Kategori: Lampung Tengah

  • Bupati Lampung Tengah Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Bagi PNS Terkena Narkoba 

    Bupati Lampung Tengah Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Bagi PNS Terkena Narkoba 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Dalam sambutannya mewakili masyarakat, ia menyampaikan pentingnya perlawanan terhadap narkoba.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pelantikan pengurus DPC GRANAT Lampung Tengah periode 2025–2030 yang digelar di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, pada Rabu, 16 April 2025.

    Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP Pusat GRANAT, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, jajaran Forkopimda Lampung Tengah, Kepala OPD Lampung Tengah, Kepala BNN Provinsi Lampung, Kepala BNN Kota Metro, Kepala Lapas IIB Gunung Sugih, serta segenap jajaran DPC GRANAT Lampung Tengah yang akan dilantik. Suasana acara berlangsung cukup santai.

    Dalam kesempatan tersebut, Ardito juga menyampaikan pesan khusus kepada para PNS yang turut hadir agar menjauhi narkoba. “Untuk mencegah narkoba kita harus mulai dari diri sendiri dulu,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa narkoba berdampak buruk terhadap sumber daya manusia dan menurunkan produktivitas kerja. “Tidak ada kompensasi bagi PNS terkena narkoba, tidak ada lobi-lobi tentang narkoba, harus diproses dan diberhentikan, pecat karena kita tidak butuh yang tidak efektif,” tandasnya.

    Ardito juga mengucapkan selamat kepada kepengurusan DPC GRANAT Lampung Tengah yang baru saja dilantik. Ia menilai kepengurusan kali ini memiliki keistimewaan tersendiri, meskipun beberapa undangan tidak dapat hadir dalam acara tersebut.

    Sementara itu, Ketua DPC GRANAT Lampung Tengah, Abdullah Surajaya, SH, MH, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah. “Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung Tengah,” imbuhnya. (Usud)

  • JPK Laporkan Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin ke Kejari Lampung Tengah

    JPK Laporkan Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin ke Kejari Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah (Lamteng) Nurwenda Ratu alias Uncu Wenda, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratuaji, Sahpirin, ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Laporan diterima oleh pihak Kejari Gunung Sugih, Lamteng, dengan nomor : 046/srt.Lap.Pengaduan/DPC-JPK/lV/2025.

    “Kami datang ke Kejari untuk membuktikan bahwa NGO JPK tidak pernah main-main atau sekedar menggertak. Tetapi benar-benar serius dalam menindaklanjuti soal temuan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kakam Srimulyo, Sahpirin,” Kata Uncu Wenda, usai keluar dari ruang Kejari setempat, Senin 14 April 2025.

    Menurut Uncu laporan di Kejari itu juga ditimbuskan kepada pihak Dinas PMK, dan Inspektorat. “Info yang saya dapat dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa Kakam Srimulyo ini orang kuat, yang memiliki banyak relasi dengan APH. Tapi kita tidak gentar. Kita yakin hukum akan berpihak pada kebenaran, ” Katanya.

    Terkait pungli itu jelas masuk katagori korupsi, kata Uncu, pasalnya Kepala Kampung itu pejabat pabrik dan bagian dari pemerintahan di tingkat desa. Program pupuk subsidi pemerintah itu juga bagian dari anggaran negara. “Fee, pungli, apapun dalihnya dan jalan jabatan itu pidana korupsi, ” Kata Uncu.

    Kadis PMK Lamteng, Fathul Arifin menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan persoalan ini sepenuhnya ke pihak APH. Lantaran, persoalan pungli tersebut telah masuk dalam laporan lembaga NGO JPK Lamteng. Menurut Fathul, sebagai Dinas yang menaungi 301 Kampung Se-Kabupaten Lampung Tengah, pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan pembinaan, dan mengarahkan agar bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    “Artinya kita selama ini selalu menyampaikan kepada para perangkat kampung untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, pembinaan yang kita lakukan selama ini, saya rasa cukup. Artinya apabila masih ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran, siap menerima konsekuensi atas apa yang mereka lakukan,” ujar Fathul.

    Fathul memastikan, bahwa Dinas PMK maupun Pemerintah Kabupaten Lamteng tidak pernah melegalkan apapun yang namanya bentuk pungli. “Tindakan pungli apapun bentuknya itu sudah jelas menyalahi aturan dan jelas salah. Sekalipun menarik narik biaya untuk administrasi saja, jika tidak ada aturannya itu tidak diperbolehkan. Yang jelas, apapun bentuknya menarik narik sesuatu yang bukan hak, tidak ada aturan yang menjadi dasar, dia menarik sesuatu yang jelas salah,” Ucapnya.

