Kategori: Lampung Tengah

  • Rampok Bersenjata Gasak Uang Rp15 Juta di Kios BRI Link Bangun Rejo Pria Asal Tegineneng Ditangkap Tiga Kemudian

    Rampok Bersenjata Gasak Uang Rp15 Juta di Kios BRI Link Bangun Rejo Pria Asal Tegineneng Ditangkap Tiga Kemudian

    Lampung Tengah (SL)-Seorang pria menyantroni agen BRI Link di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, milik Devi (21), Kamis 19 Januari 2023. Pelaku sempat melukai korban dengan pisau dan merampas uang Rp15 dalam. Pelaku Sp (31) warga asal Tegineneng, ditangkap Polisi tiga kemudian, Sabtu 21 Januari 2023.

    Baca: Digiring Keluar Bakauheni Sopir L-300 Dirampok di Jalinsum Desa Sukabara Dua Hari Dua Pelaku Ditangkap

    Informadi dilokasi kejadian menyebutkan, odus pelaku pura pura mengambil uang di ATM, agen BRI milik Devi, pada Kamis sore. Pelaku datang ke BRI link dengan menggunakan motor Honda beat street warna hitam dan berpura-pura hendak menarik uang sebesar Rp10 juta.

    Akan tetapi setelah korban memasukkan kartu ATM ke mesin penarik uang ternyata ditolak karena kode PIN nya salah bahkan higga tiga kali gagal. Kemudian pelaku pura pura hendak menghubungi istrinya, dan menanyakan kode Pin. Pelaku masih dilokasi dengan alasan menunggu istri sedang mandikan anak, dan menunggu sambil melihat lihat parfum.

    Rupanya pelaku diam-diam mengawasi lingkungan, dan memperhatikan korban. Dan tiba tiba pelaku langsung masuk kedalam etalase sambil mengunus pisau kearah korban. Korban sempat memegang pisau hingga tangannya terluka, dan pasrah melihat pelaku mengambil uang Rp15 juta dilaci korban. Setelah pelaku pergi, korban kemudian melapor ke Polsek Bangun Rejo.

    Pelaku di Tangkap

    Tim Polsek Bangun REjo dan Polres Lampung Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengambil bukti CCTV. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, dan melakukan pengejaran. “Dari rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka saat meninggalkan BRI Link pasca melakukan perampokan. Tersangka menggunakan motor beat street tanpa plat nomor dan mengenakan topi hitam serta jaket abu-abu saat melakukan perampokan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.

    Setelah didapat informasi terkait keberadaan tersangka, Tim Gabungan Tekab 308 berhasil menangkap SP di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti baju, celana, uang tunai, ponsel, dan motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. “Motifnya sendiri yakni ia nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena pelaku terlilit hutang pupuk,” ungkapnya.

    Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rajo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
    Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Korban sebenarnya juga sempat curiga saat penarikan uang gagal, karena pelaku salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali, dan gerak geriknya mencurigakan,” Edi.

    Edi menambahkan saat tersangka merangsek masuk ke dalam etalase BRI Link itu sempat berupaya menikam perut korban dengan pisau. Namun korban berhasil menepis serangan pelaku. Hingga jari-jari korban luka karena menahan tusukan pisau pelaku. Pelaku SP (31), warga Dusun Panggung Asri, Desa Marhorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. (Red)

  • Dr. Abdul Qodir Zaelani : Menulis Berita Harus Objektif dan Faktual

    Dr. Abdul Qodir Zaelani : Menulis Berita Harus Objektif dan Faktual

    Lampung Tengah (SL)– Seorang penulis berita harus mempunyai kemauan yang tinggi dalam menginformasikan sesuatu kepada pembaca / masyarakat, berita yang disampaikan mempunyai unsur-unsur antaralain ; mendidik (educating), mencerahkan (enlightening), memberdayakan (empowering), dan mempunyai visi nilai kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (nationalism).

    Hal tersebut disampaikan dosen UIN Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA didepan para peserta dalam acara pelatihan dasar jurnalistik yang diinisiasi oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU) Kabupaten Lampung Tengah, di lantai II gedung PCNU Lampung Tengah Jalan Proklamator Raya No 134 Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu siang 22 Januari 2023 bertepatan 29 Jumadil Akhir 1444 H.

    “Dan yang tak kalah penting adalah dalam menulis berita harus memenuhi standar jurnalistik, menguasasi sekaligus memahami 5 w dan 1 h, yaitu; what (apa), who (siapa), when (kapan), where (dimana), why (mengapa), dan how (bagaimana),” ujarnya.

    Pengurus FKPT Lampung ini menambahkan, berita ditulis dengan menggunakan teknik melaporkan (to report), yang merujuk pada pola piramida terbalik dan mengacu pada pola 5 w dan 1 h di atas.

