan perkara diduga kuat awal persoalan dipicu lantaran tim sepak bola dari kampung sebelah kampung Trunjono yang didominasi pemain dari Brimob tersebut kalah dalam bertanding melawan tim tuan rumah kampung Buyut Udik.

    Tak terima dengan kekalahan tersebut, warga yang na’as jadi korban babak belur hingga tak bisa bangun dari tempat tidur. Berdasarkan keterangan dari banyak saksi dilokasi kejadian dan terekam dalam video shoot HP warga yang sempat mendokumentasikan tampak Korban dikejar dan dianiaya oknum Brimob lalu dipukuli dan ditendang hingga babak belur.

    Kepala kampung Buyut Udik Ibnu Hajar membenarkan kejadian tersebut, Karena ia sempat melerai perkelahian itu. Penjelasan Kepala Kampung, Penganiayaan terjadi dipinggir jalan sekitar area lapangan sepak bola Buyut Udik. Dan mengantisipasi amukan warga, sekitar 22 anggota Brimob tersebut dikumpulkan di lapangan, guna meredam amarah warga Kampung yang sudah geram memanas ramai datang kelokasi lapangan.

    “Dalam situasi keadaan yang memungkinkan ada gesekan benturan fisik antara warga dan Brimob maka saya meminta kepada danki Brimob yang hadir ditempat kejadian agar pelaku pengainaayaan tersebut diproses secara hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku”, Kata Ibnu Hajar.

    Warga Buyutudik tak terima penganiayaan terhadap Rahmad Hidayatullah. Mereka mengepung puluhan tempat tinggal para penganiaya dan menggiringnya ke lapangan sepakbola. Hingga malam hari jumlah, massa makin ramai yang berkumpul di lapangan hingga mencapai ribuan massa.

    Tokoh masyarakat Buyutudik H Rusliyanto bersama Kepala Kampung menenangkan warga Buyutudik. Keduanya minta warga tak membuat keributan. Malam hari itu juga, senior Brimob Lampung Tengah Ipda Huda datang ke lokasi. Dia meminta maaf kepada warga dan berjanji akan melaporkan ke atasannya agar yang salah diproses.

    Brimob dan Polda Lampung Minta Maaf

    Komandan Satuan Brimob (Dansat Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang turun kelokasi cepat meminta maaf atas terjadinya pertikaian yang melibatkan personelnya.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, pihaknya meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu. “Kami dengan rendah hati meminta maaf dan mohon dimaafkan kepada seluruh warga yang terdampak peristiwa itu,” kata Umi dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Januari 2024.

    Umi mengatakan, permintaan maaf secara khusus telah disampaikan langsung oleh Dansat Brimob Kombes Yustanto Mujiharjo dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andi Purnowo Sigit kepada keluarga korban. “Seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh kepolisian,” kata Umi.

    Umi menjelaskan, Polda Lampung juga memastikan anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Polda Lampung masih menyelidiki peristiwa ini secara mendalam. Kita pastikan anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” kata Umi.

    Puluhan personel Polres Lampung Tengah dan anggota Brimob datang ke Buyut Udik untuk menjemput 22 anggota yang terlibat penganiayaan. Mereka yang menganiaya adalah anggota dari Brimob Pelopor Mabes Polri yang rencana ditempatkan di Mesuji. Namun karena Markas Brimob Mesuji belum jadi sementara dititipkan di Batalyon B Lampung Tengah. (Red)

  • Pelajar di Lamteng Masuk Bui Gegara Paksa Pacar Ngamar Bareng Hingga Hamil

    Pelajar di Lamteng Masuk Bui Gegara Paksa Pacar Ngamar Bareng Hingga Hamil

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang pelajar berinisial R (17) terpaksa berurusan dengan polisi setelah membuat hamil pacarnya. Perbuatannya terungkap setelah pacarnya J (17) hamil 7 bulan. Orang tua J yang tak terima, lantas melaporkan R ke polisi.

    Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan R pertama kali pada Juni 2023. Awalnya, R menelepon sang pacar untuk datang ke rumahnya dengan modus minta ditemani mengobrol. J yang sudah tiba di rumahnya, lantas diajak ke dalam kamar dan dibujuk melakukan hubungan suami istri.

    “Korban diajak masuk ke dalam kamar, lalu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan percintaannya dengan korban,” ungkap Chandra, Minggu, 27 Januari 2024.

    Tak hanya itu, lanjut Chandra, pelaku juga mengancam akan memukul korban jika tidak mau menuruti nafsu birahinya. Korban yang ketakutan, akhirnya mau berhubungan intim dengan pelaku.