    Sebelunnya, Kakam Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Sahpirin diduga memaksa para pemilik kios atau pengecer pupuk baik Subsidi maupun non Subsidi yang ada di wilayah Kecamatan Anak Raju Aji, untuk membayar biaya puluhan juta per kios, dengan dalih anggaran pembinaan.Sahpirin mengatasnamakan enam kepala deda dalam satu kecamatan. Dengan mengutus seseorang untuk proses pengambilan uang, total Rp159 juta, dari 12 kios penerima program penyaluran bubuk Subsidi untuk para petani. (red) 

  • Pungli Pengecer Pupuk Kepala Desa Srimulyo Sahpirin Terancam Pidana Berlapis?

    Pungli Pengecer Pupuk Kepala Desa Srimulyo Sahpirin Terancam Pidana Berlapis?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, Sahpirin diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada pemilik kios pengecer pupuk subsidi bisa dijerat tindak Pemerasan.

    Baca: Pengecer Pupuk Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng Wajib Setor Uang Pembinaan, Total Ratusan Juta Lewat Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin?

    Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang dugaan pungli dan atau pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah itu.

    Bahwa berdasarkan analisa dasar, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut masuk dalam perbuatan pungutan liar atau pemerasan dan oleh karenanya yang bersangkutan diindikasikan telah melanggar Pasal 368 KUHP.

    Menurut Suadi Romli bahwa dalam KUHP terindikasikan bahwa transaksi haram ini dikenal dengan beberapa istilah seperti pungutan liar, pemerasan, gratifikasi dan hadiah sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 418 KUHP. Sementara mengenai dugaan terjadinya praktik penyalah-gunaan wewenang Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

    Dengan demikian oknum yang bersangkutan sangat berpoternsi melakukan pelanggaran terhadap Pasal yang berlapis. “Kita akan fasilitasi para korban, untuk membuat pengaduan secara resmi kepada Aparat Kepolisian setempat, sehingga permasalahan ini dapat secepatnya ditindak-lanjut secara hukum,” katanya.

    “Kita akan damping para korban untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke pihak Kepolisian, sebab ini merupakan kasus delik aduan. Setelah ada pengaduan resmi maka pihak Aparat akan menindak-lanjutinya sesuai proses hukum yang ada,” katanya.

    Sebelumnya, oknum Kepala Kampung (Desa,red) Srimulyo, Sahpirin dengan mengatas-namakan enam Kepala Kampung Lainnya, diduga merekayasa alasan untuk menarik uang dari pemilik ios pengecer Pupuk Subsidi, dengan dalih biaya pembinaan.

    Sahpirin kemudian mengutus seseorang bernama Zarkoni untuk melakukan penagihan dan penarikan sekaligus menerima uang yang diberikan oleh para pemilik Kios, total Rp159 juta, dari 12 pengecer, satu kios belum membayar.

    Para Pengecer Pupuk mengaku tidak terima dan kesal namun tidak berani membantah. Para pengcer merasa secara tidak langsung telah diperas oleh oknum Kepala Desa. (Red)

  • Pengecer Pupuk Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng Wajib Setor Uang Pembinaan, Total Ratusan Juta Lewat Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin?

    Pengecer Pupuk Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng Wajib Setor Uang Pembinaan, Total Ratusan Juta Lewat Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Kepala Kampung (Kepala Desa,red) Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Sahpirin diduga menarik pungutan liar kepada 12 pengecer pupuk dengan mengatas namakan enam desa di Kecamatan Anak Ratu Aji, dengan dalih uang pembinaan.

    Total pungutan dengan nilai Rp10-R915 juta perpengecer, dengan total Rp159 juta lebih itu diambil orang suruhan Sahpirin, bernama Zarkoni. “Iya mas, pak Sahpirin mengatas namakan enam Kades, meminta pungutan uang ke 12 – 13 pengecer pupuk di kecamatan kami. Mengutus nama Zarkoni memungut uang Rp159 juta dg dalih uang pembinaan. Serah terima ada tertulis, dan dokumen penyerahan uang,” kata salah salah seorang pengecer didampingi para pengecer.

    Ketua JPK Lampung Tengah, Uncu Weda mengaku geram saat menerima laporan pungutan kepada pengecer pupuk tersebut. “Ini namanya korupsi, yang tidak mendukung program Presiden Prabowo untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Pengecer dipungli, otomatis menggangu harga, dan akan menyulitkan petani,” kata Uncu.