    “Berita adalah fakta objektif , sebagai fakta objektif berita harus bebas dari intervensi siapapapun, penulis berita bersikap jujur, tidak boleh memanipulasi, merekayasa fakta dan kebenaran,” ungkap alumnus IAIN sekarang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

    “Ciri-ciri karakteristik tulisan berita antaralain; pertama, struktur tulisannya terdiri dari judul (head), baris tanggal (dateline), teras berita (lead), dan isi berita (body). Kedua, prinsip kepenulisannya antara lain mengedepankan fakta terpenting / model piramida terbalik, dan ketiga, isi tulisannya tidak mencampuradukkan antara opini dengan fakta, dan berimbang,” tutupnya.

    Sekretaris PC LTN NU Lampung Tengah, Ali Ghufron, ditempat yang sama menambahkan, adapun peserta pelatihan dasar jurnalistik LTN NU Lampung Tengah adalah terdiri dari 4 (empat) lapisan internal keluarga besar jamiyah perkumpulan Nahdlatul Ulama, yaitu; utusan MWC NU se Kabupaten Lampung Tengah, utusan pengurus Lembaga-Lembaga NU tingkat Cabang, utusan pengurus Badan Otonom NU tingkat Cabang, dan para muhibbin / pecinta literasi yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

    Agenda istimewa pelatihan dasar jurnalistik PC LTN NU Lampung Tengah ini dihadiri ; Rais Syuriah PCNU Lampung Tengah, KH Nur Daim, Ketua PCNU Lampung Tengah, KH Ngasifudin, M.Pd.I, Wakil Bupati Lampung Tengah, dr.H. Ardito Wijaya, jajaran pengurus harian PCNU Lampung Tengah, Dewan Penasehat (Wanhat) LTN NU Lampung Tengah, Kiai Aminan, M.Pd, dosen UIN Raden Intan Lampung, Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA.

    Hadir pula jajaran pengurus PC LTN NU Lampung Tengah, utusan MWC NU se Kabupaten Lampung Tengah, utusan pengurus Lembaga-Lembaga NU tingkat Cabang, utusan pengurus Badan Otonom NU tingkat Cabang, dan para muhibbin / pecinta literasi yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, dan lain-lain.(Rls/Red)

  • Gara Gara Digerebek Warga Janda Bohai Didenda Rp20 Juta Telat Bayar Sapinya Disita?

    Gara Gara Digerebek Warga Janda Bohai Didenda Rp20 Juta Telat Bayar Sapinya Disita?

    Lampung Tengah (SL)-Seorang janda SM, warga Kampung Varia Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, digerebek warga, saat sedang asik berduaan dalam kamar kontrakanya, bersama pria, tetangga kampungnya, medio 29 Januari 2022 lalu.

    Akibat ulahnya yang dianggap mencemarkan kampung halamannya, SM dan HR warga Kampung Mendala itu didenda oleh warga bersama aparat Desa, membayar uang Rp20 juta. Menurut aparat Desa, uang itu nantinya untuk pembuatan bangunan gorong-gorong desa.

    Karena pada saat itu keduanya, tidak memiliki uang sebesar itu, warga dan aparat Kampung memberikan tempo selama 2 pekan, yaitu tanggal 8 Januari 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang itu tidak juga ada.

    Lalu, tanpa ijin SM, aparat Desa mendatangi kediaman Hatmin, paman SM, dan mengambil sapi milik SM yang dirawat Hatmin. Nilai harga sapi itu juga berkisar Rp20 juta.

    Menurut Hatmin, ada tiga orang perangkat Desa, datang mengambil sapi milik SM, pada Senin 09 Januari 2023, sekira pukul 07.00 Pagi. “Saya tidak terima sapi itu diambil. Itu pencurian namanya, saya akan laporkan mereka,” kata SM, kepada wartawan.

    SM membenarkan dia sempat digerebek warga karena sedang bersama pria lain di rumah kontrakannya. Pria itu HR warga Kampung Mendala, Lampung Tengah. Mereka digerebek hari Kamis pukul 22.30 WIB, malam hari tanggal 29 Desember 2022 lalu.

    “Saya digerebek karena ada tamu malam malam, sama pak danton, pak RT, dan suami Bu bayan. Sempet juga teman saya HR, dipukuli dan di bawa kerumah Bu bayan. Dan kami harus bayar Rp20 juta rupiah ke mereka. Tapi saya belum ada duit pada saat itu,” katanya

    Tanggal 8 Januari 2023, aparat kampung Suami Bu Bayan, RT dan tokoh pemuda, kampung Varia Agung Mataram, mendatangi rumah SM, untuk meminta uang sebagai tebusan, atau denda sesuai kesepakatan. “Saya bilang belum punya uang. Besoknya sapi saya yang dirawat oleh pakdenya raib alias hilang,” katanya.

    SM mengaku heran, sapi miliknya yang dirawat oleh pakde bernama Hatmin sudah tidak ada. Padahal sudah saya pesan jika ada yang akan mengambil sapi jangan diberikan,

    “Sapi saya kok hilang, padahal saya pernah bilang, kalau ada yang mengambil sapi itu, jangan pernah dikasih. Menurut informasi pakde saya, sapi diambil oleh Gianto, Mulyono, dan Rustam. Dan sampai hari ini saya gak tau kemana sapi saya,” ucapnya dan mengaku merasa diperas dan ditindas oleh aparaat desa, sejak kejadian.

