Kategori: Lampung Tengah

  • Sidang Pidana Cepat Vonis Ardito Wijaya Bersalah, Kini Menanti Proses Pidana KUHP dan UU Karantina di Polda Lampung

    Sidang Pidana Cepat Vonis Ardito Wijaya Bersalah, Kini Menanti Proses Pidana KUHP dan UU Karantina di Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Pengadilan Negeri Gunung Sugih sidang putusan pidana cepat, menyatakan Wakil Bupati  Lampung  Tengah Ardito Wijaya bersalah dan melanggar Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

    Putusan pidana cepat digelar di PN Gunung Sunggih pada Jumat 30 Juli 2021, dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar. Dengan dakwaan pertama, Ardito melanggar pasal 94, dan dakwaan kedua melanggar pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

    Dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Majelis hakim menghukum Ardito membersihkan fasilitas umum selama satu jam setengah di hadapan publik dengan menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan, dan membayar denda Rp2000 rupiah.

    “Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,” kata hakim Aristian Akbar dalam bunyi amar putusan hakim, di langsir SIPP PN Gunung Sugih, diregistrasi dengan nomor 8/Pid.C/2021/PN Gns.

    “Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit,” vonis hakim.

    Ardito terbukti bersalah melanggar pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.

    Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu. Pelanggaran yang dilakukan Ardito itu sempat menjadi gunjingan publik karena video saat Ardito bernyanyi dan berjoget dengan tanpa masker, juga tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung, beredar di media sosial. Video itu hanya berdurasi 33 detik.

    Untuk penyidik di Polda Lampung, penyidik Ditkrimsus Polda Lampung, Penyidik telah merampungkan hasil pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan kepada Ardito Wijaya sebagai terlapor, dan akan melakukan gelar perkara lanjutan, untuk menentukan hasil pemeriksaan.

    “Kita segera menggelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya itu. Hasil pemeriksaan sudah ditentukan tinggal menunggu gelar perkara saja,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin kepada watawan, Jumat 30 Juli 2021 kemarin. (Red)

  • Kasus Melanggar Protokol Kesehatan Ardito Wijaya, Polda Lampung Tunggu Gelar Perkara Lagi?

    Kasus Melanggar Protokol Kesehatan Ardito Wijaya, Polda Lampung Tunggu Gelar Perkara Lagi?

    Bandar Lampung (SL) – Kasus viral kerumuman joget tanpa protokol kesehatan di pesta hajatan saat pandemi covid-19 melibatkan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya masih bergulir di Polda Lampung.

    Penyidik telah merampungkan hasil pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan kepada Ardito Wijaya sebagai terlapor, dan akan melakukan gelar perkara lanjutan, untuk menentukan hasil pemeriksaan.

    “Kita segera menggelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya itu. Hasil pemeriksaan sudah ditentukan tinggal menunggu gelar perkara saja,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin kepada watawan, Jumat 30 Juli 2021.

    Menurut Ari, setelah menggelar perkara kasus dugaan prokes itu. Pihaknya segera menyimpulkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut untuk menentukan status hukum selanjutnya.

    “Setelah gelar perkara baru kita simpulkan dan menindak lanjuti hasil perkara ini. Waktu nanti akan diinfokan lebih lanjut ya,” kata Ari.

    Ardito yang sebelumnya di periksa Polda Lampung dicecar 25 pertanyaan. Ardito Wijaya memenuhi panggilan penyidik  Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, dan menjalani pemeriksaan terkait dirinya yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi Covid-19.

    “Sebagai bagian dari masyarakat, saya dipanggil oleh pihak kepolisian dan secara kooperatif datang memenuhi panggilan tersebut,” kata Ardito usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Rabu 14 Juli 2021.

    Dia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung selama diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 17.10 WIB. “Pertanyaan yang ditanyakan sekitar 25 terkait video saya yang viral waktu itu. Saya datang sendiri dan belum memakai kuasa hukum,” kata dia.

    Dia menyatakan bahwa masih belum mengetahui apakah akan ada panggilan lagi atau tidak. Namun, Ardito akan tetap kooperatif apabila ada panggilan selanjutnya dari pihak kepolisian.

    Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah. “Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tetapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan,” ujarnya.

    Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengungkapkan usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes. (Red)

  • Ditengah Pandemi Covid-19, Aksi Begal Bersenpi Kian Merajalela

    Ditengah Pandemi Covid-19, Aksi Begal Bersenpi Kian Merajalela

    Bandar Lampung (SL) – Walau situasi kondisi aparat dan masyarakat sedang berperang melawan Covid 19, rupanya menjadi peluang bagi para pelaku tindak kejahatan (begal) menggunakan senjata api (Senpi) melancarkan aksi kriminalitas.

