Kategori: Lampung Tengah

  • Bupati Musa Ahmad Resmikan Jembatan Way Handak

    Bupati Musa Ahmad Resmikan Jembatan Way Handak

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah meresmikan Jembatan Way Handak yang ada di Sidorejo II Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Rabu, 15 September 2021.

    Dalam kegiatan ini Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad didampingi segenap Kepala OPD terkait.

    Kepala Kampung Terbanggi Subing mengatakan bahwa Jembatan Way Handak ini menghubungkan kampung setempat dengan Kecamatan Bumi Ratu Nuban dengan ukuran jembatan tersebut 3 meter x 12 meter.

    Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam sambutannya mengatakan, bahwa masyarakat diminta merawat jembatan ini karena jembatan ini penting untuk kegiatan masyarakat.

    Manfaat langsung dari jembatan ini yaitu meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan lalu lintas masyarakat. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas, berarti menghemat waktu dan biaya. Manfaat selanjutnya yaitu merangsang tumbuhnya aktivitas perekonomian.

    Musa Ahmad berharap dengan adanya jembatan ini mampu membawa dampak positip untuk segala bidang terutama dalam membantu peningkatan bidan ekonomi masyarakat.

    Masyarakat setempat sangat gembira dengan adanya jembatan ini karena memudahkan akses jalan dan lalu lintas masyarakat.

    Tokoh masyarakat setempat, M.Yusuf Efendi, mengucapkan rasa terima kasih atas dibangunnya jembatan ini. “Terkhusus kepada Bupati Musa Ahmad yang begitu peduli dengan masyarakatnya, saya berharap semakin banyak lagi pembangunan infrastruktur untuk masyarakat”, harap Yusuf. (ersyan)

  • Gubernur Arinal Launching Samsat Desa e-Samdes dan L-Smart Juga Resmikan Desa Mart di Lampung Tengah

    Gubernur Arinal Launching Samsat Desa e-Samdes dan L-Smart Juga Resmikan Desa Mart di Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melaunching program elektronik Samsat Desa (e-Samdes) dan L-smart serta meresmikan desa mart, di Desa Wates, Lampung Tengah, Selasa, 14 September 2021.

    Launching ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat, dan Direktur Operasional Jasa Raharja. Kemudian dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan Desa Mart.

    Gubernur Arinal menjelaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan penyumbang tertinggi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Dalam rangka meningkatkan penerimaan PKB maka perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan pengembangan serta perluasan pelayanan terhadap masyarakat/wajib pajak untuk mewujudkan penerimaan pajak yang optimal.

    Pada tahun 2021 ini, telah dikembangkan inovasi pelayanan pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan aplikasi e-Samdes milik Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan aplikasi L-Smart milik Bank Lampung.

    Hal ini selaras dengan program Gubernur Lampung tentang Smart Village atau Desa Cerdas Berbasis Digital yang terintegrasi dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

    “Ini penting. Satu kata dan satu bahasa, mudahkan pelayanan. Dan ini milik kita semua, yang pada akhirnya pajak terkumpul untuk membangun daerah,” ujar Gubernur Arinal.

    Sejalan dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa salah satu asas yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik adalah asas keterjangkauan.

    Program pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa ini dikembangkan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak khususnya yang tinggal di desa-desa yang akan membayar pajak kendaraan bermotor namun terkendala oleh jarak dan lokasi Samsat yang tidak terjangkau.

    “Dengan aplikasi E-Samdes Masyarakat cukup mendatangi BUMDes yang ada di wilayah tempat tinggalnya dan dapat melakukan transaksi pembayaran PKB disana. Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran PKB maka wajib pajak akan menerima tanda bukti telah melaksanakan pembayaran PKB,” ujarnya.

    Terkait Desa Mart, Gubernur menjelaskan hal itu merupakan kerjasama bisnis antara BUMDes dengan pihak CV. Chandra Perdana Abadi dan UMKM sebagai penyedia kebutuhan masyarakat yang tidak semata-mata profit oriented tetapi lebih kepada pelayanan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang semakin dekat dan terjangkau.

    Selain itu, keberadaan Desa Mart juga diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan di desa, tempat pembayaran pajak daerah, dan pusat transaksi petani dalam implementasi Kartu Petani Berjaya.

    “Dengan berbagai inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor sehingga PAD Provinsi Lampung terus meningkat sebagai modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Provinsi Lampung Berjaya,” harap Gubernur Arinal.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Hendro mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada tim pembina samsat atas inovasi dalam mengembangkan-esamdes, sehingga Pemerintah bisa mengakomodir kebutuhan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, dan transparan.

    Sedangkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas pelaksanaan launching inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdes menggunakan aplikasi e-samdes dan L-smart serta peresmian desa mart.

    “Atas nama masyarakat Lampung Tengah, saya menyampaikan ucapan terimakasih. Yang mana Kampung Wates sudah ditunjuk untuk menjadi tempat launching program yang luar biasa ini,” ujar Musa.

    Musa menyampaikan dirinya yakin dan percaya, bahwa program ini merupakan program yang ditunggu masyarakat, khususnya masyarakat di Lampung Tengah.

