Kategori: Lampung Tengah

  • Pidsus Kejati Lampung Mulai Garap Dugaan Korupsi BOKB Rp8,9 Miliar di Dinas PPKB Lampung Tengah

    Pidsus Kejati Lampung Mulai Garap Dugaan Korupsi BOKB Rp8,9 Miliar di Dinas PPKB Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aspidsus Kejati Lampung mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Rp8,9 miliar (RP8.967.477.700) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah.

    Baca: Miliaran Dana BOKB PPKB Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat

    Anggaran bersumber dari Dan Alokasi Khusus (DAK) non fisik Subbidang keluarga berencana tahun 2023, dikelola empat bidang di Dinas PPKB Lampung Tengah, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga.

    Kasus itu dilaporkan oleh LSM Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejati Lampung pada Rabu 12 Februari 2025. “Surat laporan telah di bidang Pidsus. Saat ini informasinya sedang dalam proses telaah tim Pidsus,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya Rabu 12 Maret 2025.

    Untuk diketahui Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan belanja BOKB dengan total anggaran sebesar Rp8.967.477.700,- miliar bersumber DAK non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Ada dugaan terjadi pemerasan dilakukan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran. Modusnya adalah pemotongan honorarium pendamping TPK, dan pemotongan transportasi kegiatan. Kemudian pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan juga pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi. Pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK. Total pemotongan sebesar Rp965.135.941,60,

    Modus penyimpangan lain adalah belanja sub item kegiatan fiktif. Diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan. Namun anggaran tetap dicairkan.

    Termasuk kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan. Belanja BOKB fiktif lainya melalui pengiriman atau transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan atau di luar kegiatan BOKB. (Red)

  • Kejati Mulai Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas BMBK Lampung Tengah Rp3,9 Miliar Tahun 2023

    Kejati Mulai Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas BMBK Lampung Tengah Rp3,9 Miliar Tahun 2023

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar (Rp3.984.881.000) dari APBD tahun anggaran 2023 melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

    Baca: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan kasus yang dilaporkan LSM itu saat ini sedang ditangani Tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung. “Betul ada laporan. Surat laporan ada di bidang Pidsus, dan Tim Pidsus sedang melakukan kajian secara mendalam terhadap laporan tersebut,” kata Ricky, melalui keterangan persnya pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Sebelumnya, DPP Kampud melaporkan dugaan korupsi proyek Jalan pada Dinas BMBK Lampung Tengah. Korupsi diduga melaibatkan Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dgaan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas.

    Kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia. Ditemukan kejanggalan dalam proses awal pemilihan penyedia, petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

    “Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah,” kata Ketua DPP Kampud Seno Aji. (Red)

  • Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang Pemuda di Lampung Tengah, RKI (19), harus pasrah diringkus pihak berwajib usai dilaporkan orang tua pacarnya atas dugaan pemerkosaan anak bawah umur. RKI tercatat sudah enam kali merudapaksa pacarnya di perkebunan sawit, sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Jadi pelaku ditangkap karena merudapaksa pacarnya AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Selasa 11 Maret 2025,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahsum Yazin.

    Pelaku RKI (19). (Istimewa)

    Aksi rudapaksa pertama kali, bermula pelaku mengajak korban AGG (16) jalan-jalan malam menggunakan motor. Korban diminta menyetir motor, sementara pelaku bonceng.

    “Setelah pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi, pelaku membawa motor, korban dibonceng. Namun, pada saat perjalanan pulang, pelaku malah membawa korban ke perkebunan sawit yang jauh dari keramaian dan  melakukan tindak pidana rudapaksa,” tambah AKP Mahsum.

    Baca Juga: Temuan Mayat Anonim di Tepi Sungai di Lamsel, Sempat Dibiarkan Sehari Karena Disangka Bangkai Hewan

    Perbuatan serupa terus berulang hingga enam kali di lokasi yang sama. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa kembali oleh pelaku.