    Aksi kawanan begal mengendarai motor yang bereaksi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah, pada Kamis, 29 Juli 2021, sekitar pukul 22.50 WIB ini, berhasil merampas dua (2) handphone dan tas milik Sofyan Dwi Cahyo dan Haris, warga Bandar Lampung yang sedang melintas menuju tempat kerjanya di wilayah Lampung Utara (Lampura).

    Menurut keterangan Sofyan, korban hendak bertugas di jaringan seluler (XL) usai melapor ke Sub Sektor Bumiratu Nuban, mengatakan jika mereka berdua ditodong senpi setelah motor yang dikendarai diberhentikan kawanan pelaku dan merampas HP serta tas yang berada mereka.

    “Motor saya mogok dan langsung ditodong pistol dan temannya bawa pisau nodong teman saya,” kata Sofyan.

    Korban juga mengatakan jika kawanan begal tersebut langsung merampas handphone dan tas mereka namun tidak membawa motor karena kondisi motor mogok.

    “Begal itu langsung rampas hp dan tas lalu muter balik kearah tegineneng,” terang Pian yang dibenarkan Haris temannya.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah (6jt) dan langsung melapor ke Sub Sektor Bumiratu Nuban dengan No.LP/32/B/VII/2021/Polda Lampung/Res Lamteng/Sektor Bumiratu Nuban yang diterima anggota SPK, Bripka Al Avif Zim. (Aan)

  • Bupati Lampung Tengah Sapa Tenaga Medis secara Virtual

    Bupati Lampung Tengah Sapa Tenaga Medis secara Virtual

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menyapa para tenaga kesehatan secara virtual melalui zoom meeting di Room BJW pada Rabu, 28 Juli 2021.

    Bupati Musa Ahmad mengucapkan terima kasih kepada para tenaga kesehatan dan relawan yang saat ini tak mengenal pagi, siang atau malam berjuang dan bekerja keras menangani pandemi covid-19.

    “Terima kasih dan penghormatan kepada para garda terdepan yaitu tenaga kesehatan yang telah berjuang. Pandemi virus corona (covid-19) saat ini masih belum berakhir,” ucap Bupati didampingi Wabup dan para pejabat.

    Menurut Musa, para tenaga kesehatan (Nakes) pun terus berjuang untuk merawat pasien Covid-19 yang setiap hari masih terus bertambah. Bahkan, tidak sedikit para nakes yang juga ikut terpapar dan meninggal akibat Covid-19.

    “Pandemi Covid-19 telah menjadi pukulan berat, hampir seluruh sumber daya kesehatan dikerahkan untuk memerangi pandemi Covid-19 ini.  Saudara-saudara telah berjuang menyelamatkan ribuan nyawa manusia, mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran. Kalian merupakan orang-orang yang terpilih di tengah pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

    Bupati mengaku bahwa dirinya memahami bahwa sebagai manusia tentu memiliki keterbatasan. Tetapi tenaga kesehatan yang berjuang di tengah pandemi adalah orang terpilih yang mampu melampaui berbagai keterbatasan tersebut. “Mari kita emua tetap berjuang dan jangan melupakan protokol kesehatan,”  katanya. (Red)

  • Mantan PPK Disperindag Lampung Tengah Ternyata Juga Gugat Ahmad Pairin Rp2 Miliar

    Mantan PPK Disperindag Lampung Tengah Ternyata Juga Gugat Ahmad Pairin Rp2 Miliar

    Bandar Lampung (SL) – Selain mengugat mantan Bupati Lampung Tengah Loekman, Achmad Sobrie, yang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Tengah, juga menggugat mantan Wali Kota Metro sebesar Rp2 miliar sebagai ganti rugi, jika tidak pengguat meminta jaminan tanah dan rumah yang ada di Kota Metro.

    Melalui kuasa hukumnya yakni M. Yaman, terdaftar dalam gugatan perdata dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2021/PN Metro, dengan tergugat Ahmad Pairin, dengan nilai sengketa sebesar Rp2 miliar. Sidang gugatan terhadap Ahmad Pairin dijadwalkan akan digelar Selasa 3 Agustus 2021 di ruang sidang Garuda PN Metro, dan direncanakan dimulai pukul 10 pagi.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Metro, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum. Beberapa poin yang tercantum sebagai permohonan gugatan Achmad Sobrie meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    Kemudian menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2 M secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.

