Kategori: Lampung Tengah

  • Soal Namanya di Kasus Korupsi Rektor Unila, Ini Kata Raden Adipati Surya dan Musa Ahmad

    Soal Namanya di Kasus Korupsi Rektor Unila, Ini Kata Raden Adipati Surya dan Musa Ahmad

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang namnya tercantum pada salah satu barang bukti perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila yang akan disidangkan PN Tanjungkarang pada 9 November 2022 membenarkan ada surat rekomendasi tersebut.

    Raden Adipati mengaku dirinya membuat surat rekomendasi buat warga yang ingin anaknya diterima lewat jalur mandiri di Unila. Namun itu hanya rekomendasi untuk salah satu warganya. Yang akhirnya tidak jadi masuk ke Fakultas Unila.

    “Untuk rekomendasi Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri, adalah benar ada warga masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Way Kanan agar anaknya dapat diterima di Universitas Lampung,” katanya.

    Namun, kata Adipati, dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Way Kanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri. “Namun demikian, telah dikonfirmasi juga kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut, anaknya tidak mengambil/kuliah di Universitas Lampung, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang,” kata Adipati.

    Raden Adipati Surya juga menerangkan bahwaa bukti berupa dokumen yang menjelaskan identitas seorang mahasiswa yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Kedokter pada Universitas Sriwijaya.

    Musa Ahmad Mengaku Tidak Terlibat Apa-apa

    Sementara Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad yang juga namanya dalam daftar barang bukti Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah.

    “Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan kerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi pemberitaan yang mengaitkan nama saya. Musa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah.

    “Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun, apalagi menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun. Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” kata Musa dikediamannya, Lingkungan VI, Kelurahan Yukum Jaya, Senin 7 Novebember 2022 pagi.

    Menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara No.29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk milik PN ada rekom berkop Bupati Waykanan No.551/658/IV.02-WK/2022 perihal “Rekomendasi Masuk Unila Jalur Mandiri”, 8 Juni 2022. Nama Adipati muncul pada catatan yang berisi nama pejabat dengan tulisan tangan di selembar kertas yang terbaca sebagai donatur.

    Lalu ada nama Andi Desfiandi, Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, Bupati Lampung Tengah, Bupati Waykanan. Tak hanya barang bukti berupa dokumen dengan jabatan bupati Wayanan dalam berkas perkara Andi Desfiandi, ada lagi barang bukti yang melibatkan Wakil Bupati Tanggamus dan Bupati Lampung Tengah. (Red)

  • Median Suwardi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah

    Median Suwardi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah

    Pringsewu (SL)- Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi dimutasi sebagai sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejari Lampung Tengah. Jabatanya di Pringsewu digantikan I Kadek Dwi Ariatmaja yang Sebelumnya Kasi Intelijen di Kejari Lampung Utara.

    Serah terima jabatan Median bersamaan dengan sertijab dua rekannya yaitu Kasi Pidsus dan Kasi Datun, di aula Kejaksaan Pringsewu, Rabu Sore, 02 November 2022.

    Jabatan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Desna Indah Meysari digantikan Midian Rumahorbo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Metro.

    Sementara Desna di percayakan sebagai Kasi P3BR di Kejari Lampung Tengah. Jabatan Kasi Pidsus Marwan J. Putra dipercayakan kepada Yogie Verdika Sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tanggamus. Marwan mendapat amanatkan sebagai Kasi Intelijen di Kejari Lampung Timur.

    Median mengucapkan terimakasih kepada rekan- rekan media yang selama ini kerja samanya dalam Pemberitaan selama dinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu. “Terimakasih rekan rekan media,” kata Median diamini Marwan dan Desna. (Rls/Red)

  • OTK Handang Kompoi Motor Remaja Bacok dan Rampas Dua Motor Serta HP di Terbanggi

    OTK Handang Kompoi Motor Remaja Bacok dan Rampas Dua Motor Serta HP di Terbanggi

    Lampung Tengah (SL)-Sekelompok orang tak dikenal (OTK) menghadang rombongan konvoi delapan motor remaja yang sedang menikmati malam minggu di Kampung Bumimas, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Para pelaku juga melukai remaja pengendara motor dengan golok, kemudian merampas dua sepeda motor tiga HP, Minggu 29 Oktober 2022 malam.