    Orang tua korban yang tidak terima segera melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya dan pelaku berhasil ditangkap. “Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

    Berita kriminal lainnya >>> klik di sini.

  • Pria Tusuk Kawan Pakai Badik di Lampung Tengah, Berawal Ajakan Mabuk Bareng Ditolak

    Pria Tusuk Kawan Pakai Badik di Lampung Tengah, Berawal Ajakan Mabuk Bareng Ditolak

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – IJ (33), warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menyerahkan diri setelah menganiaya temannya sendiri pada 15 Februari 2025. Korbannya adalah AD (41), yang mengalami luka cukup berat akibat diserang pelaku menggunakan sengata tajam jenis badik.

    Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohir Sudarsono, mengatakan pelaku AD menyerahkan diri ke polisi dengan diantar keluarganya pada Senin, 10 Maret 2025. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Tohir menjelaskan, lokasi penganiayaan terjadi di depan lapangan Sri Marga Rahayu, tepatnya di halaman rumah korban, di Kampung Negara Bumi Udik sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal, korban yang tengah duduk santai di depan rumahnya didatangi pelaku untuk diajak menenggak miras.

    Namun, kata Tohir, korban menolak, sehingga membuat pelaku kesal dan berujung keributan antara keduanya.

    “Tolakan itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Saat itu pelaku sempat pulang. Namun tak berselang lama, pelaku kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban,” ujar Tohir, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Meski sempat mengelak, korban yang sudah terdesak akhirnya terkena bacokan senjata tajam pelaku dan mengalami luka di bahu kiri. Korban yang sudah terluka memilih melarikan diri dan segera mendatangi rumah sakit terdekat untuk mengobati lukanya.

    Atas insiden itu, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolres Lampung Tengah. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti.
    Berkat langkah persuasif pihak kepolisian pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.

    “Kami mengapresiasi pihak keluarga yang telah menyerahkan pelaku. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian dalam menegakkan hukum,” tuturnya sekaligus mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi, agar bisa segera ditindaklanjuti. (*)

  • Dua Kali Ajak Pacar Main ‘Kuda-kudaan’, Pria di Lampung Tengah Ditangkap

    Dua Kali Ajak Pacar Main ‘Kuda-kudaan’, Pria di Lampung Tengah Ditangkap

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pemuda berinisial AL (28), warga Lampung Tengah, ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP. Pelaku diduga telah dua kali menodai korban, yakni pada Januari dan Februari 2025, di sebuah toko di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

    Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya berkunjung ke rumah pelaku.

    Awalnya, pelaku, korban, dan temannya hanya mengobrol di ruang tamu. Namun, tak lama kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan membujuknya untuk berhubungan layaknya suami isteri.

    Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa dengan alasan cinta, akhirnya ia pasrah. Kejadian tersebut membuat pelaku ketagihan hingga mengulangi perbuatannya pada Februari 2025.

    “Pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke rumah pelaku bersama dua teman prianya. Saat kedua temannya pergi, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri,” ujar Roma Irawan, Jumat, 14 Maret 2025.

    Setelah kejadian tersebut, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pacarnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

    “Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AL, warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Rabu, 12 Maret 2025,” jelasnya.

    Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Roma Irawan. (*)

  • Rp19,5 Miliar Anggaran Sat Pol PP Lampung Tengah Tahun 2024 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Rp19,5 Miliar Anggaran Sat Pol PP Lampung Tengah Tahun 2024 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pengelolaan anggaran Kantor Sat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga sarat dengan penyimpangan. Pasalnya ada dugaan anggaran yang dibagi dengan berbagai program kegiatan diduga fiktif dan dilakukan mark-up, melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan PPTK disatker tersebut.

    Data yang diterima wartawan menyebutkan anggaran Rp19,5 miliar lebih itu dibagi untuk berbagai program kegiatan diantaranya, Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten-Kota sebesar Rp18,3 miliar atau Rp18.349.986.583. Kemudian anggaran Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp103.908.600.

    Selanjutnya kegiatan oordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp103.908. 600. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas, tidak disebutkan nilainya.