    Lalu melakukan dan meletakkan sita jaminan
    terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Perumahan PNS No.1 Kelurahan Yusomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sebagai jaminan bila tergugat belum dan / atau tidak membayar kerugian penggugat sejumlah Rp2 M.

    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat menurut hukum yang berlaku. Dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

    Achmad Sobrie juga merupakan mantan bawahan dari Ahmad Pairin di Kabupaten Lampung Tengah, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kabupaten tersebut di periode 2010-2015. Sementara gugatan kepada Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto masih proses sidang di PN Tanjungkarang. (Red)

  • Hendak Curi Kabel di Pinggir Pintu Tol, Topik Warga Lampung Tengah Tewas Kesetrum

    Hendak Curi Kabel di Pinggir Pintu Tol, Topik Warga Lampung Tengah Tewas Kesetrum

    Pesawaran (SL) – Topik alias Opick (42) warga Widoro Kandang, Kelurahan Adipuro 3, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Pintu masuk Tol Tegineneng Barat, Dusun Masgar, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat (23/07/2021) sekitar jam 09.30 WIB pagi tadi.

    Dugaan sementara korban tewas akibat tersengat aliran listrik kabel yang ditanam di pinggir jalan pintu tol.  Korban pertama kali ditemukan Turiah, warga Dusun Masgar, yang hendak pergi memanen cabe yang terletak di pinggir Jalan Pintu Tol Masuk Tegineneng Barat. Korban kemudian dibawa polisi ke Rs Bhayangkara Polda Lampung.

    Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni,  membenarkan kabar tersebut. Menurut hasil pemerikasaan, tim kepolisian di lokasi kejadian, dugaan sementara korban sedang melakukan upaya pencurian kabel jaringan listrik di Pintu Tol Tegineneng Barat.

    Namun korban tersengat aliran listrik tersebut yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia di tempat. “Korban diperkirakan meninggal sekitar jam 03.30 WIB.  Hal ini berdasarkan identifikasi awal di TKP, dan tidak ditemukanya tanda- tanda kekerasan dalam tubuh korban,” kata Abdul Roni dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jum’at (23/07/2021).

    Menurut Kapolsek, identitas mayat tersebut berkelamin laki-laki bernama Topik alias Opick (42) warga Widoro Kandang, Kelurahan Adipuro 3, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah

    ”Sosok mayat ini ditemukan warga Dusun Masgar Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yakni Turiah yang akan memanen cabe yang terletak di pinggir jalan pintu tol masuk Tegineneng Barat,” ujar

    Saat itu sambung Kapolsek, saksi Turiah melihat seorang laki- laki yang tergeletak di pinggir jalan pintu tol, dan setelah dipanggil-panggil namun hanya diam saja, kemudian Turiah memanggil anak mantunya Wanto.

    ”Wanto pun datang ke kebun dan mengecek laki- laki yang tergeletak dengan posisi terbaring tersebut. Dan ternyata sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia yang di duga karena sengatan aliran listrik yang ditanam di pinggir jalan pintu masuk tol,” terangnya.

    Atas kejadian itu saksi langsung melaporkan kepada Kadus Masgar, Sukiman, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng. “Dapat laporan waraga, kita lakukan pengamanan TKP dan mendata saksi–saksi. Kita koordinasi ke Puskesmas Tegineneng, dengan Inafis Polres Pesawaran, dan dilanjutkan olah TKP dan VER bagian luar oleh Inafis Polres Pesawaran bersama Puskesmas Tegineneng, terakhir membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” katanya. (red)

     

  • Serah Terima Jabatan Plt Kepada Sekwan Lampung Tengah Baru

    Serah Terima Jabatan Plt Kepada Sekwan Lampung Tengah Baru

    Lampung utara (SL) – Setelah selama kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, M. Salahuddin HS, SE.,MM melakukan serah terima jabatan kepada Sekertaris Dewan yang baru saja dilantik, Drs. Alamsyah Ahmad, MM.

    Bertempat di ruang rapat Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lampung Utara, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I, Madri Daud, SE.,MH, anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, beserta Kabag, Kasubbag, dan ASN  di lingkungan Sekretariat Dewan.

    Dalam sambutannya, Salahuddin menyampaikan permohonan maaf apabila selama dia menjabat sebagian pelaksana tugas Sekwan ada kesalahan dalam membuat keputusan dan kebijakan, dan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD dan sekretariat yang selama ini memberikan bantuan dan kontribusi dalam pekerjaan selama ia memimpin.

