Kategori: Lampung Tengah

  • Anggaran Operasional KB Rp8,9 Miliar Tahun 2023 di Lampung Tengah Diduga di Korupsi?

    Anggaran Operasional KB Rp8,9 Miliar Tahun 2023 di Lampung Tengah Diduga di Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar atau sekitar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023, di duga dikorupsi.

    Kasus anggaran yang dikelola empat bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga berencana itu, kini dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu 12 Februari 2025.

    Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah mendapat dan mengelola pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Namun dalam pelaksanaannya anggaran tersebut jadi bancaan oknum Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, dengan modus pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, Uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut dengan total sebesar Rp965.135.941,60.

    Modus lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan.

    “Kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman tau transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan atau di luar kegiatan BOKB,” kata Ketua DPP KAMPUD SEno Aji, di dampingi Sekretaris Agung Triyono, di Kejati Lampung.

    Informasi lain menyebutkan, dugaan praktik korupsi uang negara tersebut yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Dinas PPKB terletak pada kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp 757.868.350.00, operasional pelayanan KB Rp 670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp654.124.000. Operasional penurunan Stunting Rp. 5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp152.313.350.00.

    Sumber wartawan di Dinas PPKB Lampung Tengah menyebutkan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, terletak pada Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.

    Belum ada keterangan resmi dari Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran BOKB dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar bersumber dari DAK non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Kepala Dinas dan pejabat PPKB Lampung Tengah yang dikonfirmasi wartawan dikantornya sedang tidak ditempat alias kompak menghilang. “Pak Kadis sedang keluar pak. Sudah telon atau janji, biar nanti kami sampaikan,” katanya kepada wartawan. (Red)

  • Tak Terima Lihat Anak Dianiaya, Janda Muda Laporkan Mantan Suami ke Polres Lampung Tengah

    Tak Terima Lihat Anak Dianiaya, Janda Muda Laporkan Mantan Suami ke Polres Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang janda muda, Liliyana Saputri (25) warga Dusun Lawong, Kampng Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, melaporkan mantan suaminya, NH (25) warag Dusun Kayu Palis, Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ke Polres Lampung, terkait dugaan penganiayaan terhadap putranya yang masih balita, Minggu 16 Februari 2025.

    Liliyana tidak terima putranya yang masih berusia empat tahun, yang tinggal bersama sang mantan itu, kerap dimarahi hingga menganiayai. “Saya punya bukti video saat bapaknya sedang mencekik anak saya hingga menangis kesakitan,” kata Liliyana, menunjukan bukti laporan polisinya.

    Liliyan mengaku sedih melihat perlakuan mantan suaminya yang telah bercerai akhir tahun lalu terhadap anaknya. Selain itu, banyak saksi yang mengatakan mantan suaminya juga sering memarahi anaknya di depan orang banyak.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan dampingi Kanit PPA Iptu Etty Meyrini membenarkan adanya laporan terebut. “Laporan bar masuk yan masih dalam proses penyelidikan. Kasus mengarah ke PPA, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mangara Panjaitan singkat.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah Eko Yuwono, menyatakan prihatin atas dugaan penganiayaan terhadap anak balta tersebut. Menurutnya, kasus ini harus cepat ditangani karena menyangkut keselamatan anak. “Anak dibawah umur itu harusnya hak asuh masih pada ibunya,” kata Eko Yuwono. (Red)

  • Dinsos Lampung Tengah Respon Cepat Laporan Warga

    Dinsos Lampung Tengah Respon Cepat Laporan Warga

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Tengah melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) bersama pendamping sosial melakukan assessment kepada salah seorang warga Kelurahan Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, berinisial CM (34) yang teridentifikasi sebagai katagori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Selasa 4 Februari 2025.

    Assesment yang dilakukan pihak Dinsos Lampung Tengah ini merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah dalam merespon kasus PPKS yang ada diwilayahnya.

    Diketahui jika CM (34) yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengalami permasalahan ekonomi sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan perekomian hidupnya dan keluarga secara mandiri, selain itu dia juga tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam bentuk apapun.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha, S.STP., menyebut jika pendamping sosial sudah berkoordinasi dengan pihak Dinsos Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti dan melakukan identifikasi terhadap CM.

    “Yang pertama dilakukan adalah memastikan agar CM tercatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pintu masuk bagi bantuan sosial dari pemerintah seperti BPNT dan PKH maupun BPJS PBI serta akses bantuan sosial lainnya,” ujarnya.

    Bagi Ari Nugraha, setiap masyarakat Lampung Tengah yang teridentifikasi sebagai PPKS pertama-tama harus mendapatkan akses BPJS PBI sebagai jaminan pelayanan kesehatan yang akan didapatkan secara gratis tanpa iuran bulanan.