    Dalam laporannya, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah menjelaskan bahwa pada tahap pertama ini, inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan diterapkan di 26 Bumdes se-Provinsi Lampung, dengan 2 Bumdes di masing-masing kabupaten.

    Dalam kesempatan itu terdapat penandatanganan MoU tentang pelaksanaan program samsat elektronik dan layanan jasa perbankan Bank Lampung di Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dirut PT. Bank Lampung.

    Juga penandatanganan PKS pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pengesahan STNK Tahunan wilayah adminsitrasi/hukum pada Provinsi Lampung melalui Bumdes menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-smart. (Rls/red)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • DPPKB Lamteng Gelar Sosialisasi ke Kader Keluarga Berencana

    DPPKB Lamteng Gelar Sosialisasi ke Kader Keluarga Berencana

    Lampung Tengah (SL) – Pastikan program kampung berkualitas berjalan dengan baik, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lampung Tengah (Lamteng) menggelar sosialisasi ke kader Keluarga Berencana (KB) Kampung Depokrejo, Lamteng, Selasa, 14 September 2021.

    Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Dinas (Kadis) PPKB Lamteng Jumali, Camat Trimurjo Wanda Rusli S. Sos, Kapolsek Trimurjo Akp. Pancarudin, Koordinator Penyuluh (korluh) PLKB Trimurjo Chandra Gupta, Kakam Depokrejo Sukidi serta seluruh kader kampung setempat di balai kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lamteng.

    Dalam sambutnya, Kadis PPKB Lamteng Jumali mengatakan, Kampung Depokrejo merupakan salah satu kampung yang yang akan dijadikan percontohan program kampung berkualitas.

    “Dari 14 kampung dan kelurahan yang ada di Kecamatan Trimurja, hanya Kampung Depokrejo yang dipercaya oleh bapak Bupati sebagai percontohan kampung berkualitas dalam bidang pengembangan tanaman obat keluarga (toga),” ungkapnya.

    Jumali berharap, kedepan melalui kader-kader KB yang ada di 13 kampung lainnya dapat melaksanakan pengembangan tanaman obat keluarga dengan memanfaatkan pekarangan rumah dimasing-masing.

    Selain itu, tanaman obat keluarga ini nantinya bisa menjadi media dalam mencegah serta mengobati masyarakat yang terindikasi terpapar virus covid-19 dengan meningkatkan imunitas serta kekebalan tubuh melalui tanaman obat keluarga tersebut.

    “Ini sebuah langkah yang baik. Sebab, untuk vaksin covid-19 saat ini kita masih digratiskan oleh pemerintah. Dan kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir. Kita harap kedepan dengan adanya kampung berkualitas yang unggul dalam tanaman obat di Depokrejo ini bisa menjadi solusi bagi kita dimasa yang akan datang nantinya,” ujar Jumali.

    Sementara itu, Camat Trimurjo Wanda Rusli mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lamteng Musa Ahmad melalui Dinas PPkB yang telah memilih Kampung Depokrejo sebagai kampung berkualitas menuju masyarakat sehat.

    “Kedepannya saya berharap masyarakat dapat mengobati dirinya sendiri dengan obat tanaman keluarga yang di tanam di sekitar rumah masing-masing,” ujarnya

    Diakhir kegiatan, Kadis PPKB Lamteng didampingi Camat Trimurjo, Kakam Depokrejo Sukidi, Kapolsek Trimurjo Akp. Pancarudin serta Korluh PLKB Kecamatan Trimurjo Chandra Gupta secara simbolis menyerahkan bantuan tanaman obat keluarga berupa jahe merah kepada kader KB kampung setempat. (ERSYAN)

  • Usai Kedatangan Bupati Lampung Tengah, Unjuk Rasa Karyawan PT GPM Temui Titik Terang

    Usai Kedatangan Bupati Lampung Tengah, Unjuk Rasa Karyawan PT GPM Temui Titik Terang

    Lampung Tengah (SL) – Unjuk rasa para pekerja dan karyawan ke PT Gunung Madu Plantation (GMP) akhirnya mampu mereda setelah kedatangan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, yang didampingi kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya dan Kasat pol PP Gusti Suryana, Sabtu, 11 September 2021.

    Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, menjadi mediator antara perwakilan perusahaan dan perwakilan karyawan yang di wakili pengurus unit kerja serikat pekerja seluruh indonesia (PUK SPSI) untuk mendapatkan solusi dari unjuk rasa tersebut.

    Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, bersama Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya melakukan pertemuan selama 8 jam dengan perwakilan perusahaan dan perwakilan para pekerja dan karyawan.

    Unjuk rasa sudah berlangsung selama 2 hari, sejak Kamis, 09 September 2021 hingga Jumat malam 10 September 2021 tepat pukul 19.00 WIB, akhirnya mendapatkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Satunya adalah penghitungan jasa produksi 2021 akan menggunakan perhitungan PKB sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tahun 2018–2019.

    Dalam sambutannya Bupati Musa Ahmad, berjanji bahwa dirinya tidak akan pernah meninggalkan pekerja dan karyawan PT. Gunung Madu Plantation (GMP).

    “Kami akan ikut bertanggung jawab serta mengawal keputusan yang telah di sepakati antara kedua belah pihak sampai pada tahun 2023 mendatang,” tegasnya.