    Informasi sebelum kejadian ada delapan remaja itu  Sendi, Rendra, Sabda, Aziz, Surya, Dinio, M Panca, Algi, Farel, Leo, Bima , Dika, Guntur dan Tofik, duduk nyantai alias nongkrong di depan Masjid Istiqlal, Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah.

    Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka bergeser konvoy ke arah Poncowati. Saat dijalan tiba-tiba, empat sepeda motor yang berboncengan memepet dan minta para remaja itu stop dan menepi. Karena tak mau, gerombotan OTK menendang dua sepeda motor yang dikemudikan Dika dan M Azis, hingga mereka jatuh.

    Lalu, dua teman OTK (pelaku,red) membacok kaki M Azis. Mereka  membawa senjata tajam. Para korban lalu berlari dan sembunyi. Terlihat para pelaku mengambil tiga HP dan dua sepeda motor. Lalu para pelaku melarikan diri ke arah Poncowati. Azis kini menjalani perawatan di RS Harapan Bunda. (Red)

  • Warga Pubian Gugat PT GAJ Kembalikan Lahan Kepada Masyarakat

    Warga Pubian Gugat PT GAJ Kembalikan Lahan Kepada Masyarakat

    Lampung Tengah (SL)-Masyarakat lima Kampung se Kecamatan Pubian berunjukrasa di areal PT. Gunung Aji Jaya (GAJ). Mereka mendesak perusahaan menggembalikan lahan masyarakat itu, karena masa Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alas hak penggunaan lahan, telah habis masa berlakunya, yakni pada 31 Desember 2015 yang lalu. Masa mendesak agar perusahaan menyerahkan atau mengembalikan lahan yang selama ini dipergunakan selama ini.

    Ratusan perwakilan warga itu mengaku berasal dari Kampung Gunung Raya, Kampung Gunung Haji, Kampung Negeri Ratu, Kampung Tanjung Kemala dan Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian. “Masa HGU habis sejak 2015. Dan dalam perjanjiannya HGU PT GAJ akan memanfaatkan lahan tersebut untuk penanaman Coklat dan Kelapa Hibrida. Akan tetapi pada kenyataannya lahan tersebut dimanfaatkan untuk penanaman Kelapa Sawit, ” kata Koordinator Aksi Badri.

    Menurut Badri, massa yang datang adalah perwakilan warga Kampung Gunung Raya, Kampung Gunung Haji, Kampung Negeri Ratu, Kampung Tanjung Kemala dan Kampung Negeri Kepayungan. “Aksi kami ini menuntut pengembalian lahan ini, yang sudah lama digunakan perusahaan, dan menyalahi ketentuan. Selama ini kami sudah cukup bersabar,” kata Badri.

    Camat Pubian, yang juga hadir dilokasi itu meminta agar warga menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tertib dan tidak melakukan anarkis. “Jangan sampai niat baik kita ini akan dinodai oleh prilaku yang kurang baik,” kata Camat.

    Camat yang meredam massa itu juga melakukan upaya untuk berhubungan dengan pihak Perusahaan, guna memediasi agar terjadinya pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak Perusahaan, “Kita upayakan mediasikan warga dengan perusahaan. Sehingga masalah ini dapat terselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Camat.

    Sayangnya, pihak perushaan yang di Konfirmasi wartawan belum merespon. Pihak perushaan memilih menutup diri, dan tidak merespon konfirmasi wartawan, terkait tuntutan warga Pubian itu. (Red)

  • Kakek Penghuni Perumahan SD Liman Benawi Cabuli Dua Bocah Putri Tetangganya

    Kakek Penghuni Perumahan SD Liman Benawi Cabuli Dua Bocah Putri Tetangganya

    Lampung Tengah (SL)-Seorang kakek RS (72) warga Kampung, Liman Benawi Kecamatan, Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli dua bocah wanita anak di bawah umur, Jum’at 21 Oktober 2022 lalu. Kakek yang bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencabuli dua anak dibawah umur di tempat tinggalnya di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi.