    “BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, karena sepenuhnya sudah ditanggung oleh pemerintah,” tutupnya. (Red)

  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar lebih atau Rp3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 12 Februari 2025.

    Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raman Jaya, dengan panjang 1175 meter, lebah 5 meter, tender nomor 7136237. Dugaan korupsi pada proyek tersebut, selain hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, diduga terjadi sejak awal dengan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal, dari17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang.

    Perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia.

    “Dalam laporan telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut,” kata ”, kata Ketua LSM Kampud, Seno Aji, Jumat 14 Februari 2025.

    Menurut Seno Aji petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan. “Pada pelaksanaan pekerjaan diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume yang mencolok,” katanya.

    SElain itu lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah. “Kami meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

    Laporan DPP KAMPUD diterima bagian PTSP Kejati Lampung. “Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tambah sekertaris Kampud. (Red)

  • Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Hamili Anak Orang, Bermula di Kolam Pemancingan

    Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Hamili Anak Orang, Bermula di Kolam Pemancingan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial SRT (50), warga Punggur Lampung Tengah menjadi tersangka pemerkosaan anak bawah umur. Bahkan, korban sampai hamil 4 bulan.

    Kapolsek Punggur, AKP Feriyanto mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 3 kali sejak September-November 2024. Berawal saat korban bersama adiknya bermain di kolam pemancingan belakang rumahnya.

    Karena keasyikan bermain, adik korban sampai tertidur. Korban lalu memindahkan adiknya ke kamar gubuk yang ada di kolam tersebut.

    Tiba-tiba datang pelaku dan mengajak korban berhubungan suami istri. Awalnya ajakan itu ditolak. Namun karena terus dipaksa dengan segala bujuk rayu korban akhirnya mau menuruti kemauan pelaku.
    “Perbuatan itu kembali dilakukan pelaku hingga November 2024,” ucap Feriyanto.

    Kasus tersebut akhirnya terbongkar berawal korban mengalami muntah-muntah. Kemudian, di bawa oleh ibunya ke bidan terdekat untuk diperiksa.

    “Ibu korban terkejut sang anak di nyatakan hamil 4 bulan oleh bidan Kampung setempat. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Punggur. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

    Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

  • PT Min Gook Indonesia Kembali Makan Korban Pekerja Tewas Masuk Mesin Penghancur Kayu

    PT Min Gook Indonesia Kembali Makan Korban Pekerja Tewas Masuk Mesin Penghancur Kayu

    Lampung, sinarlampung.co-Pekerja PT Minggok Indonesia, Adriansyah (19), warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, tewas dengan tubuh hancur setelah terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu), bagan pengupas kulit kayu, milik PT Min Gook Indonesia, perusahaan pengolahan kayu di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 12 Feruari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

    Adriansyah ditemukan karyawan lain yang sedang bersih bersih, dan sempat melihat korban berjalan menuju ke mesin tempatnya bekerja. Tak lama kemudian saksi mendengar mesin tiba-tiba mati. Saksi itu kemudian memeriksa bagian atas mesin. “Saksi kaget melihat korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala,” Kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan .

    Dugaan sementara, kata Kapolsek, korban tewas terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu). “Korban adalah warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban Lampung Timur. Sehari hari berkerja di bagian mesin pengupas kayu di PT Minggok Indonesia, ” Ujar Kapolsek.

    Saat kejadian, rekan korban yakni Dian Irawan, selaku operator mesin Chipper sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup. Saat bersih-bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja. “Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin,” ujarnya.

    Pihak manajemen PT Min Gook Indonesia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Terbanggi Besar. Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lampung Tengah segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jenazah korban.

    Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar TKP dan mengamankan satu unit mesin chipper serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi. “Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari tahu penyebab pasti dari peristiwa tragis ini,” ungkap Kapolsek.

    Pada Rabu sore, jenazah korban dibawa ke rumah duka, yakni di Gedung Dalem, Lampung Timur untuk dimakamkan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini.

    Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

    Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung Tri Rahmadona meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Min Gook Indonesia di Lampung Tengah, dan mengusut pelaggaran keselatan kerja ini. Karena, kasus ini bukan yang pertama.

    “Kami sudah dapat kabra dari warga sekitar bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. Maka Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten maupun Provinsi harus mengambil tindak tegas kepada pihak perusahaan. Bila perlu cabut izin usaha perusahaan jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja,” katanya.

    Menurutnya, operasionalnya perushaan dapat dibekukan sementara waktu untuk melakukan penyelidikan dan memperbaiki kondisi keselamatan kerja. “Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Karena kelalaian atau pelanggaran perusahaan yang berulang-ulang,” ujarnya.

    Menurutnya ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1, Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pasal 3 ayat 1.