    Selanjutnya, Bupati Musa Ahmad,  berpesan dan berharap kepada para pekerja dan karyawan yang melakukan unras agar bisa membubarkan diri dan berakativitas seperti biasa, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

    “Marilah bersama-sama kita menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klauster baru , mengingat saat ini Lampung Tengah sudah masuk kedalam zona kuning”, pungkasnya. (Ersyan)

  • Sempat Bersitegang, Bupati Musa Ahmad Redam Massa Aksi di PT GMP

    Sempat Bersitegang, Bupati Musa Ahmad Redam Massa Aksi di PT GMP

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah (Lamteng), H. Musa Ahmad, S.Sos bersama Kapolres dan Kasat Pol PP berhasil meredam amarah para pekerja yang menuntut kesamaan penghitungan jasa produksi bagi seluruh pegawai.  Pasalnya, kegiatan perusahaan berhenti sejak hari, Kamis 9 September 2021, seluruh pekerja mulai dari Divisi 1 dan Divisi 7 berkumpul di Divisi 2 untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perusahaan.

    Para pegawai berharap, tidak adanya perbedaan dalam pembagian bonus, sehingga tidak menjadikan situasi yang merugikan semua pihak. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pekerja, Suryadi berharap pihak perusahaan membubarkan KPI (Key Performence Indikato )

    “Sehingga para pekerja mendapatkan pendapatan yang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Lamteng Musa Ahmad dan Kapolres menjadi mediator langsung antara perwakilan perusahaan dan perwakilan pegawai yang diwakili oleh Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) untuk mendapatkan solusi dari kejadian ini.

    Setelah melakukan pertemuan selama 8 jam dan berjalan alot akhirnya tepat pukul 19.00 WIB didapatkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satunya, yaitu penghitungan jasa produksi 2021 akan menggunakan perhitungan PKB sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018–2019.

    Bupati juga berpesan, agar para pegawai yang menyampaikan aspirasi bisa membubarkan diri dan berkativitas seperti biasa.

    “Mengingat saat ini masih dalam pandemi dan kita harus bersama-sama menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru mengingat saat ini Lampung Tengah sudah masuk kedalam zona kuning,” tegas Musa. (Ersyan)

  • Keterbukaan Informasi, Pengadilan Negeri Lamteng Audensi Bersama SMSI

    Keterbukaan Informasi, Pengadilan Negeri Lamteng Audensi Bersama SMSI

    Lampung Tengah (SL) – Pastikan layanan keterbukaan dan kemudahan akses publikasi bagi wartawan, Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih lakukan audesi bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah (Lamteng).

    Audiensi yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Gunung, dihadiri oleh Humas PN Gunung Sugih, Anugrah Rlalana Sebayang didampingi staff humas PN Gunung Sugih, Sofyan, dan Sudirman Hasanudin selaku Ketua SMSI dengan didampingi oleh jajaran pengurus dan anggota SMSI Lamteng, Senin, 13 September 2021.

    Dalam sambutnya, Anugrah R’lalana Sebayang mengatakan, dirinya sangat paham akan pentingnya peran media dalam membangun dan membesarkan citra baik Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

    “Kinerja dan hasil karya media sangat dibutuhkan oleh kami (Pengadilan Negeri). Tanpa peran media akan sulit bagi kami untuk menyebar luaskan informasi yang ada di pengadilan ini kepada masyarakat luas,” ujarnya.

    Anugrah R’lalana Sebayang juga mengatakan dengan telah dilaksankannya Audiensi antara Pengadilan Gunung Sugih bersama SMSI Lamteng, Pihaknya (Pengadilan Negeri Gunung Sugih) siap membuka Seluas-luasnya informasi sehingga dapat menimbulkan suatu kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat luas.

    “Saya harap dengan adanya jalinan sinergritas bersama SMSI Lamteng ini dapat saling membantu untuk memberikan informasi- informasi yang positif, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang tepat dan akurat,” ungkap Anugrah.

    Menanggapi sambutan hangat tersebut, Sudirman Hasanudin, Ketua SMSI Lamteng mengatakan Dirinya dan seluruh jajaran anggota SMSI Lamteng sangat terbuka dan menyambut baik niat Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam menjalin sinergritas bersama.

    “Terimakasih atas sambutan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari ini, Saya sangat menyambut baik niat Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang ingin menggandeng SMSI Lampung Tengah sebagai salah satu mitra kerja” ucap Sudirman.

    Ketua SMSI Lamteng itu juga berharap, Sinergritas antara PN Gunung Sugih bersama SMSI Lamteng kedepannya dapat mewujudkan suatu kemitaraan yang profesional dan saling menguntungkan terutama untuk masyarakat Lampung Tengah. (red)

  • Juniardi Suarakan Keselamatan dan Perlindungan Wartawan di Lampung

    Juniardi Suarakan Keselamatan dan Perlindungan Wartawan di Lampung

    Lampung Tengah (SL) – Untuk kesekian kalinya, bakal calon Ketua PWI Lampung Juniardi menyuarakan keselamatan dan perlindungan wartawan di Lampung dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan yang rentan dengan tidak kerasan dan ancaman terhadap hukum dalam pemberitan di media massa.