    Sementara itu juga, Sekwan yang baru Drs. Alamsyah Ahmad, MM dalam sambutannya mengajak untuk dapat bekerjasama dan berharap kehadirannya dapat memberikan manfaat bagi orang banyak dan kedepannya Sekretariat Dewan DPRD Lampung Utara dapat bisa menjadi lebih baik lagi. Alamsyah melanjutkan, beliau adalah putra daerah Lampung Utara yang selama ini bertugas di luar daerah dan kembali ke Lampung Utara untuk membangun daerah.

    Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua I, Madri Daud, SE.,MH. Wakil Ketua menyampaikan ucapan terimakasih kepada M. Salahuddin HS, SE.,MM dan permohonan maaf mewakili seluruh anggota Dewan jika ada kesalahan. (edwardo)

  • Wabup Ardito Wijaya Tinjau Kegiatan Rapid Antigen Masal di Kecamatan Terbanggi Besar

    Wabup Ardito Wijaya Tinjau Kegiatan Rapid Antigen Masal di Kecamatan Terbanggi Besar

    Lampung Tengah (SL) – Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya meninjau kegiatan Rapid Antigen Masal yang diadakan di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar, yang dibagi di tiga kelurahan dan satu kampung yaitu Kelurahan Bandarjaya Timur, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kelurahan Yukum Jaya dan Kampung Karang Endah pada, Senin, 19 Juli 2021.

    Dalam kegiatan rapid antigen kali ini, sasarannya 200 orang dalam satu kelurahan dan dibagi empat titik sehingga satu titik berjumlah 50 orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

    Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon apa yang telah terjadi saat ini di mana di beberapa kelurahan dan kampung yang ada di Lampung Tengah mengalami kenaikan kasus dari covid-19.

    “Kami melakukan tracing untuk mengetahui kondisi di bawah seperti apa, sehingga kami bisa tahu berapa jumlah masyarakat dan lokasinya di mana. sebenarnya banyak kasus covid-19 berada untuk sebagai dasar pemerintah mengambil keputusan dalam menanggulangi covid-19 di Lampung Tengah ini. Semoga dengan cara seperti ini akan membawa efek yang baik untuk penurunan kasus covid-19 dan masyarakat tetap merasa nyaman”, pungkas Wakil Bupati Ardito Wijaya.

       

    Hadir mendampingi Wakil Bupati Lampung Tengah Kepala Dinas PMPTSP A. Helmi, Sekretaris Dinas Kominfo Lampung Tengah Yudairi Hasan,  Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin dan Uspika Kecamatan Terbanggi Besar. (Ersyan)

  • Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Jelang Pilkada Tahun 2015 Lalu, Mantan PPK Gugat Loekman Rp2 Miliar

    Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Jelang Pilkada Tahun 2015 Lalu, Mantan PPK Gugat Loekman Rp2 Miliar

    Bandar Lampung (SL) – Achmad Sobrie, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Lampung Tengah, menggugat mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Rp2 miliar sebagai ganti rugi karena dijebloskan ke penjara menjelang Pilkada 2015 lalu, saat itu Loekman adalah kepala dinasnya.

    Achmad Sobrie, melalui kuasa hukumnya M. Yaman dari Kantor Hukum LBH Penegak Hukum Dr. M. Yaman SH.,MH dan Rekan, mengatakan kliennya menggugat mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, karena dirinya pernah dijebloskan ke penjara menjelang Pilkada 2015.

    “Pokok persoalan gugatan bermula ketika kliennya, yang saat itu dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Lampung Tengah, untuk membangun gudang beras,” Kata M Yaman.

    Saat itu, Achmad Sobrie, berpendapat bahwa gudang beras harus dibangun berdekatan dengan lokasi persawahan, sehingga penggunanan gudang dapat lebih efektif menampung hasil panen. Calon lokasi Gudang kemudian disepakati di daerah Seputih Gajah, Kampung Bali.

    Namun kenyataannya, gudang beras tersebut dibangun di daerah Padangratu, yang jauh dari persawahan. “Karena berbeda pendapat, tergugat Loekman Djoyosoemarto, yang saat itu menjabat kepala dinas, melakukan kriminalisasi terhadap klien kami. Dibuat bahwa seolah-olah Achmad Sobrie melakukan korupsi atas pembangunan gudang tersebut,” ucap Yaman.