    Kakek itu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Satreskrim Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Minggu 23 Oktober 2022 atas laporan orang tua korban. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, modus kakek itu berpura-pura meminta dua bocah itu mencuci piring, lalu diiming-imingi uang Rp5000 rupiah. Aksi kakek cabul itu sempat dilihat warga lain, yang melaporkan kepada orang tua korban.

    “Pelaku merayu korbannya dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp5 ribu rupiah. Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib saing. Awalnya pelaku memanggil dua anak tersebut yang sedang bermain di sekolah untuk mencucikan piringnya didapur. Kedua korban masuk kedalam rumah dan pelaku kemudian menutup pintu rumahnya,” kata Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

    Kapolsek menjelaskan kedua korban tinggal bersama orang tuanya satu komplek di Perumahan Dinas SDN 1 Kp. Liman Benawi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku. Selesai mencuci piring, kakek menyuruh para korban untuk duduk diatas kasur lantai ruang tengah.

    “Lalu pelaku menyuruh ke dua korban membuka celana dalamnya sampai lutut setelah itu pelaku membuka celananya. Dua korban tersebut dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan Rp5 ribu rupiah. Lalu sang kakek melakukan perbuatan cabul, secara bergantian,” jelas Kapolsek.

    Setelah itu, Kakek memberikan uang Rp5.000, kedua korban keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana. Dan kejadian itu juga dilihat oleh saksi lain, dan melaporkannya kepada orang tua korban. Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo.

    “Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

    Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara. (Red)

  • Mukadam Nilai Pemkab Tak Tegas Eksistensi Pasar Tradisional Terancam Pergub No 16 tahun 2022 Diminta Dikaji Ulang

    Mukadam Nilai Pemkab Tak Tegas Eksistensi Pasar Tradisional Terancam Pergub No 16 tahun 2022 Diminta Dikaji Ulang

    Lampung Tengah (SL)-Terbitnya Perbup No. 16 tahun 2022 oleh Pemerintah Lampung Tengah tentang penataan pasar dinilai mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan indikator nilai-nilai Pancasila semakin tidak terjamin di dalamnya.

    Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam meminta pemerintah mengkaji ulang produk hukum yang telah dibuat. Menurutnya, hal tersebut sangat urgen guna mengidentifikasi dan menyelesaikan  problem hukum dalam pengaturan toko swalayan dan pasar rakyat di wilayah setempat.

    “Karena Perda tersebut mengesampingkan beberapa rekomendasi terkait penutupan toko swalayan di Lampung Tengah. Sampai saat ini Pemda belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM), tapi prakteknya kegiatan usaha yang dilakukan adalah toko modern yaitu mini market,” kata Mukadam.

    Mukadam menganggap, produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah beberapa waktu yang lalu itu, seolah menjadi perlindungan bagi pengusaha toko swalayan. “Hal ini bisa dilihat, pemerintah daerah mengeluarkan ijin Toserba Istiqlal yang merupakan kerjasama Yayasan Istiqlal melalui Badan Kemakmuran Masjid dengan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfa Mart). Bahkan Toserba lebih besar dari Supermaket, Departemen Store, Hypermarket dan Minimarket,” jelasnya.

    Hal ini menyebabkan ketimpangan pengaturan yang terjadi dalam perumusan pasal per pasal, pengaturan dalam produk hukum daerah tentang bagaimana aturan jarak antara toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 1.000 meter dan jarak antara toko swalayan yang lain 1.000 meter.

    “Dengan kata lain pemerintah daerah tidak tegas dalam menjalan peraturan produk hukum yang di buat dan menjadi ancaman eksistensi pasar tradisional, ” Imbuhnya.

    Bahkan antara produk hukum Permendag 23 tahun 2021 terkait penataan pasar tradisional dan toko swalayan dan perbup 16 tahun 2022 sangat kontradiktif dalam pelaksanaan penegasahan di lapangan. “Ini kan jadi pertanyaan besar bagi kami. Kok bisa aturan ini tidak berpihak dengan ke arifan lokal yang ada dan pertumbuhan pedagang tradisional,” sesalnya.

