Kategori: Lampung Tengah

  • Vonis 12 Tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah Kanjeng Andy Achmad Bebas Bersyarat di HUT RI

    Vonis 12 Tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah Kanjeng Andy Achmad Bebas Bersyarat di HUT RI

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2000-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, Selasa 17 Agustus 2021. Andy Achmad langsung sujud syukur di pelataran lapas saat keluar dari pintu lapas sekitar pukul 11.00 WIB.

    Andy Achmad yang mengenakan baju kaos berwarna biru dongker serta celana biru, lengkap dengan masker hitam, dijemput sejumlah keluarga yang menunggu di depan pintu LP Rajabasa itu.

    Pria kelahiran Bandar Lampung 2 September 1949 itu, langsung menuju mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang mesinnya sudah menyala.

    “Perjalanan ini, semua kehendak Allah. Mati, hidup, rezeki, merupakan perjalanan kehidupan,” kata Kanjeng sapaan Andy Achmad kepada wartawan.

    Dia menceritakan, selama mendekam di dalam lapas tersebut, dirinya selalu berpikir positif. Sehingga tetap merasa sehat, meski di usia yang telah memasuki 71 tahun.

    “Kalau saya dari dulu berpikiran negatif. Justru saya tidak sehat seperti ini,” ujar pelantun lagu Tanoh Lada ini.

    Terkait langkah ke depan pasca bebas melaksanakan hukuman, Andy menyebutkan akan beristirahat sejenak dari berbagai aktivitas sebelumnya. “Ya saya istirahat dulu, tapi kalau bernyanyi, ya, namanya hobi. Kalau rencana berpolitik, sudah dulu, sudah tua,” katanya dengan tertawa khasnya.

    Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar mengatakan, Andy Achmad dibebaskan secara bersyarat. “Karena yang bersangkutan telah membayar denda uang pengganti sebanyak Rp500 juta,” kata Maizar.

    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mantan Bupati Lamteng dua periode itu, dibebaskan tepat pada 17 Agustus 2021. “Mudah-mudahan beliau tetap sehat di rumah, bisa beraktivitas, bisa menjalani kehidupan kembali yang baru,” katanya.

    Andy Achmad divonis 12 tahun penjara karena korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Baerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2008 senilai Rp28 miliar. Majelis Hakim tingkat kasasi juga menghukum denda sebesar Rp500 juta kepada Andy Achmad. Juga, dihukum membayar ganti rugi senilai Rp20,5 miliar. (Red)

  • Bunda Mardiana Musa Ahmad Hadiri dan Buka Kegiatan Sosialisasi PAUD Holistik Integratif Lampung Tengah

    Bunda Mardiana Musa Ahmad Hadiri dan Buka Kegiatan Sosialisasi PAUD Holistik Integratif Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah Mardiana Musa Ahmad menghadiri serta membuka resmi acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif, yang bertempat di Hotel BBC Bandar Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.

    Acara tersebut dihadiri juga oleh, Ketua 1 TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Indria Ardito Wijaya, Ketua
    GOPTKI Kabupaten Lampung Tengah Yulita Nirlan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
    Lampung Tengah Syarif Kusen, Kepala Dinas PP dan PA Kabupaten Lampung Tengah Nuliana, Sekretaris Dinas
    PP dan KB Sri Wahyuningsih, serta diikuti oleh peserta 28 Bunda Paud Kecamatan, Organisasi Mitra Paud yaitu
    IGTK, HIMPAUDI, GOPTKI dan IGRA.

    Dalam sambutannya Bunda Mardiana mengatakan Program PAUD Holistik Integratif ini merupakan penanganan
    anak usia dini secata utuh atau menyeluruh yang mencakup layanan gizi dan kesehatan.

    “Pendidikan dan pengasuhan serta perlindungan untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini”, jelasnya.

    “Saat ini memang masa yang sulit tetapi kita harus tetap semangat dan bersabar menghadapi pandemi virus Covid-19, kita wajib jaga kesehatan dan keselamatan. Jangan jadikan pandemi ini sebagai alasan untuk kita berdiam diri dan layanan pendidikan tidak boleh berhenti. Untuk itu, mari kita satukan hati, satukan tekat untuk menjadi pelukis masa depan bangsa, anak terlindungi Indonesia Maju Lampung Tengah Berjaya”, ajak Bunda Mardiana.