    Untuk itu, Uncu Weda akan segera melaporkan oknum Kepala Desa tersebut, dan akan mengusut siapa dibalik otak pungli tersebut. “Kita sudah punya data-datanya, dan kita akan segera melaporkan ke penegak hukum,” kata Uncu. (Red)

  • Anggaran Cetak Buku Dan BOS Disdik Lampung Tengah Rp8 Miliar Jadi Bancaan Korupsi?

    Anggaran Cetak Buku Dan BOS Disdik Lampung Tengah Rp8 Miliar Jadi Bancaan Korupsi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Nurohman bersama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Akmaludin dan Kasi Norita, diduga melakukan perskongkolan jahat dengan mengendalikan pembagian fee pengadaan dan cetak buku Dana BOS tahun 2024-2025 mencapai Rp8 miliar, melibatkan empat rekanan, pihak sekolah, K3S dan MKKS.

    Informasi wartawan dari sumber di Dinas Pendidikan Modusnya Dinas Pendidikan melalui menyebutkan pada November 2024, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah secara lisan memerintahkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Akmaludin dan kasinya Norita untuk mengkondisikan empat penerbit buku.

    Empat penerbitan buku itu yakni, Er, PM, IP dan TS, yang dikondisikan untuk melakukan pengadaan. Atas perintah Kadis, para kepala sekolah Tingkat SD dan SMP se Lampung Tengah untuk membeli buku kepada empat penerbit itu.

    “Perintah itu, disampaikan langsung secara lisan kepada apara kepala sekolah melalui forum kepala sekolah Tingkat SD (K3S) dan forum kepala sekolah Tingkat SMP (MKKS) untuk pembelanjaan TA 2025 melalui dana BOS<” kata sumber.

    Selanjutnya, pada bulan Desember 2024, Kabid Dikdas dan Norita atas perintah Kepala Dinas Pendidikan meminta empat penerbit itu untuk menyerahkan uang Rp150 juta masing-masing penerbit. “Para penerbit diminta setoran awal Rp150 juta perpenerbit. Atau terakumulasi sebesar Rp600 juta. Dengan dalih uang setoran awal itu merupakan jaminan,” ungkapnya

    Dan pada akhir Desember 2024, Norita dikabarnya memanggil empat penerbit itu untuk membicarakan teknis pembagian wilayah. Disepakati, setiap penerbit akan menguasai tujuh kecamatan dari 28 kecamatan untuk Tingkat SD dan SMP.

    “Dalam pertemuan itu, disepakati setiap penerbit akan mendapat porsi belanja buku dari dana BOS sekolah masing Rp2 Miliar yang terakumulasi mencapai Rp8 Miliar. Pada pertemuan itu juga disepakati pembagian hasil dari penjualan yakni untuk Dinas Pendidikan Lampung Tengah 20% dari 4 penerbit Rp400 juta diluar setoran awal sebesar Rp600 juta,” ucapnya

    Selain itu, Untuk K3S dan MKKS sebesar 5% dari total belanja SD dan SMP. Sedangkan untuk pihak sekolah 20% dari nilai jual buku disekolah masing-masing. “Pada sekitar bulan Januari 2025, seluruh sekolah telah mengirimkan pesanan buku masing-masing sekolah pada setiap tingkatan dan kegiatan itu telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.

    Tokoh pemuda Lampung Tengah Hidayat menuding telah terjadi persekongkolan jahat dengan memanfaatkan Dana Bos untuk di korupsi. Dan itulah perbuatan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    “Dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Nurohman) dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Akmaludin) serta salah serorang Kasi (Norita) dengan mengkondisikan dan atau mengarahkan pihak sekolah untuk belanja buku kepada empat penerbit dengan menggunakan dana BOS,” kata Hidayat.

    Karena itu, Hidayat mendesak aparat penegah hukum segera bertindak dan mengusut konsfirasi ahat di dinas pendidikan Lampung Tengah itu. “Saya minta kepada Penegak Hukum di Lampung Tengah bisa memberikan hukuman atas hal ini. Karena ini jelas sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mengintervensi bawahannya dalam hal ini para K3S dan MKKS atas pengondisian masuknya buku-buku tersebut yang diduga ada fee didalamnya,“ Ujar Hidayat.

    Belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, termasuk Kabid Dikdas, dan Kasi. Dikonfirmasi di Kantor Disdik Lampung Tengah, para pejabat itu sedang tidak ditempat. “Bapak, dan pa Kabid sedang acara di luar. Mungkin besok bisa datang lagi mas,” kata pegawai Disdik Lampung Tengah, Kamis 9 April 2025. (Red)

  • Pematank Desak Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan Lampung Tengah

    Pematank Desak Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Anggaran Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024 diduga sarat di korupsi. Pengelolaan anggaran sebesar Rp2,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah terindikasi membiayai sejumlah kegiatan, baik fisik maupun non fisik dengn modus SPJ Fiktif.