    Hubungan intim pertama kali itu ternyata membuat R ketagihan bahkan sampai terjadi berulang. Terakhir kali, R mengajak J untuk berhubungan intim lagi. Ajakan itu sempat ditolak J. Namun karena diancam video syurnya akan disebar, J terpaksa mau melayani R.

    “Karena takut, korban yang sempat menolak akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga hamil 7 bulan,” kata Chandra.

    Chandra mengungkapkan, perbuatan R terbongkar setelah orang tuanya J mencurigai perubahan pada fisik dan sikap anaknya. J yang semula periang menjadi pemurung dan kerap mengurung diri di dalam kamar. Ditambah lagi kondisi perut J yang makin membesar menambah kecurigaan orang tuanya.

    “Kemudian korban diinterogasi oleh ibunya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibunya pun melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 26 Januari 2024,” jelas Chandra.

    Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban, kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak. (Red/*)

  • Oknum Panwascam di Lampung Tengah Gerakkan Anggota PTPS Rekrut Suara Caleg PKB?

    Oknum Panwascam di Lampung Tengah Gerakkan Anggota PTPS Rekrut Suara Caleg PKB?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Proses retrutmen anggota Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, tampaknya tidak sehat. Pasalnya, calon anggota PTSP setempat diduga diarahkan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buminabung, turut merekrut suara untuk memenangkan salah dua orang calon legislatif (caleg) dari partai berlambang bola dunia dikelilingi bintang.

    Berdasarkan informasi dari sumber, oknum anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buminabung, Lampung Tengah yang diduga menyalahi aturan berinisial HR. Dia diduga melakukan pergerakan masif terstruktur guna menyumbang suara untuk dua orang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan memanfaatkan momen retrutmen anggota PTPS.

    Menurut sumber diterima, HR menugaskan sebanyak 30 anggota PTPS kecamatan setempat untuk memasang spanduk caleg. Setiap orangnya ditugaskan menempel 5 spanduk.

    Berdasarkan informasi dari sumber, oknum anggota berinisial HR melakukan rekrutmen anggota PTPS dengan jumlah 30 orang. Mereka akan ditempatkan di masing-masing TPS yang telah ditentukan.

    Sebelum pembukaan pendaftaran, calon anggota PTSP tersebut diminta berkumpul di rumah Kepala Dusun (Kadus) 18 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah.

    Sumber menyebut, adapun yang hadir dalam perkumpulan tersebut, diantaranya oknum Panwascam berinisial HR, Ketua Ansor setempat, dan kadus 18 Buminabung Ilir. Perkumpulan ini juga dihadiri oknum ASN.

    Disebutkan, 30 orang yang akan bertugas sebagai anggota PTPS diberikan arahan untuk merekrut suara untuk dua orang caleg dari partai PKB. Dua caleg dimaksud adalah caleg nomor urut 2 DPRD Dapil 2 Lampung Tengah dan caleg nomor urut 2 DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah.

    Masing-masing anggota PTPS dibekali 5 gambar caleg untuk segera dipasang. Setelah tugas para anggota PTSP selesai, mereka diminta segera mengirimkan bukti foto pemasangan spanduk bergambar caleg ke WhatsApp grup.

    “Bapak Ibu minta tolong ya… Banner nya (Spanduk Caleg) di pasang,” ucap HR dalam grup calon Panwas KPPS. “Yang sudah silahkan di foto kirim ke grup,” terus HR.

    Pesan HR itu lalu di sahut anggota grup lainnya dengan pernyataan tanda setuju. (Red/*)

  • Didatangi Polisi, Arena Judi Sabung Ayam di Selagai Lingga Nihil Pemain

    Didatangi Polisi, Arena Judi Sabung Ayam di Selagai Lingga Nihil Pemain

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Jajaran Polres Lampung Tengah mendatangi sebuah lokasi yang disinyalir sebagai arena sabung ayam di Dusun Talang Sebaris, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Minggu, 21 Januari 2024.

    Kedatangan polisi yang bermaksud akan menggerebek para penjudi sabung ayam di lokasi tersebut justru tidak mendapat seorang pun, hanya ditemukan bekas berikut fasilitas judi sabung ayam.

    Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, rencana penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat atas aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum setempat.

    “Merespon pengaduan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam,” kata Sayidina Ali, Minggu, 21 Januari 2024.

    Menurut Sayidina Ali, adapun tim gabungan Polres Lampung Tengah yang turun dalam penggerebekan, diantaranya Sat Reskrim, Sat Samapta, Si Propam dan Polsek jajaran. Namun setibanya di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam.