    Mengadu ke LBH

    SM kemudian mengadu ke LBH, Proyustisia DPD Lampung Tengah, untuk minta pendampingan. Perwakilan LBH Proyustisia, Aries, Musawir dan Koko, mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan oleh aparat kampung, Varia Agung Mataram, kecamatan Seputih Mataram, terhadap warganya. “Sebagai kuasa hukum yang tergabung di LBH Proyustisia, akan segera melaporkan kejadian hilangnya sapi milik SM,” kata Aries.

    Menurutnya, mereka pernah menemui kepala kampung Varia Agung, untuk mencoba memediasi, terkait penggrebekan dan dana senilai Rp20 juta rupiah itu. Kades berdalih hal itu menjadi keputusan RT, Bayan dan danton. “Kita masih menunggu kabar dari Desa. Tapi kami dapat laporan sapi klien kami hilang. Karena itu, kita akan menempuh jalur hukum, atas hak-hak kliennya SM,” katanya. (Red)

  • Tembak Mati Bhabinkamtibmas Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto Divonis 12 Tahun, Jaksa Banding

    Tembak Mati Bhabinkamtibmas Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto Divonis 12 Tahun, Jaksa Banding

    Lampung Tengah (SL)-Aipda Rudi Suryanto, yang menjadi terdakwa kasus menembak mati rekannya sesama Polisi Aipda Ahmad Karnain dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Vonis dibacakan Majelis hakim Ahmad Iyud Nugra dengan anggota Restu Ikhlas dan Anggoropada, pada sidang di PN Gunungsugih, Lampung Tengah, Kamis 5 Januari 2023.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati dar Kejari Gunung Sugih menyatakan banding. Pasalnya pada sidang tuntutan 30 Desember 2022, JPU menutut dengan hukuman seumur hidup akhir. Sementara Iptu Etik istri alm Aipda Ahmad Karnain, yang juga Kanit PPA Polres Lampung Tengah juga menangis histeris mendengar vonis tersebut.

    Humas PN Gunungsugih Yoses Tarigan menyatakan putusan hakim telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan kedua JPU terbukti membunuh almarhum Aipda Ahmad Karnain. Terdakwa Rudi Suryanto, elah dipecat dari Kepolisian, dan mendengarkan putusan hakim secara daring dari Lapas Gunungsugih

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan vonis majelis hakim telah dibacakan pada Kamis 5 Januari 2023. “Sudah divonis, pidana selama 12 tahun penjara, oleh majelis hakim terbukti dalam dakwaan kedua. Putusan hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Hakim menerapkan Pasal 338, KUHP. Oleh karenanya, JPU menyatakan banding,” katanya usai sidang

    Menurut Topo vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari pihak Kejari Lampung Tengah, yakni pidana penjara seumur hidup. Atas putusan itu, Kejari Lampung Tengah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. “Tuntutan kami adalah pidana penjara seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP,” kata Topo.

    Topo menjelaskan jaksa tetap berpegang pada tuntutan sebelumnya yaitu pidana penjara seumur hidup. Karena dalam fakta-fakta yang muncul di persidangan, terdakwa Rudi telah memenuhi unsur berencana dalam Pasal 340 KUHP. “Dalam tuntutan kami, ada jeda atau selang waktu sebelum terdakwa melakukan perbuatannya, sehingga kami tetap berpegang bahwa terdakwa berencana melakukan pembunuhan itu,” kata Topo.

    PDTH

    Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik kepolisian. PTDH ini terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aipda Rudi terhadap rekan kerjanya, Aipda Ahmad Karnain pada Minggu 4 September 2022 malam.

    Putusan pemecatan tersebut dilakukan setelah sidang kode etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Polres Lampung Tengah pada Kamis 8 Sepetember 2022. Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH.

    Sidang Kode Etik Aipda Rudi dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar M Syarhan. Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

    Majelis Ankum menyebutkan Aipda Rudi terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Aipda Rudi juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi.

    Aipda Rudi juga melanggar Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mendengar putusan majelis kose etik Polda Lampung, Aipda Rudi menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

    Ditembak di Depan Rumah

    Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam 4 September 2022 sekira pukul 21.30. Dia ditembak oleh Pjs Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto yang sedang piket di Polsek. Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di dada.

    Hasil pemeriksaan Polda Lampung, motif dari tersangka kasus tersebut adalah sebab dendam terhadap korban, yang selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online.

    Pada pukul 21.15 WIB di rumah Ahmad Karnaen, warga sebelah rumah korban mendengar suara ledakan atau letusan di rumah Ahmad Karnaen. Dan mendengar suara anak minta tolong dari rumah itu. Warga keluar rumah dan melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya. Bersama warga lainnya lalu mendatangi rumah Iptu Etik, dna melihat korban sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi.

