Kategori: Lampung Tengah

  • Ketua DPRD Lampung Reses di SMKN 2 dan SMKN 3 Terbanggi Besar

    Ketua DPRD Lampung Reses di SMKN 2 dan SMKN 3 Terbanggi Besar

    Lampung Tengah (SL)-Mingrum Gumay menggelar kegiatan serap aspirasi (Reses) yang dilaksanakan di 2 titik yaitu SMKN 2 dan SMKN 3 Terbanggi Besar, kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jum’at 09 September 2022.

    Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Kepala OPD Provinsi Lampung yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Agus Nompitu, PLT Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Paksi Moeda, Kabid Kawasan dan Permukiman Faroke ST., MM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Hartati S. Pd., MM beserta Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMK N 2 dan SMK N 3 Terbanggi Besar.

    Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan kegiatan reses ini merupakan kewajiban seluruh anggota legislatif untuk turun ke masyarakat dalam rangka mendengarkan aspirasi serta menindaklanjuti keluhan dan harapan yang ada di masyarakat.

    “Hari ini saya mengajak Dinas terkait untuk ikut serta mendengarkan apa yang menjadi harapan sekolah terhadap pemerintah daerah,
    Kita perkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan harapan tersebut” ujar Mingrum.

    Ia juga meminta kepada Sekolah untuk memilah dan memilih skala prioritas yang ingin diajukan melalui Dinas terkait agar dapat segera dilaksanakan serta dampaknya langsung bisa dirasakan.

    “Sedikit aspirasinya tetapi dampaknya besar, coba dilakukan pemilihan skala prioritasnya agar bisa efektif dan efisien dalam pelaksanaannya” imbuhnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Agus Nompitu menjelaskan Disnaker Provinsi Lampung telah meluncurkan aplikasi SI Gajah (Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Lampung) sebagai alat bantu siswa-siswi SMK mencari lowongan pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuannya.

    “Melalui aplikasi ini pencari dan pemberi kerja dipertemukan, kualifikasi pekerjaan dan magang diketahui, juga ada layanan konsultasi permasalahan ketenagakerjaan” ungkapnya.

    “Masyarakat tidak perlu lagi mencari pekerjaan dengan cara door to door. Begitu juga untuk perusahaan, tak usah lagi mengeluarkan dana untuk memasang iklan lowongan kerja,” tambahnya.

    Sementara, Kepala Sekolah SMK N 3 Nurhasanah S. Pd berharap dengan hadirnya sejumlah OPD dapat melihat secara langsung kondisi Sekolah SMK N 3.

    “Kami sangat berharap setelah dari apa yang dilihat dapat segera ditindaklanjuti” tutupnya. (Rls/Red)

  • Koma Lampung Siap Bantu Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2021 SMAN 1 Gunung Sugih Lamteng

    Koma Lampung Siap Bantu Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2021 SMAN 1 Gunung Sugih Lamteng

    Lampung Tengah (SL)-SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga terdapat tindak pidana korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2021 yang kini tengah menjadi sorotan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Selasa 16 Agustus 2022

    Ketua Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung Andhika Pratama, A.Md pada awak media mengapresiasi Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar karena telah melakukan upaya dengan cara menegur secara lisan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

    “Ya, kami sangat mengapresiasi atas reaksi cepat pak Kadis Pendidikan Provinsi Lampung ditengah kesibukannya sebagai Pj Bupati Mesuji yang telah menegur secara langsung pada kepala sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah”katanya pada Tim Media melalui Video Call aplikasi WhatsApp.

    Ketua Koma Lampung juga mewanti-wanti jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut karena banyaknya dugaan ada sindikat oknum yang terlibat main mata dengan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 di wilayah Lampung Tengah.

    “Pemainnya itu-itu juga, wartawan juga banyak yang tahu, jangan sampai mereka bermain mata dengan kekuasaan, kami siap ungkap semua itu” kata Ketua KOMA Provinsi Lampung yang merupakan wadah perjuangan yang bergerak pada bidang kontrol sosial dan pengawasan pembangunan berikut pengelolaan anggaran pemerintah.

    Diberitakan sebelumnya, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Lampung Tengah semakin kuat.