    Pada saat bersamaan, lanjut Yaman, Pemkab Lampung Tengah sedang menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2015, yang saat itu Mustafa maju sebagai calon bupati, menggantikan Pairin yang sudah habis masa jabatannya. Sedangkan Pairin mencalonkan diri sebagai walikota Metro.

    Mulanya, Mustafa akan berpasangan dengan calon lain, sementara Loekman Djoyosoemarto ingin menjadi calon wakil bupati, berpasangan dengan Mustafa. Loekman Djoyosoemarto lalu menganggap Achmad Sobrie menjadi penghalang untuk mewujudkan niatnya menjadi pasangan Mustafa, karena kliennya mengetahui banyak rahasia Loekman. Karena itu, Achmad Sobrie harus disingkirkan sementara.

    “Achmad Sobrie pun akhirnya dijebloskan ke penjara selama tiga bulan,” ujar Yaman.

    Akibat perbuatan Loekman dan Abul Awaali, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, kliennya menderita lahir bathin. PIhaknya sudah berulang kali menghubungi tergugat tapi tidak pernah digubris.

    Bahkan pihaknya sudah sering mendatangi rumah Loekman, tetapi tergugat bergeming. “Kita coba dulu dengan gugatan perdata. Jika tidak ada itikat baik dari tergugat, kita teruskan menggugat secara pidana,” jelas M. Yaman.

    M. Yaman menyebutkan kerugian inmateriil kliennya nilainya tidak terhingga, karena Achmad Sobrie dijebloskan ke penjara hanya untuk memuluskan tergugat menjadi calon wakil bupati.

    Gugatan Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyoemarto digugat Rp2 miliar terdata di website PN Kelas I Tanjungkarang. Penggugat menuntut jika gugatan tidak dipenuhi  memibta sita jaminan harta kekayaan di Jalan Cendana No.55, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung.

    Sementara Loekman membenarkan dirinya digugat oleh Achmad Sobrie yang pernah berdinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamteng dengan kuasa hukumnya M. Yaman. Bukan hanya Loekman, turut tergugat Abul Awaali.

    “Iya. Sebelumnya melayangkan somasi. Cuma saya cuekin aja. Kalau sudah di pengadilan, kita siap hadapi,” katanya kepada wartawan.

    Gugatan ini, kata Loekman, merupakan persoalan lama ketika Pilkada 2015. “Ini masalah janji ketika Pilkada 2015. Ketika itu saya dipasangkan dengan Mustafa. Padahal, kakak saya (mantan Jaksa Agung Prasetyo, Red) yang meminta saya berpasangan dengan Mustafa. Mungkin ketika itu ada janji-janji yang tak terpenuhi. Lihat nanti saja di persidangan,” katanya. (Red)

  • Banner Kasus Krumunan Wabup Lampung Tengah Ramai di Jakarta

    Banner Kasus Krumunan Wabup Lampung Tengah Ramai di Jakarta

    Bandar Lampung (SL) – Kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang sedang diproses di Polda Lampung menjadi ramai di Jakarta.  Ada banner berukuran besar terpampang di beberapa lokasi di Ibukota Jakarta, dengan tulisan mengarah kepada Wabup Lampung Tengah yang melanggar protokol kesehatan.

    Di tengah angka kasus Covid-19 yang meningkat tajam, kepala daerah di Lampung Tengah asyik joget dangdutan berkerumun tanpa masker,” bunyi tulisan pada banner itu.

    Beberapa kesaksian masyarakat Lampung yang tinggal di Jakarta mengatakan, banner semacam itu terpasang di beberapa lokasi, seperti di sekitar Mabes Polri, depan kantor Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

    “Kebetulan saya lewat di Jalan Medan Merdeka Utara. Karena situasi jalan sepi, saya berhenti dan membaca banner itu,” ujar Hendra warga Jakarta asal Lampung Barat, dilansir dari poskota, Kamis (15/07/2021).

    Pernyataan serupa juga disampaikan Amirudin yang bekerja di sekitar Jalan Trunojoyo, tak jauh dari Mabes Polri. Ia mengaku pernah melihat dan membaca banner yang menyebut soal pejabat di Lampung.

    “Iya saya liat ada banner seperti itu. Emang pejabatnya siapa sih yang dimaksud banner itu,” katanya balik bertanya.

    Amir mengaku melihat banner serupa berada di sekitar kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dengan tulisan yang sama.

    Banner itu sempat menjadi pusat perhatian masyarakat yang melintas, karena letaknya yang strategis di dekat lampu lalu lintas. Menurut informasi, banner tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lampung Tengah. (Red)