    Kemudian Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp649.965.900, dan Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota Rp554.061.500. Belum termasuk kegiatan pengadaan dan honor-honor lainnya.

    “Total anggaran program Sat PP yang telah dianggarkan Tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147. Dan semua anggaran negara tersebut yang telah habis digunakan. Infdikasi Mark Up anggaran, dan kegiatan fiktif itu banyak kegiatan yang sepertinya tidak dilaksanakan. Tapi laporannya ada,” kata Ketua LSM Pematank Lampung Suadi Romli SH.

    Menurut Romlie, dari hasil temuan pihaknya menemukan ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. “Termasuk dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan lias fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” katanya.

    Romlie berharap aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.

    Informasi lain menyebutkan Kabid Satpol PP Lampung Tengah sempat mengunjungi salah satu kantor redaksi media, dan menyatakan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, dan tidak ada yang dimanipulasi SPJ atau dugaan adanya mark up. Namun dia tidak dapat menjelaskan detail penggunaan anggaran tersebut.

    Hingga kini, Kepala Satuan Pol PP Lampung Tengah, Husnip, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sekertaris dan Kabid, yang menjadi PPK, PPTK, anggaran Sat Pol PP Lampung tengah itu belum menjawab konfirmasi wartawan. Dihubungi di kantornya para pejabat Sat Pol PP kompak menghilang. “Pimpinan tidak di kantor bang. Silahkan buat janji, atau besok datang lagi.” kata petugas Pol PP di Kantornya. (Red)

  • Kejati Mulai Pelajari Dugaan Korupsi Pengadaan 2100 unit chromebook Rp17,4 Miliar Disdik Lampung Tengah

    Kejati Mulai Pelajari Dugaan Korupsi Pengadaan 2100 unit chromebook Rp17,4 Miliar Disdik Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung mulai menggarap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran proyek pengadaan 2100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023.

    Baca: Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

    Baca: NGO JPK Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah Ke Kejati

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu kini sedang dipelajari bidang Pidsus Kejati. “Surat laporan sudah di bidang Pidsus,” kata Kasipenkum melalui keterangan persnya yang diterima redaksi Senin 10 Maret 2025.

    Ricky menjelaskan tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini sedang mempelajari secara mendalam terhadap laporan tersebut. “Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, papar Ricky sapaan akrabnya.

    Dugaan korupsi terhadap penggunaan anggaran daerah dan mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023 atas proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebanyak 2.100 unit dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan APBD dengan total dana senilai Rp17.455.245.000.

    Dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan chromebook yang dilaksanakan oleh 6 perusahaan penyedia dengan metode e-purchasing telah terjadi pengkondisian perusahaan penyedia dengan pola pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis dilakukan tanpa dasar yang jelas.

    Sehingga diduga terdapat unsur mark-up harga, selain itu disinyalir terdapat pengurangan volume kegiatan kondisi ini nampak adanya temuan barang yang dikirim oleh penyedia ke sekolah penerima merupakan jenis chromebook dengan garansi 1 tahun namun pembayaran didasarkan dengan spesifikasi jenis chromebook garansi 2 tahun sehingga terdapat selisih harga yang mengarah kepada mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

    Kajati Lampung, Dr Kuntadi, memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sebagai langkah memperdalam kasus kasu yang tengah ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung. “Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman”, kata Kuntadi kepada wartawan waktu lalu.

    Dirinya melanjutkan bahwa tim penyidik harus cermat dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara tipikor tersebut yang disinyalir melibatkan tokoh-tokoh politik. “Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum”, jelas Kuntadi. (Red)

  • Takut Ditangkap Polisi Warga Terbanggi Tewas Usai Terjun ke Sungai Way Pengubuan

    Takut Ditangkap Polisi Warga Terbanggi Tewas Usai Terjun ke Sungai Way Pengubuan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Diduga karena takut ditangkap polisi, seorang pria bernama Sirah Sepulau Raya (35), warga Dusun 1 Kampung Terbanggibesar, loncat dari jembatan ke Sungai Pengubuan, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Selasa 4 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Sirah Sepulau Raya ditemukan meninggal dunia 1 kilometer (km) dari posisi awal terjung ke Sungai Way Pengubuan, Rabu 5 Maret 2025 pagi.