    Pasalnya setelah sejumlah dugaan korupsi bantuan pada dinas disdikbud setempat viral dalam pemberitaan, sejumlah oknum petinggi dinas mulai mengumpulkan para K3S untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    Bahkan keterlibatan kepala disdikbud kabupaten setempat, Syarif Kusen, S.Pd. MM juga diperkuat atas dasar pengakuan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Yosdevera. Yosdevera saat dikonfirmasi awak media mengaku jika dirinya mendapat perintah dari kepala dinas untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    “Saya mendapatkan tugas secara lisan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Syarif Kusen, S.Pd. MM yang menugaskan saya untuk menghubungi Sariman selaku K3S Kabupaten guna menghubungi K3S Kecamatan dan Kepala Sekolah , guna diadakan pertemuan musyawarah untuk menyelesaikan masalah temuan yang sudah menjadi pelaporan ke berbagai pihak,” jelas Yosdevera, pada Senin 24 Januari 2022.

    Yosdevera juga mengatakan bahwa Kepala Dinas meminta agar Sekretaris Dinas yang memfasilitasi adanya pertemuan tersebut dan diupayakan agar “Klier” jangan sampai dengan adanya persoalan ini maka simpul-simpul praktik korupsi yang lain akan terkuak.

    Dia juga mengakui telah melakukan pertemuan dengan salah satu pihak yang mengetahui persoalan ini empat kali diruang kerjanya hingga malam hari. Pengakuan Yosdevera (direkam melalui handpone) oleh awak media untuk barang bukti jika diperlukan oleh aparat penegak hukum.

    Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih Hasanuddin Spd menyampaikan melalui pesan singkatnya pada awak media, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Zulfakar telah menghubunginya secara langsung.

    “Tadi pak Kadis sudah WA saya, karna ini sudah sampai ke beliau” tulisnya pada awak media via WhatsApp pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

    Sekedar informasi, seorang PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan seorang rekanan proyek berkomplot menilap uang dana BOS hingga mencapai Rp 4,6 miliar.

    Kedua tersangka tersebut adalah RY (59), PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah; dan ER (43), direktur CV Ramero (rekanan) keduanya telah melakukan penerimaan fiktif barang untuk 165 sekolah di Lampung Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan korupsi dana BOS afirmasi dan kinerja pendidikan dasar-menengah (SD-SMP) tahun anggaran 2019.

    “Hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar,” kata Edi saat dihubungi, Jumat 14 Januari 2022 lalu.

    Dari sejumlah data dan rekam jejak digital, Ketua Koma Lampung Andika menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh seperti membetikan somasi, melakukan unjukrasa dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sebagai bentuk keseriusannya.

    “Kami harap dan kami minta pada Dinas Instansi terkait serius menangani masalah dugaan Korupsi Dana BOS yang sudah menjadi perhatian publik ini, jika perlu kami akan mendorong hal ini lebih jauh lagi, karena diduga dinilai sangat merugikan negara” pungkasnya. (Tim/Red)

  • Sengkarut Proyek Hingga Dana Bos Lampung Tengah LSM Koma Minta APH Bertindak

    Sengkarut Proyek Hingga Dana Bos Lampung Tengah LSM Koma Minta APH Bertindak

    Bandar Lampung (SL)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah hingga kini terus mencuri perhatian publik, pasalnya banyak ditemukan masalah dalam realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk pengelolaa Dana Bos.

    Akibat hal itu, Koma (Komunitas Masyarakat) Lampung telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Dinas dan Instansi terkait untuk melakukan aksi unjuk rasa setelah banyak menghimpun berbagai keterangan dan bahan.

    Koma Lampung mendesak untuk mengevaluasi kinerja para rekanan yang diduga mengabaikan kualitas mutu sehingga berpotensi merugikan negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

    “Juga diminta membongkar semua proyek yang telah dikerjakan rekanan karena berbahaya jika tetap dilakukan kegiatan belajar mengajar sekolah dan kepada Kejaksaan Kabupaten Lampung Tengah untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut karna diduga ada indikasi KKN,” kata Ketua Koma Lampung Andhika Pratama, A.Md pada awak media, di Bandar Lampung.

    Komunitas Masyarakat (KOMA) Provinsi Lampung yang merupakan wadah perjuangan yang bergerak pada bidang kontrol sosial dan pengawasan pembangunan berikut pengelolaan anggaran pemerintah telah mengkaji beberapa kegiatan pada tahun 2021 yang bermasalah hingga mencapai Rp.2,5 Miliar.