    Bersama istrinya, korban kemudian dibawa ke RS Harapan Bunda, tetapi nyawa korban sudah tak tertolong. Aipda Rudi Suryanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah. Pelaku menembak rekan kerjanya itu diduga tersinggung dan kesal, karena Aipda Ahmad Karnaen kerap membuka aibnya. (red)

  • Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar Kejari Lampung Tengah Periksa Kepsek SMA Negeri Terbanggi Besar

    Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar Kejari Lampung Tengah Periksa Kepsek SMA Negeri Terbanggi Besar

    Lampung Tengah (SL)-Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Haryono, S.sos. M.Pd. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dan pungutan liar di sekolah tersebut. Haryono diperiksa  Selasa 27 Desember 2022.

    “Ya saya datang untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di sekolah. Ada laporan dari wali murid dalam dugaan KKN dan Pungli di sekolah,” kata Haryono saat usai pemeriksaan sambil bergegas menuju mobil fortuner warna putih miliknya.

    Haryono mengaku dia ditanya seputar penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan terkait penahanan ijasah murid yang sudah lulus dan belum melunasi pembayaran. “Ditanya soal dana BOS, dan penahanan Ijazah,” katanya.

    Haryono mengaku pihaknya sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut persoalan tersebut. Harsono juga berjanji tidak akan membuat kebijakan yang mrlanggar hukum. “Kita cari solusi yang terbaik. Jika penahanan ijasah itu tidak di perbolehkan, ya kita tidak akan melakukan hal itu lagi. Kita berharap ada solusi yang terbaik seperti apa,” katanya.

    Namun Haryono mengaku tidak mengetahui persis berapa banyak ijazah siswa yang di tahan disekolahnya. “Berapa banyak ijasah yang ditahan saya tidak paham,” dalihnya.

    Kelola Rp15 Miliar Lebih SMAN 1 Terbanggi Besar Memprihatinkan

    Sebelumnya  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, sedang melakukan telaah terkait tindak lanjut atas laporan dari wali murid terhadap Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Haryono soal dugaan KKN Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) serta Pungutan Liar (Pungli) sejak tahun2021-2022, pada Senin 19 Desember 2022.

    “Laporan sudah kita terima, saat ini sedang kita lakukan telaah terlebih dahulu,” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, Jumat 23 Desember 2022.

    Menurut Topo setelah Kejaksaan selesai melakukan telaah, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dalam laporan tersrbut. “Itu nanti pihak terkait akan kita lakukan pemanggilan. Namun untuk sementara ini kita lakukan telaah terlebih dahulu atas isi dari laporan yang dimaksud,” Ujarnya.

    Salah satu wali murid, Kholidi memgatakan selain dugaan KKN dana BOS dan Bosda tahun anggaran tahun 2021 hingga 2022, kepala sekolah juga terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Komite hingga penjualan kalender tahun 2023 kepada 1.292 Siswa-siswi dengah harga Rp25 ribu.

    “Dari informasi yang saya terima, diduga kuat bahwa Kepala Sekolah tersebut melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana BOS. Ada data pendukung penggunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2021-2022. Terkait buku Perpustakaan yaitu, Pembelian Buku Perpustakaan pada tahun 2022 senilai Rp250 juta lebih, Pembelian Buku Perpustakaan pada tahun 2021 senilai Rp250 juta lebih,” kata Kholidi, mewakili Wali murid sekolah beberapa hari lalu.

    Kholidi menyebut fakta di lapangan dan hasil Croscek di Perpustakaan SMAN 1 Terbanggi Besar, buku dari tahun 2021-2022 tidak ada. Diduga anggaran tersebut tidak dibelanjakan bahkan sarana dan prasarana Perpustakaan tidak memadai. Gedung Perpustakaan banyak yang sudah rusak dan dikhawatirkan bangunan tersebut akan roboh sehingga membuat siswa dqnsiswi tidak nyaman memasuki ruang Perpustakaan.

    “Selain itu penggunaan dana BOS terkait Sarana dan Prasarana Sekolah sebagai berikut. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2022 senilai Rp 492 juta lebih. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2021 senilai Rp722 juta lebih. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2020 senilai Rp443 juta lebih,” ujanya didampingi para wali murid.

    Dari nilai anggaran tersebut, jika dilaksanakan sesuai dengan aturannya, seharusnya SMAN 1 Terbanggi Besar memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Namun dalam kenyataannya sekolah tersebut jauh dari kelayakan.

    “Misalnya terjadi pada lantai sekolah, keramik banyak yang pecah, meja kursi banyak yang rusak dan rapuh, cat ruang kelas sudah kusam. Sehingga kami menduga anggaran tersebut di Korupsi Oknum Kepala SMAN 1 Terbangg Besar ” Urainya.