    Total anggaran Rp2,3 miliar itu digunakan untuk program pengelolaan perikanan tangkap, dengan kegiatan Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kab/Kota sebesar Rp630 juta, dan Pengembangan kapasitas nelayan kecil sebesar Rp630 juta.

    Kemudian Program Pengelolaan Perikanan Budidaya, dengan kegiatan Pemberdayaan pembudi daya ikan kecil Rp1,7 miliar lebih, kemudian Pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil Rp1,2 miliar lebih, Pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penyelenggara Pendidikan dan pelatihan Rp500 juta.

    Dari realisasi penggunaan anggaran tersebut terindikasi adanya upaya praktik rekayasa, mark-up dan kegiatan fiktip, melibatkan Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan PPTK.

    Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa upaya penggelembungan anggaran (mark-up) merupakan modus laten korupsi dan herannya praktek ini masih saja dilanggengkan.

    Suadi Romli mensitir pernyataan begawam ekonomi Indonesia alm. Profesor Soemitro Djojohadikusumo sudah mengisyaratkan bahwa sekitar 30 % APBN bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan memang pada kenyataanya bahwa hingga saat ini kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur untuk praktik korupsi.

    Suadi Romli juga mensikapi masalah penyalahgunaan wewenang jabatan (abose of power) dimana tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang atau lebih pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk pribadi maupun kelompok (korporasi) dan tindakan ini dapat merugikan keuangan negara/daerah.

    Dalam persoalan tersebut diatas, Suadi Romli mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media ini, guna melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap adanya dugaan diatas yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red)

  • Panen Raya Padi Serentak Digelar, Lampung Tengah Sumbang Produksi Ribuan Ton Gabah

    Panen Raya Padi Serentak Digelar, Lampung Tengah Sumbang Produksi Ribuan Ton Gabah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung kegiatan Panen Raya Padi Serentak di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Senin (7/4/2025), sebagai bagian dari gerakan nasional panen serentak di 14 provinsi yang dipusatkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Majalengka, Jawa Barat.

    Di Lampung Tengah, panen raya dilakukan di atas lahan seluas 326 hektar dengan produktivitas mencapai 7,2 ton per hektar. Dari total luas tersebut, diperkirakan produksi gabah mencapai 2.347 ton.

    Usai mengikuti dialog virtual dengan Presiden, Gubernur Mirza bersama jajaran Forkopimda melakukan panen menggunakan mesin Combine Harvester. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan gabah dari Gapoktan Lestari ke Bulog Provinsi Lampung serta pembajakan sawah menggunakan traktor roda empat.

    Gubernur Mirza juga menekankan pentingnya menjaga harga gabah agar tetap stabil di angka Rp6.500/Kg. “Titip pesan kepada Bupati dan jajaran di daerah untuk bersama-sama menjaga harga gabah tetap terjaga di harga Rp6.500/Kg. Mari bersama-sama sukseskan keinginan Bapak Presiden Prabowo untuk membuat petani tersenyum,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya melaporkan bahwa produksi padi daerah pada 2024 mencapai 595.377 ton gabah kering giling dari luas panen 107.705 hektar. Target tanam tahun 2025 pun ditingkatkan menjadi 206.000 hektar dengan harapan mencapai produksi 1 juta ton gabah. (***)

  • Polisi Lantas Polres Lamteng Siaga BBM Gratis Untuk Pemudik

    Polisi Lantas Polres Lamteng Siaga BBM Gratis Untuk Pemudik

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pemudik yang melintasi jalur utama Lintas Tengah Sumatera, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah menghadirkan inovasi layanan BBM keliling gratis. Layanan ini dilaksanakan bagi pemudik yang kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan, terutama saat arus mudik dan balik yang padat.

    Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Kristanto, menjelaskan bahwa petugas lalu lintas berpatroli sepanjang jalur utama untuk memastikan pemudik yang mengalami kendala bahan bakar bisa segera mendapatkan bantuan.

    “Program BBM keliling ini kami lakukan agar pemudik yang kehabisan bahan bakar tidak mengalami hambatan dalam perjalanan. Kami membantu mereka agar bisa mencapai SPBU terdekat dengan aman,” ujar Iptu Wahyu Kristanto.

    Selain mengatur lalu lintas, petugas juga bertindak sebagai penyelamat bagi pemudik yang terjebak masalah kehabisan BBM di tengah perjalanan. Inovasi ini diharapkan dapat memperlancar arus mudik dan balik, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas.