    “Bersama ini kami bermaksud menyampaikan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam realisasi kegiatan DAK Bidang Pendidikan pada Disdikbud Kabupaten Lamteng TA 2021 yang mencapai Rp.2,5 Miliar”jelasnya.

    Andika Pratama juga menyebutkan setidaknya ada 17 kegiatan peningkatan prasarana Pendidikan terdiri dari:

    1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    2. Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    4. Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

    5. Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    6. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    7. Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    8. Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    9. Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    10. Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

    11. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya.

    12. Pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya.

    13. Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya.

    14. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya.

    15. Pembangunan ruang guru beserta perabotnya.

    16. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya.

    17. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

    18. Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.

    Ketua Koma Lampung Andika juga mnerangkan semua itu sesuai Standar Rehabilitasi dan Pembangunan Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

    “Disebutkan bahwa rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau prasarana lain penunjang pembelajaran, harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan”sebutnya.

    Kemudian, Tim Koma Lampung menguraikan setidaknya ada 15 indikasi dugaan KKN yaitu:

    1. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang dikerjakan oleh sejumlah rekanan pelaksana sama sekali tidak memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.

    2. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah maupun rekanan pelaksana sama sekali tidak memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang dilaksanakan.

    3. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah maupun rekanan pelaksana sama sekali tidak memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan.

    4. Dari hasil pengamatan dan peninjauan di lapangan diketahui jika kegiatan yang dilaksanakan itu tidak pernah dipastikan mekanisme keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun.

    5. Dari hasil observasi yang dilakukan TIM KOMA (Komunitas Masyarakat Lampung), ditemukan bergaimacam masalah pada seluruh kegiatan tersebut. Mulai dari pekerjaan yang sampai hari ini belum terselesaikan, bahkan capaian pekerjaan keseluruhan baru mencapai 80% yang seharusnya pekerjaan tersebut selesai di bulan Desember Tahun 2021 lalu, bahkan pada saat TIM KOMA melakukan Observasi (30/07/2022) ditemukan adanya pekerja yang masih mengerjakan Proyek tersebut.

    6. Fakta dilapangan juga ditemukan bahwa pihak Rekanan Pelaksana tidak merealisasikan atau memenuhi tanggung jawabnya dalam mengerjakan proyek tersebut, karna pada saat TIM KOMA melakukan Observasi hampir seluruh sekolah yang mendapatkan proyek DAK Rehab Ruang Kelas, Rehab Toilet (jamban) ,dan Rehab Ruang Guru tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan RAB yang mengacu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

    7. Selain itu juga ditemukan pekerjaan yang belum selesai tersebut sudah ditinggalkan oleh pihak Rekanan begitu saja tanpa ada tangung jawab dan kejelasan dari pekerjaan tersebut, bahkan ada beberapa pekerja yang sampai hari ini upah nya untuk mengerjakan proyek tersebut belum dibayarkan tanpa ada kejelasan dan kepastian dari pihak Rekanan.

    8. Seluruh kualitas bahan material yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dan sangat jauh dari Standar Spesifikasi nya, sangat berbahaya apabila nantinya bangunan tersebut digunakan untuk aktifitas kegiatan belajar-mengajar yang ada disekolah itu. Dari atap rangka baja yang tidak sesuai dengan standar, plafon yang menggunakan bahan triplek, tembok dinding bangunan yang retak juga tidak diperbaiki, kayu kusen/jendela yang sudah rapuh tidak diganti, kaca kelas yang pecah tidak diganti, lantai ruang kelas yang sudah tidak layak seharusnya diganti Keramik, itu tidak dibongkar dan diperbaiki/ganti oleh pihak Rekanan pelaksana”. Fakta ini ditemukan pada saat TIM KOMA melakukan Observasi dilapangan.

    9. Nominal anggaran yang terlampau besar untuk realisasi pekerjaan yang dilakukan menguatkan adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) yang sangat tidak sesuai hasil maupun dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

    10. Kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang dilakukan dalam realisasi DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah tidak menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

    11. Ditemukan juga adanya indikasi pengkondisian rekanan pelaksana kegiatan yang mengarahkan kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta persaingan usaha tidak sehat dan tidak transparan.