    “Kemudian, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja pasal 2 ayat 1.Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, perusahaan dapat dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan bisa dikenakan sanksi yang sesuai,” katanya. (Red)

  • Pembacok Mantan Kakam Bumiratu Lampung Tengah Ditangkap di Metro

    Pembacok Mantan Kakam Bumiratu Lampung Tengah Ditangkap di Metro

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pelaku pembacokan mantan kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya ditangkap. Pelaku yang berinisial WDY (42) diringkus polisi saat berada di bedeng 16 A, Kota Metro, pada Rabu, 13 Februari 2025.

    Meski telah diamankan, polisi masih mendalami motif pelaku yang nekat melukai korban HS (42), mantan Kepala Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, pada Februari lalu.

    Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut dipicu unsur sakit hati pelaku terhadap korban.

    “Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban bernama HS (42) karena sakit hati saat keduanya berbincang lewat telepon,” kata Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, Kamis, 13 Februari 2025.

    Akibat penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 19 Januari lalu itu, korban menderita luka robek di bagian punggungnya.

    Saat ini, kata Kasi Humas, WDY alias didi ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti sebilah golok sepanjang 45 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

    “WDY alias didi dijerat kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kampung di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, dibacok pelaku pada Minggu 19 Januari 2025.

    Kasi Humas menjelaskan, penganiayaan dengan senjata tajam itu dilakukan oleh WDY alias didi kepada HS saat keduanya bertemu di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 17.30 WIB.

    “Diduga perkara bisnis, pelaku melukai korban dengan mengayunkan sebilah golok sepanjang 45 cm secara membabi buta. Korban mengalami luka bacok pada punggung kanan,” ujarnya.

    Dari keterangan saksi, kata Kasi Humas, korban tiba-tiba mendapat telepon dari pelaku dan langsung menantang berkelahi.

    Kala itu, korban sedang berada di kolam ikan milik warga di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

    Setelah itu, kata dia, pelaku langsung melabrak HS sambil membawa golok dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban.

    “Menurut keterangan saksi, pelaku awalnya mengincar kepala korban, namun dia berhasil mengelak dan mengenai pelipis dan tebasan berikutnya mengenai punggung,” terangnya.

    Kasi Humas melanjutkan, usai mendapatkan luka, korban langsung menuju Polsek Bumiratu Nuban saat itu juga untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian korban diantar kerumah sakit Demang sepulau raya.

    “Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan menjadi DPO,” pungkasnya. (*)

  • Sebulan Kasus Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Cabuli Anak Dibawah Umur Mandeg di Polres Lampung Tengah, Kasat Reskrim Ogah Layani Konfirmasi Wartawan?

    Sebulan Kasus Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Cabuli Anak Dibawah Umur Mandeg di Polres Lampung Tengah, Kasat Reskrim Ogah Layani Konfirmasi Wartawan?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, oleh Kepala Kamung Marga Jaya, Kecamatan Kecamatan Sebagai Lingga, Lampung Tengah yang dilaporkan sejak 14 Januari 2025 lalu masih mengendap di Polres Lampung Tengah. Ironisnya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan tidak pernah mau merespon konfirmasi wartawan.

    Baca: Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?

    Kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Kampung (Desa,red) Marga Jaya Sarkak diduga dilakukan berulang. Bahkan orang tua korban sampai tiga memindahkan sekolah anaknya, PS (16), pelajar kelasa SMA karena kerap di ganggu sang Kepala Kampung. Peristiwa November 2024 itu sudah dilaporkan korban ke Polres Lampung Tengah dengan bukti Laporan Polisi No: LP/8/12/1/2025/SPKT LAMPUNG, Tanggal 14 Januari 2025 PORES LAMTENG/POLDA Lampung.

    Medio 30 Januari 2025, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprilidik/27/1/2025/Reskrim, Tanggal 16 Januari 2025, Unit PPA Satrekrim Polres Lampung Tengah telah memeriksa saksi atas nama ANS, warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, yang diduga mengetahui peristiwa pencabulan tersebut. Namun belakangan kasus melunak, dengan kabar berbagai spekulasi.

    Kasat Reskrim Polres Polres Lampung Tengah AKP Mangarai Panjaitan, yang berulang kali dikonfirmasi dikantornya selalu tidak ada ditempat. Bahkan berulang dihubungi melalui sambungan whatsapp tidak merespon termasuk pesan whatshaap terbaca namun enggan membalas.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Panji Nugraha AB SH menyayangkap sikap ogah melayani konfirmasi wartawan terkait perkara anak dibawah umur yang menjadi atensi Polri hingga Pemerintah Pusat.