    Kholidi menambahkan bahwa anggaran dari dana BOS yang dikelola sekolah selama tiga tahun terakhir mencapai Rp5,9 miliar lebih. “Selain itu dari hasil iuran komite sekolah, di perkirakan mereka mengelola anggaran sebesar Rp10 milliar lebih dalam kurun waktu yang sama. Diluar dari anggaran Bosda,” kata Kholidi. (Red)

  • Tak Tahan Diteror Rentenir Seorang Wanita Tewas Minum Racun Serangga Suami Laporkan Penagih

    Tak Tahan Diteror Rentenir Seorang Wanita Tewas Minum Racun Serangga Suami Laporkan Penagih

    Lampung Tengah (SL)-Diduga tak tahan mendapatkan teror gang rentenir terus menerus reorang ibu rumah tangga Tini Apriyani (37) warga Bedeng 5, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah nekad minum racun serangga, Rabu 13 Desember 2022 malam. Melihat Tini sekarat rombongan rentenir di pimpin Rusli cs justru kabur. Tini tak tertolong dan tewas,

    Tak terima ulah rentenir itu, Winarno suami Tini Apriyani di dampingi tiga kuasa hukumnya, Alfa Harahap, SH, Diky Julian Saputra, SH dan Setia Irawan, SH melaporkan Rusli CS ke Mapolsek Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 22 Desember 2022.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Tini Apriyani terlibat hutang berbunga dengan rentenir. Karena diduga terlambat nyicil dan terus berbunga Tini terus ditekan dan ditagih hingga larut malam.

    “Mungkin tidak kuat lagi menahan tekanan dari rentenir yang hampir setiap hari datang menagih hutang, bahkan sampai larut malam, Tini itu nekad mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga. Malam kejadian saat didatangi rombongan rentenir bernama Rusli dan rekan rekannya. Kejadian Rabo malam mas, sekitar jam 11 malam,” kata tetangga korban.

    Kuasa hukum Winarno, Alfa Harahap, SH kepada awak media mengatakan, pihaknya mendampingi klinnya membuat laporan kepolisi lantaran kematian Istri dari Winarno dan dugaan kuat mendapat tekanan dari penagih hutang Rusli CS pada masa hidup korban TA beberapa waktu lalu.

    “Dengan adanya tekanan yang di timbulkan dari Rusli CS, justru berdampak pada jiwa Istri klin kami. Akibatnya klien kami depresi, tidak kuat dan akhirnya bunuh diri dengan cara minum racun serangga. Pada saat kejadian itu, Rusli CS masih ada di rumah klin kami. Kemudian, setelah melihat almarhum sekarat, Rusli CS langsung kabur dan hingga sampai saat ini belum tahu keberadaan mereka,” ujar Alfa.

    Menurut Alfa bahwa pendampingan atau sebagai kuasa hukum terhadap Winarno, tanpa adanya teken kontrak layaknya antara klin dan pengacara. Melainkan semuanya murni dari bagian panggilan jiwa dan sosial Tim Advokad dan tanpa biaya alias gratis. Tertuang dalam surat tanda laporan pengaduan dengan Nomor: LAP/DUAN 92 B/ XI/ 2022/LPG/ RES LAMTENG SEKTRIMURJO.

    “Kejadian musibah di alami oleh klin kami, merupakan sebuah peristiwa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Mengingat semua kejadian tersebut di tengarai, dan timbul dari sebuah perbuatan orang lain yang saat ini telah kami jadikan sebagai terlapor,” Ucapnya.

    Untuk sementara, Kata Alfa terlapor di kenakan pasal 355 KUHP oleh penyidik Polsek Trimurjo. Akan tetapi bukan berarti pasal yang kenakan merupakan pasal yang baku, karena laporan ini merupakan bentuk awal dan tidak menutup kemungkinan semua akan dapat mengembang ke pasal lain setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga ketahap penyidikan.

    “Jadi kita berharap kasus ini tidak mandek di tengah jalan. Kita juga akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tentunya hal tersebut tidak luput dukungan dari semua pihak, terutama bagi Insan Pers dan LSM,” katanya.

    Tujuan pelaporan ini, lanjut Alfa selain, untuk efek jera atau rasa takut bagi para pelaku penjual uang. “Sehingga tidak ada lagi para pelaku yang bergentayangan untuk mencari mangsa, dalam melipat gandakan uang dengan cara memakai atau mengatas namakan sebuah koperasi,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan aksi rentenir marak dan meresahkan di Lampung Tengah. Mereka menyasar hingga kampung kampung. Tidak sedikit warga yang menjadi korban namun tidak melapor. Rentenir menerapkan pinjaman berbunga dan terus bebunga jika telat cicilan makan akan kembali berbunga.

    Tidak sedikit warga yang kehilangan rumah, tanah hingga perabotan rumah tangga yang disita dengan dalih bayar bunga. “Terkadang warga melapor juga tak dilayani. Karena kalah backing, dan ditakut takuti dengan pasl pasal. Hingga menagih bergaya preman, dan kekerasan,” kata warga Trimurjo. (Red)

  • Direktur PT JPP Aditya Rama Putra Dan Nanik Indrayani Tewas Bunuh Diri Ini Penjelasan Polisi

    Direktur PT JPP Aditya Rama Putra Dan Nanik Indrayani Tewas Bunuh Diri Ini Penjelasan Polisi

    Lampung Tengah (SL)-Direktur Jaya Putra Perkasa (JPP) yang mengelola Stasiun Penigisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ganjar Asri Metro, Aditya Rama Putra (37) yang tewas di kediamannya di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, diduga akibat bunuh diri menenggak minum cairan pembersih lantai. Hasil penyelidikan Polisi mendapat petunjuk Nanik Indrayani (27) warga Dusun 1 RT 03 RW 01 Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman, pagi-pagi meninggalkan rumah tersebut.