    “Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung. Meski demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi,” imbuhnya.

    Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam.

    Sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk arena sabung ayam, terpal, dan barang lainnya kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

    “Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Sayidina Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian yang meresahkan masyarakat.

    Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif serta terbebas dari segala bentuk jenis perjudian.

    “Kami meminta peran serta masyarakat dalam membantu kami dalam memberantas segala bentuk perjudian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mengandung unsur perjudian,” ungkapnya.

    “Terkait hal tersebut, kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar langkah penindakan dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (*)

  • Protes Lelang Parkir, PT PMS Tuding Panitia Lelang Dishub Lampung Tengah Kongkalikong

    Protes Lelang Parkir, PT PMS Tuding Panitia Lelang Dishub Lampung Tengah Kongkalikong

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Peserta lelang terbuka pengelolaan parkir pasar plaza bandar jaya Kabupaten Lampung Tengah protes dan menuding panitia lelang kongkalikong, alias tidak netral dalam penentuan pemenang. Selain tidak netral panitia dianggap meloloskan salah satu pemenang, tanpa melihat pasti kelayakan pemenang.

    Dalam surat sanggahan PT Panji Marss Satria (PMS) menyatakn bahwa adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilih penyedia jasa. Kemudian panitia aidak ada transparansi perihal nilai penawaran harga dengan peserta lain.

    hal lain, adanya penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan yang berwenang. Panitia tidak melakukan atau tidak ada pemeriksaan atau pengecekan dari panitia lelang untuk dokumen legalitas perusahaan peserta lelang. Panitia didula melakukan rekayasa hasil pemenang lelang. Kemudian panitia tidak ada survei kelayakan perusahaan peserta lelang.

    “Sebagai peserta penyedia jasa, PT Panji Marss Satria merasa di rugikan. Kami dari PT Panji Marss Satria sangat menyayangkan proses lelang terbuka yang diadakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah ini,” kata Kepala Cabang Provinsi Lampung PT. Panji Marss Satria, Rachmat Hasan.

    “Kami menilai hasil lelang terindikasi adanya dugaan rekayasa lelang oleh oknum penyelengara lelang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah,” tambah Rachmat Hasan.

    Sebagai perimbangan pemberitaan, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasikan kepada kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah. Hingga berita ini ditayangkan pihak Dinas Perhubungan Lampung Tengah, belum memberikan tanggapan. (Red)

  • Sopir di Lampung Tengah Lecehkan Siswi SMP di Angkot

    Sopir di Lampung Tengah Lecehkan Siswi SMP di Angkot

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang sopir di Lampung Tengah menjadi tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku berinisial LO (33), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut menimpa siswi SMP berinisial M (15), terjadi di garasi rumah pelaku pada Sabtu, 12 Januari 2024, sekitar 06.00 WIB.

    Kejadian tersebut berawal saat pelaku diminta korban untuk mengantarkannya ke sekolah. Namun, belum sempat berangkat, pelaku mengaku mobilnya mogok, sehingga meminta korban mendorongnya.

    Setelah mobil hidup, korban masuk ke dalam mobil angkot. Namun, pelaku kembali memasukkan mobilnya ke garasi.

    “Korban diminta duduk di kursi sopir sambil injak gas, agar mobil tidak mati lagi. Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk botol minum. Saat kembali, pelaku berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot,” terang Yudhi kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024.

    Sadar akan perbuatan pelaku, korban berupaya melakukan perlawanan dan pindah ke kursi belakang angkot. Namun, pelaku terus mengincar korban dan berupaya melecehkannya. Beruntung, korban diselamatkan temannya sesama pelajar yang langsung naik ke angkot.

    Setelah kejadian itu, korban didampingi orang tuanya melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.

    “Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 16 Januari 2024 sekitar 14.30 WIB di Wilayah komering, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Yudhi.

    Menurut Yudhi, LO dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No. 01 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

  • Kualitas Meragukan Jembatan Penghubung Candirejo-Muji Rahayu Rp10,3 Miliar Rawan Amblas

    Kualitas Meragukan Jembatan Penghubung Candirejo-Muji Rahayu Rp10,3 Miliar Rawan Amblas

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Belum lama rampung, Proyek jembatan penghubung Desa Candirejo-Muji Rahayu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, yang dibangun dengan APBD Lampung Tengah tahun 2023 Rp10,3 Miliar dalam kondisi mengkhawatirkan. Masyarakat yang melintas diminta waspada, apalagi saat musim penghujan.