    12. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, kami juga menemukan adanya indikasi persentase setoran proyek dari rekanan pelaksana kepada oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

    13. Dampak daripada adanya indikasi-indikasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah penurunan kualitas mutu bangunan yang dihasilkan, sehingga memperpendek usia pemanfaatan dan cenderung merugikan keuangan Negara dan masyarakat.

    14. Penurunan kualitas mutu bangunan dimaksud adalah pada penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan rekanan pelaksana terkesan mengabaikan tanggung jawab untuk menjaga standar mutu hasil pekerjaan demi mengejar keuntungan.

    15. Biaya pembangunan prasarana pendidikan tidak dihitung sesuai dengan volume pekerjaan, harga satuan dengan mempertimbangkan lokasi dan kesulitan geografis, serta kebutuhan perabot yang harus terpenuhi agar ruangan tersebut biasa berfungsi sebagaimana peruntukkannya, sehingga dalam realisasinya banyak terjadi kebocoran anggaran yang sangat merugikan keuangan Negara.

    Ketua Koma Lampung mengharapkan seluruh Dinas dan Instansi terkait untuk meninjau kembali seluruh kegiatan DAK tahun 2021 yang diduga banyak mengalami ketidak sesuaian selain dari pada yang disebutkan diatas.

    “Kita harapkan semua instansi dan dinas terkait untuk mengevaluasi ulang seluruh kegiatan DAK 2021 di Lampung Tengah karena diduga semua kegiatan itu banyak yang tidak selesai, diduga hasil kerjanya hanya mencapai 80 persen saja,” pungkasnya.

    Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Yos Devera yang dikonfirmasi sinarlampung.co, membenarkan ada surat dari LSM Koma tersebut. Dan surat tersebut sudah diteruskan kepada Kepala Dinas.

    “Surat sudah kami teruskan kepada kepala dinas. Dan belum turun lagi disposisinya. Sudah di naikin ke Pak Kadis, dan blum turun,” katanya. (Tim)

  • Bimtek : Daing Fadil Inginkan Lampung Tengah Unggul Di Sejumlah Komoditas

    Bimtek : Daing Fadil Inginkan Lampung Tengah Unggul Di Sejumlah Komoditas

    Lampung Tengah (SL)-Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim berharap Kabupaten Lampung Tengah bisa unggul di sejumlah komoditas, khususnya pertanian dan perkebunan. Hal tersebut diungkapkannya, saat menjadi pemateri pada kegiatan  Bimbingan Teknis Akselerasi Ekspor Komoditas Pertanian, Dalam rangka Mendukung Gerakan Tiga Kali lipat (GRATIEKSI) Oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Bersama Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi. Senin 08 Agustus 2022.

    Dihadapan peserta, yang tergabung dalam kelompok tani, KWT, dan Gapoktan. Ketua Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Lampung itu mengatakan bahwa, kedepan Lampung Tengah bisa menjadi potensi unggul di sejumlah komoditas. Hal tersebut, butuh kerjasama dan komitmen bersama antara legislatif, masyarakat dan pemerintah daerah.

    “Saya sangat bersyukur, atas upaya dari Ibu Dwita Ria Gunadi yang secara rutin hadir ditengah – tengah masyarakat Lampung Tengah khususnya. Ini langka, jarang anggota DPR RI bisa mau duduk bersama dengan kita semua,” kata Daing, sapaan akrabnya.

    Lebih lanjut Daing mengatakan pentinya Bimtek yang digelar agar dalam melakukan aktivitasnya sebagai petani bercocok tanam bisa lebih baik, dan bisa menjadi kabupaten yang unggul serta bersaing dengan daerah lain.

    “Saya berharap, kedepan lamteng bisa bersaing dengan kabupaten dan provinsi lain. Ini sebuah cita – cita kami, yang sudah diambil sumpah, untuk memperjuangkan hak masyarakat Lampung tengah untuk lebih baik dan maju,” tegasnya.

    Menurutnya, komoditas ekspor sangat menjadi harapan kita semua Lampung Tengah Khususnya. Sebab, banyak potensi yang ada di wilayah Tanjung Anom Khususnya. Oleh karena itu, melalui Bimtek yang digelar bisa bersama – sama berjuang dan mencari tahu bagaimana strategi menuju komoditas ekspor tersebut.