    “Selagi masih masuk dalam karya jurnalistik, pemberitaan di media masa tidak bisa dipidanakan. Dan perlunya keamanan menjaga diri wartawan ketika sedang menjalani tugas jurnalistik yang rentan dengan kekerasan dari lapangan,” kata Bang Juniardi saat diundang podcast oleh Indra Alamsyah pimpinan media Zona Lampung di Lampung Tengah, Sabtu, 11 September 2021.

    Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan, di tengah maraknya media masa baik online maupun madia koran saat ini tentunya banyak persoalan kekerasan terhadap wartawan yang disebabkan adanya sebuah karya jurnalistik. Apalagi seorang wartawan yang membuat pemberitaan mengkritik dan tendensius dalam pemberitaan.

    “Untuk menjaga itu, perlunya pemahan wartawan dalam memahami aturan dalam menjalani profesi jurrnalistik, misalnya UU Pers, tentang kode etik, aturan dewan pers dan aturan UU yang lainnya. Termaksud memberikan pemahaman kepada nara sumber tentang pers,” ujar bang Jun.

    Juniardi menjelaskan, selain itu Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media.

    “Nota kesepahaman itu dimana agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Untuk itu Polri sudah konsisten dalam menerapkan kesepahaman terkait sengketa pemberitaan,” kata Juniardi.

    Mantan ketua Komisi Infomasi Publik ini menyatakan, jika dalam pemberitaan yang disampaikan sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    “Apabila telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

    Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers.

    Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.

    “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.

    Pimpinan online Sinarlampung.co ini juga memaparkan, salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

    “Dimana dalam Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. Kemudian Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya. (adien)

  • Buruh dan Karyawan PT Gunung Madu Unjukrasa Dua Hari Produksi Giling Terhenti

    Buruh dan Karyawan PT Gunung Madu Unjukrasa Dua Hari Produksi Giling Terhenti

    Lampung Tengah (SL)-Ribuan buruh PT Gunung Madu Plantation (GMP)  melakukan unjukrasa spontan, dan memprotes kebijakan sepihak perusahaan yang dianggap merugikan para buruh pabrik gula terbesar di Lampung dan di Asia tersebut, Kamis 09 Sepetember 20201.

    Para buruh berunjukrasa diikuti seluruh perwakilan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dari masing-masing divisi, pabrik pertanian, workshop, central, riset dan seluruh buruh serta Karyawan di tujuh divisi yang ada di pabrik gula, yang berlokasi di Kecamatan Gunungbatin, Lampung Tengah itu.

    Salah satu buruh di perusahaan itu menyebutkan akibat unjukrasa itu, proses penggiling gula di perusahaan tersebut yang terhenti. Aksi ini dilakukan secara spontanitas dan tidak ada korlap. “Kami melakukan persidangan sampai 12 kali di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandar Lampung dan kami kalah, kami hanya meminta keadilan dari hak kami,” katanya minta namanya tidak dicantumkan, karena khawatir menjadi sasaran perusahaan.

    Dia menjelaskan, manajemen Gunung Madu menerapkan aturan baru untuk penilaian prestasi para buruh tanpa melalui Perjanjian Kerja bersama. Bahkan di lakukan tanpa melibatkan SPSI sebagai perwakilan dari buruh yang di kaitkan dengan jasa produksi para buruh.

    “Sedangkan jasa produksi itu hasil kerja team kenapa harus di bedakan, berdasarkan penilaian kinerja personal buruh selama ini tidak pernah ada kasus kesenjangan jasa produksi antar buruh yang berprestasi ataupun tidak.” katanya

    Saat itu gelombang unjukrasa dari setiap departemen terus berdatangan menguasai perkantoran dan pabrik gunung madu. Mereka menyatakan akan terus bertahan sampai tuntutannya dipenuhi.

    Ketua DPC KSPSI Lampung Tengah Darul Kuteni mengatakan pihaknya belum bisa menengahi masalah buruh PT Gunung madu tersebut, karena birokrasi perburuhan di perusahaan tersebut. Namun Kuteni menyebut akan ikut campur jika sudah tidak konsudif. Darul Kuteni mengharapkan PT Gunung Madu tidak semena-mena kepada para karyawan, karena bonus produksi pada setiap tutup giling terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama dengan seluruh pekerja.

    Hingga Jumat 10 September 2021, ratusan karyawan PT Gunung Madu Plantations bertahan mogok kerja dan unjuk rasa di depan pabrik. Manajemen baru belum memenuhi tuntutan mereka atas pengubahan sistem jasa produksi. Mereka bahkan menunaikan shalat Jumat di depan pabrik, berdoa bersama, memohon Allah membukakan pintu hati manajemen baru dari Hongkong tidak mengubah jasa produksi sesuai Perjanjian Kerja Bersama yang sudah berusia 40 tahun, dengan istilah KPI.

    Massa memulai unjuk rasa pukul 14.00 Kamis 9 September 2021, ratusan pekerja bertahan tidak pergi dari lokasi pabrik. Setelah begadang semalaman, mereka dikirim makanan oleh keluarga agar tak kelaparan saat unjuk rasa. Sempat berpencar berkelompok dari subuh hingga pukul 09.00 pagi, para karyawan PT Gunung Madu berkumpul lagi sejak pukul 10.00 dan mencapai titik keramaian menjelang Jumat.