    Jembatan dengan anggaran fantastis melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengahdi di kerjakan oleh CV Putra Inti Pratama. Dan baru dua bulan ini selesai pengerjaan, dengan kondisinya saat ini sangat memprihatinkan.

    Pengamatan wartawan dilokasi jembatan, terlihat pada dinding pondasi bagian talut penahan tanah (TPT) terlihat sudah banyak yang retak. Mengakibatkan lantai pembatas jembatan amblas hingga kedalaman 50 Cm. Retaknya dinding pondasi TPT pada jembatan penghubung Candirejo – Muji Rahayu tersebut diduga karena paralon yang digunakan untuk pembuangan air resapan timbunan tanah, berukuran kecil dan tidak berstandar SNI.

    Bahkan terlihat paralon sudah banyak yang pecah dan rusak, akibat tidak kuat menahan beban batu pondasi TPT. Sehingga pembuangan air resapan timbunan tanah TPT tersumbat. Retaknya pondasi TPT juga disinyalir akibat kurangnya penggunaan material semen pada pondasinya. Bahkan terlihat kurangnya pemadatan tanah pada bagian timbunan TPT, sehingga lantai pembatas jembatan amblas.

    “Jembatan itu baru dua bulan rampung bang. Kondisinya ya memang memprihatikan. Timbunan TPT ini amblas mungkin kurang pemadatan. Hingga saat hujan turun, tanah timbunan bergerak ke bawah, akibatnya amblas dan berlubang,” kata warga yang menghampiri wartawa saat melihat jembatan yang biasa dilewatinya tiap hati.

    Menurutnya semua warga pengguna jembatan Candirejo – Muji Rahayu harus ekstra hati-hati saat melewatinya. Apalagi bila usai hujan. Karena bagian jalan timbunan tanah diatas talut penahan tanah bagian kiri dan kanan jembatan itu tidak dipasang rabat beton atau aspal, tapi hanya pemadatan dengan menggunakan material bes A.

    “Pemadatannya tidak rata dan bergelombang. Kalau hujan, tergenang air. Karena tidak dipasang rabat beton atau diaspal. Lihat saja bang, jembatan yang mulai retak disana-sini dan mengkhawatirkan. Mungkin masih menjadi tanggungjawab rekanan, karena baru dua bulan,’ katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak BMBK Lampung Tengah, maupun rekanan CV Putra Inti Pratama. sinarlampung.co, berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BMBK Lampung Tengah dan rekanan CV Putra Inti Pratama. (Red)

  • Oknum ASN Kota Metro Terlibat Produksi dan Edarkan Pupuk Merek Palsu?

    Oknum ASN Kota Metro Terlibat Produksi dan Edarkan Pupuk Merek Palsu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aaparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Kota Metro, bernama Andi Prasetyo bersama rekannya Murjiono alias cimung diduga terlibat memproduksi dan mengeredarkan Pupuk Organik Cair  (POC) palsu. Mereka memalsukan merek AD tanpa izin, dan mengedarkan ke beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk untuk proyek pertanian.

    Penyusuran wartawan, Andi dan Cimung, memproduksi dan menjual produk AD kepada petani-petani di Lampung dalam jumlah besar, dan sudah berjalan sejak tahun 2022. Total penjualan produk palsu itu sudah mencapai 20 ribu liter, baik melalui proyek anggaran dana desa maupun penjualan langsung ke petani.

    Direktur CV AD membenarkan bahwa produk pupuknya merek AD, telah dipalsukan oleh kedua pelak. Pihaknya sudah memberikan peringatan kepada keduanya tidak menghiaraukan.

    “Andi dan Cimung ini telah melakukan pemalsuan produk dan merk perusahaan kami tanpa sepengetahuan kami. Saat kami temukan dugaan pemalsuan, kami sudah melakukan peringatan. Namun mereka tidak menghiraukan nya,” kata Direktur CV. AD, kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024, kemarin

    Pihak CV AD telah melakukan investigasi, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan kepada kedua pelaku. Tetapi kedua pelaku justru menghindar. Pihak perusahaan merasa sangat dirugikan.

    “Perusahaan kita juga tidak tinggal diam kami akan menempuh jalur hukum dalam kasus dugaan pemalsuan pupuk ini. Karena berdampak buruk bagi perusahaan. Bahan baku pembuatan pupuk ini diambil dari air perasan sampah. Dan baku mutunya tidak bisa dipertangung jawabkan apabila ada impact nya ke tanaman,” katanya.