    Pada acara tersebut Bunda Mardiana juga menyerahkan secara simbolis bantuan pemenuhan SPM PAUD berupa 1 buah buku gambar dan 1 kotak crayon untuk 8500 anak PAUD yang kurang mampu. Bunda Mardiana berpesan
    kepada Bunda PAUD kecamatan supaya bantuan ini dapat diserahkan kepada anak-anak yang benar benar berhak untuk menerimanya.

    Sementara itu, Ketua Panitia Partila Umar yang juga Kabid PAUDNI Disdikbud Lampung Tengah mengatakan
    setelah kegiatan sosialisasi ini kemudian akan diselenggarakan Bimtek PAUD Holistik Integratif dan Pendampingan kepada 100 Lembaga yang menyelenggarakan Layanan PAUD Holistik Integratif. (ersyan)

  • Plt Kakanwil Kemekumham Lampung Kunker Pantau Vaksinasi di Lapas II B Gungung Sugih

    Plt Kakanwil Kemekumham Lampung Kunker Pantau Vaksinasi di Lapas II B Gungung Sugih

    Lampung Tengah (SL)– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, S.H., M.Si bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, Farid Junaedi, lakukan kunjungan kerja (Kunker) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng), Senin, 09 Agustus 2021.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad yang didampingi oleh beberapa Kepala OPD setempat.

    Kunker dilakukan Plt Kakanwil bertujuan memonitoring sekaligus meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi warga binaan Lapas Kelas II B Gunug Sugih.

    Dalam sambutnya Kakanwil Iwan Santoso mengucapkan terimakasih atas suport yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lamteng terhadap warga binaan di Lapas Gunung Sugih, dan tak lupa juga kepada tenaga kesehatan yang hadir untuk membantu pada kegiatan tersebut.

    “Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Bupati Lampung Tengah dan seluruh tenaga kesehatan yang hadir pada hari ini untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19 bagi warga binaan kami,” ucap Kakanwil.

    Kakanwil Iwan Santoso memgatakan, Vaksinasi Covid 19 pada hari ini akan diikuti oleh sebanyak 650 warga binaan dan dari 74 pegawai Lapas hanya 2 pegawai saja yang tidak mengikuti vaksinasi.

    “Tidak ada pilih- pilih, hanya saja ada 2 pegawai kita yang tidak mengikuti vaksinasi dikarenakan memiliki komorbit penyakit sehingga tidak bisa dilakukan vaksin,” ujarnya.

    Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa vaksinasi bagi warga binaan di provinsi Lampung sudah berjalan 80%, dan untuk kasus positif seperti yang pernah terjadi di Lapas Raja Basa kini sudah berangsur membaik.

    “Kemarin sempat ada kasus terpaparnya warga binaan kita di Lapas Raja Basa, namun saat ini kondisi sudah membaik, semua sudah pulih dan untuk di Lapas Kelas II B Gunung Sugih sendiri alhamdullilah tidak ada yang terpapar sama sekali,” bebernya.

    Diakhir kunjungannya, Kakanwil Iwan Santoso berpesan kepada seluruh Lapas yang ada di Provinsi Lampung agar tetap mematuhi dan juga memperketat protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Untuk saat ini tetap perketat protokol kesehatan, dengan telah dilaksanakannya vaksinasi di seluruh Lapas kita berharap tidak ada lagi kejadian kasus positif Covid 19 di lingkungan kerja kita maupun masyarakat luar,” tutupnya. (red)

  • DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022

    DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022

    Lampung Utara (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian keterangan Bupati tentang Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, Senin, 9 Agustus 2021.

    Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md sekaligus membuka acara sidang bersama dengan Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH dan Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung Utara.

    Drs. H. Lekok, MM Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara hadir sekaligus mewakili Bupati Lampung Utara dikarenakan berhalangan. Setelah acara dibuka oleh pimpinan rapat, Sekertaris Dewan, Drs. Achmad Alamsyah, MM membacakan surat masuk terkait dengan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.

    Rapat dilanjutkan dengan penyampaian keterangan bupati yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Lampung Utara. Dalam penyampaiannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta didasarkan pula pada realisasi anggaran tahun 2020 dan beberapa asumsi yang dapat dijadikan rujukan.

    “Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dan asumsi tersebut, disusunlah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022”, tuturnya.

    Beliau melanjutkan, KUA-PPAS merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana dalam dokumen KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan asumsi yang mendasarinya untuk 1 (satu) tahun. Sedangkan dalam dokumen PPAS, memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD). Dalam akhir sambutannya Sekda yang mewakili Bupati Lampung Utara berharap kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pembahasan dengan efektif mengenai Rancangan KUA-PPAS 2022 sehingga nanti dalam penyusunan APBD 2022 juga dapat efektif.