    Baca: Wanita Tewas di Kontrakan Sukarame Terkait Dengan Kematian Bos SPBU di Kota Metro

    Nanik Indrayani kemudian juga ditemukan tewas mendadak saat didatangi Polisi di persembunyiannya di kamar kontrakan di Jalan P. Seribu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Minggu 18 Desember 2022. Polisi menyebutkan Aditya Rama Putra (37) yang tercatat sebagai warga Jalan Pal Batu Raya No. 23 RT/RW 0017/05 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan menjalin hubungan khusus dengan Nanik.

    “Kematian ARP erat hubungannya dengan seorang wanita yang juga ditemukan tewas di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung. Karena dari sejumlah keterangan saksi dilokasi juga rekaman CCTV, serta warga yang melihat wanita tersebut pergi meninggalkan rumah korban pada pagi hari,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

    Menurut Edi Qorinas, berbekal sejumlah informasi dan beberapa bukti di lokasi, hasil olah TKP itu, petugas memburu NI. “Jadi bermula dari ditemukannya mayat berjenis kelamin laki-laki, yang diduga korban bunuh diri minum cairan pembersih lantai, di Dusun I Kampung Purwodadi Trimurjo. Jasad tersebut adalah ARP. Asisten rumah tangga ARP yang memberikan informasi ke sopir pribadi korban, yang mengatakan Bosnya ARP, belum keluar dari kamar pada Sabtu 17 Desember 2022 pagi,” kata Kasat.

    Lalu, lanjut Kasat, esok harinya dua orang suruhan ayah ARP meminta masuk ke dalam rumah malalui atap, untuk mencari tahu keadaan putranya yang mengunci rumah dari dalam hingga orang lain tidak bisa masuk. “Kedua orang suruhan tersebut yang masuk melalui atap rumah, menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tertelungkup dan dari mulutnya mengeluarkan darah, namun sudah tidak bergerak,” jelasa Kasat.

    Mengetahui hal itu, keluarga dan warga sekitar langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi ditemukannya Direktur JPP SPBU Ganjar Sari Kota Metro terebut, dalam keadaan sudah meninggal dunia didalam kamarnya. “Dari olah TKP ditemukan beberapa helai rambut ukuran panjang di duga milik wanita. Petugas juga menemukan bercak merah di lantai dan di kapas yang menyerupai darah,” ujar Edi Qorinas.

    Bercak merah juga ditemukan di bagian seprai kasur, dan petugas juga turut mengamankan rekaman CCTV, yang ada di rumah itu dan membuka rekaman kamera pengawas. “Dari CCTV tersebut, petugas melihat ada seorang perempuan tidak di kenal. Petugas menduga wanita itu berada satu rumah dengan korban,” katanya.

    Selanjutnya Petugas menghimpun berbagai informasi dari warga sekitar, terkait identitas wanita yang keluar dari pintu gerbang rumah korban. “Petugas meminta keterangan sejumlah warga, yang mengetahui ciri-ciri wajah perempuan itu, kemudian mencocokan dengan rekaman CCTV. Dan ada saksi yang juga melihat wanita itu keluar dari pintu gerbang rumah korban,” ucapnya.

    Petugas juga mendapati cairan pembersih lantai didekat tubuh korban, dalam kamar ARP. Botol pembersih lantai merk Vixal yang masih ada isi cairan sekira 2/3 botol, juga ditemukan tempat minum botol plastik taperwer warna biru yang masih ada cairan di duga campuran pembersih lantai Vixal kurang lebih 100 ML. “Ada dugaan korban telah meminum cairan pembersih lantai tersebut,” jelas Kasat.

    Dari hasil pemeriksaan, ada dua Unit Hp milik korban yang hilang dan kunci kamar yang juga tidak ada di tempat. Meskipun pemiliknya sudah meninggal dunia, dan 2 unit Hp milik korban hilang, namun akun Facebook milik ARP, diketahui masih aktif.

    Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Trimurjo kemudian melacak keberadaan NI dan berhasil mengidentifikasi keberadaan wanita yang diduga mengetahui penyebab meninggalnya ARP. Kecurigaan petugas semakin kuat karena 2 Hp milik korban hilang dan ada pada NI yang sempat satu rumah bersama korban.

    “Saat Polisi datang di lokasi kos-kosan, yang diduga tempat NI mengontrak, mendapati satu pintu kamar kontrakan sedikit terbuka. Dan saat itu, petugas belum berani masuk kekamar tersebut. Untuk masuk ke kamar itu Polisi terlebih dahulu memanggil sejumlah tetangga kamar korban untuk bersama-sama melihat kondisi NI,” terangnya.