    Sementara, Andi Prasetyo, yang dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa dirinya telah salah melakukan perbuatannya itu. Dan Pelaku berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatngi pemilik perusahaan. “Saya mengaku salah, dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Andi Prasetyo, dikediamannya, Desa Trimurjo, Senin 15 Januari 2024.

    Namun saat waktu yang dijanjikan pelaku datang kerumah pemilik produk, dengan menunjukkan sikap yang tidak baik. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG menyebutkan setiap orang yang dengan tanpa  hak menggunakan hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 milyar. (Red)

  • Gegara Cacing, Pria di Lampung Tengah ‘Beset’ Tetangga Sendiri

    Gegara Cacing, Pria di Lampung Tengah ‘Beset’ Tetangga Sendiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang pria berinisial HW (24) warga Lampung Tengah tega menyerang SR (32), tetangganya sendiri hingga terluka. Hal itu dipicu pelaku tersulut emosi lantaran tak terima ditegur korban.

    Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Minggu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku yang sedang mencari cacing bersama dua rekannya didatangi korban lalu menegurnya.

    “Mereka (pelaku) menggali dan merusak comberan korban. Korban pun menegurnya sehingga membuat pelaku tidak terima dan emosi,” kata Andi kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

    Teguran itu disalahartikan dan membuat pelaku emosi sehingga menyerang korban. Padahal, kata Andi, alasan Korban menegur pelaku karena khawatir setelah dirusak, air comberan tersebut bisa masuk ke dalam rumahnya.

    Dalam keadaan emosi pelaku menyerang korban sebanyak dua kali menggunakan pisau. Namun serangan pelaku bisa ditangkis korban hingga membuat jari tangannya terkena luka sayatan.

    “Korban mendapat luka tikaman pada tangan kiri. Korban kemudian lari ke dalam rumah. Sementara, pelaku bersama rekannya kabur,” tambah Andi.

    Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Way Pengubuan. Menerima laporan tersebut, tim reserse Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 14 Januari 2024.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebilah pisau cap garpu yang digunakan pelaku melukai korban. Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna ditindaklanjuti.

    “Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi. (*)

  • Tergiur Loker Bergaji Tinggi, Remaja di Lampung Tengah jadi Korban TPPO

    Tergiur Loker Bergaji Tinggi, Remaja di Lampung Tengah jadi Korban TPPO

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang remaja, N (15), warga Lampung Tengah, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tersangka berinisial RF (21), warga Desa Candirejo, Kecamatan Semanu, Gunung Kidul, DIY.

    Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Juprianto mengatakan, korban dan tersangka berkenalan di media sosial pada Desember 2023. Tersangka menawarkan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan kepada korban.

    “Tawaran itu disambut antusias oleh korban, karena ekonomi keluarga saat ini sedang bermasalah,” ucap Juprianto, Jumat, 12 Januari 2024.

    Selanjutnya tersangka menjemput dan membawa korban ke Jakarta pada 26 Desember 2023. Usai mampir di kosannya, tersangka lalu mengantar korban ke Tangerang Banten untuk bekerja.

    Setibanya di Tangerang, pekerjaan yang ditawarkan tersangka tidak sesuai harapan korban. Dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

    “Korban pun terkejut, saat mengetahui dia dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Korban sempat bekerja lima hari, lalu ia tidak kuat dan meminta agar dipulangkan,” tambah Juprianto.

    Setelah meminta dipulangkan, korban lalu dijemput oleh tersangka. Korban yang ketakutan lalu menelpon dan memberitahu orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban kemudian melaporkan RF ke Polsek Seputih Surabaya.

    Usia menerima laporan orang tua korban, personel Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RF di sebuah kontrakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bagian dari komplotan perdagangan orang. Dibuktikan dengan ditemukannya tiga KTP palsu yang usianya dituakan, salah satunya milik korban,” jelas Juprianto.

    Berdasarkan pengakuan RF, dirinya sudah tiga tahun melakoni bisnis gelap tersebut bersama dua rekannya, warga jakarta Barat berinisial KI yang berperan sebagai pembuat KTP palsu. Lalu, AA warga Jakarta Barat, berperan sebagai bos dalam bisnis perdagangan anak tersebut. Keduanya kini masih diburu polisi.

    Dari hasil bisnis terlarang tersebut, terduga RF mendapat jatah dari AA sebesar Rp1,4 juta per anak yang dipekerjakan sebagai ART.

    Menurut Juprianto, terduga RF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam kejaran polisi.

    “Pelaku (RF) dijerat Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, diancam maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Juprianto. (*)