    “Disni hadir dari Balai Karantina, disini masyarajat bisa menggalai dan belajar agar potensi diwilayah Lampung Tengah bisa tereksplor. Kalau, pendapatan lampung tengah besar. Maka, pendapatan provinsi pun ikut bertambah. Sehingga, kemakmuran ekonomi masyarakat lampung akan membaik,” tegas Daing. (Red)

  • Muhammadiyah Cabang Bekri Resmi Terbentuk Abdul Basit Jabat Ketua

    Muhammadiyah Cabang Bekri Resmi Terbentuk Abdul Basit Jabat Ketua

    Lampung Tengah (SL)-Melalui musyawarah Anggota, akhirnya Cabang Muhammadiyah Kecamatan Bekri Lampung Tengah terbentuk. Musyawarah yang laksanakan Minggu 7 Agustus 2022 itu dihadiri oleh 26 anggota, serta di hadiri juga Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lampung Tengah, A Helmi dan PC Muhammadiyah Bumi Ratu Nuban.

    Dalam musyawarah tersebut, juga sekaligus memilih 7 anggota pimpinan, yaitu, Abdul Basit, Wawan Sumarwan, Sidik, Ahmaludin, Rois Amin, Hartono dan Heri Sugianto. Kemudian, 7 anggota Pimpinan secara musyawarah mufakat memilih dan mengangkat Abdul Basit sebagai Ketua PC Muhammadiyah Kecamatan Bekri dengan Sekretaris Wawan Sumarwan.

    Musyawarah itu berlangsung selama 3 jam bertempat di rumah Abdul Basit di Dusun I Kampung Sinar Banten Bekri Lampung Tengah. Dalam sambutannya, Abdul Basit yang baru dipilih sebagai Ketua PCM Bekri berjanji akan mengembangkan dakwah Muhammadiyah sesuai dengan tuntunan Alqu’ran dan Assunah.

    “Sebenarnya lama sekali merindukan berdirinya cabang ini, dan Alhamdulillah bisa terwujud hari ini. Agenda paling penting adalah segera akan mengembangkan Muhammadiyah,”ujarnya.

    Sementara itu, H A Helmi, Ketua PD Muhammadiyah Lampung Tengah berpesan agar kehadiran Muhammadiyah di Bekri membawa pencerahan dan bersatu membentengi aqidah ummat. Dikatakan Helmi, dakwah Muhammadiyah terbuka dan bisa diajak kerjasama dengan pihak manapun.

    “Setelah musyawarah ini, segera usulkan ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah agar segera diusulkan ke PW Muhammadiyah Provinsi untuk segera disahkan dan ditetapkan,” ujarnya.

    Dilanjutkan Helmi, setelah organisasi persyarikatan ini berjalan agar tidak tidak lupa menerapkan 3 K, Yakni Keterbukaan, Kekompakan dan Kekeluargaan.

    “Dalam menjalankan organisasi, jangan lupa terapkan prinsip 3 K, yakni keterbukaan, kekompakan dan Kekeluargaan sehingga roda organisasi bisa berjalan dengan baik,” terangnya. (Wagiman/Red)

  • Gali Lahan dan Jual Tanah Lempung Kepada Pembuat Bata Ari Arjianto Divonis 75 Hari

    Gali Lahan dan Jual Tanah Lempung Kepada Pembuat Bata Ari Arjianto Divonis 75 Hari

    Bandar Lampung (SL)-Terbukti bersalah mengali tanah sawah dan menjual tanah lempung (lumpur kencal,red) kepada pembuat bata, di Dusun II, Desa Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Ari Arjianto, dijatuhi hukuman dua bulan 15 hari (75 hari,red), dengan dakwaan penambang ilegal.

    Putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung. Ari Arjianto menjadi terdakwa kasus penambang ilegal. “Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa selama dua bulan dan lima belas hari,” katanya saat membacakan putusan, Selasa, 26 Juli 2022

    Menurut Hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang meringankan atas putusan tersebut, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah merusak lingkungan.

    Pada putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan terima. JPU, Kandra Buana, menjealaskan terdakwa telah melakukan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) di Dusun II Sendang Retno Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

    Perkara itu bermula, pada Juli tahun 2021, saat saksi Poniri meminta kepada terdakwa untuk menjadikan lahan miliknya dengan luas 1.250 M2 menjadi lahan produktif siap tanam padi.