    Para karyawan PT Gunung Madu bersorak saat Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama Kapolres  dan Tim datang kelokasi Pabrik. Mereka menerangkan perihal tujuan mereka unjuk rasa dan mogok kerja sebagai akibat dari penerapan jasa produksi yang disebut KPI oleh manajemen baru.

    Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad meminta para karyawan menjaga kondusivitas dan mengingatkan Lampung saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19. Meski baru mogok kerja dan unjuk rasa baru berlangsung sehari, operasional pabrik lumpuh total sejak pukul 16.00 Kamis 9 September 2021. Tidak operasionalnya pabrik juga membuat ratusan truk pengangkut tebu tidak bisa membongkar muatan mereka.

    Hal yang sama juga diungkapkan Biro Hukum DPP SPP SPSI Hasan. Ia melihat manajemen PT Gunung Madu memaksakan sistem jasa produksi baru KPI hingga ke Pengadilan, tetapi melupakan perjanjian soal jasa produksi dalam PKB.

    Hasan juga melihat persoalan di PT Gunung Madu bisa berlarut-larut karena tidak ada satu pun pucuk pimpinan di PT Gunung Madu berani mengambil keputusan, kecuali atas restu direksi baru dari Hongkong.  Pihak menajemen Gunung Madu belum memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait kasi unjukrasa buruh dan karyawannya itu. (red)

  • Wabup Ardito Wijaya Sambut Kunker Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung

    Wabup Ardito Wijaya Sambut Kunker Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung

    Lampung Tengah (SL) – Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima Kunjungan Kerja Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Rudi Budiman di rumah Dinas Wakil Bupati, Kamis 26 Agustus 2021.

    Kunjungan kerja (kunker) tersebut membahas guna percepatan vaksinasi dan percepatan stunting di kabupaten/kota Provinsi Lampung.  Hadir dalam kesempatan tersebut mendampingi Wakil Bupati, Kadis PP & KB Lampung Tengah dan Kadis Kesehatan.

    Plt. Perwakilan Kepala BKKBN Provinsi Lampung Rudi Budiman mengatakan Lampung Tengah merupakan 5 dari
    kabupaten yang ada di Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan vaksin dari BKKBN Pusat sebanyak 494.000
    dosis, tidak hanya Lampung Tengah ada beberapa kabupaten juga yang mendapatkan bantuan dari BKKBN
    diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Selatan dan Pringsewu total keseluruhan
    sejumlah 1.482.000 dosis vaksin .

    Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sangat menyambut baik dengan adanya tambahan tersebut dan
    hal tersebut merupakan angin segar untuk percepatan vaksin dan tenaga kesehatan Lampung Tengah
    yang ada insyallah siap membantu pelaksanaan kegiatan ini.

    Wabup juga menghimbau untuk petugas KB di tingkat kecamatan bahkan desa mengajak kadernya melakukan vaksin di tempat-tempat yang disediakan. (ersyan)

  • PBHI Merasa Janggal, Sudah Empat Bulan Kasus Pengusaha Kaya Tewas Dibunuh Suami Siri Masih di Polres Lampung Tengah

    PBHI Merasa Janggal, Sudah Empat Bulan Kasus Pengusaha Kaya Tewas Dibunuh Suami Siri Masih di Polres Lampung Tengah

    Way Kanan (SL) – Empat bulan kasus pembunuhan yang menewaskan wanita pengusaha Reni (57) alias Tukini, warga Kampung Gincing atau Lebakpaniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Way Kanan, yang jasadnya ditemukan dalam sumur tua di daerah Way Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah, Senin 26 April 2021, masih ditangani Polres Lampung Tengah.

    Kepolisian baru menetapkan satu tersangka. Bahkan kasus kematian Reni dikabarkan telah mendapat penunjukan jaksa dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Badan Pengurus Wilayah, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (BPW PBHI ) Lampung, Aswan Abdurachman dan Ardhat Putra Kesuma, selaku kuasa hukum korban menduga ada prosedur hukum yang dinilai tidak prosedural dan ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.

    “Kami pegang perkara ini memang sudah berjalan. Namun dari kajian tim kami ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur pihak kepolisian, seperti saksi pihak korban hanya satu orang yang di BAP,” kata Aswan Abdurachman, dikediaman korban Sabtu 21 Agustus 2021.

    Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak diberikan dan SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDL) tidak ditembuskan kepihak korban. “Sedangkan itu kan merupakan hak-hak keluarga korban, untuk yang di BAP pun mengaku tidak ada yang menerima itu,” ungkap Aswan Abdurachman didampingi Ardhat Putra Kesuma.

    Menurut Aswan pihak kepolisian harus profesional, karena sebagai penasehat hukum korban dia pernah memintakan hasil BAP ke Polres Lampung Tengah yaitu SP2HP A4 yang ada kronologi dan barang bukti, akan tetapi tidak didapat oleh penasehat hukum, yang diterima hanya SP2HP A3 dan SPDP dari penyelidik.