    (edwardo)

  • Musa Ahmad Ancam Cabut Izin Karaoke Ayu Tingting, F 1 dan Jhonson yang Bandel Saat Zona Merah

    Musa Ahmad Ancam Cabut Izin Karaoke Ayu Tingting, F 1 dan Jhonson yang Bandel Saat Zona Merah

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad memastikan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB. Pasalnya  saat ini Kabupaten Lampung Tengah berstatus zona merah covid-19.

    Musa menegaskan, sanksi akan diberikan, karena saat ini, Pemda Lampung Tengah yang sedang gencar memutus penyebaran virus covid-19.

    “Kita cabut izinnya kalau main-main, kita segel kalau mereka macam-macam,” kata Musa Ahmad  menanggapi laporan masyarakat tentang masih adanya tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas hingga dini hari, Senin, 9 Agustus 2021 malam.

    Tim Gabungan Satgas Covid-19 Lampung Tengah bersama Sat Pol PP menyantroni, tiga tempat hiburan malam (karaoke, red) wilayah Terbanggi Besar, yang nekad beroperasi di masa pandemi covid-19.

    Tiga tempat karaoke yang menciptakan kerumunan itu karaoke Ayu Ting-Ting, F 1 dan Jhonson. Puluhan pengunjung dan pemandu lagu dengan KTP asal luar Lampung Tengah banyak ditemukan.

    Untuk diketahui, saat ini wilayah Kabupaten Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. (Red)

  • Mantan Asisten II Lampung Tengah Yunizar Didakwa Korupsi Setoran Pajak Air Tanah Hampir Rp1 Miliar

    Mantan Asisten II Lampung Tengah Yunizar Didakwa Korupsi Setoran Pajak Air Tanah Hampir Rp1 Miliar

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah, Yunizar (55), didakwa melakukan korupsi setoran pajak air tanah tahun 2017-2018. Korupsi itu dilakukan saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.

    Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bandar Lampung,  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

    “Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Yogi, Kamis 30 Juli 2021 lalu.

    Dalam sidang perkara dugaan korupsi pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP) tahun 2017-2018, terdakwa juga di jerat pasal berlapis.

    Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah pada tahun 2016-2018. Saat itu, PT GGP selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lampung Tengah sebanyak 208 sumur.

    Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur.

    “Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur,” kata JPU.

    Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.

    Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesarRp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.

    “Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576,” kata jaksa.

    Jaksa menambahkan, dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, diketahui ada selisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih sebesar Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.

    “Total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204. Angka selisih itu, juga berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, dan terdakwa juga telah menitipkan uang ke penyidik kejari di ruang tindak pidana khusus untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah,” katanya.

    Saat ini Yr. nonaktif sebagai Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah. (Red)

  • Jaksa KPK Eksekusi Putusan Kedua, Mustafa Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Lagi

    Jaksa KPK Eksekusi Putusan Kedua, Mustafa Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Lagi

    Jakarta (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas putusan terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, yang harus menjalani hukuman empat tahun lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kamis 5 Aguatus 2021.

    Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

    Sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa akan menjalani empat tahun lagi di Lapas Sukamiskin, dikurangi masa selama berada dalam tahanan.

    “Setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018,” ujarnya.

    Selain kurungan badan 4 tahun, Hakim PN Tanjungkarang juga membebankan kepada mantan ketua Ormas Pemuda Pancasila itu denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

    Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ‘inkracht van gewijsde’ atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

    Selain itu, Mustafa juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (Red)

  • Jalankan Sanksi Hukum Prokes, Stafsus Menko Polhukam Puji Sikap Wabup Lamteng

    Jalankan Sanksi Hukum Prokes, Stafsus Menko Polhukam Puji Sikap Wabup Lamteng

    Bandar Lampung (SL) – Sikap Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya yang mengakui kesalahannya melanggar protokol kesehatan dan menjalankan putusan pengadilan menuai pujian dari Staf Khusus Bidang Politik dan Hukum Menko Polhukam, Erwin Moeslimin Singajuru, SH.,MH.

    Menurut Erwin, sikap Wabup Lamteng yang sejak awal mengakui kesalahannya atas pelanggaran prokes serta menjalankan proses hukum dan putusan pengadilan dengan baik, merupakan sikap pemimpin yang taat asas dan bijaksana. Sikap itu merupakan contoh suri teladan bagi semua pihak bawah hukum berlaku sama terhadap siapa saja.