    Kesaksian warga menyebut Sirah Sepulau Raya (SR), diduga tenggelam setelah loncat dari jembatan ke sungai. Warga bersama aparat desa melakukan pencarian secara mandiri namun hingga sore masih nihil. BPBD dan Basarnas Lampung, bersama Polsek Terbanggibesar, babinsa, camat, dan aparat kampung melakukan pencarian.

    Petugas menyisir aliran sungai menggunakan perahu karet. Pencarian sampai pukul 10.15 WIB menemukan korban terapung dalam keadaan meninggal dunia. Lokasinya berjarak satu kilometer dari titik tenggelam. Jasad dievakuasi lalu dibawa kerumah rumah duka.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan peristiwa bermula dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan SR terhadap istrinya, MS (34). SR dilaporkan juga sempat mengamuk dan mengancam akan membunuh orang tua istrinya.

    Atas laporan itu, Polisi kemudian mendatangi rumah SR sekitar pukul 09.00 WIB, namun lelaki ini tidak ditemukan. “Setelah melakukan pencarian, SR terlihat di sekitar jembatan lama Kampung Terbanggi Besar,” ujar Yusvin mewakili Kapolres.

    Saat polisi dan pihak keluarga mencoba mendekatinya, SR tiba-tiba melompat ke sungai. Massa yang ramai menyaksikan al itu kemudian bergegas mencari. Namun, hingga malam hari SR yang diduga bersembunyi tak juga ditemukan.

    Akhirnya, lelaki ini ditemukan pada pukul 10.00 WIB, Rabu 5 Maret 2025 dalam keadaan meninggal dunia. “Dari hasil keterangan petugas medis, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh SR. Tim medis, menyebut SR meninggal karena tenggelam. Pihak keluarga menolak jenazah diautopsi dan langsung dimakamkan,” kata Kapolsek. (Red)

  • Babak Baru Kasus Dugaan Poliandri Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Darusman Ancam Lapor ke Polda Lampung?

    Babak Baru Kasus Dugaan Poliandri Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Darusman Ancam Lapor ke Polda Lampung?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Darusman, suami dari anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, mengaku merasa dirugikan atas tuduhan istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan suami orang hingga menikah siri. Darusman, menyatakan sangat keberatan atas kabar yang juga tersiar di media massa. Bahkan ada wanita inisial R yang menyatakan telah melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Untuk dirinya akan melaporkan R ke Polda Lampung.

    Baca: Dugaan Skandal Oknum Srikandi Anggota Dewan Tulang Bawang Barat Dengan Pengusaha Dilaporkan Ke Polres Lampung Tengah?

    Kepada wartawan di Tulang Bawang Barat, Darusman mengatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, meresahkan dan sangat mencemarkan dirinya dan keluarga, serta menurunkan harkat martabat. Termasuk adanya kabar ada surat nikah palsu tersebut yang sangat merugikan dirinya. “Kalaupun hal tersebut dilaporkan oleh R sebagai barang bukti. Semestinya hal tersebut bukan ranah keluarganya. Dan bukan kami yang menerbitkan. Kami juga tidak pernah melihat buku itu. Nah silahkan saja gugat di mana tempat buku itu diterbitkan,” kata Darusman, dilangsir beberapa media, Jum’at 07 Maret 2025.

    Menurut Darusman, dirinya akan melaporkan inisial R ke Polda Lampung atas dasar pencemaran nama baik dan UU ITE karena telah mendistribusikan informasi bohong kepada masyarakat melalui media massa. ”Kami minta juga media yang memuatnya untuk menelaah informasi sebelum disebar luaskan. Di cek dulu kebenarannya. Kalau ini tidak benar. Maka saya harap informasi itu dapat diralat sesuai dengan ketentuan dewan pers,” katanya, yang juga didampingi beberapa wartawan.