    Dengan adanya layanan ini, Polres Lampung Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi pemudik, memastikan perjalanan mereka tetap lancar dan bebas hambatan. (Red)

  • Dua Hari Polisi Tangkap Perampok Toko Yang Bunuh Bos Perempuan di Lampung Tengah, Pelaku Tetangga Yang Kesal Ditagih Hutang?

    Dua Hari Polisi Tangkap Perampok Toko Yang Bunuh Bos Perempuan di Lampung Tengah, Pelaku Tetangga Yang Kesal Ditagih Hutang?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tim Gabung Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung tengah berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadop Bos toko sembako di Dusun IV Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

    Pelaku diketahui bernama Wahono (50), tetangga korban. Ditangkap Senin pagi 24 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB pagi, dilokasi persembunyiannya di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Motif pelaku perampokan dan pembunuhan karena sakit hati ditagih hutang.

    “Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek Seputihsurabaya mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada saat itu dilakukan penggerebekan pelaku berhasil diamankan dan dilumpuhkan,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin 24 Maret 2025 siang didampingi PJU Polres Lampung Tengah.

    Menurut Kapolres, anggota yang melakukan pengeledahan menemukan tumpukan uang tunai milik korban. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati kepada korban karena ditagih hutang. Ia membunuh korban dengan memukulkan ke kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” ujar kapolres.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita, satu unit kendaraan roda dua jenis Vario, satu l HP, uang tunai lima puluh tiga juta rupiah, satu tas coklat, satu tas ransel hitam, satu dompet berikut KTP dan satu buah celana dibeli dari hasil kejahatan.

    Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut hingga meninggal dunia. “Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai, barang berharga dan mesin Mesin ADC berikut ATM,” katanya.

    Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” ucapnya.

    Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Red)

  • Bos Toko Sembako Dan Kue Lebaran Disantroni Rampok Istri Tewas Suami Luka Luka

    Bos Toko Sembako Dan Kue Lebaran Disantroni Rampok Istri Tewas Suami Luka Luka

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Modus pura pura membeli, kawanan perampok menyantroni rumah sekaligus Toko Sembako dan Kue Lebaran, milik Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46), di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat 21 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

    Selain menggasak harta benda, pelaku juga membantai Sri Lestari yang ditemukan tewas di dalam kamar, dengan luka lebam di wajah dan bekas hantaman benda tumpul di kepala. Sementara Didik mengalami luka berat akibat serangan pelaku diperkiran dua orang itu.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pelaku datang toko dirumah korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tiba-tiba, pelaku langsung menyerang Didik, dengan memukul kepala korban dengan botol minuman dari arah belakang. Korban langsung jatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku lalu menjerat leher Didik dengan tali dan menyeretnya ke dalam gudang.

    Pelaku juga kemudian menyerang istri Didik, dan tewas di dalam kamar. Didik baru sadar sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan langsung meminta pertolongan warga. Warga yang berdatangan menemukan Sri Lestari tewas dalam kamar, dengan luka lebam di wajah dan bekas hantaman benda tumpul di kepala.

    Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit ponsel, serta mesin EDC Bank dari lokasi kejadian. “Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Surabaya telah membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari,

    Kabid Humas menjelaskan dari laporan di lokasi kejadian, peristiwa terjadi pada Jumat 21 Maret 2025 malam di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. “Korban adalah suami-istri pemilik toko,” kata Yuni, Sabtu 22 Maret 2025 siang.

    Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan bahwa korban memiliki usaha toko sembako dan jajanan menjelang Hari Raya Idul Fitri di rumahnya.

    Kapolsek, menyebutkan peristiwa perampokan ini terjadi saat korban Did ik sedang melayani pelaku yang berpura-pura membeli minuman. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba memukul korban dari belakang menggunakan botol minuman hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. “Pelaku kemudian menjerat leher korban dengan tali sebelum meninggalkannya di dalam gudang,” kata Kapolsek.

    Pada sekitar pukul 02.00 WIB, Disik yang tersadar dan langsung membangunkan saksi bernama Maryatin untuk meminta bantuan. Saat para saksi tiba di rumah korban, mereka menemukan istri Didik sudah meninggal dunia di atas kasur dengan luka lebam di mata kiri serta luka akibat hantaman benda tumpul di kepala.

    “Sejumlah barang berharga milik korban pun raib di antaranya uang tunai sekitar Rp50 juta, Satu unit HP merk Realme, Satu unit Hp merk Vivo, dan Satu unit mesin ADC BRI beserta ATM miiik korban. Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu para pelaku yang identitasnya belum diketahui,” jelasnya. (Red)