    “Karena kita kan perlu mencocokan dengan pengakuan pihak keluarga juga, berapa jumlah sertifikat, kan dugaan pihak keluarga ada 12 itu tapi yang diterima keluarga 6. Kemudian masalah jumlah uang direkening tersangka itu dugaannya ada sekitar Rp409 juta tapi kami belum tau apa sudah diperiksa polisi. Kami juga belum mengetahui berapa nilai di kepolisian yang dimasukan sebagai barang bukti,” katanya.

    Aswan Abdurachman menyebutkan polisi terlalu lama dalam menangani kasus ini, karena baru akan dilimpahkan padahal sudah berjalan empat bulan. Aswan juga minta jaksa harus berhati-hati menentukan duduk perkara, karena dari hasil investigasi PBHI Lampung masih ada prosedur, keterangan saksi dan barang bukti yang harus diteliti sebelum dituangkan dalam dakwaan.

    “Kita cermati satu persatu, pertama ada mobil putih type Suzuki ertiga, ada L300, uang tunai itu juga ada saat penangkapan bahkan ada di video saat penangkapan yang ditayangkan di YouTube tekab 308 Lamteng ada, tapi itu kami lihat belum jelas. Mobil Ertiga tidak ada di Polres, apakah jadi barang bukti atau bagaimana, uangnya berapa, kalau ada ya masukan dong, kalau tidak ya pulangkan, kami selaku PH juga perlu tau kami tanya tapi gak dapat itu,” jelasnya.

    Aktivis dan alumnus FH Unila ini juga menyebut, ada prosedur yang dirasa terlewati seperti reka perkara tanpa menghadirkan pihak keluarga. SP2HP yang terlambat dan adanya kemungkinan saksi lain yang mungkin saja melihat Mobil Ertiga disumur tersebut sesaat sebelum korban dijeburkan.

    “Kami memberukan applause atas kinerja polisi atas terungkapnya kasus ini, kami selaku PH juga tentu perlu menyampaikan dan menjaga apa yang seharusnya menjadi hak-hak klien kami. Karena itu ada di lapangan, jadi menurut kami ini ada yang janggal, maka kami akan mengawal kasus ini hingga jelas dan terang benderang siapa saja pelakunya. Dan ini kita akan konsultasi ke Polda Lampung,” sebutnya.

    Dari beberapa hal ini, PBHI juga berpesan agar kasus ini perlu ditelaah lagi oleh pihak penyidik dan kejaksaan. Terutama bagaimana soal barang bukti berupa uang (terekam juga dalam video) berikut nilainya, asset korban berupa kalung emas, investasi uang disimpan pelaku di rekening pelaku Joko dan sebagainya.

    “Keluarga bilang semua transaksi dagang hasil bumi, investasi korban di satu tangan yakni di pelaku Joko. Nilai uangnya juga besar itu ada pengakuannya keponakan korban pernah diceritakan sebelum meninggal.

    “Ya diungkaplah, buka seterang-terangnya. Hadirkan ke publik dan keluarga, kita buka bersama, cek rekening itu, atau periksa harta pelaku, kan kami gak punya kewenangan tapi kalau polisi yang minta atau jaksa selaku badan resmi negara saya rasa bisa itu dan terungkap secara terang-benderang,” ungkap Aswan.

    Aswan mengaku akan sangat berterima kasih pada jaksa dan polisi jika itu terungkap, mata publik akan terang-benderang, sebab beberapa catatan pelaku tidaklah seorang pejabat, atau pemborong bahkan punya istri lain tapi aset hartanya diduga banyak.

    “Ya lihat ajalah dan tanya sama keluarga korban, tanya tetangga dan istri lain pelaku ini. Joko ini kerjanya apa, kok punya mobil bagus, darimana ia uang? dimana ia simpan uang? ya pelaku itu yang tahu, korban ini kan pedagang hasil bumi, semua keuangan di tangan pelaku. Kita patut duga ada aset lain dari usaha mereka ini ntah itu berupa uang dan barang,” ujarnya.

    Keluarga meminta pelaku yaitu Joko (45), warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar dihukum berat. Selain itu, keluarga juga meminta polisi mengusut aset dan harta korban yang banyak di kuasai pelaku.

    “Saat jasad ditemukan, suami siri korban sempat diamankan polisi, berikut dua unit mobil, dan kalung emas milik korban 20 gram yang masih dikenakan di tubuh korban tak tau dimana,” kata Yono (42), keponakan Reni, didampingi Bunadi, kakak kandung korban.

    Yono mengatakan, keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian bibinya  dengan membuka secara seterang-benderang serta menghukum berat pelaku sesuai perbuatannya

    “Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan menghukum berat pelaku sesuai perbuatannya yang tega menghabisi nyawa bibi kami,” ungkap Yono  dikediaman korban Reni di Gincing, Lebak Peniangan, Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Sabtu 21 Aguatus 2021.

    Yono menceritakan bibinya Reni (alm) memiliki usaha perdagangan, mulai bisnis daging hingga jual beli karet. Selama ini menjalani hubungan nikah siri dengan Joko. Reni memiliki kalung emas 20 gram, surat menyurat, mobil Ertiga warna putih, motor yang dipakai waktu pergi, uang Rp409 juta.