    Dengan demikian, pemerintah daerah mengkaji produk hukum perbup tersebut agar penerbitan dan penataan sesuai peraturan perundangan dan menindak tegas toko swalayan yang ada di lampung tengah. “Saya minta kaji ulang produk hukum Perbup. Dan lakukan penertiban Inilah gunanya ada Sat Pol PP yang jadi penegak Perda,” tutup Mukadam. (Red)

  • Warga Bandar Mataram Resah Puluhan Kambing Raib Dalam Semalam Modus Disembelih

    Warga Bandar Mataram Resah Puluhan Kambing Raib Dalam Semalam Modus Disembelih

    Lampung Tengah (SL)- Aksi pencuri ternak meresahkan warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Para pencuri menggasak belasan ekor kambing dalam semalam. Modus kambing disebelih dan diangkut dengan mobil. Beberapa ekor kambing yang sudah di semeblih sempat tertinggal.

    Informasi di Bandarmataram menyebutkan, berkeliaran pemcuri membantai belasan kambing di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu dini hari  22 Oktober 2022. Para pelaku diduga menggunakan mobil minibus.

    Malam itu, komplotan maling menjarah enam kambing milik Sutijo, tiga kambing milik Nanang, dan tiga ekor kambing milik Imam. Selain itu juga, empat  kambing kecil dan tiga kambing besar milik warga. Kambing dipotong dan digeletakkan di samping kandang.

    Pelaku juga mengikat pintu rumah yang menjadi sasarn. “Setiap pintu rumah warga yang kambingnya dicuri, pelaku selalu mengikat pintu rumah korban dengan tali rafia dari depan rumah. Warga sudah melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” kata warga. (Red)

  • Asal Jadi Proyek Jembatan Way Billu Jalan Provinsi BMBK Provinsi Lampung Rp5 Miliar di Buyut Sudah Ambrol

    Asal Jadi Proyek Jembatan Way Billu Jalan Provinsi BMBK Provinsi Lampung Rp5 Miliar di Buyut Sudah Ambrol

    Lampung Tengah (SL)-Proyek jembatan Jalan milik Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung Rp5 Miliar, Jembatan di Kampung Buyut Ilir arah Kota Gajah, Lampung Tengah, ambrol. Padahal pekerjaan Jembatan di Kampung Buyut Ilir itu menghubungkan jalur kearah Kecamatan Kota Gajah-Gunung Sugih itu baru saja sepekan diserah terimakan. Sementara hingga kini kondisi jalan masih rusak parah, Selasa 25 Oktober 2022.

    “Ya kita sudah dengar, dan sudah dapat laporan dari masyarakat, terkait proyek jembatan di Jalan Provinsi itu. Liding sektornya Dinas BMBK. KIta akan segera turun kelapangan, untuk melihat langsung. Kita akan evaluasi satker dan rekanannya. Dari ramai vidio di unggah masyarakaat di medsos terlihat tidak sesuai antara spek dan fisik. Anggaran Rp5 miliar,” kata Deni, Anggota DPRD Lampung Tengah, yang kebetulan melintas di lokasi tersebut.

    Proyek degan rekanan CV Bangun Karya Sakti alamat Bandar Lampung itu kini kondisi jembatan baru dibangun itu dinding penyangga jalanya ambrol itu juga juga disertai dinding penyangga dekat cora jembatan yang retak-retak dan ditutup dengan semen. Diapstikan dalam tidak waktu lama, seluruh tembok batu dinding pembatas itu akan ambrol seluruhnya.

    “Lagi-lagi kejadi di Lampung Tengah, proyek pembangunan jembatan yang terputus di Kampung Buyut Ilir baru seumur jagung sudah ambrol. Padahal nominal anggaran tidaklah sedikit perkiraan sekitar Rp5 milyar, anggaran yang dikucurkan dari Provinsi Lampung ini sangatlah besar namun, pekerjaannya kok seperti ini hancur,” kata Ersah pada akun Facebook di media sosialnya, Selasa 25 Oktober 2022.