    Kemudian warga sekitar juga RT setempat serta Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame memanggil Tim Medis yang ada di sekitar lokasi dan dari hasil keterangan medis yang datang memeriksa NI di TKP, dan mengatakan korban sudah meninggal dunia. “Selanjutnya warga dan RT beserta Bhabinkamtibmas membawa Jenazah NI, ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk dilakukan outopsi,” katanya.

    Saat jenazah diangkat, Polisi menemukan 2 unit Hp yang diduga milik ARP dibawah jenazah NI beserta kunci kamar korban ARP, didalam tas milik NI. “Itulah kaitanya mengapa NI dicari Polisi, karena dari sejumlah bukti dan keterangan yang didapat petugas pada saat olah TKP dirumah Korban ARP, mengarah ke NI,” katanya. (Red)

  • Wanita Tewas di Kontrakan Sukarame Terkait Dengan Kematian Bos SPBU di Kota Metro

    Wanita Tewas di Kontrakan Sukarame Terkait Dengan Kematian Bos SPBU di Kota Metro

    Bandar Lampung (SL)-Wanita yang tewas di kontrakan di Jalan P. Seribu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Nanik Indrayani (27) warga Dusun 1 RT 03 RW 01 Kampung Rukti Endah Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, diduga terkait kematian Direktur Jaya Putra Perkasa (JPP) yang mengelola Stasiun Penigisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ganjar Asri Metro, alamat tinggal di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

    Baca: Wanita Asal Seputih Banyak Tewas Saat Kamar Kostnya di Gerebek Polisi

    Polres Lampung Tengah, menyebutkan kematian Aditya Rama Putra (37) warga Jalan Pal Batu Raya No. 23 RT/RW 0017/05 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, mulai menemui titik terang. Karena wanita yang berada di kamar kost itu adalah wanita yang terakhir pernah bersama korban.

    “Ada kasus pria bernama Aditya Rama Putra, Direktur JPP Jaya Putra Perkasa (SPBU Ganjarasri, Metro) pada Minggu, 18 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah indekos yang ada di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah terkait dengan wanita yang ada di Kontrakan di Sukarem,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.

    Menurut Edi Qorinas, Hal tersebut didapat di lingkungan Direktur JPP Jaya Putra Perkasa yang mengelola Stasiun Penigisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ganjar Asri Metro tinggal di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.”Hasil olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk awal terkait tewasnya Aditya dan mengarah kesalah satu teman wanitanya,” ujar Kasat Reskrim, Senin 19 Desember 2022.

    Dari hasil olah TKP, kata Qorinas, petugas menemukan beberapa helai rambut panjang dan bercak darah di beberapa tempat. Bahkan Media sosial Facebook korban yang ternyata masih aktif. Kemudian berbekal rekaman CCTV, menunjukan adanya dugaan seorang wanita berada dalam satu rumah dengan korban sebelum korban meninggal dunia. “Dari pendalaman dan pengembangan, kami mendapatkan petunjuk awal lokasi orang wanita tersebut,” kata Edi Qorinas.

    Mengetahui wanita yang tertangkap CCTV berada disalah satu kontrakan di daerah Way Dadi Kecamatan Sukarame. Petugas langsung bergerak menyusuri setiap kontrakan dan berhasil menemukan lokasi kamar tersebut. Saat Tim Tekab 308 tiba di lokasi kamar petugas menemukan barang-bukti berupa HP milik korban (Aditya).

    “Tim Tekab juga menemukan seorang wanita, tergeletak tidak bergerak dengan posisi mulut menganga didalam kamar kos tersebut. Tim kemudian memanggil penghuni kamar lainnya dengan tujuan agar melihat temannya yang di duga sedang sakit. Akan tetapi, pada saat di periksa oleh penghuni kamar yang ada disebelahnya  yang bersangkutan tidak bernafas. Baru kemudian salah satu rekannya menghubungi RT dan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan pengecekan terhadap orang tersebut serta memanggil Tim medis dan dipastikan orang tersebut meninggal dunia,” kata Kasat.

    Setelah RT dan Bhabinkamtibmas setempat melakukan pemeriksaan identitas orang tersebut. Pemeriksaan petugas disaksikan oleh pamong setempat. “Kita menemukan dua unit Handphone (HP) merk Iphone 13 Promax dan Samsung Galaxy A7, dibawah tubuhnya. Kmeudian ada sebuah kunci yang diduga milik korban di dalam tas warna coklat milik Nanik yang juga terekam CCTV,” katanya.

    Tim Tekab 308 Polres Lamteng bersama dengan anggota Polsek Sukarame Bandar Lampung, membawa Jenazah Nanik ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan otopsi dan saat ini petugas masih menunggu hasil otopsi tersebut. (Red)

  • BSPN PDI Perjuangan Lampung Cetak 2000 Pelatih Saksi Kecamatan

    BSPN PDI Perjuangan Lampung Cetak 2000 Pelatih Saksi Kecamatan

    Lampung Tengah (SL)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
    Perjuangan Provinsi Lampung sukses menggelar Pelatihan Pelatih Saksi Daerah (PPSD) se-
    Provinsi Lampung. Ini ditandai dengan ditutupnya PPSD gelombang ke-15 di aula DPC PDIPerjuangan Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan selama dua hari (Sabtu-Minggu, 17-18 Desember 2022.