    “Bibi saya itu pernah cerita nilai asetnya itu besar, miliaran. Uangnya juga ada yang sempat dipakai pelaku dengan alasan investasi. Bahkan semua transaksi dagang dan simpanan bibi ada di tangan Joko. Ada via rekening ada juga yang cash,” kata Yono.

    Sejak awal, keluarga memang mencurigai korban Reni dihabisi Joko, dengan motif mengusai hartanya. Yang hingga saat ini banyak aset dan harta korban masih di kuasai terduga pelaku.

    Kecurigaan itu bermula sejak Jumat 16 April 2021 sebelum Reni menghilang, Mustofatun adik korban, sempat melihat kakaknya Reni menutup rolling door toko, dan kemudian melihat Reni dan Joko pergi mengendarai motor mengenakan helm.

    “Siang sekitar pukul 02.00 pagi, saya berada di belakang rumah, mau ke sumur. Saya mendengar kakak saya Reni itu menutup rolling door. Saya lihat dia keluar bersama Joko naik motor Beat memakai helm. Itu terakhir saya lihat,” kata Mustofatun, Sabtu 21 Agustus 2021.

    Padahal, kata Mustofatun, sorenya, anaknya Yono, mau diajak untuk menemani korban ke Kotabumi mengambil barang bisnisnya. Namun ternyata tidak jadi.

    “Karena pas malam itu jam 2 kurang sepuluh menit anak saya justru ditinggalin, gak jadi diajak. Mereka keluar berdua naik motor Beat,” kata Mustofatun.

    Pihak keluarga tidak menaruh curiga awalnya, karena Reni pergi bersama suaminya. Kemudian hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Karena janggal, keluarga bertanya-tanya dan mencari korban.

    Yono menceritakan, baru pada Senin 19 April 2021, Joko pulang ke rumah korban tapi sendirian dan mencari Yono. Saat itu, Yono tidak di rumah dan masih berada di kebun, Joko hanya bertemu istri Yono.

    Kemudian Joko menghubungi Yono melalui telepon, dan pura-pura bertanya kemana bibinya Reni kok tidak pulang. “Saya bilang, kan kamu suaminya, gak mungkinlah kamu tidak tahu. Kalau saya, ya gak tahu dimana keberadaannya. Joko bilangnya mau nyari,’ kata Yono.

    Yono mengaku mulai punya firasat lain, pada hari Selasa 20 April 2021, yang bibinya tidak juga pulang. “Hari Selasa 20 April 2021, itu saya mulai mencari. Dan ayah saya juga bilang, kok bibimu tidak biasanya. Biasanya selalu telpon ini tidak. Aneh lagi, Joko itu mengaku pergi sama korban jam 9 malam abis taraweh. Padahal ayah saya lihat jam 2 kurang itu masih di rumah,” ujar Yono.

    Yono kemudian meminta Joko untuk pulang ke kediaman korban di Desa Gincing, agar melapor ke polisi, karena hilang bibinya sudah lima hari tidak ada kabar. Namun Joko menolak lapor polisi dengan alasan sedang menncari Reni.

    “Hari Rabu, hari Kamis, saya suruh pulang supaya Joko lapor polisi,  tapi dia bilang hak kamu itu untuk melapor. Maka saya laporan ke Polsek Rebang Tangkas pada Sabtu 24 April 2021. Dan sejak Jumat 25 April 2021, HP Joko justru tidak aktif lagi,” kata Yono.

    Kemudian, Sabtu sore itu juga, Kapolsek datang kerumah korban, dan bertemu Sanun, paman korban. Polisi melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti untuk mencari petunjuk.

    Pada hari, Senin 26 April 2021, Kapolsek menyampaikan ada penemuan mayat di sumur tua di daerah Way Pangubuan Lampung Tengah, dan menunjukkan foto korban dan ada kalung di leher. Ada juga surat pindah Joko dari disini dibawa kesana. Foto kalung ditunjukkan ke Mustofatun, dan pernah lihat digunakan korban.

    Kemudian, Yono mendatangi Kapolsek Rebang Tangkas, ada anggota Sofyan, Viktor, memastikan foto foto tersebut, dan baru diyakini itu bibinya.

    “Kata Kapolsek, kami ditunggu sama Kapolres Lampung Tengah. Karena ada penemuan mayat di Lamteng. Kemudian saya ke Lampung Tengah, dan yang mendampingi saya adalah Pak Sofyan dan Pak Viktor. Di pom bensin Baradatu saya ditunjukkan foto lagi, dan benar itu foto bibi saya,” kata Yono.

    Yono dan Tukiyat (adik korban lainya) bersama istrinya, didampingi dua anggota Polsek kemudian berangkat ke Lampung Tengah. “Selain kalung, ada juga celana yang diyakini benar bahwa itu celana korban, ” kata Yono.

    Senin 26 April 2021 sore, Joko juga langsung diamankan pihak kepolisian, berikut satu mobil Ertiga, satu mobil L300 yang ada di Joko.

    “Baru pada hari Selasa 27 April 2021, saya mengambil jenazah. Setelah itu saya tidak ada kabar tindaklanjut penyidikannya, hingga sebulan lebih,” kata Yono.