    Menurut Ersah proyek pembangunan jembatan yang terputus di Kampung Buyut Ilir baru seumur jagung sudah ambrol. Dia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan, memeriksa dan menginvestigasi dari pengerjaan jembatan tersebut, apakah sudah benar sesuai Standar Operasional Presedur (SOP) ataukah sebaliknya.

    “Dan kita berharap agar kerusakan tersebut dapat diperbaiki sehingga aktifitas masyarakat bisa berjalan dengan lancar, dan aman. Mohon agar pihak terkait meninjau ulang pekerjaan ini, supaya jangan sampai terulang kembali,” katanya. (Red)

  • Komisi IV DPRD Lamteng Desak Disdik Bayarkan  Gaji Para Guru Honorer Tanpa Potongan

    Komisi IV DPRD Lamteng Desak Disdik Bayarkan  Gaji Para Guru Honorer Tanpa Potongan

    Lampung Tengah (SL)-Komisi IV DPRD Lampung Tengah kembali bersama 600 orang guru honorer yang berasal dari 6 Kecamatan, Seputih Banyak, Trimurjo, Pubian, Kota Gajah, Kalirejo dan Seputih Mataram melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hari ke-2 sebagai tindaklanjut adanya indikasi pungutan liar (Pungli) dalam rekruitmen P3K yang diselenggarakan oleh K3S. Kamis, 20 Oktober 2022.

    Selain indikasi pungli rekruitmen P3K, RDP ke-2 ini juga membahas terkait pemotongan Gaji Guru Honor. Sebagaimana disampaikan para guru honorer dihadapan Komisi IV DPRD, bahwa gaji yang mereka terima hanya sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000 setiap bulannya. Sementara di dalam SPJ yang harus mereka tandatangani disebutkan sebesar Rp800.000.

    Salah seorang guru honorer dari SDN Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak, Yuli Hidayat mengharapkan kepada Anggota DPRD Komisi IV untuk dapat meluruskan permasalahan gaji para Guru Honorer tersebut. Disebutkan pula bahwa dia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 9 tahun yang lalu.

    Anggota DPRD Komisi IV, I Kade Asian Nafiri mengaku kaget mendengar pernyataan yang disampaikan oleh para guru honorer. “Nggak bisa begini, Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hak gaji para Guru Honorer yang selama ini dipotong, berikan gaji mereka secara utuh jangan ada potongan,” tegasnya.

    I Kade Asian Nafiri juga menambahkan, bahwa permasalah ini akan menjadi PR bagi Komisi IV. Menurutnya, pihaknya akan segera menuntaskan dan gaji guru honorer yang terpotong selama ini harus dikembalikan dan dibayarkan kepada yang bersangkutan. (Red)

  • Terlibat Korupsi Dana Desa Jaksa ‘Kurung’ Kepala Kampung Reksobinangun Indra Wardana

    Terlibat Korupsi Dana Desa Jaksa ‘Kurung’ Kepala Kampung Reksobinangun Indra Wardana

    Lampung Tengah (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan Indra Wardana, Kepala Kampung Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka korupsi dana desa Rp365 juta. Indra Wardana langsung dijebloskan ke penjara, Rabu 19 Oktober 2022

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan menyatakan, Indra Wardana ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor 02/L.8.15/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, terkait dugaan korupsi senilai Rp 365.838.671. “Hari ini kita lakukan penahanan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Gunungsugih,” kata Topo Dasawulan kepada wartawan Rabu 19 Oktober 2022.

    Indra Wardana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp 365.838.671. Diketahui pada 2019, Kampung Reksobinangun menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung Rp 1.686.183.273 dan pada 2020 mendapatkan APB Kampung Rp 1.722.206.356. Anggaran itu ada yang tidak  dapat dipertanggungjawabkan.Dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

    Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Lampung Tengah, negara dirugikan Rp 365.838.671.”Rinciannya, APB Kampung tahun anggaran 2019 senilai Rp 203.557.871 dan APB Kampung tahun anggaran 2020 senilai Rp 162.280.800,” papar Topo Dasawulan.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/*)