    PPSD adalah program Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui Badan Saksi
    Pemilu Nasional (BSPN) Pusat dengan tujuan mencetak para pelatih daerah sekaligus sebagai
    koordinator saksi kecamatan yang nantinya ditugaskan merekrut dan membekali para saksi TPS diwilayahnya masing-masing.

    Dalam hal ini, sebagai instrument pelaksana adalah DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, melalui BSPN Daerah Provinsi Lampung, berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan se—Provinsi Lampung dibantu BSPN Cabang masing-masing.

    “Untuk gelombang ke-15 ini diikuti 120 calon pelatih yang terdiri dari unsur PAC (PAC)
    PDI Perjuangan se-Kabupaten Lamteng dan dari unsur pengurus BSPN Cabang Lamteng,” sebut
    Kepala BSPN Cabang Lamteng, Abdullah Riduan, Minggu (18/12/2022).

    Sedangkan Kepala BSPN Daerah Provinsi Lampung, Darwin Eko Saputra menerangkan,
    rangkaian PPSD untuk Provinsi Lampung telah selesai dilaksanakan dengan ditandai ditutupnya
    pelaksanaan PPSD Gelombang 15 yang terakhir di Kabupaten Lamteng.

    “PPSD digelar di 15 Kab/Kota se-Provinsi Lampung. Kami (BSPN Daerah) menerjunkan Pelatih Saksi Nasional (PSN) berjumlah 36 orang yang telah mendapatkan pembekalan dan pelatihan di sekolah partai (PDI Perjuangan) beberapa waktu lalu. Ke-36 PSN ini dalah pengurus BSPN Daerah Provinsi Lampung
    ditambah pengurus BSPN Cabang se-Provinsi Lampung,” urai Darwin.

    Melihat perjalanan pelaksanaan dan support dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung
    dan masing-masing DPC se-Provinsi Lampung, ia optimis, Pelatih Saksi Daerah akan mampu
    menjalankan penugasan partai khususnya untuk pesta demokrasi 2024 mendatang. Tercatat sekitar 2000 Pelatih Saksi Daerah terbentuk dalam pelaksanaan PPSD se-Provinsi Lampung ini.

    “Yang patut menjadi catatan dan bisa dibanggakan, PPSD untuk Provinsi Lampung ini
    adalah yang pertama dilakukan se-Indonesia dan juga yang pertama selesai dibanding Provinsi
    lainnya. Untuk gelombang pertama (PPSD) waktu itu (Oktober) diawali di Kabupaten Lampung
    Selatan (Lamsel). BSPN Pusat pun mengakui, Provinsi Lampung menjadi pilot project
    pelaksanaan PPSD se-Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten
    Lamteng, Loekman Djoyosoemarto berpesan kepada peserta PPSD untuk serius dan
    bertanggungjawab menjalankan perintah partai. “Apalagi jelas target dari DPP Partai, dalam
    pemilu nanti, kita harus mampu mencetak hattrick kemenangan,” ingat Loekman dalam penutupan kegiatan PPSD Lamteng, Minggu 18 Desember 2022.

    “Karena itu saya minta kepada para pelatih saksi daerah ini agar benar-benar menjalankan
    instruksi dan prosedur yang sesuai arahan dari DPP partai, dalam melakukan perekrutan dan
    pembekalan saksi-saksi TPS di Kecamatannya masing-masing. Sehingga diharapkan tidak ada lagi suara PDI Perjuangan yang tersia-sia atau sampai dicuri oleh pihak lain,” pesan Loekman disambut seruan Merdeka! dari para peserta dan tamu undangan yang hadir dalam penutupan. (rls/red)

  • Pemkab Lampung Tengah Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada Bawaslu

    Pemkab Lampung Tengah Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada Bawaslu

    Lampung Tengah (SL)- Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung mendampingi penyerahan NPHD dan Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan Pemkab Lampung Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, di kantor Bawaslu RI, Sabtu 17 Desember 2022.

    Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Di lokasi, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyatakan, rasa terimakasihnya kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dalam pemberian aset dan NPHD ini.

    “Terimakasih Pak Bupati, karena telah terus support program kami,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Lampung Tengah karena telah support Bawaslu.

    “Saya atas nama lembaga Bawaslu, memberikan rasa hormat dan terima kasih, memang kerja sama seperti ini yang seharusnya terjadi antara Pemkab dan Bawaslu, karena kami diberikan amanah undang-undang untuk mengawasi setiap proses Tahapan tanpa terkecuali,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Musa Ahmad menyampaikan turut mendukung program-program Bawaslu dalam mengawasi setiap proses Tahapan Pemilu dan Pilkada. “Ini sebagai bentuk dukungan saya, saya mengapresiasi kerja-kerja pengawasan,” jelasnya.

    Untuk informasi, kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. (Rls/Red)