    “Dia (Ardito) memberikan contoh teladan yang baik pada rakyat, termasuk pada kita semua. Bahwa jika salah harus mengakui dan tegak lurus mengikuti proses hukum. Serta menjalankan apapun sanksi yang diputuskan pengadilan,” ujar mantan anggota DPR RI tiga periode ini.

    Selain itu, lanjut Erwin, proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan negeri Gunung Sugih Lamteng juga berjalan baik dan transparan, sehingga masyarakat bisa memantau setiap perkembangan proses hukumnya.

    “Proses hukum pelanggaran prokes di Kejaksaan dan Pengadilan Gunung Sugih juga berjalan baik. Sehingga ini benar-benar pelajaran bagi semua pihak. Mudah-mudahan putusan pengadilan ini mecerminkan rasa keadilan dan sesuai fakta persidangan,” tandasnya.

    Erwin menjelaskan, saat pandemi covid-19 masih berlangsung maka semua pihak harus mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain juga harus saling meningkatkan rasa solidaritas dan gotongroyong melawan berbagai dampak pandemi ini.

    “Saat pandemi seperti ini kita harus saling mengingatkan untuk mematuhi semua aturan, bagi yang melanggar ya harus ditindak agar tidak terulang. Disisi lain, kita harus meningkatkan rasa kemanusiaan kita untuk gotong royong bersatu mengatasi berbagai dampak pandemi ini,” pungkasnya. (Red)

  • Jalani Hukuman, Wakil Bupati Lampung Tengah Bersihkan Masjid

    Jalani Hukuman, Wakil Bupati Lampung Tengah Bersihkan Masjid

    Lampung Tengah (SL) – Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya melaksanakan putusan pengadilan pidana cepat atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan bakti sosial memakai rompi merah bertuliskan pelanggar prokes, di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Waypengubuan, Lampung Tengah, Rabu 04 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Dengan celana digulung, dan diawasi jaksa, Ardito membersihkan masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan halaman masjid, sebagai sanksi tak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) saat nyanyi di hajatan kerabatnya, Terusan Nunyai, Minggu, 20 Juni 2021 lalu.

    Hakim tunggal PN Gunungsugih, Aristian Akbar menghukum Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dan membayar Rp2.000. (Red)

  • Batalyon B Pelopor Ciptakan Kondisi Aman dari C3 dan Covid-19 di Kampung Anak Tuha

    Batalyon B Pelopor Ciptakan Kondisi Aman dari C3 dan Covid-19 di Kampung Anak Tuha

    Bandar Lampung (SL) – Dalam wujud bakti brimob untuk masyarakat, jajaran Batalyon B Pelopor yang dipimpin oleh Danyon B Pelopor Kompol Saifullah, S.E., M.M., M.H. menggerakan personel Batalyon B untuk melaksanakan apel kesatuan di Mako Kompi 1B Pelopor Anak Tuha.

    Dalam pelaksanaan apel ini Danyon B Pelopor mengerahkan team Patroli Kompi yang berada di bawah naungan Batalyon B Pelopor untuk menyisir jalan raya Padang Ratu, Kampung Kuripan sampai pada titik akhir yaitu Polsek Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah.

    Adapun maksud dan tujuan dari patroli ini ialah untuk memastikan Kecamatan Padang Ratu dan Kecamatan Anak Tuha bebas dari tindak kriminalitas C3 (curas, curat, curanmor).

    Tak hanya patroli C3, Danyon B Pelopor juga menggerakkan kendaraan AWC untuk melakukan penyemprotan desinfektan di sepanjang jalan raya Anak Tuha sampai jalan raya Gunung Sugih. Dengan tujuan agar wilayah Lampung Tengah ini terhindar dari penyebaran wabah covid-19 sehingga dapat menekan angka kasus suspek covid 19 di Provinsi Lampung.

    Kegiatan ini merupakan implementasi perintah Kapolda Lampung melalui Dansat Brimob KBP Wahyu Widiarso Suprapto, S.Ik., M.Si., dimana dalam arahan Kapolda agar tindak tegas segala kejahatan di Provinsi Lampung khususnya tipid C3, juga menghilangkan stigma bahwa Kecamatan Padang Ratu adalah daerah rawan C3. Serta kegiatan ini pula dapat membantu Pemerintah RI agar penyebaran virus covid 19 ini tidak bertambah parah. (Red)