    Yono mengaku sangat menyesalkan prilaku Joko yang selama ini sudah hidup bersama korban bahkan dicukupi hidupnya dengan uang dan harta, tetapi tega berniat keji bahkan nekat melakukan pembunuhan dan sampai menghilangkan nyawa bibi kandungnya itu.

    Yono yakin, hingga kini semua aset milik Reni, dikuasai Joko, bahkan mungkin banyak yang hilang tanpa diketahui pihak keluarga.

    “Periksa harta pelaku hingga kemana alirannya, semua perlu, karena Joko masih tutup mulut. Jadi kami pihak keluarga belum puas ini harus terungkap,” pinta Yono.

    Yono mengungkap bahwa selama ini pelaku nikah dengan korban, keluarga tenang-tenang saja, tidak ikut campur walaupun mungkin istri sah Joko tidak tahu, bahkan Yono juga menduga anak istrinya juga turut dihidupi dari aliran uang hasil keringat bibinya.

    “Ya patut diduga Joko ini simpan aset bibi tapi tak tau dimana, dikasih ke siapa. Karena selama ini diketahui bahwa Joko ini bukan siapa-siapa tapi bisa punya mobil bagus dan uang banyak, lah darimana itu, dan ini harus diselidiki,” pintanya.

    Reni sebelum dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah pergi meninggalkan rumah bersama suaminya Joko. Kemudian keluarga melapor secara resmi ke pihak kepolisian di Polsek Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

    Berjalannya kasus Polsek Way Pangubuan mendapat info dari warga, bahwa adanya penemuan mayat di sebuah sumur tua di daerah Way Pangubuan Lampung Tengah, setelah dua Polsek ini komunikasi didapatlah kecocokan akan identitas korban yang memiliki ciri yakni sebuah kalung dan pakaian.

    Dari hasil itu pula polisi meyakini bahwa korban adalah Reni yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suami sirinya sendiri, setelah diangkat oleh pihak Polres Lampung Tengah dibawah komando AKBP Popon Ardianto Sunggoro mendapatkan pelaku dan menetapkan Joko sebagai tersangka lalu di ekspose ke media pada, Selasa, 27 April 2021.

    Jasad Reni ditemukan mengapung di dalam sumur yang berada di areal perkebunan singkong, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Selasa 26 April 2021 pagi.

    Jenazah pertama kali ditemukan warga yang curiga dengan bau menyengat di areal perkebunan singkong di kampungnya. Setelah dicari asal bau tersebut, ternyata berasal dari dalam sumur dan didapati ada mayat perempuan mengapung.

    Warga kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian yang melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap korban. Hingga akhirnya polisi mengungkap misteri penemuan jasad wanita tersebut.

    Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, dan Kapolsek Waypenyubuan Iptu M. Ali Mansyur menyatakan, korban yang merupakan istri ketiga pelaku yang dijemput dari rumahnya di Desa Negeribaru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

    “Korban dijemput dari rumahnya oleh tersangka, Jumat 16 April 2021. Korban diajak ke Bandar Lampung. Di pinggir Jalinsum Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok mulut. Korban marah karena tersangka menikah lagi dan menghabiskan uang Rp300 juta. Tersangka kesal mengambil balok dan memukul kepala korban. Korban juga dipukul dengan batu dari pinggir jalan Pasar Candirejo,” kata Popon saat ekspose media, Selasa 27 April 2021.

    Akibat pukulan itu, kata Popon, korban pingsan dan dibungkus terpal. “Korban dinaikkan mobil pikap L300 BE 9257 WE. Korban dipukul kembali dengan batu bata dan dibawa ke rumah kosong di Kampung Tanjungratu Ilir. Korban dibawa ke belakang rumah dan dimasukkan ke dalam sumur yang sudah tak terpakai,” ujarnya.

    Menurut Popon, kasus ini dapat diungkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lamteng, Satintelkam Polres Lamteng, dan Polsek Waypengubuan. Tersangka ditangkap di Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, Lamteng, Senin 26 April 2021 sore. “Ketika akan ditangkap, tersangka melawan. Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.

    Hasil interogasi, kata Popon, tersangka mengakui telah membunuh korban. Motifnya hendak menguasai harta benda korban. Korban ini memiliki aset yang cukup banyak. Pembunuhan ini sudah direncanakan dalam perjalanan dari Way Kanan menuju Bandar Lampung. “Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau mati,” tegasnya.

    Popon mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini. “Kita sempat blank dengan kasus ini. Kalung yang menempel di tubuh korban memudahkan pihak keluarga mengenali dan meyakini korban keluarganya. Korban dijemput dan tersangka pulang sendiri menitipkan kunci rumah ke tetangganya,” katanya.

    Pembunuhan ini, kata Popon, tidak dilakukan sendiri. “Nggak sendiri. Kita masih lakukan pengembangan. Saya juga berpesan agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

    Sedangkan tersangka Joko mengakui perbuatannya. “Saya sadar. Mengakui telah membunuh. Dimasukkan dalam sumur sudah meninggal,” katanya singkat yang terlihat tak ada penyesalan.  (Jun/red)