    Saat itu, terdakwa menyetujuinya. Namun untuk menjalankan kegiatan tersebut terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 juta dikarenakan dalam proses selama pengerjaan lahan saksi Poniri tidak bisa melakukan penanaman padi.

    Kemudian dibuatkan surat perjanjian atau pernyataan kerjasama antara terdakwa dengan saksi dan terdakwa melakukan pengerjaan dengan cara mengeruk lahan sedalam satu setengah meter dengan menggunakan alat berat.

    Alat berat disewa dari saksi Darwin Setiawan dengan perhitungan dalam satu jam pengoperasian terdakwa membayar sewa sebesar Rp180 ribu per jam dan dilakukan oleh operator saksi Apriadi dengan upah sehari sebesar Rp200 ribu.

    “Selain bertugas sebagai operator, saksi Apriadi juga bertugas mencatat hasil tanah lempung (lumpur kental,red) yang sudah tergali atau terangkut untuk dijual kepada pengrajin batubata yang datang sendiri ke lokasi penambangan dengan membawa kendaraan dumtruk sebesar Rp125 ribu per ritase,” katanya. (Red)

  • Korupsi Dana BOS Afirmasi 2019-2020 Rp4,6 Miliar Mantan Kabid Dikdas Riyanto dan Direktur CV Romero Erna Susiana Dituntut 6 tahun

    Korupsi Dana BOS Afirmasi 2019-2020 Rp4,6 Miliar Mantan Kabid Dikdas Riyanto dan Direktur CV Romero Erna Susiana Dituntut 6 tahun

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Riyanto dan direktur CV Romero Erna Susaiana, menunggu putusan. Keduanya dituntut hukuman penjara selama enam tahun, dengan diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp4,6 miliar, dan denda Rp200 juta.

    Riyanto, saat menjabat Kabid Dikdas

    Tuntutan terdakwa Riyanto dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 27 Juli 2022. Sementara terdakwa lainnya, Erna Susiana, selaku Direktur CV Romero, dalam berkas terpisah, dengan dakwaan bekerjasama dengan Riyanto, melakukan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019-2020 lalu.

    Dalam tuntutan Jaksa kedua Terdakwa Riyanto dan Erna Susiana tersebut dituntut hukuman pidana masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 terhadap Terdakwa Riyanto, dan Pasal 2 ayat (1) Terhadap Terdakwa Erna Susiana.

    Juncto Pasal 18 ayat (1), huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

    Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riyanto dengan pidana penjara selama enam tahun, dan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana selama enam bulan kurungan,” kata Jaksa 27 Juli 2022 lalu.

    Tuntutan hukuman pidana penjara serta denda dan subsidair untuk Riyanto tersebut, sama dengan yang dimintakan oleh Jaksa untuk dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Erna Susiana dalam putusannya nanti.

    Kedua Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap terbukti dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng. Yakni sebesar total Rp4,644 miliar, dengan subsidair pidana uang pengganti yakni hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.

    Riyanto selaku Eks Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, disangkakan melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Erna Susiana selaku Direktur CV Romero, terhadap dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

    Dimana dari dana BOS yang diterima oleh SDN dan SMPN di Kabupaten Lampung Tengah tersebut, secara paksa diminta oleh Riyanto agar dibelanjakan untuk beberapa perlengkapan Sekolah melalui CV Romero yang merupakan milik dari Erna Susiana.

    CV Romero kemudian menentukan sendiri harga jual kepada para Kepala Sekolah tersebut, dan juga didapati bahwa barang-barang yang dijual tidaklah sesuai dengan spesifikasi. Sidang lanjutan, dijadwalkan pada Rabu 10 Agustus 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi para Terdakwa. (Red)

  • Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan IPWK di SMAN 1 Seputih Agung

    Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan IPWK di SMAN 1 Seputih Agung

    Lampung Tengah (SL)-Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH.,MH gelar sosialisasi Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di SMAN 1 Seputih Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at 5 Agustus 2022.

    Politisi PDI Perjuangan lampung ini  menjelaskan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan secara sederhana di sekolah yakni menjaga kerukunan dan semangat bergotong royong untuk membangun, menjaga, serta mengharumkan nama baik sekolah.

    Dalam rangka berkontribusi di era saat ini, banyak hal yang bisa dilakukan, kalau masih berstatus pelajaran, selain akademik bisa menggunakan jalur non akademik, sekolah telah memberikan fasilitas melalui ekstrakurikuler sebagai sarana pengembangan potensi bagi pelajar,” ungkap Mingrum.