    Hal senada diungkapkan Eli Fitriana, yang menurutnya hal tersebut merusak citranya sebagai anggota legislatif. ”Ya saya sudah merasa dihancurkan reputasinya,” ucapnya.

    Informasi di Polres Lampung Tengah, menyebutkan bahwa laporan wanita berinisial R itu belum ada dan tidak terdaftar di SPKT Polres Lampung Tengah, karena belum ada nomor laporan. ”Kalau memang sudah dilaporkan dan laporannya memenuhi unsur, pasti ada nomor LP-nya. Kemudian, pasti yang bersangkutan atau terlapor sudah dipanggil,” Kata seorang petugas SPKT Polres Lampung Tengah.

    Sementara kepada wartawan R membantah dirinya belum melaporkan Eli Fitriana atas dugaan perselingkuhan dengan suaminya. Namun R belum merinci dan menunjukan bukti laporan polisinya. ”Saya gak mau ngomong lebih lanjut. Ini saya di kantor,” Kata R, Kamis 6 Maret 2025.

    R mengakui bahwa benar statmen yang beredar di media sebelumnya dalah keterangan dirinya. ”Ya benar. Banyak wartawan yang nelpon saya. Saya tidak tau itu dari mana. Dan saya selalu berkata jangan membuat berita yang tidak ada saksinya,” ucap R.

    Di tempat terpisah, kepala dusun Desa Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Sutopo membenarkan, bahwa Wanita berinisial R adalah Rika. Rika merupakan warga Desa Rejo Asri, yang tinggal bersama suaminya. Bernama Supriyanto. “Ya kami memang sudah mendengar permasalahan Rika dan Supriyanto tersebut. Yang diduga selingkuh ini. Suaminya si Rika namanya Supriyanto,” Ungkap Sutopo.

    Soal laporan ke Polres Lampung Tengah, Sutopo mengatakan bahwa selaku pamong desa, dirinya belum pernah mengetahui hal tersebut. ”Saya belum ada kabar. Jadi saya gatau,” kata Sutopo.

    Sekretaris Desa Rejo Asri, Asep menambahkan, bahwa Supriyadi selaku suami Rika memang sudah pernah terkena masalah yang sama terkait perselingkuhan. “Pertama, Supriyanto memang sudah pernah menikah, sebelum menikahi Rika. Kemudian, terkait masalah perselingkuhan. Kami juga sudah pernah mendengar masalah yang sama sebelum masalah ini,” kata dia. (rilis/Red)

  • Ribut Batas Lahan Kebun di Selagai Lingga Kakak Beradik Tikam Tetangga Hingga Tewas

    Ribut Batas Lahan Kebun di Selagai Lingga Kakak Beradik Tikam Tetangga Hingga Tewas

    Lampung Tegah, sinarlampung.co-Diduga dipicu soal batas lahan kebun, Dua kakak beradik, RN (51) dan AN (50), warga Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, menganiaya tetangganya Hi (60), hingga tewas, Minggu 2 Maret 2025.

    HI (60), tewas dengan luka tusukan senjata tajam. Pelaku RN (51), sudah ditangkap, sementara pelaku lain AN, adik kandung RN, masih buron aparat kepolisia, “Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN. An ini adik kandung RN,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan, Rabu 5 Maret 2025.

    Kasat menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya Minggu 2 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di kebun, HI melihat patok tanah batas kebunnya telah bergeser dari tempat semula.

    Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA. Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut. Namun, HI hanya bertemu dengan anak AN, sehingga HI kembali ke rumahnya.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, AN justru mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya. Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.

    Dalam perjalanan ke kebun, mereka HI dan AN singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka. HI mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.

    “Kita sudah ke TKP, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara keributan dipicu sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN. An ini adik kandung RN,” kata Kasat didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Polres Lampung Tengah.

    Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya. Pelaku RN ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.

    Kasat Reskrim menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN. Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. (Red)