    “Kasus anak dibawah umur itu menjadi perhatian Negara, maka dibentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Nah sementara pelaku adalah oknum Kepala Kampung yang seharusnya menjadi contoh masyarakatnya bukan merusak generasi penerus. Apalagi ini anak dibawah umur. Harusnya pelaku ini dihukum kebiri, karena merusak moral anak bangsa,” kata,” kata Panji Nugroho Sabtu 18 Februari 2025.

    Panji juga berharap korban mendapatkan balasan setimpal atas ulah oknum kepala Kampung yang telah diduga mencabuli anak dibawah umur. “Saya sangat mengecam kelakuan Kakam ini, kalau dia terbukti dan memenuhi unsurnya, jangan sampai kita sebagai masyarakat bahwa dihadapan hukum kita sama, tapi beda di hadapan penegak hukum,” Ujar Panji.

    Dalam proses hukum, kata Panji, tidak ada diskriminasi untuk menegakkan suatu keadilan dan berharap korban ini mendapatkan keadilan. “Kapolres Lampung Tengah harus cepat dan mengindahkan intruksi Kapolri, melayani dengan cepat dan tidak menunggu viral. Ini kasus pencabulan anak di bawah umur,” katanya. (Red)

  • Kurir Paket di Lampung Tengah Ditangkap Gegara Gelapkan Uang COD Puluhan Juta

    Kurir Paket di Lampung Tengah Ditangkap Gegara Gelapkan Uang COD Puluhan Juta

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang kurir paket inisial AS (28) ditangkap polisi karena menggelapkan uang paket COD senilai Rp21 juta lebih.

    Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pria asal Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar itu ditangkap Polisi di rumahnya pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 14.30 WIB.

    “Uang yang digelapkan pelaku totalnya mencapai Rp 21 juta lebih. Uang itu adalah seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku dalam sehari,” kata Kapolsek saat di kontirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.

    Kapolsek membeberkan, penggelapan uang yang dilakukan AS terjadi pada Kamis (19/9/24), namun korban baru melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar pada Senin 10 Februari 2025.

    Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika pelaku datang ke Drop Point JNT Express di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk bekerja mengantarkan paket.

    Seperti biasa, kata Kapolsek, pelaku mengambil dan mensortir paket sesuai wilayahnya.

    Namun, sambungnya, pelaku tak kunjung menyetorkan uang paket COD yang dia bawa, pelaku justru kabur dan menghilang.

    “Pada sistem tertera bahwa semua paket yang diantarkan pelaku sudah diterima konsumen. Tapi setelah itu pelaku kabur membawa semua uang paket COD,” terangnya.

    Lebih lanjut, Polsek Terbanggi Besar pun melakukan upaya penegakan hukum setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang dirugikan.

    Barang bukti yang diamankan yakni data verifikasi jumlah paket yang sudah dikirimkan oleh pelaku.

    Sementara, dari pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.

    Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Warga Resah Limbah Udara Cerobong Hitam PT Anaktuha Sawit Mandiri

    Warga Resah Limbah Udara Cerobong Hitam PT Anaktuha Sawit Mandiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-PT Anaktuha Sawit Mandiri (ASM) diduga mencemari permukiman warga di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Kabupaten Lampung Tengah. Warga menghisap udara kotor dan rumah selalu berdebu hitam pekat dari cerobong asap setiap hari.

    Limbah pabrik CPO

    Warga juga mengeluhkan kurang pedulinya pihak pabrik dan pihak yang berwenang atas pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan warga. “Kami batuk dan sesak nafas, sudah berobat tapi belum sembuh juga,” ujar Suyanto, warga Dusun III Wates, diamini puluhan warga lainnya, Sabtu 8 Februari 2025.

    Warga lainnya, Boiman mengatakan warga sudah melaporkan persoalan limbah debu itu ke pamong setempat, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun. “Warga disini sudah lapor pamong, tapi baik pamong maupun pabrik sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun,” ujar Boiman.

    Suhendi, menambahkan kondisi itu semakin parah karena debu masuk rumah-rumah penduduk mengotori lantai dan menempel di plafon rumah. “Kondisi ini sudah berjalan lebih dari satu bulan ini. Dalam sehari warga harus membersihkan lantai rumah 3 sampai 4 kali karena debu yang mengotori ruangan cukup tebal,” ujar Suhendi, didampingi Suharti.

    Warga menyebutkan jika pencemaran debu perusahaan itu tidak segera diatasi dikhawatirkan akan membuat warga sengsara. “Ini kalo dibiarkan akan menyengsarakan masyarakat,” katanya

    Wartawan berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun hanya Staf perushaan bernama Ismail. Dia mengatakan bos masih kelur kantor. Soal debu yang mencemari warga Ismail mengaku tidak memahami, karena bukan bagian pekerjaanya. “Bos masih kekantor pusat, soal debu bukan bagian saya. Jadi saya tidak memahaminya,” ujarnya. (Red)