    Ia juga mengajak para pelajar dalam rangka menyambut HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 untuk terus mengingat, memahami dan merawat sejarah bangsa.

    ”Kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari Jepang sebagaimana yang dijanjikan. Kemerdekaan Indonesia dicapai melalui perjuangan berat bangsa Indonesia dengan penuh pengorbanan baik jwa dan raga para pejuang bangsa,” Lanjut Mingrum

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMA N 1 Seputih Agung, Astri Mela Agustin S.Pd., MPd mengucapkan terimakasih atas kesempatan dapat bertatap muka langsung dengan orang nomer 1 sebagai wakil rakyat di Provinsi Lampung.

    ”Satu kehormatan bagi kami, bapak bisa mengunjungi kami yang berada di pelosok sini,kami juga tidak menyangka akan ada kehadiran bapak di tengah – tengah kami, kita bisa membayangkan kita mau menemui anggota dewan saja susah, dan ini satu kehormatan bapak bisa hadir di tengah-tengah kita,” ujar Astri

    Astri juga menyebutkan materi IPWK sangat penting untuk anak anak muda yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa ini.

    ”Mudah – mudahan anak didik kita dapat mengerti dan memahami dasar negara Indonesia, kita punya ideologi pancasila yang berbeda dengan dasar negara lainnya, disini kia bisa memahami karakter bangsa Indonesia itu seperti apa, ” harapnya. (Rls/Red)

  • Polres Lampung Tengah Tangkap Komplotan Pembuang Jasad di Way Seputih Dikeroyok Gara-Gara SIM Card

    Polres Lampung Tengah Tangkap Komplotan Pembuang Jasad di Way Seputih Dikeroyok Gara-Gara SIM Card

    Lampung Tengah (SL)-Tim Gabungan Polres Lampung Tengah, menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Yudi Irawan (23), warga Pemaggilan, Natar, yang jasadnya ditemukan pemancing di irigasi Way Seputih, Bumiaji, Anak Tuha, Lampung Tengah pada Minggu 17 Juli 2022 lalu.

    Baca: Jasad Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan Mengapung Dialiran Sungai Way Seputih Handuyang Ratu, Viral di Facebook Warga Pringsewu?

    Baca: Mayat Pria di Aliran Way Seputih Mei Lalu Adalah Yudi Irawan, warga Natar Tekab Amankan Belasan Pelaku

    Para pelaku sempat kabur ke Bogor, dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban. Kelima pelaku yang ditangkap yakni TD (17), AJ (20), TY (22), dan IB (19) asal Rajabasa Bandar Lampung, lalu satu pelaku GL (19) asal Natar. Mereka adalah juga masih teman-teman korban.

    Motif peristiwa pengeroyokan yang menewaskan korban, adalah dipicu hilangnya SIM Card , HP milik salah satu pelaku, dan kecurigaan korban kepada salah satu pelaku yang kerap berkomunikasi dengan istri korban melalui media sosial Facebook.

    Diketahui korban terakhir pergi dari rumah Jumat 15 Juli 2022 bersama pelaku TY dan AJ mengendarai Daihatsu Xenia, hendak ke Tegineneng, Pesawaran. Dan dijalan mereka bertengkar, hingga tiba di Rajabasa, masih terus bertengkar. Pelaku TY lalu menjemput rekan-rekannya, dan pergi ke rumah GL untuk berdebat. Mereka lalu pergi ke Pasar Tengah, Bandar Lampung, lalu korban diintimidasi hingga penganiayaan, agar korban memberikan kartu SIM milik TY.

    Korban sempat kabur, namun diteriaki maling, sehingga rekan-rekan pelaku terpancing emosi, lalu menganiaya korban mengunakan keramik. Korban tidak sadarkan diri, lalu dimasukkan ke mobil TY, dan terus dianiaya. Korban kemudian dibawa berkeliling daerah Bandar Lampung, terus dipukuli hingga korban tewas pada Sabtu 16 Juli 2022 dinihari. Jasad korban lalu dibawa ke Lampung Tengah, dengan rute melewati Pringsewu, Kalirejo, Padang Ratu, Anak Tuha, lalu di buang ke irigasi Anak Tuha.

    Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, korban diketahui dibunuh sembilan pelaku. Lima pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih pengejaran. “Awalnya menancing, melihat mayat tanpa identitas. Dari temuan itu, dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapat identitas korban, hasil kerjasama Satreskrim, Unit Inafis, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Rabu 27 Juli 2022.

    Selanjutnya, tim memintai keterangan pihak keluarga, terkait keberadaan korban terakhir kali keluar rumah. Dari situ, didapati korban terakhir keluar rumah pada Jumat (15/7/2022) bersama pelaku TY dan AJ mengendarai Daihatsu Xenia, hendak ke Tegineneng, Pesawaran.

    “Setelah itu, mereka bertengkar masalah kartu SIM (telepon) berisi data pribadi pelaku TY, hilang di rumah korban dan menuduhnya. Tak lama kemudian, mereka pergi ke Rajabasa, Bandar Lampung, namun terus bertengkar,” ujar Doffie.

    Sebelumnya, korban juga menduga TY sering berkomunikasi dengan istrinya melalui media sosial Facebook. Pelaku TY lalu menjemput rekan-rekannya, lalu pergi ke rumah GL untuk berdebat. Mereka lalu pergi ke Pasar Tengah, Bandar Lampung, lalu terjadi intimidasi hingga penganiayaan, agar korban memberikan kartu SIM milik TY.

    “Korban awalnya sempat kabur, namun diteriaki maling, sehingga rekan-rekan pelaku terpancing emosi, lalu menganiaya korban pakai keramik. Korban tidak sadarkan diri, lalu dimasukkan ke mobil TY, dan terus dianiaya,” jelas Doffie.

    Selanjutnya, korban dibawa berkeliling daerah Bandar Lampung, terus dipukuli hingga korban tewas pada Sabtu (16/7/2022) dinihari. Jasad korban lalu dibawa ke Lampung Tengah, dengan rute melewati Pringsewu, Kalirejo, Padang Ratu, Anak Tuha, lalu di buang ke irigasi Anak Tuha.

    Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menambahkan setelah penyelidikan mendalam, tim mendapat informasi tiga pelaku GL, AJ, dan AJ berada di Cilegon, Banten, hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat 22 Juli /2022.

    Dari interogasi, diketahui masih ada enam pelaku lainnya. “Lalu kami tangkap dua pelaku TY dan IB di Terminal Cileungsi, Bogor, namun tiga pelaku lainnya berhasil kabur. Sementara empat pelaku lainnya masih kami kejar, keberadaan dan identitasnya sudah kami kantongi,” kata Edi Qorinas.

    Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti Daihatsu Xenia dan pakaian korban. Dari catatan kepolisian, pelaku TY merupakan residivis kasus penganiayaan Pasal 170, Pasal 351, dan kasus narkoba. (red/*)

  • Ketua DPD PAN Lampung Tengah Irfan Nuranda Djafar Diganti?

    Ketua DPD PAN Lampung Tengah Irfan Nuranda Djafar Diganti?

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Tengah berganti. Ketua DPD semula Irfan Nuranda Djafar kini digantikan oleh A. Helmi. Irfan dikatakan mengundurkan diri.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPW PAN Lampung Perubahan Kepengurusan DPD Lampung Tengah hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), Selasa 26 Juli 2022.

    Ketua BPOKK PAN Lampung Abdullah Surajaya mengatakan, Irfan Nuranda Djafar telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk fokus dalam pencalonan sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan II.

    “Dapil II bukan hanya Lampung Tengah, ada tujuh kabupaten (Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji), sehingga perlu fokus,” kata Abdullah, di Kantor PAN Lampung.

    Menurut Abdullah ada pengajuan untuk pergantian kepengurusan karena pengurus yang ada kurang aktif. Terlebih, Irfan Nuranda Djafar juga rangkap jabatan di DPP PAN. Pergantian tersebut tertuang dalam SK nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/275/VII/2022 tentang perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Lampung Tengah periode 2020-2025.

    Sementara A. helmi mengatakan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan para kader untuk bergerak menyiapkan verifikasi partai politik Agustus mendatang. Tidak ada halangan dalam persiapan jelang Pemilu 2024. “Kita menargetkan, PAN Lampung Tengah akan memperoleh masing-masing satu kursi di lima dapil yang ada. Pasalnya, sekarang PAN Lampung Tengah hanya memiliki satu kursi,” katanya.   (Red)